MEMBERI MAKAN ORANG YANG BERPUASA
Memberi Makan Orang Yang Puasa
Bersemangatlan wahai saudaraku –mudah-mudahan Allah memberkatimu dan memberi taufik kepadamu untuk mengamalkan kebajikan dan taqwa– untuk memberi makan orang yang puasa karena pahalanya besar dan kebaikannya banyak.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِِشْل أَجْره غَيْر أَنَّهُ لاَ يُنْقص مِن أجر الصَّا ئِم شَيْئًا
“Barangsiapa yang memberi buka orang yang puasa akan mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun“[10]
Orang yang puasa harus memenuhi undangan (makan) saudaranya, karena barangsiapa yang tidak menghadiri undangan berarti telah durhaka kepada Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia harus berkeyakinan bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan sedikitpun amal kebaikannya, tidak akan dikurangi pahalanya sedikitpun.
Orang yang diundang disunnahkan mendo’akan pengundangnya setelah selesai makan dengan do’a-do’a dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
أَكَلَ طَعَامَكُمُ الأَبْرَارُ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ اْلملاَئِكَةُ، وَأفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ
“Telah makan makanan kalian orang-orang bajik, dan para malaikat bershalawat (mendo’akan kebaikan) atas kalian, orang-orang yang berpuasa telah berbuka di sisi kalian“[11]
اَللَّهُمَّ اَطْعِمْ مَنْ اَطْعَمَنِيْ وَاسْقِ مَنْ سَقَا نِيْ
“Ya Allah, berilah makan orang yang memberiku makan berilah minum orang yang memberiku minum” [Hadits Riwayat Muslim 2055 dari Miqdad]
اّللَّهُمَّ اغْفِر لَهُمْ وَارْ حَمْهُمْ وَبَارِكْ ِفْمَا رَزَقْتَهُمْ
“Ya Allah, ampunilah mereka dan rahmatilah, berilah barakah pada seluruh rizki yang Engkau berikan” [Hadits Riwayat Muslim 2042 dari Abdullah bin Busrin]
[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_______
Footnote..
[10] Hadits Riwayat Ahmad (4/144,115,116,5/192) Tirmidzi (804), ibnu Majah (1746), Ibnu Hibban (895), dishahihkan oleh Tirmidzi.
[11] Hadits Riwayat Abi Syaibah (3/100), Ahmad (3/118), Nasa’i dalam ‘Amalul Yaum” (268), Ibnu Sunni (129), Abdur Razak (4/311) dari berbagai jalan darinya, sandnya shahih
Peringatan.
Apa yang ditambahkan oleh sebagian orang tentang hadits ini : “Allah menyebutkan di majlis-Nya” adalah tidak ada asalanya. Perhatikan !!
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa
- /
- Memberi Makan Orang yang...