Dampak Makanan Haram Bagi Masyarakat

DAMPAK MAKANAN HARAM BAGI MASYARAKAT

Oleh
Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Mengkonsumsi makanan yang halal lagi baik akan memberikan pengaruh yang signifikan dalam proses pembersihan jiwa, terkabulnya do’a dan diterimanya amal ibadah. Sebaliknya, mengkonsumsi makanan yang haram, akan menghalangi terkabulnya doa dan diterimanya ibadah. Allah Azza wa Jalla berfirman tentang orang-orang Yahudi.

أُوْلاَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللهُ أَن يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيُُ وَلَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمُ {41} سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong dan banyak memakan makanan yang haram” [Al-Maidah/5:41-42]

As-Suhtu maksudnya adalah makanan yang haram. Barangsiapa yang keadaannya demikian, bagaimana mungkin Allah Azza wa Jalla membersihkan hatinya dan mengabulkan permohonannya ?

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً

Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak menerima kecuali hal yang baik.

Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin dengan perintah yang diarahkan kepada para rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman.

يَآأَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا

Hai para rasul, makanlah dari makanan yang baik dan kerjakanlah amalan yang shalih” [Al-Mukminun/23 : 51]

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” [Al-Baqarah/2 : 172]

Sesudah itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan keadaan seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh. Orang tersebut rambutnya kusut, tubuhnya penuh debu, menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya memanjatkan (permohonan do’a) : ‘Wahai, Rabb-ku, wahai Rabb-ku”, namun makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram. Dia tumbuh dengan makanan yang haram, bagaimana mungkin dikabulkan ?[1]

Baca Juga  Kesulitan Mendapatkan Daging Halal Dan Bejana Suci

Makanan yang halal maupun yang haram, tidak hanya berpengaruh pada hati individu dan perangainya saja, yang berpotensi memperbaiki atau menyimpangkannya, tetapi efek negatif tersebut juga merambah mempengaruhi masyarakat. Sebab sebuah komunitas terdiri dari sekelompok individu.

Masyarakat yang di dominasi dengan kejujuran dalam bermua’malah, mengkonsumsi makanan yang diperbolehkan, ia akan tumbuh menjadi sebuah komunitas yang bersih, teladan dan saling menolong lagi kokoh.

Sebaliknya, masyarakat yang terkungkung oleh praktek risywah (suap), tipu menipu dan tersebarnya makanan yang haram, akan menjadi komunitas yang ternoda, tercerai berai, indiviudalis, tak mengenal kerjasama saling menolong, hina di mata masyarakat lain, (juga sebagai) ladang subur bagi perkembangan sifat-sifat buruk. Pada gilirannya, akan menyeret masyarakat tersebut pada kondisi yang lemah, tidak lama kemudian akan sirna oleh arus yang kecil sekalipun.

Pasalnya, makanan-makanan yang buruk tersebut bisa merusak tabiat manusia, “Allah mengharamkan makanan-makanan yang buruk lantaran mengandung unsur yang dapat menimbulkan kerusakan, baik pada akal, akhlak ataupun aspek lainnya. Keganjilan prilaku akan nampak pada orang-orang yang menghalalkan makanan dan minuman yang haram tersebut, sesuai dengan kadar kerusakan yang terkandung (dalam makanan tersebut). Seandainya, mereka tidak mencari-cari alasan takwil (sebagai pembenaran), niscaya sudah pantas untuk ditimpa siksa (dari Allah)”[2]

(Dikutip dari kitab Al-Ath’imah, Syaikh Al-Fauzan, hal. 18-19, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh Cet. II, Th 1419/1999)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Hadits Riwayat Ahmad, Muslim dan At-Tirmidzi
[2] Majmu Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (10/21)

Baca Juga  Melacak Setatus Hukum Kopi Luwak
  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah9 Makanan...
  4. /
  5. Dampak Makanan Haram Bagi...