Hukum Shalat Jum’at Bagi Wanita
HUKUM SHALAT JUM’AT BAGI WANITA
Pertanyaan
Ibu saya sholat lima waktu dan sholat-sholat sunah lengkap termasuk sholat dhuha dan witir, namun pada hari Jumat, dia tidak sholat kecuali di masjid jami yang jauhnya sekitar 9 km. Saya menasehatinya bahwa sholatnya wanita di rumahnya lebih baik dan lebih benar bagi wanita, namun dia kekeuh shalat Jumat di masjid jami. Apakah sikap dia salah?
Jawaban
Alhamdulillah.
Tidak masalah, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
“Janganlah kalian menghalangi hamba Allah yang wanita dari masjid Allah”.
Maka jika dia keluar untuk menyimak khutbah dan mendapatkan manfaat darinya, dalam keadaan terlindungi dari pandangan, berhijab, menjaga diri, maka tidak apa-apa dan tidak dosa baginya. Akan tetapi rumahnya lebih utama baginya, cukup baginya Zuhur 4 raka’at. Jika dia berangkat ke masjid jangan dilarang jika dia menjaga diri, berhijab, menginginkan kebaikan, mendengarkan khutbah dan mendapatkan manfaat, maka tidak apa-apa dan tidak dosa in sya Allah.
Dahulu para wanita juga sholat bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- di masjid beliau –‘alaihis sholatu was salam- dan menghadiri khutbah dan shalat Jumat, dan banyak wanita yang menghadiri Jumat bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Berarti hal tersebut , tidak mengapa dan tidak dosa, akan tetapi:
بُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“rumah mereka lebih baik bagi mereka”.
Refrensi: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz –Rahimahullah-. Fatawa Nur Ala Darb: 2/1051
HUKUM SHALAT JUM’AT BAGI WANITA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum’at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau bersama-sama mereka .?
Jawaban
Shalat Jum’at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum’at bersama imam shalat Jum’at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at seorang diri.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148
BENARKAH SHALAT JUM’AT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya : Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat Jum’at, apakah ia tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan shalat Zhuhur .?
Jawaban
Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum’at bersama imam Jum’at, maka telah cukup shalat Jum’at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. Adapun jika melaksanakannya seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya melaksanakan shalat Jum’at.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4147
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal 153-154, penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
- Home
- /
- A9. Wanita dan Keluarga...
- /
- Hukum Shalat Jum’at Bagi...