Hukum Berangkat Untuk Berjihad Di Maluku

HUKUM BERANGKAT UNTUK BERJIHAD DI MALUKU

Kepada Fadlilatusy Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Hafizhahullah Ta’ala

Bismillahirrahmanirrahim
Barangkali anda, Fadlilatus Syaikh telah mendengar perihal kekacauan di negeri kami, khususnya di sebagian kota di wilayah Indonesia bagian timur, tentang kebiadaban orang-orang Nasrani terhadap kaum Muslimin dengan melakukan pembantaian massal dan memotong-motong anggota tubuh korban di jalanan, perihal perkosaan dan pengrusakan masjid-masjid yang menjadi tempat perlindungan kaum Muslimin. Namun tidak sedikit tindakan dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut.

Pertanyaanya, apakah kaum muslimin Indonesia dibolehkan menolong saudara-saudaranya yang bertempur di kota-kota lain serta berangkat jihad, ataukah harus dengan izin Imam (pemerintah)?

Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah tenggelam dalam pertarungan politik dan ekonomi, dan tidak akan memberikan izin kepada seorangpun untuk melakukan jihad, dan pemerintah tidak mengambil langkah-langkah nyata untuk menghentikan pembantaian yang keji tersebut. Berikanlah fatwa kepada kami, semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda

Ikhwan Indonesia
15 Dzulqa’dah 1420H

Jawaban
Alhamdulillahir Rabill Alamain. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti jejak langkah mereka dengan baik sampai hari kiamat.

Apabila peperangan tersebut peperangan dalam rangka membela diri, ini dibolehkan. Ya’ni seandainya seorang Nasrani mendatangi rumah salah seorang Muslim untuk menginjak-injak kehormatannya, maka ia berhak membela diri, meskipun dengan membunuh. Adapun disuruh pergi untuk berjihad, ini tidak diperbolehkan kecuali dengan izin imam, ya’ni pemerintah di negeri tersebut.

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Dia melenyapkan segala bencana dan keburukan dari kaum Muslimin, dan semoga memberikan kemenangan Islam terhadap wilayah Indonesia, karena kemenangan itu tidak dapat diperoleh kecuali dengan pertolonganNya.

Baca Juga  Hukum Jika Orang Tua Melarang Untuk Berjihad?

Sudah dimaklumi bahwa tindakan makar kaum Nasrani terhadap Islam dan para pemeluknya sangat dahsyat di mana-mana. Namun, ini merupakan pintu kemenangan bagi kaum Muslimin, sehingga mereka mengetahui musuh-musuh mereka secara nyata.

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Dia menolong kaum Muslimin di segala tempat dan menghancurkan orang-orang Nasrani beserta antek-anteknya. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha Kuasa terhadap segala sesuatu.

22 Dzulqa’dah 1420H
Muhammad Al-Utsaimin

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Th. V/1421-2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah9 Jihad...
  4. /
  5. Hukum Berangkat Untuk Berjihad...