Menerima Hadiah Dari Saudara Perempuan Yang Berupa Harta Warisan
MENERIMA HADIAH DARI SAUDARA PEREMPUAN YANG BERUPA HARTA WARISAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ayah saya meninggal beberapa waktu yang lalu dan beliau meninggalkan sebuah rumah atas nama dirinya. Kami (ahli warisnya) bersepakat untuk menjual rumah tersebut dan membagikan hasilnya. Akan tetapi salah seorang saudara kami yang perempuan ingin melepaskan (mengikhlaskan) hak warisannya dan memberikan bagiannya kepada saya untuk membantu saya dalam menikah. Perlu diketahui bahwa saudara perempuan saya tersebut sudah menikah dan berada dalam kecukupan bersama suaminya. Apakah hal tersebut dibolehkan ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas anda dengan kebaikan.
Jawaban
Anda boleh menerima hibah dari saudara perempuan anda yang bermaksud membantu pernikahan anda, dengan syarat saudara perempuan anda tersebut benar-benar melakukannya dengan kehendak sendiri (tanpa paksaan siapapun). Hal ini berdasarkan dalil-dall syar’i dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa seorang perempuan boleh (menghibahkan) sebagian hartanya kepada kerabatnya atau kepada orang lain. Begitu juga seorang perempuan boleh memberikan sedekah kepada orang lain, dengan syarat dia melakukannya dengan sadar dan tanpa paksaan. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala maha penolong
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah. Penerbit Pustaka At-Tibyan Solo]
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah9 Waris...
- /
- Menerima Hadiah Dari Saudara...