Category Archives: A9. Fiqih Muamalah8 Zakat

Apakah Pegawai Yayasan Termasuk Bagian Dari Para Pekerja Zakat

APAKAH PARA PEGAWAI YAYASAN SOSIAL TERMASUK BAGIAN DARI PARA PEKERJA ZAKAT

Pertanyaan
Di Yayasan sosial Jubail wanita, ada zakat mal untuk disalurkan kepada yang berhak, sesuai delapan golongan yang ada dalam Kitabullah. Akan tetapi kantor yayasan terkadang kekurangan finansial. Apakah diperbolehkan memberikan para pegawai yang mengurusi masalah keuangan dan akuntansi atau para pegawai secara umum dari (dana) zakat? Apakah mereka termasuk dalam bab para pekerja (zakat)?

Jawaban
Alhamdulillah.

Dalam firman Allah: (العاملين عليها)

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At-Taubah/9 : 60]

Mereka adalah orang yang mengumpulkan, menghitung dan menyalurkan kepada orang yang berhak dengan perintah dari pemerintah. Termasuk juga para pencatat dan akuntan dan semisalnya.

Nawawi rahimahullah dalam ‘Al-Majmu’, (6/165) mengatakan, “Syafi’i dan teman-teman rahimahumullah mengatakan, “Kalau yang membagikan zakat itu pemilik dan wakilnya, maka bagian amil (pegawai) itu gugur. Dan harus didistribusikan kepada tujuh golongan lainnya kalau ada. Kalau tidak ada, diberikan kepada golongan yang ada.”

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Para pekerja zakat adalah para pekerja yang mewakli pemerintah dalam mengambil dan safar ke daerah-daerah dan pelosok desa dimana ada pemilik dana (uang) sampai diambil dari mereka. Mereka mengumpulkan, menjaga dan melaksanakan. Mereka diberi sesuai pekerjaan dan keletihannya sesuai pandangan pemerintah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/14).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “(العاملين عليها) mereka adalah yang mewakili imam atau pemerintah untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Mereka adalah amil (pegawai zakat) maksudnya mereka mempunyai kekuasaan atasnya.

Sementara wakil khusus pemilik uang yang dikatakan kepadanya, “Wahai fulan, ambillah zakatku dan bagikan kepada orang fakir, itu tidak termasuk amil (pegawai zakat). Karena dia ada wakil, dia sebagai pegawai (pemilik uang) bukan pegawai (untuk mengambil zakat darinya).” (‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi, 206/29).

Syeikh rahimahullah juga ditanya, “Pegawai yang ada di yayasan sosial apakah diberi dari dana zakat?
Beliau menjawab, “Pegawai kalau yang ditunjuk oleh pemerintah.

Penanya, “Akan tetapi dari yayasan sosial ada akuntansi yang gajinya itu telah mencukupi?

Syekh, “Tidak mungkin kecuali dari pemerintah, karena para pekerja zakat itu adalah pekerja yang ditunjuk oleh pemerintah. Dari para penguasa. Oleh karena itu ada huruf jar “عليها” bukan dengan “فيها” sebagai isyarat bahwa dia harus mempunyai kekuasaan, dan mereka tidak mempunyai kekuasan kecuali kalau dia menggantikan penguasa dari kedudukannya..” (Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh, 141/13).

Kalau salah satu yayasan sosial suka rela, dengan menugaskan sebagian orang untuk pekerjaan ini. Para pekerja itu, mungkin bekerja secara sukarela atau mencari rizki dari yayasan sosial ini dan menggantungkan kepadanya dari dana (Yayasan) atau dari dana yang sampai ke yayasan dari dana sosial umum dan shodaqah tatowwu’ dan semisalnya. Tidak diperkenankan mengambil sedikitpun dari dana zakat dengan (alasan) karena mereka termasuk amil (pekerja zakat).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kami mohon dari yang mulia menjawab pertanyaan terkait dengan pekerjaan berkaitan dengan masalah keuangan di lembaga pinjaman bagi orang yang akan menikah. Ada sebagian zakat umum yang sampai di lembaga tanpa dikhususkan (penyalurannya). Apakah dana ini diperbolehkan digunakan untuk gaji para pegawai di lembaga, dan keperluan penting lembaga yang terkait dengan pekerjaan dan kelangsungan (lembaga)?

Beliau menjawab, “Saya melihat tidak boleh mengambilnya dari dana zakat untuk para pegawai di lembaga tersebut. Karena mereka tidak termasuk pegawai zakat. Kalau diambilkan dari shodaqah dan bantuan umum yang bukan zakat, hal itu tidak mengapa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/1577).

Disalin dari islamqa

TIDAK BOLEH MENYALURKAN HARTA ZAKAT UNTUK SEKOLAH MENGHAFAL AL-QUR’AN

Pertanyaan
Tahun depan kami akan mendirikan sekolah menghafal Al-Qur’an, saya ingin menyanyakan beberapa hal:
1. Apakah boleh membuka rekening zakat harta di salah satu bank untuk keperluan sekolah?
2. Apakah boleh mengumpulkan zakat untuk keperluan sekolah sejak sekarang?
3. Jika harta zakat sudah terkumpul, namun kami belum dapat menggunakannya selama setahun penuh karena sekolah tersebut belum juga dibuka atau karena ada penundaan di luar dugaan. Bagaimana hukum terhadap harta tersebut ketika itu, apakah wajib dizakatkan?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Tidak dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain dari golongan yang telah ditetapkan dalam Kitabullah sebagaimana dalam firmana-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  (سورة التوبة: 60)

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At-Taubah/9 : 60]

Perkara ini juga berlaku terhadap sekolah-sekolah Islam, atau lembaga menghafal Al-Quran atau program sosial lainnya. Tidak boleh dana zakat disalurkan untuk mendirikannya.

Adapun jika di sekolah itu terdapat orang-orang fakir miskin, di kalangan pelajar, pegawai dan selainnya, maka dibolehkan menyalurkan zakat kepada mereka, karena mereka adalah orang yang berhak.

Kedua: Mendirikan sekolah menghafal Al-Quran dan menyelenggarakannya adalah kegiatan sosial yang sangat dianjurkan. Hendaknya harta yang disalurkan untuknya dari sumber lain, bukan dari harta zakat.

Yang benar, hendaknya dibuat kotak amal untuk sekolah ini untuk menerima sumbangan yang diselenggarakan oleh orang-orang baik untuk kepentingan sekolah. Tidak masalah juga jika caranya dengan membuka rekening khusus di bank Islam untuk tujuan tersebut.

Harta seperti ini tidak diwajibkan zakat, karena dia termasuk harta wakaf.

Walahu’alam .

Disalin dari islamqa

Apakah Mengeluarkan Zakat Di Bulan Ramadan Itu Lebih Utama??

APAKAH MENGELUARKAN ZAKAT DI BULAN RAMADHAN ITU LEBIH UTAMA??

Pertanyaan
Saya mendengar bahwa mengeluarkan zakat di bulan Ramadan itu lebih utama daripada mengeluarkannya di bulan-bulan lain selain Ramadan. Apakah hal ini benar? Dan manakah dalil yang menunjukkan hal tersebut? Sebagaimana diketahui sesungguhnya waktu mengeluarkan zakat itu kadang-kadang sebelum atau sesudah Ramadan.

Jawaban
Alhamdulillah

Pertama : Harta yang wajib zakat itu apabila telah tiba masanya satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya, selain zakat pertanian maka wajib dikeluarkan zakatnya pada saat panen, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” [Al-An’am/6: 141]

Zakat wajib dikeluarkan segera di awal tahun terkena kewajiban zakat sebagaimana firman Allah Ta’ala,

سَابِقُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi.”[Al Hadid/57: 21]

Ibnu Batthal berkata: Sesungguhnya kebaikan itu patut disegerakan karena sesungguhnya hambatan-hambatan akan selalu menghadang dan mengintai. Setiap orang tidak aman dari kematian, maka menunda-nunda pekerjaan itu merupakan sesuatu yang tidak terpuji.

Ibnu Hajar Al Asqolani berkata: Yang lainnya menambahkan, menyegerakan kebaikan itu akan membebaskan dari tanggungan, menghilangkan kesulitan bagi orang yang membutuhkan, menjauhkan diri dari sikap tercela dan menunda-nunda sesuatu yang sebenarnya dapat segera ditunaikan, lebih diridhai oleh Allah dan akan menghapuskan dosa-dosa.” [Fathul Bari, 3/299]

Kedua: Tidak boleh menunda mengeluarkan zakat setelah habis jangka waktunya kecuali jika memiliki  uzur.

Ketiga: Dibolehkan mengeluarkan zakat sebelum berakhir satu tahun dengan cara di Ta’jil atau disegerakan pembayarannya.

Yang dimaksud dengan Ta’jil zakat adalah : Penyaluran zakat sebelum tiba jatuh temponya dengan membayarkan untuk masa kurang dari dua tahun.

Dari Ali Radhiyallahu anhu

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَجَّلَ مِنَ الْعَبَّاسِ صَدَقَةَ سَنَتَيْنِ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Keluarga Abbas menyegerakan pembayaran sadaqoh atau zakat untuk masa dua tahun pembayaran[1]

Dan di dalam riwayat yang lain,dari Ali Radhiyallahu anhu.

أنَّ العبَّاسَ سألَ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ في تَعجيلِ صدقتِهِ قبلَ أن تَحلَّ ، فرخَّصَ لَهُ في ذلِكَ

Sesungguhnya Al Abbas bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tentang penyegeraan dalam membayar zakat sebelum habis masa satu tahun, lalu Rasulullah memberikan keringanan akan hal tersebut.[2]

Keempat: Sadaqah dan berbuat baik kepada sesama manusia dengan harta di bulan Ramadan lebih utama dari pada bersedekah di bulan-bulan yang lain.

Dari Ibnu Abbas dia berkata:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

Dari Ibnu Abbas Radhiyalalhu anhu, dia berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau sangat dermawan pada bulan Ramadhan di saat Jibril Alaihissallam menjumpainya, dan Jibril Alaihissallam menjumpainya setiap malam di malam-malam bulan Ramadhan sambil mengajarkan kepada beliau Al-Qur’an, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus. [HR. Bukhari, no. 6 dan Muslim, no. 2308]

Imam Nawawi rahimahullah berkata: Dalam hadits tersebut terdapat faedah-faedah diantaranya: Anjuran memperbanyak sikap dermawan di bulan Ramadhan. Maka Barangsiapa yang zakatnya bertepatan di bulan Ramadhan atau setelah bulan Ramadhan namun dia mengeluarkannya di bulan Ramadhan secara Ta’jil untuk mendapatkan keutamaan zakat di bulan Ramadhan, maka hal semacam ini tidak ada larangan. Adapun jika pembayaran zakatnya wajib dikeluarkan sebelum bulan Ramadhan (semisal bulan Rajab) kemudian diakhirkan dan baru dibayarkan dibulan Ramadhan, maka hal semacam ini tidak dibolehkan, karena tidak diperkenankan mengakhirkan pembayaran zakat dari waktunya kecuali ada uzur.

Kelima: Kadang ada sesuatu sebab yang menjadikan pembayaran zakat di luar bulan Ramadhan itu lebih utama daripada dikeluarkan di bulan Ramadhan. Sebagaimana kalau terjadi bencana alam atau kelaparan di sebagian negara Islam maka mengeluarkan zakat disaat seperti ini lebih utama dari pada di bulan Ramadhan. Misalnya jika banyak orang mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan untuk menutupi kebutuhan para fakir miskin, kemudian para fakir miskin tidak mendapati seorang pun yang memberikan hartanya untuk mereka selain di bulan Ramadhan maka dalam kondisi semacam ini mengeluarkan zakat di selain bulan Ramadhan lebih utama meskipun pelaksanaannya ditangguhkan dari waktu yang semestinya demi menjaga kemashlahatan para fakir miskin.

Keenam: Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
“Dibolehkan menangguhkan pembayaran zakat dari waktu yang semestinya untuk kemashlahatan para fakir miskin bukan untuk mendatangkan keburukan bagi mereka.  Sebagai contoh, banyak kalangan di antara kita mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan dan sebagian besar fakir miskin tidak membutuhkannya lagi, akan tetapi pada musim dingin yang tidak bertepatan dengan bulan Ramadhan mereka sangat membutuhkan bantuan namun sedikit sekali yang mengeluarkan zakat. Maka dalam kondisi semacam ini dibolehkan menangguhkan pembayaran zakat karena dalam hal yang demikian merupakan kemaslahatan bagi para mustahiq.”[3]

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa
______
Footnote
[1] HR. Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam dalam kitab Al Amwal, no. 1885. Al Albani berkata dalam Kitab Al-Irwa’,  3/346 : Haditsnya Hasan.
[2] HR.TirmIzi, no. 673, Abu Daud, no.  1624  dan Ibnu Majah, no. 1795. Dishahihkan oleh As Syaikh Ahmad Syakir dalam kitab Tahqiqul Musnad, no. 822
[3] Asy-Syarhul Mumti’, 6/189

Bulan Ramadhan, Zakat Mal Atau Memberi Makan Orang-Orang Fakir?

MANA YANG LEBIH UTAMA PADA BULAN RAMADHAN, ZAKAT MAL ATAU MEMBERI MAKAN ORANG-ORANG FAKIR?

Pertanyaan
Mana yang lebih utama di bulan Ramadhan membayar zakat mal atau memberi makan kepada orang-orang fakir ?

Jawaban
Alhamdulillah
Adapun zakat yang wajib adalah ibadah yang mempunyai waktu tertentu, yaitu berlalunya satu tahun hijriyah dan hartanya sampai nisab, jika masa satu tahun sudah sempurna maka zakatnya wajib dibayarkan, dan tidak boleh bagi yang hartanya sudah wajib dizakati ditunda pembayarannya, kecuali karena udzur yang syar’i.

Tidak boleh menunggu datangnya bulan Ramadhan untuk membayarnya, kecuali jika waktunya sebentar saja, seperti satu atau dua pekan.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Wajib pembayaran zakat itu disegerakan, tidak boleh diakhirkan pembayarannya padahal dia mampu dan memungkinkan untuk membayarnya tepat waktu, jika tidak hawatir ada bahaya tertentu, hal ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’i”. [Al Mughni: 2/289]

Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Apakah zakat lebih mempunyai keutamaan pada bulan Ramadhan padahal termasuk salah satu dari rukun Islam ?”.

Beliau menjawab:
“Zakat adalah sama dengan perbuatan baik lainnya ketika dilakukan pada waktu yang mulia akan menjadi lebih mulia, akan tetapi kapan saja zakat itu diwajibkan dan sudah selama satu tahun, maka seseorang wajib membayarkannya dan tidak boleh di tunda sampai datang bulan Ramadhan. Jika masa satu tahun itu tepat pada bulan Rajab, maka tidak boleh ditunda pembayarannya sampai bulan Ramadhan, namun langsung dibayarkan pada bulan Rajab tersebut, dan jikalau masa satu tahunnya bertepatan pada bulan Muharram, tidak perlu menundanya sampai Ramadhan, sedangkan jika masa satu tahunnya itu bertepatan dengan Ramadhan, maka hendaknya membayarkannya pada bulan Ramadhan”. [Fatawa Islamiyah: 2/164]

Kemungkinan maksud zakat dari penanya di atas adalah shodaqah yang sunnah, dan tidak diragukan lagi bahwa kedermawanan, pemberian berupa harta, makanan, pakaian dan yang lainnya, jika dilakukan pada bulan Ramadhan lebih utama dari pada bulan lainnya, oleh karenanya Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih dermawann lagi pada bulan Ramadhan.

فعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ , فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

Dari Ibnu Abbas –Raadhiyallahu ‘anhuma- berkata: “Bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah manusia yang paling dermawan, dan beliaunya lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan pada saat ditemui oleh malaikat Jibril, beliau ditemui oleh malaikat Jibril pada setiap malam pada bulan Ramadhan untuk mengulang bacaan al Qur’an, bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih dermawan pada kebaikan lebih kencang dari pada angin yang bertiup”. [HR, Bukhori: 6 dan Muslim: 2308]

An Nawawi berkata:

وَفِي هَذَا الْحَدِيث فَوَائِد مِنْهَا : اِسْتِحْبَاب إِكْثَار الْجُود فِي رَمَضَان

Pada hadits tersebut terdapat beberapa pelajaran, di antaranya adalah disunnahkan untuk memperbanyak kedermawanan pada bulan Ramadhan”[Syarh Muslim: 15/69]

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata:
“Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah manusia yang paling dermawan, dan lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan, beliau memperbanyak shadaqoh, berbuat kebaikan, membaca al Qur’an, shalat, dzikir, dan I’tikaf”.[Zaadul Ma’ad: 2/32]

Memberi makan orang lain akan mendatangkan pahala yang besar bagi pelakunya, Allah –Subhanahu wa Ta’ala- telah menyebutkan bahwa di antara sifat-sifat orang yang beriman yang berhak mendapatkan surga, mereka adalah yang senantiasa memberi makan, Allah –Ta’ala-:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا ﴿٨﴾ إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا ﴿٩﴾ إِنَّا نَخَافُ مِنْ رَبِّنَا يَوْمًا عَبُوسًا قَمْطَرِيرًا ﴿١٠﴾ فَوَقَاهُمُ اللَّهُ شَرَّ ذَٰلِكَ الْيَوْمِ وَلَقَّاهُمْ نَضْرَةً وَسُرُورًا ﴿١١﴾ وَجَزَاهُمْ بِمَا صَبَرُوا جَنَّةً وَحَرِيرًا

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. Sesungguhnya Kami takut akan (azab) Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan. Maka Tuhan memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera”.[Al Insan/76: 8-12]

Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كانَ لَهُ مِثْلَ أَجْرِه

Barang siapa yang memberi makan kepada orang yang berpuasa, bahwa baginya pahala sama dengan pahalanya orang yang berpuasa[1].

Generasi salaf shalih mereka bersemangat untuk memberi makan, karena ada riwayat yang memberi semangat mereka, disertai dengan ibadah lain yang banyak, mencintai dan menyayangi mereka yang diberi makan, dengan begitu akan menjadi sebab dimasukkannya ke dalam surga, Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:

لَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤمِنُوا، وَلَنْ تُؤمِنَوا حَتَّى تَحَابُّوا

Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai”.

Sebagaimana juga dekat dengan orang-orang shalih dan mengharap pahala dari bantuan mereka untuk melakukan ketaatan yang akan menguatkan mereka lantaran makanan anda.

Adapun keutamaan salah satu dari keduanya, begitu banyak dari generasi salaf lebih mengutamakan untuk memberi makan kepada saudara-saudaranya seiman dari pada shadaqoh kepada orang-orang miskin.

Sebagaimana telah diriwayatkan pada bab ini dengan hadits yang marfu’ dari hadits Anas dengan sanad yang lemah, apalagi jika ikhwah  tersebut tidak mendapatkan seperti makanan tersebut.

Telah diriwayatkan dari Ali –Radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata: “Mengumpulkan orang dari saudara-saudaraku di atas satu sha’ makanan, lebih aku cintai dari pada saya masuk pasar kalian untuk membeli budak dan memerdekakannya”.

Dari Abu Ja’far Muhammad bin Ali berkata: “Saya mengundang 10 orang dari teman-teman saya dan memberi makan mereka dengan makanan yang mereka sukai, lebih aku cintai dari pada memerdekakan 10 dari anak cucu Nabi Ismail”.[2]

Kesimpulan:
Bahwa semua bentuk shadaqoh dengan harta dan memberikan makanan, keduanya mempunyai keutamaan yang besar, maka bersemangatlah untuk kedua perkara tersebut, dan hendaknya anda mempunyai bagian (pahala) dari setiap ibadah.

Wallahu A’lam.

Disalin dari islamqa
______
Footnote
[1] HR. Tirmidzi: 807 dan Ibnu Majah: 1746 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi
[2] Syarh Hadits Ikhtisham al Mala’ Al A’la / Ibnu Rajab dari Majmu’ Rasail: 4/41

Nasihat Kepada Orang yang Keberatan Mengeluarkan Zakat

NASIHAT KEPADA ORANG YANG KEBERATAN MENGELUARKAN ZAKAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana nasihat anda kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat? Mudah-mudahan hatinya terbuka sehingga kembali kepada al-haq?

Jawaban
Nasihatku kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, hendaklah dia bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hendaklah dia ingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan sesuatu kepadanya untuk menguji dirinya dengan itu. Yang diberi harta, diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan harta itu. Jika ia mensyukuri nikmat ini dan menunaikan haknya, maka ia akan beruntung. Jika ia bakhil dalam zakat, (berarti) ia tidak menunaikan hak dari nikmat ini, maka ia akan rugi dan akan merasakan adzab, serta balasan dari perbuatannya itu di dalam kuburnya dan pada hari Kiamat –Nas’alullahal ‘afiyah– (kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya).

Harta itu akan hilang dan masalahnya sangat berbahaya. Akibatnya sangat buruk bagi orang yang bakhil dan tidak menunaikan zakatnya. Harta itu akan ditinggal untuk orang-orang sesudahnya, sementara ia akan dihisab dan menanggung dosanya. Maka wajib bagi setiap kaum muslimin yang memiliki harta agar betakwa kepada Allah dan mengingat saat berada di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hendaklah ia ingat bahwa Allah akan memberikan balasan kepada semua pelaku sesuai dengan perbuatannya, dan mengingat bahwa harta ini merupakan ujian.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar” [At-Taghabun/64 : 15]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan” [Al-Anbiya/21:35]

Jadi, harta itu merupakan ujian. Jika engkau bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, engkau menunaikan yang menjadi hak harta, engkau mempergunakan sebagaimana mestinya, maka engkau mendapatkan keberuntungan yang sebenarnya, dan jadilah harta itu benar-benar menjadi nikmat bagimu.

Teman terbaik bagi seorang mukmin adalah harta ini. Dengannya, ia bisa menyambung silaturrahmi. Dengannya, ia bisa menunaikan apa yang menjadi tanggungannya , bisa ikut andil dalam jalan-jalan kebaikan dan memberikan manfaat, serta membantu kebaikan dan memberikan manfaat, serta membantu kaum ekonomi lemah. Maka harta itu di tangannya (merupakan) kenikmatan yang besar. Jika ia bakhil dengan harta itu, maka merupakan bencana besar bagi dirinya, dan akibatnya sangat besar.

Kami memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari segala keburukan, untuk kami dan seluruh kaum muslimin.

(Majmu Fatawa wa Maqalatu Mutanawwi’ah 14/237-238)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Kewajiban dan Urgensi Zakat

KEWAJIBAN DAN URGENSI ZAKAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Segala puji bagi Allah semata dan shalawat serta salam atas Muhammad yang tiada lagi nabi sesudahnya, para keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du.

Motivasi untuk menulis catatan ini ialah menasehati dan mengingatkan kewajiban zakat yang diremehkan oleh banyak umat Islam. Mereka tidak mengeluarkannya sesuai syari’at, padahal masalah zakat begitu agung dan kapasitasnya sebagai salah satu rukun Islam yang lima, yang bangunannya hanya bisa tegak di atasnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم

Islam itu dibangun di atas lima perkara : bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah dan berpuasa Ramadhan” [HR Bukhari dan Muslim]

Kewajiban zakat atas umat Islam merupakan salah satu prestasi Islam yang sangat menonjol dan perhatiannya terhadap berbagai urusan para pemeluknya, karena banyak manfaatnya dan kaum fakir miskin membutuhkanya.

Manfaat Zakat
1. Menguatkan ikatan kasih sayang di antara orang yang kaya dan orang yang miskin, karena jiwa itu ditakdirkan untuk mencintai siapa yang berbuat baik kepadanya.

2. Membersihkan dan menyucikan jiwa serta menjauhkannya dari sifat kikir, sebagaimana Al-Qur’an mengisyaratkan hal ini dalam firmanNya.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” [At-Taubah/9 : 103]

3. Membiasakan seorang muslim memiliki sifat dermawan dan lemah lembut kepada orang yang membutuhkan.

4. Mendatangkan keberkahan, tambahan dan pengganti, sebagaimana firmanNya.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya” [Saba/34:39]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih. Allah Subhanahu wa Ta’ala befirman,

أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ

Wahai anak Adam, nafkahkan (hartamu), maka Aku akan memberi nafkah kepadamu..”

Dan berbagai manfaat lainnya.

Ada ancaman yang sangat keras terhadap orang yang bakhil dengan hartanya, atau lalai mengeluarkannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu” [At-Taubah/9:34-35]

Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya adalah simpanan, yang karenanya pemiliknya akan diadzab pada hari Kiamat, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

Setiap orang yang memiliki emas dan perak yang tidak menunaikan hak hartanya tersebut, pasti tatkala pada hari Kiamat kelak akan dibentangkan untuknya lempengan-lempengan terbuat dari api, lalu dia dipanggang di atasnya dalam Neraka Jahannam, kemudian lambung, kedua kening dan punggungnya diseterika dengannya. Setiap kali terasa dingin maka diulang lagi untuknya pada hari yang panjangnya 50.000 tahun hingga urusan di antara hamba diputuskan, lalu ia akan melihat jalannya ; apakah ke Surga atau ke Neraka”.

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan zakatnya. Beliau mengabarkan bahwa ia akan diadzab dengan hartanya itu pada hari Kiamat kelak.

Telah diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ

Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah Azza wa Jalla, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, (maka) pada hari Kiamat hartanya dijelmakan menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang putih kepalanya, karena banyaknya racun pada kepala itu) yang berbusa di dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Ular itu mencengkeram dengan kedua rahangnya, lalu ular itu berkata, ‘Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu”.

Kemudian beliau membaca ayat ini :

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil terhadap harta-harta yang Allah berikan kepada mereka sebagai karunia-Nya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sesungguhnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala urusan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Ali-Imran/3:180]

Jenis Harta yang Wajib Dizakati Berikut Nishabnya
Zakat itu wajib pada empat jenis harta, yaitu : hasil bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan, binatang ternak, emas dan perak serta barang perniagaan.

Keempat jenis ini terdapat nishab tertentu, yang kurang dari itu tidak wajib zakat.

Nishab biji-bijian dan buah-buahan adalah lima wasaq. Satu wasaq adalah 60 sha’ dengan sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi ukuran satu nishab dengan sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berupa kurma, kismis, gandum, beras dan sejenisnya ialah 300 sha’ dengan sha Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu setiap satu sha’ setara dengan empat cakupan tangan orang berukuran sedang apabila kedua tangannya penuh.

Nishab binatang ternak berupa unta, sapi, kambing terdapat perincian yang jelas dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, bagi yang berminat, dapat menanyakan kepada ahli ilmu mengenai hal itu. Seandainya bukan karena bermaksud meringkas, niscaya kami terangkan semuanya agar lebih bermanfaat.

Nishab perak ialah 140 mitsqal, yang kadarnya dengan dirham Arab Saudi adalah 56 riyal (perak). Sedangkan nishab emas adalah 20 mitsqal, yang kadarnya dengan pound (uang standar emas) Arab Saudi ialah 11,3/7 pound Saudi.

Kewajiban zakat pada keduanya ialah 2,5% atas siapa saja yang memiliki emas atau perak yang telah mencapai nishabnya, baik keduanya atau salah satu dari keduanya dan telah genap setahun. Laba mengikuti pokok modalnya dan tidak memerlukan haul baru lagi ; sebagaimana hasil ternak mengikuti asalnya dan tidak memerlukan haul baru lagi, apabila asalnya sudah satu nishab.

Termasuk dalam kategori emas dan perak ialah uang kertas yang dipergunakan manusia pada masa sekarang, baik dinamai dirham, dinar, dolar atau nama-nama lainnya. Apabila nilainya telah mencapai nishab perak atau emas dan telah genap setahun, maka wajib dizakati.

Termasuk dalam kategori uang ialah perhiasan kaum wanita yang khusus terbuat dari emas atau perak. Apabila telah sampai nishab dan genap setahun, maka wajib dizakati, meskipun disiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan, menurut salah satu dari dua pendapat ulama ; berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ

Setiap pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan zakatnya, pasti tatkala pada hari Kiamat kelak akan dibentangkan untuknya lempengan-lempengan dari api…” hingga akhir hadits.

Telah sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melihat pada tangan seorang wanita dua gelang terbuat dari emas, maka beliau bertanya,

أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِ

Apakah kamu telah memberikan zakatnya?” Ia menjawab, ‘Belum’. Beliau bertanya : “Apakah kamu merasa senang apabila Allah memakaikan kepadamu dengan keduanya pada hari Kiamat, yaitu dua gelang terbuat dari api?’. Maka ia pun menjatuhkan keduanya seraya berkata, ‘Keduanya untuk Allah dan RasulNya” [HR Abu Daud dan An-Nasa’i dengan sanad hasan]

Telah sah pula dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha bahwa ia memakai perhiasan terbuat dari emas, lalu ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini simpanan?’ Beliau menjawab, ’Sesuatu yang semestinya dizakati lalu dizakati, maka ia bukan simpanan”. Dan hadits-hadits lainnya yang semakna dengannya.

Adapun harta perniagaan, yaitu barang-barang yang disiapkan untuk dijual, maka dihitung di akhir tahun dan dikeluarkan zakatnya seilai 2,5% baik nilainya sama dengan harganya, lebih, atau kurang, berdasarkan hadits Samurah.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami supaya mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk dijual” [HR Abu Daud]

Termasuk dalam kategorinya ialah tanah yang disiapkan untuk memperjual belikan, bangunan, mobil, tempat penampungan air, dan berbagai barang lainnya yang disiapkan untuk diperjual belikan.

Adapun bangunan yang disiapkan untuk disewakan. Bukan untuk dijual, maka zakatnya pada sewanya itu, apabila telah genap setahun. Sedangkan barangnya itu sendiri tidak ada zakatnya, karena memang tidak disiapkan untuk diperjual belikan.

Demikian pula mobil pribadi dan taksi, tidak wajib dizakati, jika mobil tersebut tidak disiapkan untuk diperjual belikan. Pemilik mobil tersebut membelinya hanyalah untuk dipakai. Apabila pemilik mobil sewaan atau selainnya telah mendapatkan uang yang mencapai satu nishab, maka ia harus menzakatinya, apabila telah genap setahun, baik uang tersebut ia siapkan untuk nafkah, untuk menikah, untuk membeli barang, membayar utang, atau tujuan-tujuan lainnya ; berdasarkan keumuman dalil-dalil syar’i yang menunjukkan kewajiban zakat dalam perkara seperti ini.

Pendapat ulama yang shahih bahwa utang itu tidak menghalangi zakat, karena sebagaimana telah disinggung.

Demikian pula harta anak yatim dan orang gila wajib dizakati, menurut jumhur ulama, apabila telah mencapai nishabnya dan telah genap setahun. Wajib atas para wali mereka untuk mengeluarkan zakatnya dengan niat dari mereka pada saat genap setahun, berdasarkan keumuman dalil-dalil. Misalnya, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Muadz Radhiyallahu ‘anhu, ketika diutus kepada penduduk Yaman. “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari mereka yang kaya dan diberikan kepada mereka yang miskin”.

Hak Allah
Zakat adalah hak Allah, tidak boleh memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh seseorang mengambil manfaat bagi dirinya sendiri atau menolak kemudharatan, dan tidak pula dengan zakat itu supaya hartanya terjaga atau terelakkan dari keburukan. Tetapi wajib atas setiap muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak, karena merekalah yang berhak menerimanya, bukan karena tujuan lain, disertai dengan jiwa yang bersih dan ikhlas karena Allah, sehingga ia berbeda dari tanggungannya dan berhak mendapatkan pahala dan ganti yang lebih baik.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mejelaskan dalam Al-Qur’an tentang golongan yang berhak menerima zakat.

Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah/9:60]

Ayat ini ditutup dengan dua nama Allah ; Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, sebagai peringatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hambaNya bahwa Dia Maha Mengetahui perihal hamba-hambaNya ; siapa di antara mereka yang berhak menerima zakat dan siapa yang tidak berhak menerimanya. Dia Maha Bijaksana dalam syariat dan ketentuanNya, sehingga Dia tidak meletakkan sesuatu kecuali pada tempatnya yang layak, meskipun sebagian manusia tidak mengetahui sebagian rahasia-rahasia hikmahNya, agar para hamba merasa tentram dengan syari’atNya dan ridha dengan hikmahNya.

Allah-lah Dzat yang dimohon, semoga Dia memberikan taufik kepada kita dan umat Islam untuk memahami agamaNya, jujur dalam berinteraksi denganNya, berlomba-lomba kepada apa yang diridhaiNya, dan selamat dari murkaNya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mahadekat. Semoga Allah sampaikan shalawat dan salam kepada hamba dan utusanNya, Muhammad serta keluarga dan para sahabatnya.

[Disalin dari buku Fatawa Az-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag, Penebit Darul Haq, Cetakan I Sya’ban 1424H]

Zakat Dalam Islam Kedudukan dan Tujuan-Tujuan Syar’inya

ZAKAT DALAM ISLAM KEDUDUKAN DAN TUJUAN-TUJUAN SYAR’INYA

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini. Kedudukan zakat dalam Islam sudah banyak diketahui oleh kaum Muslimin secara garis besarnya, namun untuk menegaskan pentingnya masalah zakat ini perlu dirinci kembali permasalahan ini dalam bentuk yang lebih jelas dan gamblang.

Kedudukan Zakat Dalam Islam
Kedudukan dan arti penting zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut:

1. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَصَومِ رَمَضَانَ وَحَجِّ البَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلأ

Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb  yang haq selain Allâh dan bahwa Muhammad adalah utusan Allâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu [Muttafaqun ‘alaihi]

2. Allâh Azza wa Jalla menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`ân[1]
Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukannya dalam Islam. Kemudian penyebutan kata shalat dalam banyak ayat di al-Qur`ân terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang dengan zakat. Terkadang ketiga-tiganya disandingkan dengan amal shalih adalah urutan yang logis. Iman yang merupakan perbuatan hati adalah dasar, sedangkan amal shalih yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh menjadi bukti kebenaran iman. Amal perbuatan pertama yang dituntut dari seorang mukmin adalah shalat yang merupakan ibadah badaniyah (ibadah dengan gerakan badan) kemudian zakat yang merupakan ibadah harta. Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan ajakan shalat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya. Ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’âdz Radhiyallahu anhu ke Yaman, beliau bersabda kepadanya:

إِنَّكَ تَأتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ فاَدْعُهُمْ إِلىَ شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلواتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَليَلْةٍ فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِياَئِهِمْ فَتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائِهِمْ

Sesungguhnya kamu akan datang kepada suatu kaum dari ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, bila mereka mematuhi ajakanmu, maka katakanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, bila mereka mematuhi ajakanmu maka katakan kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan sedekah yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari mereka[2]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamhanya menyebutkan shalat dan zakat (dalam hadits di atas) karena besarnya perhatian terhadap keduanya dan keduanya didahulukan sbelumnya  selainnya dalam berdakwah kepada Islam. Juga dalam rangka mengikuti prinsip at-tadarruj (bertahap fase demi fase) dalam menjelaskan kewajiban-kewajiban Islam[3]

Dan masih banyak lagi dalil-dalil dari al-Qur’an maupun al-hadits yang menunjukkan kedudukan zakat yang tinggi dalam Islam.

Tujuan-Tujuan Syar’i Di Balik Kewajiban Zakat[4]
Islam telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu rukunnya serta memposisikannya pada kedudukan tinggi lagi mulia. Karena dalam pelaksanaan dan penerapannya mengandung tujuan-tujuan syar’i (maqâshid syari’at) yang agung yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi si kaya maupun si miskin. Di antara tujuan-tujuan tersebut adalah :

1. Membuktikan penghambaan diri kepada kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya.
Banyak dalil yang memerintahkan agar kaum Muslimin melaksanakan kewajiban agung ini, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla firmankan dalam banyak ayat, diantaranya :

  وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [al-Baqarah/2:43]

Allâh Azza wa Jalla juga menjelaskan bahwa menunaikan zakat merupakan sifat kaum Mukminin yang taat. Allâh Azza wa Jalla  berfirman :

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allâh ialah orang-orang yang beriman kepada Allâh dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allâh, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. [at-Taubah/9:18]

Seorang mukmin menghambakan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya melalui pelaksanaan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan syari’at.

Zakat bukan pajak. Zakat adalah ketaatan dan  ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla yang dilakukan oleh seorang Mukmin demi meraih pahala dan balasan di sisi Allâh Azza wa Jalla . Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. [al-Baqarah/2:277].

Juga firman-Nya dalam al-Qur’an, surat an-Nisa’ ayat ke-162, yang artinya, “Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang Mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (al-Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allâh dan hari Kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [an-Nisa`/4:162]

2. Mensyukuri nikmat Allâh dengan menunaikan zakat harta yang telah Allâh Azza wa Jalla limpahkan sebagai karunia kepada manusia.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” [Ibrâhim/14:7]

Mensyukuri nikmat adalah kewajiban seorang muslim, dengannya nikmat akan langgeng dan bertambah. Imam as-Subki rahimahullah mengatakan, “Diantara makna yang terkandung dalam zakat adalah mensyukuri nikmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Ini berlaku umum pada seluruh taklief (beban) agama, baik yang berkaitan dengan harta maupun badan, karena Allâh Azza wa Jalla telah memberikan nikmat kepada manusia pada badan dan harta. Mereka wajib mensyukuri nikmat-nikmat tersebut, mensyukuri nikmat badan dan nikmat harta. Hanya saja, meski sudah kita tahu itu merupakan wujud syukur atas nikmat badan atau nikmat harta, namun terkadang kita masih bimbang. Zakat masuk kategori ini.”[5]

Membayar zakat adalah pengakuan terhadap kemurahan Allâh, mensyukuri-Nya dan menggunakan nikmat tersebut dalam keridhaan dan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla .

3. Menyucikan orang yang menunaikan zakat dari dosa-dosa.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [at-Taubah/9:103].

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya kewajiban membayar zakat dalam ayat di atas berkaitan dengan hikmah pembersihan dari dosa-dosa.”[6]

Ada juga hadits yang menegaskan makna di atas, sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu anhu  bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئ ُالمَاءُ النَّارَ

Sedekah itu bisa memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”[HR. Ahmad 5/231 dan at-tirmidzi no. 2616 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi]

Ayat di atas mengumpulkan banyak tujuan dan hikmah syar’i yang terkandung dalam kewajiban zakat. Tujuan-tujuan dan hikmah-hikmah itu terangkum dalam dua kata yang muhkam yaitu, “Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

4. Membersihkan orang yang menunaikannya dari sifat bakhil.
Al-Kâsâni rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang yang menunaikannya dari kotoran dosa dan menghiasi akhlaknya dengan sifat dermawan dan pemurah. Juga membuang kekikiran dan kebakhilan, karena tabiat jiwa sangat menyukai harta benda. Zakat dapat membiasakan orang menjadi pemurah, melatih menunaikan amanat dan menyampaikan hak-hak kepada pemiliknya. Semua itu terkandung dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.[7]

Kikir adalah penyakit yang dibenci dan tercela. Sifat ini menjadikan manusia berupaya untuk selalu mewujudkan ambisinya, egois, cinta hidup di dunia dan suka menumpuk harta. Sifat ini akan menumbuhkan sikap monopoli terhadap semua.  Tentang hakikat ini, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا

Dan manusia itu sangat kikir. [al-Isrâ`/17:100]

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ

Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. [an-Nisâ`/4:128]

Sifat kikir ini merupakan faktor terbesar yang menyebabkan manusia sangat tergantung kepada dunia dan berpaling dari akhirat. Sifat ini menjadi sebab kesengsaraan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِوَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الخَمِيْصَةِ إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَإِذَا شِيْكَ فَلاَ اْنَتقَشَ

Sengsara hamba dinar, sengsara hamba dirham, sengsara hamba khamishah ! Bila dia diberi maka dia rela, bila tidak maka dia murka, sengsara dan tersungkurlah dia, bila dia tertusuk duri maka dia tidak akan mencabutnya.[8]

Cinta dunia dan harta adalah salah satu sumber dosa dan kesalahan. Bila seseorang terselamatkan darinya dan terlindungi dari sifat kikir maka dia akan sukses, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla yang artinya, “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” [al-Hasyr/59:9]

Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang orang-orang yang kikir lagi bakhil,

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allâh berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. [Ali Imrân/3:180]

Al-Fakhrurrazi rahimahullah berkata, “Kecintaan mendalam terhadap harta bisa melalaikan jiwa dari kecintaan kepada Allâh dan persiapan menghadapi kehidupan akhirat. Hikmah Allâh Azza wa Jalla menuntut agr pemilik harta mengeluarkan sebagian harta yang dipegangnya; Agar apa yang dikeluarkan itu menjadi alat penghancur ketamakan terhadap harta, pencegah agar jiwa tidak berpaling kepada harta secara total dan sebagai pengingat agar jiwa sadar bahwa kebahagiaan manusia tidak bisa tercapai  dengan sibuk menumpuk harta. Akan tetapi kebahagian itu akan terwujud dengan menginfakkan harta untuk mencari ridha Allâh Azza wa Jalla . Kewajiban zakat adalah terapi tepat dan suatu keharusan untuk melenyapkan kecintaan kepada dunia dari hati. Allâh Azza wa Jalla mewajibkan zakat untuk hikmah mulia ini. Inilah yang dimaksud oleh firman-Nya, yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” Yakni membersihkan dan mensucikan mereka dari sikap berlebih-lebihan dalam menuntut dunia.”[9]

5. Membersihkan harta yang dizakati. Karena harta yang masih ada keterkaitan dengan hak orang lain berarti masih kotor dan keruh.
Jika hak-hak orang itu sudah ditunaikan berarti harta itu telah dibersihkan. Permasalahan ini diisyaratkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat beliau n menjelaskan alasan kenapa zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Yaitu karena zakat adalah kotoran harta manusia.

6. Membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati terhadap orang kaya.
Bila orang fakir melihat orang disekitarnya hidup senang dengan harta yang melimpah sementara dia sendiri harus memikul derita kemiskinan, bisa jadi kondisi ini menjadi sebab timbulnya rasa hasad, dengki, permusuhan dan kebencian dalam hati orang miskin kepada orang kaya. Rasa-rasa ini tentu melemahkan hubungan antar sesama Muslim, bahkan berpotensi memutus tali persaudaraan.

Hasad, dengki dan kebencian adalah penyakit berbahaya yang mengancam masyarakat dan mengguncang pondasinya. Islam berupaya untuk mengatasinya dengan menjelaskan bahayanya dan dengan pensyariatan kewajiban zakat. Ini adalah metode praktis yang efektif untuk mengatasi penyakit-penyakit tersebut dan untuk menyebarkan rasa cinta dan belas kasih di antara anggota masyarakat.[10]

Orang yang menunaikannya akan dilipatgandakan kebaikannya dan ditinggikan derajatnya. Ini termasuk tujuan syar’i yang penting. Allâh berfirman, yang artinya, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allâh adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allâh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allâh Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” [al-Baqarah/2:261]

7. Menghibur dan membantu orang miskin.
Al-Kâsâni rahimahullah berkata, “Pembayaran zakat termasuk bantuan kepada orang lemah dan pertolongan kepada orang yang membutuhkan. Zakat membuat orang lemah menjadi mampu dan kuat untuk melaksanakan tauhid dan ibadah yang Allâh wajibkan, sementara sarana menuju pelaksanaan kewajiban adalah wajib.”[11]

8. Pertumbuhan harta yang dizakati.
Telah diketahui bersama bahwa di antara makna zakat dalam bahasa Arab adalah pertumbuhan. Kemudian syariat telah menetapkan makna ini dan menetapkannya pada kewajiban zakat. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allâh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allâh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” [al-Baqarah/2:276].

Yakni menumbuhkan dan memperbanyak.[12]

Juga firman-Nya, yang artinya, “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allâh akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (Saba`/34:39). Yakni Allâh menggantinya di dunia dengan yang semisalnya dan di akhirat dengan pahala dan balasan.[13]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ إِلاَّ وَمَلكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اَللهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقاً خَلَفاً وَيَقُولُ الآخَرُ اللهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكاً تَلَفاً

Tidak ada satu hari di mana manusia mendapatkan waktu pagi kecuali ada dua malaikat turun, salah satu dari keduanya berkata, ‘Ya Allâh berikanlah pengganti kepada orang yang berinfak.’ Sedangkan yang lainnya berkata, ‘Ya Allâh berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan.” [Muttafaqun ‘alaihi]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga bersabda :

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Sedekah tidak mengurangi harta. [HR Muslim]

9. Mewujudkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial.
Zakat adalah bagian utama dari rangkaian solidaritas sosial yang berpijak kepada penyediaan kebutuhan dasar kehidupan. Kebutuhan dasar kehidupan itu berupa makanan, sandang, tempat tinggal (papan), terbayarnya hutang-hutang, memulangkan orang-orang yang tidak bisa pulang ke negara mereka, membebaskan hamba sahaya dan bentuk-bentuk solidaritas lainnya yang ditetapkan dalam Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

مَثَلُ المُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الجَسَدِ الوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الجَسَدِ باِلسَهْرِ وَالحُمَّى

Perumpamaan orang-orang mukmin dalam sikap saling menyayangi, mengasihi dan melindungi adalah seperti jasad yang satu, bila ada satu anggota jasad yang sakit maka anggota lainnya akan ikut merasakannya dengan tidak tidur dan demam. [HR Muslim]

10. Menumbuhkan perekonomian Islam.
Zakat mempunyai pengaruh positif yang sangat signifikan dalam mendorong gerak roda perekonomian Islam dan mengembangkannya. Karena pertumbuhan harta individu pembayar zakat memberikan kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat. Sebagaimana juga zakat dapat menghalangi penumpukan harta di tangan orang-orang kaya saja. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh amat keras hukumanNya.” [al-Hasyr/59:7]

Keberadaan uang di tangan kebanyakan anggota masyarakat mendorong pemiliknya untuk membeli keperluan hidup, sehingga daya beli terhadap barang meningkat. Keadaan ini dapat meningkatkan produksi yang menyerap tenaga kerja dan membunuh pengangguran.[14]

11. Dakwah kepada Allâh Azza wa Jalla .
Di antara tujuan mendasar zakat adalah berdakwah kepada Allâh dan menyebarkan agama serta menutup hajat fakir-miskin. Semua ini mendorong mereka untuk lebih lapang dada dalam menerima agama dan menaati Allâh Azza wa Jalla .  

Demikian banyaknya faedah dan hikmah pensyariatan zakat lainnya yang belum disampaikan, namun semua yang telah disampaikan diatas sudah cukup menunjukkan betapa penting dan bergunanya zakat dalam kehidupan individu dan masyarakat Islam.

Semoga ini bisa lebih memotivasi kita untuk menunaikannya. Apalagi bila melihat kepada manfaat yang akan muncul dari pensyariatan zakat ini.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat al-Mu’jam al-Mufahras li Alfâzhil Qur`ân al-Karîm , Muhammad Fuâd ‘Abdul Bâqi hlm. 421
[2] HR. al-Bukhâri no. 4347 dan Muslim no. 130.
[3] Lihat Nailul Authâr 2/479
[4] Maksud dari tujuan syar’i adalah makna-makna dan hikmah-hikmah serta rahasia-rahasia yang terkandung dalam sesuatu yang disyariatkan oleh peletak syariat. Lihat Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyyah karya Thahir Asyur 2/51 dan Qawaid al-Wasail karya Mushthafa Karamatullah Makhdum hal. 34.
[5] Fatawa al-Imam as-Subki 1/198.
[6] Al-Majmu’ 5/197.
[7] Bada`i’ ash-Shana`i’ wa Tartib asy-Syara`i’ 2/7.
[8] Diriwayatkan oleh al-Bukhari adari Abu Hurairah Kitab al-Jihad Bab al-Hirasah fil Ghazwi fi Sabilillah no. 2886.
[9] At-Tafsir al-Kabir 16/81.
[10] Lihat Fiqhuz Zakah 2/930.
[11] Bada`i’ ash-Shana`i’ wa Tartib asy-Syara`i’ 2/7.
[12] Tafsir Ibnu Katsir 1/311.
[13] Tafsir Ibnu Katsir 3/519.
[14] Lihat Atsaru az-Zakah ala Tasyghil al-mawarid al-Iqtishadiyah hal 145, Khuthuth Raisah fil Iqtishad al-Islami hal. 15-16 dan az-Zakah wa Tathbiqatuha al-Muashirah hal. 23.

Membayar Zakat Dari Tahun-Tahun yang  Sudah Berlalu

MEMBAYAR ZAKAT DARI TAHUN-TAHUN YANG SUDAH BERLALU

Pertanyaan. 
Ada orang kaya, namun dia tidak menunaikan kewajiban membayar zakat selama beberapa tahun yang lalu. Lalu, dia bertaubat, bagaimana dia harus mengeluarkan zakat beberapa tahun yang telah lalu? Dan apakah ada kafarah baginya?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Dia keluarkan zakat (yang belum sempat dia tunaikan pada tahun-tahun sebelumnya)  dengan cara menghitung nominal hartanya yang ada pada waktu terkena wajib zakat, dan lalu dia menghitung kadar zakatnya setelah itu dia harus mengeluarkan zakatnya itu. Karena sejatinya, zakat (yang belum ditunaikan itu) adalah hutang yang menjadi tanggungan si pemilik harta, sehingga dia akan tidak bisa lepas dari tanggungannya itu kecuali dengan menunaikan zakat tersebut.

Jika dia mengatakan, “Itu susah sekali!” dan juga ada kemungkinan dia tidak menghitung hartanya kala itu. Untuk orang seperti ini, kita katakan, “Berusahalah dan lakukanlah hal yang paling selamat!” Seandainya, saudara lebihkan dari yang seharusnya, maka itu lebih baik, misalnya, seharusnya 1000 riyal (sekitar Rp. 3.700.000,-) lalu saudara tambah lebih nominal itu atau saudara bayarkan dua kali lipat, itu lebih baik dari pada saudara menunaikan zakatnya dengan nominal yang kurang dari seharusnya. Jadi, kelebihan itu merupakan kebaikan untukmu, maksudnya, jika kelebihan masuk dalam nominal zakat yang memang wajib saudara tunaikan berarti saudara telah terbebas dari tanggungan kewajiban zakat itu, namun bila kelebihan itu bukan zakat wajib, berarti itu adalah ibadah sunnah bagi saudara. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Setiap orang akan berada dibawah naungan sedekahnya pada hari kiamat[1]

(Itu, jika nominal yang dikeluarkan berlebih), akan tetapi apabila yang saudara keluarkan itu masih kuranh dari seharusnya, maka saudara akan mendapatkan dosa dan akan masuk dalam ancaman Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya:

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allâh berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allâh-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Ali Imran/3:180]

Dan bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ

Barangsiapa diberi harta oleh Allâh, namun dia tidak menunaikan zakatnya, maka  pada hari kiamat hartanya dijadikan dalam wujud syujâ’an (ular besar) aqra’  (botak, tidak ada sisik di kepalanya karena terlalu banyak racun atau bisanya) – dan hanya kepada Allâh kita berlindung-

لَهُ زَبِيبَتَانِ

 Ular itu ada dua busa dipinggir dua mulutnya

(keduanya penuh racun. -dan hanya kepada Allah kita berlindung-)

 يَأْخُذُ بِشِدْقَيْهِ فيَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ, أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ.

Ular itu mencengkeram dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. ’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. [HR. Al-Bukhâri]

Oleh karena itu, hendaklah orang-orang bakhil yang enggan mengeluarkan zakat itu mewaspadai ancaman ini dan ancaman yang semisal dengannya. Hendaklah mereka takut kepada Allâh Azza wa Jalla yang telah memberikan harta kepada mereka untuk mereka infakkan, karena Allâh Azza wa Jalla dan untuk menambah kebaikan mereka.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Imam Ahmad, 4/147, no. 17371; Ibnu Hibban, 8/104,  no. 3310; Ath-Thabrani, 17/289, no. 771 dan al-Hakim, 1/576, no. 1517,  dan beliau rahimahullah mengatakan, “Shahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”. Hadits ini juga dinilai shahih  oleh Syaikh al-Albani rahimahullah

Syarat-Syarat Wajib Zakat Mal

SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT MAL

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc,

Masa melaksanakan zakat fithri sudah lewat seiring dengan berlalunya bulan Ramadhan. Semoga Allâh Azza wa Jalla menerima amal ibadah yang kita lakukan pada bulan tersebut. Namun selain zakat Fithri, masih ada zakat lain yang harus dikerjakan oleh kaum Muslimin yang sudah memenuhi syarat yaitu zakat mal (zakat harta). Zakat ini berbeda dengan zakat fithri dari sisi waktu pelaksanaannya, karena zakat ini tidak terikat dengan waktu tertentu, artinya bisa dikerjakan di semua bulan asalkan syaratnya sudah terpenuhi. Lalu, apakah syarat-syarat yang harus terpenuhi itu? Para Ulama menetapkan lima syarat, yaitu :

1. Islam.
Zakat mal ini hanya diambil dari kaum Muslimin dan tidak diambil dan tidak diterima dari kaum kafir[1] , baik kafir harbi maupun kafir dzimmi; karena firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. [at-Taubah/9:54].

Ini juga didukung oleh pesan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu ke Yaman untuk mendakwahi mereka agar memeluk Islam terlebih dahulu. Jika sudah memeluk Islam, baru setelah itu, mereka diperintahkan untuk menunaikan zakat. Dengan demikian jelas bahwa Islam merupakan syarat wajib zakat. [lihat Hâsyiah Ibnu Qâsim atas Raudh al-Murbi’, 3/166].

2. Merdeka.
Zakat mal ini tidak dibebankan kepada hamba sahaya ; karena ia tidak memiliki harta. Semua hartanya adalah harta majikan atau tuannya. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhuma, beliau berkata :

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَنِ ابْتَاعَ نَخْلاً بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ, وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْداً وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِيْ بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya milik penjual kecuali bila pembeli mensyaratkannya. Barangsiapa yang membeli budak yang memiliki harta maka hartanya milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya. [Muttafaqun ‘Alaihi].

Ini juga dikuatkan dengan pernyataan sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma :

لَيْسَ فِيْ مَالِ العَبْدِ زَكَاةٌ حَتَّى يُعْتَقَ

Tidak ada kewajiban zakat pada harta seorang budak sampai dia dimerdekakan.[2]

3. Memiliki Nishâb
Seorang Muslim yang merdeka wajib menunaikan zakat mal, apabila memiliki harta yang mencapai nishâb. Nishâb adalah ukuran standar (minimal) yang ditetapkan syariat untuk dikenai kewajiban zakat. Nishâb ini berbeda-beda sesuai dengan jenis harta.

Syarat ini disimpulkan dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , diantaranya adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقِيَّ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat (pada harta) yang tidak mencapai lima wasaq; Juga pada harta yang tidak mencapai lima ekor onta; Serta yang tidak mencapai lima auqiyah [Muttafaqun ‘alaihi]

Apabila seorang Muslim tidak memiliki harta yang mencapai nishâb maka tidak diwajibkan berzakat.

4. Harta Itu Menjadi Miliknya Secara Penuh
Maksudnya, harta itu dimiliki secara penuh oleh seseorang[3] sehingga ia bebas mengelolanya dan tidak ada hubungan dengan hak orang lain[4]

Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat pada harta seorang tuan yang masih dihutang atau belum diserahkan budaknya untuk membebaskan diri, karena harta ini masih belum menjadi milik tuan sepenuhnya.

Demikian juga tidak diwajibkan zakat pada harta wakaf yang tidak diberikan untuk individu tertentu, seperti wakaf harta untuk fakir miskin atau untuk masjid atau sekolahan. Sedangkan wakaf yang diserahkan untuk individu tertentu seperti wakaf untuk keluarga Fulan maka ia tetap kena kewajiban zakat selama memenuhi kreteria yang lainnya[5]

5. Berlalu Setahun Lamanya
Syarat ini ditetapkan berdasarkan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi :

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ  يَقُوْلُ : لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Aku telah mendengar Rasûlullâh bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Mâjah, no. 1792 dan dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam shahih sunan Ibnu Mâjah 2/98].

Juga hadits Ali Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Diriwayatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Tidak ada zakat pada harta hingga harta itu berlalu setahun lamanya [HR Abu daud no. 1571 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Daud 1/346].

Demikian juga dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Rasûlullâh bersabda, “Barangsiapa memanfaatkan harta maka tidak ada zakat atasnya sampai harta itu berlalu setahun” [HR at-Tirmidzi dalam Sunannya no. 631 dan dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi 1/348].

Maksudnya adalah tidak ada zakat pada harta sampai kepemilikannya terhadap harta itu berlalu selama dua belas bulan. Jika sudah berlalu setahun sejak awal masa kepemilikannya, maka dia wajib mengeluarkan dari zakat yang dimiliki tersebut.

Syarat ini hanya berlaku pada tiga jenis harta; yaitu hewan ternak yang digembalakan, emas dan perak (atsmân) dan zakat barang perdagangan.[6]

YANG TIDAK DISYARATKAN HAUL.
Dengan demikian ada beberapa harta zakat yang tidak disyaratkan sempurna setahun, yaitu:

1. Al-Mu’asyar yaitu harta yang diwajibkan padanya 10 % atau 5 %. Ini zakat pada hasil pertanian dan perkebunan; karena zakat ini diwajibkan ketika panen walaupun belum sampai setahun. Ini berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)  [al-‘An’âm/6:141].

2. Anak hewan ternak[7] karena haul (ukuran setahun) bagi anak-anak hewan ternak itu mengikuti hitungan haul induknya. Anak hewan ternak ini dihitung dalam zakat walaupun belum mencapai usia setahun apabila induknya telah mencapai nishab.

Contohnya seorang memiliki empat puluh ekor kambing. Lalu dalam setahun, masing-masing kambing tersebut melahirkan dua ekor kecuali seekor saja yang melahirkan tiga ekor. Dengan demikian, jumlah keseluruhannya adalah 121 ekor yang terdiri dari 40 ekor induk ditambah 81 ekor anak kambing. Berarti zakat yang harus dikeluarkan adalah dua ekor kambing, walaupun 81 kambing tersebut belum genap satu tahun.

Contoh lain : Seorang memiliki 120 ekor kambing, seharusnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2 ekor kambing, namun sebulan sebelum sempurna haulnya, lahir 100 ekor kambing sehingga di akhir tahun (waktu sempurnanya haul) berjumlah 220 ekor. Dalam hal ini ia wajib mengeluarkan 3 ekor kambing walaupun yang 100 ekor belum mencapai usia setahun.

Apabila induk-induknya belum mencapai nishab, lalu induk-induk itu melahirkan anak-anaknya sehingga mencapai nishab. Saat mencapai nishâb itulah permulaan haulnya. Contohnya, seorang memiliki tiga puluh ekor kambing lalu kambing-kambing itu melahirkan sepuluh ekor, maka haul kambing-kambing tersebut dihitung sejak genap empat puluh ekor kambing.

3. Keuntungan perniagaan dari modal yang telah mencapai nishâb dan berlalu satu tahun.[8] Seandainya, seorang memiliki uang mencapai nishâb dan digunakan untuk berdagang lalu mendapatkan keuntungan. Maka seluruh harta itu, modal dan keuntungannya terkena wajib zakat, meskipun keuntungannya belum mencapai setahun.

Contohnya, seorang memulai bisnis dengan modal 30 juta dibulan Muharram 1431 H , sementara nishâb untuk harta perniagaan adalah 85 gram emas dan harga emas 1 gramnya adalah Rp 350.000 sehingga 85 X 350.000 = 29.750.000 Kemudian di bulan Muharam tersebut, ia mendapat keuntungan Rp. 3.000.000 di bulan Shafar Rp. 2.000.000 dan seterusnya, sehingga di bulan Muharram 1432 H jumlah modal plus keuntungannya adalah Rp. 75.000.000 Maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 % dari Rp. 75.000.000 yaitu Rp. 1.875.000.

Apabila modalnya belum mencapai nishâb kemudian mendapatkan keuntungan sampai mencapai nishab, maka hitungan haulnya mulai dihitung sejak nishâb sempurna.

4. Rikâz atau harta karun adalah harta terpendam yang merupakan peninggalan jahiliyah atau zaman dahulu kala. Harta ini dikeluarkan zakatnya ketika barang itu ditemukan. Ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فِي الرِّكَازِ الْخُمُسَ

Pada harta karun ada zakat seperlima (20 %). [Muttafaqun ‘Alaihi].

Juga karena keberadaannya menyerupai buah-buahan dan biji-bijian yang keluar dari tanah. Sehingga diwajibkan ketika mendapatkannya

5. Tambang (al-mi’dan) yaitu semua yang dikeluarkan dari bumi berupa barang-barang selain tanah yang dibuat di dalam tanah dan bernilai, seperti besi, batu permata (al-yaqût), batu aqiq, aspal, minyak bumi dan lain-lainnya yang dinamakan barang tambang. Apabila seorang mendapatkan barang tambang itu dan mencapai nishab, maka wajib ditunaikan zakatnya secara langsung ketika mendapatkannya. Tidak dikeluarkan zakatnya sampai diolah dan dibersihkan. Zakatnya adalah 2,5 %.[9]

Imam al-Khiraqi menyatakan, “Apabila dikeluarkan dari bahan tambang berupa emas duapuluh mitsqâl atau perak sejumlah duaratus dirham atau senilai tersebut dari seng (zenk), timbal, kuningan atau selainnya dari yang digali (ekploitasi) dari dalam bumi, maka diwajibkan zakat diwaktunya.[10]

TERPUTUSNYA HAUL
Haul terputus atau dianggap gagal dengan sebab-sebab berikut:
1. Apabila nishâb berkurang ditengah-tengah tahun sebelum sempurna haul, maka terputuslah haul. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing dan sebelum sempurna setahun berkurang seekor, maka ia tidak wajib menzakati sisanya. Karena adanya nishâb dalam setahun adalah syarat wajib zakat.

2. Apabila menjual sebagian dari nishabnya dengan syarat:
a. Pembayarnya tidak sejenis
b. Bukan karena takut terkena zakat
c. Harta tersebut bukan termasuk barang yang diperdagangkan.

Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka dia tidak diwajibkan zakat. Cotohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum sempurna setahun ia jual dua ekor kambing dengan uang seharga 2 juta Rupiah bukan karena takut mengeluarkan zakat. Juga kambing tersebut bukan disiapkan untuk diperdagangkan. Maka terputuslah haulnya.

3. Apabila harta yang sudah masuk nishâb diganti dengan jenis lain ditengah-tengah haul bukan untuk menghindari kewajiban zakat maka terputuslah haul[11]. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum setahun masa nishâb tersebut ia ganti dengan onta atau sapi. Maka haul zakatnya terputus dan mulai baru lagi dengan haul onta atau sapi itu dimulai pada hari pergantian bila onta dan sapi itu mencapai nishâb.

Namun bila ia menjual sebagian nishabnya dengan yang sejenis maka haulnya tidak terputus. Contohnya, seorang memiliki emas berupa kalung sebesar nishâb (85 gram) berjumlah 5 buah lalu dijual dua buah dan ditukar dengan gelang emas dan berat keseluruhannya masih 85 gram maka haul gelang emas tersebut ikut haul kalung emas. Sehingga bila ia memiliki emas senishab tersebut pada 1 Ramadhan 1431 H, lalu ia tukar dengan gelang tersebut pada tanggal 6 Rajab 1432 H. Maka tetap membayar zakatnya secara keseluruhan pada tanggal 1 Ramadhan 1432 H.

Memang dalam permasalahan pertukaran harta zakat yang sudah mencapai nishâb dengan harta zakat lainnya yang juga senishab baik pertukaran biasa atau jual beli ada perbedaan pendapat para Ulama. Perbedaan pendapat ini dapat dijelaskan berikut ini:

(a). Apabila dijual atau ditukar dengan harta lain sejenis yang juga sudah mencapai nishâb atau lebih, maka haulnya dihitung berdasarkan nishâb yang pertama, sehingga tetap wajib dizakati apabila sempurna setahun (haul). Inilah pendapat imam Mâlik dan Ahmad. Pendapat ini sejalan dengan pendapat imam Abu Hînifah pada barang berharga (al-atsmaan). Sedangkan dalam komoditi perniagaan maka haulnya tidak terputus sama sekali dengan pertukaran dan jual beli.

(b). Apabila harta zakat yang sudah mencapai nishâb ditukar atau dijual dengan harta zakat jenis lain yang juga sudah mencapai nishâb atau lebih, maka terputuslah perhitungan haul dari harta zakat pertama dan dimulai hitungan haul baru untuk harta zakat kedua; Kecuali pada emas dengan perak atau sebaliknya, ada dua riwayat dari madzhab Ahmad bin Hambal. Pendapat pertama menyatakan tidak terputus haulnya dan inilah yang dirâjihkan oleh penulis kitab Zâdul Mustaqni’, karena emas ddan perak adalah harta yang sama sehingga seperti satu harta. Pendapat kedua menyatakan haulnya terputus dan tidak disamakan antara emas dan perak, karena keduanya jenis yang berbeda sebagaimana disampaikan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, jewawut dengan jewawut, gandum dengan gandum dan kurma dengan kurma serta garam dengan garam harus setara dan kontan. Apabila jenis-jenisnya berbeda maka juallah sesuka kalian dengan syarat kontan. [HR. Muslim, no. 1587].

Pendapat keduan ini dirâjihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/44.

(c). Sedangkan imam asy-Syâfi’i rahimahullah berpendapat, haul satu harta yang telah mencapai nishâb tidak digabung dengan haul harta yang lain sama sekali. Beliau mendasarkan pendapatnya dengan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Tidak ada zakat dalam harta hingga berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Mâjah no. 1792 dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Ibnu Mâjah 2/98].

Pendapat ini berbeda dengan Ibnu Qudâmah rahimahullah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Pendapat kami adalah harta yang telah mencapai nishâb digabungkan dengan haul harta pertumbuhannya dalam hitungan Haul, sehingga haul penggantinya yang sejenis dibangun diatas haul tersebut, sama seperti komoditi perniagaan. Hadits ditas dikhususkan dengan pertumbuhan, hasil keuntungan dan barang komoditi perniagaan. Sehingga kita qiaskan (analogikan) permasalahan ini kepadanya.[12]

(d). Ada satu riwayat dari imam Ahmad yang menyatakan apabila harta zakat yang telah mencapai nishab dijual atau ditukar dengan harta baru yang telah mencapai nishab, maka haul harta yang kedua melanjutkan perhitungan haul harta pertama secara mutlak, baik sejenis atau berlainan jenis. Pendapat ini dirâjihkan oleh syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata, “Yang benar adalah pendapat madzhab Imam Ahmad yang menyatakan bahwa pertukaran nishâb harta zakat dengan nishâb harta zakat lainnya tidak menghalangi kewajiban zakat dan tidak pula memotongnya, baik keduanya sejenis atau berlainan jenis. Pembedaan antara barang yang sejenis dan tidak sejenis tidak ada dalilnya. Hakekatnya adalah tidak ada perbedaan antara keduanya. Juga karena pendapat yang menyatakan memutus perhitungan haul apabila ditukar dengan harta zakat jenis lainnya mengakibatkan terbukanya pintu rekayasa untuk menghindari zakat.[13]

Adapun hitungan haul barang komoditi perniagaan maka tidak terputus haulnya dengan sebab pertukaran dan jual beli.[14]

Apabila ada keuntungan dalam perniagaan tersebut maka hitungan haul keuntungan dihitung dengan dasar hitungan haul modalnya. Demikian juga apabila terjadi kenaikan harga barang tersebut, maka zakatnya diwajibkan pada semua nilainya dan bila ada penurunan harga maka dizakati nilai barang yang ada sesuai harga yang ada tersebut.[15]

Demikian beberapa masalah seputar perhitungan Haul dalam zakat semoga bermanfaat dan bisa menjadi pencerahan kepada para wajib zakat dan amilnya.

Wabillahittaufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Shahih Fikih Sunnah 2/11-12
[2] HR al-baihaqi 4/108 dengan sanad yang shahih lihat al-Irwa’ al-Ghalil 3/252.
[3] Asy-Syarhul Mumti’, 6/21 dan al-Mulakhashul Fiqhi 1/223)
[4] Lihat Hasyiyah ibnu Qaasim atas ar-raudh al-Murbi’ 2/168
[5] Lihat tambahan contoh pada asy-Syarhul Mumti’ 5/21
[6] Lihat al-Mughni 4/73
[7] Lihat al-Mulakhash al-Fiqhi 2/224
[8] Lihat al-Mulakhash al-Fiqh 2/224
[9] Lihat al-Mughni 4/238-244
[10] Mukhtashar al-Khirâqi yang dicetak bersama al-Mughni 4/238
[11] Sebagaimana dirâjihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ 6/43
[12] Al-Mughni 4/135
[13] Al-Mukhtârât al-Jaliyah minal Masâ’il al-Fiqhiyah, hlm. 76-77
[14] Lihat Majmû’ Fatâwa Wa Rasâ’il Ibnu Utsaimin 18/51.
[15] Lihat Majmû’ al-Fatâwâ Syaikh bin Bâz -12/50 dan asy-Syarhul Mumti’

Cara Menghitung Zakat Mal

CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA

Segala puji hanya milik Allâh Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim ‘Alaihissallam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail ‘Alaihissallam di sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:

رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ

Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati. Ya Rabb kami, (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur. [Ibrâhîm/14:37]

Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka dan siksa baginya.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. [at-Taubah/9:34-35]

Ibnu Katsir rahimahullâh berkata: “Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allâh, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada mentaati keridhaan Allâh, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini, siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak pada hari kiamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka”.[1]

Ibnu Hajar al-Asqalâni berkata: “Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allâh (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja, ialah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci”[2]

Singkat kata, zakat adalah persyaratan dari Allâh Ta’ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.

NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK
Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya, harta benda lainnya dinilai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.

عَنْ عَلِي رضياللّه عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى اللّه عليه وسلم قَالَ: إذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَادِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَاالْحَوْلُ فَفِيْهَاخَمْسَةُدَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌيَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُونَ دِيْنَارًافَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًاوَحَالَ عَلَيْهَا الْحَؤْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ (رواه أبو داود و صححه ا لألبانيْ

“Dari Sahabat ‘Ali Radhiyallâhu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”. [Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni]

عَنْ أَبِيْ سَعِيد يَقُوْلُ : قَالَ النَّبِيُِّ صلى اللّه عليه وسلم : لَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ (متفق عليه

Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallâhu ‘anhu, ia menuturkan: Rasûlullâh Shallallâhu alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.[Muttafaqun ‘alaih]

Dalam hadits riwayat Abu Bakar Radhiyallâhu ‘anhu dinyatakan:

وَفِيْ الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْر ..رواه البخاري

Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %). [Riwayat al-Bukhâri]

Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat menyimpulkan beberapa hal:

1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali Radhiyallâhu ‘anhu di atas, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.

2. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas[3]

3. Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram[4]

4. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5%.

5. Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat) [5] Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut.

Cara Pertama : Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara Kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata: “Aku berpendapat, bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.[6]

Catatan Penting Pertama.
Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, tiap 1 gram seharga Rp 100.000,- dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000,- Atau sebaliknya, pada saat beli, 1 gram emas harganya sebesar Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,-

Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli.[7]

NISHAB ZAKAT UANG KERTAS
Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari bahwa cara ini kurang praktis – terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.

Dalam perjalanannya, manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, sehingga kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas. Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.

Berdasarkan hal ini, maka para ulama menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham. Dengan demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat[8]

Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki. Dan untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut.

Misalnya satu gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp. 25.000,- Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 91 3/7 x Rp. 200.000 = Rp. 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah 595 x Rp 25.000 = Rp. 14.875.000,-.

Apabila pak Ahmad (misalnya), pada tanggal 1 Jumadits-Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- lalu uang tersebut ia tabung dan selama satu tahun (sekarang tahun 1429H) uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas, maka pada saat ini pak Ahmad telah berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus ia bayarkan ialah:

Rp. 50.000.000 x 2,5 % (atau Rp. 50.000.000/40) = = Rp 1.250.000,-

Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya.

Akan tetapi, bila uang pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp. 14.875.000,- akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.

Pada kasus semacam ini, para ulama menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :

Rp. 16.000.000 x 2,5 % (16.000.000/40)= Rp. 400.000,-

Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpinan Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz rahimahullâh pada keputusannya no. 1881 menyatakan: “Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut”.[9]

Catatan Penting Kedua.
Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya[10]

Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, sedangkan harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000,- maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya mencapai nishab. Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp 10.000.000,- + Rp. 13.000.000, x 2,5 % (23.000.000/40)= Rp. 575.000,-

Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari’at Islam. Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawâb.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] Tafsir Ibnu Katsir (2/351-352). Hal semakna juga diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni dalam kitabnya, Fathul-Bâri (3/305).
[2] Lihat Fathul-Bâri, 3/305
[3] Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
[4] Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di antaranya Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141
[5] Lihat Subulus-Salâm, ash-Shan’ani, 2/129
[6] Lihat Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il 18/155. Demikian juga difatwakan oleh Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no. 9564
[7] Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/96
[8] Sebagaimana ditegaskan pada keputusan konferensi Komisi Fiqih Islam di bawah Rabithah ‘Alam al-Islami, no. 6, pada rapatnya ke 5, tanggal 8 s/d 16 Rabiul-Akhir, Tahun 1402 H. Dan juga pada keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 1881, 1728, dan difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il, 18/173
[9] Lihat Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (9/254 fatwa no. 1881) dan Majmu’ Fatâwâ wa Maqalât al-Mutanawwi‘ah oleh Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz (14/125).
[10] Lihat Maqalaat a- Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/125

Penyaluran Zakat Pada Lembaga Sosial Untuk Fakir Miskin

PENYALURAN ZAKAT PADA LSM (LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT) UNTUK FAKIR MISKIN

Pertanyaan.
Kami sekumpulan pemuda mendirikan lembaga sosial dan pengembangan, semua yang disebutkan di bawah ini menjadi program kami yang telah kami lakukan dalam lembaga tersebut:

Proyek Pengembangan :

  1. Pembebasan buta huruf, dengan membeli buku-buku untuk diajarkan kepada mereka yang belum bisa membaca dan menulis.
  2. Pencerahan tentang bahayanya merokok dan narkoba, dengan menyebarkan buletin dan ruqyah.
  3. Mengangkat finansial para fakir miskin, dengan memberikan proyek kecil kepada mereka dengan harapan mereka mampu memenuhi nafkah hariannya dan kebutuhan rumah tangganya.
  4. Semua program pengembangan, untuk membantu masyarakat agar lebih maju dan sejahtera.

Proyek Sosial : Membagikan dan menyebarkan beberapa hal di bawah ini kepada fakir miskin yang membutuhkan.

  1. Pembelian selimut dan permadani pada musim dingin.
  2. Pembelian sembako
  3. Bedah rumah (atap, dinding dan lain-lain) untuk keamanan dan rasa hangat
  4. Pembelian obat-obatan
  5. Membantu pelunasan hutang
  6. Pembelian peralatan elektronik yang dibutuhkan
  7. Pembelian pakaian (seragam, rumahan, hari raya, dan lain-lain).
  8. Dan semua hal yang mengandung kemaslahatan bagi fakir miskin dan meringankan beban mereka.

Saat ini telah terkumpul iuran dari zakat mal dan sedekah untuk membantu fakir miskin, dan ternyata dana yang terkumpul lebih banyak dari harta zakat dari pada harta sedekah, kami juga telah mengetahui bahwa zakat mal wajib disalurkan kepada fakir miskin berupa uang yang langsung mereka terima, si fakir berhak membelanjakannya sesuai dengan keinginannya, akan tetapi kami melihat ada beberapa orang fakir yang mengambil harta tersebut dan menggunakannya tidak untuk kebutuhan pokoknya, di sisi lain ada banyak para fakir miskin yang membutuhkan bantuan.

Selanjutnya, kami juga mencari tahu tentang kondisi tempat tinggal orang fakir, dan membantu mencarikan solusi apa yang dia butuhkan, kami memenuhi kebutuhannya dengan menggunakan harta zakat, dari pada kami berikan kepadanya uang yang akan dia habiskan, maka apakah yang demikian itu dibenarkan?

Apakah memungkinkan untuk menggunakan zakat mal untuk membantu mengembangkan proyek-proyek pengembangan ?

Apakah mungkin menggunakan zakat mal untuk membantu membayarkan sewa bulanan untuk kantor yayasan?

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Telah disebutkan dalam pertanyaan di atas bahwa dana yang masuk pada lembaga terdiri dari dua bagian:

  1. Shodaqah yang hukumnya sunnah
  2. Shodaqah yang hukumnya wajib (zakat)

Adapun shadaqah yang sunnah, maka penyalurannya sangat luas, selama anda telah memberitahukan kepada donatur instansi-instansi mana yang menjadi penyaluran dana tersebut, hendaknya memperhatikan permintaan donatur dalam penyalurannya dan tidak melampaui penyaluran yang lain, kecuali jika pihak donatur menyerahkan sepenuhnya kepada anda dalam hal penyaluran dana tersebut, atau karena dia tidak mampu menyalurkan sendiri kepada instansi yang sudah ditentukan, maka hendaknya anda mencari instansi yang mirip dengan kreteria pihak donatur.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Harta yang dikumpulkan untuk tujuan tertentu, tidak boleh disalurkan kecuali untuk tujuan tersebut selama masih bisa dijalankan”. (Liqo Babil Maftuh: 43)

Kedua : Adapun zakat yang wajib maka tidak boleh disalurkan kecuali kepada delapan golongan yang telah dijelaskan oleh Alloh –Ta’ala- dalam kitab-Nya. Hukum asalnya adalah zakat tersebut disalurkan kepada mustahik (yang berhak menerimanya) dalam bentuk dana agar bisa digunakan sesuai dengan kebutuhannya, namun dikecualikan keadaan mustahik zakat yang tidak memungkinkan, seperti; karena gila, masih anak-anak, tidak mudah faham, atau telah meminta izin kepada mustahik untuk dibelikan kebutuhannya maka dalam kondisi seperti itu pihak penyalur menjadi wakilnya untuk membelikannya.

Ketiga: Adapun untuk keperluan membayar sewa kantor yayasan maka tidak boleh menggunakan harta zakat.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Sebuah yayasan sosial yang mengumpulkan harta zakat dan membagikannya kepada fakir miskin, saat ini yayasan tersebut menggunakan gedung milik saya, maka apakah yayasan boleh menggunakan dana zakat untuk membayar sewa gedung tersebut ?”

Beliau menjawab :
“Harta zakat tidak boleh dibayarkan untuk sewa gedung, kemudian menjadi kewajiban yayasan tersebut untuk bekerja seperti yayasan lain, yaitu: merinci penerimaan dana, untuk pos zakat, pos shadaqah, pos untuk program sosial yang umum. Yang penting yayasan tersebut hendaknya memisahkan antara zakat dan lainnya.

Penanya: “Wahai Syeikh, kami tidak mendapatkan dana yang cukup dari pos shadaqah dan donasi yang lain untuk biaya sewa ?”

Syeikh: “Jika tidak cukup, anda mintakan kepada orang tertentu untuk bisa sewa kantor tersebut”. (Liqo Bab Maftuh: 12/141)

Keempat: Penyaluran dana zakat untuk pendanaan proyek pengembangan tersebut hendaknya dirinci sebagai berikut:
1. Adapun penggunaan dana zakat untuk pembelian buku-buku guna mengajarkan mereka yang buta huruf, hukum asalnya adalah sebagaimana yang telah disebutkan harta zakat tersebut harus dimiliki dulu oleh mereka, maka anda tidak dibolehkan membelikan buku dari harta zakat yang menjadi hak orang fakir, kecuali jika orang fakir tersebut memang membutuhkannya dan tidak bisa belanja sendiri dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, sebagaimana yang telah disebutkan pada paragraf kedua, namun apabila seorang fakir tersebut meminta untuk dibelikan buku dari harta zakat tersebut untuk mengangkat kebodohannya dalam hal agamanya, atau dia membutuhkannya untuk kemaslahatan dunianya yang akan membantunya mencari nafkah dan memenuhi kebutuhannya, maka hal tersebut menjadi bagian dari kebutuhan orang fakir yang berhak menerima zakat.

Al Mardawi berkata: “Syeikh Taqiyuddin telah memilih pendapat: “Boleh diambilkan dari harta zakat untuk membeli buku-buku (yang bermanfaat dan yang sangat penting) untuk kemaslahatan agamanya dan dunianya, dan inilah pendapat yang benar”. (Al Inshaf: 3/218)

Demikian juga dibolehkan untuk membeli buku-buku agama dari harta zakat untuk membantu mereka yang fokus dalam mencari ilmu, pendirian perpustakaan yang syar’i untuk membantu memperdalam ilmu agama.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Pendapat kami adalah dibolehkan menyalurkan harta zakat bagi para pencari ilmu yang fokus untuk belajar, jika ilmu yang dipelajari adalah ilmu syar’i (agama); karena agama akan tegak dengan ilmu dan senjata, Alloh –Ta’ala- berfirman:

 يَاأَيُّهَاالنَّبِىُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya”. [At Taubah/9: 73]

Sebagaimana diketahui bahwa jihad dengan orang-orang munafik itu dengan ilmu tidak dengan senjata, atas dasar inilah maka menyalurkan zakat kepada mereka untuk nafkah mereka, atau buku-buku yang mereka perlukan, baik untuk dimiliki secara pribadi atau untuk umum seperti buku-buku yang ditaruh di perpustakaan yang selalu dikunjungi oleh para pencari ilmu; karena buku bagi para pencari ilmu laksana pedang dan senapan atau yang serupa dengan keduanya yang dimiliki oleh seorang pejuang.

Adapun pembangunan asrama dan sekolah bagi para pencari ilmu, maka pendapat saya cenderung membolehkan penyaluran zakat untuk hal tersebut, adapun perbedaannya dengan disalurkan untuk membeli buku adalah pemanfaatan buku sebagai sarana untuk mendapatkan ilmu, karena tidak mungkin mendapatkan ilmu kecuali dengan buku-buku, berbeda dengan asrama dan sekolah-sekolah, akan tetapi jika para pencari ilmu itu banyak yang fakir, kemudian mereka disewakan asrama dari harta zakat, maka dari sisi ini maka harta zakat yang mereka terima diambilkan dari jatah orang-orang fakir, mereka berhak mendapatkannya karena kefakiran mereka, demikian juga untuk pembangunan sekolah-sekolah, karena tidak memungkinkan untuk belajar di masjid-masjid”. (Majmu’ Fatawa: 18/392)

2. Sedangkan penyaluran zakat untuk pencerahan akan bahaya merokok dan narkotika, dengan menyebarkan selebaran dan ruqyah, maka tidak dibolehkan; karena hal itu bukan sebagai pos penyaluran zakat; maka cukup membantunya dengan dana  shadaqah umum yang masuk kepada anda.

3. Adapun penyaluran zakat untuk proyek-proyek orang-orang fakir agar mereka mendapatkan rizki dari proyek tersebut, maka ada dua gambaran:
Pertama: Jika kepemilikan akhir dari proyek tersebut tidak untuk mereka orang fakir, jadi penyaluran zakatnya untuk membeli tempat atau peralatan yang dibutuhkan dan menjadi hak milik untuk umum bagi yayasan atau yang lainnya, para mustahik zakat sebagai penyewa di tempat tersebut, maka tidak boleh disalurkan dengan cara seperti itu, karena tidak ada kepemilikan yang kembali kepada mustahik baik diawal maupun diakhirnya, akan tetapi penyaluran tersebut sama dengan wakaf, dan ada perbedaan antara harta wakaf dan harta zakat.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah (9/451):
“Tidak boleh bagi yayasan sosial untuk membangun rumah atau yang serupa dengannya dengan dana yang bersumber dari harta zakat yang menjadi hak milik orang-orang yang membutuhkannya dan akan bermanfaat bagi mereka sebagai tempat tinggal atau disewakan; karena kepemilikan zakat tersebut akan beralih kepada yang  tidak berhak menerimanya, di samping itu juga akan menyebabkan hilangnya kepemilikan aslinya, juga karena pemanfaatan yang bersifat khusus dan adanya keterlambatan sampainya kepada mustahik, juga karena adanya keputusan yang kemaslahatannya akan kembali kepada pihak pengelola.

Secara umum sudah pernah dicoba dan gagal, disamping itu juga bertentangan dengan nash tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syari’at”.

Kedua : Harta zakatnya menjadi hak milik bagi mustahik, dengan cara memberikan kepadanya harta zakat untuk dibelanjakan peralatan profesi tertentu sehingga dengannya dia bisa mendapatkan uang, atau harta tersebut dijadikan modal untuk bisnis tertentu yang mampu dia lakukan, maka yang demikian itu tidak masalah menggunakan harta zakat.

Ar Romli asy Syafi’i berkata:
“Barang siapa yang mampu melakukan profesi tertentu dan mendapatkan hasil yang cukup darinya, maka boleh diberikan seharga peralatan profesi tersebut meskipun mahal harganya, atau ada yang mampu berdagang, maka diberikan bantuan modal yang cukup dan kemungkinan besar akan untung disesuaikan dengan kebiasaan pada daerahnya”. (Nihayatul Muhtaj: 6/161)

Pendapat tersebut salah satu pendapat Imam Ahmad. Al Mardawi berkata: “Dan dari beliau juga, dia selalu mengambil sesuai kebutuhannya, untuk berdagang atau alat produksi atau yang lainnya, merupakan pendapat yang dipilihnya dalam al Faiq, pendapat ini juga disebutkan dalam Ar Ri’ayah”. (Al Inshaf: 3/238)

Syeikh Islam –rahimahullah- berkata:
“Dibolehkan mengambil dari zakat untuk keperluan hidupnya sehari-hari, meskipun tidak berupa uang. Dikatakan kepada Imam Ahmad –rahimahullah-: “Seseorang yang mempunyai tanaman, namun tidak mendapatkan untuk dipanen, apakah dia boleh menerima penyaluran zakat ?, beliau menjawab: “Ya , dia boleh menerimanya”. (Al Mustadrak ‘ala Fatawa Ibnu Taimiyah: 1/132)

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa