Bagian Warisan yang Telah Meninggal, Jika Ayahnya Masih Hidup

BAGIAN WARISAN BAGI YANG TELAH MENINGGAL KETIKA AYAHNYA MASIH HIDUP

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum syari’at tentang mencegah seorang laki-laki yang meninggal ketika ayahnya masih hidup dari harta warisan, walaupun yang meninggal itu mempunyai banyak anak yang masih kecil-kecil dan juga miskin ? Apakah kita boleh memberikan sedikit bagian kepada mereka (anak-anaknya) walaupun tidak disukai oleh para ahli waris ?

Jawaban.
Disyari’atkan bagi seseorang, bila anaknya meninggal dunia dengan meninggalkan anak-anak, ketika ia masih hidup, untuk mewasiatkan bagi mereka (cucu-cucunya itu) bagian yang kurang dari sepertiganya walaupun paman-paman mereka tidak menyukai hal ini. Karena seseorang itu berhak menggunakan sepertiga hartanya setelah ia meninggal dunia. Jika cucu-cucu itu tidak ikut mewarisi maka dianjurkan untuk mewasiatkan bagian ayah mereka jika sebanyak sepertiganya atau kurang, sesuai dengan ijtihadnya. Kalau ia tidak berwasiat, maka cucu-cucunya itu tidak mendapatkan apa-apa kecuali jika paman-paman mereka mengizinkannya.

(Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Islamiyah, Juz 3, hal. 54)

PUTRI-PUTRI SAUDARA KANDUNG (KEPONAKAN) TIDAK MEWARISI WARISAN PAMAN YANG MENINGGAL JIKA ADA LAKI-LAKI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang laki-laki meninggal dunia, ia tidak mempunyai istri tidak pula anak, tapi ada keponakan dari saudara kandungnya yang telah meninggal. Apakah keponakan-keponakan itu, baik laki-laki maupun perempuan, mewarisi harta pamannya yang meninggal itu?

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan oleh penanya, maka seluruh warisan itu menjadi hak anak-anak laki-laki saudaranya itu, adapun anak-anak perempuannya tidak mewarisi, demikian menurut ijma’ kaum Muslimin berdasrkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Baca Juga  Membagikan Harta Warisan Ketika Pemiliknya Masih Hidup

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوَّلِ رَجُلٍ ذَكَرٍ

Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada ahli warisnya, adapun selebihnya menjadi hak kerabat laki-laki yang paling dekat hubungannya (dengan si mayat)” (Disepakati keshahihannya)

Karena keponakan-keponakan perempuan itu tidak termasuk ashabul furudh dan tidak juga ashabah tapi termasuk dzawil arham menurut ijma’ para ahlul ilmi.

(Ibnu Baz, Fatawa Islamiyah, Juz 3, hal. 56)

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jauraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah9 Waris...
  4. /
  5. Bagian Warisan yang Telah...