Satu Haji Atau Umrah Tidak Boleh Untuk Dua Orang

SATU HAJI ATAU UMRAH TIDAK BOLEH UNTUK DUA ORANG

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Alhamdulillah, saya setiap tahun pergi ke Mekkah untuk umrah dalam bulan Ramadhan. Pada suatu ketika saya niat umrah untuk bapak saya dan pada kesempatan lain saya niat umrah untuk ibu saya. Tapi dalam kesempatan terakhir saya niat umrah untuk keduanya. Maka ketika saya bertanya tentang umrah terkahir saya ini dijawab bahwa umrah saya dinilai untuk saya sendiri dan tidak untuk kedua orang tua saya. Apakah demikian itu benar ?

Jawaban
Ya itu benar. Ulama menyatakan bahwa satu umrah tidak dapat diniatkan untuk dua orang. Satu umrah hanya untuk satu orang. Adakalanya untuk seseorang, atau untuk bapaknya atau untuk ibunya. Dan tidak mungkin seseorang niat umrah untuk dua orang. Dan jika dia melakukan demikian itu maka umrahnya tidak untuk kedua orang, tapi menjadi untuk dirinya sendiri.

Tapi saya ingin mengatakan, bahwa seyogianya seseorang menjadikan amal shaleh yang dilakukan diniatkan untuk dirinya sendiri, baik umrah, haji, sedekah, shalat, membaca Al-Qur’an atau yang lainnya. Sebab seseorang butuh kepada amal-amal shalih tersebut yang akan datang kepadanya hari yang dia berharap bila dalam catatan amalnya terdapat suatu kebaikan. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membimbing umatnya untuk memalingkan amal shalihnya kepada bapaknya atau ibunya, juga tidak kepada orang yang masih hidup atau orang yang telah meninggal. Tapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing umatnya untuk mendo’akan orang yang meninggal dalam iman. Di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika anak Adam meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal ; sedekah jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak shaleh yang mendoa’akan kepada (orang tua)nya” [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya]

Baca Juga  Cara Melontar Jumrah Bagi yang Mewakili Orang Lain

Maka renungkanlah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Anak shalih yang mendo’akan kepada (orang tua)nya”, dan beliau tidak mengatakan, “Anak shalih yang membaca Al-Qur’an, shalat dua raka’at, haji, umrah atau puasa untuknya”. Namun beliau mengatakan, “Anak shalih yang mendo’akannya”.

Padahal rangkaian hadits berkaitan dengan amal shalih. Maka demikian itu menunjukkan bahwa yang utama bagi seseorang adalah mendo’akan kedua orang tuanya dan bukan beramal shalih yang diperuntukkan mereka berdua. Meskipun demikian tidak mengapa baik seseorang beramal shalih dan diperuntukkan kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya. Hanya saja haji dan umrah tidak dapat diniatkan untuk dua orang sekaligus.

HAJI UNTUK ORANG YANG TIDAK DIKETAHUI NAMANYA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Empat orang laki-laki dan perempuan dari keluarga saya meninggal dan saya ingin membiayai empat orang untuk menggantikan haji mereka, tapi saya tidak mengetahui sebagian nama keluarga saya tersebut. Mohon fatwa dan penjelasan.

Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang kamu sebutkan, maka orang yang kamu ketahui namanya dari laki-laki dan perempuan maka tidak ada masalah didalamnya. Sedang untuk orang yang tidak kamu kenali namanya maka sesungguhnya niat kamu sudah cukup untuk itu.

MERUBAH NIAT DALAM HAJI DARI UNTUK DIRINYA SENDIRI KEPADA ORANG LAIN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang niat haji untuk dirinya sendiri dan sebelum itu dia telah haji. Kemudian dia ingin merubah niat hajinya yang kedua itu untuk kerabatnya dan dia sudah di ‘Arafah. Bagaimana hukum yang demikian itu ? Apakah demikian itu boleh ataukah tidak boleh ?

Jawaban
Jika seseoran telah ihram dengan niat haji untuk dirinya sendiri maka setelah itu dia tidak boleh merubah niatnya tersebut, baik ketika di jalan atau sudah di Arafah. Bahkan dia wajib menyempurnakan hajinya untuk dirinya sendiri dan tidak boleh merubah niat hajinya untuk bapaknya, ibunya atau yang lain sebab Allah berfrman.

Baca Juga  Orang yang Diperbolehkan Melewati Miqat Tanpa Ihram

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

Dan sempurnakan haji dan umrahmu karena Allah” [Al-Baqarah/2 : 196]

Jika dia telah niat haji ketika ihram untuk dirinya sendiri maka dia wajib menyempurnakan haji untuk dirinya sendiri, dan jika dia niat ihram untuk selain dirinya, maka dia wajib menyempurnakan haji yang dilakukan itu untuk orang lain yang telah dia niatkan dan tidak boleh merubah niatnya setelah ihram.

ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN NAMUN DIA TIDAK MAMPU LALU DIA MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN LAGI.

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebelum empat tahu lalu seseorang menerima amanat sebagai badal haji dari seseorang namun dia tidak melaksanakan haji untuk orang yang diwakilkannya tersebut karena dia butuh harta atau karena menganggap enteng hal tersebut. Lalu sekarang dia ingin melaksanakan haji yang dalam tanggungannya, tapi dia tidak mampu karena sakit. Lalu dia membayar orang lain untuk menggantikan agar dia terlepas dari tanggungannya. Perlu diketahui, bahwa orang pertama yang mewakilkan haji tidak ada dan tidak diketahui tempatnya. Bagaimanakah tentang permasalahan tersebut ? Mohon penjelasan.

Jawaban
Jika kondisinya seperti yang disebutkan penanya, maka cukup bagi orang tersebut membayar orang lain yang diyakini pandai dalam agama dan amanat untuk haji atas nama orang yang telah menyerahkan biaya haji kepadanya. Sebab Allah berfirman.

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertaqwalah kamu sesuai dengan kemampuanmu” [At-Thagabun/64 : 16]

Semoga Allah memberikan taufiq kepada semuanya, kepada apa yang diridai-Nya.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai’i hal. 67 – 73, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Haji...
  4. /
  5. Satu Haji Atau Umrah...