Metode Terbaik Dalam Berdakwah
METODE TERBAIK DALAM BERDAKWAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada dua surat yang menanyakan tentang metode terbaik untuk berdakwah (mengajak manusia ke jalan Allah ) dan tentang metode terbaik untuk amar ma’ruf nahi mungkar. Disebutkan oleh para penulis surat tersebut, bahwa mereka mendapatkan banyak kesalahan di kalangan kaum muslimin, mereka merasa iba terhadap kondisi tersebut sehingga mendambakan sesuatu untuk merubah kemungkaran tersebut. Karena itu, mereka mohon pengarahan.
Jawaban.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan metode dakwah dan hal-hal yang harus dimiliki oleh seorang dai, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Katakanlah, Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata’.” [Yusuf/12 : 108].
Jadi, seorang dai harus mengetahui (baca: menguasai) apa-apa yang diserukannya dan apa-apa yang dilarangnya sehingga tidak berbicara atas nama Allah tanpa berdasarkan ilmu. Di samping itu, ia pun harus ikhlas karena Allah dalam berdakwah, bukan untuk mengajak kepada suatu madzhab dan bukan pula kepada pendapat si fulan atau fulan, akan tetapi mengajak kepada Allah untuk mendapatkan pahala dan ampunanNya serta mengharapkan baiknya manusia. Karena itu, harus dilandasi dengan keikhlasan dan berdasarkan ilmu yang mapan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.”[An-Nahl/16: 125].
Ayat ini menerangkan tentang metode berdakwah, yaitu dengan hikmah, yakni harus dengan ilmu. Allah dan RasulNya menyebut ilmu itu dengan sebutan hikmah, karena ilmu itu menyangkal kebatilan dan membantu manusia untuk mengikuti yang haq. Bersama ilmu itu harus pula disertai pelajaran (wejangan) yang baik dan bantahan yang lebih baik saat diperlukan, karena sebagian orang cukup dengan penjelasan al-haq, maka tatkala kebenaran (al-haq) itu tampak baginya, ia langsung menerimanya. Dalam kondisi begitu, tidak perlu lagi wejangan. Namun sebagian orang ada yang polos (tidak bereaksi) dan ada yang keras sehingga perlu nasehat (wejangan) yang baik. Maka seorang dai, harus memberikan wejangan dan mengingatkan kepada Allah saat itu dibutuhkan. Ini untuk kondisi yang berhadapan dengan orang-orang jahil dan orang-orang lengah serta orang-orang yang suka bersikap menggampangkan (menganggap remeh), untuk orang-orang semacam itu perlu diberikan wejangan agar mereka terbuka dan puas serta menerima kebenaran. Ada pula orang yang telah diliputi keraguan, untuk yang semacam ini perlu didebat (dibantah) dengan tujuan untuk membongkar keraguan tersebut. Maka sang dai dalam menghadapi situasi seperti ini perlu menerangkan kebenaran disertai dalil-dalilnya serta membantah keraguan tersebut dengan cara yang lebih baik, hal ini tidak menghilangkan keraguan tersebut dengan dalil-dalil syari’at. Perlu diingat, bahwa dalam hal ini harus dengan perkataan yang baik, tutur kata yang halus dan lembut, tidak kasar dan tidak keras agar orang yang didakwahinya tidak antipati terhadap al-haq dan tetap bertahan pada kebatilannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” [Ali Imran/3: 159]
Ketika Allah memerintahkan Musa dan Harun untuk menemui Fir’aun, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Maka berbicalah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut.” [Thaha/20: 44].
Dalam sebuah hadits shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فيِ شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيءٍ إِلاَّ شَانَهُ
“Sesungguhnya, tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu kecuali ia akan membaguskannya, dan tidaklah (kelembutan) itu tercabut dari sesuatu, kecuali akan memburukkannya.”[1]
Dalam hadits lain beliau bersabda.
مَنْ يُحْرَمُ الرِّفْقُ يُحْرَمُ الْخَيْرُ
“Barangsiapa yang tidak terdapat kelembutan padanya, maka tidak ada kebaikan padanya.”[2]
Dari itu, seorang dai hendaknya memelihara al-haq, bersikap lembut terhadap mad’u (orang yang didakwahinya), berusaha untuk senantiasa ikhlas karena Allah dan mengatasi berbagai perkara dengan cara yang telah digariskan oleh Allah, yaitu ber-dakwah dengan hikmah (ilmu), nasehat/wejangan yang baik dan bantahan yang lebih baik. Semua ini harus berdasarkan ilmu sehingga sasarannya merasa puas untuk menerima al-haq dan agar menghilangkan keraguan dari orang yang telah diliputi keraguan serta agar hati orang yang keras dan membatu pun menjadi luluh, karena hati manusia itu bisa luluh dengan seruan dakwah, wejangan yang baik dan penjelasan tentang kebaikan di sisi Allah bagi yang mau menerima al-haq serta tentang bahaya besar bagi yang menolak al-haq setelah al-haq itu datang menghampirinya, dan nasehat-nasehat hal yang senada.
Kemudian tentang mereka yang melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar, hendaknya berperilaku dengan adab-adab yang syar’i, ikhlas karena Allah dalam beraktifitas, berakhlaq dengan akhlaq para dai, yaitu lembut dan tidak kasar kecuali jika itu memang diperlukan, misalnya saat menghadapi kezhaliman, kesombongan dan penentangan, maka saat itu perlu menggunakan kekuatan, sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka.” [Al-Ankabut/29: 46]
Dan sabda Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ
“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, dan jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”[3]
Adapun untuk selain mereka, dalam rangka menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, hendaknya menggunakan metode para dai, yaitu mengingkari kemungkaran dengan halus dan disertai hikmah, mengungkapkan hujjahnya agar pelaku kemungkaran bisa menerima al-haq dan menghentikan kebatilannya. Ini pun dilakukan sesuai kesanggupan, sebagaimana firman Allah.
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” [At-Taghabun/64: 16]
Dan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا
“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran.”
Ayat yang menghimpun itu terdapat pada firmanNya.
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar.” [At-Taubah/9: 71]
Dan ayat.
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
” Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” [Ali Imran/3: 110]
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengancam dan melaknat orang-orang yang tidak menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar melalui lisan Dawud dan Isa bin Maryam, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Ma’idah,
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.”[Al-Ma’idah/5 : 78-79]
Jadi, perkara ini sangat agung dan tanggung jawabnya pun besar, maka wajib atas ahli iman, para penguasa, ulama dan kaum muslimin lainnya yang memiliki kemampuan, kesanggupan dan ilmu, untuk mencegah kemungkaran dan mengajak kepada kebaikan. Kewajiban ini bukan untuk suatu golongan saja, walaupun memang ada golongan yang lebih wajib dan lebih bertanggung jawab, tapi keberadaan golongan tersebut tidak begitu saja menggugurkan kewajiban ini dari yang lainnya, bahkan golongan lain itu wajib membantu golongan tersebut agar tercipta kondisi yang saling mendukung dalam rangka mencegah kemungkaran dan mengajak kepada kebaikan, sehingga kebaikan semakin marak, sementara keburukan semakin berkurang. Lebih-lebih lagi jika golongan tersebut (yang paling bertanggung jawab) tidak mampu melaksanakan dengan sempurna dan belum mencapai maksud yang diharapkan, kendati wejangan dan ajakan telah banyak di-sampaikan, namun keburukan tetap bertebaran, maka wajib bagi yang mampu untuk ikut membantu.
Jika golongan tersebut telah melaksanakannya, maka kewajiban ini telah gugur dari golongan lainnya di tempat tersebut atau di negeri tersebut, karena amar ma’ruf nahi mungkar itu hukumnya fardhu kifayah. Jika orang-orang yang bertugas atau orang-orang shalih telah melaksanakannya untuk menghilangkan kemungkaran dan mengajak kepada kebaikan, maka bagi golongan lainnya hukumnya sunnah. Adapun kemungkaran yang tidak dapat dihilangkan oleh orang yang selain anda, umpamanya, karena anda berada di desa tersebut atau kabilah atau perkampungan tersebut, dan di sana tidak ada orang yang mengajak kepada kebaikan, maka anda harus menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar selama anda mengetahuinya, karena anda bisa mencegahnya, maka hukumnya wajib atas anda. Jika ada orang lain bersama anda, maka hukumnya menjadi fardhu kifayah. Jika salah seorang dari anda telah melaksanakan, maka tercapailah maksudnya. Tapi jika anda semua tidak melaksanakannya, maka anda semuanya berdosa.
Kesimpulannya, bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah, jika telah ada yang melaksanakan dari antara masyarakat atau kabilahnya dan mencapai tujuannya, maka kewajiban ini gugur dari yang lainnya (dalam masyarakat tersebut).
Demikian juga dakwah, jika semua meninggalkannya, maka semuanya berdosa. Tapi jika telah ada orang yang mapan dalam berdakwah, memberi wejangan dan mencegah kemungkaran, maka bagi yang lainnya sunnah saja, karena ini merupakan kerjasama dalam kebaikan dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
[Majmu’ fatawa Syaikh Ibnu Baz, juz 4, hal. 24O]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. HR. Muslim dalam Al-Birr wash Shilah (2594).
[2]. HR. Muslim dalam Al-Birr wash Shilah (2592).
[3]. Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab Al-lman (49).
- Home
- /
- A9. Fiqih Dakwah Agama...
- /
- Metode Terbaik Dalam Berdakwah