Category Archives: A9. Fiqih Ibadah9 Makanan Dan Hewan

Hukum Hewan yang Disembelih Untuk Selain Allah

HUKUM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA

Pertanyaan.
Apakah hukum menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala?

Jawaban.
Sudah kami jelaskan dalam kesempatan lain bahwa tauhid dalam ibadah adalah mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ibadah, bahwa seseorang tidak boleh beribadah kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sesuatu dari jenis ibadah. Sudah diketahui pasti bahwa menyembelih adalah ibadah sebagai pendekatan diri seseorang kepada Rabb-nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh dalam firman-Nya:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108: 2]

Dan setiap qurbah adalah ibadah. Maka apabila manusia menyembelih sesuatu untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala karena mengagungkannya, tunduk dan mendekatkan diri kepadanya, sebagaimana ia beribadah dan mengagungkan Rabb-nya, maka sesungguhnya ia menjadi musyrik. Dan apabila ia seorang musyrik maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan bahwa Dia Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan surga kepada orang musyrik dan tempatnya adalah neraka.

Dan atas dasar itu, kami mengatakan : Sesungguhnya yang dilakukan sebagian orang berupa menyembelih untuk kubur –pemakaman orang-orang yang mereka kira adalah para wali– adalah syirik yang mengeluarkan dari agama. Dan nasihat saya untuk mereka : Hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari apa yang telah mereka perbuat. Dan apabila mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjadikan sembelihan hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, sebagaimana mereka menjadikan shalat dan puasa hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, maka sesungguhnya Dia Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa mereka yang terdahulu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قُلْ لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّاقَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ اْلأَوَّلِينَ

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu :”Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu”. [al-Anfaal/8: 38]

Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada mereka lebih dari hal itu, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menggantikan keburukan mereka menjadi kebaikan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا . يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا . إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), *  (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, *  kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Furqan/25: 68-70]

Maka nasihat saya kepada orang-orang yang beribadah kepada para penghuni kubur dengan menyembelih untuk mereka: hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari hal itu, kembali kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala, dan membersihkan agama mereka untuk-Nya Subhanahu wa Ta’ala, maka hendaklah mereka bergembira apabila telah bertaubat dengan penerimaan taubat dari (Allah Subhanahu wa Ta’ala) Yang Maha Pemurah lagi Maha Pemberi Karunia. Maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala senang dengan taubat orang-orang yang bertaubat dan kembalinya orang-orang yang kembali.

Syaikh Ibnu Utsaimin –Fatawa Aqidah hal 220-221

Hukum Hewan Yang Disembelih Untuk Selain Allah Subhanahu wa Ta’ala

Pertanyaan.
Ada segolongan manusia di sisi kamu yang berziarah kepada para wali di kubur mereka, bernazar untuk mereka dengan sembelihan, dan mereka menyebutkannyanya menurut niat mereka untuk sang wali. Mereka membaginya kepada orang-orang yang tinggal di sekitar kubur atau tetangga kubah yang mereka ziarahi. Apakah daging sembelihan yang disembelih atas nama wali halal dimakan? Ataukah ini termasuk yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala padanya dalam firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَآأُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.  [al-Maidah/5: 3]

Jawaban.
Apabila realitanya seperti yang disebutkan maka tidak boleh memakan sembelihan ini, karena sesungguhnya ia termasuk yang disembah untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perbuatan ini termasuk syirik akbar (besar) berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لاَشَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah:”Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, *  tiada sekutu baginya;dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al-An’am/6: 162-163]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutuk orang yang menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.”[1]

Hukum Hewan Yang Disembelih Untuk Perayaan Maulid

Pertanyaan.
Bolehkah memakan daging yang disembelih untuk maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan maulid-maulid lainnya?

Jawaban.
Sesuatu yang disembelih dalam perayaan maulid nabi atau wali karena mengagungkannya maka ia termasuk sesuatu yang disembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan itu adalah syirik maka tidak boleh makan darinya. dan diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutuk orang yang menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.”[2]

Pertanyaan.
Apakah hukumnya orang yang berkata bahwa ia seorang muslim dengan ucapan saja, padahal dia termasuk ahli bid’ah dan syirik dengan perbuatannya? Apakah dia benar-benar muslim? Apakah boleh memakan sembelihannya?

Jawaban.
Orang yang menuturkan dua kalimah syahadah, membenarkan dengan sesuatu yang ditunjukkannya, dan mengamalkan tuntutannya maka dia seorang muslim yang beriman. Dan barangsiapa yang melakukan pembatalnya berupa ucapan atau perbuatan syirik maka dia seorang yang kafir, sekalipun dia mengucapkannya, shalat dan puasa. Seperti meminta pertolongan (istighatsah) dengan orang mati atau menyembelih untuk mereka karena menghormati dan mengagungkan, dan tidak boleh memakan sembelihannya.

Wabillahit taufiq. Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah untuk riset ilmu dan fatwa (1/135).

[Disalin dari الفتاوى الشرعية من  فتاوى علماء البلد الحرام  Penulis : Syaikh Muhmmad bin Shalih Al-Utsaimin dan  Lajnah Daimah untuk Riset Ilmu dan Fatwa  Penerjemah Mohammad Iqbal Ghozali : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com]
_______
Footnote
[1] Muslim 1978
[2] Muslim 1978

Adab-Adab Minum dan Etika Makan

ADAB-ADAB MINUM DAN ETIKA MAKAN

Mengutamakan minum dengan cara duduk, dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghardik seorang yang minum dengan cara berdiri[1], namun dibolehkan minum secara berdiri berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu menceritakan bahwa dia memberi minum kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zam-zam, lalu beliau meminumnya, sementara beliau tetap berdiri.[2]

Dimakruhkan bernafas dan meniup di dalam bejana (tempat minum)

:إِذَا شَـرِبَ أَحَـدُكُمْ فَلاَ يَتَـنَفَّـسُ فِي اْلإِنَاءِ

“Apabila salah seorang di antara kalian minum maka janganlah bernafas di dalam bejana…”.[3]

Dianjurkan bernafas (di luar bejana) tiga kali ketika seseorang sedang minum. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bernafas (di luar bejana) tiga kali saat minum, dan beliau menegaskan bahwa hal itu lebih mengenyangkan, memuaskan dan lezat”.[4] Dan dibolehkan minum dengan satu kali nafas, sebab Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari seseorang yang sedang minum (dengan satu kali nafas), dan beliau berkata : Sesungguhnya aku tidak kenyang (minum) dengan satu kali nafas”.

Dilarang minum dari sebuah bejana yang pinggirnya terpecah, Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata bahwa dilarang minum dari bejana yang pinggirnya pecah.”[5]

Dianjurkan bagi seorang yang minum susu untuk berdo’a dengan do’a yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bahwa dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَكَلَ أَحَـدُكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ اَللّهُـمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْهِ وَأَطْعِمْنَا خَيْرًا مِنْهُ. وَإِذَا سُـقِيَ لَبَنًا فَلْيَقُلْ: اَللّهُـمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْهِ وَزِدْنَا مِنْـهُ فَإِنَّهُ لَيْسَ شَيْئٌ يُجْـزِي مِنَ الطَّعَامِ وَالشَّـرَابِ إِلاَّ اللَّبَنَ

“Apabila salah seorang di antara kalian memakan suatu makanan, maka hendaklah dia membaca:

 اَللّهُـمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْهِ وَأَطْعِمْنَا خَيْرًا مِنْهُ

 (Ya Allah, berikanlah keberkahan bagi kami padanya dan berikanlah kepada kami makanan yang lebih baik darinya”.

Dan apabila beliau diberikan minum dari susu, maka beliau berdo’a:

اَللّهُـمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْهِ وَزِدْنَا مِنْـهُ

(Ya Allah, berikanlah keberkahan bagi kami padanya dan tambahkanlah bagi kami darinya), sebab tidak ada makanan yang lengkap (kandunganya) selain susu”.[6]

Disunnahkan berkemumur setelah meminum susu, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur setelah meminum susu dan mengingatkan: “Sebab dia mengandung lemak”[7] Abu Zakaria Al-Nawawi berkata : Para ulama berkata : Disunnahkan berkumur setelah memakan dan meminum selain susu, agar tidak meninggalkan sisa-sisa makanan yang bisa ditelan pada saat shalatnya, maka hendaklah dia membersihkan getah dan lemak makanan tersebut sehingga mulutnya menjadi bersih, demikianlah yang ditegaskannya. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan suatu daging dan yang lainnya kemudian beliau mendirikan shalat tanpa berkemumur.[8]

Dimakruhkan minum dari wadah tempat air secara langsung, dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum dari mulut geriba (sejenis jerigen atau galon) atau dari bejana tempat air minum (secara langsung).[9]

Dianjurkan orang yang memberi minum adalah orang yang paling terkahir minum, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

  إِنَّ سَاقِي الْقَوْمِ آخِرَهُمْ شُرْبًا

“Sesungguhnya orang yang memberi minum suatu kaum adalah orang yang paling terakhir menikmati minuman”.[10]

Dianjurkan berbicara saat makan, untuk menyelisihi kebiasaan orang-orang ajam.[11]

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang memuji makanan, seperti ucapan beliau saat bertanya lauk untuk makan, mereka menjawab: “Kita tidak punya apa-apa kecuali cuka, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memintanya dan memakannya, kemuidan bersabda: “Lauk yang paling baik adalah cuka”.[12]

Apabila Lalat terjatuh pada makanan atau minuman, tuntunan yang dikerjakan adalah menenggelamkan lalat tersebut dalam bejana lalu membuangnya, seperti yang ditegaskan dalam hadits riwayat Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءٌ وَفِي اْلأُخْرَى شِفَاءٌ

“Apabila seekor lalat terjatuh pada bejana salah seorang di antara kalian maka hendaklah dia menenggelamkannya seluruhnya, lalu barulah membuangnya, sebab dalam salah satu sayapnya adalah penyakit sementara pada sayap yang lain adalah obat”.[13]

Dianjurkan makan secara bersama (dalam satu piring), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

طَعَامُ اْلوَاحِدِ يَكْفِي اْلإِثْنَيْنِ وَطَعَامُ اْلإِثْنَيْنِ يَكْفِي اْلأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ اْلأَرْبَعَةِ يَكْفِي ثَمَانِيَةً

“Makanan untuk seorang cukup untuk dua orang, makanan dua orang cukup untuk empat orang dan makanan empat orang cukup untuk delapan orang”.[14]

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk kepada orang yang makan namun tidak merasa kenyang dengan sebuah sabdanya:

فَلَعَلَّكُمْ تَتَّـفَـرَّقُـوْنَ قَالُـوا: نَعَـمْ قَالَ: فَاجْـتَمِعُوْا عَلىَ طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوْا اسمَ اللهِ عَلَيْهِ يُبَارَكُ لَكُمْ فِيْهِ

“Sepertinya kalian berpisah-pisah (saat makan)”, mereka menjawab: “Ya, benar” lalu beliau mengingatkan: “Berkumpullah saat makan kalian dan sebutlah nama Allah atasnya niscaya Allah akan memberikan keberkahan bagi kalian padanya”.[15]

Diharamkan duduk di hadapan hidangan minuman keras, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 مَنْ كَانَ يُـؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَـوْمِ اْلآخِـرِ فَلاَ يَقْـعُدْ عَلىَ مَائِدَةٍ يُشْـرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia duduk di hadapan hidangan yang menyuguhkan minuman keras padanya”.[16]

Dimakruhkan mendahului kelompok (saat makan secara bersama), berdasarkan hadits riwayat Hudzaifah radhiallahu anhu, dia menceritakan bahwa saat kami makan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tidak mendahului meletakkan tangan-tangan kami pada makanan sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang memulainya”.

Dianjurkan membersihkan gigi dengan menyeling-nyelingi (lubang dan antara sudut-sudut gigi). Ibnul Qoyyim berkata: “Menyeling-nyelingi gigi bermanfaat untuk menjaga kesehatan gigi dan gusi, dan kayu yang paling baik dijadikan sebagai tusuk pembersih gigi adalah kayu zaitun.

Disunnahkan menghabiskan sisa makanan yang ada pada piring atau nampan tempat makan.[17]

  • Termasuk etika makan adalah tidak makan di jalanan.
  • Termasuk etika makan adalah tidak melihat kepada wajah-wajah orang-orang yang sedang makan.
  • Termasuk etika makan adalah tidak berbicara dengan sesuatu yang menjijikkan atau mengundang ketawa orang yang sedang makan.
  • Termasuk etika makan tidak memuntahkan sesuatu yang telah ditelan ke dalam nampan tempat makanan, dan tidak pula mencium bau makanan.

Dianjurkan mengecilkan suapan dan mengunyah dengan baik.

Jabir berkata : Umar melihat sepotong daging pada tanganku, lalu dia bertanya : Apakah yang engkau bawa ini wahai Jabir? “Aku menginginkan sepotong daging lalu aku membelinya” Jawab Jabir menegaskan. “Apakah setiap sesuatu yang engkau kehendaki harus engkau beli wahai Jabir?” Tanya Umar menegur. Tidakkah engkau takut dengan firman Allah Ta’ala:

أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا

“Kamu telah menghabiskan rizkimu yang baik dalam kehidupan duniamu saja”.[18]

Dan sebagian orang mengelompokkan beberapa prilaku dan sikap yang buruk terhadap makanan:

  1. Al-Mutasyawif, yaitu orang yang merasakan lapar sebelum makanan dihidangkan, engkau tidak melihat orang seperti ini kecuali dirinya memperhatikan pintu sambil mengawasi setiap barang yang masuk, jangan-jangan dia adalah makanan.
  2. Al-Rasyaaf, Yaitu orang yang sedang mengunyah suatu makanan pada mulutnya sampai menelannya habis, lalu suara saat menelan terdengar dihadapan teman-teman, semenatara dirinya asyik menikmati makanan.
  3. Al-Naffadh, yaitu orang yang mengunyah suatu makanan pada mulutnya sambil tangannya mengibas makanan.
  4. Al-Qossam, yaitu orang yang makan sebagian suapan lalu sebagian lainnya dikembalikan pada makanan.
  5. Al-Murannikh, Yaitu orang yang mencelupkan makanan pada sayuran, di mana dia tidak menelan makanan yang pertama sampai suapan yang kedua menjadi lembut.
  6. Al-Murasysyisy, yaitu orang yang mengambil daging ayam, sementara dia tidak berpengalaman padanya, akhirnya menjiprati teman-temanya.
  7. Al-Shabbag, yaitu orang yang memindahkan makanan dari suatu tempat ke tempat lain untuk mendinginkannya.
  8. Al-Munsyif, yaitu orang yang membersihkan tangannya dengan roti lalu dia memakan roti tersebut.
  9. Al-Naffakh, yaitu orang yang meniup makanan.
  10. Al-Muhandis, yaitu orang yang berkata kepada orang yang membuat makanan : letakkan ini di sini, ini di sini sehingga terkumpul di hadapannya apa-apa yang disukainya, didefinisikan juga dengan orang yang menggigit ujung makanan dengan giginya lalu mencampurnya dengan lauk
  11. Al-Khardaban, Yaitu orang yang menarik rotinya terlebih dahulu karena khawatir akan diambil oleh orang lain, dia meletakkannya di sebelah kirinya sementara tangan kanannya lahap meraih makanan lain.
  12. Al-Mu’allaq, yaitu orang yang masih menggenggam makanan pada tangannya sebelum mengunyah habis makanan yang di mulutnya dan matanya melirik-lirik pada makanan yang lain.[19]

Apabila seseorang diundang untuk menghadiri suatu walimah maka janganlah kehadirannya tersebut diniatkan untuk sekadar makan saja.

Memberikan buah yang pertama (pada awal musim buah-buahan) kepada orang yang paling kecil dari teman-teman yang menghadiri pertemuan, dalam shahih muslim dari hadits Abi Hurairah radhiallahu anhu, bahwa pada saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan buah pertama (musim buah-buahan) maka beliau berdo’a:

اَللّهُمَّ بَارِكْ لَناَ فِي مَدِيْنَتِنَا وَفِي ثِمَارِنَا وَفيِ مُدِّنَا وَفِي صَاعِنَا بَرَكَةً مَعَ بَرَكَةٍ

“Ya Allah berikanlah keberkahan pada kota-kota kami, pada buah-buahan kami, pada mud kami dan sho’ kami, keberkahan yang dibarengi keberkahan”.[20]

Kemudian beliau memberikan buah tersebut kepada seorang anak yang paling kecil yang menghadiri majlis beliau.

Imam Ahmad pernah ditanya tentang roti yang dibuat dengan ukuran besar apakah hal tersebut dimakruhkan? Beliau rahimahullah menjawab: “Ya, sebab tidak ada keberkahan pada roti tersebut, keberkahan ada pada roti-roti yang dibuat dengan ukuran kecil, lalu dia menghimbau agar tidak membuat roti yang besar.[21]

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyenangi daging dan bagian daging yang paling beliau sukai adalah daging pada bagian hasta.[22]

[Disalin dari آداب الأكل والشرب  Penulis Majid bin Su’ud al-‘Usyan, Penerjemah Muzaffar Sahidu, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Dari Anas radhiallahu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang minum secara berdiri. HR. Muslim no: 2024.
[2] HR. Bukhari no: 1637
[3] HR. Bukhari no: 5630, Al-Hafiz berkata di dalam kitabnya: Fathul Bari 10/80: Larangan tentang meniup di dalam bejana didasarkan pada beberapa hadits, begitu juga dengan larangan bernafas padanya, sebab bisa saja saat bernafasnya terjadi perubahan pada mulutnya karena pengaruh makanan atau karena jarang bersiwak dan berkumur, atau karena nafas tersebut naik bersama dengan gas yang terdapat di dalam lambung, dalam masalah ini meniup lebih keras dari sekedar bernafas.
[4] HR. Bukhari no: 45631.
[5] As-Silsilatus Shahihah no: 2689, dan adapun riwayat yang mengatakan: Sesungguhnya setan minum darinya” adalah riwayat yang lemah
[6] Dihasankan oleh Albani rahimhullah, Silsilatus Shahihah no: 232.
[7] Muttafaq Alaihi.
[8] Al-Adabus Syar’iyah 3/212.
[9] HR. Bukhari no: 5627.
[10] HR. Muslim no: 681.
[11] Lihat Ihya’ Ulumud Din, Al-Gazali 2/11.
[12] HR. Muslim no: 5202.
[13] HR. Bukharino: 5782
[14] HR. Muslim no: 2059.
[15] HR. Abu Dawud no: 3764 dan dishahihkan oleh Albani.
[16] HR. Ahmad no: 14241.
[17] Al-Adabus Syar’iyah no: 3/161.
[18] Al-Ahqof/46: 20.
[19] Diambil dari kitab: Adabul Akli Was Syurb Fil Fiqhil Islami, Hamid bin Muddah bin Humaidan Al-Jad’ani hal. 83.
[20] HR. Muslim no: 3322.
[21] Al-Mugni 13/354.
[22] HR. Bukhari no: 3340, dan Muslim no: 194.

Adab-Adab Makan

ADAB-ADAB MAKAN

Makan dan minum diniatkan untuk bertaqwa dan taat kepada Allah berdasarkan hadits riwayat Abdullah bin Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya setiap perbuatan dilandaskan pada niat, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatkan”.[1]

Berlindung dari kelaparan, dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَللّهُـمَّ إِنِّي أَعـُوذُبِكَ مِنَ الْجُـوْعِ فَإِنَّهُ بِئْـسَ الضَّجِيْعِ وَأَعُـوْذُ بِكَ مِنَ الْخِيَانَةِ فَإِنَّهُ بِئْـسَ اْلبِطَانَةِ

“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari kelaparan sesungguhnya ia seburuk-buruk teman tidur dan aku berlindung kepadaMu dari khianat sesungguhnya ia seburuk-buruk teman dekat”.[2]

Dilarang makan dan minum pada bejana emas dan perak, dari Hudzaifah radhiallahu anhu berkata : Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَلْبَسُـوْا الْحَرِيْرَ وَلاَ الدِّيْبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوْا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَِاْلفِضَّةِ وَلاَ تَأْكُلُوْا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي اْلآخِرَةِ

“Janganlah kalian memakai kain sutra dan yang bergaris sutra (dibaj adalah jenis kain persia. pen.) dan jangan pula kalian minum pada bejana emas dan perak serta makan pada piring yang terbuat dari emas dan perak sebab dia (semua disebutkan di atas) adalah bagi mereka di dunia dan bagi kalian di akhirat”[3][4]

Berusaha mencari makanan yang halal, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّـهَا الَّذِيْنَ آمَنُـوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقَنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman makanlah dari yang baik pada apa-apa yang telah kami berikan rizki kepadamu”.[5]

Di antara adab makan adalah membagi perutmu menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minum dan sepertiga untuk bernafas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مَلأَ اَدَمِيٌّ وِعَاءً شَـرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسَبِ بْنِ آدَمَ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صَلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَـثُلُثٌ ِلطَعَامِهِ وَثُلُثٌ ِلشَرَابِهِ وَثُلُثٌ ِلنَفَسِهِ

“Tidaklah seorang anak Adam mengisi sesuatu yang lebih buruk dari perutnya, cukuplah bagi anak Adam beberapa suap untuk menegakkan tulang punggungnya, dan jika dia harus mengerjakannya maka hendaklah dia membagi sepertiga untuk mkanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk nafasnya”.[6]

Ini adalah beberapa tuntunan yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar umatnya terjaga dari penyakit yang disebabkan oleh makanan dan minuman, keterangan di atas menunjukkan dimakruhkan memperbanyak dan mempersedikit makan sehingga menyebabkan lemahnya badan.

Tidak dianjurkan makan yang banyak, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِي مَعْيٍّ وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِي سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ

“Orang-orang mu’min makan dengan satu usus dan orang kafir makan dengan tujuh usus”.[7]

Tidak berlebihan dalam jenis makanan, sebagian ulama Abu Hanifah berkata : Termasuk berlebihan jika terdapat di atas meja makan roti dengan jumlah yang melebihi kebutuhan orang yang makan, dan termasuk berlebihan menyediakan bagi diri makanan yang beragam.[8]

Seorang muslim harus belajar adab-adab makan dan harus mengajarkannya kepada orang lain, dalam hadits riwayat Umar bin Abi Salamah radhiyallahu anhu berkata : Pada saat aku kecil dalam asuhan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tanganku selalu liar ke sana kemari dalam piring makanan, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku:

يَا غُلاَمُ  سَـمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمَينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ

“Wahai anak kecil, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa-apa yang dekat dengan dirimu”. [9]

Tidak memulai makan dan minum dalam sebuah majlis sementara di dalamnya terdapat orang yang lebih berhak melakukannya, baik karena lebih tua atau lebih mulia sebab perbuatan tersebut mengurangi nilai adab pribadinya.

Dilarang makan sambil ittika’ (berbaring), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya aku tidak makan secara berbaring, di antara bentuk berbaring tersebut adalah:

  1. Berbaring ke sebelah kiri.
  2. Duduk Bersila.
  3. Bertopang pada salah satu tangan dan makan dengan tangan yang lain.
  4. Bersandar pada sesuatu, seperti bantal atau hamparan di bawah tempat duduk seperti yang dilakukan para pembesar.

Sifat Ittika’ adalah tetap dengan posisi duduk tertentu saat makan terlepas dari bentuk posisi apapun duduk tersebut, yang lain mengatakan: duduk dengan posisi condong kepada salah satu pinggang, begitu juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang makan dengan posisi terlungkup di atas perutnya”.[10][11]

Mendahulukan makan dari shalat pada saat makanan sudah dihidangkan, berdasarkan sabda Nabi:

إِذَا وُضِعَ عَشَاءُأَحَدِكُمْ وَأُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَابْدَءُوْا بِالْعَشَاءِ وَلاَ يَعْجَلُ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ

“Apabila makan malam sudah dihidangkan maka mulailah dengan makan malam dan janganlah tergesa-gesa sampai dia selesai makan malam”.[12]

Mencuci tangan sebelum dan sesudah makan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam   :

مَنْ نَامَ وَفِي يَدِهِ غَمْرُ –رِيْحِ اللَّحْمِ-وَلََمْ يَغْسِلْهُ فَاصَابَهُ شَئٌ فَلاَ يَلُوْمَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ

“Barangsiapa yang tidur sementara tangannya dipenuhi bau daging dan dia belum mencucinya lalu ditimpa oleh sesuatu maka janganlah dia mencela kecuali dirinya sendiri”.[13]

Dianjurkan berwudhu’ untuk makan jika seseorang dalam keadaan junub, berdasarkan hadits:

كَانَ رَسـُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْينَاَمَ تَـوَضَّأَ وُضُوْءَهُ ِللصَّلاَةِ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau sedang junub dan berkeinginan untuk makan atau tidur maka beliau berwudhu’ terlebih dahulu seperti wudhu’ beliau untuk shalat”.[14]

Membaca بِسم الله pada permulaan makan tanpa menambahnya, sebab semua hadits shahih yang menyebutkan tentang basmallah saat makan tidak menyebutkan tambahan [15] اَلرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ sendainya seseorang menambah dengan ucapan [16] اَلرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ maka hal itu juga tidak mengapa, kemudian dia memuji Allah setelah makannya.

Imam Ahmad rahihullah berkata: Apabila saat makan seseorang bisa mengumpulkan empat adab makan, maka dia telah sempurna: Apabila menyebut nama Allah pada awalnya, memuji Allah pada akhir makannya, ikut bersamanya tangan yang banyak dan makanan tersebut dari hal yang halal.[17]

Pada permulaan makan dia mengucapkan: بِسم الله dan jika lupa mengucapkannya, maka membaca:

بِِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ   (Dengan menyebut nama Allah pada awal dan akhir (makan) atau بِِسْمِ اللهِ فِي أَوَّلَِهُ وفِي َآخِرَِهُ

Apabila makan secara bersama maka pujian kepada Allah diucapkan oleh setiap orang, berdasarkan sabda Nab Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِنَّ اللهَ لَيَرْضَى عَنِ اْلعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ اْلأَكْلَةَ فَيَحْمِدُهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبُ الشُّرْبَةَ فَيَحْمِدَهُ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya Allah rela jika seorang hamba memakan suatu makanan lalu dia memuji Allah atasnya atau meminum suatu minuman dan dia memuji Allah atasnya”.[18]

Setelah selesai makan maka dia mengucapkan salah satu do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:

اَلْحَمْدُ ِللهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلاَ مُوَدِّعٍ وَلاَ مُسْتَغْنِى عَنْهُ رَبَّنَا عَزَّ وَجَلَّ

“Segala puji bagi Allah, pujian yang berlimpah lagi baik dan berkah yang senantiasa dibutuhkan, diperlukan dan tidak bisa ditingalkan wahai rabb kami”[19]

Atau membaca do’a

اَلْحَمْدُ ِللهِ اَّلذِي كَفَانَا وَآوَانَا غير مَكْفِيٍّ وَلاَ مَكْفُوْر

Segala puji Bagi Allah yang telah mencukupkan dan melindungi kita  senantiasa dibutuhkan dan tidak diingkari”.[20]

Atau membaca do’a:

اَلْحَمْد ُِللهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَـوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan aku makan dengan makanan ini, dan menjadikannya sebagai rizki bagiku tanpa daya dan upaya dariku”.[21]

Atau membaca:

اَلْحَمْد ُِللهِ الَّذِي أَطْعَمَ وَسَقَى وَسَوَّغَهُ وَجَعَلَ لَهُ مَخْرَجًا

“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan makan dan minum serta mempermudahnya, juga menjadikan jalan keluar baginya”.[22]

اَللّهُمَّ أَطْعَمْتَ وَأَسْقَيْتَ وَأَقْنَيْتَ  وَهَدَيْتَ وَأَحْيَيْتَ فَلِلّهِ الْحَمْدُ عَلىَ مَا أَعْطَيْتَ

“Ya Allah Engkaulah yang telah memberikan makan, memberikan minum, memberikan kecukupan, memberikan petunjuk, dan menghidupkan, segala puji bagi Mu atas semua yang telah Engkau berikan”.[23]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  Barangsiapa yang diberikan makan oleh Allah suatu makanan maka hendaklah dia mengatakan:

  أَللّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْهِ وَزِدْنَا مِنْه

“Ya Allah berikanlah keberkahan bagi kami padanya, tambahkanlah makanan tersebut bagi kami” dan aku tidak mengetahui makanan yang bisa memadai (kandungannya) kecuali susu”.[24]

Seseorang yang makan seyogyanya mengetahui jenis makanan yang dimakan, dan disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakan suatu makanan sampai beliau sendiri mengetahui jenis apakah yang dimakan tersebut”.[25]

Makan dan minum dengan tangan kanan dan dilarang menggunakan tangan kiri, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ تَأْكُلُوْا بِالشِّمَالِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ

 “Janganlah makan dengan tangan kiri sebab setan makan dengan tangan kiri”.[26]

Dan diperbolehkan memakan roti dengan tangan kiri, adapun mengambil dan memberi tidak diperkenankan kecuali dengan menggunakan tangan kanan dalam rangka melestarikan etika.[27]

Tidak bertanya tentang asal makanan, dijelaskan dalam sebuah hadits:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ عَلىَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ فَأَطْعَمَهُ مِنْ طَعَامِهِ فَلْيَأْكُلْ وَلاَ يَسْأَلُ عَنْهُ وَإِنْ سَـقَاهُ مِنْ شَـرَابِهِ فَلْيَشْرَبْ مِنْ شَرَابِهِ  وَلاَ يَسْأَلُ عَنْهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi saudaranya semuslim lalu dia menyuguhkan kepadanya makanan maka hendaklah dia memakannya tanpa bertanya tentang (asal) makanan tersebut dan jika dia memberinya minum maka hendaklah meminumnya tanpa bertanya tentang asal minuman tersebut”. [28]

Dianjurkan menseragamkan makanan antara semua yang hadir.

Dibolehkan mendahulukan sebagian makanan kepada teman duduknya sebagai bentuk sifat lebih mengutamakan orang lain atas dirinya.

Dibolehkan memberikan makan kepada orang yang meminta-minta dan kucing dengan syarat orang yang memberikan makanan tidak terganggu dengan tindakan tersebut.[29]

Manyantap makanan yang terdekat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Makanlah dari apa-apa yang terdekat denganmu”.[30]

Dianjurkan makan dari apa-apa yang ada di pinggir piring bukan dari atasnya (bagian tengah makanan), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

كُلُوْا فِي الْقَصْعَةِ مِنْ جَوَانِبِهَا وَلاَ تَأْكُلُوْا مِنْ وَسْطِهَا فَإِنَّ اْلبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِي وَسْطِهَا

Makanlah pada piring dari pinggirnya dan janganlah kalian makan dari tengahnya sebab keberkahan turun pada tengah suatu makanan”.[31]

Dianjurkan makan dengan menggunakan tiga jari[32] dan menjilat tangan[33], berdasarkan hadits Ka’ab bin Malik radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dengan tiga jari dan mejilati tangannya sebelum membersihkannya”[34], dan hikmah menjilat jari-jari adalah karena perintah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallamyang memerintahkan menjilati jari-jari dan piring tempat makan dan bersabda : “Kalian tidak mengetahui di bagian makanan manakah keberkahan tersebut”.[35]

Albani rahimhaullah mengatakan : Termasuk aneh, seseorang merasa benci jika makan dengan sendok dengan keyakinan bahwa hal itu menyalahi sunnah, padahal makan dengan sendok tergolong dalam perkara-perkara kebiasaan”.[36]

Dianjurkan mengambil suapan yang terjatuh dan membersihkan apa-apa yang menempel lalu memakannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا طَعِمَ أَحَدُكُمْ فَسَقَطَتْ لُقْمَتُهُ مِنْ يَدِهِ فَلْيُمِطْ مَارَابَهُ مِنْهَا وَلْيَطْعَمْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ

“Apabila salah seorang di antara kalian sedang makan, lalu suapannya terjatuh dari tangannya maka hendaklah dia membersihkan apa-apa yang meragukannya lalu makanlah dia, dan janganlah membiarkannya untuk setan”.[37]

Tidak disyari’atkan mencium makanan, sebagaimana yang ditegaskan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta’ala.

Beberapa tuntunan sunnah yang berhubungan dengan kurma:

  1. Berbuka puasa dengan kurma.
  2. Menjadikan kurma untuk makan sahur.
  3. Memakan kurma sebelum melaksanakan shalat ied.
  4. Dilarang makan dua kurma sekaligus, begitu juga apa-apa yang menjadi kebiasaan.[38]
  5. Meletakkan biji kurma pada jari telunjuk dan jari tengah kemudian membuangnya.
  6. Tidak memeriksanya kecuali jika kurma tersebut jelek, Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang membawa kurma yang sudah lama maka beliau memeriksanya dan mengeluarkan ulat-ulat yang ada padanya.”[39]
  7. Dimakruhkan menaruh biji kurma pada tempat yang sama dengan kurma.[40]
  8. Tahnik dengan menggunakan kurma, yaitu mengunyah sesuatu lalu menaruhnya pada mulut bayi untuk digosokkan pada mulutnya.

Pada waktu pagi memakan tujuh biji kurma ajwa, agar terhindar dari racun dan sihir dengan izin Allah, di dalam kitab Al-Shahihaini dari Sa’d bin Abi Waqqas radhiallahu anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةٍ لَمْ َيضُرْهُ ذلِكَ اْليَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ –زاده البخاري- ذَلِكَ الْيَوْمَ إِلىَ الَّليْلِ

“Barangsiapa yang memakan tujuh biji kurma ajwa pada waktu pagi maka dia tidak membahayakan baginya racun atau sihir” ditambahkan oleh Al-Bukhari “pada hari itu sampai malamnya”.[41]

Abu Zakaria An-Nawawi rahimhullah memilih pendapat yang mengkhususkan kurma ajwa’ yang terdapat di Madinah, pengkhususan seperti sama seperti pengkhususan bilangan tujuh (seperti yang disebutkan di dalam hadits di atas) yang tidak diketahui kecuali dengan wahyu. Dan Abu Dawud menulis “Babu Fi Tamril Ajwah” dan tidak menyebutkan Madinah.[42]

Dianjurkan memakan makanan setelah hilang panasnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 لاَ يُؤْكَلُ الطَّعَامُ حَتَّى يَذْهَبَ بُخَارُهُ 

Suatu makanan tidak dimakan kecuali setelah asap panasnya menghilang”.[43]

Tidak menyebut nama bagi suatu makanan dengan sebutan yang tidak disukai, dalam sebuah hadits riwayat Abi Hurairah Radhiyallahu anhusulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُسَمُّوْا الْعِنَبَ الْكَرْمَ فَإِنَّ الْكَرْمَ الرَّجُلُ اْلمُسْلِمُ

“Janganlah kalian menamakan Al-Inab (anggur) dengan nama al-karm sebab Al-Karm adalah lelaki yang muslim”.[44]

Dilarang mencela dan menghina makanan, sebagimana disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan sedikitpun, apabila beliau menyukainya maka beliau memakannya dan jika tidak menginginkannya maka beliau meninggalkannya.[45] Imam Nawawi rahimahullah berkata : Dan di antara adab makan yang harus adalah makanan tersebut tidak dicela, seperti mengatakan : makanan ini asin atau kecut.[46]

Adapun keengganan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan biawak, untuk memberitahukan bahwa keengganan beliau tersebut semata-mata karena beliau tidak menginginkannya. Dan boleh mengatakan: “Saya tidak menginginkan makanan ini”.

[Disalin dari آداب الأكل والشرب Penulis Majid bin Su’ud al-‘Usyan, Penerjemah Muzaffar Sahidu, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] HR. Bukhari.
[2] Hadits ini dihasankan oleh Albani-rahimhullah-, sunan Abi Dawud no: 2723
[3] HR. Bukhari no: 5426, Muslim no: 2067.
[4] Berbeda pendapat ulama tentang menyimpan bejana yang terbuat dari emas dan perak tanpa memakainya…dan pendapat yang masyhur adalah melarangnya, seperti yang diungkapkan oleh jumhur ulama dan disebutkan bahwa sebagian ulama memberikan keringanan dalam menyimpannya. (Fathul Bari, Ibnu Hajar 1/97-98)
[5] Al-Baqarah/2: 172.
[6] Dishahihkan oleh Albani dalam kitab silsilatus shahihah no: 2265.
[7] HR. Bukhari no: 5393, Muslim 2060, 182.
[8] Al-Adabus Syar’iyah no: 3/193.
[9] HR. Bukhari no: 5376, Muslim no: 2022.
[10] Catatan penting : Bentuk duduk beliau saat makan adalah duduk dengan posisi bertinggung (duduk di atas pantat sambil mengangkat kedua lutut), disebutkan juga bahwa beliau duduk dengan posisi tawaruk dan meletakkan bagian belakang kaki kiri di atas bagian depan kaki kanan sebagai  cermin sikap merendah diri kepada Tuhannya Yang Maha Tinggi.
[11] HR. Abu Dawud no: 3774 dan dishahihkan oleh Albani
[12] HR. Bukhari no: 674, Muslim no: 559.
[13] HR.Ahmad no: 7515, Abu Dawud no: 3852 dan dishahihkan oleh Albani.
[14] HR. Bukhari no: 286, Muslim no: 305.
[15] Silsilah hadits yang shahih no: 71
[16] Syarah riyadhus shalihin, Syekh Utsaimin rahimhullah 5/197
[17] Zadul Ma’ad 4/223.
[18] HR. Muslim no: 2734, Imam Nawawi rahimhullah menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan Al-Aklah dalam hadits tersebut adalah makan siang dan makan malam, sebagimana disebutkan oleh syekh Utsaimin dalam syarah Riadhus Shalihin.
[19]HR. Bukhari  5459
[20] Shahihul Jami’ no:4731.
[21] HR. Turmudzi no: 3458 dan dihasankan oleh Albani no: 3348.
[22] HR. Abu Dawud no: 385, Albani berkata: Shahih.
[23] Albani mengatkan dalam Silsilatus Shahihah: (1/111)(71) : HR. Ahmad tentang akhlaq Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia menyebutkan sanadnya, lalu berkata: sanadnya shahih, semua yang meriwayatkan orang-orang yang terpercaya dan termasuk perawi hadits dalam muslim
[24] HR. Turmudzi no: 3455 dan dihasankan oleh Albani no: 3385.
[25] HR. Muslim no: 5010
[26] HR. Muslim no: 2019.
[27] Fatwa lajnah Da’imah ( Fatawa Islamiyah 2/457)
[28] HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya 2/399, hadits ini dishahihkan oleh yang alim Albani rahimhullah dalam kitab Silsilatus Shahihah no: 627.
[29] Al-Adabus Syar’iyah 3/182.
[30] HR. Muslim no: 2022.
[31] HR. Abu Dawud no:3772. dan bagian tengah dikhususkan bagi turunnya berkah sebab bagian tersebut adalah  bagian yang paling adil.
[32] Dan jari yang dipergunakan menyantap makanan adalah Jari telunjuk, ibu jari dan jari tengah, kecuali makanan tersebut sejenis tsarid (makanan roti yang direndam dalam kuah) atau yang sejenisnya maka diperbolehkan makan dengan lima jari-jarinya. Ibnul Qoyyim rahimhullah mengatakan: Cara makan yang paling mulia yaitu makan dengan menggunkan tiga jari-jari, sebab orang yang sombong makan dengan satu jari sementara orang yang kuat makan dengan lima jari sekligus dan mendorong makanan tersebut dengan tenang.
[33] Dan cara menjilat jari-jari adalah memulai menjilat yang dengan jari tengah, kemudian jari telunjuk dan ibu jari, dan hadits tentang masalah ini diriwayatkan oleh Al-Thabrani dalam kitab Al-Mu’ajmul Ausath. Saat itu mereka belum mempunyai tissu untuk membersihkan tangan mereka.
[34] HR. Muslim no: 20222.
[35] HR. Muslim no: 2033.
[36] Al-Sildilatus Shahihah no: 1202.
[37] Sisilatus Shahihah no: 1404
[38] Seperti yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah rahimhullah.
[39] HR. Abu Dawud no: 3832.
[40] Disebutkan oleh Al-Baihaqi, Ibnul Jauzi berkata dalam bab (Adab-adab makan): Dan janganlah dikumpulkan antara biji kurma dengan kurma secara bersamaan di dalam satu mangkuk dan tidak pula mengumpulkannya pada tangannya secara bersama, akan tetapi menaruhnya dari mulutnya pada punggung telapak tangannya lalu membuangnya, begitu juga bagi setiap makanan yang memiliki pangkal ranting dan berbusa. Al-Adaus Syar’iyah no: 3/216.
[41] HR. Bukhari no: 5445 dan 5768, Muslim: 2047.
[42] Al-Adabus Syar’iyah no: 3/6.
[43] Albani berkata di dalam kitabnya: Irwa’ul Galil no: 1978: Shahih dan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 7/2580
[44] Shahih Muslim no: 5830.
[45] HR. Bukahri no: 5409.
[46] Fathul Bari, Ibnu Hajar no: 9/548

Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia

SEJARAH SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA

Sebuah kasus yang menghebohkan terjadi tahun 1988, Buletin Canopy edisi Januari tahun itu yang diterbitkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya (UB)- Malang memuat tulisan berupa laporan penelitian Ir. Tri Susanto, M.App.Sc yang menyatakan bahwa sejumlah produk makanan dan minuman terindikasi mengandung lemak babi. Saat ini almarhum adalah mantan guru besar Teknologi Pangan Universitas Brawijaya Malang.

Tulisan tersebut telah menimbulkan kepanikan masyarakat baik dari kalangan konsumen muslim  khususnya, maupun kalangan produsen produk pangan. Sejumlah produsen mengalami penurunan omset secara drastis. PT Sanmaru Food Manufacture, produsen Indomie mengaku penjualannya turun 20-30 persen dari omset 40 juta bungkus perbulannya. Penjualan Kecap ABC melorot hingga 20 persen, dan Es Krim Campina yang sempat dikait-kaitkan dengan penelitian tersebut turun hingga 40 persen.[1]

Produsen Biskuit Siong Hoe, PT Tri Fabig  terpaksa harus gencar mengiklankan diri bila produknya tidak haram. PT Food Specialties Indonesia (FSI) terpaksa juga mengeluarkan dana iklan Rp 340 juta, jumlah yang cukup besar ketika itu.

Fenomena sebagaimana di atas menyadarkan berbagai fihak bahwa keberadaan jaminan halal untuk produk-produk konsumsi menjadi suatu kebutuhan yang mendesak bagi umat Islam. Seperti disampaikan oleh Profesor Amin Aziz ketua LPPOM MUI periode pertama, anggapan bahwa jika umat Islam mayoritas pasti masalah halal akan terjamin ternyata tidak otomatis, sehingga dibutuhkan adanya kebijakan yang mengatur.

Kebutuhan jaminan produk halal telah menjadi isu penting di Indonesia. Umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas dengan jumlah sekitar 86% bisa terusik dengan isu halal-haram ini sehingga menuntut adanya penyikapan dari pemerintah.

Sekalipun demikian pemerintah ketika itu tidak segera mengambil kebijakan cepat menyikapi fenomena tersebut. Sikap yang dilakukan pemerintah justru berusaha menetralisir masalah dengan secara yang kurang proporsional. Seperti yang ditampilkan oleh Sekjen Departemen Agama (ketika itu) Tarmidzi Taher, yang secara demonstratif meminum susu di sebuah pabrik di Pasuruan untuk diliput oleh media dengan maksud meredam gejolak di masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan dalam pedoman organisasinya sebagai wadah musyawarah para ulama, para zuama (pemimpin), dan cendekiawan muslim akhirnya yang mengambil inisiatif untuk melakukan sejumlah pertemuan membahas masalah tersebut. Upaya yang dilakukan oleh MUI tidak lepas dari dorongan para intlektual muslim dan para ulama.

MUI merupakan organisasi non pemerintah tetapi karena sifatnya sebagai organisasi forum lintas ormas, keberadaannya dipandang strategis sehingga mempunyai kedekatan khusus dengan pemerintah. Dari pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan MUI ini akhirnya terbentuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia yang kemudian disingkat LPPOM MUI.

Produk Halal
LPPOM MUI berdiri tanggal 6 Januari 1989 berdasarkan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep./18/MUI/I/1989, dengan rencana kegiatan utama melaksanakan pemeriksaan produk halal yang kemudian disebut sertifikasi halal.

Kegiatan sertifikasi halal ini dimaksudkan untuk mendapatkan jaminan produk halal.  Proses sertifikasi halal dilakukan dengan cara penelusuran mendalam untuk mengetahui secara pasti apakah bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan suatu produk pangan serta proses produksinya telah terjamin halal dan konsisten atau tidak. Hasil sertifikasi halal adalah diterbitkannya sertifikat halal bila telah memenuhi syarat yaitu pernyataan halal atas suatu produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan berdasarkan hasil audit dan kajian fatwa. Adanya sertifikat halal dimaksudkan agar konsumen muslim terlindungi dari produk-produk yang tidak halal.

Kendatipun LPPOM MUI telah berdiri sejak tahun 1989, namun dalam implementasinya sertifikat halal dikeluarkan pertama kali oleh MUI berdasarkan hasil audit dari LPPOM MUI baru tahun 1994 setelah LPPOM MUI memperoleh persetujuan dari Menteri Agama ketika itu. Selama waktu sekitar lima tahun sejak berdiri sampai dapat direalisasikannya kegiatan sertifikasi halal.

LPPOM MUI telah melakukan berbagai kajian terutama untuk mendapatkan metode pemeriksaan yang tepat dan efektif terkait dengan proses audit sertifikasi halal. Hal ini karena untuk mendapatkan informasi yang akurat berkaitan dengan kehalalan suatu produk pangan tidak mudah. Dalam proses pemeriksaan produk halal tidak selalu bisa diuji dari produk akhir dengan menggunakan peralatan laboratorium.

Sebagai contoh, produk turunan daging seperti produk bakso, sosis, nugget dan lain sebagainya, mungkin secara analisis laboratorium dapat ditentuan sumber dagingnya dari jenis hewan tertentu misalnya sapi atau ayam, namun apakan hewan tersebut telah disembelih secara syariat Islam atau tidak, tidak mungkin dianalisis menggunakan laboratorium.

Kesulitan lain yang dihadapi oleh LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal adalah memastikan konsistensi kehalalan suatu produk. Untuk menjaga dan memastikan agar produk yang telah memperoleh sertifikat halal dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya secara konsisten merupakan suatu pekerjaan yang tidak mudah. Jangan sampai terjadi kasus suatu produk yang telah dinyatakan halal ternyata dalam perjalalannya diubah oleh produsen tanpa sepengetahuan dari LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksanya. Kondisi ini kemudian disikapi oleh LPPOM MUI dengan menerbitkan kebijakan Sistem Jaminan Halal, sehingga perusahaan yang bersertifikat halal wajib menerapkan sistem jaminan halal ini.

Sistem jaminan halal adalah sistim yang dibuat to maintain sustainability of halal production process in order to assure its halalness according to the rule of LPPOM –MUI (untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sehingga produk yang dihasilkan dapat dijamin kehalalannya sesuai dengan aturan yang digariskan oleh LPPOM MUI).[2]  

Dengan adanya sistem ini setiap perubahan yang dilakukan oleh perusahaan berkaitan dengan produknya seperti perubahan bahan, perubahan suplier, perubahan komposisi dapat terkendali sehingga tidak menyebabkan status kehalalannya berubah.

Pemerintah kendatipun tidak secara khusus menetapkan kebijakan berkaitan dengan jaminan produk halal, bersamaan dengan berdirinya LPPOM MUI akhirnya juga mengeluarkan kebijakan yang searah dengan peran dan tugas yang dikerjakan oleh LPPOM MUI. Adanya proses sinkronisasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tidak lepas dari peran Majelis Ulama Indonesia. MUI yang secara konsisten menggulirkan pentingnya jaminan produk halal melalui sertifikasi halal. Hal ini  bisa dicermati bahwa ketika terjadi isu halal haram yang mengancam stabilitas perekonomian, pemerintah tidak serta merta mengambil langkah cepat menyikapi hal ini, justru MUI yang kemudian mengambil inisiatif dan akhirnya melahirkan LPPOM MUI.

Sinkronisasi kebijakan yang dilakukan pemerintah diawali dari adanya penandatanganan piagam kerjasaman antara Departemen Kesehatan, Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 21 Juni 1996. Setelah penandatanganan piagam tersebut Departemen Kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 924/MENKES/SK/VIII/1996 yang disahkan tanggal 30 Agustus 1996 sebagai perubahan atas Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 82/MENKES/SK/I/1996.

Pada SK Menkes No. 82/MENKES/SK/I/1996, pemerintah telah mengatur label halal untuk produk yang akan dijual di toko-toko pengecer, namun ijin label diberikan atas dasar keterangan sefihak dari perusahaan terkait dengan ingredien bahan-bahan yang digunakan, sehingga kebijakan label halal seperti ini tidak bisa efektif memberikan jaminan halal pada masyarakat.

Ketentuan pada No. 82/MENKES/SK/I/1996 ini merupakan kelanjutan dari keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama RI No. 427/Men.Kes /SKB/VIII/1985 – No.68 Tahun 1985 Tentang Pencantuman Tulisan Halal Pada Label Makanan. Ketentuan inilah yang kemudian diubah dengan SK Menkes No. 924/MENKES/ SK/VIII/1996. Dalam SK Menkes No. 924/MENKES/SK/VIII/1996 ini secara lengkap dinyatakan bahwa persetujuan pencantuman tulisan “halal” diberikan oleh Dirjen POM berdasarkan fatwa dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia”.

SK Menkes No. 924/MENKES/SK/VIII/1996 ini merupakan peraturan pertama yang mengatur pencantuman label halal berdasarkan sertifikat halal dari MUI. Kebijakan ini berlanjut sampai dengan saat ini. Bersamaan dengan dihilangkannya Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM) keberadaannya diganti dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai dengan Kepres Nomor 166 Tahun 2000, tugas Ditjen POM terkait dengan labelisasi halal secara otomatis digantikan oleh BPOM.

Jadi, sampai saat ini sertifikat halal yang mengeluarkan adalah MUI, sedangakan label halal yang memberi ijin adalah Badan POM milik pemerintah.

Penulis Ainul Yaqin
Sekretaris Umum MUI Jawa Timur 
__________
[1] Aisjah Girindra. 2005. LPPOM MUI Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal. Jakarta:  LPPOM MUI. hal 39-40 dan Thobieb al-Asyhar. 2003. Bahaya Makanan Haram. Jakarta: Al Mawardi Prima. Hal 9-10
[2] Anonim. 2008. General Guidelines of Halal Assurance System. Jakarta: The Assessment Institute For Foods, Drugs, and Cormatics Indonesian Council of Ulama. Page 1

Adab Makan

ADAB MAKAN

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:

Sesungguhnya di antara rahasia keagungan agama ini adalah bahwa Islam tidak meninggalkan satu sisi pun dari kehidupan ini kecuali terdapat baginya penjelasan dan tuntunan. Di antara aktifitas kehidupan yang dijelaskan aturannya adalah tata cara makan. Di antara adab dan tata cara makan itu adalah:

Pertama : Membaca bismillah sebelum makan dan minum.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Amru bin Salamah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يَا غُلامُ سَمِّ اللَّه  وَكُلْ بيمينِكَ وكلْ مِمَّا يَلِيكَ

Wahai anak sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa-apa yang dekat denganmu”.[1]

Dan apabila seseorang lupa mengucapkan bismillah saat akan menyantap makanan maka hendaklah dia menyebut nama Allah saat mengingatnya. Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi di dalam kitab sunannya dari Aisyah radhiallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu memakan makanan, hendaklah membaca:

بِسْمِ اللهِ

Apabila lupa pada permulaannya, hendaklah membaca:

بِسْمِ اللهِ فِيْ أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ.[2]

Kedua : Makan dan minum dengan tangan kanan. Dan tidak boleh bagi seorang muslim makan dan minum menggunakan tangan kiri.
Di dalam riyawat Muslim di dalam kitab shahihnya.

من حديث سلمة بن الأكوع، أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – بِشَمَالِهِ فقال النبي – صلى الله عليه وسلم -: “كُلْ بِيَمِينِكَ” قال: لاأستطيع. قال: “لَا اسْتَطَعْتَ”، مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ قا ل: فَمَا رَفعهَا إِلَى فِيهِ”

Dari hadits Salamah bin Akwa’ bahwa seorang lelaki makan di sisi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan tangan kirinya maka beliau menegurnya, Makanlah dengan tangan kananmu”. Lelaki itu berkata: Aku tidak bisa” . Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya: Kamu tidak akan  bisa. Tidak ada sesuatu apapun yang menghalanginya kecuali kesombongan. Perawi berkata: Maka diapun tidak mampu mengangkat tangannya ke mulutnya”.[3]

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya.

من حديث ابن عمر: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian makan maka hendaklah dia makan dengan tangan kanannya dan apabila dia minum maka hendaklah dia minum dengan tangan kanannya, sebab sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya”.[4]

Ketiga : Makan dengan menggunakan tiga jari.
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya

من حديث كعب بن مالك أنه حدثهم: “أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – كان يَأكُلُ بثَلاَثِ أصابعَ، فإذا فَرَغَ لَعِقَهَا

Dari Ka’b bin Malik bahwa dia berkata sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam makan dengan tiga jari dan apabila telah selesai maka beliau menjilati jari beliau”.[5]

Keempat : Menjilati jari-jari dan piring tempat makan.
Apabila seseorang makan dan terdapat sisa-sisa makanan dan tidak membahayakan dirinya jika dia memakan makanan tersebut atau terdapat sisa-sisa makanan pada piring tempat makanan maka disunnahkan menjilatinya sebab seseorang tidak mengetahui di bagian makanan yang manakah berkah itu tersimpan, sebagiamana disunnahkan menjilati jari-jari.

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya.

من حديث كعب بن مالك قال: “كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَأكُلُ بثَلاَثِ أصابعَ، فإذا فَرَغَ لَعِقَهَا

Dari Ka’ab bin Malik berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  makan dengan tiga jari dan apabila telah selesai menyantap makanan maka beliaupun menjilati jari beliau”.[6]

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya

من حديث جابر: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – أمر بلعق الأصابع والصحفة، وقال: “إنَّكُمْ لاَ تَدْرُونَ في أيِّ طَعَامِكُمُ البَرَكَةُ؟

Dari Jabir bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menjilati jari-jari dan piring tempat makan dan beliau bersabda, “Sesungguhnya kalian tidak mengetahui di bagian manakah berkah itu tersimpan”.[7]

Kelima: Memakan makanan yang berserakan.
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya.

من حديث جابر بن عبد الله – رضي الله عنه – أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أحَدِكُمْ، فَلْيأخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أذىً، وَلْيَأْكُلْهَا، وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَان، وَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ بالمِنْدِيل حَتَّى يَلْعَقَ أصَابِعَهُ، فَإنَّهُ لاَ يَدْري في أيِّ طَعَامِهِ البَرَكَةُ

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ada sisa suapan makanan kalian yang terjatuh maka janganlah dia meninggalkannya untuk setan dan janganlah dia mengusap tangannya dengan sapu tangan sehingga dia menjilati jarinya terlebih dahulu sebab dia tidak mengetahui di bagian makanan manakah berkah itu tersimpan”.[8]

Keenam: Makan bersama orang lain, baik dengan istri, anak-anak dan yang lainnya.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab shahihnya.

من حديث وحشي بن حرب عن أبيه عن جده – رضي الله عنه -: أن أصحاب النبي – صلى الله عليه وسلم – قالوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ ‏.‏ قَالَ ‏”‏ فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ‏”‏ ‏.‏ قَالُوا نَعَمْ ‏.‏ قَالَ ‏”‏ فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ

Dari Wahsy bin Harb dari bapaknya dan kakeknya radhiallahu anhu bahwa para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya kami makan namun kami tidak merasakan kenyang. Beliau bersabda, “Mungkin kalian makan secara terpisah-pisah?”. Mereka menjawab: Benar. Beliau bersabda: Makanlah secara bersama, dan sebutlah nama Allah padanya niscaya Allah akan memberikan keberkahan pada makanan kalian”.[9]

Ketujuh: Dilarang bernapas di dalam bejana.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya.

من حديث أبي قتادة – رضي الله عنه -: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ

Dari Abi Qotadah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian minum maka janganlah dia bernapas di dalam bejana tersebut”.[10]

Sama halnya dengan meniup makanan dan minuman. Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab shahihnya

من حديث أبي سعيد الخدري قال: نهى النبي – صلى الله عليه وسلم أن يُتَنَفَّسَ في الإناءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ

Dari Abi Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang bernapas pada bejana dan meniup padanya”.[11]

Kedelapan: Dilarang mengambil makanan dari bagian atas piring tempat makan atau dari sisi bagian tengah makanan.
Hal ini terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Makan tersebut satu jenis. Maksudnya adalah makanan  yang terdapat di dalam piring tersebut terdiri dari satu jenis makanan, maka disunnahkan untuk memakan bagian makanan yang lebih  dekat darinya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam di dalam sebuah hadits yang telah disebutkan sebelumnya: “وكل مما يليك”dan makanlah apa-apa yang dekat denganmu”.[12] Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Turmudzi di dalam kitab sunannya.

من حديث ابن عباس – رضي الله عنه -: إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma: Keberkahan itu turun pada bagian tengah makanan, maka makanlah sisi-sisi pinggir makanan dan janganlah kalian memulai makan pada bagian tengahnya”.[13]

Kedua: Makanan tersebut terdiri dari banyak jenis, maka tidak mengapa untuk menyantap makanan dari sisi atas piring, sisi pinggir. Dan hal ini didasarkan pada riwayat Al-Bukhari dan Muslim di dalam  kitab shahihnya.

من حديث أنس بن مالك قال: “رأيت النبي – صلى الله عليه وسلم – يَتَتَبَّعُ الدُّبَّاءَ مِنْ حَوَالَيْ الْقَصْعَةِ

Dari Anas bin Malik berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengambil daging unta yang banyak bulunya dari sisi-sisi pinggir piring”.[14]

Kesembilan: Dilarang minum dengan cara berdiri.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya.

من أبي هريرة – رضي الله عنه -: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ

Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum secara berdiri dan barangsiapa yang lupa maka hendaklah dia muntahkan”.[15]

Kesepuluh: Sederhana saat menyantap makanan.
Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi.

من حديث المقدام بن معدي كرب قال: سمعت رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاَتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لاَ مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ ‏

Dari Miqdam bin Ma’di Kalrib berkata, “Tidaklah seorang anak Adam mengisi sebuah bejana yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suapan untuk menegakkan tulang punggungnya, dan jika harus maka hendaklah dia mengisi sepertiga perutnya untuk makanannya, dan sepertiganya untuk minumannya dan sepertiganya lagi untuk napasnya”.[16]

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

[Disalin dari آداب الطعام  Penulis Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah Muzaffar Sahidu, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Al-Bukhari no:  5376 dan Muslim: 2022
[2] HR. Al-Turmudzi: 3767
[3] HR. Muslim: 2021
[4] Muslim: 2020
[5] HR. Muslim: 2032
[6] HR. Muslim: 2032
[7] HR. Muslim: 2032
[8] HR. Muslim: 2033
[9] HR. Abu Dawud: 3764
[10] HR. Bukhari: 153
[11] HR. Abu Dawud: 3728
[12] Al-Bukhari no:  5376 dan Muslim: 2022
[13] HR. Turmudzi no: 1805 dan dia berkata hadits hasan shahih.
[14] Al-Bukhari no: 2092 dan Muslim no: 2041
[15] HR. Muslim: 2026
[16] HR. Turmidzi: 2380 dan dia berkata hadits hasan shahih

Hukum Bangkai

HUKUM BANGKAI

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Pengertian Bangkai
Bangkai, dalam bahasa Arab disebut al mayyitah. Pengertiannya, yaitu sesuatu yang mati tanpa disembelih.[1] Sedangkan menurut pengertian para ulama syari’at, al mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan.[2]

Dengan demikian definisi bangkai mencakup:

  1. Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri.
  2. Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar’i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik.
  3. Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar’i.[3]

Para ulama berpendapat, anggota tubuh (daging) yang dipotong dari hewan yang masih hidup, termasuk dalam kategori bangkai, dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ

(Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai).[4] Dengan demikian, hukumnya sama dengan hukum bangkai.

Najisnya Bangkai
Menilik keadaan hewan bangkai, maka dapat dibagi menjadi tiga bagian.

1. Yang ada di luar kulit, seperti bulu dan rambutnya serta yang sejenisnya.
Hukumnya suci, tidak najis,[5] berdasarkan firman Allah :

وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَىٰ حِينٍ

Dan (dijadikannya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu). [an-Nahl/16:80].

Ayat ini bersifat umum, yakni meliputi hewan yang disembelih dan tidak disembelih. Allah juga menyampaikan ayat ini untuk menjelaskan karunia-Nya terhadap hamba-hamba-Nya yang menunjukkan kehalalannya.[6]

2. Bagian bawah kulitnya, seperti daging dan lemak.
Hukumnya najis secara ijma’[7] dan tidak dapat disucikan dengan disamak.[8] Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang disembelih atas nama selain Allah”. [al An’am/6:145].

Dikecualikan dalam hal ini, yaitu:
a. Bangkai ikan dan belalang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa. [HR Ibnu Majah no. 3314, dan dishohihkan Syaikh al Albani dalam Silsilah al Ahadits ash-Shohihah, no. 1118].

b. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lalat, lebah, semut dan sejenisnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً

Apabila seekor lalat hinggap di minuman salah seorang kalian, maka hendaknya menenggelamkannya kemudian membuangnya. Karena, pada salah satu dari kedua sayapnya penyakit, dan (sayap) yang lainnya (sebagai) obatnya (penawar). [HR al Bukhari, no. 3320].

c. Tulang, tanduk dan kuku bangkai. Ini semuanya suci, sebagaimana dijelaskan Imam al Bukhori, dari az-Zuhri tentang tulang bangkai, seperti gajah dan lainnya, dengan sanad mu’allaq dalam Shohih al Bukhori (1/342).

Imam az-Zuhri berkata,”Aku telah menemui sejumlah orang dari ulama salaf menggunakannya sebagai sisir dan berminyak dengannya. Mereka membolehkannya.”[9]

d. Bangkai manusia, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ

Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis. [HR al Bukhari].

Syaikh Majduddin Ibnu Taimiyyah berkata,”(Pengertian) ini umum mencakup yang hidup dan yang mati”.

Imam al Bukhari berkata, Ibnu ‘Abbas berkata: “Seorang muslim itu tidak najis, baik ketika masih hidup atau setelah mati”. Imam al Bukhori juga membuat bab dalam kitab al Muntaqa, yaitu bab yang menerangkan bahwa muslim itu tidak najis.[10]

Adapun tubuh orang kafir, terjadi perselisihan tentang kesuciannya. Yang rojih, yaitu pendapat mayoritas ulama yang mengatakan kesuciannya, berdasarkan firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. [at-Taubah/9:28].

Ini karena keyakinan dan joroknya mereka dan dibolehkannya menikahi wanita Ahlu Kitab; padahal jelas akan bersentuhan dan tidak dapat dielakkan, khususnya ketika berhubungan intim. Wallahu a’lam.

3. Kulitnya
Hukum najisnya mengikuti hukum bangkainya. Apabila bangkai hewan tersebut suci, maka kulitnyapun suci; dan bila hewan tersebut najis, maka kulitnyapun najis. Di antara contoh yang suci adalah ikan, dengan dasar firman Allah:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu. [al Maidah/5:96].

Ibnu ‘Abbas mengatakan: ” صَيْدُ الْبَحْرِ adalah yang diambil hidup-hidup, dan  وَطَعَامُهُ adalah yang diambil sesudah mati”. Sehingga, kulitnyapun suci.[11]

Hukum Memakan Bangkai
Syari’at Islam telah mengharamkan memakan bangkai. Dasar pengharaman bangkai ini, terdapat di dalam al Qur`an dan Sunnah.

Pengharaman bangkai dalam al Qur’an ada dalam beberapa ayat, di antaranya:

نَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. [al Baqarah/2:173].

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. [al Maidah/5:3].

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang disembelih atas nama selain Allah“. [al An’am/6:145]

Adapun di dalam Sunnah Rasululloh, adalah hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

وَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati seekor bangkai kambing yang diberikan dari shodaqah untuk maula (bekas budak) milik Maimunah, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya?” Mereka menjawab,”Ini adalah bangkai,” beliau bersabda,”Yang diharamkan hanyalah memakannya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Oleh karena itu kaum Muslimin sepakat tentang larangan memakan bangkai dalam keadaan tidak darurat. [12]

Yang Dihalalkan Dari Bangkai
Semua hokum memakan bangkai diatas berlaku pada semua bangkai kecuali dua jenis:

1. Bangkai hewan laut.
Berdasarkan firman Allah:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu. [al Maidah/5:96].

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: “Wahai Rasulullah! Kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Apabila kami berwudhu dengannya (air itu), maka kami kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” [HR Sunan al Arba’ah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dishohihkan Syaikh al Albani di dalam al Irwa’ul Gholil, no.9 dan Silsilah al Ahadits ash-Shohihah, no. 480].

Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa.

Hal ini dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang memakan bangkai ikan yang ditemukan di pantai, sebagaimana dijelaskan Jabir dalam salah satu perkataannya:

غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا لَمْ نَرَ مِثْلَهُ يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ فَأَكَلَهُ

Kami berperang pada pasukan al Khobath.[13] Dan yang menjadi amir (panglima) adalah Abu ‘Ubaidah. Saat kami merasa sangat lapar, tiba-tiba lautan melempar bangkai ikan yang tidak pernah kami lihat sebesar itu, dinamakan ikan al anbar (paus). Kami pun memakan ikan tersebut selama setengah bulan. Lalu Abu ‘Ubaidah memasang salah satu tulangnya, lalu orang berkendaraan dapat lewat dibawahnya. Ketika sampai di Madinah, kami sampaikan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu beliau bersabda: “Makanlah! Itu rizki yang dikaruniakan Allah. Berilah untuk kami makan bila (sekarang) masih ada bersama kalian”. Lalu sebagian mereka menyerahkannya dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya. (HR al Bukhori dan Muslim).

2. Belalang
Berdasarkan pada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa.

Hal inipun didukung oleh perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang memakan belalang, seperti dikisahkan ‘Abdullah bin Abi ‘Aufa:

غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَوْ سِتًّا كُنَّا نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ

Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tujuh atau enam peperangan. Kami memakan bersama beliau belalang. (HR al Jama’ah, kecuali Ibnu Majah).

Demikian juga para ulama sepakat membolehkan memakan belalang.

Hukum Menjual Bangkai
Syari’at Islam melarang menjual bangkai, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khomr (minuman keras), bangkai, babi dan patung berhala. Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat (mendempul) perahu, meminyaki kulit dan untuk bahan bakar lampu,” maka beliau menjawab,”Tidak boleh! Itu haram,” kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu: “Semoga Allah mencelakakan orang Yahudi. Sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya, lalu mereka meleburnya (menjadi minyak), kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya”. [HR al Jama’ah].

Larangan ini bersifat umum pada semua bangkai, termasuk manusia, kecuali hewan laut dan belalang. Larangan menjual bangkai manusia mencakup muslim dan kafir. Oleh karena itu, Imam al Bukhori membuat bab dalam kitab shohihnya dengan judul Bab Thorhu Jaif al Musyrikin wala Yu’khodz Lahum Tsaman. Yaitu bab yang menjelaskan membuang bangkai orang-orang musyrikin dan tidak mengambil untuknya tebusan harta.

Ibnu Hajar memberikan penjelasan terhadap bab ini, bahwa pernyataan Imam al Bukhori “tidak mengambil untuknya tebusan harta”, (ini) mengisyaratkan kepada hadits Ibnu ‘Abbas yang berbunyi:

أَنَّ الْمُشْرِكِينَ أَرَادُوا أَنْ يَشْتَرُوا جَسَدَ رَجُلٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَبَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَهُمْ إِيَّاهُ   (أخرجه الترمذي وغيره)

Sungguh kaum Musyrikin ingin membayar jasad seorang musyrik, tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan menjualnya kepada mereka. [HR at-Tirmidzi dan selainnya].[14]

Adapun Ibnu Ishaq di dalam kitab al Maghazi menyebutkan:

أَنَّ الْمُشْرِكِينَ سَأَلُوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَهُمْ جَسَدَ نَوْفَلَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُغِيْرَةِ , وَكَانَ اقْتَحَمَ الْخَنْدَقَ ; فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ حَاجَةَ لَنَا بِثَمَنِهِ وَلاَ جَسَدِهِ

“Sungguh kaum Musyrikin meminta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual kepada mereka jasad Naufal bin ‘Abdillah bin al Mughiroh, dan ia dulu ikut menyerang Khondak,” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak butuh dengan nilai harganya dan tidak juga jasadnya”.

Ibnu Hisyam berkata,”Telah sampai kepada kami dari az-Zuhri, bahwa mereka telah mengeluarkan untuk itu sepuluh ribu.”

Imam Bukhori mengambil sisi pendalilan atas hadits bab dari sisi adat menguatkan, bahwa keluarga orang kafir yang terbunuh dalam perang Badar, seandainya mengetahui uang tebusan mereka akan diterima untuk mendapatkan jasad-jasad mereka (yang terbunuh), tentu mereka akan mengeluarkan sebanyak mungkin untuk itu. Ini sebagai penguat atas hadits Ibnu ‘Abbas, walaupun sanadnya tidak kuat.[15]

Hikmah Diharamkan Bangkai[16]
Sebagian ulama menyampaikan beberapa hikmah diharamkannya bangkai, di antaranya:

  1. Pada umumnya, bangkai itu berbahaya karena mati, sakit, lemah atau karena mikroba, bakteri dan virus, serta sejenisnya yang mengeluarkan racun. Terkadang mikroba penyakit bertahan hidup dalam bangkai tersebut cukup lama.
  2. Tabiat manusia menolaknya, menganggapnya jijik dan kotor.
  3. Adanya darah jelek yang tertahan tidak keluar dan tidak hilang, kecuali dengan sembelihan syar’i.

Demikian berkaitan dengan hukum bangkai, mudah-mudahan membuat kita semakin berhati-hati dalam memilih makanan. Allah Subhaahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat al Mu’minun/23 ayat 51:

يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ

“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Juga dalam surat al Baqarah/2 ayat 172:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu . . . ”

Wabillahit-Taufiq.

Maraji`:

  1. Al Ath’imah wa Ahkam ash-Shoid wadz-Dzaba‘ih, Dr. Sholih bin ‘Abdillah al Fauzan, Cetakan Kedua, Tahun 1419H, Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
  2. Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiq ‘Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki, Cetakan Kedua, Tahun 1413H, Dar Hajar.
  3. Al Qamus al Muhith, al Fairuzzabadi, Tahqiq Muhammad Na’im Al ‘Urqususi, Cetakan Kelima, Tahun 1416H, Muassasah ar-Risalah, Beirut.
  4. Fat-hul Bari Syarah Shohih al Bakhori, Ibnu Hajar al Asqalani, al Maktabah as-Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun.
  5. Nailul-Author bi Syarhil-Muntaqa lil Akhbar, Muhamad bin Ali asy-Syaukani, Tahqiq Muhammad Salim Hasyim, Cetakan Pertama, Tahun 1415H, Darul-Kutub al ‘Ilmiyah, Beirut.
  6. Shohih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, tanpa tahun, al Maktabah al Taufiqiyah, Kairo, Mesir.
  7. Syarhul-Mumti’ ‘ala Zadul-Mustaqni’, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Tahqiq Kholid al Musyaiqih dan Sulaimin Abu Khoil, Cetakan Kedua, Tahun 1414 H, Muassasatu Asam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat al Qamus al Muhith, al Fairuz Abadi, Tahqiq Muhammad Na’im al ‘Urqususi, Cetakan Kelima, Tahun 1416H, Muassasah ar-Risalah, Bairut, hlm. 206.
[2] Al Ath’imah wa Ahkam ash-Shoid wadz-Dzaba‘ih, Dr. Sholih bin ‘Abdillah al Fauzan, Cetakan Kedua, Tahun 1419H, Maktabah al Ma’arif, Riyadh, hlm. 195.
[3] Catatan penulis dari keterangan Syaikhuna Abdul Qayyum bin Muhammad Asy-Syahibani dalam pelajaran hadits di Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah, 13 Jumadal Ula 1418H.
[4] HR Abu Dawud no. 2858 dan Ibnu Majah no. 3216. Hadits ini dishohihkan Syaikh al Albani dalam Shohih Sunan Abu Dawud.
[5] Syarhul-Mumti’ ‘ala Zadul-Mustaqni’, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Tahqiq Dr. Kholid al Musyaiqih dan Sulaimin Abu Khoil, Cetakan Kedua, Tahun 1414 H, Muassasatu Asam (1/78).
[6] Catatan penulis dari keterangan Syaikhuna Abdul Qayyum bin Muhammad Asy-Syahibani dalam pelajaran hadits.
[7] Shohih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, tanpa tahun, al Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo, Mesir (1/73).
[8] Syarhul-Mumti’ (1/78).
[9] Shohih Fiqhus-Sunnah (1/73).
[10] Lihat Nailul-Author bi Syarhil-Muntaqa lil Akhbar, Muhamad bin Ali asy-Syaukani, Tahqiq Muhammad Salim Hasyim, Cetakan Pertama, Tahun 1415H, Darul-Kutub al ‘Ilmiyah, Beirut (1/67)
[11] Syarhul-Mumti’ (1/69).
[12] Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiq ‘Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki, Cetakan Kedua, Tahun 1413H, Dar Hajar (13/330).
[13] Dinamakan demikian, karena mereka memakan dedaunan yang gugur dari pohonnya.
[14] Didhoifkan Syaikh al Albani dalam Dho’if Sunan at-Tirmidzi.
[15] Fat-hul Bari Syarah Shohih al Bukhori, Ibnu Hajar al Asqalani, al Maktabah as-Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun (6/283).
[16] Lihat al Ath’imah wa Ahkam ash-Shoid wadz-Dzaba‘ih, hlm. 196.

Menjaga Diri Dengan yang Halal

MENJAGA DIRI DENGAN YANG HALAL

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin

Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya ketaqwaan. Ilmuilah yang telah diwajibkan Allah terhadap diri kita. Yaitu berupa hukum-hukum agama. Dengan begitu, kita akan selalu beribadah sesuai dengan yang telah disyariatkan Allah, dan kita akan semakin mampu berpegang teguh dengan agamaNya. Sehingga kita akan mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat kelak.

Pada kesempatan kali ini, kami ingin menyampaikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحاً) (المؤمنون: الآية 51) ، وَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) (البقرة: الآية 172)،ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kaum mukminin dengan sesuatu yang Allah perintahkan pula kepada para rasul. Maka Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: ”Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih.”(Al-Muminun/23:51) Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: ”Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepada kalian.”(Al-Baqarah/2:172) Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan panjang dalam keadaan dirinya kusut dan kotor, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ”Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,” namun makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram dan kenyang dengan sesuatu yang harom, lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?.” [HR. Muslim 1015]

Di dalam hadits yang mulia ini terdapat banyak pelajaran yang bisa kita ambil.

Pertama : Di antara nama Allah adalah thayyib. Maksudnya, Allah memiliki sifat-sifat yang baik, suci dari segala kekurangan dan kejelekan. Allah Maha baik di dalam dzatNya, Maha baik di dalam sifat-sifatNya, nama-namaNya, hukum-hukumNya, perbuatan-perbuatanNya, dan dalam segala apa yang bersumber dariNya.

Sehingga apabila melihat nama-nama Allah yang kita ketahui, maka kita mengetahui bahwa semua nama-nama itu indah. Di dalamnya terkandung sifat-sifat yang indah. Sedikitpun tidak kita dapatkan kekurangan di dalam nama-nama Allah tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ

Dan hanya milik Allah-lah nama-nama yang baik” [al A’raf/7:180].

Demikian pula di dalam sifat-sifat Allah, maka Allah memiliki sifat-sifat yang baik, Allah Maha mampu, Maha mendengar, Maha melihat dan sifat-sifat baik lainnya yang dimiliki oleh Allah. Dan dalam segala perbuatan Allah, selalu tersimpan hikmah-hikmah yang agung.

Kedua : Karena Allah Maha baik, maka Dia tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Allah tidak menerima amalan-amalan yang tercampur dengan berbuatan syirik, karena amalan syirik bukanlah amalan yang baik. Demikian pula Allah tidak menerima amalan yang tercampur dengan perbuatan bid’ah.

Perlu kita ketahui, ikhwani fiddin … Amalan yang baik, bukanlah amalan yang banyak atau amalan yang dipuji oleh manusia, akan tetapi amalan yang baik ialah amalan yang dilakukan dengan ikhlas, sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana dikatakan Fudhail bin Iyad ketika ia menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

Dan Dia-lah yang telah menciptakan kehidupan dan kematian untuk menguji kalian, siapa di antara kalian yang paling baik amalannya” [al Mulk/67 : 2]

Ia mengatakan, bahwa yang paling baik amalnya ialah, yang paling benar dan yang paling ikhlas. Benar apabila sesuai dengan yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ikhlas, apabila hanya dilakukan karena mengharap wajah Allah.

Kemudian hadits ini juga menjelaskan adanya amalan yang diterima dan yang ditolak oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ketiga : Para rasul juga diperintahkan dan dilarang oleh Allah, sebagaimana pula kaum Mukminin.
Walaupun mereka adalah orang yang telah diampuni Allah, mereka tetap beribadah kepada Allah, sebagaimana kita lihat bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan qiyamullail sehingga kedua kakinya bengkak. Ditanyakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَتَكَلَّفُ هَذَا وَقَدْ غَفَرَ الهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ

Apakah engkau melakukan ini, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan dosa yang akan datang?

Ditanya seperti ini, bagaimanakah jawab beliau? Rasulullan Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban yang menakjubkan:

أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا

Tidak bolehkah aku menjadi hamba yang bersyukur?” [Muttafaqun alaih].

Begitulah pribadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri tauladan bagi kita sampai hari Kiamat. Demikian pula dengan para sahabat Rasulullah. Mereka selalu bersemangat dalam beribadah kepada Allah. Bahkan di antara mereka ada yang telah dijamin oleh Allah masuk ke dalam surga, akan tetapi, jaminan tersebut tidak menjadikan mereka malas beribadah kepada Allah, tetapi justru membuat mereka lebih bersungguh-sungguh menjalankan syariatNya. Keadaan ini berbeda dengan yang terjadi pada manusia zaman sekarang ini.

Keempat : Di dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan, bahwasanya Allah memerintahkan kepada para rasul dan juga kaum Mukminin untuk memakan makanan yang baik. Yaitu makanan yang dihalalkan oleh Allah. Dan dalam mencarinya juga dengan cara yang halal, bukan dengan cara-cara yang dimurkai Allah.

Kemudian Allah memerintahkan agar beramal shalih, karena amal shalih merupakan wujud rasa syukur seseorang kepada Allah. Artinya, setelah seseorang diberi karunia dengan mendapatkan makanan yang halal dan didapatkannya dengan cara yang halal, maka sudah sepantasnya ia bersyukur kepada Allah. Yaitu dengan menyandarkan kenikmatan tersebut kepada Allah dan beramal shalih.

Kelima : Faidah dari hadits mulya ini, bahwasanya Allah tidak akan mengabulkan doa seseorang, yang di dalam diri orang tersebut terisi dengan hal-hal yang diharamkan Allah, sekalipun ia melakukannya dengan sungguh-sungguh; maka bagaimana Allah akan mengabulkan doa orang yang perutya terisi dengan barang-barang yang haram, makanannya haram, minumannya haram, ataupun makanan dan minuman yang halal akan tetapi dicari dengan cara yang haram?

Oleh karena itu, ikhwani fiddin, ini merupakan sebuah peringatan keras serta ancaman yang berat bagi orang yang tidak mau memperdulikan darimana ia mendapatkan rezekinya. Patut disesalkan, ternyata masih banyak orang yang bermuamalah dengan muamalah yang haram, dan tidak jarang hanya demi sedikit harta, kemudian rela mencarinya dengan melanggar batasan-batasan Allah. Waliyadzu billahi min dzalik. Benarlah yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنْ الْحَرَامِ

Akan datang kepada manusia suatu zaman, yaitu seseorang tidak lagi memperdulikan dari mana ia mengambil hartanya, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalan yang haram“.[HR Bukhari].

Kita lihat saat ini, berapa banyak di antara kaum Muslimin yang berjual beli dengan sistim riba, ataupun utang-piutang dengan sistim riba? Ingatlah wahai, kaum Muslimin! Apabila kita masih melakukan perbuatan tersebut, sesungguhnya hanya dosa serta kehinaan yang akan kita dapatkan.

Ikhwani fiddin, karena harta merupakan amanah dari Allah dan kita akan dimintai pertanggung jawabannya kelak di hadapan Allah, maka marilah kita renungan, dari manakah harta yang kita dapatkan? Apakah kita dapatkan dengan cara yang halal, ataukah sebaliknya dengan cara yang haram?

Dengan begitu, kita berharap semoga terhindar dari harta yang haram, sehingga doa yang kita panjatkan, dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Disamping itu, karena doa merupakan ibadah yang agung, maka marilah kita lakukan dengan penuh keikhlasan, sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah, dan kita penuhi syarat-syaratnya. Insya Allah, do’a kita akan diterima dan dikabulkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Demikianlah beberapa pelajaran yang bisa kita ambil dari hadits yang mulia ini. Mudah-mudahan bermanfaat. Kebenaran hanya datang dari Allah, dan kesalahan datang dari kami dan dari setan. Dan Allah berlepas diri dari kesalahan tersebut.

(Diangkat dari Syarah Hadits Arbain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin)

[Disalin dari majalah As-Sunnah As-Sunnah Edisi 05/IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Jangan Mudah Memutuskan Ini Halal dan Itu Haram

JANGAN MUDAH MEMUTUSKAN INI HALAL DAN ITU HARAM

Oleh
Ustadz Ashim bin Mushthofa 

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ  مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ  

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ini halal dan ini haram“, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih. [an-Nahl /16:116-117].

PENJELASAN AYAT
Budaya Jahiliyah, Mengatur Penetapan Hukum Dengan Hawa Nafsu
Budaya bangsa Jahiliyah yang berlawanan dengan ajaran Islam sungguh banyak. Islam datang untuk menghapuskannya supaya umat manusia selalu berada di atas fitrah penciptaannya.

Ayat di atas membicarakan salah satu dari sekian banyak budaya jahiliyyah yang berkembang di tengah masyarakat zaman dulu, sebelum akhirnya terhapus syariat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Yakni, mengharamkan dan menghalalkan sesuatu tanpa mengindahkan dan tanpa merujuk kepada wahyu ilahi maupun ketetapan-ketetapan hukum samawi lainnya yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Yang Maha Mengetahui kemaslahatan seluruh makhluk. Padahal, mereka mengklaim sebagai para penganut ajaran Nabi Ibrahim Alaihissallam. Sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang umat Islam mengikuti jalan kaum musyrikin tersebut.[1]

Realita yang terjadi, mereka mengharamkan hal-hal yang dihalalkan, dan sebaliknya menghalalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah al-Khaaliq. Mereka menetapkan hukum-hukum halal dan haram sesuai dengan hawa nafsunya. Dengan tindakan ini, mereka telah melakukan iftirâ ‘alallah ta’ala (kedustaan atas nama Allah Ta’ala).

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan substansi ayat di atas melalui beberapa ayat lainnya. Di antaranya:

قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَٰذَا ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْ

Katakanlah: “Bawalah kemari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan (makanan yang kamu) haramkan ini”. Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka;… [al-An’âm/6 : 150].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ

Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” [Yûnus/10 : 59].

Pengertian ayat ini -an-Nahl/16 ayat 116-117- akan kian jelas dengan memperhatikan ayat sebelumnya. Bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala  memerintahkan agar mereka memakan makanan-makanan yang baik-baik lagi halal. Allah Subhanahu wa Ta’ala  berfirman:

فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. [an-Nahl/16:114].

Selanjutnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan hal-hal yang diharamkan atas diri mereka dalam ayat berikutnya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [an-Nahl/16:115].

Kenyataannya, justru tidak sejalan dengan apa yang telah dinyatakan oleh Allah al-Hakam (Dzat Yang Maha Menentukan hukum) dalam ayat tersebut. Mereka justru menghalalkan bangkai, darah dan binatang-binatang yang mereka sembelih tanpa dengan menyebut nama Allah Ta’ala. Dan sebaliknya, mereka mengharamkan pemanfaatan binatang-binatang, baik untuk dikonsumsi maupun sebagai tunggangan, yang sebenarnya dihalalkan bagi umat manusia.

Sebagai contoh, sebagaimana tertuang dalam firman Allah Ta’ala berikut ini:

مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ

Allah sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya bahîrah, sâibah, washîlah dan hâm. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.[al-Mâ`idah/5:103].[2]

Demikianlah, konsep halal-haram di mata orang-orang Jahiliyyah pada masa lalu. Syaikh Shâlih al-Fauzân –hafizhahullah- menyatakan, yang menjadi biang keladi dalam masalah ini, ialah karena adanya perangkap nafsu dan syahwat serta doktrin tokoh-tokoh besar mereka.[3]

Ringkasnya, permulaan ayat ini melarang seseorang untuk menjatuhkan penilaian tentang halal dan haram terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak dihalalkan atau diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena hal itu merupakan kedustaan dan kebohongan dengan mengatasnamakan Allah Ta’ala.[4]

Melebihi Kesalahan Perbuatan Syirik
Tak diragukan, perbuatan syirik merupakan perbuatan dosa yang sangat besar dan merupakan kesalahan sangat fatal. Perbuatan syirik ini, lantaran mengandung perbuatan yang menyamakan antara al-Khaaliq Yang Maha Sempurna dari segala sisi dengan makhluk yang sarat dengan segala kelemahan dari setiap sisi. Namun, telah diberitakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa ada dosa yang lebih tinggi derajat keburukannya dibandingkan syirik. Dosa itu ialah berdusta atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena, sebenarnya, seluruh maksiat berawal dari kedustaan atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa  Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui”. [al-An’âm/7:33].

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Allah mengharamkan berkata atas nama Allah tanpa dasar ilmu dalam urusan fatwa atau hukum pengadilan. Dia mengkategorikannya termasuk perkara haram yang terbesar. Bahkan menempatkannya di urutan pertama.[5] Karena urutan perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat di atas secara at-ta’âli (dari urutan rendah menuju peringkat terparah).[6]

Pangkal Dari Suatu Musibah
Gejala memprihatinkan ini, jelas berpangkal dari faktor tertentu. Bukan merupakan peristiwa yang terjadi begitu saja tanpa sebab-musabab. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menunjuk fenomena at-ta’âlum (sok pintar) sebagai faktor utama. Yakni, sifat merasa lebih mengetahui, merasa memiliki kapabilitas mengeluarkan fatwa atau menjawab, padahal kemampuannya masih sangat jauh dan penuh kekurangan.

Kata Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah : “Sesungguhnya at-ta’âlum merupakan pintu masuk menuju ‘berkata atas nama Allah tanpa dasar ilmu’. Tidak itu saja, ta’âlum, keganjilan pendapat, mencari-cari rukhshah, fanatisme buta; semua itu merupakan pintu-pintu menuju kejahatan berkata atas nama Allah tanpa ilmu”.[7]

Berfatwa merupakan kedudukan yang penting. Dalam fatwa ini, seseorang mencoba untuk menyelesaikan masalah yang dihadapai seseorang atau masyarakat. Karena kuatnya pengaruh tindakan –pemberian fatwa- ini, maka tidak ada yang boleh menyampaikan fatwa kecuali orang-orang yang memang telah mencapai kemampuan ilmiah tertentu, bukan sembarangan orang.[8]

Ahli Bid’ah Terancam Oleh Ayat Ini
Imam Ibnu Katsiir rahimahullah berkata: “Termasuk dalam konteks ayat ini, yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan bid’ah“.[9] Alasannya sangat jelas. Yakni, mereka menambah-nambahkan sesuatu dengan beranggapan bahwa semua yang mereka tetapkan merupakan bagian dari agama Islam, setelah mengganggapnya sebagai perbuatan baik, padahal syariat tidak mengatakannya.

Ancaman Berat Terhadap Pelaku yang Berdusta Mengatasnamakan Allah
Manakala suatu perbuatan salah sudah menempati level yang sangat membahayakan, maka tak aneh jika balasannya pun sangat berat. Untuk perbuatan dusta atas nama Allah Ta’ala dengan menghalalkan atau mengharamkan secara serampangan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan balasannya sebagaimana tertera dalam firman-Nya:

إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ   مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih. [an-Nahl /16:116-117].

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan ancaman terhadap perbuatan dusta yang mengatasnamakan nama-Nya dalam hukum-hukum syar’i. Juga terhadap pernyataan mereka tentang perkara yang tidak diharamkan “ini haram”, atau pada perkara yang tidak dihalalkan “ini halal”. Ayat ini menjadi penjelasan dari Allah Ta’ala, bahwa seorang hamba tidak boleh mengatakan halal atau haram, kecuali setelah mengetahui bahwa Allah menghalalkan atau mengharamkannya.[10]

Mereka tidak akan beruntung di dunia maupun di akhirat. Dan pasti Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menampakkan kehinaan mereka. Meskipun mereka menikmati hidup dengan nyaman di dunia ini, akan tetapi itu hanyalah kenikmatan sekejap. Tempat kembali mereka adalah neraka. Di sana, bagi mereka siksaan yang pedih.[11]

Pengendalian Berkata Atas Nama Allah Tanpa Ilmu
Di tengah masyarakat, kita dapat menyaksikan banyak bertebaran fatwa-fatwa tanpa dasar yang dibenarkan. Anehnya, orang-orang berusaha menahan diri berbicara (berpendapat) dalam disiplin ilmu-ilmu umum di hadapan para ahlinya. Konkretnya, seorang yang bukan dokter merasa tidak nyaman berbicara dalam masalah-masalah kedokteran di hadapan dokter. Atau bukan arsitek merasa tidak nyaman berbicara tentang arsitektur di hadapan seorang insiyur. Namun, sikap serupa tidak disaksikan dalam urusan-urusan agama. Sifat merasa lebih mengetahui terlalu menonjol. Padahal mereka meyakini Allah Maha Mendengar segala perkataan, Maha Melihat saat mengeluarkan hukum, penilaian maupun fatwa.[12]

Pendapat-pendapat ganjil pun mengemuka. Bahkan terkadang sangat menggelikan, hingga benar-benar memperlihatkan betapa dangkal ilmu yang dimilikinya. Kekacauan sudah menjalar dimana-mana. Jadi, solusi “problematika sosial” yang sudah mewabah dan tak bisa dianggap ringan ini -yang juga merupakan solusi bagi seluruh masalah- ialah menanamkan rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meningkatkan kadar ketakwaan, hingga terbentuk mentalitas wajib menahan diri tidak berbicara atau tidak menjawab dan tidak mengeluarkan fatwa jika benar-benar tidak mengetahui apa-apa, atau hanya setengah tahu. Dan hendaklah dimengerti, bahwa Allah-lah yang berhak menetapkan dan menciptakan (al-khalqu wal-amru). Tidak ada pencipta selain-Nya. Tidak ada syariat bagi makhluk selain syariat-Nya. Dia-lah yang berhak mewajibkan sesuatu, mengharamkannya, menganjurkan dan menghalalkan.

Oleh karena itu, jika seseorang ditanya permasalahan yang tidak diketahuinya, hendaklah dengan lantang menjawab tanpa malu-malu dan mengatakan “aku tidak tahu, aku belum tahu, tanya orang lain saja”. Jawaban seperti ini justru menunjukkan kesempurnaan akalnya, kebaikan iman dan ketakwaannya, serta kesopanan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.[13]

Kehati-Hatian Generasi Salaf dalam Masalah Ini[14]
Dahulu, para generasi Ulama Salaf, mereka bersikap wara` (menjaga diri) dalam mengeluarkan pernyataan “ini halal dan itu haram”, lantaran takut terhadap ayat di atas. Selain itu, ialah untuk menunjukkan tingginya sopan santun mereka di hadapan Allah dan Rasul-Nya, yang berhak menetapkan hukum atas umat manusia, padahal mereka mengetahui dalil penghalalan atau pengharamannya dengan jelas.

Imam Malik rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Qabîshah bin Dzuaib, bahwasanya ada seorang lelaki yang bertanya kepada ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallahu anhu mengenai dua perempuan bersaudara yang sebelumnya berstatus sebagai budak. ‘Utsmân Radhiyallahu anhu menjawab: “Sebuah ayat menghalalkannya, dan ayat lain telah mengharamkannya. Adapun saya, tidak suka untuk melakukannya”.[15]

Imam al-Qurthubi rahimahullah meriwayatkan: ad-Dârimi berkata dalam Musnad-nya: Harun telah memberitahukan kepada kami dari Hafsh dari al-A’masy, ia berkata: “Aku belum pernah mendengar Ibrâhîm (an-Nakha`i) berkata ‘(Ini) halal atau haram,’ akan tetapi ia mengatakan (bila menghukumi): ‘Dahulu, orang-orang tidak menyukainya. Atau dahulu, orang-orang menyukainya’.”[16]

Ibnu Wahb rahimahullah berkata dari Imam Mâlik rahimahullah : “Tidaklah menjadi kebiasaan orang-orang (sekarang) atau orang-orang yang telah berlalu, juga bukan menjadi kebiasaan orang-orang yang aku ikuti untuk mengatakan ‘ini halal, itu haram’. Mereka tidak berani untuk melakukannya. Kala itu, mereka hanya mengatakan nakrahu kadza (kami tidak menyukainya), naraahu hasanan (kami melihatnya baik), nattaqî hadza (kami menghindarinya), walâ narâ hâdza (kami tidak berpandangan demikian)”.

Dalam riwayat lain: “Mereka tidak mengatakan ‘ini halal atau haram’. Tidakkah engkau mendengar Allah berfirman :

قُلْ اَرَءَيْتُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ لَكُمْ مِّنْ رِّزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِّنْهُ حَرَامًا وَّحَلٰلًا ۗ قُلْ اٰۤللّٰهُ اَذِنَ لَكُمْ اَمْ عَلَى اللّٰهِ تَفْتَرُوْنَ

Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (Yûnus/10 ayat 59) lantas beliau berkata: “Yang halal adalah semua yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yang haram adalah semua yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya”.[17]

Dalam kitab al-Umm, Imam asy-Syâfi’i rahimahullah sering mengatakan ahabbu ilayya, uhibbu, akrahu dan lafazh-lafazh semisal lainnya untuk menilai berbagai macam perkara. Wallahu a’lam.

PELAJARAN DARI AYAT

  1. Haram menetapkan halal dan haram tanpa dasar syar’i, qath’i maupun zhanni, kecuali yang sudah hampir diyakini sebagai hal yang diharamkan.
  2. Haram berdusta atas nama Allah Ta’ala.
  3. Orang yang berdusta atas nama Allah Ta’ala, ia tidak akan beruntung di akhirat kelak. Sementara di dunia, ia akan dirundung oleh kehinaan.
  4. Wajib menjaga lisan dan berhati-hati dalam berbicara.
  5. Ahli bid’ah diancam dengan ayat di atas. Wallahu a’lam

Maraaji’:

  1. Aisarut-Tafâsîr, Abu Bakar Jâbir al-Jazâiri, Maktabah ‘Ulum wal-Hikam, Madinah.
  2. Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân (Tafsir al-Qurthubi), Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshâri al-Qurthubi, Tahqîq: ‘Abdur-Razzâq al-Mahdi, Dârul-Kitâbil-‘Arabi, Cetakan IV, Tahun 1422 H – 2001 M.
  3. I’laamul Muwaqqi’în ‘An Rabbil ‘Alamîn Ibnul Qayyim, Tahqîq: Abu ‘Ubaidah Masyhuur bin Hasan Alu Salmaan Daar, Ibnu Jauzi, Cet. I, Th. 1423H.
  4. Kitâbul-‘Ilmi, Syaikh al-Utsaimîn, ats-Tsurayya, I, 1420H-1999M.
  5. Ma’âlimut-Tanzîl, Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ûd al-Baghawi, Tahqîq dan Takhrîj: Muhammad ‘Abdullah an-Namr, ‘Utsmân Jum’ah Dhumairiyyah, dan Sulaimân Muslim al-Kharsy, Dâr Thaibah, Tahun 1411 H.
  6. Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm, al-Hâfizh Abul-Fidâ Ismâ’îl bin ‘Umar bin Katsîr al-Qurasyi, Tahqîq: Sâmi bin Muhammad as-Salâmah, Dar Thaibah, Cetakan I, Tahun 1422 H – 2002
  7. Taisîrul-Karîmir-Rahmân, ‘Allâmah Syaikh Abdur-Rahmân bin Nâshir as-Sa’di, Dârul-Mughni, Riyadh, Cet. I, Th. 1419 H – 1999 M.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/ 1429/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm (4/609), Aisarut-Tafâsir (1/326).
[2] Bahîrah, Sâibah, Washîlah dan Hâm, adalah sebutan untuk hewan ternak dalam kondisi tertentu. Kaum Jahiliyah mengharamkan pemanfaatannya sama sekali. Tentang makna istilah-istilah di atas, lihat footnote Al-Qur`ân Terjemah yang diterbitkan Departemen Agama RI pada ayat tersebut. Contoh sikap pengharaman lainnya, silahkan lihat  Qs. al-An’âm/6 ayat 138, 139, 140.
[3] Lihat kitab al-Ath’imah wa Ahkâmish Shaidi wadz-Dzabâ`ih, karya Syaikh Dr. Shâlih al-Fauzân, Maktabah al-Ma’ârif, Riyadh, Cetakan II, Tahun 1419H-1999M, hlm. 26.
[4] Taisîrul-Karîmir-Rahmân (451), al-Jalâlain, hlm. 575.
[5] I’lâmul-Muwaqqi’în, 2/73.
[6] At-Ta’âlum wa Atsaruhu ‘alal Fikri wal-Kitâb, Dr. Bakr Abu Zaid, Dârul-‘Ashimah, Cetakan IV, Tahun 1418 H.
[7] Ibid.
[8] Kitâbul-‘Ilmi, Syaikh al-Utsaimîn, ats-Tsurayya, I, 1420-1999, hlm. 75.
[9] Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm, 4/609.
[10] I’lâmul-Muwaqqi’iin, 2/ 73-74.
[11] Taisîrul-Karîmir-Rahmân, 451.
[12] Lihat Hashâ`idul-Alsun, Syaikh Husain al-‘Awayisyah, Daarul-Hijrah, Cet. I, Th. 1412H-1992M, hlm. 51.
[13] Kitâbul-‘Ilmi, hlm. 77.
[14] I’lâmul-Muwaqqi’în (2/75-77), Adhwâ`ul-Bayân (3/347), Riyâdhush-Shâlihin (Bahjatun-Naazhirîn).
[15] Isnadnya shahîh. Lihat al-Muwaththa (2/538), al-Umm (5/3), al-Baihaqi (7/163). Dinukil dari catatan kaki di I’lâmul-Muwaqqi’în, 2/75. Dalam riwayat ini, ‘Utsmân Radhiyallahu anhu dengan kehati-hatiannya menisbatkan penghalalan dan pengharaman kepada nash Al-Qur`ân, bukan kepada dirinya, pen.
[16] Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân.
[17] I’lâmul-Muwaqqi’în, 2.

Asas Penetapan Halal dan Haram Dalam Islam

ASAS PENETAPAN HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM

قاَلَ الله ُ تَعَالىَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ ﴿١٦٨﴾ إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui.[al-Baqarah/2:168-169]

PENJELASAN AYAT.
Kaum Mukminin Diperintah Untuk Mengkonsumsi yang Halal dan Baik
Melalui ayat ini, Allâh Azza wa Jalla memanggil seluruh umat manusia, baik yang beriman ataupun manusia yang kufur kepada-Nya.  Allâh Azza wa Jalla mengingatkan mereka akan anugerah berupa perintah kepada mereka untuk memakan apa saja yang ada di bumi, baik yang berupa biji-bijian, sayuran, dan buah-buahan, serta daging hewan dan binatang dengan dua kriteria: حَلاَلاً   (yang dihalalkan bagi mereka), bukan barang yang diharamkan atau didapatkan melalui cara yang haram seperti ghashab, mencuri dan lainnya. Kedua, طَيَّباً (yang baik), maksudnya bukan barang yang khabîts (buruk) seperti bangkai, darah, daging babi dan barang-barang bersifat buruk lainnya.[1]

Maksud sesuatu yang halal adalah segala yang diizinkan oleh Allah. Sementara makna thayyib, yaitu segala yang suci, tidak najis dan tidak menjijikkan yang dijauhi jiwa manusia. Dengan demikian, dzat makanan (dan minuman) tersebut baik, tidak membahayakan tubuh dan akal mereka.[2]

Pada ayat lain, Allâh Azza wa Jalla mengarahkan perintah semakna secara khusus kepada kaum Mukminin semata dengan berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik  yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allâh, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu beribadah. [al-Baqarah/2:172].

Di sini, Allâh Azza wa Jalla mengarahkan perintah ini secara khusus kepada kaum Mukminin karena mereka sajalah pada hakekatnya yang dapat mengambil manfaat dari perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya, didorong keimanan mereka kepada-Nya.  Allâh Azza wa Jalla memerintahkan mereka untuk mengkonsumsi yang baik-baik dari rezeki yang diberikan kepada mereka dan bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla atas kenikmatan yang tercurahkan dengan cara mempergunakannya dalam ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan bekal untuk tujuan itu.

Bila pandangan kita arahkan pada ayat ini, perintah mengkonsumsi makanan yang tertuang di dalamnya hanya mempersyaratkan makanan yang baik-baik saja, tidak menyinggung status halalnya. Hal ini dikarenakan keimanan yang tertanam pada kalbu seorang Mukmin akan menghalanginya mengambil sesuatu yang tidak halal. [3] 

Demikianlah semestinya seorang Mukmin, selalu memastikan apa yang masuk ke perutnya adalah barang-barang halal, menghindari sesuatu yang masih meragukan dan mencurigakan agar terhindar dari yang diharamkan Allâh Azza wa Jalla. Dan jangan pernah berpikir untuk memakan makanan haram atau mencarinya dengan cara-cara yang terlarang. Syaikh Abu Bakar Jâbir al-Jazâiri berpesan, “(Ayat ini menunjukkan) kewajiban (seorang Mukmin) mencari rezeki halal dan membatasi diri dengannya saja dalam hidup meskipun  dalam kondisi sulit”.[4]

Dengan rahmat dan kasih-Nya, Allâh Azza wa Jalla memberi ruang gerak yang lebih luas bagi manusia untuk memilih makanan dan minuman. Ini lantaran makanan yang diharamkan jauh lebih sedikit ketimbang yang dihalalkan. Di pasar tradisional misalnya, bila dibandingkan jumlah dagangan yang halal dengan jualan yang dilarang, tentu lebih banyak yang pertama, bahkan jauh lebih banyak. Walillâhil hamd.

Asas Penghalalan dan Pengharaman Dalam Islam
Syariat Islam dalam menghalalkan dan mengharamkan makanan selalu mempertimbangkan kemaslahatan dan madharat (bahaya). Segala yang diharamkan pastilah mengandung seratus persen bahaya atau memuat unsur bahaya yang dominan. [5] Demikianlah diantara keistimewaan syariat Islam, karena bersumber dari Allâh Azza wa Jalla , Dzat Yang Maha Bijaksana (al-Hakîm) dan Maha Mengetahui (al-‘Alîm) akan segala kemaslahatan bagi hamba.

Selain dua ayat yang telah dikemukakan di atas, ada beberapa ayat lain yang menggariskan dan menerangkan asas dan manhaj Islam dalam penetapan halal dan haramnya satu makanan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اللَّهُ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ قَرَارًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَصَوَّرَكُمْ فَأَحْسَنَ صُوَرَكُمْ وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ

Allâhlah yang menjadikan bumi bagi kamu tempat menetap dan langit sebagai atap, dan membentuk kamu lalu membaguskan rupamu serta member kamu rezeki dengan sebagian yang baik-baik. [al-Mukmin/40:64].

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan yang  menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’râf/7:157].

Mari kita perhatikan kaedah yang telah disimpulkan Syaikh Shaleh al-Fauzân mengenai manhaj Islam dalam menghalalkan dan mengharamkan yang menunjukkan salah satu keindahan Islam :’Setiap barang yang thâhir (suci lawan dari najis), yang tidak mengandung bahaya sama sekali, seperti biji-bijian, buah-buahan, hewan-hewan hukumnya halal. Dan setiap barang najis, seperti bangkai dan darah, atau barang yang mutanajjis (terkena najis) dan setiap barang yang mengandung madharat (bahaya) semisal racun dan lainnya hukumnya haram (dikonsumsi)’ (al-Ath’imah hlm. 28).

Tampak bahwa yang halal adalah hal-hal yang baik, dan yang diharamkan adalah hal-hal yang buruk dan berbahaya.

Dalil yang menunjukkan diperhitungkannya kesucian (tidak najisnya) barang yang dikonsumsi firman Allâh Azza wa Jalla:  

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi. [al-Mâidah/5:3]

Bangkai darah dan daging babi merupakan barang najis secara dzat, dan barang najis adalah khabîts (buruk).[6]

Sementara di antara dalil yang mengharuskan bebasnya barang konsumsi dari unsur yang berbahaya firman Allâh Azza wa Jalla.

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. [al-Baqarah/2:195]

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

dan janganlah kamu membunuh dirimu. [an-Nisâ/4:29]

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa segala yang khabîts atau membahayakan diharamkan dikonsumsi dan dimanfaatkan.[7]

Demikian manhaj penghalalan dan pengharaman sesuatu seperti manhaj Islam dalam seluruh aspek kehidupan yang mengedepankan kemaslahatan dan perlindungan terhadap jiwa, badan, akal. Sementara di masa Jahiliyah, penetapan halal dan haram merujuk hawa nafsu dan taklid buta terhadap ajaran nenek moyang. Begitu pula yang terjadi pada agama Nasrani, halal dan haram berdasarkan kehendak pemuka agama mereka.

Dari sini, seorang Mukmin harus mengutamakan dan mendahulukan ketetapan Allâh Azza wa Jalla  dan Rasul-Nya saat berhadapan dengan ketetapan adat atau budaya yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Islam, atau sebaliknya menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Islam.  Sebab secara prinsip, penetapan halal dan haram adalah hak Allâh Azza wa Jalla . Barang siapa mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram pada hakekatnya telah memposisikan diri sebagai sekutu Allâh Azza wa Jalla dalam hak tasyrî’ (penetapan syariat).  Karenanya, Allâh Azza wa Jalla mencela kaum Yahudi dan Nasrani karena ketaatan mereka yang berlebihan terhadap para pemuka agama mereka, sampai menghalalkan dan mengharamkan apa yang dikatakan oleh pemuka agama mereka. Dengan ini, mereka telah menjadikan para pendeta itu sebagai tandingan-tandingan Allâh.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allâh. [at-Taubah/9:31]

Begitu pula, Allâh Azza wa Jalla mencela kaum musyrikin pada masa Jahiliyah yang menghalalkan bangkai yang telah diharamkan Allâh Azza wa Jalla dan mengharamkan beberapa jenis binatang ternak yang dihalalkan oleh Allâh Azza wa Jalla , karena mengikuti warisan budaya nenek moyang dan hawa nafsu mereka.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ﴿١٠٣﴾وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ

Allâh sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, sâibah, washîilah dan hâm, akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allâh , dan kebanyakan mereka tidak mengerti. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allâh dan mengikuti Rasul, mereka menjawab, Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun  nenek moyang itu tidak mengetahui  apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk? [al-Mâidah/5:103-104].

Bahaya Konsumsi Haram
Konsumsi barang halal dan baik berpengaruh positif pada kejernihan hati dan dikabulkannya doa dan diterimanya ibadah oleh Allâh Azza wa Jalla . Sebaliknya, makanan haram akan menghalangi diterimanya doa dan ibadah. Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang kaum Yahudi.

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴿٤١﴾سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Mereka itu (orang Yahudi) adalah orang-orang yang Allâh tidak hendak mensucikan hati mereka. mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.[al-Mâidah/5:41-42]

رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Wahai manusia, sesungguhnya Allâh itu Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik (saja), dan sesungguhnya Allâh memerintahkan kepada kaum mukminin dengan yang diperintahkanNya kepada para rasul. Allâh berfirman :  “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (al-Mukminûn/23:51). Allâh berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” .(al-Baqarah/2:172) Selanjutnya, beliau menceritakan seorang lelaki yang menempuh perjalanan jauh, dalam keadaan rambut acak-acakan, berdebu, ia menengadahkan dua tangannya ke arah langit (seraya berdoa) ya rabbi, ya rabbi, ya rabbi, sementara makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram serta dirinya dinutrisi dengan haram, bagaimana doanya dikabulkan?”.[HR. Muslim no. 1015]

Larangan Mengikuti Langkah Setan
Setelah memerintahkan para hamba-Nya untuk mematuhi perintah-Nya karena akan mendatangkan kebaikan bagi mereka, Allâh melarang mereka mengikuti langkah-langkah setan. Yang dimaksud langkah-langkah setan adalah segala cara dan upaya setan untuk menyesatkan para pengikutnya, seluruh maksiat yang ia perintahkan seperti kekufuran, perbuatan fusûq )keluar dari ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla ) dan perbuatan kezhaliman yang bertentangan dengan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla.[8] Di antara contoh langkah setan adalah mengharamkan bahîrah, sâibah dan washîlah [9]serta lainnya.

Ini berdasarkan hadits ‘Iyâdzh bin Himâr  al-Mujâsyi Radhiyallahu anhu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

كُلُّ مَا نَحَلْتُهُ عَبْدًا حَلَالٌ وَإِنِّيْ خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَـفَاءَ كلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَْيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ

Allâh berfirman: “Sesungguhnya setiap harta yang Aku berikan kepada hamba-Ku, maka itu adalah halal bagi mereka. Dan Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan hanif (lurus). Lalu setan mendatangi mereka, dan menyeret (menyimpangkan) mereka dari agama mereka (yang lurus), serta mengharamkan atas mereka yang Aku halalkan bagi mereka”. [HR. Muslim hadits no.2865]

Selanjutnya, Allâh Azza wa Jalla memberitahukan  alasan agar kita semua menjauhi langkah-langkah setan karena merupakan musuh yang nyata kaum Mukminin. Permusuhan setan kaum Mukminin sangat jelas. Setan tidak menghendaki kecuali menipu dan menjadikan mereka penghuni neraka Sa’ir. Di sini, Allâh Azza wa Jalla tidak hanya melarang mengikuti langkah-langkah setan, akan tetapi juga menyebutkan permusuhannya yang sangat besar agar kita mewaspadainya serta menerangkan bahwa segala yang diperintahkan dan dibisikkan setan adalah perkara-perkara yang paling buruk dan mendatangkan kerusakan paling parah. [10]  

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya setan , musuh kalian itu,  menyuruh kalian melakukan perbuatan-perbuatan buruk. Yang lebih keji (parah dari itu), menyuruh berbuat faahisyah (perbuatan keji) seperti perzinaan dan lainnya. Dan (menyuruh) yang lebih buruk lagi dari itu, yaitu mengatakan sesuatu tentang Allâh Azza wa Jalla tanpa dasar ilmu (dari-Nya). Termasuk orang yang berkata mengenai Allâh Azza wa Jalla tanpa dasar ilmu (sembarangan) adalah setiap orang kafir dan orang yang  berbuat bid’ah”. [11]  

Renungan
Syaikh ‘Abdur Rahmân as-Sa’di rahimahullah mengajak kita sekalian untuk melakukan introspeksi diri. Setelah  menyebutkan bahwa Allâh Azza wa Jalla hanya memerintahkan kepada keadilan, kebaikan, dan memberi kaum kerabat dan melarang dari perbuat keji, mungkar dan kezhaliman beliau berkata, “Hendaknya seseorang melihat dirinya, apakah ia mengikuti seruan Allâh yang menghendaki kebaikan dan kebahagiaan abadi bagi dirinya di dunia dan akherat, atau mengikuti ajakan setan yang merupakan musuh manusia yang hanya menginginkan keburukan baginya dan berusaha dengan sekuat tenaganya untuk membinasakannya di dunia dan akherat? ”. [12]

Beberapa Pelajaran dari ayat:

  1. Kewajiban mencari rezeki halal dan membatasi diri dengannya saja dalam hidup
  2. Hukum asal makanan dan minuman adalah ibâhah (diperbolehkan) untuk dikonsumsi maupun dimanfaatkan, sampai ada larangan khusus.
  3. Yang halal adalah segala yang dihalalkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan yang haram adalah yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Dalam masalah ini, akal tidak berperan sama sekali.
  4. barang haram ada dua jenis: barang yang memang diharamkan dzatnya, sesuatu yang khabiits (jelas keburukannya), lawan dari thayyib, atau diharamkan karena berhubungan dengan pelanggaran terhadap hak Allâh Azza wa Jalla karena didapatkan melalui cara yang haram atau melanggar hak sesama manusia karena diambil dari orang lain dengan paksa misalnya.
  5. Wajib menjauhi segala hal yang buruk dan keji yang dibisikkan oleh setan.
  6. Haramnya mengikuti langkah-langkah setan yang mencakup setiap keyakinan, perbuatan dan perkataan yang dilarang syariat.

Wallâhu a’lam.
Disusun oleh : Ustadz Abu Minhal, Lc

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tafsir Ibnu Katsir 1/482, Tafsir as-Sa’di hlm.68
[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/482, Aisarut Tafâsir 1/70
[3] Lihat Tafsir as-Sa’di hlm.70
[4] Aisarut Tafâsir 1/71
[5] Adapun larangan mengkonsumsi sebagian yang baik-baik pada bangsa Yahudi, itu merupakan hukuman bagi mereka atas tindak kezhaliman yang mereka perbuat. Lihat QS. an-Nisâ`:/4:160 , al-An’âm/6:146
[6] Lihat juga QS. al-A’raf:157
[7] Al-Ath’imah hlm. 28
[8] Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari 1/102, Tafsir Ibnu Katsir 1/482, Tafsir as-Sa’di hlm. 68
[9] Bahîrah ialah unta betina yang telah beranak lima kali dan anak yang kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya. Sâibah adalah unta betina yang dibiarkan pergi ke mana saja lantaran sesuatu nazar. Washîlah  yaitu seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan, dan betina, maka yang jantan ini disebut washîlah, tidak boleh disembelih dan diserahkan kepada berhala..
[10] Lihat Tafsir as-Sa’di hlm. 68
[11] Tafsir Ibnu Katsir 1/483
[12] Tafsir as-Sa’di hlm. 69 secara ringkas.


Memakan Harta yang Haram

MEMAKAN HARTA YANG HARAM

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya. wa Ba’du:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. [Al-Baqarah/2:188]

قال ابنُ عباس رضي الله عنهما: “هذا في الرَّجُل يكون عليه مالٌ، وليس عليه فيه بيِّنة، فيَجْحَد المالَ، ويخاصمهم إلى الحكَّام، وهو يعرف أنَّ الحقَّ عليه، وأنَّه آثِمٌ آكِلٌ للحرام

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata: Ayat ini berbicara tentang seseorang yang memiliki tanggungan harta milik orang lain akan tetapi orang lain tersebut tidak mempunyai bukti apapun terhadap hartanya tersebut, akhirnya dia mengingkari harta yang menjadi tanggungannya, lalu dia membawanya ke pengadilan atau hakim padahal dia mengetahui kalau kebenaran itu tidak berpihak kepadanya dan sungguh dia telah berdosa  dan memakan harta yang haram”.[1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). [An-Nisa’/4: 10]

 من حديث كعب بن عِياضٍ رضي الله عنه: أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم قال: إنَّ لكلِّ أمَّةٍ فتنةً، وإنَّ فتنةَ أُمَّتي المالُ

Diriwayatkan oleh Ka’ab bin Ayadh Radhiyallahu anhu bahwa Nabi bersabda: Sesungguhnya bagi setiap umat tersebut ada fitnah dan fitnah umatku adalah harta”.[2]

Di antara hal yang kita lihat terjadi adalah banyaknya orang yang terlalu menganggap remeh memakan harta yang haram, hal ini sebagai wujud dari apa yang telah diperingatkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sebuah sabdanya:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ.

Akan datang kepada manusia suatu masa di mana seseorang tidak lagi menghiraukan  dengan apakah dia mengambil harta orang lain, apakah dari hal yang halal atau haram”.[3]

Ibnul Mubarak berkata: Sungguh aku mengembalikan harta satu dirham yang berasal dari harta yang syubhat lebih aku cintai dari pada bersedekah dengan seratus ribu”.

Umar Radhiyallahu anhu berkata: Kami meninggalkan sembilan persepuluh dari hal yang halal karena khawatir terjatuh kepada perkara yang diharamkan. Dan beliau mengerjakan hal yang demikian itu dalam rangka menejalankan sabda Nabi, di dalam sebuah hadits riwayat An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhu:

إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ.

Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang harampun sudah jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara yang syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia, maka barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara yang syubhat maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang terjatuh pada syubhat maka dia telah terjebak ke dalam perkara yang diharamkan, seperti sorang yang mengembalakan gembalanya di sekitar perbatasan hamper saja dia terjebak melampuai batas tersebut”.[4]

Di antara bentuk memakan harta yang haram adalah memakan harta riba. Dia telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan melaknat orang yang memkannya, penulisnya dan dua orang yang menjadi saksinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.[Al-Baqarah/2: 278]

Cinta terhadap harta telah menguasai jiwa sebagian orang yang beriman, maka mereka berlomba-lomba membeli saham-saham bank, sementara yang lainnya mendepositokan  harta mereka pada bank-bank tersebut dan mereka mengambil riba atas uang tersebut dengan nama bunga.Sesungguhnya di antara bentuk krminaliatas yang besar dan perkara yang membahayakan adalah  realita yang kita saksikan dari para bankir yang selalu berlomba-lomba membuka pintu dan jalan untuk menjebak manusia ke dalam riba, dan memikat manusia  dengan berbagai cara agar deposito mereka selalu bertambah dari harta yang haram ini, sebagai contoh : Apa yang di sebut dengan kartu visa samba (Bank Saudi Amerika). Dan fatwa telah dikeluarkan oleh badan tetap urusan fatwa para ulama terkemuka di Saudi Arabia yang mengharamkan  bertransaksi dengan kartu tersebut dan dia termasuk riba yang diharamkan oleh Allah dan Rasul -Nya. Dia adalah sebuah kartu yang dikeluarkan oleh Bank setelah mengeluarkan uang dengan jumlah tertentu, yang disebut dengan uang biaya pengeluaran kartu. Dan berhak bagi orang yang memilikinya  untuk membeli barang apapun dan kebutuhan apapun dengan syarat agar pemilik kartu mengembalikan harga barang yang telah diambil pada waktu tertentu dan jika tidak dibayar maka setiap satu hari keterlambatan akan menjadi bunga yang ditanggung pemilik kartu”.[5]

Di antara bentuk memakan harta orang lain secara zalim adalah zalim pada gaji para pegawai dan tidak memberikan hak-hak mereka pada waktunya. Di antara bentuk memakan harta yang diharamkan yang kita lihat banyak terjadi di pasar-pasar adalah bersumpah dengan sumpah yang dusta dan menipu dalam bertransaksi  dan yang lainnya.

Orang yang memakan harta yang diharmkan akan diancam dengan azab baik dunia, di dalam kuburnya dan di hari kiamat kelak.

Adapun ancaman siksa di dunia adalah kerugian secara materi, Allah mencabut harta yang telah didapatkannya dan mengambil keberkahannya atau diberikan penykit pada badannya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah:

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. [Al-Baqarah/2: 276]

Adapun ancaman azab yang akan didapatkannya di dalam kubur adalah apa yang disebutkan di dalam sebuah hadits  bahwa seorang budak bernama Mud’im, dia pernah bersama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ikut dalam perang Khaibar setalah terkena sebuah panah yang nyasar. Maka para shahabat Radhiyallahu anhum berkata: Selamat, dia telah mati syahid, maka Nabi bersabda:

كَلَّا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَخَذَ يَوْمَ خَيْبَرَ مِنْ الْمَغَانِمِ لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا

Tidak, demi yang jiwaku berada ditangan -Nya, sesungguhnya kain woll yang didapatkannya pada hari Khaibar termasuk harta rampasan perang dan belum dibagi, dia akan terbakar api dengannya.

Lalu pada saat para shahabat mendengar hal tersebut maka mereka berdatangan dengan membawa seutas atau dua utas tali sandal kepada Nabi lalu beliau bersabda :

شِرَاكٌ أَوْ شِرَاكَانِ مِنْ نَارٍ

Satu atau dua utas tali sandal adalah dari api neraka”.[6]

Kain ini adalah baju luar  yang harganya beberapa dirham saja namun walau demikian orang yang mengambilnya tidak selamat dari siksa memakakan harta yang haram.

Adapun azab yang akan didapatkannya di akherat adalah dari Ka’ab bin Ajrah bahwa sesungguhnya Nabi berkata kepadanya : Wahai Ka’ab tidaklah suatu daging tumbuh dari makanan yang haram kecuali api neraka lebih utama baginya”.[7]

Di antara akibat memakan harta yang haram adalah tidak dikabulaknnya do’a dan ibadah.

عن أبي هريرة رضي الله عنه: أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم قال: ((يا أيها الناس، إنَّ الله طيبٌ، لا يقبل إلا طيِّبًا، وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسَلين

Dari Abi Hurairah Radhiyalahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  Wahai sekalian manusia, sesunggunya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik dan Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul. Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ

Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al-Mu’minun/23: 51]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu [Al-Baqarah/2: 172]

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Kemudian beliau menceritakan tentang kisah seorang lelaki yang berjalan jauh, rambut kusut dan berdebu, menengadahkan tangannya ke langit seraya berdo’a dengan mengatakan: Ya rabb, ya rabb sementara makanannya haram, minumannya haram dan pakiannya haram serta diberikan makan dari sumber yang haram, lalu bagaiaman do’anya bias dikabulkan”.[8]

Hadits ini menjelaskan tentang sebuah peringatan terhadap sebagain orang yang telah terjebak dalam tipu daya setan. Setan telah memperdaya mereka dengan memperindah keburukan di pandangan mereka. Engaku melihat mereka memakan barang-barang yang haram bahkan berinfaq dari harta yang haram tersebut untuk beramal shaleh, seperti membangun mesjid, sekolah, menggali sumur atau jalur-jalur yang lainnya, sementara mereka mengira kalau mengerjakan perbuatan ini akan membebaskan mereka dari tanggung jawab, maka orang seperti ini disiksa dua kali:

Pertama: Sesungguhnya Allah tidak menerima amal shaleh yang mereka biayai dari harta-harta yang haram, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إن الله طيِّبٌ، لا يقبل إلا طيِّبًا

“…sesunggunya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik”.[9]

Kedua: Allah menyiksa mereka karena harta yang haram ini dan mereka akan dihisab dengannya  pada hari kiamat.

عَنْ خَوْلَةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمْ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Khaulah Al-Anshariyah Radhiyallahu anha bahwa Nabi bersabda : Sesungguhnya ada sebagain orang yang menenggelamkan diri mereka pada harta milik Allah tanpa hak, maka mereka akan mendapatkan neraka pada hari kiamat”.[10]

Supyan Atsauri berkata : Barangsiapa yang menginfakkan harta yang haram dalam pelaksanaan ketaatan sama seperti orang yang mensucikan pakaian dengan air kencing, padahal pakaian tidak bisa disucikan kecuali dengan air dan dosa tidak disucikan kecuali dengan yang halal.

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Ya Allah!, Cukupkanlah kami dengan sesuatu yang halal dari hal-hal yang haram, dan Cukupkanlah kami dengan karunia -Mu dari selain diri -Mu.

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan seluruh para shahabatnya.

[Disalin dari أكل المال الحرام  Penulis Syaikh  Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah : Muzaffar Sahid Mahsun, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Tafsir Ibnu Katsir: 1/224-225
[2] Sunan Turmudzi: 4/569 no: 2336
[3] Shahih Bukhari: 2/84 no: 2083 dan dia berkata: Hadits hasan shahih dan dishahihkan oleh Al-Bani di dalam shahihul jami’us shagir 1/430 no: 2148
[4] Shahih Bukhari: 2/74 no: 2051 dan shahih Muslim: 3/1219-1220 no: 1599
[5] Fatwa no: 17611
[6] Shahih Bukhari: 4/230 no: 6707
[7] Bagian dari hadits di dalam sunan Turmudzi: 2/512 no: 614
[8] Shahih Muslim: 2/73 no: 1015
[9] Shahih Muslim: 2/73 no: 1015
[10] Shahih Bukhari: 2/393 no: 3118