Shalat Sunnat Di Perjalanan

SHALAT SUNNAT DI PERJALANAN

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Diantara petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan adalah mengqashar shalat fardhu saja. Dan tidak ada riwayat yang diperoleh dari beliau yang menunjukkan bahwa beliau mengerjakan shalat sunnat sebelum atau sesudahnya dalam perjalanan, kecuali shalat witir dan shalat qabliyah Shubuh, karena beliau tidak pernah meninggalkan keduanya, baik ketika sedang tidak dalam perjalanan maupun sedang dalam perjalanan [1].

Telah ditegaskan pula bahwa beliau pernah mengerjakan shalat Dhuha di perjalanan. Selain itu, ditegaskan pula bahwa beliau mengerjakan shalat tathawwu’ mutlak di perjalanan.

Hal ini didasarkan pada dalil berikut ini.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahuma, dia bercerita : “Aku pernah menemani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi aku tidak melihat beliau mengerjakan shalat sunnat di perjalanan. Allah Jalla Dzikruhu berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu…” [Al-Ahdzaab/33 : 21]

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan. “Aku pernah menyertai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, dan aku tidak pernah melihat beliau mengerjakan shalat sunnat. Seandainya aku telah mengerjakannya, maka aku akan menyempurnakan (shalat fardhu : tidak mengqasharnya). Allah Suhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulllah itu suri teladan yang baik bagimu…”[Al-Ahzaab/33 : 21] [Muttafaq ‘Alaih] [2]

Ibnu Qayyim mengatakan : “Hal itu merupakan bentuk pemahaman Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma yang mendalam. Karena Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memberikan keringanan kepada musafir untuk mengerjakan dua raka’at saja dari shalat empat raka’at. Seandainya disyari’atkan lagi dua raka’at sebelum dan sesudahnya, maka sepatutnya menyempurnakan shalat fardhu yang diqashar. Dan seandainya disyariatkan shalat sunnat sebelum dan sesudahnya maka yang lebih patut dikerjakan adalah menyempurnakan shalat fardhu (tidak mengqasharnya) [3].

Baca Juga  Apakah Boleh Shalat Syukur Kepada Allah Dua Rakaat?

Demikian juga hadits Ummu Hani yang telah lebih dulu diberikan mengenai shalat Dhuha yang dikerjakan oleh Rasulullah pada saat berlangsungnya pembebasan kota Makkah di rumahnya (Ummu Hani).

“Dari Ibnu Umar, dia bercerita : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat sunnat di atas binatang kendaraan dengan menghadap ke arah ia menuju serta mengerjakan shalat witir di atasnya. Hanya saja, beliau tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atasnya” [Muttafaq ‘Alaihi] [4]

Dapat saya katakan, hadits yang bersumber dari Ibnu Umar ini menafsirkan hadits sebelumnya yang juga berasal darinya, dimana dia berkata : “Maka aku tidak pernah melihat beliau mengerjakan shalat sunnat di perjalanan”. Dengan demikian, dia telah mejelaskan bahwa dia tidak pernah melihat beliau mengerjakan shalat sunnat rawatib di perjalanan.

Dari Amir bin Rabi’ah, dia bercerita, aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berada di atas kendaraannya sambil mengerjakan shalat sunnat, memberi isyarat dengan kepalanya, dengan menghadap ke arah mana beliau menuju. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal tersebut dalam shalat wajib” [Muttafaq ‘Alaih][5]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
______
Footnote
[1]. Lihat Zaadul Ma’ad I/473. Juga buku, Silsilatul Ahaadiits Adh-Dha’iifah III/353, hadits No. 1209
[2]..Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Taqshiirush Shalaah, bab Man Lam Yatathawwa Fis Safar Duburash Shalaah wa Qablaha, hadits No. 1101-1102. Dan lafazh di atas adalah miliknya. Juga Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, hadits No. 689. Dan riwayat di atas adalah miliknya. Lihat juga kitab Jaami’ul Ushuul V/727
[3]. Zaadul Ma’aad I/316
[4]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, di antaranya di dalam kitab Tqashiirush Shalaah, bab Yanzilu Lil Maktuubah, hadits No. 1098. Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab Jawazu Shalaatin Naafilati Alad Daabbati Fis Safar Haitsu Tawajjahat, hadits No. 700.
[5]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Taqshiirush Shalaah, bab Yanzilu Lil Maktuubah, hadiits No. 1097. Dan juga Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab Jawaazu Shalaatin Naafilah ‘alad Daabbati Fis Safaar Haitsu Tawajjahahat, hadits No. 701

Baca Juga  Waktu-Waktu Shalat Yang Makruh
  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
  4. /
  5. Shalat Sunnat Di Perjalanan