Hukum Membuka Toko Pada Hari Raya Orang Kafir
HUKUM MEMBUKA TOKO PADA HARI RAYA ORANG KAFIR
Pertanyaan
Apakah ada larangan kalau seseorang membuka tokonya pada hari raya?
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Tidak mengapa bagi orang Islam membuka tokonya pada hari raya orang Islam (Idul Fitri dan Idul Adha), dengan syarat tidak menjual sesuatu yang membantu sebagian orang melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala.
Kedua : Adapun membuka toko di hari raya orang non Islam seperti hari Natal dan semisalnya dari hari raya orang Yahudi, Budha atau Hindu, hal itu tidak mengapa juga. Dengan syarat tidak menjual kepada mereka sesuatu yang membantu kemaksiatannya, seperti menjual simbul, bendera, gambar, kartu ucapan, lampu hias, bunga, telur berwarna dan semua yang digunakan dalam perayaan.
Begitu juga seorang muslim tidak dibolehkan menjual sesuatu yang digunakan untuk menyerupai orang kafir dalam perayannya. Asal dari semua itu adalah bahwa orang muslim dilarang melakukan kemaksiatan dan membantunya. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” [Al-Maidah/5: 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu yang digunakan umat Islam menyerupai dalam perayaan mereka. Baik berupa makanan, pakaian dan semisal itu. Karena hal itu termasuk membantu dalam kemunkaran.” [Iqtidho As-Shiratal Mustaqim, 2/520].
Beliau juga menambah, “Sementara orang Islam yang menjual kepada mereka (maksudnya orang kafir) dalam perayaan sesuatu yang membantu mereka dalam perayaannya baik makanan, pakaian, wewangian dan semisal itu. Atau memberikan hadiah kepada mereka, maka ini termasuk bentuk bantuan dalam melaksanakan perayaannya yang dilarang”.
Dinukil dari Ibnu Habib Al-Maliki dalam ucapannya, “Apakah anda tidak tahu bahwa tidak dihalalkan bagi umat Islam menjual sesuatu kepada orang Kristen untuk kebaikan perayaannya, baik itu daging, kuah maupun pakaian. Tidak dibolehkan menyewa kendaraan, dan tidak dibolehkan membantu apapun dalam perayaannya. Karena hal itu termasuk mengagungkan kesyirikannya. Dan membantu terhadap kekafirannya. Selayaknya penguasa melarang umat Islam melakukan hal itu. Dan ini termasuk pendapat Malik dan selainnya. Saya tidak mengetahui adanya perbedan di dalamnya”.[‘Iqtidha Ash-Shiratal Mustaqim, 2/526, Al-Fatawa Al-Kubra, 2/489, Ahkamu Ahli Dzimmah, 3/1250].
Syaikhul Islam juga menambahkan, “Kalau apa yang mereka beli digunakan untuk sesuatu yang haram. Seperti salib, perayaan orang Kristen, air untuk membaptis, dupa atau menyembelih selain Allah, gambar atau semisal itu, maka hal itu tidak diragukan keharamannya. Seperti menjual juice yang digunakan untuk minuman keras (khamar). Begitu juga untuk membangun gereja”.
Sementara sesuatu yang mereka manfaatkan waktu perayaan seperti makanan, minuman dan pakaian. Maka dasar pendapat Ahmad dan lainnya menyiratkan makruh. Akan tetapi apakah makruh mengarah haram seperti pendapat Malik atau makruh tanzih (boleh)? Yang nampak adalah makruh mengarah ke haram, sebagaimana pendapat yang semisal ini dalam pandangan mereka. Maka tidak dibolehkan menjual roti, daging, wewangian untuk orang fasiq yang meminum khamar. Karena bantuan ini dapat menonjolkan agama (yang batil) Hal ini lebih besar dibandingkan sekedar membantu orang tertentu.” [Al-Iqtidha, 2/2/552].
Ibnu Hajar Al-Makki rahimahullah ditanya tentang menjual minyak wangi kepada orang kafir yang dia ketahui kalau orang itu membelinya untuk memberi wewangian kepada berhalanya, atau menjual hewan untuk orang kafir yang dia ketahui akan dibunuh tanpa disembelih untuk dikonsumsi?
Beliau menjawab dengan mengatakan, “Tidak dibolehkan menjual dalam dua model tadi, karena hal ini mencakup apa yang diungkapkan mereka (maksudnya para ulama), “Semua yang diketahui penjual bahwa pembeli akan berbuat dosa, maka diharamkan baginya menjual kepadanya. Memberi wewangian kepada patung dan membunuh hewan untuk makanan tanpa disembelih adalah dua kemaksiatan besar meskipun dilakukan oleh mereka (non Islam). Karena menurut pendapat yang kuat bahwa orang-orang kafir termasuk terkena kewajiban cabang syariat seperti halnya umat Islam. Maka tidak dibolehkan membantunya dengan menjual kepadanya yang menjadi sebab melakukan (dosa). Kondisi mengetahui disini sama halnya dengan dugaan kuat. Wallahu’alam.”[Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro, 2/270]
Kesimpulannya bahwa orang Islam dibolehkan membuka tokonya pada hari raya orang kafir dengan dua syarat:
- Pertama, tidak menjual sesuatu yang digunakan untuk bermaksiat atau untuk membantu melakukan perayaannya.
- Kedua, tidak dibolehkan menjual kepada umat Islam sesuatu yang digunakan untuk menyerupai orang kafir dalam perayaannya.
Tidak diragukan lagi, bahwa ada barang yang dikenal digunakan untuk perayaan ini. Seperti kartu, gambar, patung, salib, sebagian pohon. Ini semua tidak dibolehkan menjualnya dan asalnya tidak boleh dimasukkan di dalam tokonya.
Selain dari itu, yang terkadang dipakai dalam perayaan dan lainnya, maka pemilik toko bisa berijtihad. Jangan menjualnya kepada orang yang diketahui kondisinya atau persangkaan kuat digunakan untuk yang haram. Atau digunakan untuk pelaksanaan perayaan seperti pakaian, wewangian dan makanan.
Wallahu a’lam .
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah2 Jual...
- /
- Hukum Membuka Toko Pada...