Nasehat Untuk Para Pecandu Medsos

NASEHAT UNTUK PARA PECANDU MEDSOS

Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili hafizhahullah pernah ditanya:
Apa nasihat Anda untuk mereka yang kecanduan media sosial; sampai-sampai hal tersebut membuatnya lalai dalam memberikan perhatian kepada anak-anaknya, juga melalaikannya dari kewajiban-kewajibannya?

Jawaban syaikh.
Perlu kita camkan kaidah berikut ini:

Setiap hal yang melalaikan dari suatu kewajiban, maka itu adalah haram. Dan setiap hal  yang melalaikan dari perkara yang utama (fadha’il), maka itu adalah makruh.”

Maka bila seseorang tersibukkan oleh media sosial hingga melalaikannya dari berbagai amalan yang wajib, misalnya menyebabkannya lalai untuk mendidik anak-anaknya, atau tidak menunaikan hak-hak yang wajib ia tunaikan (maka ini tidak diperbolehkan). Sampai-sampai dewasa ini, para pegawai di perkantoran pun juga sibuk berinteraksi dengan media sosial di saat jam kerja mereka. Terkadang datang penilik/pengawas (manager misalnya) menghampirinya. Ia berdiri di samping meja sang pegawai yang tengah asik sibuk dengan handphone. Mungkin saja si penilik berdiri di tempatnya sekitar lima atau sepuluh menit, namun si pegawai tetap tidak sadar dengan keadaannya.

Pernah seseorang menceritakan: “Pernah aku mendatangi seorang pegawai yang tengah asyik dengan handphone. Setelah 2 atau  3 menit ; aku berkata kepadanya: “Saudaraku! Aku ada perlu denganmu!” Si pegawai menjawab: “Apa engkau tidak lihat, aku sedang sibuk!” Padahal ia meninggalkan kewajibannya, dan justru sibuk dengan berbagai media sosial yang ada di handphonenya.  Mungkin ia sibuk mengirim pesan, menerimanya, atau membaca sesuatu, dan semacamnya. Bila seseorang sibuk dengan media tersebut hingga menyebabkannya lalai dari kewajibannya, maka hal ini adalah haram.

Sedangkan bila hal itu membuatnya lalai dari suatu amalan yang utama (maka ini makruh), misalkan saja ketika seseorang ditanya: berapa banyak engkau telah membaca al-Quran pada hari ini? Ia mungkin menjawab: “Hari ini aku tidak membaca al-Quran sama sekali.” Atau ketika ditanya: “Kapan terakhir kali engkau membaca al-Quran? Mungkin ia menjawab: “Hari Jumat aku ada membaca sedikit dari al-Quran.” ketika ditanya lagi : Mengapa engkau tidak membaca al-Quran? Ia menjawab : Aku tidak punya waktu.” Sekiranya kita hitung berapa waktu yang mereka habiskan untuk bersibuk ria dengan medsos; aku katakan : Sekiranya mereka meninggalkan separuh dari waktu yang mereka buang tersebut, pastilah mereka bisa menyelesaikan lima juz al-Quran setiap harinya.

Baca Juga  Apakah Hukumnya Televisi Haram Atau Makruh Atau Boleh

Bila hal seperti itu menyebabkan hal yang haram, maka itu adalah kezaliman yang besar. Misalnya saja ia melihat-lihat hal yang diharamkan, seperti gambar-gambar yang haram, ucapan yang buruk, atau menjalin hubungan dengan wanita yang bukan mahramnya, maka hal ini tidak diragukan lagi adalah perbuatan zalim yang besar kepada diri sendiri.

Karena itu bisa kita katakan, bahwa berbagai media sosial ini memang banyak memiliki kebaikan. Ia bisa mendekatkan yang jauh, dengannya seseorang pun bisa membaca buku dan juga berita; dan bisa menjalin komunikasi dengan banyak orang. Akan tetapi kita harus mengarahkan dan meluruskan penggunaannya. Kita berhati-hati agar tidak jatuh dalam hal yang diharamkan di dalamnya. Sungguh Allâh melihat kita. Dan jangan sampai itu membuat kita meninggalkan hal yang wajib atas kita. Juga agar tidak berlebihan dalam menggunakannya.

Bahkan seperti yang pernah aku dengar, satu keluarga yang menghuni satu rumah, justru mereka tidak pernah berkumpul satu sama lain. Anak-anak sibuk bermain media sosial. Bahkan anak-anak tersebut yang sebenarnya tinggal di satu rumah, ketika berkomunikasi satu sama lain, justru menggunakan whatsapp dan sejenisnya untuk komunikasi mereka. Satu anak di kamar, yang lainnya di kamar yang lain. Padahal mereka ada di satu rumah, namun mereka tidak bertemu atau tidak berkumpul satu sama lain. Bila ia punya suatu keperluan dengan saudaranya, ia hanya sekedar menulis pesan di handphone.  Bahkan suami istri, padahal mereka berada di satu tempat; di satu ruangan, suami mungkin berkata: Ini waktu untuk di rumah. Aku tidak keluar rumah. Namun justru ia sepanjang waktu sibuk dengan handphone. Istrinyapun juga demikian; sibuk dengan handphone. Hati mereka menjadi saling berjauhan; dikarenakan berlebih-lebihan dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga  Adat Melarang Pernikahan Semarga

Kami katakan, bahwa hal itu tidaklah dilarang. Itu bisa digunakan, dan ada kebaikan di dalamnya, namun kita harus menggunakannya dengan bijak dan benar.

Aku takjub dan kagum dengan seorang wanita tua, ia memiliki beberapa anak. Suatu ketika anak-anaknya mengunjunginya. Ketika wanita ini melihat bahwa anak-anak tersebut justru sibuk dengan handphone masing-masing, membuka pesan yang masuk atau mengetik pesan, maka wanita ini meletakkan keranjang di samping pintu. Ia berkata kepada anak-anaknya: “Siapa yang mau masuk rumah, silahkan taruh handphone di keranjang ini. Lalu kita bisa berbincang-bincang, duduk bersama sambil bercengkerama denganku dan juga saudara-saudara lainnya. Bila mau keluar, silahkan ambil kembali handphonenya.”

Masalah yang ditanyakan penanya ini –semoga Allâh membalasnya dengan balasan yang lebih baik karena telah mengingatkan kita- sebenarnya adalah perkara yang harus kita perhatikan dan waspada terhadapnya.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diambil dari https://www.youtube.com/watch?v=wrjfnmwutDE dengan penyesuaian

  1. Home
  2. /
  3. A7. Adat Budaya Media...
  4. /
  5. Nasehat Untuk Para Pecandu...