Berjanji Dan Bersumpah Untuk Menjadi Saudara

BERJANJI DAN BERSUMPAH UNTUK MENJADI SAUDARA

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya laki-laki berumur 48 tahun sedang menderita sakit, sementara saya tidak mempunyai keluarga, tetapi saya mempunyai teman akrab, seorang muslim yang taat, akhirnya saya dirawat di rumahnya. Dan isteri teman saya itu seorang muslimah yang taat, yang selalu melayani dan merawat saya, hingga saya sembuh. Setelah saya sembuh, saya ingin istri teman saya itu menjadi saudara perempuan saya sebab saya tidak mempunyai saudara sama sekali. Kemudian kami (saya, teman saya dan istrinya) meletakkan tangan di atas Al-Qur’an, dan berjanji bahwa ia menjadi saudara perempuan dan sekaligus saudara mahram saya selamanya. Dan hal ini telah mendapat persetujuan dari keluarga teman saya serta putra-putrinya, sampai sekarang ia saya anggap seperti saudara kandung. Apakah boleh saya memegang tangan atau menjadi mahramnya dalam ibadah haji, hubungan kami ini sudah diketahui oleh kerabat saya dan kerabat dia. Semoga saya mendapat jawaban secara syar’i ?

Jawaban
Kebaikan apapun yang kamu dapatkan dari temanmu dan istrinya, dan usaha apapun yang kamu lakukan agar istrinya menjadi mahram bagimu adalah tidak bisa, sebab hubungan mahram seseorang dengan wanita hanya karena tiga hal, yaitu : mahram karena hubungan nasab, mahram karena persusuan dan mahram karena hubungan perkawinan yang semuanya telah ditentukan oleh syari’at secara mutlak. Tidak boleh bagi anda memegang tangannya atau anggota tubuh lainnya dan tidak boleh pergi bersamanya dalam ibadah haji atau lainnya.

Baca Juga  Kenapa Allah Ta'ala Bersumpah Dalam Al-Qur'an?

Dan juga dilarang anda berkhawlat dengannya walaupun suami dan keluarganya telah menyetujuinya. Dalam segal hal anda adalah orang lain yang tidak memiliki hubungan mahram dengan istrinya. Adapun kebaikan yang anda peroleh dari mereka berupa pelayanan, pemberian materi dan keikhlasan dalam bersahabat tidak lebih hanya merupakan pemberian yang harus disyukuri dan dibalas serta dihargai.

[Fatawa Lajnah Da’imah 9/68]

[Disalin dari kitab Al-fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah8 Sumpah...
  4. /
  5. Berjanji Dan Bersumpah Untuk...