Apakah Orang Fakir Wajib Zakat Fitrah

SIAPAKAH ORANG MISKIN DAN FAKIR

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Siapakah orang miskin yang berhak menerima zakat? Dan apakah perbedaan antara miskin dan fakir?

Jawaban
Orang miskin adalah “orang fakir” yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi kebutuhannya, sementara orang fakir adalah orang yang lebih membutuhkan darinya. Keduanya  termasuk golongan yang berhak menerima zakat yang disebutkan dalam firmanNya.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat… [At-Taubah/9 : 60]

Barangsiapa yang mempunyai pemasukan yang dapat mencukupinya untuk makan, minum, pakaian dan tempat tinggal, baik dari wakaf, pekerjaan, jabatan atau sejenisnya, maka ia tidak disebut fakir maupun miskin, dan zakat tidak boleh diberikan kepadanya.

[Disalin dari Fatawa Az-Zakah Penyusun Muhammad Al-Musnid, Edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag. Penerbit Darul Haq]

APAKAH ORANG FAKIR DAN KELUARGANYA WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH

Pertanyaan
Orang fakir menanggung keluarga terdiri dari ibu, bapak dan anak-anaknya. Dia mendapatkan Idul Fitri dan tidak mempunyai kecuali satu sha makanan. Siapa yang mengeluarkan (zakat fitrah) untuknya?

Jawaban
Alhamdulillah.

Kalau masalahnya seperti yang disebutkan oleh penanya akan kondisi fakir yang ditanyakan, maka dia mengeluarkan satu sha untuk dirinya, jika ada kelebihan dari makanannya dan makanan orang yang menjadi tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ ثُمَّ بِمَنْ تَعُول

Mulai dengan diri anda, kemudian orang yang menjadi tanggungan anda.” (HR. BukhAri, 2/117. 6/190. Dan Muslim, 2/717, 718, 721 dengan no. 1034, 1036, 1042)

Baca Juga  Mengqadha Zakat Fitrah

Sementara orang yang menjadi tanggungan penanya, kalau mereka tidak mempunyai apapun untuk zakat pada dirinya, maka gugur (kewajiban zakatnya) berdasarkan Firman-Nya Ta’ala,

لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.” [Al-Baqarah/2: 286]

Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,

لا صَدَقَةَ إِلا عَنْ ظَهْرِ غِنًى

“Tidak ada sadaqah kecuali dalam kondisi kaya.” (HR. Bukhari, 117, 2, 6/190 dan Muslim, 2/717 no. 1034)

Dan sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam,

إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ

Kalau saya memerintahkan kepada kamu semua suatu perintah, maka datangkanlah (laksanakanlah) sesuai dengan kemampuan anda.”

Wabillahit taufik.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-Imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta

Disalin dari islamqa

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
  4. /
  5. Apakah Orang Fakir Wajib...