Wafat Meninggalkan Ibu, Isteri, Satu Putera Dua Puteri

WAFAT MENINGGALKAN IBU, ISTERI, SATU PUTRA, DUA PUTERI

Pertanyaan
Mohon jawaban mendetail atas pertanyaan saya. Berapa bagian warisan dari setiap ahli waris berikut ini. Seseorang wafat meninggalakn ibu, isteri, satu putra dan dua putri. Uang warisan berjumlah 172.679 real Saudi.

Jawaban
Alhamdulillah.

Jika seorang laki-laki wafat, kemudian meninggalkan ibu, isteri, satu putera dan dua puteri. Maka harta warisan hanya terbagi kepada mereka dengan pembagian sebagai berikut; Ibu mendapat seperenam, karena adanya keturunan dari mayat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

 وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ- النساء/11 

Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.” [An-Nisa/4:11]

Sedangkan isteri mendapatkan seperdelapan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ – النساء: 12

Jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” [An-Nisa/4:12]

Sedangkan sisanya untuk anak-anak. Laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ- النساء: 11

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” [An-Nisa/4:11]

Maka dengan demikian, pembagiannya adalah sebagai berikut;

  1. Bagian ibu= 28,779,8
  2. Bagian isteri= 21,584,8
  3. Bagian anak laki-laki= 61,157,14
  4. Bagian untuk masing-masing anak perempuan= 30,578,5

Wallahua’lam.
Disalin dari islamqa

WANITA MENINGGAL DUNIA DAN MENINGGALAKAN SUAMI, TIGA ANAK LAKI-LAKI DAN ENAM ANAK WANITA

Baca Juga  Membagikan Harta Warisan Ketika Pemiliknya Masih Hidup

Pertanyaan
Seorang wanita meninggal dunia sementara beliau mempunyai 3 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Sementara suami dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Bagaimana cara membagi harta warisan kepada mereka. Nilai harta warisan adalah 150 ribu riyal.

Jawaban
Alhamdulillah.
Kalau seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak lakik-laki dan 6 anak perempuan. Sementara suami dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia sebelum itu. maka semua harta warisan untuk anak laki-laki dua bagian dari anak-perempuan. Kalau harta warisannya 150 ribu riyal, maka bagian setiap anak perempuannya adalah 12.500 riyal. Bagian anak laki-laki adalah 25.000 riyal.

Kalau maksud anda orang yang wafat meninggalkan anak laki-laki yang disebutkan dan meninggalkan suami juga, sementara yang meninggal hanya kedua orang tuanya saja. Maka pembagian warisan adalah sebagai berikut,

Untuk suami seperempat, dikarenakan adanya cabang dari ahli waris. Sementara sisanya adalah bagian laki-laki dua kali bagian wanita.

  1. Maka pembagian untuk suami dari warisan 37.500 riyal
  2. Bagian setiap anak perempuan, 9.375 riyal
  3. Bagian setiap anak laki-laki adalah 18.750 riyal

Wallahu’alam.

Disalin dari islamqa

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah9 Waris...
  4. /
  5. Wafat Meninggalkan Ibu, Isteri,...