Mencium Istri dan Mencumbuinya Ketika Berpuasa

MENCIUM ISTRI DAN MENCUMBUINYA KETIKA BERPUASA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Bolehkah orang yang sedang puasa memeluk istrinya dan mencumbuinya di atas ranjang pada bulan Ramadhan .?

Jawaban
Ya, boleh bagi orang yang sedang berpuasa untuk mencium dan mencumbui istrinya dalam keadaan berpuasa, baik di bulan Ramadhan maupun bukan di bulan Ramadhan. Akan tetapi jika hal itu menyebabkannya mengeluarkan mani, maka puasanya batal, walaupun demikian wajib baginya untuk meneruskan puasanya serta diwajibkan pula baginya mengqadha puasa hari itu. Jika hal itu terjadi bukan pada bulan Ramadhan maka puasanya batal dan tidak perlu meneruskan puasanya pada sisa hari itu, akan tetapi jika puasanya adalah puasa wajib maka wajib baginya untuk mengqadha puasa itu, namun jika puasa itu sunnat maka tidak masalah baginya.

[ibid, 3/64-65]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Ifta Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

APA HUKUM BERBICARA DENGAN SEORANG WANITA ATAU MENYENTUH TANGANNYA DI SIANG HARI RAMADHAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Apa hukum berbicara dengan seorang wanita atau menyentuh tangannya di siang hari Ramadhan bagi orang yang berpuasa, sebab di sebagian tempat perbelanjaan sering terjadi yang seperti ini ?

Jawaban
Jika pembicaraan antara pria dan wanita itu tidak disertai dengan rayuan dan tidak bertujuan untuk bersenang-senang melalui obrolan, melainkan hanya sebagai transaksi dalam jual beli atau sekadar bertanya tentang arah jalan atau hal serupa lainnya, dan juga menyentuh tangannya tanpa unsur kesengajaan, maka hal ini diperbolehkan di bulan Ramadhan.

Baca Juga  Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Akan tetapi jika permbicaraan itu untuk bersenang-senang dengan cara mengobrol dengan wanita itu, maka hal ini tidak boleh dilakukan, baik di bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dan di bulan Ramadhan lebih dilarang lagi.

[Fatawa Ash-Shiyam, halaman 29-30]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
  4. /
  5. Mencium Istri dan Mencumbuinya...