Sedang Melaksanakan Shalat Sunnah, Muadzin Iqamah

JIKA SESEORANG SEDANG MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH DAN MUADZIN MENGUMANDANGKAN IQAMAH

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Jika seseorang shalat sunnat sebelum subuh atau shalat sunat lain dan tiba-tiba muadzin mengumandangkan iqamat, padahalah shalatnya belum selesai, apakah ia harus memutuskan shalatnya beserta imam ataukah ia menyelesaikan shalat sunatnya dulu?.

Jawaban
Pokok dalam permasalahan ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

“Jika telah (dikumandangkan) iqamat untuk shalat, maka tidak ada shalat, kecuali wajib”.

Dari hadits tersebut jelas sekali bahwa shalat itu menjadi batal ketika terdengar iqamat shalat wajib. Akan tetapi para ulama berselisih : Apakah hadits tersebut berlaku secara mutlak ataukah bisa dipahami bahwa seseorang boleh melanjutkan shalatnya pada keadaan tertentu, kemudian ia bergabung dengan jama’ah?

Menurut saya, berdasarkan apa yang telah kubaca dalam kitab Al-Majmu tulisan An-Nawawi, hadits tersebut berisi anjuran terhadap seorang muslim yang sedang shalat sunnah agar mengikuti imam dari awal shalat, jangan sampai ketinggalan takbiratul ihram.

Maka jika telah dikumandangkan iqamah sedang kita dalam keadaan tasyahud menjelang salam dan dapat dipastikan bahwa kita akan mendapatkan takbiratul ihram maka dalam keadaan seperti ini kita boleh meneruskan shalat sunnatnya lalu cepat-cepat menyelesaikannya walaupun hanya dengan sekali salam.

Contoh lain misalnya kita sedang shalat sunat qabliyah subuh, tiba-tiba terdengar iqamat. Seandainya kita selesaikan shalat sunat besar kemungkinan kita ketinggalan takbiratul ihram bersama imam (secara minimal). Maka dalam keadaan seperti ini lebih baik kita meneruskan shalat dengan tanpa salam.

Baca Juga  Berapa Lama Musafir Boleh Menjama Shalat

Ringkasnya, orang yang sedang shalat sunnah dan tiba-tiba dikumandangkan iqamah maka dia harus berijtihad sendiri, apakah ia menyelesaikan terus shalat sunnahnya dan ia akan mendapati takbiratul ihram (bersama imam) ataukah tidak? Jika ia yakin akan mendapati takbiratul ihram maka lebih baik baginya untuk menyelesaikan shalat sunnahnya walaupun dengan meringkasnya (menyegerakannya). Tetapi jika ia yakin akan ketinggalan takbiratul ihram maka lebih baik ia memutuskan shalat dan bergabung kedalam shaf shalat berjamah.

[Disalin dari kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatw Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
  4. /
  5. Sedang Melaksanakan Shalat Sunnah,...