Shalat ‘Ied Di Tanah Lapang Adalah Sunnat

SHALAT ‘IED DI TANAH LAPANG ADALAH SUNNAT

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Disunnahkan bagi imam atau wakilnya untuk berangkat menunaikan shalat ‘Ied di tanah lapang dan tidak ke masjid, kecuali karena alasan tertentu.[1]

Dan dikecualikan dari demikian yaitu yang berdiam di Makkah yang semoga Allah tambahkan padanya kemuliaan. Oleh karena itu tidak pernah sampai kepada kita satu (riwayat) pun dari pendahulu mereka, bahwa mereka shalat kecuali di masjid mereka (Masjidil Haram)[2]

Dan dalil shalat dua hari raya di lapangan diantaranya :
1. Riwayat yang telah lewat pada hadits Ummu ‘Athiyyah mengenai perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar keluar (shalat) ke lapangan.

2. Riwayat yang datang dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar (shalat) di hari Raya, beliau menyuruh menancapkan tombak, lalu meletakkannya di antara tangannya, lalu ia shalat menghadapnya dan para sahabat (mengikuti) di belakangnya. Hal ini dilakukannya sewaktu bepergian, kemudian para pemimpin mengikuti (sunnah) tersebut.

Dalam riwayat lain, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menancapkan tombak di depannya pada ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha kemudian beliau shalat.

Dan dalam riwayat lain :
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat shalat ke lapangan, dan tombak kecil ada ditangannya, ia membawa dan menancapkannya di lapangan, lalu ia shalat menghadapnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim][3]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi’ Fii Shalaatit Tathawwu’, edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
______
Footnote
[1] Syarhus Sunnah (IV/294)
[2] Al-Umm oleh Imam Asy-Syafi’i (1/234)
[3] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam beberapa tempat. Beberapa lafazh dan riwayat pada beberapa tempat berikut ini dalam Kitaabush Shalaah, bab Sutratul Imaam Sutratu Man Khalfahu, (hadits no. 494), dalam Kitaabul ‘Iedain, bab Ash-Shalaah Ilal Harbati Yaumal ‘Ied, (hadits no. 972) dan dalam bab Hamlil Anazah Awil Harbah Baina Yadayil Imaam Yaumal ‘Ied, (hadits no. 973). Dan diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitaabush Shalaah, bab Sutratul Mushalli, (hadits no. 501).
Penjelasan
Al-‘Alamah Muhammad Nashruddin Al-Albani rahimahullah memiliki risalah (buku) mengenai permasalahan ini, demikian pula Syaikh Ahmad Muhammad Syair telah membahas tentang shalat ‘Ied di lapangan dan tentang keluarnya wanita ke lapangan, ia memasukkan pembahasan tersebut berserta tahqiqnya untuk kitab Sunan At-Tirmidzi (2/421-424)

Baca Juga  Al-Udh-hiyah (Kurban)
  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah1 Hukum...
  4. /
  5. Shalat ‘Ied Di Tanah...