Imam Ahmad bin Hanbal : Ikuti Sunah dan Tinggalkan yang Menyalahi Sunnah
PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN MENINGGALKAN YANG MENYALAHI SUNNAH
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
AHMAD BIN HANBAL
Ahmad bin Hanbal merupakan seorang imam yang paling banyak menghimpun Hadits dan berpegang teguh padanya, sehingga beliau benci menjamah kitab-kitab yang memuat masalah furu’ dan ra’yu[1].
Beliau menyatakan sebagai berikut :
- “Janganlah engkau taqlid kepadaku atau kepada Malik, Sayfi’i, Auza’i dan Tsauri, tetapi ambillah dari sumber mereka mengambil[2]. Pada riwayat lain disebutkan : “Janganlah kamu taqlid kepada siapapun mereka dalam urusan agamamu. Apa yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, itulah hendaknya yang kamu ambil. Adapun tentang tabi’in, setiap orang boleh memilihnya (menolak atau menerima)” Kali lain dia berkata : “Yang dinamakan ittiba’ yaitu mengikuti apa yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sedangkan yang datang dari para tabi’in boleh dipilih”.[3]
- “Pendapat Auza’i, Malik dan Abu Hanifah adalah ra’yu (pikiran). Bagi saya semua ra’yu sama saja, tetapi yang menjadi hujjah agama adalah yang ada pada atsar (Hadits)”[4]
- “Barangsiapa yang menolak Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berada di jurang kehancuran”[5]
Demikianlah pernyataan para imam dalam menyuruh orang untuk berpegang teguh pada Hadits dan melarang mengikuti mereka tanpa sikap kritis. Pernyataan mereka itu sudah jelas tidak bisa dibantah dan diputarbalikkan lagi. Mereka mewajibkan berpegang pada semua hadits yang shahih sekalipun bertentangan dengan sebagian pendapat mereka tersebut dan sikap semacam itu tidak dikatakan menyalahi madzhab mereka dan keluar dari metode mereka, bahkan sikap itulah yang disebut mengikuti mereka dan berpegang pada tali yang kuat yang tidak akan putus. Akan tetapi, tidaklah demikian halnya bila seseorang meninggalkan Hadits-hadits yang shahih karena dipandang menyalahi pendapat mereka. Bahkan orang yang berbuat demikian telah durhaka kepada mereka dan menyalahi pendapat-pendapat mereka yang telah dikemukakan di atas. Allah berfirman.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Demi Tuhanmu, mereka itu tidak dikatakan beriman sehingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam menyelesaikan sengketa diantara mereka, kemudian mereka tidak berkeberatan terhadap keputusanmu dan menerimanya dengan sepenuh ketulusan hati. [An-Nisa’/4: 65]
Allah juga berfirman.
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Orang-orang yang menyalahi perintahnya hendaklah takut fitnah akan menerima mereka atau azab yang pedih akan menimpa mereka. [An-Nur/24 : 63]
Imam Hafizh Ibnu Rajab berkata :
“Kewajiban orang yang telah menerima dan mengetahui perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyampaikan kepada ummat, menasihati mereka, dan menyuruh mereka untuk mengikutinya sekalipun bertentangan dengan pendapat mayoritas ummat. Perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih berhak untuk dimuliakan dan diikuti dibandingkan dengan pendapat tokoh mana pun yang menyalahi perintahnya, yang terkadang pendapat mereka itu salah. Oleh karena itulah, para sahabat dan para tabi’in selalu menolak pendapat yang menyalahi Hadits yang shahih dengan penolakan yang keras[6] yang mereka lakukan bukan karena benci, tetapi karena rasa hormat. Akan tetapi, rasa hormat mereka kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh lebih tinggi daripada yang lain dan kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh diatas mahluk lainnya. Bila perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata berlawanan dengan perintah yang lain, perintah beliau lebih utama didahulukan dan diikuti, tanpa sikap merendahkan orang yang berbeda dengan perintah beliau, sekalipun orang itu mendapatkan ampunan dari Allah.[7] Bahkan orang yang mendapat ampunan dari Allah, yang pendapatnya menyalahi perintah Rasuluallah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merasa benci bila seseorang meninggalkan pendapatnya, ketika ia mendapati bahwa ketentuan Rasulullah berlawanan dengan pendapatnya.[8]
Komentar saya : Bagaimana mereka (para imam) membenci sikap semacam itu, padahal mereka sendiri menyuruh para pengikutnya untuk berbuat begitu, seperti yang telah disebut keterangannya di atas. Mereka mewajibkan para pengikutnya untuk meninggalkan pendapat-pendapat mereka, bila bertentangan dengan Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan Imam Syafi’i menyuruh para muridnya untuk mengatasnamakan dirinya terhadap setiap Hadits yang shahih, sekalipun beliau tidak meriwayatkannya, atau bahkan pendapatnya bertentangan dengan Hadits itu. Oleh karena itu, Ibnu Daqiq Al-‘Id mengumpulkan berbagai Hadits yang dikategorikan bertentangan dengan pendapat dari salah satu atau seluruh imam yang empat, dalam sebuah buku besar. Beliau mengatakan pada pendahulunya :
“Mengatasnamakan para imam mujtahid tentang berbagai masalah yang bertentangan dengan Hadits shahih adalah haram”. Para ahli fiqih yang taqlid kepada mereka wajib mengetahui bahwa tidak boleh mengatasnamakan masalah itu kepada mereka. sehingga berdusta atas nama mereka.[9]
[Disalin dari Muqaddimah Shifatu Shalati An-Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallama min At-takbiri ilaa At-Tasliimi Ka-annaka Taraahaa, edisi Indonesia Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Media Hidayah hal. 60-63, penerjemah Muhammad Thalib]
_______
Footnote
[1] Ibnu Jauzi dalam Al-Manaqib hal. 192
[2] Al-Filani hal. 113 dan Ibnul Qayyim dalam Al-I’lam (II/302)
[3] Abu Dawud dalam Masa’il Imam Ahmad hal. 276-277
[4] Ibnu Badul Barr dalam Al-Jami’ (II/149)
[5] Ibnul Jauzi hal. 142
[6] Komentar saya : “Bahkan bapak-bapak dan ulama-ulama mereka juga begitu, sebagaimana diriwayatkan oleh Thahawi dala Syarah Ma’anil Atsar (I/372). Abu Ya’la dalam Musnad-nya (III/1317) dengan sanad jayyid dan rawi-rawinya orang kepercayaan, dari Salim bin Abdullah bin Umar, ujarnya :
“Saya pernah duduk bersama Ibnu ‘Umar di dalam masjid. Tiba-tiba salah seorang laki-laki dari penduduk Syam datang kepadanya, lalu menanyakan masalah umrah dalam haji tamattu”. Ibnu Umar menjawab :”Baik”. Orang itu bertanya lagi : “Benarkan bapakmu dahulu melarang melakukan hal ini?” Jawabnya “Celakalah engkau. Sekiranya bapakku dulu pernah melarang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya dan menyuruh berbuat seperti itu. Apakah engkau akan mengambil ucapan bapakku ataukah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Orang itu berkata : “Mengambil perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Ibnu Umar berkata : “Pergilah dari aku” (Hadits Riwayat Ahmad, Hadits No. 5700). Semakna dengan riwayat ini disebutkan oleh Tirmidzi pada Syarah Tahfah (II/82) dan disahkan olehnya. Diriwayatkan pula oleh Ibnu ‘Asakir (VII/51/1) dari Ibnu Abu Dzi’ib. Ia berkata : “Sa’ad bin Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjatuhkan hukuman kepada seseorang berdasarkan pendapat Rabi’ah bin Abi Abdurrahman, lalu saya sampaikan kepadanya riwayat dari Rasulullah yang berlainan dengan hukum yang telah ditetapkannya. Sa’ad berkata kepada Rabi’ah : ‘Orang ini adalah Ibnu Abi Dzi’ib, seorang yang saya pandang dapat dipercaya. Dia meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam riwayat yang berlainan dengan ketetapan yang aku putuskan. ‘Rabi’ah berkata kepadanya : ‘Anda telah berijtihad dan keputusan Anda ada lebih dulu’. Sa’ad berkata :’Duhai, apakah ketetapan Saad terus berlaku dan ketetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diberlakukan? Mestinya aku menolak ketetapan Sa’ad bin Ummi Sa’ad dan aku jalankan ketetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam’. Lalu Sa’ad meminta surat keputusannya, kemudian merobeknya dan membuat ketetapan baru ini kepada orang yang dikenai putusan”.
[7] Komentar saya : “Bahkan orang seperti itu mendapat pahala sebagaimana sabda Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa sallam : “Apabila seorang hakim berijtihad dalam menetapkan suatu hukum dan ijtihadnya benar, ia mendapat dua pahala ; jika ia berijtihad dalam menetapkan hukum dan ijtihadnya salah, ia mendapat satu pahala”. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dan lain-lain).
[8] Beliau nukil dalam Kitab Ta’liq ‘ala Iqazhul Humam hal. 93
[9] Al-Filani hal. 99
- Home
- /
- A4. Kedudukan Madzhab Imam...
- /
- Imam Ahmad bin Hanbal...