Memberikan Buka Puasa Dari Uang Zakat

MEMBERIKAN BUKA PUASA DARI UANG ZAKAT

Pertanyaan
Apakah saya diperbolehkan mengumpulkan orang fakir miskin dan memberikan buka puasa kepada mereka dari dana zakat?

Jawaban
Alhamdulillah.

Hal itu tidak diperbolehkan, karena yang harus dikeluarkan zakat untuk orang fakir dan miskin adalah kepemilikan zakat itu untuk kedua golongan tersebut. Mereka diberi uang dan dibelanjakan sesuai dengan kemaslahatannya.

Yang menunjukkan akan hal itu adalah firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”[At-Taubah/9: 60]

Golongan empat pertama –fakir, miskin, para pegawai zakat, (menguatkan) hati orang baru masuk islam- diungkapkan dengan huruf ‘lam’ hal itu menunjukkan kepemilikan (  لِلْفُقَرَاءِ …   ) maka harus dimiliknya. Maksudnya diberikan zakat kepada mereka, dan membiarkan mereka melakukan apa yang mereka inginkan.” (Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh’ Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah).

Mardawai Al-Hanbali dalam ‘Al-Inshof, (3/234) mengatakan, “Disyaratkan mengeluarkan zakat itu orang yang diberi itu memilikinya. Maka tidak diperbolehkan memberikan makanan siang kepada orang fakir atau memberi makan malam.”

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

SIAPA ORANG PUASA YANG DIBERI PAHALA DALAM MEMBERIKAN BUKA

Pertanyaan
Apakah orang puasa yang dianjurkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam memberikan buka itu adalah orang puasa fakir atau orang asing di suatu tempat atau orang yang kita undang untuk berbuka di rumah kita seperti tamu dari kalangan keluarga dan kerabat. Apakah kami mendapatkan pahala dengan menyuguhkan buka untuk orang-orang puasa yang kita undang khusus di bulan Ramadan?

Baca Juga  Disunahkan Khataman Al-Quran Di Bulan Ramadhan

Jawaban
Alhamdulillah.

Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا (رواه الترمذي 807)

Barangsiapa memberi buka orang puasa, maka dia mendapatkan pahala seperti orang puasa, tidak dikurangi sedikitpun pahala orang yang puasa.” (HR. Tirmizi, 807)

Maksud orang puasa di sini adalah siapa saja yang berpuasa dari kalangan umat Islam. Apalagi orang yang berhak menerima shodaqoh dengan berbuka seperti orang fakir, miskin,ibnu sabil.

Makna ini seperti sabda beliau sallallahu’alaihi wa sallam:

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا (رواه البخاري، رقم 2843)

Barangsiapa yang mempersiapkan untuk berperang di jalan Allah, maka sungguh dia telah berperang.” (HR. Bukhori, 2843)

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan shahabatnya.’

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, kumpulan kedua, 9/33.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
  4. /
  5. Memberikan Buka Puasa Dari...