Bagaimana Cara Orang Yang Berdomisili Di Luar Negeri Mengeluarkan Zakatnya
BAGAIMANA CARA ORANG YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI MENGELUARKAN ZAKATNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki berdomisili di luar negeri. Bagaimana ia cara mengeluarkan zakatnya ? Apakah ia mengirim zakatnya tersebut ke negeri asalnya ? Ataukah cukup membagikannya di negeri ia berdomisili ? Atau bolehkah sebagai wakilnya ia menugasi keluarganya untuk membagi-bagikan zakatnya ?
Jawaban
Hendaknya ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para penerima zakat. Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di negeri asalnya, atau yang lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum fakir di negeri lain ? Jika keduanya sama bermanfaat, maka sebaiknya ia membagikan di negeri tempat ia berdomisili.
(Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.69)
HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT HARTA KE NEGERI LAIN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh mengirim zakat kepada orang-orang yang berhak di negeri lain, yaitu negeri saya sendiri, karena saya sekarang berdomisili sementara di Saudi Arabia ? Semoga Allah senantiasa memberi berkah kepada Anda.
Jawaban
Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan yang sangat memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam negeri masih banyak yang berhak menerimnya.
Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah sebagai berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak. Menyalurkan zakat harta kepada mereka merupakan satu bentuk menyambung tali silaturahim
(Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.53)
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah, Ahmad Syaikhu, Muhammad Iqbal, Penerbit Darul Haq]
HUKUM MEMINDAHKAN ZAKAT DARI TEMPAT WAJIBNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya memindahkan zakat dari tempat di wajibkannya?
Jawaban.
Seseorang diperbolehkan memindahkan zakatnya dari daerah tempat tinggalnya ke daerah lain jika terdapat kebaikan dalam hal itu, apabila seseorang mempunyai kerabat yang berhak menerima zakat di daerah lain yang bukan daerahnya lalu dia mengirimkan zakat itu kepada mereka maka hal itu tidak mengapa, demikian juga jikalau taraf hidup masyarakat di daerahnya sudah tinggi lalu seseorang mengirimkan zakatnya ke daerah lain yang penduduknya banyak yang masih miskin maka perbuatan itu juga tidak apa-apa, sedangkan bila tiada kebaikan yang didapatkan dengan memindahkan zakat dari satu daerah ke daerah lainnya maka jangan dipindahkan
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah8 Zakat
- /
- Bagaimana Cara Orang Yang...