Bagian Warisan Bagi Yang Telah Meninggal Ketika Ayahnya Masih Hidup

BAGIAN WARISAN BAGI YANG TELAH MENINGGAL KETIKA AYAHNYA MASIH HIDUP

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum syari’at tentang mencegah seorang laki-laki yang meninggal ketika ayahnya masih hidup dari harta warisan, walaupun yang meninggal itu mempunyai banyak anak yang masih kecil-kecil dan juga miskin ? Apakah kita boleh memberikan sedikit bagian kepada mereka (anak-anaknya) walaupun tidak disukai oleh para ahli waris ?

Jawaban.
Disyari’atkan bagi seseorang, bila anaknya meninggal dunia dengan meninggalkan anak-anak, ketika ia masih hidup, untuk mewasiatkan bagi mereka (cucu-cucunya itu) bagian yang kurang dari sepertiganya walaupun paman-paman mereka tidak menyukai hal ini. Karena seseorang itu berhak menggunakan sepertiga hartanya setelah ia meninggal dunia. Jika cucu-cucu itu tidak ikut mewarisi maka dianjurkan untuk mewasiatkan bagian ayah mereka jika sebanyak sepertiganya atau kurang, sesuai dengan ijtihadnya. Kalau ia tidak berwasiat, maka cucu-cucunya itu tidak mendapatkan apa-apa kecuali jika paman-paman mereka mengizinkannya.

[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Islamiyah, Juz 3, hal. 54]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah9 Waris...
  4. /
  5. Bagian Warisan Bagi Yang...
Baca Juga  Hukum Mushaf Wakaf Ketika Rusak Atau Robek