Saat Berbuka, Makan Dahulu Atau Shalat Dahulu?

APAKAH MENDAHULUKAN SHALAT MAGRIB SEBELUM MAKAN ATAU MENDAHULUKAN MAKAN SEBELUM SHALAT MAGRIB?

Pertanyaan
Bagaimana cara berbuka seorang muslim? Karena kebanyakan orang-orang sibuk dengan makan sampai habis waktu shalat magrib. Kalau mereka ditanya, mereka mengatakan, ‘Tidak sempurna shalat dengan adanya makanan. Apakah dibolehkan mengambil dalil dari pendapat ini karena waktu Maghrib sempit. Sekarang apa yang selayaknya saya lakukan. Apakah berbuka dengan kurma kemudian shalat Maghrib setelah itu saya sempurnakan makan? Atau saya sempurnakan makan semuanya kemudian saya shalat Maghrib?

Jawaban
Alhamdulillah.

Berdasarkan sunnah, orang yang berpuasa hendaknya segera berbuka ketika matahari telah benar-benar  terbenam.

Berdasarkan hadits:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

Orang-orang senantiasa dalam kebaikan ketika mensegerakan berbuka.”

Juga berdasarkan hadits,

أَحَبَّ عبادي الله إلى الله أَعجَلُهم فِطْرًا

Para hamba Allah yang paling disukai adalah orang yang paling cepat berbuka.”

Yang lebih sempurna bagi orang puasa adalah berbuka dengan kurma kemudian mengakhirkan makan sampai setelah shalat magrib. Agar dapat menggabungkan sunnah bersegera berbuka dan shalat magrib di awal waktu bersama jamaah, meneladani Nabi sallallahu alaihi wa sallam.

Adapun hadits, ” (لا صلاة بحضرة الطعام ، ولا وهو يدافعه الأخبثان) Tidak sempurna shalat apabila makanan telah dihidangkan, dan apabila dia menahan dua kejelekan (kencing dan buang angin atau air besar)” atau hadits, ” (إذا حضر العِشاء والعَشاء فابدؤوا بالعَشاء) Jika telah tiba (waktu) Isya dan makan malam sudah dihidangkan, maka mulailah makan malam.” Atau hadits-hadits yang ada semakna, maksudnya adalah bagi orang yang sudah dihidangkan makanan  atau menghadiri (jamuan) makanan, maka hendaknya dia memulainya sebelum shalat. Agar ketika menunaikan shalat, hatinya tidak  tergoda dengan makanan, sehingga dia shalat dengan hati khusyu. Akan tetapi dia tidak diperkenankan minta didatangkan atau disediakan makanan sebelum shalat, jika hal itu menghalanginya untuk shalat di awal waktu atau shalat secara berjamaah.

Baca Juga  Menderita Penyakit Syaraf dan Tidak Berpuasa

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga   dan para shahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Abdullah Gudayyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid

Refrensi: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Vol II. 9/32

APAKAH MUADZIN BERBUKA DAHULU ATAU ADZAN DAHULU?

Pertanyaan
Kapan muadzin berbuka? Apakah sebelum adzan atau setelahnya?

Jawaban
Alhamdulillah.
berbuka bagi yang berpuasa asalnya adalah setelah terbenam matahari dan (memulai) datangnya malam, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.[Al-Baqarah/2:187]

Thobary berkata: sementara firman Allah.

( ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ )

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.

Sesungguhnya Allah menyebutkan batasan puasa bahwa akhir waktunya adalah permulaan malam. Sebagaimana (memberi) batasan berbuka dan diperbolehkan makan, minum dan berkumpul (senggama). Dan awal berpuasa dengan datangnya permulaan siang dan akhir malam. (hal itu) menunjukkan bahwa tidak ada puasa waktu malam hari sebagaimana tidak boleh berbuka waktu siang pada hari-hari puasa. Selesai  Tafsir At-Thobary (3/532).

Sunnahnya (adalah) mensegerakan berbuka bagi yang berpuasa. Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda:

( لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ) رواه البخاري ( 1856 ) ومسلم ( 1098 ) .

Orang-orang senantiasa dalam kebaikan manakala mereka mensegerakan berbuka”. HR.Bukhori (1856) dan Muslim (1098).

Ibnu Abdul Bar Rahimahullah berkata: “Diantara sunnah (Nabi) adalah mensegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur. Mensegerakan (berbuka) manakala telah yakin dengan terbenamnya matahari, dan tidak diperbolehkan seorangpun untuk berbuka sementara dia ragu-ragu apakah telah terbenam matahari atau belum? Karena fardhu (wajib) ketika (ditetapkan) kelazimannya dengan keyakinan, tidak boleh keluar melainkan dengan keyakinan pula. Selesai At-Tamhid (21/97, 98)

Baca Juga  Hukum Makan Dan Minum Ketika Muadzin Adzan

Nawawi rahimahullah berpendapat: “Didalam (hadits tersebut) ada anjuran untuk mensegerakan berbuka setelah benar-benar terbenam matahari, artinya adalah urusan umat ini senantiasa teratur dan mereka dalam kondisi kebaikan dikala mereka terus menjaga sunnah ini” selesai Syarkhu Muslim (7/208).

Sementara (berkaitan dengan) muadzin, jikalau ada orang yang menunggu adzannya agar (bisa) berbuka, maka hendaklah ia bersegera (mengumandangkan) adzan agar tidak menjadi sebab orang-orang terlambat dalam berbuka, dan hal itu menyalahi sunnah. Kecuali kalau berbuka dengan sesuatu yang remeh (seperti seteguk minuman air) tidak berdampak mengakhirkan adzan, maka hal itu tidak mengapa.

Jikalau muadzin tidak ada seorangpun yang menunggunya seperti adzan untuk dirinya sendiri (seperti seorang sendirian di padang pasir) atau adzan untuk sekelompok orang yang hadir dekat dengannya (seperti kelompok orang-orang musafir) maka tidak mengapa ia berbuka dahulu sebelum adzan karena teman-temannya akan berbuka bersamanya meskipun belum adzan dan mereka tidak menungguh adzan.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
  4. /
  5. Saat Berbuka, Makan Dahulu...