Hukum Berdakwah Kepada Allah
HUKUM BERDAKWAH KEPADA ALLAH
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah berdakwah kepada Allah itu wajib atas setiap muslim dan muslimah, ataukah hanya terbatas pada para ulama dan penuntut ilmu (syar’i) saja ? Dan bolehkah seorang awam berdakwah kepada Allah ?
Jawaban.
Apabila seseorang berada di atas bashirah (pengetahuan yang benar dan jelas) terhadap apa yang ia akan dakwahkan, maka tidak ada perbedaan antara seorang alim yang besar dan dihormati atau seorang penuntut ilmu yang tekun atau seorang awam. Namun ia harus mengetahui masalah (yang ia dakwahkan) dengan ilmu yang meyakinkan. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً
“Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat” [1]
Dan seorang da’i tidak dipersyaratkan harus sampai pada derajat/kadar yang tinggi dalam hal ilmu. Akan tetapi dipersyaratkan ia harus mengetahui apa yang dia dakwahkan. Adapun jika ia menjalankan dakwah atas dasar kebodohan dan perasaan yang ia miliki, maka hal ini tidak boleh.
Oleh karena itu kita sering menemukan saudara-saudara kita yang menyeru ke jalan Allah namun tidak memiliki ilmu kecuali sedikit ; kita akan menemukan mereka karena semangat yang sangat kuat lalu mengaharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allah dan mewajibkan apa yang tidak diwajibkan oleh Allah atas hamba-hambaNya. Dan ini adalah perkara yang sangat berbahaya, karena mengharamkan apa yang dihalalkan Allah adalah sama dengan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Maka jika mereka mengingkari orang lain yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah maka yang lainpun akan mengingkari perngharaman mereka terhadap apa yang dihalalkan Allah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ ﴿١١٦﴾ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-ngadakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka adzab yang pedih” [An-Nahl/16 : 116-117]
Adapun seorang awam maka ia tidak boleh berdakwah sementara ia tidak mengetahui (apa yang akan ia dakwahkan). Maka yang pertama kali harus (dipenuhi) adalah ilmu, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Katakanlah : Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik” [Yusuf/12 : 108]
Maka ia harus berdakwah ke jalan Allah dengan landasan ilmu yang jelas (bashirah). Namun (dalam) perkara mungkar yang telah jelas atau perkara ma’ruf yang telah jelas, maka ia dapat memerintahkannya jika hal itu sesuatu yang ma’ruf, dan ia dapat melarangnya jika hal itu adalah suatu kemungkaran.
Adapun dakwah maka ia harus didahului dengan ilmu, karena siapa yang berdakwah tanpa ilmu maka ia akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki, sebagaimana yang telah nampak. Maka menjadi kewajiban setiap insan untuk belajar terlebih dahulu lalu selanjutnya berdakwah.
Adapun pada perkara-perkara mungkar yang telah jelas atau pada perkara-perkara ma’ruf yang telah jelas, maka (orang awam itu) dapat melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar di dalamnya.
[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq]
______
Footnote
[1]. [Potongan dari hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 3461 dari hadits Abdullah Ibn Umar Radhiyallahu ‘anhuma
- Home
- /
- A9. Fiqih Dakwah Agama...
- /
- Hukum Berdakwah Kepada Allah