Category Archives: A9. Fiqih Ibadah6 Kurban Dan Aqiqah

Hukum dan Adab Berkurban

HUKUM DAN ADAB BERKURBAN

Segala puji bagi Allah, pujian mereka yang bersyukur. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah atas Muhammad yang di utus sebagai rahmat atas seluruh alam, begitu pula terhadap keluarga dan para shahabat beliau serta mereka yang mendapat petunjuk dari beliau dan mengamalkan petunjuk beliau hingga hari akhir nanti. amma ba’du.

Allah ‘Azza wa Jalla (Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia) mensyari’atkan berkurban untuk memudahkan manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim ‘alaihissalam  untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan. Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit :

وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ

Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.  [Ash-Shaffat/37: 107]

Semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah, menyembelih hewan kurban, karena  ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.

Definisi (أضحية) berkurban menurut etimologi/bahasa dan terminologi/istilah:

  1. Berkata Imam Al-Jauhari :  Imam Al-Ashma’i menjelaskan: ada empat bentuk kata : أُضحية , إِضحية dengan dhammah hamzah dan kasrah, jamaknya adalah أضاحي . Yang ketiga adalah ضحية jamaknya adalah ضحايا . Dan yang keempat adalah أضحاه . Jamaknya adalah أضحى. Seperti  أرطأة dan أرطى. Dengan nya dinamakan يوم الضحى  Imam Nawawi menyebutkannya dalam Kitab Tahrir At-Tanbih. Berkata Al-Qadhi, dinamakan demikian karena kurban dilakukan pada waktu dhuha, yaitu ketika hari mulai agak siang.
  2. Adapun secara terminologi, أضحية adalah : Menyembelih unta, lembu atau kambing di Hari Kurban dan Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri pada Allah.

Hikmah disyareatkannya:
1. Untuk mendekatkan diri pada Allah. Allah berfirman :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” [Al-Kautsar/108 :2]

Dan firman-Nya:

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ

“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”      [Al-An’aam/6 : 162].

Yang dimaksud dengan نُسُك  adalah berkurban untuk mendekatkan diri pada Allah.

2. Menghidupkan sunnah/tuntunan imamnya orang-orang yang bertauhid, Ibrahim ‘Alaihissalam, dimana Allah mewahyukan pada beliau untuk menyembelih putranya, Ismail, maka Allah menggantinya dengan kambing kibas, lalu Ibrahimpun menyembelihnya. Allah berfirman :

وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ

Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.

3. Untuk memberi kelapangan pada keluarga di Hari Raya.

4. Menebarkan kebahagiaan pada kaum fakir miskin dengan memberikan sedekah pada mereka.

5. Bersyukur pada Allah Ta’ala atas karunia-Nya menundukkan hewan-hewan ternak pada kita. Allah berfirman :

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٣٦ لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik”. [Al-Hajj/22: 36-37]

Hukumnya: Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu. Sebagian ulama lain berpendapat hukumnya sunnah yang wajib atas setiap keluarga, yang mampu melakukannya. Ini berdasar firman Allah :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” [Al-Kautsar/108 : 2]

Dan sabda rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ

Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi” [Muttafaq ‘Alaihi].

Keutamaannya: Tidak ada hadits yang shahih tentang keutamaan berkurban, selain dari kesungguhan beliau untuk melakukannya. Ada beberapa hadits yang masih diperbincangkan keshahihannya, akan tetapi satu sama lain saling menguatkan. Diantaranya adalah sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا

Tidak ada amalan anak Adam pada Hari Kurban yang lebih dicintai Allah ketimbang berkurban. Hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduk, kuku dan rambutnya. [HR Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya].

Dan sabda beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam :

قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ؟ قَالَ: سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا: فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ، حَسَنَةٌ قَالُوا: فَالصُّوفُ؟ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ، حَسَنَةٌ

Para sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?, maka beliau menjawab : Tuntunan ayah kalian Ibrahim. Mereka bertanya : Wahai Rasulullah Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan ? Beliau menjawab : “Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan”. Lantas mereka bertanya : “Bagaimana dengan bulu (domba) ya Rasulullah ? Maka beliau menjawab: “Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan”. [H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya].

Hukum-hukum yang berkaitan dengan kurban :
1. Bagi orang yang berniat untuk berkurban, maka semenjak masuk sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah, ia dilarang memotong rambut dan kukunya hingga datang waktu berkurban. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari Ummu Salamah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal pertanda datangnya Bulan Dzulhijjah, dan kalian ingin untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut atau kukunya). (H.R Muslim) Dalam sebuah riwayat : “Maka jangan sekali-kali ia mengambil rambut atau memotong kukunya” (H.R Muslim) .

Hikmah dilarangnya hal tersebut : Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan : Diserupakan dengan orang yang sedang ihram. (Muslim, Syarah Imam Nawawi : 13120)

Permasalahan : Apa hukum orang yang memotong rambut atau kukunya ?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menuturkan : “Orang yang berniat menyembelih kurban, hendaklah tidak memotong rambut dan kukunya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah ia beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan fidyah menurut kesepakatan (ulama), baik ia melakukannya karena kesengajaan atau lupa”  (Kitab Al-Mughni : 13363)

2. Umur (hewan kurban) : Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian menyembelih untuk kurban, kecuali al-musinnah (yang sudah berumur satu tahun/telah berganti gigi), kecuali jika sukar didapati, maka boleh yang baru berumur enam bulan” (H.R Muslim : 1963). Al-musinnah pada binatang ternak  yaitu tsaniah.

Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Kitab Zaad Al-Ma’ad 2/317 : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan  mereka untuk menyembelih kurban yang sudah berumur enam bulan dan tsaniah yaitu yang sudah berumur satu tahun, dan bukan lainnya” .

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa nabi membagi-bagi hewan yang akan dikurbankan pada para sahabatnya. ‘Uqbah kebagian kambing jadz’ah (yang berusia enam bulan), lantas beliau bersabda : “Sembelihlah olehmu”. jadz’ah menurut madzhab hanafi dan hambali adalah yang telah genap enam bulan. Imam Tirmidzi menukil dari Waki’ bahwa jadz’ah adalah yang telah genap enam atau tujuh bulan. Penulis Kitab Al-Hidayah mengatakan ats-Tsani dari unta adalah yang telah genap berusia lima Adapun ats-Tsani  dari sapi dan kambing kacang, yaitu yang genap berusia dua tahun dan akan masuk tiga tahun.

3. Keselamatannya :  Hewan kurban yang memenuhi syarat adalah yang tidak cacat. Karena itu tidak sah (untuk dijadikan kurban) : Yang pincang, yang tanduknya patah atau telinganya terpotong, yang sakit, yang kurus yang tidak  , Ini berdasarkan sabda nabi : Ada empat kondisi hewan tidak sah untuk dikurbankan : – Yang rusak matanya, – yang sakit, – yang pincang, – yang kurus yang tidak bergajih lagi”  (H.R Ahmad 4/284, 281  dan Abu Dawud : 2802)

4. Yang paling utama : Kurban yang paling utama adalah كبشاً أملح أقرن, yang mana sifat ini disukai oleh Rasul  dan beliau menyembelih dengannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa nabi berkurban dengan dua ekor kambing بكبشين أملحين أقرنين …(H.R Bukhari : 5558 dan Muslim : 1966) Al-amlah ditafsirkan dengan yang kulitnya putih bercampur hitam, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim : 1967 bahwa Rasulullah memerintahkan.

أَمَرَ بكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ في سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ في سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ في سَوَادٍ

(Al-Hadits :  Muslim, Syarah An-Nawawi : 13105) Imam Nawawi berkata bahwa maknanya قوائمه, perut dan sekitar matanya berwarna hitam, wallahu a’lam.

Disunnahkan untuk menggemukkan hewan kurban dan memperbagusnya. Allah berfirman :

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati”   [Al-Hajj/22: 32]

Ibnu ‘Abbas berkata : “Mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah yaitu dengan menggemukkan (hewan kurban), واستعظامها واستحسانها (Imam Ath-Thabari: Jami’  al-Bayan : 17156)

Bahkan semakin mahal, maka semakin utama, jika ia meniatkan untuk mendekatkan diri pada Allah, baik itu membebaskan budak atau hewan kurban, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Rasulullah ditanya: membebaskan budak manakah yang lebih utama? Maka beliau menjawab : “Yang paling mahal dan berharga menurut pemiliknya” (Al-Bukhari : 2518).

Berkata Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah : Setiap yang menakjubkan jika dipandang seseorang, maka pahalanya lebih besar di sisi Allah, jika ia korbankan karena Allah” (Shahih Ibnu Khuzaimah : 14291)

5. Waktu berkurban : Yang disepakati (oleh para ulama) adalah dilakukan pagi hari setelah menunaikan Shalat ‘Ied bersama dengan imam. Tidak sah melaksanakan kurban sebelum Shalat ‘Ied. Inilah yang disepakati. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi.

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن ضَحَّى قَبْلَ الصَّلَاةِ، فإنَّما ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَن ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ

Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah kaum muslimin” [H.R Muslim : 5/1961]

Dalam riwayat Muslim dari Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa nabi berkhutbah dan menegaskan dalam sabdanya : “Janganlah kalian menyembelih sampai ia menunaikan shalat (ied)” (H.R Muslim : 5/1961)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan dalam Kitab Zaad al-Ma’aad : Nabi tidak meninggalkan untuk berkurban. Beliau berkurban dengan dua ekor kambing dan beliau sembelih setelah Shalat ‘Ied dan beliau kabarkan bahwa seseorang yang menyembelih sebelum shalat, maka ia belum berkurban, tetapi daging yang ia berikan pada keluarganya. Inilah yang nyata dari tuntunan dan petunjuk beliau”  (Zaad al-Ma’ad: 2317).

6. Tuntunan yang disunnahkan ketika menyembelih kurban : Disunnahkan untuk mengarahkan hewan kurban ke arah kiblat dan mengucapkan :

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّموَاتِ وَالأرْضِ حَنِيْفاً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أَمَرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيْنَ

Dan di saat menyembelih mengucapkan :

بِاسْمِ الله وَاللهُ أَكْبَر، اللّهمّ هَذاَ مِنْكَ وَلَكَ

Mengucapkan basmalah adalah wajib menurut Al-Qur’an, Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ

“Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya” [Al-An’aam/6 : 121]

Imam Ibnul Qayyim mengatakan : “Termasuk dari petunjuk nabi adalah melaksanakan kurban di lapangan, Abu Dawud meriwayatkan hal tersebut dari Jabir bahwa ia menunaikan Shalat iedul adha bersama nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah beliau selesai dari khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya, lantas beliau membawa seekor kambing dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sembelih sendiri seraya bersabda:

بسم الله والله أكبر هذا عني وعمن لم يضح من أمتي

Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, kurban ini adalah dari hamba dan mereka yang belum berkurban dari umatku

Dalam As-shahihain bahwa beliau berkurban dan menyembelih di lapangan (Muttafaq ‘Alaih)

Ibnu Battal mengatakan bahwa menyembelih kurban di lapangan adalah sunnah bagi imam, khususnya menurut pendapat Malik. Beliau mengatakan sebagai mana yang dinukil oleh Ibnu Wahb : Hal ini dilakukan agar tidak ada orang yang menyembelih sebelumnya. Al-Muhallab menambahkan: Hendaklah mereka menyembelih setelah imam dengan keyakinan dan agar mempelajari tuntunan yang diajarkan dalam menyembelih.

Imam Muslim meriwayatkan (no hadits 1967) dari hadits riwayat ‘Aisyah, dan didalamnya: “Nabi membawa kambing lalu membaringkannya kemudian beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:

بِاسْمِ الله اللّهمّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمّد وَآل مُحَمّد وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمّد

Lalu beliaupun menyembelihnya.

Dalam riwayat di atas terdapat dalil disunnahkannya bagi orang yang menyembelih ketika menyembelih untuk mengucapkan setelah basmalah dan takbir:

اللّهمّ تَقَبّل مِنِّي

Sebagian (ulama) mengatakan bahwa hal itu disunnahkan sesuai dengan nash ayat :

 رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2 : 127]

7. Berbuat kebaikan ketika menyembelih. Imam Ibnul Qayyim mengatakan : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan manusia agar berbuat kebaikan sewaktu menyembelih dan ketika membunuh juga bersikap baik dalam melakukannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, dari hadits Syaddad bin Aus : “Ada dua hal yang aku hafal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan atas segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, berbuat baiklah dalam melakukannya, dan jika kalian menyembelih, maka berbuat baiklah dalam menyembelih, tajamkan pisau yang (digunakan untuk menyembelih) ringankanlah rasa sakit hewan sembelihannya”  [H.R Muslim].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kaki beliau pada leher hewan kurban agar tidak bergerak, ini adalah kasih sayang beliau sebagaimana yang diceritakan Anas Radhiyallahu anhu ketika ia menyaksikan rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menyembelih. Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath : Mereka bersepakat bahwa hewan kurban dibaringkan pada sisi sebelah kiri, dan meletakkan kakinya di sebelah kanan agar mudah bagi si penyembelih untuk mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan kurban dengan tangan kiri”

8. Sah hukumnya mewakilkan dalam menyembelih. Disunnahkan agar seorang muslim menyembelih sendiri hewan kurbannya sebagaimana yang dilakukan nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika ia mewakilkan dalm menyembelih, maka diperbolehkan. Tidak ada halangan baginya dan hal ini tidak diperselisihkan menurut para ulama.

9. Pembagian (daging) nya yang sesuai dengan tuntunan : Disunnahkan membagi daging hewan kurban menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian dan dihadiahkan pada sahabat-sahabatnya sepertiga. Ini berdasarkan sabda nabi : “Makanlah dan وادخروا sedekahkanlah”  (Muslim : 6/80)

Jika dia tidak membagi seperti pembagian di atas, maka juga diperbolehkan, seperti jika ia menyedekahkan semuanya, atau untuk dirinya semuanya atau ia hadiahkan semuanya.

10. Upah bagi orang yang menyembelih adalah bukan daging kurban, ini berdasarkan ucapan Ali Radhiyallahu anhu : Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk أقوم على بدنة dan agar aku menyedekahkan daging, kulit dan جلالها dan agar aku tidak memberikan pada orang yang menyembelih dari daging kurban sedikitpun, dan ia berkata : Kami memberinya upah tersendiri” (Muttafaq ‘Alaihi)

Beberapa permasalahan penting dan ucapan para ulama :
1. Disyari’atkannya berkurban. Kaum muslimin telah bersepakat. Syaikhul Islam mengatakan : “Berkurban adalah lebih utama dari bersedekah senilai harganya, jika ia memiliki harta dan dia ingin untuk mendekatkan diri pada Allah, maka hendaklah ia berkurban”. Beliau juga mengatakan : “Allah telah menggabungkannya dengan shalat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an, diantaranya:

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ

“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku …” [Al-An’aam/6: 162]

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” [Al-Kautsar/108 : 2]

Berkurban yang dilakukan pada hari yang agung itu, hari kurban yang agung, padanya terkandung sedekah pada kaum fakir dan memberikan kelapangan pada mereka.

2. Berkata Syaikh Al-Bassaam : Pada asalnya kurban adalah untuk mereka yang hidup, dan dibolehkan untuk dijadikan sedekah bagi mereka yang sudah meninggal, sehingga mereka mendapatkan pahalanya. Akan tetapi ada kekeliruan pada sebagian negeri yang mereka hanya menjadikan kurban bagi mereka yang sudah tiada, mereka menyangka hal itu adalah khusus bagi mereka. Karena itu jarang sekali orang-orang yang masih hidup jarang sekali yang berkurban untuk diri mereka sendiri. Jika (orang yang akan meninggal) menulis wasiat maka yang pertama ia wasiatkan adalah kurban, sesuai dengan kemampuannya, Jarang yang berwasiat selain kurban, dan membagikan makanan di malam-malam Ramadhan. Hal ini kembalinya pada kurangnya para ulama yang menulis wasiat mereka tidak mengingatkan atau mengajari mereka bahwa wasiat itu selayaknya pada apa yang lebih bermanfaat dalam hal kebaikan. Berkurban walaupun suatu amalan yang utama dan kebaikan, namun ada yayasan/amalan-amalan kebaikan yang bisa jadi lebih baik/utama darinya”

3. Syaikhul Islam berkata : “Berkurban dibolehkan bagi si mayit sebagaimana juga haji dan sedekah untuknya. Jika ia berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya maka hal itu sah. Menurut salah satu dari dua pendapat ulama, yaitu madzhab malik dan ahmad, karena para sahabat melakukan hal tersebut.

Penulis mohon pada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menerima (amalan) kami, anda dan segenap kaum muslimin di mana saja, dan agar menjadikan amalan kita ikhlas untuk mendapatkan wajah-Nya yang mulia. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.

Dikoreksi oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin – anggota Lembaga fatwa – dan beliau mengomentari sebagai berikut : Saya telah membaca tulisan yang berkaitan dengan masalah kurban dan hukum-hukumnya. Saya mendapatinya benar dan sesuai. Allah-lah Yang Memberi taufiq.

Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

المرجعا : الأضحية وأحكامها  للشيخ عبدالإله بن سليمان الطيار – دار ابن خزيمة

[Disalin dari الأضحية وأحكامها Penulis  Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar, Penerjemah : Mohammad Latif Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2007 – 1428]

Patungan Dalam Berkurban

PATUNGAN DALAM BERKURBAN

Pertanyaan
Apakah boleh patungan dalam berkurban, berapa jumlah umat Islam yang dibolehkan patungan dalam berkurban?

Jawaban
Alhamdulillah.
Dibolehkan patungan dalam berkurban jika hewan kurbannya sapi atau unta, adapun kambing maka tidak boleh patungan.

Setiap satu sapi atau unta dibolehkan patungan untuk tujuh orang.

Telah dijelaskan bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- pernah bekerjasama dalam hady (sembelihan haji), tujuh orang untuk satu ekor unta atau sapi dalam haji dan umrah.

Imam Muslim (1318) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhu- ia berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang”.

Dan dalam riwayat yang lain: Dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Kami pergi haji bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka kami menyembelih unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang”.

Abu Daud (2808) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْجَزُورُ – أي : البعير – عَنْ سَبْعَةٍ . صححه الألباني في صحيح أبي داود.

Sapi untuk tujuh orang, dan unta untuk tujuh orang”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

An Nawawi dalam “Syarh Muslim” berkata:
“Dari beberapa hadits di atas menunjukkan bolehnya bekerjasama dalam berkurban, dan hasil ijma’ mereka bahwa untuk kambing tidak bisa untuk patungan. Dan dalam hadits ini bahwasanya badanah (unta gemuk) bisa untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang. Setiap sapi dan unta masing-masing seperti tujuh kambing, hingga jika seseorang yang berihram harus membayar tujuh dam, maka ia boleh menyembelih badanah (unta gemuk) atau sapi”.

Lajnah Daimah pernah ditanya tentang kerjasama dalam berkurban, lalu mereka menjawab:
“Unta dan sapi untuk tujuh orang, baik mereka terdiri dari satu anggota keluarga, atau dari banyak keluarga, baik mereka ada hubungan kekerabatan atau tidak; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengizinkan para sahabatnya untuk bergabung setiap tujuh orang dalam satu ekor unta atau sapi, dan beliau tidak merinci dalam hal tersebut”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/401)

Syeikh Ibnu Utsaimin dalam “Ahkamul Udhhiyah” berkata: “Satu kambing mencakup satu orang, dan 1/7 nya unta atau sapi seperti cukupnya satu kambing untuk satu orang”. islamqa

APAKAH BOLEH JIKA YANG BERKURBAN SAPI KURANG DARI TUJUH ORANG? 

Pertanyaan
Apakah Boleh Jika Yang Berkurban Sapi Kurang Dari Tujuh Orang?

Jawaban
Alhamdulillah.
Dibolehkan tujuh orang bergabung untuk berkurban sapi.

Jika untuk satu sapi boleh bergabung tujuh orang, maka lebih dibolehkan lagi jika yang bergabung kurang dari tujuh orang, artinya kelebihannya adalah sedekah dari mereka. Begitupula seandainya yang menyembelih seekor sapi hanya satu orang saja, meskipun cukup baginya satu ekor kambing.

Imam Syafii rahimahullah berkata dalam kitab Al-Umm, 2/244, “Jika mereka kurang dari tujuh, tetap sah bagi mereka, berarti kelebihannya dianngap sebagai tambahan sukarela dari mereka, sebagaimana sah jika seseorang berkurban onta sementara baginya hanya dituntut dengan seekor kambing, kelebihannya dianggap tambahan sukarela darinya.”

Al-Kasani berkata dalam ‘Bada’i Ash-Shana’i’, 5/71, “Tidak diragukan lagi bolehnya berkurban dengan onta atau sapi oleh kurang dari tujuh orang, misalnya yang bergabung adalah dua orang, atau tiga orang atau empat atau lima atau enam untuk satu onta dan sapi. Karena, jika sepertujuh dibolehkan, maka lebih dari itu dibolehkan, apakah yang bergabung itu sepakat dengan jumlah bagiannya masing-masing atau tidak. Misalnya yang satu berkurban setengahnya, sedangkan yang lain sepertiganya, yang lainnya seperenamnya, yang penting tidak kurang dari sepertujuh.”

Disalin dari islamqa

Berkurban, Apakah Sebuah Kewajiban Atau Mustahab (Sunnah)?

DALIL-DALIL DISYARIATKANNYA BERKURBAN, APAKAH MENUNJUKKAN SEBUAH KEWAJIBAN ATAU MUSTAHAB (SUNNAH)?

Pertanyaan
Saya telah membaca fatwa di website anda yang menyebutkan bahwa berkurban adalah sunnah, akan tetapi tidak terdapat dalil yang kuat pada website yang mendukung pendapat tersebut. Kami berharap apakah anda berkenan untuk menyebutkan beberapa dalil yang menunjukkan bahwa berkurban adalah sunnah bukan wajib ?, dan bagaimana dengan hadits berikut ini:

 مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا  ابن ماجه، الحديث 3123

Barang siapa yang mempunyai keluasan rizeki dan tidak berkurban, maka jangan pernah mendekati tempat shalat kami”. [HR. Ibnu Majah: 3123]

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Pada masalah ini terdapat perbedaan pendapat yang terkenal di antara para ulama –rahimahullah-, kebanyakan di antara mereka berpendapat bahwa berkurban adalah sunnah dan tidak wajib.

Hanafiyah dan Imam Ahmad yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa berkurban adalah wajib bagi yang mempunyai keluasan rizeki.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa berkurban adalah sunnah muakkadah tidak wajib”.

Hal ini telah diriwayatkan dari Abu Bakr, Umar, Bilal dan Abu Mas’ud Al Badri –radhiyallahu ‘anhum-, senada dengan pendapat mereka juga pendapat Suwaid bin Ghaflah, Sa’id bin Musayyib, ‘Alqamah, Al Aswad, ‘Atha’, Asy Syafi’i, Ishak, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Rabi’ah, Malik, Ats Tsauri, Al Auza’i, Al Laits dan Abu Hanifah berkata: “Berkurban adalah wajib, berdasarkan riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا  

Barang siapa yang mempunyai keluasan rizeki dan tidak berkurban, maka jangan pernah mendekati tempat shalat kami”.

Dan dari Mikhnaf bin Sulaim bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ، فِي كُلِّ عَامٍ، أَضْحَاةً وَعَتِيرَةً 

Wahai manusia, sungguh bagi setiang anggota keluarga, pada setiap tahunnya sembelihan kurban”.

Yang sesuai dengan pendapat kami sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad dari Ibnu Abbas dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

ثَلَاثٌ كُتِبَتْ عَلَيَّ، وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ – وَفِي رِوَايَةٍ  –  الْوِتْرُ، وَالنَّحْرُ، وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ 

Ada tiga hal yang telah diwajibkan kepadaku namun bagi kalian tetap sunnah, dan dalam riwayat yang lain: “Shalat witir, berkurban dan dua raka’at sebelum subuh”.

Dan karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda:

 مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَدَخَلَ الْعَشْرُ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا بَشَرَتِهِ شَيْئًا

Barang siapa yang ingin berkurban lalu sudah memasuki 10 awal bulan Dzul Hijjah, maka jangan sampai mengambil rambutnya dan dari kulitnya sedikitpun”. [HR. Muslim]

Pada hadits tersebut dikaitkan dengan keinginan sementara ibadah wajib tidak dikaitkan dengan keinginan. [Al Mughni: 11/95]

Kedua : Setiap kelompok telah menyebutkan sejumlah dalil, akan tetapi dari sisi sanadnya masih dipermasalahkan, atau masih ada perdebatan pada cara pengambilan dalil, berikut ini kami fokuskan pada hadits-hadits yang marfu’ saja:

Hadits pertama : Bagi yang berpendapat bahwa berkurban adalah wajib.
Yaitu ; hadits Abu Hurairah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا رواه ابن ماجة  3123 

Barang siapa yang mempunyai keluasan rizeki dan tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami”. [HR. Ibnu Majah: 3123]

Para ulama hadits belum semuanya sepakat bahwa hadits tersebut marfu’, mereka menghukumi hadits tersebut merupakan ucapan Abu Hurairah, bukan ucapan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Al Baihaqi dalam sunannya (9/260) : “Telah disampaikan kepadaku dari Abu Isa At Tirmidzi bahwa dia berkata: “Yang shahih adalah dari Abu Hurairah bahwa hadits itu adalah mauquf (berhenti di Abu Hurairah). Ia berkata: “Hadits tersebut telah diriwayatkan oleh Ja’far bin Rabi’ah dan yang lainnya dari Abdurrahman Al A’raj dari Abu Hurairah mauquf”.

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata : “Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad, dan para perawinya tsiqah (bisa dipercaya), akan tetapi berbeda pendapat dalam hal marfu’ atau mauqufnya. Sementara mauquf yang lebih benar. Disampaikan oleh Ath Thahawi dan yang lainnya namun bersamaan dengan itu belum jelas jawabannya”. [Fathul Baari: 13/98]

Ibnu Abdil Bar dan Abdul Haq telah menguatkan bahwa hadits tersebut mauquf dalam Ahkamul Wushtha: 4/127 dan Al Mundziri dalam Targhib waTarhib dan Ibnu Abdil Hadi dalam At Tanqih: 2/498. Baca juga Hasyiyatu Muhaqqiqi Sunan Ibnu Majah: 4/303.

Hadits kedua : Hadits Abi Ramlah dari Mukhnaf bin Salim sebagai hadits marfu’, yaitu;

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً رواه أبو داود  2788  والترمذي  1596  ، وابن ماجة  3125

Wahai manusia, sungguh diwajibkan bagi setiap keluarga setiap tahunnya untuk berkurban dan ‘Athiirah”. [HR. Abu Daud: 2788 dan Tirmidzi: 1596 dan Ibnu Majah: 3125]

Al ‘Athiirah adalah hewan sembelihan yang disembelih pada bulan Rajab, dinamakan juga dengan Ar Rajiibah.

Ada beberapa ulama –rahimahumullah- telah melemahkan hadits ini karena Abu Ramlah tidak dikenal dan namanya adalah ‘Amir.

Al Khithabi berkata : “Hadits ini lemah perawinya dan Abu Ramlah tidak dikenal”. [Ma’alim As Sunan: 2/226]

Az Zaila’i berkata : “Abdul Haq berkata: “Sanadnya lemah”. Ibnu Qaththan berkata: “Sebabnya adalah karena Abu Ramlah tidak dikenal, namanya adalah ‘Amir, bahwa beliau tidak diketahui kecuali dengan hal ini yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Aun”. [Nashbu Ar Rayah: 4/211]

Adapun mereka yang mengatakan bahwa berkurban adalah sunnah, maka mereka berhujjah dengan beberapa hadits marfu’, yang paling penting adalah dua hadits yang telah disebutkan oleh Ibnu Qudamah –rahimahullah-:

Hadits Pertama : Hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

ثَلاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ، وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ: الْوَتْرُ، وَالنَّحْرُ، وَصَلاةُ الضُّحَى رواه أحمد  2050  والبيهقي  2/467 

Ada tiga hal yang hukumnya wajib bagiku namun ketiganya menjadi sunnah bagi kalian: Shalat witir, berkurban dan shalat dhuha”. [HR. Ahmad: 2050 dan Baihaqi: 2/467]

Hadits ini dilemahkan oleh beberapa ulama terdahulu dan kontemporer, Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:
“Sumbernya bermuara kepada Abu Janab Al Kalbi dari Ikrimah, Abu Janab dha’if, mudallis juga dan telah meriwayatkan melalui ‘an’anah. Para imam menyebut hadits ini dengan lemah, seperti; Ahmad, Baihaqi, Ibnu sholah, Ibnu Jauzi, An Nawawi dan yang lainnya”. [At Talkhis Al Habiir: 2/45 dan bisa dibaca juga pada: 2/258]

Hadits Kedua: Hadits Ummu Salamah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا رواه مسلم  1977 

Jika sudah masuk 10 awal bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah mencukur rambut  dan kulitnya sedikit pun”. [HR. Muslim: 1977]

Imam Syafi’i berkata : “Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa berkurban hukumnya tidak wajib, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: “Dan salah seorang mau berkurban”, di sini beliau menyerahkan kepada keinginannya, jika hukumnya wajib maka beliau akan bersabda “Maka janganlah menyentuh rambutnya sampai ia menyembelih hewan kurbannya”. [Al Majmu’: 8/386]

Akan tetapi istidlal (cara pengambilan dalil) ini tidak selamat dari diskusi; karena menyerahkan kepada keinginan tidak bisa dijadikan dalil bahwa hal itu tidak wajib.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata : “Menurut hemat kami bahwa menyerahkan kepada keinginan itu tidak menghilangkan kewajiban, jika ada dalil yang membuktikannya, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda berkaitan dengan miqat:

هُنَّ لهُنَّ، ولِمَن أتى عليهِنَّ مِن غيرِ أهْلِهِنَّ، لِمَن كان يريد الحَجَّ والعُمْرَةَ

Miqat-miqat ini adalah bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang dan bukan berasal dari penduduknya, bagi mereka yang ingin melaksanakan haji dan umrah”.

Dalil ini tidak menghalangi kewajiban haji dan umrah dengan dalil lainnya. Ibadah kurban ini tidak wajib bagi mereka yang kesulitan, jadi dia tidak menginginkannya. Maka ada benarnya membagi masyarakat dengan yang mempunyai keinginan dan orang yang tidak mempunyai keinginan dilihat dari sisi kemudahan hidup dan kesulitannya”. [Ahkamul Udhhiyyah wadz Dzakah:  47]

Kesimpulan:
Bahwa hadits-hadits tentang wajibnya berkurban masih diperdebatkan, meskipun sebagian para ulama telah menganggap sebagiannya hasan. Demikian juga hadits-hadits yang menyatakan bahwa kurban adalah sunnah, bahkan dari sisi sanad lebih dha’if lagi.

Oleh karenanya Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata pada penutupan buku beliau “Ahkam Al Udhhiyyah wa Ad Dakaah”:
“Inilah pendapat para ulama dan dalil-dalil mereka, kami paparkan untuk menjelaskan masalah kurban dan pentingnya dalam agama. Dalil-dalil yang ada hampir sama, dan untuk jaga-jaga jika mampu untuk tidak meninggalkan berkurban; karena di dalamnya terdapat mengagungkan Allah, mengingat-Nya, menggugurkan tanggung jawab dengan penuh keyakinan”.

Ketiga : Yang menguatkan bahwa hukum berkurban tidak wajib adalah dua perkara:
1. Al Bara’atul Ashliyyah (Kembali kepada hukum asal), maka selama tidak ada dalil yang mewajibkan yang selamat dari perdebatan, maka hukum asalnya tidak wajib.

Syeikh Ibnu Baaz berkata : “Hukum berkurban adalah sunnah jika dalam kelapangan rizeki, bukan wajib; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyembelih dua kambing kibas jantan, dan para sahabat juga berkurban di masa hidup beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan setelah beliau meninggal dunia, demikian juga semua umat Islam setelah mereka. Tidak ada satupun dalil syar’i yang menunjukkan hukumnya wajib, pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya wajib adalah pendapat yang lemah”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 18/36)

2. Atsar para sahabat yang shahih.
Telah diriwayatkan dengan shahih dari Abu Bakar, Umar dan yang lainnya bahwa mereka semuanya tidak berkurban; karena khawatir masyarakat akan mengira bahwa hukumnya wajib.

Imam Baihaqi telah meriwayatkan dalam Ma’rifat Sunan wal Atsar (14/16) 18893 dari Abu Suraihah berkata:

  أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَكَانَا لِي جَارَيْنِ وَكَانَا لَا يُضَحِّيَانِ

Saya temasuk orang yang hidup pada masa Abu Bakar dan Umar, dan keduanya adalah tetangga saya, dan beliau berdua tidak berkurban”.

Imam Baihaqi berkata setelahnya : “Kami riwayatkan di dalam kitab Sunan dari hadits Sufyan bin Sa’id ats Tsauri, dari ayahnya, Mutharrif dan Isma’il dari Asy Sya’bi dan pada sebagian ucapan mereka: “Mereka berdua khawatir akan diikuti (oleh masyarakat dalam berkurban)”.  Baca juga: As Sunan Al Kubro: 9/444

An Nawawi berkata di dalam Al Majmu’ (8/383) : “Adapun atsar tersebut tentang Abu Bakar dan Umar –radhiyallahu ‘anhuma- maka telah diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan yang lainnya dengan sanad yang hasan”.

Al Haitsami berkata: “Imam Thabrani juga telah meriwayatkannya di dalam Al Kabiir dan para perawinya adalah para perawi hadits shahih”. [Majmu’ Az Zawaid: 4/18 dan telah dishahihkan oleh Albani dalam Al Irwa’: 4/354]

Al Baihaqi telah meriwayatkan (9/445) dengan sanadnya dari Abu Mas’ud Al Anshori : “Sungguh saya meninggalkan berkurban padahal saya termasuk yang dimudahkan rizekinya, karena khawatir para tetangga akan melihat bahwa hal itu wajib bagiku”. [Dishahihkan oleh Albani dalam Al Irwa’ juga]

Disalin dari islamqa

Kurban dan Pensyariatannya

KURBAN DAN PENSYARIATANNYA

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Hukum Kurban
Kurban merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul Qayyim dalam pernyataannya : “Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah (Kurban) dan Al-Aqiqah”[1]. Disyariatkannya kurban sudah merupakan ijma yang disepakati kaum muslimin[2]. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama, yang terbagi dalam beberapa pendapat.

Pertama : Wajib Bagi yang Mampu
Demikian ini pendapat Abu Hanifah dan Malik. Madzhab inipun dinukil dari Rabi’ah Al-Ra’yi, Al-Auza’i, Al-Laits bin Sa’ad[3] dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal[4]. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah[5]. Dan Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “Pendapat yang mewajibkan bagi orang yang mampu adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menujukkan perhatian dan kepedulian Allah padanya”[6]

Kedua : Sunnah Atau Sunnah Muakkad Bagi yang Mampu
Inilah pendapat jumhur ulama[7]. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil pernyataan Ibnu Hazm yang mengatakan : “Tidak shahih dari seorangpun dari para sahabat yang menyatakan wajibnya. Yang benar, menurut jumhur, kurban itu tidak wajib. Dan tidak ada peselisihan, jika ia merupakan salah satu syi’ar agama”[8]

Ketiga : Fardhu Kifayah
Ini merupakan satu pendapat dalam madzhab Syafi’i

Dalil Pendapat Pertama
1. Hadits Al-Bara bin Azib, beiau berkata :

ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْدِلْهَا قَالَ لَيْسَ عِنْدِي إِلاَّ جَذَ عَةٌ قَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ

Abu Burdah telah menyembelih kurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : “Gantilah”, ia menjawab, “Saya tidak punya kecuali Jaz’ah”. Maka beliau berkata : “Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan hal itu tidak berlaku pada seorangpun setelahmu” [Muttafaq Alaih]

Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadits ini. Mereka menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Burdah untuk mengulangi penyembelihannya jika telah melakukannya sebelum shalat. Tentunya, hal seperti ini tidak dikatakan, kecuali dalam perkara yang wajib saja.

2. Hadits Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al-Bajali, beliau berkata :

قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْ بَحْ فَليَذْبَحْ بِاسْمِ اللّهِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada hari Nahar (‘Ied Al-Adha), kemudian berkhutbah lalu menyembelih kurbannya dan bersabda : “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihlah yang lain sebagai penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan nama Allah” [Muttafaq Alaih]

3. Hadits Anas bin Malik, beliau berkata :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الًّصَلاَةِ فَلْيُعِدْ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum shalat, maka ulangi lagi” [Muttafaq Alaih]

4. Hadits Jabir bin Abdillah, beliau berkata :
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat di hari Nahar (Iedul Adha) di Madinah. Lalu beberapa orang maju dan menyembelih (sembelihannya) dalam keadaan menyangka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih. Lalu Nabi memerintahkan orang yang menyembelih sebelum Beliau untuk mengulangi sembelihan yang lainnya, dan jangan menyembelih sampai Nabi menyembelih[9]

Hadits-hadits ini jelas menunjukkan kewajiban kurban. Sebab pada hadits-hadits tersebut terdapat dua hal yang menunjukkan wajib. Pertama : kata perintah, dan Kedua : perintah mengulangi. Tentunya, sesuatu yang bukan wajib, tidak diperintahkan untuk mengulanginya.

Ketiga hadits diatas dikomentari Ibnu Hajar dengan pernyataannya : “Orang yang mewajibkan kurban berdalil dengan adanya perintah mengulangi penyembelihan. Maka hal ini dibantah dengan menyatakan, bahwa yang dimaksud adalah penjelasan syarat penyembelihan kurban yang disyariatkan. Ini seperti pernyataan orang yang shalat sunnah Dhuha sebelum matahari terbit. Jika matahri sudah terbit, maka ulangi shalat kamu”[10]

5. Hadits Abu Hurairah, beliau berkata :

قَالَ رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat shalat kami[11]

Hadits ini jelas menunjukkan ancaman kepada orang yang memiliki kemampuan dan enggan menyembelih kurban. Tentunya, Rasulullah tidak akan berbuat demikian, kecuali menunjukkan bahwa itu hukumnya wajib.

Pendapat yang tidak mewajibkan menyatakan, bahwa hadits ini mauquf, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah dalam perkara ini. Hal ini dijawab oleh Syaikh Al-Albani dalam pernyataan beliau : “Hadits ini diriwayatkan secara mauquf oleh Ibnu Wahab. Namun ziyadah tsiqah ini diterima. Abu Abdurahman Al- Muqri sebagai sangat tsiqah (kredibel)”[12]

Kemudian, pendapat yang tidak mewajibkan menjawab, anggap saja haditsnya hasan, namun juga tidak tegas dalam menunjukkan kewajibannya, sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar : “Yang menjadi dasar yang kuat, yang dipegangi oleh pendapat yang mewajibkan, ialah hadits Abu Hurairah ini. Namun diperselisihkan apakah marfu atau mauquf? Mauquf lebih dekat kepada kebenaran, sebagaimana pendapat Ath-Thahawi dan selainnya. Walaupun marfu’, hadits ini juga tidak tegas dalam menunjukkan wajibnya”[13]

6. Hadits Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata :

نَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّا سُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أَضْحِيَةً وَعَتِيرَةً قَالَ تَدْرُونَ مَاالْعَتِيرَةُ؟ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّا سُ الرَّجَبِيَّةُ

Kami bersama Rasulullah dan Beliau wukuf di arafah, lalu berkata, “Wahai, manusia. Sesungguhnya wajib bagi setiap keluarga pada setiap tahunnya kurban dan ‘atirah”. Beliau berkata, “Tahukah kalian, apakah ‘atirah itu? Yaitu yang dikatakan orang rajabiyah[14]

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Demikian juga orang yang mewajibakan berhujjah dengan hadits Mikhnaf bin Sulaim ini yang diriwayatkan Ahmad dan imam yang empat dengan sanad yang kuat, namun tidak ada hujjah disana, karena shighahnya (katanya) tidak tegas menunjukkan wajib secara muthlak, dan juga disebutkan bersamanya ‘al-athirah’ yang tidak dianggap wajib oleh orang yang berpendapat wajibnya kurban”[15]

Dalil Pendapat Kedua
1. Hadits Ummu Salamah, beliau berkata :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَثْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَخِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ ثَعَرِهِ وَبَثَرِهِ ثَيْئًا

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka jangan memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya[16]

Imam Syafi’i berkata : “Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa kurban tidak wajib, dengan dasar sabda Nabi (وَأَرَادَ ). Beliau menyerahkan kepada kehendak. Seandainya memang wajib, tentunya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan “maka janganlah memotong rambutnya sampai menyembelih”[17]

Pendapat yang mewajibkan, membantah dalil ini dengan menyatakan : Hadits ini bukan berarti menunjukkan tidak wajibnya kurban secara muthlak, karena kami mewajibkan dengan syarat mampu. Demikian juga hadts ini dapat dipahami dengan makna orang yang ingin menyembelih dengan sebab memiliki kemampuan, maka jangan mengambil (memotong) rambut dan kukunya sampai menyembelih, dengan dalil riwayat lain yang diriwayatkan Imam Muslim yang tidak menyebutkan kata (وَأَرَادَ), yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ كَانَ لَهُ ذَبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلَ ذِيْ الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْ خُذَنَّ مِنْ ثَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَاره ثَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan disembelih dan tampak hilal Dzulhijjah, maka jangan memotong sedikitpun rambut dan kukunya sampai menyembelih[18]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Orang yang tidak mewajibkan, tidak memiliki nash dalam hal ini. Mereka menyatakan, kewajiban tidak disandarkan kepada kehendak (iradah). Demikian ini adalah pernyataan global, karena memang kewajiban tidak diserahkan kepada kehendak hamba, sehingga dikatakan jika kamu mau, berbuatlah. Namun, terkadang kewajiban disandarkan kepada syarat untuk menjelaskan hukumnya, seperti firman Allah Azza wa Jalla.

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَة فَاغْسلُوا

Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah” [Al-Maidah/5:6]

Dan mereka mengartikannya. Jika kalian ingin melaksanakan dan memaknakan. Jika ingin membaca Al-Qur’an, maka berta’awudz. Padahal thaharah, merupakan wajib, dan membaca Al-Qur’an dalam shalat wajib juga” [19]

2. Hadits Jabir Radhiyallahu anhu, beliau berkata :

ثَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اْلأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْثرٍ فَذَبَحَهُ رَسُو لُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللّهِ وَاللّه أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Ied Al-Adha di Mushalla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya. Beliau turun dari mimbarnya, lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung, dan berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih)”[20]

Mereka menyatakan : “Seandainya kurban diwajibkan, tentunya orang yang meninggalkannya berhak dihukum dan tidak bisa dianggap cukup. Lalu bagaimana dengan sembelihan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut ? Sehingga sabda beliau.

(هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي)

Yang disampaikan secara mutlak tanpa perincian ini merupakan dalil tidak wajibnya kurban.

Asy-Syaukani berkata : “Sisi pendalilan hadits ini dan yang semakna dengannya atas tidak wajibnya kurban ialah, secara dhahir menunjukkan bahwa kurban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya dan keluarganya, mencukupkan orang yang tidak menyembelih kurban, baik mampu atau tidak mampu. Hal ini mungkin dijawab, bahwa hadits :

إِنَّ عَلَ كُلِّ أَهْلِ بَيْتِ فِي كُلِّ عَامِ أضْحِيَةَ مَا

Yang menunjukkan kewajiban menyembelih kurban bagi ahli bait yang mampu, menjadi indikator bahwa kurban Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tersebut untuk orang yang tidak mampu saja. Seandainya benar yang disampaikan Al-Mudda’i (pendapat yang tidak mewajibkan,-pent), maka tidak dapat menjadi dalil tidak wajibnya kurban. Karena, titik perselisihannya adalah pada orang yang menyembelih untuk dirinya sendiri, dan bukan orang yang disembelihkan orang lain. Sehingga tidak wajibnya pada orang yang ada pada zaman Beliau dari umat ini, mengharuskan tidak wajibnya pada orang yang berada di luar zaman Beliau”[21]

3. Atsar Abu Bakr dan Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sarihah Al-Ghifari, beliau berkata.

مَا أَدْرَكْتُ أَبَا بَكرِ أَوْ رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانَا لاَ يُضَحِّيَانِ-فِي بَعْضِ حَديْثِهِمْ- كَرَاهِيَّةَ أَنْ يُقْتَدَى بِهِمَا

Aku mendapati Abu Bakar atau melihat Abu Bakr dan Umar tidak menyembelih kurban –dalam sebagian hadits mereka- khawatir dijadikan panutan[22]

Seandainya kurban diwajibkan, tentu keduanya orang yang pantas mengamalkannya. Akan tetapi, keduanya memahami hukum kurban tersebut tidak wajib.

Pendapat yang Rajih
Syaikh Muhammad Al-Amin Al-Syinqithi berkata : “Saya telah meneliti dalil-dalil sunnah pendapat yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan, dan keadaannya dalam pandangan kami. Bahwa tidak ada satupun dalil dari kedua pendapat tersebut yang tegas, pasti dan selamat dari bantahan, baik yang menunjukkan wajib maupun yang tidak wajib”. Kemudian Syaikh berkata : “Yang rajih bagi saya dalam perkara seperti ini, yang tidak jelas penunjukkan nash-nash kepada satu hal tertentu dengan tegas dan jelas adalah berusaha sekuat mungkin keluar dari khilaf. Sehingga, berkurban bila mampu, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tinggalkanlah yang ragu kepada yang tidak ragu. “. Sepatutnya, seseorang tidak meninggalkanya bila mampu, karena menunaikannya itu sudah pasti menghilangkan tanggung jawabnya, Wallahu a’lam”[23]

Yang rajih –wallahu a’lam– dalam permasalahan ini, yaitu pendapat jumhur ulama. Karena seandainya tidak ada satu pun dalil dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaiahi wa sallam yang secara pasti menunjukkan rajihnya salah satu pendapat tersebut, namun amalan Abu Bakr dan Umar dapat dijadikan faktor yang dapat merajihkan pendapat jumhur. Sebab hal ini merupakan pengamalan perintah Rasulullah dalam hadits Irbadh bin Sariyah yang berbunyi.

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسَنَّةِ ا لْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ

Sungguh, barangsiapa diantara kalian yang hidup sesudahku, maka akan mendapati perselisihan yang banyak. Maka wajib baginya untuk memegangi sunnahku dan sunnah Khulafa Ar-Rasyidin”.

Keduanya termasuk dari Khulafa Ar-Rasyidin menurut kesepakatan kaum muslimin. Hal ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya yang diriwayatkan Imam Muslim dengan lafadz :

فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَ عُمَرَ يَرْشُدُوا

Karena jika mereka mengikuti Abu Bakr dan Umar, niscaya mendapati petunjuk”.

Juga adanya riwayat atsar dari Ibnu Umar, Abu Mas’ud Al-Anshari dan Ibnu Abbas yang menunjukkan tidak wajibnya kurban.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis Ustadz Kholid Syamhudi Lc. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183, Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] Lihat Abdul Aziz bin Muhammad Ali Salman, Ithaf Al-Muslimin Bima Tayassara Min Ahkam Ad-Din, Ilmun wa Dalilun, Cet. II, Th 1403H, hal. 2/505
[2] Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni (11/94) dan Ibnu Hajar, Fathul Bari Bi Syarhi Shahih Al-Bukhari, tanpa cetakan dan tahun, Al-Maktabah Al-Salafiyah 10/3
[3] Lihat Dr Ahmad Muwafi, Taisir Al-Fiqhi Al-Jami Li Likhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, Cetakan Pertama, Tah 1416H, Dar Ibnu Al-Jauzi, Dammam, KSA (3/1210)
[4] Lihat makalah Abu Bakr Al-Baghdadi yang yang berjudul Juzun Fi Udhhiyah wa hukmu Ikhrajiha An Balad Al-Mudhahi, Majalah Al-Hikmah, hal 22 tanpa edisi dan tahun
[5] Lihat Taisir Al-Fqh, op.cit (3/1208) menukil dari Majmu Fatawa (23/162)
[6] Lihat Ibnu Utsaimin, Syarhu Al-Mumti Ala Zaad Al-Mustaqni, Tahqiq Khalid bin Ali Al-Musyaiqih dan Sulaiman Aba Khail, Cet 1, Th 1416H, Muassasah Asaam, Riyadh KSA (7/519)
[7] Lihat An-Nawawi, Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab, Tahqiq Muhammad Najib Al-Muthi’i, tanpa cetakan dan tahun, Daar Ihya Al-Turats Al-Arabi (8/354).
[8] Lihat Fathul Bari, op.cit (10/3)
[9] Diriwayatkan Imam Muslim No. 1.964
[10] Fathul Bari (10/4)
[11] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3.123 dan Al-Khathib (8/338) dari Zaid bin Al-Hubab,Al-Hakim (2/389) dan Ahmad (2/321) dari Abdullah bin Yazid Al-Muqri dan Abu Bakr Asy-Syairazi dalam Sab’at Majalis Min Al-Amani dari Muhammad bin Sa’id. Mereka bertiga meriwayatkan dari Abdullah bin Iyasy dari Abdurrahman Al-A’raj dari Abu Hurairah secara marfu. Diambil dari Takhrij Ahadits Musykil Al-Faqr, karya Al-Albani, Cetakan Pertama,Tahun 1405H, Al-Maktab Al-Islami Beirut, hal.67-68
[12] Takhrij Ahadits Musykil Al-Fqr, op.cit,hal.68
[13] Fathul Bari, op.cit 910/3)
[14] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (4/215), Abu Dawud no.2.788, At-Tirmidzi no.1.518, An-Nasa’i 7/167 dan Ibnu Majah no. 3125. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Al-Misykah no.1478 dan Shahih Al-Jaami
[15] Fathul Bari op.cit 10/4
[16] Diriwayatkan Muslim no. 5089
[17] Lihat Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab op.cit 8/356
[18] Diriwayatkan Imam Muslim no. 5093
[19] Majmu Fatawa 23/164
[20] Syaikh Al-Albani berkata : Hadits shahih diriwayatkan Abu Daud 2810 dan Tirmidzi 1/287, lihat Irwa Al-Gahlil 4/349 no. 1138
[21] Muhammad bin Ali Al-Syaukani, Nailul Authar Min Ahadits Sayidil Ahyaar Syarhu Muntaqa Al-Akhbaar, tahqiq Muhamamd Salim Hasyim, cetakan pertama tahun 1415H. Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut hal. 5/117
[22] Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 9/295 dan dishahihkan Al-Albani.Lihat Irwa Al-Ghalil Fi Takhrij Ahaadist Manaar Al-Sabil, karya Syaikh Al-Albani cetakan ke 2 tahun 1405H, Al-Maktab Al-Islami no. 1139 hal 4/355
[23] Muhammad Al-Amin bin Muhammad Al-Mukhtar Al-Jakni Al-Syinqithi, Adhwaa Al-Bayaan Fi Idhah Al-Qur’an bin Qur’an, tanpa tahun dan cetakan, Alam Al-Kutub Beiurt 5/618

 

Harga Hewan Kurban Mahal, Bolehkah Berkurban di Negara Lain?

HEWAN KURBAN DI NEGARANYA MELONJAK DRASTIS DAN HARGANYA NAIK, APAKAH DIPERBOLEHKAN MENGIRIMKAN UANGNYA UNTUK BERKURBAN DI  NEGARA LAIN? 

Pertanyaan
Hewan kurban di negara kami mencapai harga 1200 Real atau lebih per ekor, dan biaya lain-lainnya sangatlah tinggi sehingga tidak mungkin dilakukan melainkan hanya orang-orang yang sangat berkecukupan dan kaya, pertanyaannya bolehkah kami membayarkan harga hewan tersebut ke lembaga- lembaga sosial yang mendistribusikan hewan-hewan kurban keluar negri dengan harga 200 atau 300 Real akan mendapatkan tiga (3) ekor kambing, dari pada kita mengeluarkan harga yang sangat mahal untuk satu ekor kambing, Semoga Allah memberikan balasan kepada anda dengan balasan yang sebaik-baiknya.

Jawaban
Alhamdulillah.
Merupakan sunnah dalam berkurban adalah apabila seorang muslim berkurban di negaranya sendiri, dan yang demikian itu akan mendapatkan banyak sekali kemashlahatan dan ketaatan beribadah yang hal ini akan lenyap jika dia berkurban di negara lain, melalui Lembaga – lembaga Sosial dengan memberikan kepadanya sejumlah uang lalu dilakukan proses pemotongan hewan kurban ini di negara lain.

1. Syaikh Al Utsaimin rahimahullah berkata : Dan sebaliknya ; banyak sekali orang-orang yang  mentransfer uang mereka agar dikurbankan di tempat-tempat lain, dan ini merupakan sebuah kesalahan!!  Sebagian orang memberikan uangnya kepada “Lembaga Bantuan Dunia Islam” atau yang lainnya agar dia berkurban untuknya di tempat-tempat lain, ini bukan termasuk proses pelaksanaan kurban yang benar, berkurban merupakan syi’ar yang patut dilaksanakan disetiap negara, dan yang termasuk nikmat Allah ‘Azza wa Jalla adalah sesungguhnya ketika ibadah kurban ini dikhususkan bagi jamaah Haji agar mereka menyembelihnya sebagai bentuk taqorrub kepada Allah ‘Azza wa Jalla pada hari-hari Iedul Adha ; diwaktu yang sama Allah juga mensyari’atkan bagi mereka yang belum bisa menunaikan ibadah Haji agar berkurban, sehingga mereka ikut serta dengan para jama’ah Haji dalam menebarkan dan meninggikan syi’ar-syi’ar Allah ‘Azza wa Jalla, Allah berfirman.

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ

Dan binatang kurban kami jadikan bagi kalian termasuk dari syi’ar-syi’ar Allah …[Al Hajj/22: 36]

Apabila ini maksud dan tujuan berkurban,  maka kami katakan kepada keseluruhan umat manusia : Jangan engkau berkurban di luar rumahmu berkurbanlah di negaramu tunaikan dan laksanakan syi’ar ini, karena berkurban dengan mengirimkan uang ke tempat tertentu menyalahi sunnah Rasulullah dan akan kehilangan kemaslahatan-kemaslahatan yang banyak sekali, aku akan menyebutkan diantaranya sebagai berikut :

Pertama : Menyamarkan salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Allah di negaramu yaitu “Berkurban” .

Kedua : Anda akan kehilangan bertaqorrub kepada Allah Ta’ala dengan menyembelihnya secara langsung; karena sesungguhnya yang disyari’atkan dalam berkurban adalah apabila seseorang menyembelih hewan kurbannya langsung dengan tangannya, apabila dia tidak bisa melakukannya dengan baik ; maka para Ulama’ berpendapat : Hendaknya dia hadir dan menyaksikan pada saat penyembelihannya, dan ini juga akan mengurangi kebaikannya.

Ketiga :  Anda akan kehilangan kebaikan dengan menyebut asma Allah pada saat menyembelih; Karena sesungguhnya hewan kurban jika anda potong di tempat di mana anda berada, maka anda pun akan ikut serta dalam menyebut nama Allah, hal ini telah diisyaratkan oleh Allah terhadap faedah firman Allah ini :

 وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ  الحج/ 34

Dan bagi setiap umat telah kami syari’atkan penyembelihan kurban, agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak… [Al Hajj/22: 34]

Maka hewan kurban anda pergi ke tempat yang jauh dari anda, sedang anda sendiri tidak tahu apakah disebutkan Asma Allah pada saat penyembelihannya ataukah tidak. Sedang anda sendiri diharamkan dari menyebut nama Allah saat penyembelihan sebab anda tidak berada di mana hewan itu disembelih.

Keempat : Anda akan kehilangan kesempatan untuk menikmati daging dari hewan kurban anda ; Sebab jika hewan kurban tersebut di Bosnia Herzegivina, di Chechnya atau di Somalia dan lain lainnya, apakah mungkin anda ikut serta dalam memakan dagingnya ?!  Tidak sama sekali tidak, anda kehilangan kesempatan mengkonsumsi dari daging kurban anda, Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman :

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ  الحج/ 28 

Maka makanlah sebagian darinya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang – orang yang sengsara lagi fakir. [Al Hajj/22: 28]

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ  الحج/ 36

Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya  tidak meminta-minta  dan orang yang meminta… [Al Hajj/22: 36]

Ayat – ayat tersebut dimulai dengan ungkapan; “al Aklu (الأكل  )” yang berarti makan, atas dasar ini sebagian ulama’ berpendapat akan wajibnya memakan sebagian dari daging kurban, sebagaimana anda diwajibkan bersedekah, maka anda diwajibkan pula memakan sebagian darinya, hal ini jelas dan nyata jika anda menyembelihnya jauh dari negara anda maka anda akan kehilangan semua kebaikan-kebaikan tersebut.

Kelima : Anda akan kehilangan pula kesempatan membagikan daging kurban sebagaimana yang dianjurkan; karena anjuran dalam berkurban; mengkonsumsi, memberikan hadiah dan bersedekah, dan ini pasti akan sirna jika anda membagikannya jauh di sana yang kita sendiri tidak tahu apakah daging-daging tersebut dibagikan kepada fakir miskin sebagai sedekah, atau hadiah kepada orang-orang kaya ataukah menjadi hadiah kepada orang-orang non muslim?!

Keenam : Anda telah mengharamkan penduduk dimana anda tinggal, untuk  mengambil manfaat dari daging kurban tersebut, dengan menghadiahkannya kepada tetangga dan sahabat-sahabat anda atau bersedekah kepada para fakir miskin di tempat anda, akan tetapi jika hewan kurban ini jauh dari anda, maka hilanglah segala bentuk kesempatan baik anda.

Ketujuh : Sesungguhnya anda tidak tahu apakah hewan-hewan kurban tersebut telah disembelih sesuai dengan apa yang diinginkan oleh syari’at yaitu ; terpenuhi semua syarat, rukun dan sahnya menyembelih, ataukah sebaliknya yaitu dilakukan dengan ngawur, mungkin disembelih sebelum shalat, mungkin diakhirkan sampai melampaui batas hari-hari Tasyriq atau mungkin juga pada saat penyembelihan tidak disebutkan asma Allah, ini semua bisa saja terjadi, akan tetapi apabila hewan kurban ini ada pada anda, maka anda bisa melakukan penyembelihan sesuai dengan apa yang anda kehendaki dan tentu saja dengan proses yang lebih sempurna.

Atas dasar ini kami memberikan nasehat agar anda tidak membayarkan uang anda untuk berkurban di luar negara, akan tetapi anda berkurban di sini, dan kami juga berpesan bahwasannya siapa saja yang memiliki kelebihan harta, maka hendaklah dia bersedekah untuk saudara-saudaranya yang membutuhkan dibelahan negara manapun dari negara kaum Muslimin, dan hendaklah hewan kurbannya tidak disertai dengan berlebih-lebihan dan juga sebaliknya sangat tidak memenuhi syarat. (Alliqo’ As-Syahri Pertemuan no. 26 ).

2. Syaikh Sholih Al Fauzan hafidhahullah berkata : Wahai kaum Muslimin : Berkurban hukumnya sunnah Muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang berkemampuan untuk melaksanakannya, disembelih di rumah dan mereka makan dari dagingnya di rumah-rumah mereka, mereka menghadiahkan sebagiannya ke para tetangga dan menyedekahkan sebagiannya yang lain kepada para fakir miskin yang berada di sekitar mereka.

Adapun apa yang diada-adakan terkait urusan agama oleh sebagian orang dengan membayarkan harga hewan kurban ke Lembaga-lembaga Sosial yang kemudian lembaga tersebut menyalurkannya ke luar negara dan disembelih di tempat yang amat jauh dari negara atau rumah orang yang berkurban; Maka hal ini menyalahi dan bertentangan dengan sunnah, dan ini merupakan merubah sesuatu dari keaslian sebuah ibadah, maka yang wajib dilakukan adalah meninggalkan perilaku semacam ini dan hendaknya dia menyembelih hewan kurbannya di rumahnya atau di negara orang yang berkurban, sebagaimana yang dipahami dari as-Sunnah dan sebagaimana apa yang dilakukan kaum Muslimin dahulu di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sehingga sampailah timbul mengada-adakan dalam urusan agama ini, dan sesungguhnya saya khawatir hal ini dibiarkan akan menjadi Bid’ah, Nabi Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa yang mengada-adakan dalam perkara ini (maksudnya dalam urusan agama) yang tidak ada dalam agama maka perkara tadi Tertolak,

Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda :

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ 

Hendaklah kalian menjauhi mengada – adakan dalam urusan agama, karena mengada – adakan dalam perkara agama termasuk Bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat .

Barangsiapa yang hendak bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan maka pintu  sedekah masih terbuka amat luas tidak perlu merubah ibadah yang sudah jelas syar’i dengan nama sedekah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ  الحشر/ 7

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya siksa Allah amatlah keras. [Al Hasyr/59: 7]

Majalah Ad Dakwah edisi ( 1878 ) tahun 27/11/ 1423 H.

Jika memang harga hewan kurban sangat mahal, maka barangsiapa yang kaya dan berkecukupan, hendaknya dia berkurban dan  baginya pahala disisi Allah Ta’ala sesuai dengan apa yang telah di infaqkan, dan barang siapa yang fakir dan tidak mampu membeli hewan kurban, maka Allah tidak membebani jiwa manapun melebihi kemampuannya dan tidak wajib baginya berkurban. Dan barang siapa ingin bersedekah kepada saudara-saudaranya sesama muslim maka hendaklah dia bersedekah dari harta apapun yang dia kehendaki, adapun terkait kurban maka tidaklah dia berkurban melainkan di negaranya sendiri.

Wallahu  A’lam.

Disalin dari islamqa

Melakukan Aqiqah Untuk Diri Sendiri?

MELAKUKAN AQIQAH UNTUK DIRI SENDIRI?

Pertanyaan.
Assalamualaikum. Ustadz mau tanya tentang aqiqah. Saya belum di aqiqah, boleh tidak saya mengaqiqahi diri sendiri sekarang, ada dalilnya tidak ustadz, mohon bantuan dan jawabannya. Terima kasih sebelumnya.

Jawaban.
Dalam masalah ini, Ulama berselisih menjadi dua pendapat.

1. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil, dianjurkan untuk mengaqiqahi dirinya.
Ini merupakan pendapat ‘Atha rahimahullah , Hasan al-Bashri rahimahullah , dan Muhammad bin Sirin rahimahullah , al-Hafizh al-Iraqi rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat, orang itu diberi pilihan untuk mengaqiqahi dirinya. Al-Qaffal asy-Syasyi dari kalangan Syafi’iyyah menganggap baik orang itu mengaqiqahi dirinya diwaktu dewasa. Ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad, asy-Syaukani t mengakui pendapat ini dengan syarat hadits yang dibawakan dalam bab ini shahih. Sedangkan ulama di zaman ini yang berpendapat dengan pendapat ini adalah syaikh Abdul Aziz bin Baaz, syaikh Al-Albani, Lajnah Daimah, dan lainnya.

2. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil tidak perlu mengaqiqahi dirinya.
Ini merupakan pendapat Malikiyyah. Mereka berkata, “Sesungguhnya aqiqah untuk orang dewasa tidak dikenal di Madinah. Ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Imam Syafi’i rahimahullah , akan tetapi penisbatannya dilemahkan oleh Imam Nawawi rahimahullah , al-Hafizh Ibnu Hajar, dan lainnya. Yang benar dari Imam Syafi’i rahimahullah adalah memberikan pilihan sebagaimana disebutkan pada pendapat pertama. Sedangkan ulama di zaman ini yang berpendapat dengan pendapat ini adalah syaikh Al-‘Utsaimin, syaikh Al-Jibrin, dan lainnya. [Lihat al-Mughni 9/461, al-Majmu’ 8/431, Fathul Bari 12/12-13, Tharhut Tats-rib 5/209 dan lain-lain]

Yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama, berdasarkan hadits berikut ini.

عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدِ مَا بُعِثَ نَبِيًا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah menjadi nabi.

Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dengan dua jalur riwayat.

Jalur pertama sangat dha’if (sangat lemah), dan jalur inilah yang dinyatakan mungkar, batil, atau lemah, oleh ulama. Oleh karena itu kita dapatkan sebagian Ulama dan ustadz mendhai’ifkan hadits ini. Padahal jika mereka mendapatkan dan memperhatikankan jalur periwayatan lainnya, niscaya mereka akan menguatkannya.

Jalur yang lain hasan, sehingga hadits ini bisa dijadikan hujjah (pegangan). Oleh karena itu, sebagian ulama Salaf yang berpendapat dengan kandungan hadits ini dan mengamalkannya.

Syaikh al-Albani rahimahullah menjelaskan kedudukan hadits ini dengan panjang lebar dalam kitab beliau, Silsilah al-Ahadits as-Shahihah no. 2726. Inilah ringkasan dari penjelasan Syaikh al-Albani rahimahullah.

Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dengan dua jalur.

1. Dari Abdullah bin Muharrar, dari Qatadah, dari Anas bin Malik.
Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq dalam al-Mushannaf 4/329/7960, Ibnu Hibban dalam adh-Dhu’afa 2/33, al-Bazzar dalam Musnadnya 2/74/1237 Kasyful Astar ; dan Ibnu Adi dalam al-Kamil lembaran ke 209/1. Jalur ini juga disebutkan oleh adz-Dzahabi dalam biografi Abdullah bin Muharrar di dalam kitab al-Mizan. Dalam at-Talkhis (4/147) al-Hafizh ibnu Hajar menisbatkan riwayat ini kepada al-Baihaqi.

Jalur ini sangat dha’if karena perawi yang bernama Abdullah bin Muhrarrar adalah sangat dha’if.

2. Dari al-Haitsam bin Jamil ; dia berkata, Abdullah bin al-Mutsanna bin Anas menuturkan kepada kami, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas bin Malik.
Jalan periwayatan ini diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar 1/461, ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath 1/55/2, no. 976 dengan penomoran syaikh al-Albani ; Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 8/321, adh-Dhiya al-Maqdisi dalam al-Mukhtarah lembaran 71/1. Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Ini sanadnya hasan. Para perawinya dijadikan hujjah oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahîhnya, selain al-Haitsam bin Jamil, dan dia ini tsiqah (terpercaya) hafizh (ahli hadits), termasuk guru Imam Ahmad”.

Di antara ulama Salaf yang menerima kandungan hadits ini adalah Imam Muhammad bin Sirin rahimahullah . Beliau berkata:

«لَوْ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي»

“Jika aku tahu bahwa aku belum diaqiqahi, sungguh aku pasti akan mengaqiqahi diriku sendiri”. [Mushannaf Abdur Razzaq, no. 24236; dishahihkan syaikh Albani dalam Silsilah al-Ahadits as-Shahihah no. 2726]

Demikian juga imam Al-Hasan Al-Bashri, beliau berkata:

إذَا لَمْ يُعَقَّ عَنْك فَعُقَّ عَنْ نَفْسِك وَإِنْ كُنْت رَجُلًا

“Jika engkau belum diaqiqahi, maka lakukan aqiqah untuk dirimu sendiri, walaupun engkau sudah menjadi lelaki dewasa”. [Al-Muhalla bil Atsâr, 6/240; karya Ibnu Hazm; dihasankan syaikh al-Albani di dalam Silsilah al-Ahadits as-Shahihah no. 2726]

Kesimpulannya : Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil disunahkan untuk mengaqiqahi dirinya di waktu dewasa.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Apakah Memakan Daging Kurban Hukumnya Wajib?

APAKAH MEMAKAN DAGING KURBAN HUKUMNYA WAJIB?

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Dan supaya mereka menyebut nama Allâh pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allâh telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. [Al-Hajj/22: 28]

Apa maksud dari hari-hari yang telah ditentukan (ayyâm ma’lûmât)?

Syu’bah dan Husyaim berkata, “Dari Abu Bisyr dari Sa’id dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma : ‘Hari-hari al-ma’lûmat (yang telah ditentukan) adalah sepuluh hari (pertama di bulan Dzul-Hijjah).”

Dan diriwayatkan juga yang semisalnya dari Abi Musa al-Asy’ari, Mujâhid, ‘Atha’, Said bin Jubair, al-Hasan, Qatâdah, ‘Atha’ Al-Khurasani, Ibrahim An-Nakha’i. Ini adalah madzhab asy-Syafi’i dan madzhab yang masyhur dari Ahmad bin Hanbal. Disebutkan juga pendapat yang lain tentang hal ini, tetapi penulis cukupkan dengan pendapat di atas.[1]

Arti dari “supaya mereka menyebut nama Allâh

Adapun arti dari “supaya mereka menyebut nama Allâh” maksudnya adalah ketika menyembelih hewan ternak. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah menyebut nama Allâh ketika menyembelihnya.”

Hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi dan kambing.”[2]

Disebutkan juga pendapat-pendapat yang lain.

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebahagian darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir!

Apakah Memakan Daging Kurban Hukumnya Wajib?
Sebagian Ulama berdalil dengan ayat ini untuk mengatakan bahwa memakan daging qurban hukumnya wajib. Namun pendapat ini asing dan lemah. Pendapat yang dipegang oleh kebanyakan Ulama adalah hukum memakannya dimasukkan ke dalam bab rukhsah (keringanan) atau ke dalam bab istihbâb (sunnah), sehingga memakannya bukanlah suatu kewajiban.

Meskipun bukan suatu kewajiban, sudah sepantasnya kita turut memakan daging qurban kita, sebagaimana terdapat pada kabar yang valid bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hewan hadyu-nya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk diambilkan sepotong daging dari setiap hewan kemudian dimasak dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dagingnya dan menghirup kuahnya.[3]

Berapa Persenkah Pembagian yang Disunnahkan Ketika Membagi Daging Qurban?
Sebagian Ulama mengatakan bahwa pembagian yang disunnahkan adalah setengah untuk yang berqurban dan setengah lagi untuk disedekahkan kepada orang miskin. Sebagian mereka berdalil dengan ayat di atas.

Menurut pendapat yang lain, dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Sepertiga untuk yang berqurban
  2. Sepertiga untuk dihadiahkan dan
  3. Sepertiga untuk disedekahkan.

Karena terdapat firman Allâh Azza wa Jalla dalam ayat lain.

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allâh, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allâh ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” [Al-Hajj/22: 36]

Begitu pula Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Makanlah oleh kalian! Berikanlah makan orang lain dan simpanlah![4]

[Dikutip dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/414
[2] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/416.
[3] Lihat HR. Muslim, no. 1218
[4] HR. Al-Bukhâri, no. 5569

Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

KAPAN WAKTU PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN?

Pertanyaan
Kapan waktu penyembelihan hewan kurban?

Jawaban
Alhamdulillah.
Waktu menyembelih hewan kurban dimulai sejak setelah shalat Idul Adha, berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari ketigabelas bulan Dzulhijah. Artinya, ada empat hari. Hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya.

Yang utama adalah segera menyembelih setelah shalat Idul Adha, sebagaimana perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam­­­­­­­, kemudian yang pertama kali beliau makan pada hari Id adalah hewan kurbannya.

Imam Ahmad meriwayatkan (22475) dari Buraidah radhiyallahu anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ ، وَلا يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ ، فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ 

Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak berangkat untuk shalat Idul Fitri sebelum makan dan tidak makan pada hari Idul Adha kecuali setelah pulang (dari shalat), lalu beliau makan dari hewan kurbannya.

Az-Zail’i dalam kitab ‘Nashbur-Royah’ (2/221) mengutip pendapat Ibnu Qattan bahwa dia menyatakan riwayat ini shahih.

Ibnu Qayim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma’ad /319, “Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata, ‘Hari-hari kurban dan tiga hari sesudahnya. Ini merupakan mazhab imam penduduk Bashrah, yaitu Al-Hasan (Al-Bashri), dan Imam penduduk Mekah, yaitu Atha bin Abi Rabah, Imam penduduk Syam yaitu Al-Auza’i, Imam fuqaha ahli hadits yaitu Asy-Syafii rahimahullah. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Munzir. Karena hari yang tiga dikhususkan karena dia merupakan hari-hari Mina, hari-hari melontar jumrah dan hari tasyrik yang diharamkan berpuasa. Maka dari segi hukum dianggap berkaitan, bagaimana dipisahkan dalam hal kebolehan menyembelih tanpa nash dan ijmak. Diriwayatkan dari dua jalan yang berbeda, yang satu sama lain saling menguatkan, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

وَكلُّ منًى منحَرٌ  وكلُّ أيامِ التشريقِ ذبحٌ

Semua Mina adalah tempat menyembelih (hadyu) dan semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.”

Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albany dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 2476.

Syekh Ibnu Utsaimin berkata dalam “Al-Ahkam Al-Udhiah” tentang waktu menyembelih, “Setelah shalat Id pada hari raya kurban hingga terbenamnya matahari di hari terakhir hari-hari tasyrik pada tanggal 13 Dzulhijah. Maka dengan demikian, hari-hari untuk menyembelih ada 4; Hari Id setelah shalat dan tiga hari sesudahnya. Siapa yang menyembelih sebelum selesainya shalat Id atau sesudah terbenamnya matahari pada hari ketiga belas, maka sembelihan kurbannya tidak sah. Akan tetapi, jika dia memiliki uzur untuk menunda hingga hari tasyrik habis, seperti misalnya hewan kurbannya kabur, bukan karena kelalaiannya, dan dia baru mendapatkannya setelah waktunya, atau dia mewakilkan seseorang untuk menyembelihnya, lalu sang wakil ternyata lupa menyembelihnya hingga habis waktunya, maka ketika itu, tidak mengapa menyembelih setelah waktunya habis, karena uzur. Diqiyaskan dengan orang yang tidur atau lupa shalat, maka hendaknya dia shalat jika bangun atau ingat.”

Dibolehkan menyembelih kurban di waktu malam atau siang, akan tetapi menyembelih di waktu siang lebih utama, dan menyembelih pada hari Id setelah kedua khutbah lebih utama, hari yang sebelumnya lebih utama dari hari sesudahnya, karena itu berarti menyegerakan perbuatan baik.”

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah, 11/406, “Hari-hari untuk menyembelih hady Tamattu, qiran dan kurban ada 4 hari; Hari Id dan tiga hari sesudahnya. Waktu menyembelih selesai dengan terbenamnya matahari pada hari keempat menurut pendapat yang lebih sahih dari pendapat para ulama.”. islamqa

DISYARATKAN MEMBACA BASMALAH, AGAR SEMBELIHAN HEWAN KURBAN MENJADI HALAL

Pertanyaan
Apa hukum tidak membaca basmalah pada waktu menyembelih hewan kurban ?, terlebih lagi jika yang menyembelih tidak melaksanakan shalat ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Orang yang meninggalkan shalat tidak halal sembelihannya, baik membaca basmalah atau tidak, silahkan anda melihat jawaban soal nomor: 70278.

Sedangkan membaca basmalah pada waktu menyembelih, para ulama fikih berbeda pendapat menjadi tiga pendapat:

  1. Bahwa membaca basmalah adalah mustahabbah (sunnah), ini adalah pendapat madzhab Syafi’i
  2. Bahwa basmalah adalah syarat halalnya hewan sembeihan, namun jika ia tidak membaca basmalah karena lupa, maka tetap halal. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
  3. Basmalah adalah syarat utama, tidak boleh ditinggalkan, baik karena lupa, sengaja atau karena tidak tau. Ini adalah pendapat madzhab Dhahiriyah, dan riwayat yang lain dari Malik dan Ahmad, dan pendapat beberapa ulama salaf, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah. Syeikh ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Pendapat inilah yang benar”.

Beliau juga berkata:

“Mereka beralasan dengan keumuman firman Allah –Ta’ala-,

 وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ – الأنعام/ 121

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya”. [Al-An’am/6: 121]

Dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ الله عَلَيْهِ، فَكُلُوهُ )

Hewan yang mengalirkan darah (karena disembelih) dan disebutkan nama Allah, maka makanlah”.

Maka syarat agar halal dimakan adalah membaca basmalah (ketika menyembelih), sebagaimana diketahui, jika sebuah syarat tidak terpenuhi maka hasilnya tidak sah, jadi jika tidak ada basmalah, maka sembelihan menjadi tidak halal, sama dengan syarat-syarat yang lain dalam masalah lain, seperti halnya jika seseorang mendirikan shalat sedangkan ia lupa tidak berwudhu’, maka ia wajib mengulangi shalatnya. Demikian juga ketika seseorang sedang shalat dan buang angin, atau sebelumnya memakan daging unta, sedang ia tidak mengetahui kalau keduanya membatalkan shalat, maka ia juga wajib mengulangi shalatnya; karena syarat tidak bisa ditinggalkan dan hasilnya pun menjadi tidak sah. Contoh lain, jika seseorang menyembeih (hewan kurban) namun darah tidak mengalir, karena lupa atau karena tidak faham, maka sembelihannya tidak halal. Demikian juga ketika ia tidak membaca basmalah; karena keduanya dalam satu hadits”. (Asy Syarhul Mumti’: 6/358)

Lihat juga: (“al ‘Inayah Syarhul Hidayah” 9/489, “al Fawakih ad Dawani” 1/382, “al Majmu’ 8/387).

Jadi kesimpulannya, hewan kurban atau yang lainnya tidak boleh disembelih kecuali oleh orang yang tidak meninggalkan shalat, dan disyaratkan untuk membaca basmalah dengan mengatakan     : بسم الله,

disunnahkan juga untuk bertakbir      : بسم الله، والله أكبر

Imam Bukhori (5558) dan Muslim (1966) telah meriwayatkan, dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

( ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ) .

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyembelih dua kambing kurban, yang gemuk, dan saya melihat beliau meletakkan kakinya di atas sisi tubuh kedua kambing tersebut, membaca basmalah dan bertakbir, seraya menyembelih keduanya dengan tangan beliau”.

Wallahu a’lam.

Dilsain dari islamqa

Tinggal Di Negara Barat, Berkurban Di Sana Atau Di Negara Asalnya?

MENUNTUT ILMU DI NEGARA BARAT, APAKAH DIPERKENANKAN BERKURBAN DI SANA ATAU MEWAKILKAN UNTUK DISEMBELIH ATAS NAMANYA DI NEGARA ASALYA ??

Pertanyaan.
Saya seorang mahasiswa di salah satu negara barat dan saya tinggal di kota yang di sana tidak ada perwakilan Islam kecuali hanya beberapa gelintir orang saja, dan saya tidak tahu siapa di antara mereka yang miskin dan membutuhkan distribusi hewan kurban, maka apakah sebaiknya saya berkurban di negara di mana saya belajar ataukah saya membebankan prosesi penyembelihan hewan kurban saya kepada seseorang di negara saya ??

Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba’du:

Pada dasarnya berkurban itu disyari’atkan di tempat dimana seseorang itu mau berkurban, sebagaimana disyari’atkan bagi yang mau berkurban untuk langsung menyembelih binatang kurbannya sendiri dan memakan daging dari hewan kurbannya, dan tidaklah tujuan berkurban itu hanya sekedar daging kurban saja, akan tetapi maksud utama dari berkurban adalah menebarkan syi’ar Islam. Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah berkata: “Dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menyembelih hewan kurban dan aqiqahnya di rumah beliau di Madinah dan tidak mengirimkannya ke Makkah, meskipun Makkah lebih utama daripada Madinah dan di sana terdapat fakir miskin yang lebih banyak dari pada fakir miskin di Madinah, berdasarkan ini bisa dipahami bahwasannya pelaksanaan ibadah itu berkaitan dengan tempat dimana disyari’atkannya  ibadah tersebut, maka tidaklah Al Hadyu itu disembelih melainkan di Makkah karena ada kaitannya dengan Ibadah Haji, demikian pula binatang kurban dan Aqiqah tidak dikirim  dan didistribusikan ke Makkah, akan tetapi hewan- hewan tersebut disembelih di tempat disyari’atkannya ibadah, (Dan sebaik – baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, dan seburuk – buruk perkara adalah yang mengada – adakan  dalam urusan agama, dan setiap perkara Bid’ah adalah sesat) dari kitab “ Al Muntaqo Min Fatawa Al Fauzan” (10/50).

Ini merupakan inti dari permasalahan yaitu : Hendaknya orang yang ingin berkurban dia menyembelihnya di tempat dimana dia menetap, dan tidak mewakilkan urusan ini kepada seorangpun di negara lain. Akan tetapi, jika yang berkurban disatu negara dan keluarganya di negara yang lain, maka jika bisa dan memungkinkan dia berkurban dengan dua ekor hewan kurban, yang satu dipotong di negara dimana dia tinggal satunya lagi disembelih di tempat keluarganya, cara ini yang paling utama, namun jika dia belum mampu maka tidak ada salahnya ia mengirimkan uang kepada keluarganya agar mereka menggantikan berkurban untuknya di negara mereka.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang : Pekerja yang datang ke negara ini yang jauh dari negaranya sedang dia memiliki anak –anak dan keluarga di sana, dan mereka sangat membutuhkan daripada kondisi di negara ini. Mana yang lebih utama apakah dia menyembelih kurbannya di sini ataukah dia mengirimkan uang kurbannya kepada keluarganya agar dikurbankan di negaranya, sedang anda mengetahui betapa sebagian negara – negara Islam sangat membutuhkan bantuan, semoga Allah senantiasa memberikan Taufiq pada anda ??

Beliau menjawab : “Menurut pendapat saya dalam kondisi seperti ini  sebaiknya berkurban di sini dan juga di sana di tempat keluarganya berada, namun bila tidak mampu maka sebaiknya berkurban di negaranya sekiranya keluarganya tinggal di sana agar keluarganya bisa menikmati daging kurban pada hari – hari yang penuh berkah ini ” disampaikan beliau pada : “ Pertemuan Bulanan ”(440/1 ). Beliau juga ditanya : Kami bukan termasuk penduduk negara ini, dan tidak bisa dipungkiri bahwasannya keluarga kami sangat membutuhkan hewan kurban dan mengambil manfaat dari daging dan kulitnya, yang jelas sebagian besar mereka adalah kekurangan dan miskin, maka apakah kami mengirimkan harga hewan kurban kepada mereka dan kami mewakilkan penyembelihannya kepada salah seorang dari mereka, sebagaimana diketahui bahwa tujuan dari berkurban ini adalah menebarkan Syi’ar Islam?

Beliau menjawab : “Apabila seseorang berada di satu negara dan kekuarganya di negara yang lain maka tidak ada salahnya jika dia mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada salah satu anggota keluarganya sehingga dia memberikan kegembiraan kepada mereka dengan daging kurban dan mereka bisa menikmati daging tersebut. Karena jika dia berkurban di negara asing maka siapa yang akan memakan daging kurban ? Dan bisa jadi dia tidak menemukan orang yang layak mendapatkan sedekah dari daging kurban tadi, maka dari itu kami berpendapat bahwasannya siapa saja yang memiliki keluarga hendaknya dia mengirimkan uang harga hewan kurban kepada keluarganya dan mereka mengurbankan hewan tersebut di tempat mereka ” dinukil dari : “ Alliqo’ As Syahry ” (306/2).

Wallahu A’lam..

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

Bila Orang Tua Tidak Mampu Mengaqiqahkan Anaknya?

BILA ORANG TUA TIDAK MAMPU MENGAQIQAHKAN ANAKNYA?

Pertanyaan.
Jika orang tua dahulunya tidak mampu mengaqiqahkan anaknya, apakah masih ada keharusan untuk mengaqiqahinya ketika mereka sudah mampu? Atau haruskah masing-masing anak itu mengaqiqahi diri mereka sendiri ketika sudah mampu?

Jawaban
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang belum sempat mengaqiqahi anak-anaknya kemudian dia meninggal, apakah keharusan mengaqiqahi anak-anaknya menjadi gugur? Ataukah anak-anak itu yang mengaqiqahi diri mereka sendiri?

Beliau rahimahullah menjawab:
Aqiqah itu sunah muakkadah (amalan sunat yang sangat ditekankan-red) bagi orang yang mampu untuk melakukannya, yaitu penyembelihan dua ekor kambing jika bayinya laki dan satu ekor kambing jika bayinya perempuan. Paling bagus, hewan-hewan itu disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahiran bayi yang diaqiqahi. Misalnya, lahir pada hari Selasa, maka diaqiqahi pada pada senin berikutnya; Jika hari Jum’at, maka hari Kamis diaqiqahi dan begitu seterusnya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka pada hari ke-14; Jika pada hari ke-14 juga belum bisa, maka dilaksanakan pada hari ke-21; Jika pada hari itu juga belum bisa, maka kapan saja bisa dilaksanakan. Itulah pendapat para Ulama ahli fikih.

Jika orang tua tidak memliki kemampuan untuk melakukannya pada hari itu, maka keharusan melaksanakan aqiqah itu menjadi gugur. Karena aqiqah disyari’atkan bagi orang-orang yang memiliki kemampuan. Adapun orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya, maka dia tidak dibebani untuk melakukannya, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allâh menurut kesanggupanmu [At-Taghâbun/64:16]

Dan firman-Nya:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al-Baqarah/2:286]

Jadi orang tua yang sudah meninggal itu dan memiliki beberapa anak yang belum sempat diaqiqahi, maka kita lihat keadaannya:

  1. Jika dia termasuk orang-orang yang memeliki kesulitan dalam masalah ekonomi sehingga dia tidak bisa mengaqiqahi anak-anaknya, maka anak-anak itu tidak memiliki kewajiban untuk mengqadha’ pelaksanaan aqiqah itu, karena orang tua mereka ketika itu tidak terkena beban syari’at ini.
  2. Jika dia (semasa hidupnya-red) termasuk orang-orang yang kaya, akan tetapi dia tidak mengaqiqahi anak-anaknya karena meremehkan syari’at ini, maka ini tergantung keadaan dan kesepakatan ahli warisnya. Maksudnya, jika diantara ahli warisnya ada yang memiliki keterbatasan akal, keterbelakangan mental atau ada yang belum baligh, maka bagian mereka tidak boleh diambil untuk melaksanakan aqiqah ini.

Jika semua ahli warisnya mursyidûn (berakal sehat dan memiliki kemampuan untuk mengelola hartanya dengan baik-red) lalu mereka ingin dan sepakat untuk menunaikan aqiqah itu dengan menggunakan harta warisan orang tua mereka, maka itu tidak apa-apa.

Jika itu tidak terjadi lalu masing-masing dari anak-anak itu berkeinginan untuk mengaqiqahi diri mereka sendiri sebagai wakil dari orang tua mereka atau sebagai qadha’ dari kewajiban orang tua mereka, maka itu juga tidak apa-apa.[1]

Ditempat lain, beliau rahimahullah menyebutkan perbedaan pendapat para Ulama tentang orang yang mengaqiqahi dirinya. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa sebagian para Ulama memandang bolehnya seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri, jika dia tahu orang tuanya belum mengaqiqahinya. Namun sebagian Ulama yang lainnya memandang bahwa aqiqah dibebankan hanya kepada orang tua. Jika orang tua melaksanakan mengaqiqahi anaknya, maka dia berhak mendapatkan pahala. Jika tidak, maka dia tidak mendapatkan pahala.[2]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat, Majmû’ Fatâwa wa Rasâ’il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 25/221-222
[2] Lihat, Majmû’ Fatâwa wa Rasâ’il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 25/222