Berkurban Dua Atau Lebih Hewan Kurban
DAFTAR ISI
- Bolehkah Berkurban Dengan Dua atau Lebih Hewan Kurban
- Pahala Kurban Untuk Orang yang Sudah Wafat
- Bagaimana Kurban Bagi Orang yang Sudah Meninggal?
- Hukum Satu Hewan Sembelihan Dengan Niat Berkurban dan Aqiqah
- Apakah Boleh Wanita Menyembelih Kurban
- Hukum Memotong Rambut Atau Kuku Bagi Yang Akan Berkurban
- Apakah Disyariatkan Kurban Bagi Orang yang Melakukan Haji
- Ini Adalah Kurbanku dan Kurban dari Umatku yang Belum Berkurban
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Apakah Islam menentukan bilangan (hewan) untuk kurban, dimana seorang muslim berkurban di hari raya idul adha? Dan berapa bilangannya kalau sekiranya ada bilangannya?
Beliau menjawab : “Tidak ada ketentuan bilangan. Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua (kambing) salah satunya untuk beliau dan keluarganya dan yang kedua untuk umat Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam yang mentauhidkan kepada Allah. Kalau seseorang berkurban dengan satu, dua atau lebih dari itu, tidak mengapa. Abu Ayyub Al-Anshori radhiallahu’anhu mengatakan, “Dahulu kami berurban di zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dengan satu kambing, kami makan dan kami memberi makan. Kemudian orang-orang pada pamer setelah itu. Kesimpulannya, kalau satu (kambing) cukup jikalau seseorang berkurban untuk keluarganya dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dia telah mendapatkan sunnah dengan melakukan hal itu. Kalau berkurban dua, tiga atau unta atau sapi hal itu tidak mengapa.”
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Berkurban Dua Atau Lebih...