Halalkah Penghasilan Membantu Merayakan Natal?

HALALKAH PENGHASILAN MEMBANTU MERAYAKAN NATAL?

Pertanyaan.
Bagaimana dengan penghasilan saya ini, apakah penghasilan saya ini termasuk syubhat ataukah tidak halal, karena saya seorang pedagang di pasar yang mempunyai penggilingan gula halus dengan penggilingan beras. Yang menjadi pertanyaan, apakah saya boleh menggiling gula dan beras milik orang-orang Nasrani yang diperuntukan membuat kue saat mereka akan merayakan Natal ? Tolong ustadz untuk menjelaskannya. (Abbas, Kolaka, Sultra)

Jawaban.
Bapak Abbas di Kolaka, semoga Allâh Azza wa Jalla mencukupkan Anda dan keluarga dengan rizki yang halal. Peringatan Natal dan semisalnya adalah simbol dan syi’ar kekufuran. Karenanya seorang Muslim tidak boleh membantunya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam dosa dan maksiat. [al-Mâidah/5:2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun menjual kebutuhan perayaan orang kafir seperti makanan, pakaian, wewangian dan yang lain, atau menghadiahkannya kepada mereka, di dalamnya terdapat bentuk pertolongan kepada mereka dalam melaksanakan perayaan yang diharamkan.

Ibnu Habîb al-Mâliki rahimahullah berkata,“Tidak halal bagi kaum Muslimin untuk menjual kepada orang Nasrani kebutuhan perayaan mereka seperti daging, lauk, pakaian, meminjamkan kendaraan. Tidak boleh membantu mereka dalam hal ini karena itu termasuk pengagungan syirik dan membantu kekufuran mereka.”[1]

Menggilingkan gula dan beras mirip dengan menjual barang-barang di atas. Anda boleh menggilingkan barang kebutuhan mereka sehari-hari. Namun jika diyakini bahwa gula atau beras yang digiling akan dipakai untuk perayaan Natal, Anda tidak boleh untuk membantu mereka[2].

Baca Juga  Fenomena Fitnah Harta

Mengenai uang yang diperoleh dari penggilingan kebutuhan Natal ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ إِذا حَرَّم شَيْئاً حَرَّم ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allâh mengharamkan sesuatu, Allâh mengharamkan uangnya.

Jadi, tidak boleh menggilingkan barang kebutuhan Natal mereka. Jika hal itu sudah terjadi pada masa lalu dalam keadaan kita sudah mengetahui hukumnya, Anda harus membersihkan harta Anda dari uang tersebut. Dan jika hal itu telah dilakukan dalam keadaan tidak mengetahui hukum, maka Anda cukup bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla, dan harta yang telah diperoleh boleh dipakai[3]

Wallâhu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm, 2/526; al-Fatâwâ al-Kubrâ, 2/489; dan Ahkâm Ahli Dzimmah, 3/125.
[2] HR ad-Daraquthni, 3/7 dan Ibnu Hibbân, no. 4. 938; ditegaskan keshahîhannya oleh al-Albâni dan Syu’aib al-Arna`uth.
[3] Lihat Fatâwâ al-Lajnah ad-Daimah, 14/32 no. 12.240 dan 14/484 no. 18.909

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah3 Rezeki...
  4. /
  5. Halalkah Penghasilan Membantu Merayakan...