Aqiqah Setelah Dewasa

AQIQAH BAGI ORANG DEWASA

Oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman

Pertanyaan
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman ditanya : Hadits bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya setelah diutus sebagai Nabi dikatakan oleh Nawawi[1] bahwa hadits tersebut munkar karena kesendirian Abdullah bin Muharrar. Bagaimana komentar syaikh tentang perkataan itu?

Jawaban
Perkataan Nawawi telah didahului sebelumnya oleh perkataan Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal Hadits. Maka selayaknya seseorang untuk menyandarkan kepada sumber aslinya. Pernyataan bahwa hadits ini munkar adalah perkataan Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal Hadits menukil dari Abu Zur’ah ar-Razi, bukan dari ayahnya. Syaikh kami telah menanggapi perkataan ini dalam Silsilah as-Shahihah 6/502-506 no. 2726 dan beliau menshahihkan hadits ini. Oleh karena itu, saya kemarin mengatakan tentang hadits ini : “Dishahihkan oleh sebagian ahli hadits”. Itulah yang saya katakan dan saya tahu persis perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keabsahan dan kelemahannya sekalipun hati saya lebih cenderung untuk mengatakan bahwa hadits ini hasan. Untuk lebih detailnya dapat diperiksa Silsilah as-Shahihah juz 6 hal. 502-506.

Pertanyaan.
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman ditanya : Bolehkah bagi seseorang yang belum mengaqiqahi dirinya untuk melakukannya tatkala sudah dewasa dan bagaimana pendapat syaikh terhadap orang yang membid’ahkannya?

Jawaban
Kita tidak mengatakannya bid’ah. Sebagian ahli ilmu telah mengamalkannya [2]. Aqiqah bagi orang dewasa boleh berdasarkan hadits diatas. Dan kapan saja terjadi perbedaan pendapat diantara ahli hadits lebih-lebih dalam masalah-masalah rumit seperti ini, hendaknya penuntut ilmu untuk menghargai perselisihan pendapat. Sehingga dia dapat memahami kapan dia mengingkari dan kapan dia membahas. Merupakan musibah sekarang ini –terutama pemuda dakwah salafiyah- mereka tidak mendalami ilmu syar’i, tetapi ingin menghukumi masalah-masalah rumit seperti ini yang belum ada keterangan yang jelas dari para ulama salaf. Jadi, perdalamlah ilmu syar’i terlebih dahulu dan jangan sibukkan dengan masalah-masalah rumit seperti ini.

(Disarikan dari soal jawab bersama beliau pada acara daurah di Lawang Jawa Timur 24-28 Rabiuts Tsani 1424H dengan beberapa tambahan seperlunya)

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 12, Tahun ke-II/Th 2003M. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1]. Teks perkataan Nawawi dalam al-Majmu (8/431-432) tentang hadits ini adalah : “Hadits ini bathil”, dan dinukil juga oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis (4/1498). Barangkali yang benar adalah Imam Baihaqi karena beliu mengatakan tentang hadits ini,”Munkar” sebagaimana dalam at-Talkhis juga.
[2]. Diantaranya adalah Imam Muhammad bin Sirin sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (8/235-236), Hasan al-Bashri sebagaimana diriwayatkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (8/322). Inilah yang dipilih oleh Imam Ibnu Hazm dan syaikh al-Albani dalam as-Shahihah (no. 2726), bahkan pendapat ini juga dikuatkan oleh Lajnah Daimah yang diketahui oleh samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya (11/438,439) dan pada hal. 447 dinyatakan bahwa ini adalah pendapat Hanabilah dan sejumlah para fukaha. Lantas bagaimana dikatakan bid’ah, fahamilah!

Baca Juga  Hukum-Hukum yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban

AQIQAH SETELAH DEWASA

Pertanyaan
Bagaimana hukum aqiqah terhadap anak yang kedua orang tuanya sudah meninggal dan dia telah dewasa?

Jawaban
Dalam masalah ini, Ulama berselisih menjadi dua pendapat.

1. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil, dianjurkan untuk mengaqiqahi dirinya di waktu dewasa. Ini merupakan pendapat ‘Atha rahimahullah, Hasan al-Bashri rahimahullah, dan Muhammad bin Sirin rahimahullah, al-Hafizh al-Iraqi rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat orang itu diberi pilihan untuk mengaqiqahi dirinya. al-Qaffal asy-Syasyi dari kalangan Syafi’iyyah menganggap baik orang itu mengaqiqahi dirinya diwaktu dewasa. Ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad, asy-Syaukani rahimahullah mengakui pendapat ini dengan syarat hadits yang dibawakan dalam bab ini shahih.

2. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil tidak (perlu) mengaqiqahi dirinya. ini merupakan pendapat Malikiyyah. Mereka berkata, “Sesungguhnya aqiqah untuk orang dewasa tidak dikenal di Madinah. Ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Imam Syafi’i rahimahullah, akan tetapi penisbatannya dilemahkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan lainnya. Yang benar dari Imam Syafi’i rahimahullah adalah memberikan pilihan sebagaimana disebutkan pada pendapat pertama. (Lihat al-Mughni 9/461, al-Majmu’ 8/431, Fathul Bari 12/12-13, Tharhut Tats-rib 5/209 dll)

Yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama, berdasarkan hadits berikut ini.

عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدِ مَا بُعِثَ نَبِيًا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah menjadi nabi.

Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dengan dua jalur riwayat, yang satu sangat dha’if (sangat lemah), dan yang lain hasan sehingga hadits ini bisa dijadikan hujjah (pegangan). Oleh karena itu, banyak ulama Salaf yang berpendapat dengan kandungan hadits ini.

Baca Juga  Permasalahan Ibadah Kurban

Namun sebagian Ulama dan ustadz yang mulia mendhai’ifkan hadits ini. Hal ini tampaknya, karena mereka baru mendapatkan satu jalur periwayatan hadits yang memang dha’if tersebut. Syaikh al-Albani rahimahullah menjelaskan kedudukan hadits ini dengan panjang lebar dalam Silsilah al-Ahadits as-Shahihah no. 2726. Inilah ringkasan dari penjelasan Syaikh al-Albani rahimahullah.

Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dengan dua jalur.

1. Dari Abdullah bin Muharrar, dari Qatadah, dari Anas bin Malik.
Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq dalam al-Mushannaf 4/329/7960, Ibnu Hibban dalam adh-Dhu’afa 2/33, al-Bazzar dalam Musnadnya 2/74/1237 Kasyful Astar ; dan Ibnu Adi dalam al-Kamil lembaran ke 209/1. Jalur ini juga disebutkan oleh adz-Dzahabi dalam biografi Abdullah bin Muharrar di dalam kitab al-Mizan. Dalam at-Talkhis (4/147) al-Hafizh ibnu Hajar menisbatkan riwayat ini kepada al-Baihaqi.

Jalur ini sangat dha’if karena perawi yang bernama Abdullah bin Muhrarrar adalah sangat dha’if.

2. Dari al-Haitsam bin Jamil ; dia berkata, Abdullah bin al-Mutsanna bin Anas menuturkan kepada kami, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas bin Malik.
Jalan periwayatan ini diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar 1/461, ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath 1/55/2, no. 976 dengan penomoran syaikh al-Albani ; Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 8/321, adh-Dhiya al-Maqdisi dalam al-Mukhtarah lembaran 71/1. Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Ini sanadnya hasan. Para perawinya dijadikan hujjah oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahiihnya, selain al-Haitsam bin Jamil, dan dia ini tsiqah (terpercaya) hafizh (ahli hadits), termasuk guru Imam Ahmad”.

Kesimpulannya : Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil disunatkan untuk mengaqiqahi dirinya di waktu dewasa.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun IV/1432H/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Kurban...
  4. /
  5. Aqiqah Setelah Dewasa