Category Archives: A9. Fiqih Ibadah8 Sumpah Dan Nadzar

Penuntut Wajib Mendatangkan Bukti Dan Saksi Dan Terdakwa Bersumpah

PENUNTUT WAJIB MENDATANGKAN BUKTI DAN SAKSI DAN TERDAKWA BERSUMPAH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ ، وَلَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَـى الْـمُدَّعِيْ ، وَالْيَمِيْنُ عَلَـى مَنْ أَنْكَرَ

Dari Ibnu ‘Abbas  Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya (setiap) orang dipenuhi klaim (tuduhan) mereka, maka tentu akan ada orang-orang yang akan mengklaim (menuduh/menuntut) harta dan darah suatu kaum,[1] namun barang bukti wajib bagi pendakwa (penuduh) dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku/terdakwa.

TAKHRIJ HADITS
Imam Nawawi mengatakan, “Hadits ini hasan.” Diriwayatkan dalam kitab :

  1. as-Sunanul Kubra karya al-Baihaqi (X/252, V/331-332)).
  2. Shahîh al-Bukhari (no. 4552),
  3. Shahîh Muslim (no. 1711),
  4. Mushannaf ‘Abdurrazzâq (no. 15193),
  5. Sunan Ibni Mâjah (no. 2321),
  6. al-Mu’jamul Kabîr Ath-Thabrani (no. 11224),
  7. Syarh Ma’ânil Aatsâr (III/191), dan
  8. Shahîh Ibni Hibbân (no. 5059-5060-at-Ta’lîqâtul Hisân).

SYARAH HADITS
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan satu diantara kaidah-kaidah hukum dalam syari’at.” Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah mengatakan, “Hadits ini merupakan satu diantara dasar-dasar hukum dan rujukan utama ketika terjadi perselisihan dan persengketaan.”

Ketinggian Syari’at Islam
Islam adalah agama yang sempurna. Islam berisi akidah yang bersih, ibadah yang suci, akhlak yang mulia, syari’at yang luhur yang menjamin hak semua orang, melindungi darah, harta dan kehormatan setiap individu. Ketika mahkamah merupakan rujukan dan tumpuan dalam menyelesaikan perselisihan, pertengkaran dan persengketaan dan ketika hukum menjadi pemutus dalam memenangkan hak, maka Islam menetapkan kaidah dan ketentuan. Kaidah ini dapat menghalangi orang-orang yang hatinya buruk dari berbuat macam-macam dan menindas orang lain serta menjaga umat dari tindak kezhaliman. Dalam hadits ini, suatu dakwaan dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum apabila ada bukti yang kuat. Pihak yang menuduh dan tertuduh harus mendatangkan bukti yang sesuai. Bukti ini menjadi pegangan bagi seorang hakim dalam mengetahui kebenaran dan mengeluarkan keputusan berdasarkan kebenaran tersebut.

Macam-Macam al-Bayyinah (Bukti)
Para Ulama bersepakat bahwa yang dimaksud dengan al-bayyinah (bukti) adalah asy-syahâdah (persaksian), karena saksi pada umumnya dapat mengungkap kebenaran dan kejujuran orang yang menuduh (pendakwa). Persaksian adalah cara pengungkapan dan pembuktian hakikat yang sebenarnya, karena ia berpatokan pada penglihatan langsung dan hadir di tempat kejadian perkara.

Bukti itu bermacam-macam sesuai dengan objek yang dituduhkan dan dampak yang ditimbulkan. Yang ditetapkan dalam syari’at Allâh Subhanahu wa Ta’ala ada empat :

  1. Saksi atas perzinaan. Dalam kasus ini disyaratkan hadirnya empat orang saksi laki-laki dan tidak dapat diterima kesaksian kaum wanita. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ

Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji (zina) diantara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya) [an-Nisâ’/4:15]

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” [An-Nûr/24:4]

  1. Saksi atas pembunuhan dan kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum tertentu selain perzinaan, seperti mencuri, minum khamr, menuduh. Hukuman seperti ini dalam fiqh disebut hudûd dan disyaratkan menghadirkan dua orang saksi laki-laki serta tidak dapat diterima kesaksian para wanita. Allâh Ta’ala berfirman :

وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

 “…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allâh…” [ath-Thalâq/65:2]

Sebagian Ahli fiqh –seperti syâfi’iyyah- memasukkannya ke dalam perkara seperti ini hak-hak yang tidak terkait dengan masalah harta, seperti nikah, thalâq dan sebagainya. Mereka berkata, “Di dalamnya mesti dihadirkan dua orang saksi laki-laki sehingga dapat diyakini kebenarannya.”

  1. Saksi untuk menetapkan hak-hak yang berkait dengan harta, seperti jual-beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, dan semisalnya. Maka dalam masalah ini harus ada kesaksian dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla dalam ayat yang menjelaskan tentang hutang :

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ

“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) du orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada)…” [al-Baqarah/2:282]

  1. Kesaksian atas perkara-perkara yang pada umumnya tidak dapat diketahui oleh kaum laki-laki, yaitu tentang permasalahan kewanitaan. Seperti kelahiran, penyusuan, keperawanan, dan lain sebagainya. Dalam masalah seperti ini kesaksian para wanita dapat diterima walaupun tidak disertai saksi dari kalangan laki-laki, bahkan kesaksian seorang wanita pun dapat diterima sebagaimana pendapat yang disampaikan oleh madzhab Hanafi.

Dari ‘Uqbah bin al-Hârits Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Saya menikahi seorang wanita, kemudian  datang seorang wanita (berkulit) hitam berkata, ‘Saya telah menyusui kalian berdua.’ Lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, ‘Saya menikahi Fulanah binti Fulan, kemudian seorang wanita hitam datang mengatakan kepada kami, ‘Aku telah menyusui kalian berdua.’ Sedangkan (menurutku-pent) dia dusta. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dariku. Aku pun mendatangi beliau dari depan dan kukatakan, ‘Perempuan hitam itu dusta.’ Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bagaimana lagi ?! Dia telah mengatakan bahwa dia telah menyusui kalian berdua. Maka tinggalkanlah dia (wanita yang telah kau nikahi-pent) !.’ Maka ‘Uqbah meninggalkan wanita itu dan menikahi wanita lainnya.

Yang menjadi dalil dari hadits ini adalah tidak ada yang bersaksi kecuali satu orang wanita.

Bukti Adalah Argumen Bagi Yang Menuduh Dan Sumpah Bagi Yang Tertuduh
Seorang hakim (qâdhi) muslim diperintahkan untuk memutuskan hukum (memenangkan-red) bagi orang yang memiliki bukti yang menunjukkan kejujurannya, baik dia sebagai orang yang menuduh maupun sebagai yang tertuduh. Syari’at yang bijaksana ini menetapkan bahwa bukti sebagai hujjah (argumen) bagi orang yang menuduh. Jika dia bisa mendatangkan bukti, maka apa yang dituduhkannya dianggap benar. Sebagaimana syari’at ini juga menetapkan bahwa sumpah sebagai hujjah bagi orang tertuduh. Jika dia berani bersumpah, maka terbebaslah dia dari tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada yang menuduh :

شَاهِدَاكَ أَوْ يَمِيْنُهُ

Dua orang saksimu (sebagai penuntut-red) atau sumpahnya (terdakwa).[2]

Hikmah dalam penentuan ini adalah karena seorang penuduh menuduhkan sesuatu yang tersembunyi, maka dia butuh kepada argumen yang kuat untuk menampakkan kebenaran tuduhannya. Bukti merupakan argumen yang kuat karena ia merupakan ucapan yang tak dapat dibantah. Oleh karena itu, syari’at menetapkan penuduh harus mendatangkan bukti. Adapun sumpah, maka kekuatannya lebih rendah, karena dia merupakan ucapan salah satu dari dua orang yang berselisih. Dan orang yang dituduh tidak mendakwakan suatu perkara yang tersembunyi, dia hanya berpegang teguh dengan sesuatu yang asal dan dianggap seperti keadaan sebelumnya (tak bersalah). Maka argumen yang dibutuhkan lebih lemah, yaitu sumpah dan ia sangat cocok baginya. Oleh karena itu, yang diminta darinya adalah sumpah.

Argumen Orang Yang Menuduh Lebih Didahulukan Dari Argumen Orang Yang Tertuduh
Jika syarat dakwaan telah terpenuhi di hadapan mahkamah, maka sang hakim mendengarkannya, kemudian menanyakan kepada yang tertuduh prihal dakwaan tersebut. Jika dia mengakuinya maka hakim memutuskan perkara berdasarkan pengakuannya tersebut karena pengakuan adalah bukti yang mengikat orang yang menyatakannya. Jika si tertuduh mengingkari, maka hakim meminta dari yang menuduh untuk mendatangkan bukti, jika dia dapat mendatangkan bukti, maka diputuskan berdasarkan bukti tersebut, dengan mengabaikan perkataan orang yang tertuduh atau pengingkarannya walaupun disertai dengan sumpah yang keras. Jika yang menuduh tidak dapat menghadirkan bukti, maka sang hakim meminta kepada orang yang tertuduh untuk mengucapkan sumpah. Jika dia bersumpah, maka dia bebas dan otomatis tuduhan itu gugur.

Dalil yang menunjukkan urut-urutan diatas adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang menuduh, “Apakah kamu mempunyai bukti ?” Dia menjawab, “Tidak!” Maka dia berkata, “Maka hakmu untuk mengucapkan sumpah.”[3]

Dalam hadits ini, Rasûlullâh pertama kali bertanya tentang bukti kepada yang menuduh, selanjutnya sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  diarahkan kepada orang yang tertuduh bahwa dia berhak untuk bersumpah karena si penuduh tidak memiliki bukti. Maka ditetapkan bahwa argumen orang yang menuduh lebih didahulukan daripada argumen orang yang tertuduh.

Menjawab Sumpah Atas Orang Yang Menuduh
Jika seseorang yang tertuduh diminta untuk bersumpah, namun dia menolak, bahkan dia meminta hakim untuk menyumpah orang yang menuduh dan menerima dakwaannya, maka apakah permintaannya harus dipenuhi ?

Sebagian ahli fiqh di antaranya madzhab Syâfi’i berpendapat, bahwa permintaannya harus dipenuhi, karena di antara haknya adalah bersumpah dan membebaskan diri dari segala tuduhan. Jika dia menerima putusan berdasarkan sumpah lawannya, artinya dia sama dengan menghukum dirinya sendiri.

Sementara sebagian ahli fiqh lainnya (seperti pengikut Abu Hanifah) berpendapat bahwa kemauan di tertuduh bisa dipenuhi. karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu harus mendatangkan dua saksi atau (tertuduh) bersumpah, kamu tidak memiliki hak selain itu.” Ini menunjukkan bahwa hakim tidak boleh memberikan keputusan berdasarkan sumpah si penuduh. Juga Rasûlullâh telah membagi hujjah menjadi dua, bukti bagi pihak penuduh dan sumpah bagi pihak tertuduh.  Ini menunjukkan bahwa sumpah hanya terbatas untuk yang tertuduh. Jika sumpah dikembalikan kepada orang yang menuduh, niscaya sebagian sumpah tidak berasal dari orang yang tertuduh. Ini bertentangan dengan makna yang dinyatakan oleh nash yang mengandung makna pengkhususan.

Putusan Hukum Dengan Sebab Nukûl (Sang Terdakwa Menolak Untuk Bersumpah)
Apabila orang yang tertuduh diminta untuk bersumpah, namun dia menolaknya, maka putusan hukum ditetapkan berdasarkan tuduhan yang ditujukan kepadanya. Demikian menurut madzhab Hanafi dan Hanbali yang disertai perincian antara hak-hak yang boleh diputuskan dengan sebab nukul (penolakan sang terdakwa untuk bersumpah) dan hak-hak tidak boleh diputuskan dengannya. Dalil mereka adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْيَمِيْنُ عَلَـى مَنْ أَنْكَرَ

Sumpah itu wajib atas orang yang mengingkari (orang yang tertuduh)

Kata ‘Ala dalam teks hadits diatas untuk menunjukkan sesuatu yang wajib. Sedangkan orang yang berakal dan beragama tidak akan menghindar dari kewajiban yang dibebankan kepadanya. Maka keengganannya untuk bersumpah menunjukkan bahwa dia mengakui hak orang yang menuduh atau dia rela menyerahkannya kepada yang menuduh. Dan seorang mukallaf diperbolehkan untuk menyerahkan haknya kepada orang lain, lalu diputuskan baginya berdasarkan hal tersebut.

Kapan Orang Yang Tertuduh Bersumpah
Abu Hanîfah, Syâfi’i dan Ahmad rahimahumullaah berpendapat bahwa orang yang tertuduh bersumpah setiap diminta bersumpah. Dalil mereka adalah keumuman hadits yang berkenaan tentang dimintanya sumpah dari orang yang tertuduh.

Malik rahimahullah berkata, “Orang yang tertuduh tidak bersumpah kecuali jika telah ditetapkan bahwa antara dia dan orang yang menuduhnya terdapat interaksi berupa mu’amalah atau saling menghutangkan atau yang semisalnya, atau orang yang tertuduh adalah orang yang layak mendapatkan tuduhan yang dituduhkan oleh orang yang menuduhnya. Dalil pendapat ini adalah pertimbangan kemaslahatan sehingga manusia tidak menjadikan dakwaan sebagai sarana untuk menyakiti orang lain, dengan menggiring orang-orang yang mereka tuduh ke pengadilan tanpa ada alasan yang membenarkannya. Juga orang-orang bodoh tidak bertindak kurang ajar kepada orang yang memiliki keutamaan dan kemuliaan dengan tujuan untuk menjatuhkan harga diri mereka di depan pengadilan, atau dijadikan peluang untuk merampas harta mereka dengan cara yang tidak benar.

Dengan Apa Sumpah Menjadi Sah
Jika diarahkan sumpah kepada salah seorang yang bersengketa, maka sang hakim meminta agar mereka bersumpah atas nama Allâh, dan tidak boleh dengan menggunakan yang lain, baik yang bersumpah itu seorang muslim maupun non-muslim. Dari Ibnu ‘Umar c bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْا بِآبَائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

Sesungguhnya Allâh melarang kamu untuk bersumpah dengan nama bapak-bapakmu. Barangsiapa bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allâh atau diam[4]

Adab Bersumpah
Jika hendak meminta seseorang untuk bersumpah, maka disunnahkan bagi sang hakim atau yang semisalnya untuk menasihatinya terlebih dahulu sebelum dia bersumpah, memberikan peringatan tentang ancaman bagi orang yang bersumpah palsu dan membacakan ayat dan hadits yang menjelaskan tentang dosa orang yang bersumpah palsu.

Jika orang yang diminta bersumpah menyadari bahwa dirinya berbohong, maka dia wajib mengakui yang sebenarnya dan tidak mudah mengumbar sumpah sehingga dia tidak tertimpa murka Allâh l dan dijauhkan dari rahmat-Nya. Dirwayatkan dari ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنِ صَبْرٍ ، لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ ، لَقِيَ اللهُ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَان

Barangsiapa yang bersumpah dengan sumpah yang memiliki nilai hukum untuk merebut harta seorang muslim, dia akan bertemu dengan Allâh dalam keadaan Allâh  murka kepadanya.”[5]

Jika dia menyadari bahwa dirinya jujur, maka yang paling baik baginya adalah melakukan sumpah, bahkan sumpah bisa menjadi wajib baginya. Karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan sumpah pada keadaan seperti ini sehingga hak seorang Muslim tidak tersia-siakan dan agar orang-orang yang tidak berilmu tidak menjadikannya sebagai peluang untuk memakan harta manusia dengan cara yang batil. Mereka mengaku-ngaku dengan cara yang tidak benar, karena mereka tahu bahwa orang yang digugat tidak suka bersumpah, maka diputuskanlah berdasarkan tuduhan mereka.

Penetapan Hukum Berdasarkan Satu Orang Saksi Dan Sumpah
Jika bukti orang yang menggugat kurang sempurna, yaitu misalnya hanya mendatangkan satu saksi, padahal dakwaannya tidak dianggap kuat kecuali dengan menghadirkan dua orang saksi. Maka apakah sumpahnya dapat diterima sebagai pengganti dari dua orang saksi lalu diputuskan berdasarkan hal tersebut?

Madzhab Hanafi berpendapat, “Tidak boleh memutuskan berdasarkan satu orang saksi dan sumpah dalam suatu hukum. Dalam setiap dakwaan mesti disertai bukti yang sempurna, jika tidak, maka orang yang tergugat diminta untuk bersumpah, dan orang yang menggugat tidak bersumpah pada saat itu.”

Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali berkata, “Bisa diputuskan dengan satu orang saksi yang disertai sumpah orang yang menggugat dalam masalah harta, atau ditujukan untuk mendapatkan harta. Dalilnya adalah riwayat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu yang mengatakan, “Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan dengan sumpah dan satu orang saksi.” Namun ini tidak berlaku dalam masalah hudûd dan qishâsh.

Sumpah Orang Yang Menggugat Disertai Dengan Saksi Dan Sumpah Para Saksi
Kita telah mengetahui bahwa argument (hujjah) orang yang menggugat adalah bukti. Jika dia mampu menghadirkan bukti, maka hukum bisa diputuskan berdasarkan bukti tersebut. Namun jika hakim meragukan kejujuran si penggugat dan para saksi, maka hendaklah hakim meminta kepada penggugat untuk bersumpah bahwa semua saksi yang dia hadirkan berkata jujur, sebagai riwayat Imam Ahmad rahimahullah. Ibnu Rajab berkata, “Imam Ahmad pernah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab, “Yang demikian itu pernah dilakukan oleh Ali Radhiyallahu anhu.” Penanya berkata lagi, “Apakah ini benar?” Beliau rahimahullah menjawab, “Yang demikian itu pernah dilakukan oleh Ali Radhiyallahu anhu”[6]

Demikianlah, dalam kondisi seperti itu hendaklah seorang hakim meminta para saksi untuk bersumpah sebagai penguat persaksian mereka serta untuk menghindarkan keraguan.

Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Sumpah atas orang yang mengingkari (terdakwa).” Ini tidak mutlak (tidak berlaku secara umum),  Diantara masalah yang dikecualikan dari sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini :

  1. Dalam masalah Li’ân (suami menuduh istri berzina-pent), maka suami diperintah untuk bersumpah padahal dia yang menuduh.
  2. Juga jika suami mengaku bahwa dia telah menyetubuhi (istrinya) dalam masa îlâ (masa dilarang bersetubuh akibat sumpah suami untuk tidak mencampuri istri-pent).
  3. Juga orang yang tidak shalat, jika dia mengklaim bahwa dia shalat di rumah (maka dia diminta bersumpah-pent).
  4. Tentang kisah pembunuhan, bahwa orang-orang melapor kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang terbunuhnya ‘Abdullah bin Sahl. Kemudian Rasûlullâh r bersabda, “Lima puluh orang dari kalian bersumpah untuk salah seorang dari mereka (orang-orang Yahudi) kemudian tali (pengikat pembunuh) diserahkan kepada kalian.”[7]

Putusan Hakim Berdasarkan Pengetahuannya
Jika seorang hakim mengetahui realita sebenarnya tentang sebuah dakwaan yang diajukan kepadanya, maka dia tidak boleh mengambil keputusan hukum hanya semata-mata berdasarkan pengetahuannya. Namun, hendaklah dia menghukumi sesuatu berdasarkan argumen yang tampak dan memenuhi syarat, baik dari penggugat maupun dari tergugat, sekalipun argumen itu bertentangan dengan hakikat yang dia ketahui. Dalam sebuah hadits dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ ، وَلَعَلَّ بَعْضُكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ ، فَأَقْضِيْ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ

Sesungguhnya saya adalah manusia biasa, dan kamu memperdebatkan perkara kalian di hadapanku. Mungkin saja seorang di antara kalian lebih fasih bicaranya daripada yang lain ketika menyampaikan argumen (hujjah) dan saya menghukum berdasarkan yang saya dengar.[8]

Rasûlullâh  menyatakan bahwa beliau memutuskan hukum berdasarkan yang beliau dengar bukan dengan yang beliau ketahui. Hikmah dalam hal ini adalah sebagai tindakan preventif (pencegahan) untuk mengantisipasi terjadinya kezhaliman dan kerusakan, sehingga tidak mendorong para hakim yang jahat untuk prasangka, dengan dalih bahwa dia mengetahui hakikat sebenarnya, juga sebagai antisipasi untuk menepis segala tuduhan dan keraguan ketika putusan hakim tidak sesuai dengan keinginan orang-orang yang berperkara. Yaitu adanya tuduhan dari mereka bahwa hakim tidak adil, condong kepada salah satu, menerima suap, dan lain-lain.

Keputusan Hakim Tidak Menyebabkan Yang Haram Menjadi Halal atau Sebaliknya
Jika seorang hakim memiliki data dan bukti untuk menetapkan atau tidak menetapkan seperti bukti dan sumpah, maka dia bisa memutuskan perkara itu dengannya. Karena hakim diperintahkan untuk mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang tampak. itu adalah kwajiban hakim, sementara yang menerima putusan hendaknya melaksanakan putusan tersebut. Namun adakalanya sebuah keputusan bertentangan dengan kebenaran. Terkadang seorang penggugat mendatangkan dua saksi yang suka berbohong atau orang yang tergugat melakukan sumpah palsu. Maka, dalam kondisi seperti ini, kemenangan yang diraih oleh pihak yang dimenangkan hakim tidak lantas menjadi perkara yang dimenangkan itu halal. Sebagaimana keputusan ini juga tidak bisa merubah status hukum suatu yang halal bagi pihak yang dikalahkan kemudian menjadi haram.

Contoh, andaikata dua orang saksi memberikan persaksian palsu tentang perceraian seorang wanita oleh suaminya, sementara sang suami mengingkari bahwa dia telah menceraikan istrinya itu. Lalu berdasarkan persaksian ini, hakim memutuskan untuk memisahkan keduanya. Meski telah putuskan pisah, sang istri tidak boleh menikah kecuali dengan suaminya yang pertama. Karena dalam pandangan syari’at, dia masih bertatus sebagai istri bagi suaminya (yang dikalahksn dalam persidangan-red). Dan keputusan ini tidak menjadikan si suami haram menggauli istrinya, karena pada hakikatnya dia belum diceraikan.

Dalam hadits Ummu Salamah Radhiyallahu anha dijelaskan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang saya menangkan atas suatu yang menjadi hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya saya telah memberi potongan api Neraka kepadanya.” [HR Bukhâri]

Ini menunjukkan bahwa putusan hukum tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Demikianlah fatwa dalam madzhab-madzhab yang diakui.

Pahala Hakim Yang Adil
Kewajiban seorang hakim adalah mengerahkan seluruh kemampuannya untuk memahami dakwaan dari segala sisi, lalu memutuskan berdasarkan kesimpulan yang benar dan dipandang benar menurut ijtihadnya. Ini sesuai dengan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha , “Kuat dugaan saya bahwa dia jujur, lalu saya memutuskan berdasarkan hal itu.”Jika seorang hakim telah melakukan seperti ini, maka dia telah berbuat adil, dan mendapatkan pahala, baik putusannya itu benar atau salah. Karena dia telah berusaha sekuat tenaga untuk mencari kebenaran lalu dia memutuskan dengan apa yang menjadi kewajibannya, yaitu berdasarkan argumen yang tampak. Dari ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu anhu, beliau pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَ إِنْ حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأََ فَلَهُ أَجْرٌ

Jika seorang hakim menetapkan hukum, lalu berijtihad dan ijtihadnya benar, maka dia mendapatkan dua pahala, sedangkan jika dia menetapkan hukum lalu berijtihad dan ijtihadnya salah, maka dia mendapat satu pahala.[9]

Satu Hakim Di Surga Dan Dua Orang Hakim Di Neraka
Di antara syarat kelayakan seseorang menduduki jabatan hakim adalah menguasai hukum halal dan haram dalam pandangan syari’at Allâh Azza wa Jalla . Dia memiliki kemampuan untuk merujuk kepada sumber-sumber (referensi) syari’at Islam, mengistinbath (menyimpulkan) hukum dari peristiwa-peristiwa yang diajukan kepadanya. Kemudian dia diwajibkan untuk berijtihad dan berusaha mencari yang benar serta memutuskan hukum berdasarkan sesuatu yang dipandang benar. Jika seorang hakim berani mengambil keputusan hukum tanpa pertimbangan matang, belum mengerahkan seluruh kemampuan, dan tidak memahami syari’at Allâh Subhanahu wa Ta’ala, maka dia berdosa walaupun keputusannya sesuai dengan kebenaran dan realita yang sesungguhnya. Karena kesesuaiannya dengan kebenaran adalah satu kebetulan, tidak disengaja. Jika dia pernah benar satu kali, maka sesungguhnya dia telah berkali-kali berbuat kesalahan. Dan sungguh celaka hakim yang mengetahui kebenaran, namun dia memutuskan dengan yang suatu yang salah karena mengharapkan keuntungan duniawi yang sedikit, atau terdorong oleh hawa nafsu, dendam dan kezhaliman.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِي النَّارِ فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ

Hakim itu ada tiga : satu orang di surga dan dua lagi di neraka; Adapun yang masuk surga adalah seorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan berdasarkan kebenaran tersebut. Seorang yang mengetahui kebenaran tetapi dia berbuat durhaka dalam menetapkan hukum maka dia di neraka dan seorang yang memutuskan hukum bagi manusia dengan kebodohan, maka dia pun di neraka.[10]

FAWA-ID HADITS

  1. Gugatan (tuduhan/klaim) itu ada dalam masalah darah dan harta.
  2. Syari’at Islam diturunkan untuk memelihara harta dan darah manusia.
  3. Bayyinah (bukti) wajib didatangkan oleh orang yang menggugat (menuduh/mengklaim).
  4. Apabila orang yang mengingkari enggan bersumpah, maka ia dihukumi sebagai orang yang bersalah.
  5. Para ahli ilmu sepakat bahwa mendatangkan bukti itu dilakukan oleh orang yang mengajukan klaim, dan sumpah bagi orang yang mengingkarinya.

MARAJI’

  1. al-Qur-ân dan terjemahnya.
  2. Shahîh al-Bukhâ
  3. Shahîh Muslim
  4. Musnad Imam Ahmad
  5. Sunan Abu Dâwud
  6. Sunan at-Tirmidzi
  7. Sunan an-Nasâ-i
  8. Sunan Ibni Mâjah
  9. Shahîh Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân).
  10. Sunan al-Kubra lil Baihaqi.
  11. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis.
  12. Qawâ’id wa Fawâ-id minal Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthâ
  13. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.
  14. al-Wâfi fî Syarh Arba’în an-Nawawiyyah, Mushthafa al-Bugha dan Muhyiddin Mistu.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Maksudnya, orang itu akan mengklaim bahwa harta itu miliknya.
[2] Shahîh: HR. Muslim (no. 138 (221)).
[3] HR. Muslim
[4] Shahih: HR. Bukhâri (no. 6646) dan Muslim (no. 1646).
[5] Shahih: HR. Bukhâri (no. 2356) dan HR. Muslim (no. 138 (220)).
[6] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/237).
[7] Shahîh: HR. Bukhâri (no. 2702, 3173, 6143, 6898, 7192), Muslim (no. 1669), Abu Dâwud (no. 4520-4521), at-Tirmidzi (no. 1422), an-Nasâ-i (VIII/5-12), Ibnu Mâjah (no. 2677), dan Ibnu Hibbân (no. 5977-at-Ta’lîqâtul Hisân).
Qasamah: Sumpah yang berulang sebanyak 50 kali dalam dakwaan pembunuhan.
Caranya: Keluarga orang yang dibunuh harus bersumpah sebanyak 50 kali dari 50 orang bahwa si tertuduh benar-benar membunuh. Apabila sebagian tidak mau bersumpah, maka diwakili oleh sebagian lainnya. Dan apabila keluarga orang yang dibunuh tidak mau bersumpah karena tidak ada bukti, maka keluarga orang yang tertuduh bersumpah sebanyak 50 kali, dengan demikian terbebaslah dia dari tuduhan. [Fiqhul Islami (VI/393-394)].
[8] Shahîh: HR. Bukhâri (no. 7169) dan Muslim (no. 1713).
[9] Shahîh: HR. Bukhâri (no. 7532), Muslim (no. 1716), Abu Dâwud (no. 3574), Ibnu Mâjah (no. 2314), al-Baihaqi (X/118-119), dan Ahmad (IV/198, 204).
[10] Shahîh : HR. Abu Dâwud (no. 3573), Ibnu Mâjah (no. 2315), dan al-Baihaqi (X/116) dari ‘Abdullâh bin Buraidah Radhiyallahu anhu.

Kaffârat Dalam Islam

KAFFARAT DALAM ISLAM

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Syariat Islam menampakkan puncak hikmah, rahmat dan keadilan. Apabila kita menelaah dan meneliti syariat akan tampak hal ini dalam semua bentuk ibadah, muamalah, rumah tangga, hukuman dan politik syar’i serta yang lainnya. Khususnya bila kita meneliti dan memahami konsep Islam dalam hukuman dan pidana kejahatan akan semakin jelas kesempurnaan hikmah dan rahmat serta keadilannya. Pertimbangan antara kemaslahatan dan kemudharatan baik secara individu masyarakat ataupun masyarakat itu sendiri sehingga didahulukan maslahat umum dan dihilangkan kerusakan yang lebih besar dengan yang lebih kecil. Semua ini dalam rangka menahan dan mencegah kejahatan dan mewujudkan keadilan, keamanan dan ketetangan masyarakat yang jauh dari kedengkian, mengumbar emosi dan dendam dari pelaku kejahatan.

Tidak dipungkiri manusia tidak lepas dari kesalahan, namun yang harus dilakukan adalah menutupi dan kembali kepada keadaan yang seharusnya dan berlindung kepada Allâh Azza wa Jalla yang maha pengampun lagi maha penyayang.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

Setiap manusia berbuat kesalahan dan sebaik-baiknya orang yang berbuat kesalahan adalah yang segera bertaubat. [HR. Ibnu Mâjah no. 4251 dan dihasankan al-Albâni rahimahullah].

Namun tidak semua manusia mudah untuk bertaubat dan menghindari kesalahannya sehingga dibutuhkan sebuah hukum yang dapat mengobati kesalahan tersebut dan menghapus dosanya. Oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla syariatkan Kaffârat karena Kaffârat adalah salah satu bentuk hukuman positif yang dapat mewujudkan tujuan agung:

  1. memelihara kemaslahatan masyarakat dengan menghukum orang yang diwajibkan Kaffârat sebagai hukuman dari kemaksiatan, kelalaian atau penyimpangan dari akhlak yang mulia. Semua ini akan memberikan pengaruh baik kepada masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat, karena Kaffârat berisikan pembebasan budak atau memberi makan dan pakaian.
  2. memelihara kemaslahatan pribadi dan individu masyarakat. Hal itu karena Kaffârat dapat menjadi pencegah kemaksiatan atau penelantaran atau penyimpangan dari akhlak yang mulia. Demikian juga Kaffârat dapat menghapus dosa yang sangat penting dalam menjaga kemaslahatan individu muslim. [I’jâz at-Tasyri’i Fil Kaffârât hlm 46].

Hal ini menampakkan keindahan, kesempurnaan dan tingginya syariat Allâh Azza wa Jalla yang agung ini.

PENGERTIAN KAFFARAT.
Kata Kaffârat adalah bentuk plural dari kata Kaffârah yang diambil dari kata kafr (الكَفْرُ) bermakna penutup. Orang Arab menyatakan: (كَفَرْتُ الشيء أَكْفِرُهُ كفراً) bermakna menutupi. kata (الكَافِر) bermakna malam yang sangat gelap, karena menutupi segala sesuatu dengan kegelapannya. kata (كفارة) adalah semua yang menghapus dosa berupa sedekah, puasa atau sejenisnya. [lihat ash-Shihâh, al-Jauhari dan Maqâyis al-Lughât 5/191].

al-Azhâri t berkata, “Kaffârat dinamakan demikian karena menghapus dosa yang berarti menutupinya, seperti Kaffârat sumpah, zhihâr dan membunuh dengan tidak sengaja. [Tahdzîb al-Lughât;10/114].

Dapat disimpulkan kata Kaffârat dalam bahasa Arab kembali kepada dua pengertian:

  1. Menutup kemaksiatan dan menghapus pengaruh buruknya.
  2. Semua yang dilakukan orang yang membayar Kaffârat dari yang diwajibkan Allâh berupa memerdekakan budak, puasa atau memberi makan.

Dari kesimpulan ini, maka para ulama fikih mendefinisikan Kaffârat dengan beberapa definisi, diantaranya:

Imam al-Kasâni rahimahullah mendefiniskan Kaffârat dalam istilah syari’at sebagai nama bagi sebuah kewajiban (Badâ`i’ ash-Shanâ`i’, 5/95). Maksudnya adalah yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas orang yang melanggar larangan atau tidak melakukan yang diperintahkan.

Sedangkan Imam al-Munâwi rahimahullah berkata, “Semua yang diwajibkan kepada pelaku kejahatan sebagai penutup terhadap sesuatu yang terjadi padanya dan pencegah bagi yang semisalnya”. [At-Tauqîf ‘Ala Muhimmât At-Ta’ârif hlm 282].

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun Kaffârat, maka asalnya dari kata al-Kafr dengan difathahkan huruf kap nya yang bermakna penutup, karena menutupi dosa dan menghapusnya, kemudian digunakan Kaffârat pada semua yang didapati bentuk penyelisihan atau pelanggaran, walaupun tidak ada dosanya, seperti pembunuh dengan tidak sengaja dan selainnya. [Al-Majmû’; 6/333].

Demikian para ulama dahulu mendefiniskannya. Kemudian para peneliti syariat modern mendefiniskan Kaffârat sebagai harta atau puasa atau taubat yang dituntut karena menyelisihi syariat, walaupun tidak ada padanya dosa seperti pembunuhan tidak sengaja. (Al-Kaffârât Fil Fiqhil Islâmi, Muhammad Syafîq Sa’âdah hlm 8). Ada juga yang mendefiniskannya dengan Kaffârat adalah perbuatan yang ditetapkan syariat dalam al-Qur`an atau as-sunah yang sahih ditunaikan dan menjadi jalan dan manhaj untuk menghapus dosa yang di jelaskan dalam al-Qur`an dan Sunnah (Fatâwa Syaltût; 245). Ada juga yang menjadikan Kaffârat adalah ibarat dari perbuatan yang diinginkan secara khusus oleh Syariat ketika terjadi pelanggaran atau dosa tertentu. [Al-Kaffârat Fil Fiqh Al-Islâmi, Rodja al-Mathrafi hlm 31].

Dari beberapa definisi ini dapat disimpulkan bahwa Kaffârat adalah kewajiban harta atau badan yang wajib dikeluarkan dengan sebab meninggalkan kewajiban syariat (Al-I’jâz At-Tasyri’i Fil Kaffârât hlm 49) atau nama untuk hukuman yang sudah ditetapkan ukurannya secara syariat untuk menutupi dosa yang diakibatkan oleh pelanggaran larangan baik berupa perkataan atau perbuatan. [Al-Kaffârat Fil Fiqhil Islâmi abu Dr-Rayis hlm 12].

PENSYARIATAN KAFFARAT
Kaffârat disyariatkan dalam Islam menurut kesepakatan para ulama (lihat al-Mughni 3/10 dan al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 35/39) dan hukumnya wajib sebagai penutup sebagian dosa dan pelanggaran syariat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil syariat baik al-Qur`an, as-sunnah maupun Ijma’. Diantaranya adalah:

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allâh tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka Kaffârat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka Kaffâratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah Kaffârat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allâh menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur(kepada-Nya). [Al-Mâ`idah/5:89].

Ayat ini berkenaan dengan Kaffârat melanggar sumpah.

2. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allâh. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘Umrah sebelum Haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuhhari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertaqwalah kepada Allâh dan ketauhilah bahwa Allâh sangat keras siksa-Nya. [al-Baqarah/2:196].

Ayat ini berkenaan dengan Kaffârat pelanggaran larangan ihram dalam haji dan umroh.

3. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan tidaklah layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang Mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allâh. Dan adalah Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [An-Nisâ’/4:92].

Ayat ini berkenaan dengan Kaffârat pembunuhan dengan tidak sengaja.

4. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴿٣﴾ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Orang-orang yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allâh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allâh dan Rasul-Nya.Dan itulah hukum-hukum Allâh, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.[Al-Mujâdilah/58:3-4].

Ayat ini berkenaan dengan Kaffârat zhihâr.

 Keempat ayat ini menjelaskan seluruh jenis Kaffârat yang ditetapkan syariat, walaupun tidak menjelaskan seluruh penyebab diwajibkannya Kaffârat, karena belum menjelaskan Kaffârat orang yang berhubungan intim di siang hari Ramadhan dalam keadaan puasa. Tentang Kaffârat ini dijelaskan Rasûlullâh n dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , beliau berkata:

 بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » قَالَ لاَ قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ »  قَالَ لاَ فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » قَالَ لاَ قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » فَقَالَ أَنَا  قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasûlullâh, celaka aku.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasûlullâh n bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah z berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu keranjang kurma kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasûlullâh? Demi Allâh, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (Muttafaqun ‘alaihi).

JENIS KAFFARAT.
Dari nash-nash syariat di atas dapat dijelaskan bahwa jenis-jenis Kaffârat ditinjau dari jenis yang dikeluarkannya adalah:

1. Kaffârat dengan membebaskan budak.
Kaffârat ini disyariatkan untuk pelanggaran sumpah, pembunuhan tidak sengaja, zhihâr ditambah dengan hubungan intim di siang Ramadhan dalam keadaan puasa.

2. Kaffârat dengan harta.
Kaffârat bisa berupa memberi makan atau pakaian, seperti dalam Kaffârat melanggar sumpah, atau makanan seperti dalam Kaffârat zhihâr dan hubungan intim disiang Ramadhan dalam keadaan puasa, atau sedekah atau sembelihan seperti Kaffârat melanggar larangan ihram dalam haji.

3. Kaffârat dengan puasa.
Kaffârat ini berlaku pada pelanggaran larangan ihram dalam haji, melanggar sumpah, pembunuhan dengan tidak sengaja, zhihâr dan berhubungan intim di siang Ramadhan dalam keadaan berpuasa.

Sedangkan jenis Kaffârat ditinjau dari penyebabnya maka ada lima jenis, yaitu Kaffârat sumpah, zhihâr, melanggar larangan ihram dalam haji, pembunuhan tidak sengaja dan hubungan intim di siang Ramadhan. Ini adalah jenis Kaffârat yang dijelaskan dalam Nash-nash syariat di atas. Lalu ada juga Kaffârat yang di masukkan ke dalam lima jenis Kaffârat ini, yaitu Kaffârat nazar, Kaffârat al-`Ilaa`, Kaffârat menggauli wanita haid dan nifas dan lain-lainnya. [lihat al-Kaffârat fil Islam hlm 22].

Melihat kepada cara penunaiannya, maka jenis Kaffârat terbagi menjadi tiga bagian:

1. Wajib secara tertentu (Wajibah ‘Alat Ta’yîn) secara mutlak. Contohnya Kaffârat pembunuhan, zhihâr, hubungan intim di siang Ramadhan. Hal itu ditentukan harus berupa pembebasan budak yang sah tanpa ada pilihan. Apabila tidak mendapatkan budak atau tidak mampu melakukannya, karena tidak mampu atau sejenisnya, maka diharuskan berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu melakukannya karena usia atau sakit atau lainnya, maka diharuskan membayar Kaffârat memberi makan. Khusus untuk zhihâr memberi makan 60 orang miskin, sebagaimana di jelaskan dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّاۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴿٣﴾ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Orang-orang yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allâh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allâh dan Rasul-Nya.Dan itulah hukum-hukum Allâh, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. [Al-Mujâdilah/58:3-4].

2. Wajib dengan diberikan pilihan, seperti dalam Kaffârat mencukur rambut orang yang sedang berihram dalam haji. Dalam masalah ini, sah melakukan salah satu dari tiga pilihan tersebut yaitu puasa, sedekah atau Nusuk (sembelihan).

3. wajib dengan diberikan pilihan dalam satu keadaan dan tanpa pilihan dalam keadaan yang lainnya. Contohnya Kaffârat melanggar sumpah dan yang serupa dengannya dari Kaffârat nazar atau `Ilâ` yang diwajibkan memilih satu dari tiga jenis yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian untuk sepuluh orang miskin atau membebaskan budak. Apabila tidak mampu melakukan satu dari tiga hal ini, maka diwajibkan tanpa pilihan lagi untuk mengamalkan puasa tiga hari. [Al-Kaffârât Fi Syari’at Rabbi al-Ardh was Samawât hlm 24-25].

KAFFARAT ANTARA IBADAH DAN HUKUMAN.
Kaffârat adalah sebuah hukuman, karena diwajibkan sebagai balasan atas perbuatan yang melanggar syariat, sehingga hukuman dalam Kaffârat dari sisi kewajibannya. Kaffârat juga adakah ibadah dari sisi pelaksanaannya karena ditunaikan dengan sebagian ibadah seperti puasa, memberi makan dan membebaskan budak [Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 35/39-40].

Ibnu Nujaim rahimahullah berkata, “Adapun tata cara Kaffârat secara mutlak adalah hukuman dari sisi kewajibannya, karena disyariatkan sebagai hukuman terhadap perbuatan yang berisi pelanggaran. Dia juga ibadah dalam pelaksanaannya, karena ditunaikan dengan puasa, membebaskan budak, sedekah dan ini semua adalah bentuk pendekatan diri kepada Allâh Azza wa Jalla .

Dengan demikian jelaslah Kaffârat bukan hanya sekedar hukuman, tapi juga berisi ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Ini adalah salah satu keindahan syariat Islam.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Sumpah Iblis Untuk Menyesatkan Manusia

SUMPAH IBLIS UNTUK MENYESATKAN MANUSIA

Oleh
Ustadz Said Yai Ardiansyah Lc, M.A.

قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ﴿١٦﴾ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ

Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur. [Al-A’râf/7:16-17]

TAFSIR RINGKAS
Sebelum kedua ayat ini Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَقَدْ خَلَقْنَاكُمْ ثُمَّ صَوَّرْنَاكُمْ ثُمَّ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ لَمْ يَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ ﴿١١﴾قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ ۖ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ ﴿١٢﴾ قَالَ فَاهْبِطْ مِنْهَا فَمَا يَكُونُ لَكَ أَنْ تَتَكَبَّرَ فِيهَا فَاخْرُجْ إِنَّكَ مِنَ الصَّاغِرِينَ ﴿١٣﴾ قَالَ أَنْظِرْنِي إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ ﴿١٤﴾ قَالَ إِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ

Sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian, lalu Kami bentuk tubuh kalian, kemudian Kami katakan kepada para malaikat, ‘Bersujudlah kalian kepada Adam’, maka mereka pun bersujud kecuali iblis. Dia tidak termasuk orang-orang yang bersujud. Allâh berfirman, ‘Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu Aku menyuruhmu?’ Iblis pun menjawab, ‘Saya lebih baik daripadanya. Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.’ Allâh berfirman, ‘Turunlah kamu dari surga itu; karena kamu sudah sepantasnya tidak menyombongkan diri di dalamnya, maka keluarlah, sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang hina.’ Iblis menjawab, “Beri tangguhlah saya sampai waktu mereka dibangkitkan. Allâh berfirman, ‘Sesungguhnya kamu termasuk mereka yang diberi tangguh.’ [Al-A’râf/7:11-15]

Kemudian Allâh  Azza wa Jalla  katakan, “Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, yaitu Engkau menjadikanku sebagai orang yang tersesat, “maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus,” yang dimaksud dengan ‘mereka’ adalah Nabi Adam dan keturunannya, dan yang dimaksud dengan ‘jalan-Mu’ adalah agama Islam. Karena Islam adalah jalan lurus yang bisa mengantarkan kepada ke-ridha-an Allâh Azza wa Jalla .

“Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka.” Iblis ingin mengepung manusia (dari segala penjuru) dan menghalangi mereka untuk menempuh jalan lurus ini, sehingga mereka tidak selamat dan binasa sebagaimana Iblis. “Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” Ini adalah perkataan Iblis kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang menyatakan bahwa Engkau (ya Allâh) tidak akan mendapati sebagian besar dari anak Adam sebagai orang yang bersyukur kepada-Mu dengan beriman, bertauhid dan taat kepada-Mu karena usaha penyesatan yang akan saya lakukan.”[1]

Kemudian Allâh Azza wa Jalla  mengatakan:

قَالَ اخْرُجْ مِنْهَا مَذْءُومًا مَدْحُورًا ۖ لَمَنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنْكُمْ أَجْمَعِينَ

Allâh berfirman, ‘Keluarlah kamu dari surga itu sebagai orang terhina lagi terusir. Sesungguhnya barang siapa di antara mereka mengikuti kamu, benar-benar Aku akan isi neraka Jahannam dengan kalian semuanya.’ [Al-A’râf/7:18]

PENJABARAN AYAT
Firman Allâh Azza wa Jalla :

قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي

Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat,

Arti أَغْوَيْتَنِي adalah (أَضْلَلْتَنِي)/’Engkau telah menjadikanku tersesat. Ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma.[2]

Para Ulama berselisih pendapat dalam mengartikan potongan ayat ini. Di antara pendapat-pendapat yang disebutkan adalah sebagai berikut:

  1. Perkataan (فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي) di kalangan ahli bahasa Arab (Ahlun-nahwi) adalah sumpah (al-qasam). Dan sumpah di dalam bahasa Arab bisa menggunakan huruf bâ’ yang dikasrahkan (بِ). Sehingga perkataan (فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي) seperti perkataan (فَبِإِغْوَائِكَ إِيَّاي) yang berarti, “Demi perbuatan-Mu yang telah menjadikanku sesat.”
  2. Dia adalah pertanyaan, yang berarti, “Dengan alasan apa Engkau menjadikanku sesat?”
  3. Dia adalah alasan Iblis menyesatkan manusia, yang berarti, “Karena Engkau telah menjadikanku sesat.” Inilah yang banyak digunakan dalam al-Quran terjemahan di Indonesia.
  4. Dia adalah balasan atas perbuatan Allâh Azza wa Jalla yang telah menjadikan Iblis sesat, yang berarti, “Sebagaimana Engkau telah menjadikanku sesat.”
  5. Dan disebutkan pendapat yang lainnya.[3]

Allâhu a’lam, pendapat pertama didukung dengan dalil dari al-Qur’an. Allâh Azza wa Jalla  berfirman:

قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ

Iblis menjawab, ‘Demi kekuasaan-Mu! Aku akan menyesatkan mereka semuanya.’ [Shâd/38:82]

Di dalam ayat ini Iblis bersumpah dengan kekuasaan atau keperkasaan Allâh Azza wa Jalla .

BAGAIMANA MUNGKIN ALLAH AZZA WA JALLA YANG MENJADIKAN IBLIS TERSESAT?
Mungkin ada yang bertanya, bagaimana mungkin Allâh Azza wa Jalla menjadikan Iblis tersesat? Padahal Allâh Azza wa Jalla tidak memiliki sifat kekurangan. Maka pertanyaan tersebut dijawab, bahwa kehendak (irâdah) Allâh Subhanahu wa Ta’ala ada dua, yaitu: Irâdah Kauniyah dan Irâdah Syar’iyah. Irâdah Kauniyah adalah kehendak yang diinginkan oleh Allâh Azza wa Jalla untuk terjadi di alam semesta, namun tidak mesti hal tersebut disukai oleh Allâh Azza wa Jalla , sedangkan irâdah syar’iyah adalah keinginan yang Allâh sukai, namun hal itu tidak mesti terjadi. Semua ini terjadi karena hikmah dan keadilan Allâh Azza wa Jalla . Allâh-lah yang maha mengetahui segala hikmahnya, jika kita tidak mengetahui hikmahnya dan Allâh Maha Adil dengan seluruh yang Allâh Azza wa Jalla lakukan. Ini merupakan sifat Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang sempurna. Para hamba-Nya-lah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allâh Azza wa Jalla , dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak akan diminta pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, Imam al-Qurthubi rahimahullah menegaskan hal ini di dalam tafsirnya[4]. Beliau rahimahullah berkata:

Madzhab Ahlussunnah menyatakan bahwa Allâh Azza wa Jalla yang telah menjadikannya tersesat dan menciptakan kekufuran pada dirinya. Oleh karena itu, dalam ayat ini perbuatan yang menjadikan iblis sesat disandarkan kepada Allâh Azza wa Jalla . Dan inilah yang benar. Tidak ada sesuatu apapun yang ada kecuali dia adalah ciptaan Allâh Azza wa Jalla yang berasal dari kehendak Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Aliran al-Imâmiyah, al-Qadariyah dan aliran yang lain telah menyelesihi syaikh (guru mereka), yaitu iblis, yang mana mereka mentaati iblis pada segala sesuatu yang dihiasi oleh iblis untuk mereka, tetapi tidak mentaatinya di dalam permasalahan ini. Mereka berkata, “Iblis telah berbuat kesalahan. Dan dia memang sering salah, karena dia telah menyandarkan kesesatan kepada Rabb-nya. Maha suci Allâh dari hal tersebut.” Maka kita katakan kepada mereka (para pengikut aliran-aliran sesat tersebut), ‘Jika iblis (memang demikian), dia benar-benar sering berbuat kesalahan, lalu bagaimana pendapat kalian tentang perkataan Nabi yang mulia lagi ma’shûm (terjaga dari kesalahan), yaitu Nabi Nûh Alaihissallam. Beliau Alaihissallam telah berkata kepada kaumnya:

وَلَا يَنْفَعُكُمْ نُصْحِي إِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْصَحَ لَكُمْ إِنْ كَانَ اللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُغْوِيَكُمْ ۚ هُوَ رَبُّكُمْ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Dan tidaklah bermanfaat kepada kalian nasihatku jika aku hendak memberi nasihat kepada kalian, sekiranya Allâh hendak menyesatkan kalian. Dia adalah Rabb kalian, dan kepada-Nya-lah kalian dikembalikan. [Hûd/11:34]

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ

Maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus

Jika diterjemahkan secara makna perkata, maka terjemahan di atas adalah, “Saya akan benar-benar duduk untuk mereka di jalan-Mu yang lurus,” maksud duduk di jalan adalah terus-menerus berada di jalan tersebut untuk menghalangi mereka.  Dan Ini adalah sumpah iblis untuk menyesatkan manusia. Iblis benar-benar akan menghalang-halangi umat manusia untuk menuju jalan Allâh Azza wa Jalla yang lurus.

Arti (صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ) /jalan-Mu yang lurus adalah seluruh jalan menuju kebenaran dan keselamatan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah.[5]

Disebutkan dalam beberapa tafsir tentang arti potongan ayat ini, akan tetapi tafsir yang tepat adalah sebagaimana yang telah disebutkan dan ini didukung oleh hadits berikut ini:

عَنْ سَبْرَةَ بْنِ أَبِى فَاكِهٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ: إِنَّ الشَّيْطَانَ قَعَدَ لاِبْنِ آدَمَ بِأَطْرُقِهِ, فَقَعَدَ لَهُ بِطَرِيقِ الإِسْلاَمِ, فَقَالَ: “تُسْلِمُ وَتَذَرُ دِينَكَ وَدِينَ آبَائِكَ وَآبَاءِ أَبِيكَ؟” فَعَصَاهُ فَأَسْلَمَ. ثُمَّ قَعَدَ لَهُ بِطَرِيقِ الْهِجْرَةِ, فَقَالَ: “تُهَاجِرُ وَتَدَعُ أَرْضَكَ وَسَمَاءَكَ؟ وَإِنَّمَا مَثَلُ الْمُهَاجِرِ كَمَثَلِ الْفَرَسِ فِى الطِّوَلِ.” فَعَصَاهُ فَهَاجَرَ ثُمَّ قَعَدَ لَهُ بِطَرِيقِ الْجِهَادِ, فَقَالَ: “تُجَاهِدُ فَهُوَ جَهْدُ النَّفْسِ وَالْمَالِ فَتُقَاتِلُ فَتُقْتَلُ فَتُنْكَحُ الْمَرْأَةُ وَيُقْسَمُ الْمَالُ.” فَعَصَاهُ فَجَاهَدَ.. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ -عَزَّ وَجَلَّ- أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ …

Diriwayatkan dari Sabrah bin Abi Fâkih z berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya syaitan duduk untuk menghalang-halangi seorang anak Adam dari berbagai jalan. Syaitan duduk menghalangi jalan untuk masuk Islam. Syaitan berkata, ‘(Apakah) kamu masuk ke dalam Islam dan kamu tinggalkan agamamu, agama bapak-bapakmu dan agama nenek moyangmu?’ Anak Adam tersebut tidak mentaatinya, kemudian dia masuk Islam. Kemudian syaitan pun menghalangi jalan untuk berhijrah dan dia berkata, ‘(Apakah) kamu akan berhijrah dan kamu meninggalkan bumi dan langitmu[6]? Sesungguhnya perumpamaan orang yang berhijrah adalah seperti kuda yang diikat dengan tali[7].’ Kemudian anak Adam tesebut tidak mentaatinya dan terus berhijrah. Kemudian syaitan duduk untuk menghalangi jalan untuk berjihad. Syaitan berkata, ‘(Apakah) kamu akan berjihad? Jihad itu adalah perjuangan dengan jiwa dan harta. Engkau berperang, dan nanti kami terbunuh, istrimu akan dinikahi (oleh orang lain) dan hartamu akan dibagi-bagi.’ Kemudian anak tersebut tidak mentaatinya, kemudian terus berjihad.” Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barang siapa yang melakukan hal tersebut, maka Allâh berkewajiban untuk memasukkannya ke dalam surga…”[8]

Dengan demikian kita memahami bahwa iblis akan menggoda manusia di semua jalan yang bisa mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla .

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ

Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka.

Pada ayat ini iblis berjanji akan mendatangi anak manusia dari seluruh penjuru. Iblis juga berjanji akan menghiasai kebatilan sehingga umat manusia terjerumus ke dalamnya. Allâh Azza wa Jalla  berfirman di dalam al-Qur’an:

قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الْأَرْضِ وَلَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ

Iblis berkata, ‘Ya Rabbnku! Karena Engkau telah menghukumku tersesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya.” [Al-Hijr/15:39]

ARTI DARI MENDATANGI MEREKA DARI MUKA DAN DARI BELAKANG, DARI KANAN DAN KIRI
Para Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan potongan ayat ini, di antara pendapat yang disebutkan adalah sebagai berikut:

  • Dari muka maksudnya adalah syaitan akan menyesatkan mereka dalam perkara akhirat mereka.
  • Dari belakang maksudnya adalah syaitan akan menjadikan mereka cinta dunia.
  • Dari kanan maksudnya adalah syaitan akan membuat syubhat pada perkara agama mereka.
  • Dari kiri maksudnya adalah syaitan akan membuat mereka suka melakukan perbuatan maksiat. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah darinya.
  • Dari muka maksudnya adalah dari sisi dunia mereka.
  • Dari belakang maksudnya adalah urusan akhirat mereka.
  • Dari kanan maksudnya adalah dari sisi kebaikan-kebaikan mereka.
  • Dari kiri maksudnya adalah dari sisi keburukan-keburukan mereka.

Ini juga pendapat Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dan Al-‘Aufi darinya.

  • Dari muka maksudnya adalah iblis akan mengabarkan kepada mereka bahwa tidak ada hari kebangkitan, begitu pula surga dan neraka.
  • Dari belakang maksudnya adalah urusan dunia. Iblis akan menghiasi dan mengajak mereka untuk mengejar dunia.
  • Dari kanan maksudnya adalah dari sisi kebaikan-kebaikan mereka. Iblis akan menghambat mereka.
  • Dari kiri maksudnya adalah Iblis akan menghias-hiasi keburukan dan kemaksiatan untuk mereka serta mengajak dan memerintahkan untuk melakukannya.

Ini pendapat Qatâdah rahimahullah yang diriwayatkan dari Sa’id bin Abi ‘Arubah darinya, begitu pula pendapat Ibrahim an-Nakha’i dan al-Hakam bin ‘Utaibah rahimahullah.

  • Dari muka maksudnya adalah dimana mereka bisa melihatnya.
  • Dari belakang maksudnya adalah dimana mereka tidak bisa melihatnya.

Ini pendapat Mujâhid rahimahullah.

  • 5. Dan disebutkan tafsiran yang lain.[9]

Imam Abu Ja’far ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang lebih tepat menurutku adalah pendapat yang mengatakan bahwa arti dari ini adalah ‘Kemudian saya akan benar-benar mendatangi mereka dari segala sisi kebenaran dan kebatilan, kemudian saya akan menghalangi mereka dari kebenaran dan saya akan memperindah kebatilan untuk mereka. Hal ini dikarenakan potongan ayat ini datang setelah firman Allâh Azza wa Jalla, yang artinya, ‘Maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus.’[10]

MENGAPA IBLIS TIDAK MENDATANGI DARI SEBELAH ATAS MEREKA?
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Dan Allâh tidak mengatakan ‘dan dari atas mereka,’ karena rahmat (kasih sayang) Allâh Azza wa Jalla diturunkan dari atas mereka.’[11]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ

Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.

Imam ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Iblis mengatakan, ‘Engkau, Wahai Rabb-ku! Tidak akan mendapatkan sebagian besar dari anak Adam yang bersyukur kepada-Mu atas kenikmatan yang telah Engkau berikan kepada mereka, seperti: pemuliaan-Mu terhadap bapak mereka, Adam, berupa perintah-Mu kepada para malaikat untuk bersujud kepadanya dan pengutamaan Adam dariku. …Ibnu ‘Abbâs c menyatakan bahwa arti syâkirîn (orang-orang yang bersyukur) pada ayat ini adalah muwahhidiin (orang-orang yang bertauhid).”[12]

BAGAIMANA IBLIS BISA MENGETAHUI HAL TERSEBUT?
Iblis tidak mengetahui hal tersebut, tetapi perkataannya tersebut dibangun di atas prasangka saja, dan ternyata seperti itulah yang terjadi.

Imam al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Dikatakan bahwa Iblis telah berprasangka dan ternyata benar. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَقَدْ صَدَّقَ عَلَيْهِمْ إِبْلِيسُ ظَنَّهُ فَاتَّبَعُوهُ إِلَّا فَرِيقًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Dan sesungguhnya iblis telah dapat membuktikan kebenaran sangkaannya terhadap mereka lalu mereka mengikutinya, kecuali sebahagian orang-orang yang beriman. [Saba’/34:20]

Sebagian Ulama tafsir mengatakan bahwa Iblis mengetahui hal tersebut dari Malaikat, akan tetapi, pendapat ini tidak didukung dengan dalil.[13]

SIAPAKAH YANG BISA SELAMAT DARI PENYESATAN YANG DILAKUKAN OLEH IBLISlis?
Allâh Azza wa Jalla  berfirman di dalam surat lain yang mirip dengan ayat yang sedang kita bahas ini:

قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ ﴿٨٢﴾ إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ ﴿٨٣﴾ قَالَ فَالْحَقُّ وَالْحَقَّ أَقُولُ ﴿٨٤﴾ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنْكَ وَمِمَّنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ أَجْمَعِينَ

Iblis menjawab, ‘Demi kekuasaan Engkau, aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali para hamba-Mu yang mukhlas di antara mereka.’ Allâh berfirman, “Maka yang benar (adalah sumpah-Ku) dan kebenaran itulah yang Ku-katakan. Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jenis kamu dan dengan orang-orang yang mengikuti kamu di antara mereka kesemuanya.’ [Ash-Shaad/38:82-85]

Pada ayat ini, Iblis mengetahui bahwa dia tidak akan bisa menyesatkan hamba Allâh yang disifatkan dengan al-mukhlashin atau al-mukhlishin (dalam qira’ah lain). Jika dibaca al-mukhlishin, maka mereka adalah orang-orang yang mengikhlaskan (memurnikan) ketaatan dan tauhid kepada Allâh Azza wa Jalla. Dan jika dibaca al-mukhlashin, maka mereka adalah orang-orang yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala jadikan mereka sebagai orang yang ikhlas untuk mentauhidkan Allâh.[14]

 Allâh Azza wa Jalla  juga berfirman:

إِنَّ عِبَادِي لَيْسَ لَكَ عَلَيْهِمْ سُلْطَانٌ إِلَّا مَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْغَاوِينَ ﴿٤٢﴾ وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمَوْعِدُهُمْ أَجْمَعِينَ

Sesungguhnya para hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap mereka, kecuali orang-orang yang mengikut kamu, yaitu orang-orang yang sesat. Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar tempat yang telah diancamkan kepada mereka (pengikut-pengikut syaitan) semuanya. [Al-Hijr/15:42-43]

DOA AGAR DIJAGA OLEH ALLAH AZZA WA JALLA DARI SEGALA PENJURU
Jika kita mengetahui bahwa iblis dan syaitan sebagai pengikutnya akan menggoda kita dari empat penjuru, maka sudah sepantasnya kita membiasakan diri untuk meminta perlindungan dan penjagaan dari Allâh Azza wa Jalla agar iblis dan syaitan tidak bisa menguasai kita.

Di antara doa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang diriwayatkan dari Jubair bin Abi Sulaiman bin Jubair bin Muth’im rahimahullah, dia berkata,  “Saya mendengar Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata, ‘Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan doa-doa ini ketika sore dan ketika pagi:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ، اللَّهُمَّ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي ، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي ، وَآمِنْ رَوْعَاتِي ، وَاحْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ ، وَمِنْ خَلْفِي ، وَعَنْ يَمِينِي ، وَعَنْ شِمَالِي ، وَمِنْ فَوْقِي ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي.

Ya Allâh! Sesungguhnya aku memohon kepada-Mu pengampunan dan keselamatan (afiat) di dunia dan di akhirat. Ya Allâh! Sesungguhnya aku memohon kepada-Mu pengampunan dan keselamatan (afiat) pada agama, dunia, keluarga dan hartaku. Ya Allâh! Tutupilah auratku (aibku), amankanlah ketakutanku dan jagalah aku dari sisi depanku, belakangku, kananku, kiriku, atasku. Dan saya berlindung kepadamu dari ditenggelamkan (di bumi) dari arah bawahku.[15]

Doa ini disunnahkan dibaca setiap hari di waktu pagi dan petang.

KESIMPULAN

  1. Iblis telah bersumpah untuk menyesatkan manusia sampai hari kiamat nanti.
  2. Allâh Azza wa Jalla yang telah menjadikan Iblis sesat dan menanamkan kekufuran di dalam hatinya. Ini semua karena hikmah dan keadilan Allâh Azza wa Jalla .
  3. Iblis akan menyesatkan dan menghalangi manusia agar tidak menempuh seluruh jalan kebenaran dan keselamatan. Iblis akan menjadikan kebatilan indah dalam pandangan manusia sehingga mereka terjerumus ke dalamnya.
  4. Akan banyak orang yang mengikuti penyesatan iblis dan kita dianjurkan untuk meminta perlindungan dan penjagaan kepada Allâh Azza wa Jalla dari iblis dan pasukannya.

Demikian tulisan ini. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allâh Azza wa Jalla  melindungi kita dari seluruh penyesatan yang dilakukan oleh Iblis dan pasukannya kepada kita semua. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Aisarut Tafâsîr li Kalâm ‘Aliyil Kabîr wa bihâmisyihi Nahril-Khair ‘Ala Aisarit Tafâsî Jâbir bin Musa al-Jazâiri. 1423 H/2002. Al-Madinah: Maktabah Al-‘Ulûm Wal-Hikam.
  2. Al-Jâmi’ Li Ahkâmil Qur’ân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.
  3. Jâmi’ul Bayân fî Ta’wîlil Qur’ân. Muhammad bin Jariir Ath-Thabari. 1420 H/2000 M. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
  4. Ma’âlimut Tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’uud Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
  5. Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhî Isma’iil bin ‘Umar bin Katsiir. 1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
  6. Taisîr al-Karîm ar-Rahmân fi Tafsîr Kalâmil Mannân. Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
  7. Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Aisar at-Tafâsîr, hlm. 442
[2] Lihat Tafsîr ath-Thabari, XII/332.
[3] Lihat Tafsîr ath-Thabari XII/334, Tafsîr al-Baghawi III/218, Tafsîr al-Qurthubi VII/174 dan Tafsîr Ibni Katsiir III/394
[4] Tafsîr al-Qurthubi, VII/175
[5] Tafsîr Ibni Katsiir III/394.
[6] Maksudnya adalah tempat tinggal dan kampung halamannya
[7] Maksudnya adalah hijrah akan menghalangi untuk berniaga dan kembali ke tanah asal. Dan hijrah sangat berat.
[8] HR. An-Nasaai no. 3134. Hadits ini dinyatakan shahiih oleh Syaikh Al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 2979
[9] Lihat Tafsîr ath-Thabari XII/338-341, Tafsîr al-Baghawi III/218, Tafsîr al-Qurthubi VII/176 dan Tafsîr Ibni Katsiir III/394.
[10] Tafsir ath-Thabari XII/341
[11] Tafsir ath-Thabari, XII/341.
[12] Tafsir Ath-Thabari, XII/342.
[13] Lihat Fathul-Qadiir, III/20.
[14] Lihat Tafsîr al-Baghawi IV/381
[15] HR. Ibnu Majah no. 3871. Hadiits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Takhrîj al-Kalim ath-Thayyib, no. 27

Sumpah Dusta Sebab Masuk Neraka

SUMPAH DUSTA SEBAB MASUK NERAKA

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Sumpah dusta atau sumpah palsu bahasa Arabnya adalah al-yaminul ghamus. Pengertiannya adalah sumpah dusta dengan sengaja, baik dalam perkara yang sudah terjadi, atau yang sedang terjadi, atau yang akan terjadi, baik dengan bentuk penolakan atau penetapan. Misalnya, bersumpah dengan mengatakan, “Demi Allâh! Aku tidak melakukannya”, padahal dia sadar bahwa dia telah melakukannya; Atau mengatakan, “Demi Allâh! aku telah melakukannya”, padahal dia tidak melakukannya.

Atau mengatakan, “Demi Allâh! Aku tidak memiliki hutang padamu!”, padahal dia memiliki hutang kepada orang yang diajak bicara. [Lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 7/282]

Imam Adz-Dzahabi t berkata, “Sumpah palsu (ghamûs: menjerumuskan) adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang yang sengaja berdusta dalam sumpahnya. Disebut ghamûs (menjerumuskan) karena sumpah ini menjerumuskan orang yang bersumpah itu dalam dosa, ada yang mengatakan, menjerumuskannya dalam neraka”.[Al-Kabâ-ir, hlm. 102]

HUKUM SUMPAH PALSU
Sumpah palsu hukumnya haram dan para Ulama sepakat memasukkannya ke dalam kabâ-ir (dosa besar). Karena perbuatan tersebut merupakan tindakan yang sangat lancang kepada Allâh Azza wa Jalla . (Lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 7/286]

Dosa sumpah palsu yang sangat besar telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memasukkannya dalam kategori dosa besar yang mengiringi syirik dan ‘uqûqul wâlidain (durhaka kepada kedua orang tua). Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْكَبَائِرُ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قُلْتُ وَمَا الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قَالَ الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasûlullâh! Apakah dosa-dosa besar itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Isyrak (menyekutukan sesuatu) dengan Allâh”, dia bertanya lagi, “Kemudian apa?”, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemudian durhaka kepada dua orang tua”, dia bertanya lagi, “Kemudian apa?”, Beliau menjawab, “Sumpah yang menjerumuskan”. Aku bertanya, “Apa sumpah yang menjerumuskan itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sumpah dusta yang menjadikan dia mengambil harta seorang Muslim”. [HR. Al-Bukhâri, no. 6255]

BERSUMPAH PALSU UNTUK MENGAMBIL HAK SEORANG MUSLIM DIMURKAI ALLAH
Allâh Azza wa Jalla menyebut sumpah palsu dengan menggunakan nama-Nya dengan istilah menukar janji Allâh dan sumpah dengan harga yang sedikit. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allâh dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allâh tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. [Ali Imrân/3: 77]

Firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “dengan harga yang sedikit’, yaitu apa yang mereka dapatkan dengan sumpah dusta tersebut, berupa harta benda dunia yang sedikit.

Firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Allâh tidak akan berkata-kata dengan mereka’, yaitu dengan perkataan yang menyenangkan mereka.

Firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “dan tidak akan melihat kepada mereka’, yaitu dengan penglihatan yang menyenangkan mereka, penglihatan yang menunjukkan kasih sayang.

Firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “dan tidak (pula) akan mensucikan mereka’, dan tidak akan menambahkan kebaikan serta tidak akan memuji mereka. [Lihat al-Kabâ-ir, Imam adz-Dzahabi, hlm. 101]

SEBAB TURUN AYAT TERSEBUT
Ada kisah yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut di atas, sebagaimana dikisahkan dalam hadits shahih:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ، وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ» قَالَ: فَقَالَ الأَشْعَثُ: فِيَّ وَاللَّهِ كَانَ ذَلِكَ، كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنَ اليَهُودِ أَرْضٌ فَجَحَدَنِي، فَقَدَّمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَكَ بَيِّنَةٌ»، قُلْتُ: لاَ، قَالَ: فَقَالَ لِلْيَهُودِيِّ: «احْلِفْ»، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذًا يَحْلِفَ وَيَذْهَبَ بِمَالِي، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: { إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا } [آل عمران: 77] إِلَى آخِرِ الآيَةِ

Dari Abdullah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bersumpah dusta untuk mengambil harta seorang Muslim, maka dia pasti akan bertemu Allâh dalam keadaan Allâh murka kepadanya”. Al-Asy’ats berkata, “Demi Allâh hal itu telah terjadi. Telah terjadi masalah tanah antara aku dengan seorang Yahudi, dia mengingkari hakku. Maka aku membawanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Apakah engkau memiliki bukti (saksi)?”. Aku menjawab, “Tidak!” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada si Yahudi, “Bersumpahlah!” Aku berkata, “Wahai Rasûlullâh! Kalau begitu dia akan bersumpah dan pergi membawa hartaku!” Maka Allâh Azza wa Jalla menurunkan ayat (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allâh dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit… sampai akhir ayat”. [HR. Al-Bukhâri, no. 2416 dan Muslim, no. 138. Lafazh ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri]

Syaikh Basim bin Faishal al-Jawabirah hafizhahullâh berkata, “Hadits ini memberikan faedah: ancaman keras kepada orang yang bersumpah palsu untuk mengambil harta seorang Muslim. Menurut semua (kaum Muslimin), ancaman ini tertuju kepada orang yang mati tanpa bertaubat, sedangkan menurut Ahlus Sunnah tertuju kepada orang yang dikehendaki oleh Allâh untuk disiksa.

Penyebutan ‘harta seorang Muslim’ dalam hadits di atas tidak menunjukkan bahwa harta kafir dzimmi halal atau tidak haram (diambil dengan cara yang tidak dibenarkan syari’at-red). (Mengambil harta kafir dzimmi-red) itu juga haram, tetapi tidak mengharuskan adanya hukuman besar tersebut. Kesimpulannya bahwa hukum seorang Muslim dan kafir dzimmi tidak berbeda dalam masalah sumpah palsu, ancaman terhadap sumpah palsu, dan pengambilan hak keduanya dengan cara yang batil. Namun keduanya berbeda dalam masalah kadar hukuman.” [Catatan kaki kitab al-Kabâir karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, hlm. 100, tahqiq Syaikh al-Jawabirah]

BERSUMPAH PALSU UNTU K MENGAMBIL HAK SEORANG MUSLIM MENJADI SEBAB MASUK NERAKA, WALAUPUN HARTA ITU SEDIKIT
Perlu diingat bahwa keharaman mengambil harta orang lain tersebut bersifat umum, mencakup harta dalam nominal yang besar dan yang sedikit. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan hal ini dalam hadits:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

Dari Abu Umâmah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mengambil hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka Allâh mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan surga baginya.” Seorang laki-laki bertanya, “Walaupun hak itu kecil, wahai Rasûlullâh?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Walaupun sebatang siwak”.  [HR. Muslim, no. 137]

Hadits ini menunjukkan betapa berat keharaman melanggar hak-hak kaum Muslimin, baik hak yang kecil apalagi yang besar.

BERSUMPAH PALSU UNTUK MELARISKAN DAGANGAN
Termasuk perkara yang harus diperhatikan, terutama bagi para pedagang, jangan sampai sumpah dijadikan alat untuk melariskan dagangan. Ini menyebabkan ia celaka, merugi di dunia dan akhiratnya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَجُلًا أَقَامَ سِلْعَةً وَهُوَ فِي السُّوقِ، فَحَلَفَ بِاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَى بِهَا مَا لَمْ يُعْطِ لِيُوقِعَ فِيهَا رَجُلًا مِنَ المُسْلِمِينَ فَنَزَلَتْ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا} [آل عمران: 77] الآيَةَ

Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Bahwa ada seorang memasarkan barang dagangannya di pasar, lalu dia bersumpah dengan nama Allâh bahwa dia telah menjual barang dagangannya dengan harga (sekian, padahal-red) dia belum menjual barangnya itu (dengan harga yang disebutkan itu-red), untuk memperdaya seseorang dari kaum Muslimin, maka turun ayat, (yang artinya-red), “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allâh dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…(Ali Imrân/3: 77)”.[HR. Al-Bukhâri, no. 2088, 4551]

Semoga Allâh Subhanahu wa Ta’ala selalu menjaga kita dari segala keburukan dan membimbing kita di dalam segala kebaikan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Dosa Besar Bersumpah Dengan Menyebut Selain Allah

DOSA BESAR BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT SELAIN ALLÂH SUBHANAHU WA TA’ALA

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Sumpah adalah menguatkan suatu perkara dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan. Karena sebenarnya yang berhak diagungkan adalah Allâh Azza wa Jalla, maka manusia tidak boleh bersumpah dengan selain Allâh Azza wa Jalla . Oleh karena itu, sumpah dalam agama Islam adalah menguatkan suatu perkara dengan menyebut nama atau sifat Allâh Azza wa Jalla . [Fat-hul Bâri, 11/516]

SUMPAH UNTUK MENGUATKAN PERKARA YANG PENTING
Pada asalnya, memperbanyak sumpah adalah hal tercela. Namun dalam perkara-perkara penting, disyari’atkan bersumpah untuk menguatkannya. Diantaranya adalah apa yang Allâh Azza wa Jalla firmankan:

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَأْتِينَا السَّاعَةُ ۖ قُلْ بَلَىٰ وَرَبِّي لَتَأْتِيَنَّكُمْ عَالِمِ الْغَيْبِ ۖ لَا يَعْزُبُ عَنْهُ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ وَلَا أَصْغَرُ مِنْ ذَٰلِكَ وَلَا أَكْبَرُ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

Dan orang-orang yang kafir berkata, “Hari berbangkit itu tidak akan datang kepada kami”. Katakanlah: “Pasti datang. Demi Rabbku yang mengetahui yang ghaib! Sesungguhnya kiamat itu pasti akan datang kepadamu, tidak ada yang tersembunyi dari-Nya walau hanya sebesar zarrah yang ada di langit dan yang ada di bumi dan tidak ada (pula) yang lebih kecil dari itu dan yang lebih besar, melainkan tersebut dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)”. [Saba’/34: 3]

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata:

صَنَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا فَرَخَّصَ فِيهِ فَتَنَزَّهَ عَنْهُ قَوْمٌ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَطَبَ فَحَمِدَ اللَّهَ ثُمَّ قَالَ مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَتَنَزَّهُونَ عَنْ الشَّيْءِ أَصْنَعُهُ فَوَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُهُمْ بِاللَّهِ وَأَشَدُّهُمْ لَهُ خَشْيَةً

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sesuatu, Beliau memberikan keringanan padanya, namun sebagian orang tidak menyukainya. Kemudian hal itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Beliau berkhutbah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji Allâh, kemudian bersabda, “Mengapa ada orang-orang yang tidak menyukai apa yang aku lakukan? Demi Allâh, sesungguhnya aku adalah orang yang paling berilmu (paling tahu-red) di antara mereka tentang Allâh, dan aku adalah orang yang paling takut di antara mereka kepada Allâh. [HR. Al-Bukhâri, no. 6101; Muslim, no. 2356]

SUMPAH DENGAN SELAIN NAMA ALLAH ADALAH KESYIRIKAN
Bersumpah dengan selain nama Allâh atau selain sifat-Nya merupakan kesyirikan. Hal ini ditegaskan dalam hadits shahih di bawah ini:

عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَا وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ لَا يُحْلَفُ بِغَيْرِ اللَّهِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

Dari Sa’ad bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma  mendengar seorang laki-laki berkata, “Tidak, Demi Ka’bah!”. Maka Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata, “Tidak boleh bersumpah dengan menggunakan selain (nama) Allâh. Sesungguhnya aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allâh, maka dia telah berbuat kekafiran atau kemusyrikan”. [HR. Tirmidzi, no: 1535; dll. Dishahihkan al-Albani dalam ash-Shahîhah, no. 2042]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bersumpah dengan selain Allâh Azza wa Jalla adalah syirik akbar (besar), jika orang yang bersumpah itu berkeyakinan bahwa yang dipakai untuk bersumpah itu sama dengan Allâh Azza wa Jalla dalam pengagungan dan keagungan. Jika tidak (demikian), maka  itu termasuk syirik ashghar (kecil)”. [Al-Qaulul Mufîd, 2/325; penerbit  Darul ‘Ashimah]

Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya bersumpah dengan menyebut nenek moyang atau lainnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ مَنْ حَلَفَ بِاللَّهِ فَلْيَصْدُقْ وَمَنْ حُلِفَ لَهُ بِاللَّهِ فَلْيَرْضَ وَمَنْ لَمْ يَرْضَ بِاللَّهِ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ

Janganlah kamu bersumpah dengan bapak-bapak kamu. Barangsiapa bersumpah, hendaklah dia benar. Dan barangsiapa menerima sumpah dengan nama Allâh dari orang lain, maka hendaklah dia ridha, barangsiapa tidak ridha, maka tidaklah ada (keridhaan) dari Allâh. [HR. Ibnu Mâjah, no. 2101; Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albani]

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Termasuk (dosa-dosa besar-pen) adalah bersumpah dengan selain nama Allâh Azza wa Jalla , seperti Nabi, Ka’bah, Malaikat, langit, air, hidup, amanah, ruh, kepala, hidup sultan, kebaikan sultan, tanah (berkah) milik Fulan” [Al-Kabâ-ir, hlm. 102]

Barangsiapa terlanjur bersumpah dengan menyebut selain Allâh, maka dia harus mengucapkan Lâ ilâha illalllâh sebagaimana disebutkan dalam hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘Lâ ilâha illallâh’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!”. [HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647]

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Dahulu di kalangan Sahabat, ada orang yang baru saja meninggalkan perbuatannya yaitu bersumpah dengan selain nama Allâh sebelum keislamannya, maka kemungkinan lidahnya terlanjur bersumpah dengan selain nama Allâh tanpa sengaja, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar dia bersegera mengucapkan Lâ ilâha illallâh agar kalimat itu bisa menghapuskan perkataannya yang tidak disengaja itu”. [Al-Kabair, hlm. 102]

CARA SUMPAH YANG BENAR
Cara bersumpah adalah dengan menyebut nama Allâh atau sifat-Nya, sebagaimana dijelaskandalam hadits-hadits di bawah ini:

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

Ketahuilah, sesungguhnya Allâh melarang kamu bersumpah dengan bapak-bapak kamu, barangsiapa bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan (nama) Allâh atau diam. [HR. Al-Bukhâri, no. 6646; Muslim, no. 1646]

Ibnu Umar Radhyallahu anhuma berkata:

كَانَتْ يَمِينُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا وَمُقَلِّبِ الْقُلُوبِ

Kebiasaan sumpah Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam adalah: “Tidak, demi Yang Membolak-balikkan hati”. [HR. Al-Bukhâri, no. 6628]

Al-hamdulillah Rabbil ‘alamiin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Bertaubat Dari Persaksian Palsu

BERTAUBAT DARI PERSAKSIAN PALSU

Pertanyaan.
Ustadz, bagaimana cara saya bertaubat dari kesalahan masa lalu. Karena saya pernah diminta menjadi saksi dalam perceraian di pengadilan. Awalnya, saya menolak dan keberatan serta saya sarankan agar digantikan dengan orang yang memang dekat rumahnya, tetapi dia tetap memaksa saya menjadi saksi. Dalam persaksian tersebut saya terpaksa berbohong sebagian, karena jika dikatakan yang sebenarnya maka tidak ada keputusan dari hakim untuk akta perceraian dan masalahnya bisa mengambang. Sementara suaminya telah beristri lagi, telah mempunyai anak. Suaminya sudah tidak menafkahinya sekitar 1,5 tahun lamanya dan telah menceraikannya secara lisan dan tertulis walaupun tidak melalui instansi pemerintah. Apakah saya berdosa dalam hal ini, karena hati saya tidak meridhai perbuatan tersebut ? Jazâkumullâh khaira..

Jawaban.
Dalam permasalahan di atas ada beberapa perkara yang perlu kami sampaikan:

Pertama. Seseorang yang tahu hakikat suatu permasalahan dan diminta untuk menjadi saksi, maka seharusnya dia bersaksi untuk menegakkan keadilan. Persaksiannya harus dilaksanakan dengan jujur, karena persaksian palsu termasuk dosa-dosa yang paling besar. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allâh biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allâh lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allâh Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. [an-Nisâ’/4: 135]

Kedua. Berbohong dalam persaksian yang anda sebutkan tentu merupakan dosa, dan nampak dari keterangan anda bahwa berbohong tersebut bukan merupakan perkara darurat.

Oleh karena itu, maka seharusnya anda segera bertaubat dengan sebenar-benarnya. Sesungguhnya semua dosa akan diampuni jika seorang hamba bertaubat dengan memenuhi syarat-syaratnya. Adapun cara taubat anda adalah dengan ikhlas menyesali kebohongan tersebut, meninggalkan kebohongan itu, dan bertekad tidak akan mengulangi kebohongan lagi, baik dalam persaksian atau perkataan lainnya. Juga selayaknya meningkatkan ibadah dengan harapan akan menghapus kesalahan tersebut.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVI/1434H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Ringkasan Hukum dan Macam Nazar

RINGKASAN HUKUM DAN MACAM NAZAR

Pertanyaan
Apa hukum nazar dalam Islam?

Jawaban
Alhamdulillah.

Inilah penjelasan tema tentang nazar untuk anda yang mencakup macam dan hukum pokok yang bermanfaat untuk anda dan pembaca lainnya insyaallah.

Asfahani rahimahullah dalam ‘Mufrodat Alfadul Qur’an, hal. 797 mengatakan,”Nazar adalah mewajibkan yang tidak wajib kepada diri anda karena terjadi suatu peristiwa. Allah Ta’ala berfirman:

اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا

Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah.” [Maryam/19: 26].

Maka nazar adalah mewajibkan mukalaf (orang yang terkena beban kewajiban) terhadap dirinya yang tidak wajib atasnya. Baik secara langsung atau digantungkan. Telah disebutkan dalam Kitabullah pada posisi sanjungan. Allah ta’ala berfirman terkait dengan hamba-Nya orang-orang mukmin:

اِنَّ الْاَبْرَارَ يَشْرَبُوْنَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُوْرًاۚ عَيْنًا يَّشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللّٰهِ يُفَجِّرُوْنَهَا تَفْجِيْرًا يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا

Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur. (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”[Al-Insan/76: 5-7]

Maka Allah -Tabaraka wa Ta’ala- menjadikan ketakutan mereka terhadap kegentingan hari kiamat dan pemenuhan nazarnya merupakan salah satu sebab keselamatan dan masuknya ke surga.

Hukum Nazar.
Memenuhi nazar adalah kewajiban yang disyareatkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ 

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka” [Al-Hajj/22:29]

Imam Syaukani rahimahullah mengatakan, “Perintah menunjukkan akan kewajiban. Telah ada banyak hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam larangan bernazar dan penjelasan kemakruhannya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا تَنْذِرُوا، فإنَّ النَّذْرَ لا يُغْنِي مِنَ القَدَرِ شيئًا، وإنَّما يُسْتَخْرَجُ به مِنَ البَخِيلِ

Jangan kalian semua bernazar, karena nazar tidak berpengaruh terhadap takdir sedikitpun. Sesungguhnya ia keluar dari kebakhilan.” [HR. Muslim no. 3096]

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata, “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mulai melarang kami bernazar seraya bersabda:

إنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئا، وَإنَّما يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

Sesungguhnya ia (nazar) tidak dapat menolak sedikitpun. Sesungguhnya ia dikeluarkan dari kekikiran.” HR. Bukhori dan Muslim

Kalau ada yang mengatakan ‘Bagaimana disanjung orang orang menunaikan nazar kemudian dilarangnya. Seharusnya nazar yang disanjung adalah nazar ketaatan saja tanpa digantungkan terhadap sesuatu. Dimana seseorang mengharuskan dirinya untuk melakukan ketaatan dan menghalangi dari kemalasan atau rasa syukur terhadap kenikmatan.

Sementara nazar yang dilarang itu banyak macamnya diantaranya adalah nazar pengganti, dimana orang yang bernazar dalam ketaatan ketika mendapatkan sesuatu atau menolak sesuatu. Kalau tidak didapatkan, tidak melakukan ketaatan. Ini yang dilarang. Mungkin hikmah dilarangnya hal itu adalah karena sebab-sebab berikut ini:

Orang nazar melakukan ketaatan dengan berat. Ketika terjadi pada kondisi sulit dan mengharuskan melakukan sesuatu. Orang nazar ketika bernazar melakukan ketaatan dengan syarat jika apa yang diinginkan tercapai. Sehingga nazarnya seperti pengganti yang dapat mencederai niatan dalam ketaatan. Karena kalau dia tidak sembuh dari penyakitnya, tidak akan bershodaqah karena digantungkan atas kesembuhannya. Inilah kondisi kikir. Karena dia tidak mengeluarkan hartanya sedikitpun kecuali dengan pengganti langsung. Biasanya lebih dari apa yang dikeluarkannya.

Sebagian orang mempunyai keyakinan jahiliyah, muaranya bahwa nazar harus mendapatkan sesuai dengan tujuan yang dia lakukan. Atau Allah akan merealisasikan tujuan orang yang bernazar karena nazarnya. Menghilangkan keyakinan pada sebagaian orang awam. Dimana akhirnya bahwa nazar dapat menolak takdir. Atau mendapatkan manfaat segera atau memalingkan dari keburukan. Maka hal itu dilarang khawatir keyakinan orang awam akan hal itu. Serta peringatan bahaya metode seperti itu terhadap keselamatan aqidah.

Macam Nazar dari sisi kewajiban menunaikannya:
Pertama: Nazar harus dilaksanakan (Nazar Ketaatan) yaitu semua nazar dalam ketaatan kepada Allah Azza Wajallah seperti nazar shalat, puasa, umroh, haji, silaturrohim, I’tikaf, jihad, menyuruh kebaikan dan melarang kemungkaran seperti dia mengatakan ‘Demi Allah wajib atasku berpuasa atau bersedekah segini atau demi Allah wajib atasku menunaikan haji tahun ini atau shalat dua rakaat di masjidil haram sebagai rasa syukur kepada Allah terhadap nikmat kesembuhan dari penyakitku.

Atau secara digantungkan seperti bernazar melakukan ketaatan kepada Allah digantungkan dengan sesuatu yang bermanfaat jika terjadi hal itu sehingga dia mengatakan ‘Kalau orang yang hilang ketemu atau jikalau Allah menghalangi kejelekan musuh dariku maka saya akan berpuasa atau bersedekah segini. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَن نَذَرَ أنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، ومَن نَذَرَ أنْ يَعْصِيَهُ فلا يَعْصِهِ.

Siapa yang bernazar ketaatan kepada Allah, hendaknya dia melakukan ketaatannya. Dan siapa yang bernazar melakukan kemaksiatan, maka jangan melakukan kemaksiatannya.[HR. Bukhori, 6202]

Kalau seseorang bernazar melakukan ketaatan kemudian datang kondisi yang menghalangi untuk menunaikannya seperti bernazar untuk puasa sebulan atau menunaikan haji atau umroh. Akan tetapi terkena sakit yang menghalangi menunaikan puasa, haji, umroh atau bernazar untuk bersedekah akan tetapi menjadi miskin yang menghalangi antara dia dengan menunaikan nazarnya. Maka dalam kondisi seperti ini, berpindah menebus nazarnya dengan tebusan (kaffarah) sumpah. Sebagaimana yang ada dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata:

وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَا يُطِيقُهُ فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ 

Siapa yang bernazar dan tidak mampu (menunaikannya), maka menebus dengan tebusan (kaffarah) sumpah. [HR. Abu Dawud, Hafidz Ibnu Hajar berkomentar dalam Bulugul Maram sanadnya shoheh dan Hafidz menguatkan status sampai sahabat Nabi (waqf).]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa (33/49) mengatakan, “Apabila seseorang bernazar untuk melakukan ketaatan karena Allah, maka dia harus menunaikannya. Akan tetapi kalau tidak menunaikan nazar karena Allah, maka dia harus menebus dengan tabusan sumpah menurut mayoritas ulama salaf.

Kedua: Nazar yang tidak boleh ditepati dan ada kaffarah (tebusan) sumpah. Yang termasuk bentuk nazar ini adalah

  • Nazar kemaksiatan: yaitu semua bentuk nazar di dalamnya ada kemaksiatan kepada Allah seperti bernazar memberi minyak dan penerang di kuburan atau menginfakan untuknya. Atau bernazar mengunjungi kuil atau tempat-tempat kesyirikan. Hal ini menyerupai bernazar untuk patung dari beberapa sisi. Begitu juga kalau bernazar melakukan salah satu kemaksiatan seperti berzina, minum khomr, mencuri, memakan harta anak yatim atau mengingkari kepemilikan yang sah dari seseorang atau memutus kekerabatan sehingga dia tidak menyambung kerabat si fulan atau tidak masuk ke rumahnya tanpa ada alasan yang dibenarkan syareat. Semuanya ini tidak diperbolehkan menunaikannya secara tegas. Bahkan seharusnya dia menebus nazarnya dengan tebusan sumpah. Dalil tidak diperbolehkan menunaikannya (nazar) dalam bentuk ini adalah hadits Aisyah radhiallahu anha dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَن نَذَرَ أنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، ومَن نَذَرَ أنْ يَعْصِيَهُ فلا يَعْصِهِ

Siapa yang bernazar mentaati Allah, maka hendaknya dia lakukan. Dan siapa yang bernazar bermaksiat kepadanya, maka jangan melakukannya” [HR. Bukhori.6202]

Dari Imron bin Husain sesungguhnya Rasulullah sallallahu alai wa sallam berbda:

لاَ وَفَاءَ لِنِذْرٍ في مَعْصِيَةِ

Tidak boleh menunaikan nazar dalam kemaksiatan. “[HR. Muslim, 3099].

  • Semua Nazar yang kontradiksi dengan Nash. Kalau seorang muslim bernazar, kemudian mengetahui bahwa nazarnya bertentangnan dengan nash shohih dan jelas. Di dalamnya ada perintah atau larangan, maka dia harus berhenti tidak boleh menunaikan nazarnya dan mengganti dengan tebusan (kaffarah) sumpah. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan Bukhori rahimahullah dari Ziyad bin Jubair berkata:

كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ نَذَرْتُ أَنْ أَصُومَ كُلَّ يَوْمِ ثَلاثَاءَ أَوْ أَرْبِعَاءَ مَا عِشْتُ فَوَافَقْتُ هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ أَمَرَ اللَّهُ بِوَفَاءِ النَّذْرِ وَنُهِينَا أَنْ نَصُومَ يَوْمَ النَّحْرِ فَأَعَادَ عَلَيْهِ فَقَالَ مِثْلَهُ لا يَزِيدُ عَلَيْه 

Saya bersama dengan Ibnu Umar dan ada seseorang bertanya kepadanya seraya mengatakan, “Saya bernazar berpuasa setiap hari selasa atau rabu selama saya masih hidup. Ternyata hari itu bertepatan dengan hari nahr (hari raya idul adha) maka beliau menjawab, “Allah telah memerintahkan untuk memenuhi nazar dan melarang kita berpuasa pada hari nahr (Hari raya idul adha). Dia mengulanginya dan beliau mengatakan yang sama tanpa ada tambahan. [Shahih Bukhori, 6212].

Diriwayatkan Imam Ahmad dari Ziyad bin Jubair berkata, seseorang bertanya kepada Ibnu Umar ketika beliau berjalan di Mina. Seraya berkata, “Saya bernazar berpuasa setiap hari selasa atau rabu. Bertepatan hari ini dengan hari nahr (hari raya idul adha) apa pendapat anda?. maka beliau menjawab, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk memenuhi nazar dan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang atau mengatakan kita dilarang berpuasa pada hari nahr. Berkata, seseorang itu menyangka beliau tidak mendengar. Maka dia mengatakan, “Saya bernazar berpuasa setiap hari selasa atau rabu. Bertepatan harinya dengan hari nahr. Maka beliau menjawab, “Allah memerintahkan untuk memenuhi nazar sementara Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang kita atau kita dilarang berpuasa pada hari nahr. Berkata, beliau tidak menambah dari hal itu sampai bersandar ke gunung. Hafid Ibnu Hajar berkata, “Telah ada ijma’ bahwa tidak diperbolehkan berpuasa baik sunah maupun nazar pada hari raya idul firti juga hari raya idul adha.

Nazar yang tidak ada hukumnya kecuali dengan kaffarah (tebusan) sumpah. Nazar ini tidak ada hukum yang terkait dengannya kecuali komitmen orang yang bernazar kaffarah (tebusan) sumpah atas nazarnya. Diantaranya adalah

  • Nazar mutlak (secara umum) yaitu nazar yang tidak disebutkan. Kalau orang Islam bernazar tanpa menyebutkan apa yang dinazarkan dibiarkan secara umum tanpa menyebutkan atau menentukan seperti mengatakan ‘Saya bernazar kalau Allah menyembuhkan penyakitku tanpa menyebutkan sesuatu. Maka dia harus kaffarah (tebusan) sumpah. Telah diriwayatkan Uqbah bin Amir dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كفارة النذر كفارة اليمين 

          “Tebusan nazar adalah tebusan sumpah. HR. Muslim

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Malik dan Mayoritas ulama memahami untuk nazar umum seperti ucapannya saya bernazar. Syarkh Muslim karangan Nawawi, (11/104).

Nazar pilihan antara menunaikannya atau kafarah (tebusan) sumpah. Ada nazar pilihan untuk orang yang bernazar antara menunaikan nazar atau menebus nazarnya dengan tebusan sumpah. Bentuk nazar ini mencakup:

  • Nazar kemarahan yaitu semua nazar yang keluar dari sumpah dalam rangka menganjurkan untuk melakukan sesuatu atau melarang. Membenarkan atau mendustakan tanpa sengaja pelakunya melakukan nazar atau melakukan ketaatan. Hal itu seperti seseorang mengatakan dalam kondisi marah (Kalau kamu melakukan ini, maka saya akan berhaji atau puasa sebulan atau bersedekah 1000 dinar) atau mengatakan (Kalau kamu berbicara dengan si fulan, maka saya akan memerdekakan budak ini atau menceraikan istriku) atau semisal itu. Kemudian dia melakukannya. Sementara dia sendiri melakukan hal itu tiada lain hanya menguatkan agar tidak melakukannya. Hakekat tujuannya agar tidak melakukan syarat dan juga tidak terkena balasan. Maka kondisi seperti ini diberi pilihan.
  • Dalam kondisi pilihan. Atau anjuran melakukan sesuatu atau tidak melakukan. Antara menunaikan nazarnya atau menebus dengan tebusan sumpah. Esensinya itu termasuk sumpah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Kalau nazar digantungkan pada sisi sumpah. Seraya dia mengatakan, “Kalau anda bepergian bersama mereka, maka saya berhaji. Atau hartaku dishodaqohkan atau saya memerdekakan (budak). Hal ini menurut para shahabat dan mayoritas para ulama adalah sumpah nazar. Bukan pelaku  nazar. Kalau tidak menunaikan apa yang dia komitmenkan, maka diterima dengan tebusan sumpah. Beliau mengatakan pada tempat yang lain, “Kewajiban nazar marah yang terkenal menurut kami adalah pilihan salah satu dari dua hal, bisa takfir (tebusan) atau melakukan apa yang digantungkan. Kalau dia tidak berkomitmen dengan apa yang digantungkan, maka harus melakukan kaffarah (tebusan).
  • Nazar mubah yaitu semua nazar yang mencakup salah satu urusan mubah. Seperti bernazar memakai baju secara khusus. memakan makanan khusus, menaiki kendaran khusus atau memasuki rumah tertentu dan semisal itu. Dari Tsabit bin Dhohak berkata:

نذر رجل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أن ينحر إبلا ببوانة ـ وفي رواية : لأنه وُلِد له ولد ذكر ـ فأتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : إني نذرت أن أنحر إبلا ببوانة . فقال النبي صلى الله عليه وسلم :” هل كان فيها وثن من أوثان الجاهلية يعبد ؟ ” قالوا : لا . :” هل كان فيها عيد من أعيادهم ؟ ” ، قالوا: لا . قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” أوف بنذرك فإنه لاوفاء لنذر في معصية الله ولا فيما فيما لا يملك ابن آدم 

Seseorang bernazar pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam akan menyembelih unta di Buwanah – dalam redaksi lain- karena dia mendapatkan anak lelaki, maka beliau mendatangi Nabi sallallahu alaihi wa sallam seraya berkata, “Sesungguhnya saya bernazar menyembelih untah di Buwanah. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bertanya, “Apa disana ada patung jahiliyah yang disembah ? mereka menjawab, “Tidak. Apakah disana ada perayaan mereka? Mereka menjawab, “Tidak. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tunaikan nazar anda, karena tidak boleh melaksanakan nazar dalam rangka kemaksiatan kepada Allah dan yang tidak dimiliki bani Adam. [HR. Abu Dawud, 2881].

Orang ini bernazar menyembelih unta di Buwanah (tempat di belakang Yanbuk) karena bersyukur kepada Allah Ta’ala. Karena dikaruniai anak lelaki. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam memperbolehkan menunaikan nazarnya. Dan menyembelih unta di tempat tersebut.

Kita memohon kepada Allah taufiq sebagaimana yang dicintai dan diridhoi-Nya. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad.

Disalin dari islamqa

Berdusta Atas Nama Allah Termasuk Dosa Besar

BERDUSTA ATAS NAMA ALLÂH TERMASUK DOSA BESAR

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Jujur dalam berkata dan berbuat merupakan fondasi akhlaq mulia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar umatnya selalu jujur, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keutamaannya. Sebaliknya, dusta didalam perkataan atau perbuatan merupakan perbuataan buruk, bahkan termasuk dosa besar. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ

Maukah aku kabarkan kepada kamu sebesar-besarnya dosa besar?” Beliau mengucapkannya tiga kali. Mereka (para sahabat) menjawab, “Ya, wahai Rasulullah”. Beliau bersabda, “Menyekutukan Allah (syirik) san durhaka kepada kedua orang tua”. Beliau duduk sebelumnya beliau bersandar, lalu beliau bersabda, “Ingat, juga perkataan palsu”, Perawi berkata, “Beliau selalu mengulangi ucapannya, hingga kami berharap beliau diam” [HR Bukhari, no 5918, Muslim no.87, lafazhnya bagi Bukhari]

Demikian juga membuat kedustaan atau fitnah atas orang lain, merupakan dosa besar yang diancam dengan ancaman mengerikan.

مَنْ قَالَ فِى مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ

Barangsiapa mengatakan tentang seorang Mukmin sesuatu yang tidak ada padanya, Allâh akan menempatkannya di lumpur neraka sehingga dia mempertanggung jawabkan perkataannya. [HR. Ahmad, no. 5544; Abu Dawud, no. 3599. Dishahihkan al-Albani; dihasankan oleh Syu’aib al-Arnauth]

BAHAYA BERDUSTA ATAS NAMA ALLAH
Jika membuat kedustaan atas nama manusia, merupakan dosa besar dan ancamannya mengerikan, lalu bagaimana dengan dosa dan akibat buruk dari perbuatan dusta atas nama Allâh? Tentu lebih berat!

Orang yang berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla adalah orang yang paling zhalim. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِآيَاتِهِ ۗ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ

Dan siapakah yang lebih zhalim/aniaya daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allâh, atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan. [Al-An’âm/6: 21]

Orang-orang yang membuat kedustaan atas nama Allâh Azza wa Jalla , tidak akan beruntung. Meskipun mereka mendapatkan kesenangan dunia, namun mereka pasti akan menghadap Allâh Azza wa Jalla dan merasakan pedihnya siksa. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ ﴿٦٩﴾ مَتَاعٌ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ إِلَيْنَا مَرْجِعُهُمْ ثُمَّ نُذِيقُهُمُ الْعَذَابَ الشَّدِيدَ بِمَا كَانُوا يَكْفُرُونَ

Katakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allâh tidak beruntung”. (Bagi mereka) kesenangan (sementara) di dunia, kemudian kepada Kami-lah mereka kembali, kemudian Kami rasakan kepada mereka siksa yang berat, disebabkan kekafiran mereka. “[Yûnus/10: 69-70].

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sekelompok Ulama berpendapat bahwa berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya merupakan kekafiran yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama. Tidak diragukan lagi bahwa berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla dan RasulNya dalam menghalalkan perkara yang haram dan mengharamkan perkara yang halal merupakan kekafiran murni, tetapi yang menjadi masalah adalah (berdusta) dalam perkara selain itu”. [Dinukil dari al-Kabâ’ir karya imam adz-Dzahabi]

BENTUK-BENTUK KEDUSTAAN ATAS NAMA ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA
Bentuk membuat kedustaan atas nama Allâh banyak sekali, antara lain:

1. Beribadah kepada selain Allâh dengan anggapan bahwa sesembahan-sesembahan selain Allâh itu bisa menjadi perantara di sisi Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Mereka menyembah selain Allâh apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allâh”. Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allâh apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha suci Allâh dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu)..[ Yûnus/10: 18]

2. Mengaku menerima wahyu dari Allâh Azza wa Jalla, demikian juga mengaku mampu menurunkan surat seperti al-Qur’an. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ قَالَ أُوحِيَ إِلَيَّ وَلَمْ يُوحَ إِلَيْهِ شَيْءٌ وَمَنْ قَالَ سَأُنْزِلُ مِثْلَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۗ وَلَوْ تَرَىٰ إِذِ الظَّالِمُونَ فِي غَمَرَاتِ الْمَوْتِ وَالْمَلَائِكَةُ بَاسِطُو أَيْدِيهِمْ أَخْرِجُوا أَنْفُسَكُمُ ۖ الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ وَكُنْتُمْ عَنْ آيَاتِهِ تَسْتَكْبِرُونَ

Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang membuat kedustaan terhadap Allâh atau yang berkata: “Telah diwahyukan kepada saya”, padahal tidak ada diwahyukan sesuatupun kepadanya, dan orang yang berkata: “Saya akan menurunkan seperti apa yang diturunkan Allâh.” Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakratul maut, sedang para Malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata), “Keluarkanlah nyawamu” di hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allâh (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayatNya. [Al-An’âm/6: 93]

3. Menganggap bahwa Allâh Azza wa Jalla memiliki anak. Ini adalah kedustaan dan celaan terhadap Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا ۗ سُبْحَانَهُ ۖ هُوَ الْغَنِيُّ ۖ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۚ إِنْ عِنْدَكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ بِهَٰذَا ۚ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Mereka (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata: “Allâh mempuyai anak”. Maha suci Allâh; Dia-lah yang Maha Kaya; Kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan apa yang di bumi. Kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini. Pantaskah kamu mengatakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui? [Yûnus/10: 68]

4. Mengharamkan rizki yang dianugerahkan oleh Allâh dengan tanpa ilmu. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ قَتَلُوا أَوْلَادَهُمْ سَفَهًا بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُوا مَا رَزَقَهُمُ اللَّهُ افْتِرَاءً عَلَى اللَّهِ ۚ قَدْ ضَلُّوا وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ

Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allâh telah rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allâh. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.[Al-An’âm/6: 140]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

وَمِنَ الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ ۗ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنْثَيَيْنِ ۖ أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَٰذَا ۚ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: “Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kamu menyaksikan di waktu Allâh menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allâh untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?” Sesungguhnya Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. [Al-An’âm/6: 144]

5. Termasuk perbuatas dusta atas nama Allâh adalah apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrik Arab, ketika mereka thawaf di Baitullah dengan telanjang, lalu mereka menisbatkan itu kepada Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla memberitakan:

وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا ۗ قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ ۖ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allâh menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah: “Sesungguhnya Allâh tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui?” [Al-A’râf/7: 28]

PENUTUP
Itulah diantara bentuk-bentuk perbuatan dusta atas nama Allâh Azza wa Jalla. Semoga dengan mengetahui semua ini, kita semakin berhati-hati, agar tidak terjebak dalam perbuatan berdusta atas nama Allâh sehingga akan mendapatkan kebinasaan. Kita memohon bimbingan kebaikan dan perlindungan kepada Allâh Azza wa Jalla dari semua bentuk penyimpangan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa dan berkuasa mengabulkannya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVIII/1436H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Kenapa Allah Ta’ala Bersumpah Dalam Al-Qur’an?

KENAPA ALLAH TA’ALA BERSUMPAH DALAM AL-QUR’AN DENGAN SEBAGIAN MAKHLUKNYA

Pertanyaan
Dalam ajaran Kristen bahwa Allah Ta’ala itu tidak butuh bersumpah pada diri-Nya dan tidak juga terhadap makhluk-Nya. Akan tetapi dalam Al-Qur’an yang dibuat bersumpah adalah di antara makhluk-Nya. Apakah point ini dapat dijelaskan?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Seharusnya anda mengetahui bahwa Allah Ta’ala melakukan apa yang diinginkan. Dia tidak ditanya apa ayang dilakukan, sedangkan mereka (para makhluk) ditanya (amalannya). Seorang hamba tidak patut mempertanyakan Tuhan tentang prilaku-Nya kenapa melakukannya? Akan tetapi seharusnya melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah kepadanya. Ketika Iblis membantah terhadap perintahnya untuk bersujud kepada Nabi Adam alaissalam dengan firman-Nya,  ( أَأَسْجُدُ لِمَنْ خَلَقْتَ طِينًا )  Apakah saya bersujud kepada orang yang Engkau ciptakan dari tanah. [Al-Israa/17: 6]. Maka dia dijauhi dari rahmat-Nya.

Al-Qurtuby rahimahullah berkata:
“Bagi Allah bersumpah dengan apa yang disukai dari makhluk-Nya baik hewan dan makhluk padat. Meskipun tidak diketahui hikmah hal itu.” [Al-Jami Liahkamil Qur’an, 19/237]

Syekh Ibnu utsaimin rahimahullah berkata, ‘Ini  adalah perbuatan Allah, Allah tidak ditanya apa yang dilakukannya, Dia dapat bersumpah dengan apa yang disukai dari makhluk-Nya. Dia yang bertanya bukan ditanya, Yang menghukum bukan dihukum.’ [Majmu’ Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 10/797]

Kedua : Segala sesuatu yang Allah bersumpah dengannya merupakan tanda-tanda dan bukti ketauhidan-Nya, bukti kekuasan-Nya serta membangkitkannya dari kematian. Sumpah dengannya menunjukkan keagungan bagi-Nya subhanahu. Dan mengingatkan orang kepada bukti keesaan-Nya, serta tanda-tanda yang menunjukkan keagungan kekuasannya dan kesempurnaan rububiyah-Nya. Ini termasuk kesempurnaan memberikan hujjah kepada hamba-Nya. Dimana (Allah) bersumpah dengan makhluk yang agung agar mengingatkan akan keagungan yang dibuat sumpah. Sehingga yang bersumpah sebagai dalil terhadap apa yang dibuat sumpah.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata : “Sesungguhnya Allah bersumpa dengan yang disumpahi dari makhluk-Nya karena ia termasuk ayat dan makhluk-Nya. Ini adalah dalil akan kerububiyahan, keulihiyahan, ilmu, kekuasaan, keinginan, rahmat, hikmah, keagungan, dan izzah-Nya, maka Dia subhanahu bersumpah dengannya. Karena sumpah dengannya menunjukkan akan keagungan-Nya. Kami makhluk tidak diperkenankan bersumpah dengannya secara nash dan ijma’.[Majmu’ Fatawa, 1/290].

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Allah bersumpah dengan ayat-ayat ini sebagai dalil atas keagungan dan kesempurnaan kekuasaan dan hikmah-Nya. Sehingga bersumpah dengannya menunjukkan keagungannya dan Tingginya kedudukannya yang mengandung pujian kepada Allah Azza Wa Jalla. Sementara kita tidak dibolehkan bersumpah dengan selain nama Allah atau sifat-Nya, karena kami dilarang melakukan hal itu.’ [Majmu Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 10/798]

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah merinci hikmah sumpah Allah dengan makhluk-Nya dengan mengatakan, ‘Kalau dikatakan, ‘Apa faedah dari sumpah-Nya padahal Allah  jujur meskipun tanpa bersumpah. Karena sumpah kalau untuk kaum yang berimana kepada-Nya dan membenarkan perkataan-Nya, maka tidak diperlukan lagi. Sedangkan jika untuk kaum yang tidak mempercayai-Nya, maka tidak ada gunanya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَىِٕنْ اَتَيْتَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ بِكُلِّ اٰيَةٍ مَّا تَبِعُوْا قِبْلَتَكَ

Dan sesungguhnya jika kamu mendatangkan kepada orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil), semua ayat (keterangan), mereka tidak akan mengikuti kiblatmu.” [Al-Baqarah/2: 145]

Jawabannya bahwa manfaat bersumpah terdiri dari beberapa sisi:
1. Ini adalah metode Bahasa Arab untuk menguatkan sesuatu dengan sumpah, bahwa hal itu telah diketahui oleh semua atau ketika ada bentuk pengingkaran dari yang diajak bicara. Dan Al-Qur’an itu diturunkan dengan memakai Bahasa Arab yang jelas.

2. Bahwa orang mukmin akan bertambah keyakinannya dengan hal itu. Tidak mengapa adanya tambahan penguat yang akan menambah keyakinan seorang hamba. Allah berfirman terkait dengan nabi Ibrahim:

رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ

Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati.” Allah berfirman: “Belum yakinkah kamu ?” Ibrahim menjawab: “Aku telah meyakinkannya, akan tetapi agar hatiku tetap mantap (dengan imanku).” [Al-Baqarah/2: 260]

3. Bahwa Allah bersumpah dengan sesuatu yang agung, hal itu menunjukkan kesempurnaan kekuasaan, keagungan dan ilmu-Nya. Maka, ciptaan yang Dia bersumpah dengannya, adalah bukti akan kebenaran yang bersumpah lewat keagungan apa yang diciptakan.

4. Mengisaratkan kedudukan yang disumpah. Karena Allah tidak bersumpah melainkan dengan sesuatu yang agung. Kedua sisi ini tidak kembali kepada pembenaran berita, bahkan untuk menunjukkan bahwa ciptaan yang Allah bersumpah dengannya merupakan penegasan akan kebesarannya.

5. Perhatian terhadap sumpah, bahwa selayaknya mendapatkan perhatian dan penetapan.’ [Majmu Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 10/612-613]

Ketiga :  Adapun pengakuan orang Kristen bahwa agama Kristen menganggap tidak memerlukan sumpah, dan membuat hal itu sebagai subhat kepada orang-orang Islam. Maka kami dapat katakan sebelumnya, sesungguhnya hak Allah untuk menetapkan suatu urusan sebelum dan sesudahnya. Dia berhak bersumpah terhadap apa yang dikehendaki dan melakukan apa yang dikehendaki ‘(Dia) tidak ditanya terhadap apa yang dilakukan, (sementara) mereka (para makhluk) yang ditanya’ meskipn begitu, orang Kristen tidak berhak menyanggah di sini, berbicara tentang masalah agamanya, sementara kitab suci ada pada mereka. Tidak benar kalau Allah tidak bersumpah di kitab mereka dengan sesuatu dari makhluk-Nya.

Coba kita baca hal itu, ‘Sesungguhnya Tuhan telah bersumpah dengan kebanggaan Ya’qub, sesungguhnya Saya tidak akan melupakan selamanya semua amalan-amalannya.’ Amus, 8: 7.

Dalam terjemahan bersama di antara golongan-golongan Kristen pada paragraf yang sama, ‘Dengan kedudukan Ya’qub, Tuhan bersumpah. Saya tidak akan melupakan amalan-amalan mereka selamanya.’

Begitu juga dengan Tuhan Babil telah bersumpah dengan pencuri, penipu dan pezina! Karena Ya’qub telah mencuri kenabian dari saudaranya ‘’Iisu’ (Kitab Takwin Pasal 27), menipu pamannya ‘Laban’ pada kambing (Kitab Takwin Pasal 30 no, 32-43) sebagaimana dia menikah lebih dari dua wanita, keduanya itu ‘Rahil’ dan Liah’ (keduanya bersaudara) dan masuk (bersetubuh) dengan dua budak, dimana keduanya milik kedua istrinya ‘Rahil dan Liah, nama budaknya itu ‘Balha’ dan Zulfah’ (Kitab Takwin Pasal 30 no. 4 dan Kitab Takwin Pasal 3 no. 9-10) hal itu dalam tinjauan Kristen termasuk berzina.

Sementara kami kaum muslimin menjadikan Nabi Allah Ya’qub alaihis salam itu mulia, dari tuduhan orang yang menuduh, dan dusta para pendusta. Akan tetapi kami katakan kepada mereka, ‘Debu di pelupuk mata saudaranya terlihat, sementara batang dipelupuk matanya tak terlihat.’ Jangan kamu beragama agar dapat mengecoh, karena dengan beragama itu yang menjadikan kamu punya agama. Dengan timbangan yang kamu buat menimbang, maka kamu ditimbang.

Oleh karena itu kenapa anda melihat debu yang ada dipelupuk mata saudara anda, sementara kayu yang ada di pelupuk mata anda tidak teliti, atau bagaimana anda dapat mengatakan kepada saudara anda, ‘Biarkan saya keluarkan debu dari pelupuk mata anda, sementara kayu ada di pelupuk mata anda?? Wahai orang yang ingin dilihat, keluarkan dahulu kayu yang di pelupuk mata anda, maka ketika itu anda akan melihat dengan jelas dapat mengeluarkan debu di pelupuk mata saudara anda. (Injil Matta, 1/5-7).

Ini kalau sekiranya di pelupuk mata saudara anda ada debu, bagaimana kalau debu itu ada di pelupuk mata anda –maka anda menyangka, karena debu terus bersama anda- bahwa semuanya terlihat ada debu!!

Barangsiapa yang di mulutnya terdapat penyakit pahit, maka akan didapatkan (rasa) pahit itu meski pada air yang mendidih.

Wallahu’alam.

Disalin dari islamqa

Tidak Mampu Melaksanakan Nadzar

TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN NADZAR

Pertanyaan :
Ustad saya bertanya. Bagaimana hukumnya jika bernadzar tapi tidak mampu memenuhinya ? Dalam hal ini saya bernadzar, jika istri saya diterima sebagai PNS, saya mau menghafal juz ‘amma (juz ke-30 dari al-Qur’an), tapi sudah tiga ini saya coba untuk menghafal rasanya berat sekali. Saya mudah sekali lupa. Saya takut sampai mati belum bisa menghafal. Mohon jawabannya

Jawaban :
Orang yang bernadzar lalu ia tidak mampu menepatinya atau tidak mampu melaksanakan apa yang menjadi nadzarnya karena sesuatu hal, maka dia harus membayar kafarat berdasarkan atsar dari ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu. Ia harus membayar kafarat yamin (sumpah) yaitu membebaskan budak atau memberikan pakaian untuk orang miskin atau memberikan makanan kepada mereka. Bagi yang tidak mampu maka dia harus berpuasa tiga hari sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Mâidah/5:89.

Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu mengatakan  :

مَنْ نَذَرَ نَذْرًا لاَيُطِيْقُهُ فُكَفَّارَتُهُ كَفَارَةُ الْيَمِيْنِ

Siapa saja yang bernadzar dengan nadzar yang ia tidak mampu (untuk menepatinya) maka kafaratnya adalah kafarat sumpah [HR Abu Dawud, no 3344, Bab Man Nadzara Nadzran laa Yuthiquhu]

Ibnu Taimiyah mengatakan, “Apabila seseorang tidak mampu menepati nadzar, maka wajib atasnya (menunaikan) kafarat sumpah menurut pendapat mayoritas Ulama dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad. [Majmû Fatâwâ, 33/49]

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XV/1433H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]