Category Archives: A9. Fiqih Muamalah9 Waris Dan Waqaf

Wakaf Uang Tunai : Hukum dan Aplikasinya

WAKAF UANG TUNAI : HUKUM DAN APLIKASINYA

Oleh
Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa Lc

Syariat Islam sangat mendorong umatnya kepada sedekah, wakaf dan pinjaman yang baik (qard hasan) untuk kepentingan dan kemajuan umat, baik dalam urusan dunia maupun agamanya. Wakaf merupakan salah satu instrumen syariat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pertumbuhan ekonomi umat. Para ulama sepakat atas disyariatkannya wakaf secara umum, sejumlah para sahabat diriwayatkan pernah mewakafkan sebagian harta mereka.

Umar pernah meminta pendapat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sebidang tanah yang didapatkannya di Khaibar, apa yang pantas ia lakukan terhadapnya. Beliau kemudian bersabda, “Jika engkau mau, engkau tahan pokoknya, dan engkau sedekahkan hasilnya.”

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu bahwa Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu memperoleh tanah (kebun) di Khaibar; lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata, “Wahai Rasulullah! Saya memperoleh tanah di Khaibar; yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut; apa perintah Engkau (kepadaku) mengenainya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)- nya.”[HR Muttafaq ‘alaih]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang anak Adam mati, maka terputuslah amal-nya keculia tiga perkara, “Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya.”

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya”[HR Muslim]

Wakaf adalah : Menahan pokok harta (tahbiis al ashl) dan mendayagunakan hasil atau manfaat darinya (wa tasbiil al manfa’ah). Diantara bentuk wakaf adalah wakaf dengan uang tunai (waqf an-nuquud/cash waqf). Para ulama berbeda pendapat dalam keabsahannya.

  1. Pendapat pertama mengatakan tidak sah. Ini adalah pendapat Ibnu Syas dan Ibnul Hajib dari kalangan Malikiyyah, salah satu qaul dalam madzhab Syafi’iyyah, pendapat yang masyhur di kalangan Hanabilah dan kelaziman dari pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf karena mereka berdua melarang wakaf barang yang dapat berpindah tempat (manqul).
  2. Pendapat kedua mengatakan sah, ini adalah pendapat Malikiyyah, salah satu wajh di madzhab Syafi’iyyah dan madzhab Hanabilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, serta pendapat Muhammad bin Hasan dari kalangan Hanafiyyah karena ia membolehkan wakaf manqulaat.[1]

Yang berpendapat tidak sah beralasan bahwa wakaf disyaratkan ta’bid dalam harta wakafnya, artinya harta itu tetap dan tidak lenyap. Sementara dalam wakaf uang tunai, harta wakaf tersebut lenyap dan terpakai, yang tetap bukan ‘ainnya, akan tetapi pengganti dari uang tersebut.

Ibnu Abidin berkata, “Dinar tidak mungkin tetap, maka walaupun ia tidak bisa dimanfaatkan dengan cara menetapkan zatnya, akan tetapi penggantinya (badal) menempati posisinya.”[2]

Dr. Abdullah bin Abdulaziz Al Jibrin hafidzahullah berkata, “Sebagian ulama membolehkan wakaf dengan barang yang hanya bisa dimanfaatkan dengan cara melenyapkannya, berdasarkan qiyas terhadap wakaf  suatu barang yang pemakaiannya hanya berlaku dalam satu tahun atau dekat dengan itu. Dan inilah pendapat yang lebih kuat.”[3]

Syaikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin rahimahullah berkata, “Ia setingkat sedekah, jika seseorang mewakafkan uang dinar untuk dipinjamkan (qard), ia berkata, “Ini wakaf untuk dipinjamkan kepada orang-orang yang membutuhkan.” Yang benar, hal ini boleh. Karena jika diperbolehkan untuk mewakafkan harta yang lenyap karena dimanfaatkan, maka wakaf yang seperti ini lebih utama, karena orang yang meminjam harta itu kelak akan mengembalikan penggantinya dan ia bersifat tetap. Tidak apa-apa dalam hal ini dan tidak dalil yang melarangnya.”[4]

Pendapat boleh juga dipilih oleh Majma’ al Fiqh al Islamy Ad Dauly dalam keputusannya no. 140 tahun 2004, “Wakaf uang tunai boleh secara syariat, karena tujuan syariat dalam wakaf ‘menahan pokok dan mendayagunakan manfaat’ terealisasi padanya, dan karena uang tunai tidak tetap zatnya, maka uang penggantinya (badal) menempati posisinya (zat).[5]

Aplikasi Wakaf
Wakaf uang tunai dilakukan dengan dua cara:

  1. Pertama adalah dengan memberikannya sebagai pinjaman (qard hasan tanpa bunga) kepada orang yang membutuhkan. Setelah uang itu kembali, maka uang itu akan dipinjamkan lagi kepada orang lain dan begitu seterusnya.
  2. Kedua adalah dengan memberikannya sebagai modal bagi yang ingin berbisnis (mudharabah), kemudian sebagian keuntungannya dimanfaatkan untuk kebaikan.

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata, “Aplikasi wakaf uang untuk pinjaman (qard) adalah, satu orang atau lebih menyumbang sejumlah uang dan uang itu disimpan pada Bank Islami atau pada seseorang yang amanah, uang itu dijadikan sebagai wakaf umum atau wakaf khusus bagi orang yang memerlukan pinjaman, seperti untuk kabilah pewakaf saja, keluarganya atau masyarakat di negerinya. Kami melihat hal ini tidak apa-apa, selama digunakan untuk orang yang meminjam saat ia membutuhkannya dan ia pun harus mengembalikannya, baik secara tunai atau dengan kredit.

Contohnya saat ini ada Bank Kredit (milik pemerintah), yang didirikan untuk membantu biaya pernikahan dengan cara memberikan pinjaman untuk satu orang sebanyak 10 ribu atau 20 ribu real, kemudian ia mengembalikannya dengan kredit yang ringan…”

“Begitu juga bagus jika uang wakaf ini cukup banyak untuk diinvestasikan, diberikan sebagai modal untuk seseorang yang akan mengelola uang tersebut, kemudian sebagian dari keuntungannya digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan yang tidak mampu mengembalikan pinjaman.”

Beberapa Aplikasi Modern Wakaf Uang Tunai
Dr. Khalid bin Hadub al Muhaidib (Peneliti Urusan Wakaf dan Dekan Fakultas Studi Islam di Universitas Salman bin Abdulaziz) mengatakan, “Diantara aplikasi modern bagi wakaf uang tunai saat ini adalah :

  1. Program ‘Pintu Rizki Jamil’, salah satu program Divisi Sosial yang didirikan oleh Perusahaan Abdullathif Jamil. Melalui program ini, telah terlaksana pemberdayaan dan pemberian modal untuk para pemuda dan pemudi yang ingin bekerja dan membangun bisnis. Dari program jenis ini (non profit), ribuan pengangguran telah berhasil diberdayakan dan diberikan modal dari jumlah uang yang telah ditentukan dari perusahaan untuk keperluan program ini di masyarakat.
  2. Begitu pula program ‘Dana Abadi’ yang digulirkan oleh Yayasan Sosial Sulaiman bin Abdulaziz al Rajihi dengan modal 100 juta real, dengan tujuan membantu yayasan-yayasan sosial dan program-programnya melalui pemberian modal kepada mereka dengan pinjaman yang baik (tanpa bunga) untuk mengembangkan modal tersebut dan memperluas wilayah pendayagunaannya hingga pada skup Kerajaan.
  3. Selain itu, ada juga Markas Pembangunan Keluarga Produktif, program ekonomi sosial yang didirikan oleh yayasan dan diberikan melalui produk pinjaman sangat kecil untuk kaum wanita, sebagai alternatif bagi jaminan konvensional. Program ini berorientasi kepada upaya untuk merubah keluarga-keluarga yang selama ini hanya sebagai penerima uang-uang bantuan menjadi keluarga-keluarga yang produktif dan mampu menciptakan kehidupan yang terhormat yang mandiri. Program ini telah berhasil mewujudkan lebih dari 5000 lapangan pekerjaan untuk wanita melalui pemberian modal kecil, pelatihan untuk 66 karyawati Saudi dan mendirikan pusat-pusat kerajinan kreatif dari lebih 120 wanita.

Kami memandang, hendaknya Bank, Perusahaan-Perusahaan, Para pengusaha dan Yayasan-Yayasan memiliki peran nyata dan konstribusi untuk membangung program-program bermanfaat seperti ini, dalam rangka membantu masyarakat dan mengurangi jumlah pengangguran melalui wakaf uang tunai yang khusus diperuntukkan untuk tujuan ini”[6]

Wallahu A’lam,

Subang, Ahad 28 Syawwal 1435 H (24/08/2014)
______
Footnote
[1] Lihat http://www.alukah.net/sharia/0/53279/
[2] Hasyiah Ibnu Abdin: 4/364
[3] Syarh Umdah al Fiqh: 2/1046
[4] Al Syarh Al Mumti’: 11/18
[5] Lihat http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/15-6.htm
[6] http://www.alriyadh.com/871484

Bila Warisan Tidak Mencukupi Untuk Membayar Hutang

BILA WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG

Oleh
Ustadz Abu Humaid Arif Syarifuddin Lc

Di dalam kehidupan sehari-harinya seseorang tidak terlepas dari beban dan tanggungan. Di antara tanggungan yang mungkin menimpanya ialah hutang. Terutama ketika kondisi yang mendesak dan amat membutuhkan, atau kondisi-kondisi lainnya. Baik hutang tersebut terkait dengan hak manusia ataupun yang terkait dengan hak Allah. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur masalah ini, sebagaimana telah tertuang dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun yang terkait hak manusia, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berhutang. Seperti pernah diceritakan oleh Aisyah  رضي الله عنها

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَاماً مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعاً مِنْ حَدِيدٍ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga pembayaran dibelakang (hutang) dan memberi jaminan dengan baju besi milik beliau”. [Hadits Riwayat Bukhari 2386 –Fathul Bari- dan Muslim 1603]

Hadits tersebut menunjukkan adanya dalil bolehnya bermuamalah dengan ahli dzimmah (kafir dzimmi), dan boleh memberi suatu jaminan untuk hutang di saat mukim[1]

Meski Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhutang, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang senantiasa ingin bersegera dalam membayar hutangnya dan melebihkan pembayarannya. Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengisahkan.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ  وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ –قَالَ مِسْعَرٌ: أَرَاهُ قَالَ ضُحًى-، فَقَالَ: صَلِّ رَكْعَتَيْنِ. وَكَانَ لِي عَلَيهِ دَيْنٌ فَقَضَانِيْ وَزَادَنِيْ

Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau di Masjid –Mis’ar (perawi dalam sanad) berkata : Saya kira ia menyebut waktu Dhuha-. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki hutang kepadaku. Maka beliau melunasinya dan memberiku tambahan”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2394 –Fathul Bari- dan Muslim 715]

Demikianlah seharusnya setiap muslim mencontoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga, hutang yang menjadi tanggungan diri seorang muslim, hendaknya segera ditunaikan bila telah memiliki harta yang dapat untuk melunasinya, tidak mengulur-ulurnya, karena hal itu termasuk bentuk kezhaliman. Hutang ini tetap akan menjadi tanggungannya, sampai ia mati sekalipun. Jika belum dilunasi, maka ruhnya akan tergantung sampai terlunasi hutangnya tersebut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Penguluran (hutang) oleh orang yang mampu (membayar) adalah kezhaliman” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 –Fathul Bari- dan Muslim 1564]

Beliau Shallalalhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa (ruh) seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai terlunasi” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi 1078 dan Ibnu Majah 2413, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ 6779]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidak mau menyalati jenazah seseorang, karena si mayit tersebut masih memiliki tanggungan hutang. Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu menuturkan.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: نَعَمْ. قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ . قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.

Bahwasanya, pernah dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang jenazah untuk beliau shalati. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab, “Tidak”, maka beliau pun menyalatinya. Kemudian didatangkan kepada beliau jenazah yang lain, lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?”, Mereka menjawab, “Ya” maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Shalatilah teman kalian ini oleh kalian”. Abu Qatadah berkata, “Wahai Rasulullah. Saya yang akan melunasi hutangnya”, maka beliau pun mau menyalatinya”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2295 –Fathul Bari-]

Jadi, jika seseorang meninggal, di antara hak yang harus ditunaikan sebelum dilakukan pembagian warisan dari harta yang ditinggalkan untuk para ahli warisnya ialah melunasi hutang-hutang si mayit bila ia meninggalkan hutang, baik hutang yang terkait dengan hak Allah maupun hak manusia. Meskipun ketika melunasi hutang-hutangnya tersebut sampai menghabiskan seluruh harta yang ditinggalkannya.[2]

Akan tetapi, jika harta si mayit tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutangnya, maka apa yang harus dilakukan ?

  1. Jika hutang-hutangnya berkaitan dengan hak manusia, maka dibolehkan bagi wali mayit untuk meminta pengampunan dari para pemilik harta hutang atas hutang-hutang si mayit kepada mereka, baik sebagian maupun keseluruhan. Hal ini terisyaratkan dalam kisah yang dialami oleh Jabir Radhiyallahu ‘anhu ketika ayahnya terbunuh di medan perang Uhud, sementara ia menanggung hutang. Dia meminta kepada para pemilik harta hutang untuk membebaskan sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak dan tetap berkeinginan untuk mengambil hak mereka. Akhirnya Jabir Radhiyallahu ‘anhu mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan memintanya menyelesaikan masalah tersebut), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada mereka agar mau meneriman kurma-kurma yang ada di kebun Jabir Radhiyallahu ‘anhu sebagai pembayarannya, dan menghalalkan (membebaskan) sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak. [Lihat Shahih Al-Bukahri, hadits 2395 dan 2405 – Fathul Bari]

Dari kisah diatas terdapat dalil, bahwa wali mayit boleh meminta kepada para pemilik harta hutang untuk mebebaskan hutang-hutang si mayit. Dan pemilik harta, boleh membebaskan sebagian atau seluruh hutang si mayit, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Baththal dan Ibnu Munayyir. [Lihat Fathul Bari, 3/73]

Dan dari kisah diatas, juga terpahami bahwa bila si mayit tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasi hutang-hutangnya, maka dilunasi oleh walinya, atau kerabatnya. Sebagaimana juga disebutkan dalam hadits yang dituturkan Sa’ad bin Athwal Radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya.

إِنَّ أَخَاكَ مَحْبُوسٌ بِدَيْنِهِ فَاقْضِ عَنْهُ ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ فَقَدْ أَدَّيْتُ عَنْهُ إِلاَّ دِينَارَيْنِ ادَّعَتْهُمَا امْرَأَةٌ وَلَيْسَ لَهَا بَيّنَةٌ ، قال: فَأَعْطِهَا فَإِنَّهَا مُحِقَّةٌ .

Sesungguhnya saudaramu tertahan (ruhnya) karena hutangnya, maka lunasilah hutangnya”. Kemudian Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah. Aku telah melunasi semuanya, kecuali dua dinar yang diakui oleh seorang wanita, sementara dia tidak punya bukti”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah dia, karena dia berhak”. [Hadits Riwayat Ibnu Majah, 2433, Ahmad 5/7 dan Al-Baihaqi 10/142. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Ibnu Majah][3]

  1. Namun, jika tidak ada seorangpun dari keluarga atau kerabat mayit yang bisa melunasi hutang-hutangnya, maka negara atau pemerintah yang menanggung pelunasan hutangnya[4] diambilkan dari Baitul Mal.

Dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.sebagai pemimpin kaum muslimin.

أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْناً فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ

Aku lebih berhak menolong kaum Mukminin dari diri mereka sendiri. Jika ada seseorabng dari kaum Mukminin yang meninggal, dan meninggalkan hutang maka aku yang akan melunasinya…” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2298 –Fathul Bari- dan Muslim 1619 dari Abu Haurairah Radhiyallahu ‘anhu]

Maksud Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah, akan melunasinya dari harta Baitul Mal, yang terdiri dari ghanimah (harta rampasan perang), jizyah (dari orang kafir yang berada dalam naungan kaum Muslimin), infak atau shadaqah serta zakat[5]

Sebagiamana yang dipahami dari pekataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir Radhiyallahu ‘anhu (di saat ia tidak mampu melunasi hutang-hutang ayahnya yang wafat dalam keadaan meninggalkan hutang).

لَوْ قَدْ جَاءَ مَالُ الْبَحْرَيْنِ قَدْ أَعْطَيْتُكَ هَكَذَا وَهَكَذَا

Kalaulah telah datang harta (jizyah) dari Bahrain, niscaya aku memberimu sekian dan sekian” [Hadits Riwayat Al-Bukahri 2296 –Fathul Bari- dan Muslim 2314]

Dan jika negara atau pemerintah tidak menanggungnya, kemudian ada diantara kaum Muslimin yang siap menanggungnya, maka hal itu dibolehkan sebagaimana kandungan hadits Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu di atas. Hal itu memberi pelajaran bahwa mayit dapat memperoleh dengan dilunasinya hutang-hutangnya, meskipun oleh selain anaknya. Dengan demikian berarti akan membebaskannya dari adzab[6]

Berbeda halnya dengan shadaqah, karena si mayit bisa memperoleh manfaat dan pahala dari shadaqah atas nama dirinya yang dilakukan oleh anaknya saja. Sebab anak merupakan hasil usaha orang tua, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى

Dan bahwasanya, seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. [An-Najm/53:39]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ

Sesungguhnya, sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang ialah dari hasil usahanya sendiri. Dan anaknya, termasuk dari hasil usahanya”. [Hadits Riwayat Abu Dawud 3528, An-Nasa’i 4449 dan 4451, At-Tirmidzi 1358 –dengan lafazh jamak- Ibnu Majah 2137. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami 2208 dan tahqiq Misykatul Mashabih 2770][7]

  1. Jika hutang si mayit berkaitan dengan hak Allah seperti nadzar haji, maka wajib ditunaikan oleh si mayit dengan harta si mayit bila mencukupi. Sedangkan bila harta si mayit tidak mencukupi ketika wafatnya, maka ditanggung oleh walinya yang akan menghajikan untuk si mayit, sebagaimana kandungan dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa pernah ada seorang wanita dari bani Juhainah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata :

إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا. أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟ اُقْضُوا اللهَ، فَاللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.

Sesungguhnya ibuku telah bernadzar haji, tetapi belum berhaji sampai meninggalnya, apakah aku harus menghajikan untuknya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, hajikanlah untuknya. Bukankah jika ibumu menanggung hutang maka kamu yang akan melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, karena hak Allah lebih utama untuk ditunaikan” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 1852- Fathul Bari]

  1. Jika ia memiliki hutang yang berkaitan dengan hak Allah dan hak manusia, manakah yang lebih dahulu ditunaikan?

Dalam permasalahan ini, para ulama berbebda pendapat dalam tiga kelompok[8]
Pertama : Harta si mayit yang ada dibagikan untuk hutang-hutang tersebut dengan masing-masing mendapat jatah bagian berdasarkan nisbah (prosentase), seperti pada kejadian seorang yang mengalami kebangkrutan, pailit (muflis), (yaitu) ketika dia menanggung hutang-hutang yang melampaui harta miliknya. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hambali.

Kedua : Diutamakan hutang-hutang yang berkait dengan hak manusia, dengan mempertimbangkan oleh sifat asal manusia yang bakhil (tidak memaafkan). Adapun hak Allah dibangun atas dasar sifat Allah yang suka memaafkan. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanafi dan Maliki.

Ketiga : Yang benar adalah diutamakan hak Allah daripada hak manusia, berdasarkan keumuman hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu di atas, yaitu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اُقْضُوا اللهَ، فَاللهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Tunaikan hak Allah, karena hak Allah lebih utama untuk ditunaikan” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 1852 –Fathul Bari-][9]

Pendapat ketiga ini merupan pendapat ulama madzhab Syafi’i.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07-08/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Syarhu Shahih Muslim 11/33
[2] Lihat juga Ahkamul Janaiz, hal. 25
[3] Lihat Ahkamul Janaiz hal.25-26
[4] Lihat Ahkamul Janaiz, hal. 25
[5] Lihat Fathul Bari 4/558. Dan lihat perbedaan pendapat dalam masalah ini dalam Syarh Shahih Muslim 11/52
[6] Lihat Ahkamul Janaiz, hal 28
[7] Lihat Ahkamul Janaiz, hal.16
[8] Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah, hal.26
[9] Lihat Nailul Authar 4/286-287

Tidak Boleh Jual Beli Wakaf

TIDAK BOLEH JUAL BELI WAKAF

Pertanyaan
Ada dua orang yang telah menjadikan sebagian besar hak miliknya sebagai wakaf di jalan Allah –Subhanahu wa ta’ala-, namun setelah terancam dengan kondisi ekonomi yang sempit mereka berdua menjual sebagian wakafnya, setelah keduanya meninggal dunia ahli warisnya menjual sebagian wakaf lainnya, ayah saya telah membeli sebagiannya via orang lain yang telah membelinya dari anak salah satu dari dua orang tersebut, bagaimanakah hukumnya secara syar’i ?, apakah ayah saya berdosa jika menjual kepemilikan tersebut atau menggunakannya setelah beliau membelinya ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Imam Bukhori (2764) dan Muslim (1632) telah meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- ingin bersedekah kurma miliknya, maka ia meminta saran kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka beliau menyuruhnya untuk mewakafkannya dan bersabda:

  تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ  

Sedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan, akan tetapi diinfakkan keuntungannya”.

Dan menurut redaksi imam Muslim:

  لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا، وَلَا يُبْتَاعُ 

Tidak dijual belikan pokoknya”.

Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata : “Ad Daruquthni telah menambahkan dari jalur Ubaidillah bin Umar dari Nafi’:

حَبِيسٌ [أي : وقف] مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ 

Harta tertahan (wakaf) selama langit dan bumi masih tegak berdiri”. [Fathul Baari: 5/401]

Syaikh Abdullah al Bassam –rahimahullah- berkata : “Pelajaran yang diambil dari sabda beliau:

لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث 

Sedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan”.

Adalah hukum memanfaatkan harta wakaf, bahwa tidak boleh berpindah kepemilikan, juga tidak boleh ada pemanfaatan yang menyebabkan pemindahan kepemilikan, akan tetapi tetap kekal dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan syarat orang yang mewakafkannya yang tidak boleh disembunyikan dan tidak zhalim”. [Taisir al ‘Allam: 535]

Dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

  لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا، وَلَا يُبْتَاعُ 

Tidak boleh diperjual belikan pokoknya”.

Menunjukkan bahwa harta wakaf itu tidak sah dijual belikan.

Abu al Hasan al Mawardi –rahimahullah- berkata : “Membeli wakaf adalah batil sesuai dengan kesepakatan para ulama”. [Al Hawi: 3/332].

Kedua : Jika seseorang telah mewakafkan sesuatu maka telah berlaku hukum wakaf, dan hak orang yang berwakaf tersebut menjadi terhenti, tidak bisa lagi memanfaatkan harta yang telah diwakafkan, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.

Orang yang berwakaf tidak bisa kembali menarik wakafnya meskipun ia membutuhkannya.

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya tentang seseorang yang telah mewakafkan tanah untuk dijadikan kuburan, telah berjalan beberapa tahun namun belum ada satu jenazah pun yang dimakamkan di sana, dan dirubah untuk menjadi bekal masa pensiun, dan ingin menarik kembali wakafnya atau sebagiannya; karena ia membutuhkannya, apakah hal itu dibolehkan ?

Mereka menjawab : “Tidak boleh menarik kembali tanah yang telah diwakafkan, meskipun hanya sebagiannya; karena sudah tidak lagi menjadi hak milik anda setelah diwakafkan, hanya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukkannya, jika memang dibutuhkan untuk pemakaman maka untuk pemakaman, kalau tidak maka bisa dijual dan dibelikan pemakaman di tempat yang lain (tukar guling), prosesi pemindahan ini harus diketahui oleh hakim setempat dimana tanah tersebut diwakafkan. Lemahnya kondisi anda setelah masa pensiun tidak membenarkan anda untuk menarik kembali wakaf anda, berharaplah kepada Allah agar Dia senantiasa memberikan pahala kepada anda, dan mengganti kebaikan dari apa yang telah anda infakkan”. [Fatawa Lajnah Daimah: 16/96]

Ketiga :  Barang siapa yang mempunyai hak kuasa terhadap wakaf kemudian ia menjualnya, maka dia sedang mengghasab (memakai tanpa izin) wakaf tersebut, meskipun ia adalah pemilik asli wakaf tersebut sebelum diwakafkan, dan diwajibkan baginya untuk mengembalikannya atau mengembalikan penggantinya jika barangnya sudah tidak bisa dikembalikan lagi, demikian juga hukumnya bagi siapa saja yang harta berpindah kepadanya karena jual beli, sewa, hadiah atau karena pewarisan dan lain sebagainya.

Telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 10323 bahwa tangan-tangan yang berpindah kepadanya harta curian melalui pencurinya, mereka semuanya menjadi penanggung jawab atas harta tersebut jika sampai rusak, seperti tangan pembeli, atau penyewanya.

Pada semua gambaran, jika pihak kedua mengetahui kondisi sebenarnya dan yang menyerahkan kepadanya adalah seorang pengghasab (memakai tanpa izin); maka ia bertanggung jawab atas jaminannya pada akhirnya; karena ia sengaja untuk menjarah kepemilikan orang lain, meskipun ia belum mengetahui kondisi sebenarnya, maka penanggung jawabnya adalah penggashab yang pertama.

Disebutkan di dalam al Fatawa al Kubra Ibnu Taimiyah (5/418) : “Disebutkan di dalam kitab Al Muharrar: “Dan barang siapa yang menerima harta ghasab dari pelakunya, sedang ia tidak mengetahuinya, maka ia sama kedudukannya dengan pelakunya dalam hal bolehnya menjamin barang atau jasa tersebut, namun jika berupa piutang maka kembali kepada pelaku awalnya, selama jaminan itu tidak dipastikan kepadanya secara khusus”.

Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata di dalam Al Qawa’id (210): “Barang siapa yang menerima barang curian dari pelakunya, sedang ia tidak mengetahui kalau barang tersebut curian, maka riwayat yang terkenal menurut sahabat-sahabat kami bahwa dia sama seperti pelaku pencuriannya terkait dengan tanggung jawab jaminan barang tersebut selama pelaku awalnya menjaminnya baik berupa barang maupun jasa”.

Kesimpulan.
Bahwa ayah anda membeli harta wakaf tersebut adalah pembelian batil, tidak boleh ia miliki dan dimanfaatkan, maka hendaknya ayah anda kembalikan kepada orang yang telah menjualnya, dan meminta uangnya kembali dan wakaf dikembalikan seperti semula sebagai wakaf. Inilah yang wajib sesuai dengan syari’at.

Wallahu Ta’ala A’lam

Disalin dari islamqa

Kapankah Disyari’atkan Berwasiat?

KAPANKAH DISYARI’ATKAN BERWASIAT?

Pertanyaan.
Kapankah berwasiat itu disyari’atkan? Apakah ada batasannya?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab[1]:
Wasiat itu disyari’atkan setiap saat. Ketika seseorang memiliki sesuatu yang hendak diwasiatkan, maka hendaknya dia segera memberikan wasiat. Ini berdasarkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ

Tidak selayaknya seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan untuk tidur selama dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis disisinya [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Hadits menunjukkan bahwa disyari’atkan untuk bergegas atau segera memberikan wasiat, jika memang ada sesuatu yang perlu diwasiatkan.

Batas maksimal harta yang boleh diwasiatkan adalah sepertiganya.[2] Jika dia mewasiatkan ¼ atau 1/5 hartanya atau kurang dari itu, maka tidak apa-apa. Ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ

Sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak [HR. Al-Bukhâri, no. 2742]

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَوْ غَضَّ النَّاسُ إِلَى الرُّبْعِ لِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan, Seandainya umat manusia mengurangi harta yang diwasiatkan dari sepertiga ke seperempat, karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa (terbanyak) sepertiga dan sepertiga itupun sudah banyak.” [HR. Al-Bukhâri, no. 2743]

Abu Bakr ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu berwasiat dengan seperlima hartanya. Jika seseorang berwasiat dengan seperempat atau seperlima hartanya, maka itu lebih baik, apalagi jika hartanya banyak. Namun jika dia berwasiat dengan sepertiga hartanya, maka itu tidak apa-apa.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Fatâwâ Nûr alad Darbi, 19/410
[2] Ini jika sesuatu yang diwasiatkan itu berupa harta

Hibah Dalam Perspektif Fikih

HIBAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc.

Hibah, hadiah, dan wasiat adalah istilah-istilah syariat yang sudah menjadi perbendaharaan bahasa Indonesia, sehingga istilah-istilah ini bukan lagi suatu yang asing. Hibah, hadiah dan wasiat merupakan bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam. Dalam hukum Islam,  seseorang diperbolehkan untuk memberikan atau menghadiahkan sebagian harta kekayaan ketika masih hidup kepada orang lain. Pemberian semasa hidup itu sering disebut sebagai hibah.

Allâh Azza wa Jalla mensyariatkan hibah karena mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antara manusia, sebagaimana disabdakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

تَهَادُوْا تَحَابَوْا

Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai [HR. Al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Albâni dalam kitab al-Irwa’, no. 1601].

Oleh karena itu, permasalahan hibah ini perlu diperhatikan dalam rangka mewujudkan rasa cinta diantara kaum Muslimin yang sangat perlu sekali terus dipelihara dan ditumbuh kembangkan.

HAKEKAT HIBAH
Kata hibah berasal dari bahasa Arab dari kata (الهِبَةُ) yang berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat dia masih hidup kepada orang lain tanpa imbalan (pemberian cuma-cuma), baik berupa harta atau bukan harta. Diantaranya kata ini digunakan dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا ﴿٥﴾ يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ ۖ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا

Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya´qûb; dan jadikanlah ia, ya Rabbku, seorang yang diridhai [Maryam/19:5-6].

Sedangkan pengertian hibah menurut para Ulama ahli fikih, disampaikan syaikh Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah dengan ungkapan:

تَبَرُّعٌ بِالْمَالِ فِيْ حَالَةِ الْحَيَاةِ وَ الصِّحَّةِ

Pemberian harta cuma-cuma dalam keadaan hidup dan sehat. [Minhâjus Sâlikin, hlm 175].

Dengan demikian pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan dalam keadaan sehat. Serah terima harta yang diberikan itu dilakukan pada waktu penghibah masih hidup.

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang hibah sebagai pemberian cuma-cuma (tabarru’) dengan menyatakan, “Imam as-Syâfi’i rahimahullah membagi pemberian dengan menyatakan, ‘Pemberian harta oleh manusia tanpa imbalan (tabarru’) kepada orang lain terbagi menjadi dua (yaitu) yang berhubungan dengan kematian yaitu wasiat dan yang dilaksanakan dalam masa hidupnya. Yang kedua ini terbagi menjadi dua jenis; salah satunya adalah murni pemberian (at-tamlîk al-mahdh) seperti hibah dan sedekah. Yang kedua adalah wakaf.

Pemberian murni ada tiga jenis yaitu hibah, hadiah dan sedekah tatawwu’ (sedekah yang hukumnya tidak wajib). Cara membedakannya adalah pemberian tanpa bayaran adalah hibah, apabila diiringi dengan memindahkan barang yang diberikan dari tempat ke tempat orang yang diberi sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan maka itu dinamakan hadiah. Apabila diiringi dengan pemberian kepada orang yang membutuhkan (miskin) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dan mencari pahala akhirat maka dinamakan sedekah. Perbedaan hadiah dari hibah adalah dengan dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ketempat lainnya.

Berdasarkan ini, pemberian hewan onta buat tanah haram disebut hadiah (اِهْدَاءُ الْنَعَمِ إِلَى الْحَرَم). Oleh karena itu, tidak bisa menggunakan lafaz hadiah pada pemberian bumi dan bangunan sama sekali. Seseorang tidak boleh mengatakan:

أَهْدَى إِلَيْهِ دَارًا و لاَ أَرْضًا

Dia menghadiahinya rumah atau tanah

Hadiah hanya digunakan pada pemberian harta yang bisa diangkat dan dipindah-pindah seperti baju atau yang lainnya. (Raudhatuth Thâlibîn 5/364).

Berkaitan dengan hibah ini, dapat disimpulkan:

  1. Hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh penghibah ketika hidupnya untuk memberikan suatu barang dengan cuma-cuma kepada penerima hibah.;
  2. Hibah harus dilakukan antara dua orang yang masih hidup;

PENSYARIATAN HIBAH
Hibah ini disyariatkan Allâh Azza wa Jalla sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur`an dan as-Sunnah serta sudah menjadi kesepakatan para Ulama. Adapun dalil dari al-Qur`an adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya [An-Nisâ’/4:4]

Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla menghalalkan memakan sesuatu yang berasal dari hibah. Ini menunjukkan bahwa hibah itu boleh.

sedangkan dalam sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak sekali, diantaranya sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

تَهَادُوْا تَحَابَوْا

Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai [HR. Al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Albâni dalam kitab al-Irwa’, no. 1601]

Demikian juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

العائِدُ في هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُوْدُ فِي قَيْئِهِ

Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya [HR. Al-Bukhâri]

Larangan menarik kembali hibah dalam hadits ini menunjukkan secara tegas bahwa hibah ini disyari’atkan.

Demikian telah ada ijma’ atas pensyariatannya. [Lihat Durar al-Hukâm Syarh Majallâh al-Ahkâm,1/396].

RUKUN HIBAH
Mayoritas Ulama memandang bahwa hibah memiliki empat rukun yaitu orang yang memberi (al-wâhib), orang yang diberi (al-mauhûb lahu), benda yang diberikan (al-mauhûb) dan tanda serah terima (shighat). (lihat Mughni al-Muhtâj, 2/397 dan Kasyâf al-Qanâ’ 4/299). Sedangkan mazhab Hanafiyah memandang rukunnya hanya satu yaitu shighat saja. (lihat al-Mabsûth 12/57 dan Badâ’i ash-Shanâ’i 6/115).

Pemberi (al-Wâhib)
Dalam hibah disyaratkan al-Waahib beberapa syarat berikut:

  1. Pemberi adalah seorang yang merdeka bukan budak. Pemberian yang dilakukan oleh seorang budak itu tidak sah. Karena dia dan semua miliknya adalah milik tuannya.

Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah berkata, “Seorang hamba sahaya tidak boleh memberi hibah kecuali dengan izin tuannya, karena dia adalah milik tuannya. Diperbolehkan bagi sang budak menerima hibah tanpa izin tuannya.” (al-Mughni 8/256).

  1. Pemberi adalah seorang yang berakal dan tidak sedang dilikuidasi (al-hajr) karena kurang akal atau gila.
  2. Pemberi telah mencapai usia baligh.
  3. Pemberi adalah pemilik sah barang yang dihibahkan (diberikan). Tidak boleh menghibahkan harta orang lain tanpa izin karena si pemberi tidak memiliki hak kepemilikan pada barang yang bukan miliknya.

[diringkas dari al-Fiqhul Muyassar, hlm 297-298 dan lihat lebih lengkap pada Badâ’i ash-Shanâ’i 6/118; al-Qawânîn al-Fiqhiyah hlm 315; Mughni al-Muhtâj 2/397; al-Mughni 4/315]

Penerima Pemberian (al-Mauhûb lahu)
Tidaklah terdapat persyaratan tertentu bagi pihak yang akan menerima hibah, sehingga hibah bisa saja diberikan kepada siapapun dengan beberapa pengecualian sebagai berikut :

Bila hibah terhadap anak di bawah umur atau orang yang tidak waras akal pikirannya, maka harus diserahkan kepada wali atau pengampu yang sah dari mereka.

Barang yang dihibahkan (al-Mauhuub).
Diantara syarat-syarat berkenaan dengan harta yang dihibahkan adalah:

  1. Barangnya jelas ada pada saat dihibahkan

Akad hibah (pemberian) suatu barang dinyatakan tidak sah, jika saat hibah, barang yang dihibahkan tidak ada. Misalnya, menghibahkan buah kebun yang akan ada dan berbuah tahun depan atau janin yang belum ada. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah, Hanabilah dan Syafi’iyah. Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah berkata, ‘Tidak sah hibah janin yang ada dalam perut dan susu yang masih belum diperas. Inilah pendapat Abu Hanîfah rahimahullah, asy-Syâfi’i rahimahullah dan Abu Tsaur rahimahullah, karena sesuatu yang dihibahkan itu belum ada dan tidak bisa diserahkan. (al-Mughni, 8/249).

  1. Barang yang dihibahkan sudah diserah terimakan. inilah pendapat mayoritas Ulama.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang diberi hibah tidak bisa memiliki hibah tersebut kecuali setelah serah terima.” [al-Majmû’, Syarhul Muhadzdzab, 16/351]

  1. Benda yang dihibahkan adalah milik orang yang memberi hibah

Tidak boleh menghibahkan milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Syarat ini adalah syarat yang telah disepakati para ulama.

Shighat.
Shighat, menurut para Ulama fikih ada dua jenis yaitu shighat perkataan (lafazh) yang dinamakan ijab dan qabul dan shighat perbuatan seperti penyerahan tanpa ada ijab dan qabul.

Para Ulama fikih sepakat ijab dan qabûl dalam hibah itu mu’tabar (diperhitungkan), namun mereka berselisih tentang shighat perbuatan atau al-mu’athah dalam dua pendapat.

Mayoritas para Ulama mensyaratkan adanya ijab dan qabûl dalam hibah, sedangkan mazhab Hanabilah memandang al-mu’athah (serah terima tanpa didahulu kalimat penyerahan dan penerimaan-red) dalam hibah itu juga sah selama menunjukkan adanya serah terima, dengan alasan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat Beliau pada zaman dahulu juga memberikan hibah dan menerimanya. Namun tidak dinukilkan dari mereka adanya syarat ijab dan qabûl dan sejenisnya, sehingga tetap diberlakukan semua bentuk shighat boleh dalam hibah. Inilah pendapat yang dirajihkan penulis kitab al-Fiqhul Muyassar [Lihat, hlm. 296]

TABIAT AKAD HIBAH DAN HUKUM MENARIK KEMBALI HIBAH
Telah dijelaskan bahwa akad hibah tidak sah kecuali setelah diserah terimakan menurut pendapat mayoritas Ulama. Hal ini menghasilkan akad hibah dari sisi kepermanenannya melalui dua fase:

  1. Fase sebelum diserah-terimakan. Ketika itu, hibah belum bersifat permanen. Mayoritas Ulama berdalil dengan hadits Ummu Kultsum binti Abu Salamah Radhiyalahu anhuma yang menyatakan:

لَمَّا تَزَوَّجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّ سَلَمَةَ قَالَ لَهَا: إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ إِلَى النَّجَاشِيِّ حُلَّةً وَأَوَاقِيَّ مِنْ مِسْكٍ، وَلَا أَرَى النَّجَاشِيَّ إِلَّا قَدْ مَاتَ، وَلَا أَرَى إِلَّا هَدِيَّتِي مَرْدُودَةً عَلَيَّ، فَإِنْ رُدَّتْ عَلَيَّ فَهِيَ لَكِ» ، قَالَ: وَكَانَ كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَرُدَّتْ عَلَيْهِ هَدِيَّتُهُ، فَأَعْطَى كُلَّ امْرَأَةٍ مِنْ نِسَائِهِ أُوقِيَّةَ مِسْكٍ، وَأَعْطَى أُمَّ سَلَمَةَ بَقِيَّةَ الْمِسْكِ وَالْحُلَّةَ

Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Sungguh aku telah memberikan hadiah kepada Najasyi berupa pakaian dan beberapa botol misk dan saya yakin Najasyi sudah wafat dan hadiahku tersebut akan dikembalikan kepadaku. Apabila dikembalikan kepadaku maka itu menjadi milikmu.” Ummu Kultsum Radhiyallahu anhuma berkata, “Dan terjadilah seperti yang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan dan dikembalikan hadiahnya kepada Beliau, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan setiap istrinya sebotol minyak misk dan memberikan sisa minyak misk dan pakaian kepada Ummu Salamah [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban, namun hadits ini dihukumi lemah oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’, no. 1620].

Juga karena hibah adalah akad tabarru’ (nirlaba), seandainya sah tanpa serah terima, tentulah yang diberi hibah memiliki hak untuk menuntut pemberi hibah agar menyerahkan hadiah tersebut kepadanya, sehingga menjadi seperti akad dhamân (ganti rugi). Ini tidak sesuai. Ditambah lagi penarikan hibah sebelum terjadi serah terima menunjukkan si pemberi hibah tidak ridha dengan pemberian tersebut. Apabila dipaksa harus menyerahkan, maka sama dengan mengeluarkan harta tanpa keridhaan. Ini bertentangan dengan tabiat hibah itu sendiri.

  1. Fase setelah terjadi serah terima. Hibah dalam keadaan seperti ini bersifat permanen dan mengikat sehingga tidak boleh ditarik kembali, sebagaimana dilarang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

العائِدُ في هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُوْدُ فِي قَيْئِهِ

Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya [HR. Al-Bukhâri].

Juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لا يَحِلُّ لِرَجُلِ أنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً، أوْ هِبَةً، ثُمَّ يَرْجِعَ فِيهَا، إِلا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ

Tidak diperbolehkan bagi seorang yang memberikan pemberian atau hibah kemudian ia menarik kembali pemberiannya kecuali pemberian orang tua kepada anaknya. [HR Ahmad, Ibnu Hibban dan Abu Dawud. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahîh al-Jâmi, no. 2775].

Dengan demikian jelaslah setelah serah terima, hibah menjadi milik yang diberi dan dilarang menarik kembali.

Demikian beberapa hukum berkenaan dengan hibah dalam fikih Islam, semoga Allâh memberikan manfaat kepada kaum Muslimin dengan pembahasan singkat ini.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Bagian Saudara Seibu Tidak Sama Dengan Saudara Kandung

BAGIAN SAUDARA SEIBU TIDAK SAMA DENGAN SAUDARA KANDUNG

Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum. Ustadz yang dirahmati Allâh Azza wa Jalla , saya memiliki tiga orang saudara laki-laki, tapi salah satu dari mereka adalah saudara seibu beda ayah. Pertanyaannya, apakah dalam pembagian harta warisan, saudara seibu juga mendapatkan bagian? Apakah bagiannya sama dengan saudara-saudara laki-laki yang lain? Jazakallâh khairan

Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa menganugerahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Dalam ilmu waris, saudara seibu (al-akh lil um) disebut juga waladul um (anak ibu). Dia akan mendapatkan bagian harta waris dengan syarat :

  1. Orang yang meninggal dunia tidak memiliki far’un wârits. far’un wârits yaitu anak laki atau perempuan, cucu laki atau perempuan dari jalur anak laki, anaknya cucu yang dari jalur laki-laki yang berhak mendapatkan harta waris
  2. Orang yang meninggal dunia tidak memiliki ayah atau kakek (ayahnya ayah) atau ayahnya kakek dan terus ke atas dari jalur ayah yang berhak mendapatkan harta waris.

Jika salah satu dari orang-orang yang disebutkan pada dua poin di atas masih ada, maka saudara seibu tidak berhak mendapatkan bagian harta waris, atau dalam istilah ilmu waris, dia mahjûb (terhalang dari harta waris). Sedangkan saudara sekandung atau saudara sebapak, mereka juga berhak mendapatkan harta waris jika :

  1. mayit tidak memiliki anak laki atau cucu laki dari anak laki atau anak laki dari cucu laki dari jalur laki yang berhak mendapatkan harta waris
  2. mayit tidak memiliki ayah atau kakek atau ayah dari kakek yang semuanya dari jalur laki-laki

Jika salah satu dari orang-orang yang disebutkan pada dua poin di atas masih ada, maka saudara sekandung tidak berhak mendapatkan bagian harta waris, atau mahjûb (terhalang dari harta waris)

Sedangkan mengenai besaran bagian, maka bagian saudara seibu tidak sama dengan bagian saudara kandung atau sebapak. Tentang bagian saudara seibu, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari satu orang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allâh Azza wa Jalla menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allâh, dan Allâh Maha mengetahui lagi Maha Penyantun. [An-Nisa’/4:12]

Syaikh Nashir as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Para Ulama telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengan saudara dalam ayat ini adalah saudara seibu.”

Bagian mereka adalah 1/6 (seper enam) dari harta waris jika saudara seibu itu satu orang, baik laki maupun perempuan. Jika saudara seibu itu lebih dari satu, maka mereka bersekutu pada sepertiga harta.  Artinya sepertiga itu dibagi jumlah mereka dengan pembagian yang sama antara laki dan perempuan.

Adapun tentang saudara kandung atau sebapak, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalâlah). Katakanlah, “Allâh memberi fatwa kepadamu tentang kalâlah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allâh menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allâh Maha mengetahui segala sesuatu. [An-Nisâ’/4:176][1]

Bagian saudara kandung tidak sama dengan saudara seibu. Perincian bagian saudara kandung adalah sebagai berikut:

  1. Jika ada laki dan perempuan, maka bagian saudara kandung yang laki dua kali bagian saudara kandung yang perempuan.
  2. Jika saudara kandung itu seorang perempuan saja, maka bagiannya adalah seperdua dari harta warisan. Jika lebih dari satu orang, maka bagian mereka adalah dua pertiga harta
  3. Jika saudara kandung itu seorang lelaki atau semuanya lelaki, maka mereka berhak mendapatkan semua harta jika tidak ada ahli waris lainnya, atau berhak mendapatkan sisa jika ada ahli waris yang lainnya.

Terkait dengan kasus yang ditanyakan di atas, jika benar ahli warisnya hanya terdiri dari dua orang saudara kandung laki-laki dan satu saudara laki-laki seibu, maka saudara seibu berhak mendapatkan seperenam dari harta warisan, kemudian sisanya yang limaperenam untuk dua saudara kandung.

Wallâh hu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Lihat Tashîlul Farâidh, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsamin, tentang bagian waladul um (saudara seibu) dan saudara kandung.

Apakah yang Dimaksud Sedekah Jariyah?

APAKAH YANG DIMAKSUD SEDEKAH JARIYAH?

Pertanyaan
Saya ingin mengenal contoh-contoh sederhana tentang sedekah jariyah. Dalam masalah apa sebaiknya saya infak-kan harta saya di bulan Ramadan atau selainnya? Buka puasa, membiayai anak yatim atau ke panti jompo?

Jawaban
Alhamdulillah.

Sedekah jariyah adalah wakaf. Dialah yang terkandung dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ (رواه مسلم، رقم 1631)

Jika anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali dari yang tiga; Shedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan.” [HR. Muslim, no. 1631]

Imam Nawawi rahimahullah berkata tentang penjelasan hadits ini, “Sedekah jariyah adalah wakaf.” [Syarah Muslim, 11/85]

Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah berkata, “Sedekah jariyah menurut para ulama mengandung pemahaman wakaf, sebagaimana dikatakan oleh Ar-Rafi’i, karena sadaqah lainnya bukan jariah.” [Mughni Al-Muhtaj, 3/522-523]

Sedekah jariyah adalah sedekah yang terus mengalir walau setelah kematian seseorang, adapun sedekah yang tidak terus menerus pahalanya adalah seperti sedekah kepada kaum fakir dengan memberi makanan, maka dia tidak dianggap sebagai jariyah.

Berdasarkan hal tersebut, maka memberi makan orang-orang yang berbuka puasa, membiayai anak yatim dan mengasuh orang jompo, meskipun dia merupakan jenis sedekah, tapi dia tidak termasuk sedekah jariyah. Anda dapat andil dalam pembangunan rumah panti anak yatim dan orang-orang jompo, maka hal ini dapat dianggap sebagai sedekah jariyah, selama bangunan tersebut masih dapat dimanfaatkan.

Contoh-contoh sedekah jariyah banyak ; di antaranya, membangun masjid, menanam pohon, menggali sumur, mencetak mushaf dan membagikannya, menyebarkan ilmu bermanfaat mencetak buku-buku dan merekam kaset serta membagikannya.

Dari Abu Hurairah radhallahu anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda,

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ : عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ ( رواه ابن ماجه، رقم 242 . قال المنذري في ” الترغيب والترهيب ، 1/78، إسناده حسن . وحسنه الألباني في  صحيح ابن ماجه)

Sesungguhnya, yang akan mengikuti seorang mukmin dari amal dan kebaikannya setelah kematiannya adalah ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan, anak shaleh yang dia tinggalkan, mushaf yang dia wariskan, masjid yang dia bangun atau rumah bagi orang-orang terlantar yang dia bangun atau sungai (sumur) yang dia alirkan atau sedekah  yang dia keluarkan dari hartanya saat dia sehat dan hidup, akan mengikutinya terus setelah kematiannya.” [HR. Ibnu Majah, no. 242, Al-Munziri berkata dalam Targhib wa Tarhib, 1/78, sanadnya hasan, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah]

Selayaknya bagi seorang muslim untuk menganekaragamkan pengeluarkan sedekahnya, sehingga dia memiliki bagian pahala bersama para pelaku setiap ketaatan, maka sebagian harta anda dapat untuk sedekah orang yang berbuka puasa, sebagian lagi untuk membiayai anak yatim, lalu untuk panti jompo, membangun masjid, menyebarkan buku dan mushaf, dll.

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

Warisan Anak Seibu, Mertua Ahli Waris Atau Bukan?

WARISAN ANAK SEIBU

 Pertanyaan.
Assalâmu`alaikum ustadz. Ana mau tanya tentang ahli waris. Apakah anak laki-laki. satu ibu lain ayah sama bagian dengan anak laki-laki satu ibu dan ayah?

Jawaban.
Anak lelaki merupakan salah satu dari orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari kedua orang tuanya setelah salah satu atau keduanya meninggal. Hal ini didasarkan kepada firman Allah Azza wa Jalla :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah Azza wa Jalla . Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana. [an-Nisâ’/4:11].

Demikianlah Allah Azza wa Jalla memberikan bagian kepada anak lelaki dari orang yang meninggal dunia.

Tentang masalah anak lelaki tidak sekandung baik seibu atau seayah saja, maka dalam warisan dilihat kepada siapa yang meninggal dan mewariskan:

Apabila sang ibu yang meninggal dunia dan yang mewariskan harta, maka anak seibu dan sekandung statusnya sama. Sama-sama anak lelaki dari ibu tersebut dan mendapatkan warisan yang sama.

Apabila yang meninggal dunia dan mewariskan harta waris adalah sang ayah, maka anak lelaki satu ibu tidak mendapatkan warisan karena statusnya di sini sebagai anak tiri bapak (Rabâ`ib). Jelas Rabâ`ib bukan termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan warisan.

Mudah-mudan keterangan singkat ini dapat difahami.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XIII/1430H/2009M . Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

MERTUA, AHLI WARIS ATAU BUKAN?

Pertanyaan.
Afwan ustadz, mau tanya, apa mertua itu dapat warisan ? Bila, ya berapa bagiannya ? Bârakallâhu fîkum

Jawaban.
Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa memberikan hidayah-Nya dan taufiq-Nya kepada kita semua.

Mertua tidaklah termasuk orang-orang yang berhak menerima harta warisan. Yang berhak mendapatkan harta warisan, diantaranya adalah orang tua si mayit, baik yang laki yaitu bapak maupun yang perempuan yaitu ibu, sebagaimana dijelaskan bagian mereka dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Dan untuk dua orang tua (ibu dan bapak), bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. [An-Nisa’/4:11]

Dan perlu diingat, istilah-istilah yang digunakan dalam pembagian waris itu semuanya dihubungkan atau dinisbatkan ke  mayit. Misalnya, kata “ibu”, maka yang dimaksud ibu si mayit. Begitu juga dengan kata “anak” misalnya, maka yang dimaksudkan dengan kata “anak” tersebut adalah anak si mayit, bukan anak pasangannya. Terkadang kami dapati ada orang yang menanyakan bagian ibu tapi yang dimaksudnya bukan ibu si mayit tapi ibu dari si penanya. Misalnya, Ali dan Hasna adalah pasangan suami istri yang memiliki anak yang bernama ahmad. Saat Ali meninggal dunia, terkadang Ahmad ingin menanyakan bagian Hasna tapi dia menanyakannya dengan ungkapan, “Berapa bagian ibu ?” Ini keliru, seharusnya dia mengatakan, “Berapa bagian istri ?” dan begitu seterusnya. Jadi semua istilah itu hubungannya ke mayit. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dalam penggunaan istilah-istilah ini agar tidak salah dalam memberikan bagian.

Semoga kata “mertua” yang ditanyakan di atas, benar-benar mertua si mayit, bukan orang tua.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVII/1435H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Apakah Saudara Perempuan Mendapatkan Harta Waris ?

APAKAH SAUDARA PEREMPUAN MENDAPATKAN HARTA WARIS?

Pertanyaan.
Afwan ustadz, ana mau bertanya, jika ada seorang wanita meninggal dunia dan dia tidak memiliki orang tua dan anak. Dia hanya memiliki satu saudara laki-laki dan tiga saudara perempuan. Bagaimana cara pembagian warisnya yang benar ?

Apakah harta si mayit hanya untuk saudra laki-lakinya saja ataukah saudara perempuannya juga dapat ? jazakumullah khairan atas jawabannya

Jawaban.
Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa memberikan rahmat-Nya kepada seluruh kaum Muslimin, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggalkan dunia.

Dalam ilmu waris atau ilmu faraidhl, permasalahan orang yang meninggal dunia yang tidak memiliki anak dan juga orang tua, namun masih memiliki saudara yang menjadi ahli warisnya disebut dengan kalâlah[1]. Masalah Kalâlah diterangkan dalam dua ayat, masing-masing dengan bagian yang berbeda-beda, tergantung hubungan saudara yang menjadi ahli waris dengan si mayit, apakah dia saudara kandung atau sebapak ? Ataukah saudara tersebut adalah saudara seibu dari mayit ? Namun yang jelas, saudara  mayit, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris.

Jika saudara yang menjadi ahli waris itu adalah saudara kandung, maka pembagiannya sebagaimana yang disebutkan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya :

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalâlah). Katakanlah, “Allâh memberi fatwa kepadamu tentang kalâlah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allâh menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allâh Maha mengetahui segala sesuatu. [An-Nisa’/4:176]

Berdasarkan ayat ini, maka pembagian harta waris dari permasalahan yang ditanyakan di atas adalah sebagai berikut jika saudara laki-laki dan tiga sudara perempuan itu adalah saudara kandung mayit, maka semua harta mayit diwarisi mereka, dengan sistem pembagian satu banding dua. Artinya, saudara laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat bagian saudara perempuan.

Untuk mempermudah pembagian, harta si mayit terlebih dahulu dibagi lima, kemudian masing-masing dari saudara perempuan mendapatkan satu bagian sementara saudara laki-laki mendapatkan dua bagian.Ini jika saudara yang menjadi ahli waris itu adalah saudara kandung atau saudara seayah si mayit.

Namun jika saudara-saudara itu adalah saudara seibu saja, maka keempat saudara-saudara, yang terdiri dari satu saudara laki-laki dan tiga saudara perempuan itu mendapatkan sepertiga dari harta si mayit. Sepertiga harta itu mereka bagi empat dengan bagian yang sama antara laki dan perempuan. Pembagian ini sebagaimana dijelaskan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya :

وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala , dan Allâh Maha mengetahui lagi Maha Penyantun. [An-Nisa’/4:12]

Itulah cara pembagian harta warisan jika yang menjadi ahli warisnya hanya saudara-saudara si mayit. Pembagian harta waris ini dilakukan setelah semua hak-hak yang terkait harta warisan diselesaikan terlebih dahulu[2], seperti :

  • Pelunasan biaya persiapan pemakaman sampai pemakaman, dengan syarat tidak berlebih-lebihan dan tidak pada hal-hal yang tidak syari’atnya.
  • Pelunasan hutang, baik hutang kepada manusia ataupun hutang kepada Allâh Azza wa Jalla , seperti zakat yang seharusnya sudah dikeluarkan tapi belum sempat dikeluarkan, sampai akhirnya meninggal dunia.
  • Pemenuhan atau pelaksanaan wasiat, jika orang yang meninggal dunia tersebut sempat berwasiat sebelum meninggalnya.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVII/1435H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat pengertiannya dalam kitab-kitab tafsir, seperti Tafsir al-Qur’anil ‘Azhim karya Ibnu Katsir atau tafsir
[2] Lihat kitab at-Tahqîqât al-Mardhiyah, karya Syaikh Shalih Fauzan, hlm. 30

Apakah Boleh Menjual Wakaf dan Menjadikannya Sebagai Masjid?

APAKAH BOLEH MENJUAL WAKAF DAN MENJADIKANNYA SEBAGAI MASJID?

Pertanyaan
Saya memiliki rumah wakaf, apakah boleh dijual dan dijadikan sebagai masjid?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Jika rumah tersebut milik anda yang anda wakafkan, maka wakaf itu bersifat harus dan terputuslah hak anda untuk mendayagunakannya.

Disebutkan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, 44/119, “Jumhur fuqaha dari kalangan Malikiyah, Syafiiah, Hanabilah dalam pendapat resmi mazhabnya, Abu Yusuf dan Muhammad dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf apabila telah dikeluarkan dari orang yang berhak  mengelola harta tersebut dan lengkap syarat-syaratnya, maka dia bersifat harus. Setelah itu terputuslah hak orang yang memberi wakaf dalam mendayagunakan benda yang diwakafkan dengan cara apapun yang merusak tujuan wakaf tersebut. Dia tidak boleh dijual, diberikan, diwariskan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Umar bin Khatab radhiallahu anhu,

تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، وَلاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ – رواه البخاري، رقم 2764 ومسلم، رقم 1633

Bersedekah pokoknya, dan tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan.” [HR. Bukhari, no. 2764 dan Muslim, no. 1633].

Karena wakaf artinya sumbangan yang menghalangi terjadinya jual beli, pemberian dan warisan. Maka ketentuan itu berlaku harus sekedar dengan keluarnya pernyataan dari pihak pemberi wakaf, seperti halnya pembebasan budak. Dia mirip dengan pemberian, karena artinya memberikan wewenang kepemilikan secara mutlak. Wakaf artinnya menjaga asal barang dan mendayagunakan manfaatnya. Dia lebih mirip dengan pemerdekaan budak. Mengaitkannya denganya lebih utama.”

Al-Kharasyi berkata dalam kitabnya Mukhtashar, 7/84, “Jika dia ingin menarik kembali wakafnya, maka dia tidak lagi memiliki hak untuk itu. Karena wakaf terwujud dengan ucapan.”

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun wakaf, apabila seseorang melakukan wakaf, maka dia tidak boleh menarik kembli, karena wakaf ketika itu bersifat harus sejak dia wakafkan.” Dari situs beliau, www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_586.shtml

Kedua: Apabila benda wakaf itu milik anda atau orang lain dan anda adalah pelaksana atau penanggungjawabnya, maka tidak boleh baginya mendayagunakannya dalam bentuk jual beli atau merubah peruntukan wakafnya. Kecuali jika terdapat kebaikan yang sudah jelas, sebagaimana pendapat yang lebih kuat di antara para ulama.

Maka wajib mempertimbangkan tujuan orang yang berwakaf dan syarat-syaratnya terlebih dahulu, tidak boleh mendayagunakan harta wakaf bertentangan dengan tujuan orang yang berwakaf atau syaratnya. Kecuali jika darurat atau ada kebaikan yang sudah jelas. Misalnya harta wakaf tersebut tidak berfunngsi lagi dan tidak dapat dimanfaatkan. Atau di sana terdapat manfaat jika dijual atau dialihkan atau dirubah syaratnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Dibolehkan merubah syarat orang yang wakaf jika dipandang lebih mendatangkan manfaat, meskipun hal ini berbeda dengan perbedaan waktu. Bahkan walaupun dia wakaf untuk kalangan ahli fiki dan tasawuf, ternyata yang dibutuhkan adalah untuk jihad, maka boleh disalurkan untuk para tentara. Atau jika diwakafkan untuk berbagai kebaikan bagi masjidil haram maka para petugas yang dibutuhkan masjid untuk membersihkannya, memeliharanya atau mengatur karpetnya, membuka dan menutup pintunya, boleh disalurkan ke mereka. Ucapan para ahli fikih; Redaksi orang yang mewakafkan bagaikan redaksi syariat. Maksudnya dalam pemahaman dan petunjuknya, bukan dalam kewajiban mengamalkannya. Berdasarkan kajian, lafaz orang yang mewakafkan, orang yang berwasiat, orang yang bernazar, bersumpah dan semua orang yang berakad harus dipahami sesuai mazhab dan kebiasaannya dalam berbicara dan Bahasa yang digunakan, apakah sesuai dengan Bahasa Arab atau Bahasa syariat atau tidak. Kebiasaan yang terus berlangsung dan sudah baku dalam masalah wakaf menunjukkan bahwa syarat orang yang wakaf lebih menunjukkan dari kalimat-kalimat yang luas.”[Al-Fatawa Al-Kubro, 5/429]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah boleh memindahkan wakaf milik masjid? Misalnya lemari jika mempersempit masjid dan masjid sudah tidak butuh lagi kepadanya?”

Beliau menjawab, “Ya, dibolehkan memindahkan wakaf jika hal itu dipandang lebih baik dan tidak lagi dibutuhkan di masjid, seperti tikar, lemari atau lainnya. Jika memungkinkan, barangnya kita pindahkan ke masjid lain, jika tidak memungkinkan, dapat kita jual barang-barang itu lalu kita nafkahkan uangnya ke masjid. Jika dia termasuk wakaf, maka lembaga wakaf yang boleh mendayagunakannya dan mengambil tindakan apa yang dipandang lebih baik.” [Liqoat Baabul Maftuh, hal. 168]

Syaikh Ibnu Utsaimin juga berkata tentang dirubahnya sebagian syarat yang ditetapkan oleh orang yang wakaf kepada syarat yang lebih baik, “Perkara ini diperdebatkan oleh para ulama, di antara mereka ada yang berkata, bahwa jika orang yang wakaf telah menetapkan sejumlah syarat dalam wakafnya, namun pelaksananya berpandangan bahwa syarat selain itu lebih bermanfaat bagi masyarakat dan lebih banyak pahalanya, maka tidak mengapa dia salurkan kepada selainnya.”

Ada juga di antara ulama yang melarang hal itu, mereka berpendapat bahwa orang tersebut telah mengeluarkan wakaf dari kepemilikiannya untuk sasaran tertentu, maka tidak boleh menyalurkan kepemilikannya kecuali sesuai tujuannya.

Adapun mereka yang berpendapat boleh berkata bahwa prinsip wakaf adalah kebaikan, selama di sana perkara yang lebih baik dan lebih bermanfaat, maka dia lebih bermanfaat bagi orang yang berwakaf.

Mereka berdalil bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam didatangi oleh seseorang pada peristiwa Fathu Mekah, dia berkata, “Wahai Rasulullah, aku bernazar jika Allah tundukkan Mekah untukmu, maka aku akan shalat di Baitul Maqdis.” Beliau bersabda, “Shalat saja di sini.” Dia mengulangi perkataannya, namun beliau menjawabnya, “Shalat saja di sini.” Lalu dia mengulangi lagi pernyataannya, beliau berkata, “Terserah kamu kalau begitu.”

Wakaf mirip seperti nazar, jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam membolehkan nazar dialihkan kepadan yang lebih utama, maka demikian pula halnya wakaf.

Pendapat ini yang benar, yaitu boleh merubah syarat orang yang berwakaf kepada yang lebih baik, selama wakaf itu tidak diarahkan pada orang tertentu. Jika wakafnya telah ditetapkan untuk orang tertentu, maka tidak boleh disalurkan kepada saluran lain yang lebih baik, karena jika demikian terkait dengan orang tertentu, tidak mungkin dirubah atau dihalangi.” [Asy-Syarhul Mumti, 9/5600-561]

Dengan catatan bahwa menjual barang wakaf atau pendayagunaan lainnya dilakukan melalui hakim syar’i.

Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah berkata, “Apabila orang yang padanya terdapat sebidang tanah pertanian wakaf dan dia yang diserahkan pengelolaannya, maka dia tidak boleh mendayagunakan harta wakaf itu untuk dirinya atau orang lain dengan menjualnya atau menggantinya, kecuali jika jika hal tersebut bermanfaat dan harta wakaf. Dengan catatan hal tersebut dilakukan melalui hakim resmi yang letak harta wakaf itu berada di bawah wewenang hukumnya.. Jika dia bukan orang yang diserahkan mengelola wakaf tersebut, maka tidak boleh dia mendayagunakan tanah tersebut kecuali melalui orang yang diserahkan pengelolaannya, dialah orang yang boleh mendayagunakannya sebagaimana penjelasan sebelumnya.” [Fatawa Lajnah Daimah, 16/76-77]

Dengan demikian, jika masjid wakaf tersebut lebih mendatangkan manfaat apabila dijual, misalnya sudah terkucil dan tidak dapat dimanfaatkan lagi, atau manfaatnya sangat sedikit, dan tidak diwakafkan untuk orang-orang tertentu seperti para yatim atau fakir miskin dan semacamnya sedang masyarakat butuh biaya untuk membangun masjid dan akan bermanfaat jika masjid itu dijual lalu uangnya untuk membangung masjid, maka masjid itu boleh dijual dan uangnya digunakan untuk pembangunan masjid.

Adapun jika masjid itu diwakafkan untuk orang-orang tertentu, maka tidak boleh dijual dan uangnya dialihkan untuk majid lain, karena manfaat wakaf terkait dengan orang tertentu, maka harus ditujukan kepadanya. Seperti hak-hak lainnya, harus diserahkan kepada yang berhak tidak boleh mencegah mereka untuk mendapatkan hak-haknya dalam kondisi apapun.

Jika diwakafkan untuk orang-orang tertentu, tapi lebih bermanfaat jika dijual lalu uangnya disalurkan untuk kepentingan mereka-mereka yang dijadikan sasaran wakaf, maka hal itu dibolehkan.

Dengan catatan, semua itu terlaksana melalui keputusan peradilan syari. Jika di sebuah negeri terdapat peradilan syariat, maka perkara seperti ini dapat dipertimbangkan.

Wallahu ta’ala a’lam.

Disalin dari islamqa