Hukum Hanya Milik Allah

HUKUM HANYALAH MILIK ALLAH

Oleh
Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali

Sesungguhnya, permasalahan hukum (keputusan), syari’at (peraturan), dan taqâdhi (berperkara) selayaknya hanya diserahkan kepada Allah semata, bukan diserahkan kepada kehendak manusia yang sering berubah, atau atas dasar pertimbangan mashlahat-mashlahat yang tidak pasti, atau kepada adat kebiasaan yang disepakati oleh suatu kelompok atau beberapa kelompok, tetapi tidak berpedoman secara kuat dalam berpegang kepada syari’at Allah. Permasalahan ini, yaitu hukum hanyalah hak Allah, termasuk perkara yang diketahui secara pasti dalam masalah keimanan. Hal ini berdasarkan banyak pertimbangan.

1. Masalah ini dibangun berdasarkan pengakuan terhadap Rububiyyah (kekuasaan, kepemilikan, pengaturan) Allah.
Allah adalah al-Khalik (Sang Pencipta) yang telah menciptakan segala sesuatu, dan kepunyaan-Nya kerajaan langit dan bumi, dan apa yang ada di antara keduanya.

Allah berfirman:

أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Mahasuci Allah, Rabb semesta alam. [al-A’râf/7:54].

Allah adalah ar-Raziq (Sang Pemberi Rezeki); adakah seseorang yang mampu memberi rezeki kepada dirinya sendiri dan orang lain?

Allah berfirman:

مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ﴿٥٧﴾إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

Aku [Allah] tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Mahapemberi rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh. [adz-Dzâriyât/51:57-58].

Ini mengharuskan hukum itu hanyalah milik Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Karena penyebab-penyebab ibadah –yang aku maksudkan penciptaan dan pemberian rezeki- mengharuskan hanya Allah yang diibadahi, dan hukum itu hanyalah milik Allah semata.

Allah berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus. [Yusuf/12:40].

2. Agama Allah pasti lebih utama daripada hukum yang dibuat manusia.
Allah berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? [al-Mâ`idah/5:50].

Termasuk perkara yang secara pasti sudah diketahui oleh orang yang berakal sehat dan memiliki fithrah yang lurus, bahwa barang buatan manusia tidak membuat sendiri hukum-hukum untuk dirinya, yang dia akan berjalan di atasnya dan bergerak ke arahnya. Namun yang membuatkannya ialah orang yang telah menciptakannya dan membuatnya dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu termasuk kejahilan, jika manusia menggambarkan bahwa dia mampu membuat hukum-hukum untuk dirinya sendiri, dia akan berjalan di atasnya dan tidak menyimpang darinya. Dan bahwa kekurangan tidak akan mendatanginya dari sisi-sisinya, atau tidak akan melahirkan cacat di tengah-tengahnya, atau kelemahan tidak menjadi sifatnya yang terbesar.

Dari sini, maka manusia wajib kembali kepada syari’at Allah yang telah menciptakan manusia. Allah mengetahui apa yang dapat menjadikan manusia itu menjadi baik, dan mengetahui yang akan menjadi baik keadaan manusia.

Allah berfirman:

أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Mahahalus lagi Mahamengetahui? [al-Mulk/67:14].

3. Barangsiapa mengagungkan syari’at dengan sebenar-benarnya, dia akan mengetahui bahwa syari’at itu dibangun berdasarkan hikmah dan demi kemashlahatan hamba di dunia dan akhirat.
Syari’at merupakan keadilan Allah bagi hamba-hamba-Nya, dan merupakan rahmat-Nya kepada cipataan-Nya. Maka barangsiapa istiqamah di atas syari’at, dia akan meraih kehidupan hati, mendapatkan kegembiraan, dan telah berpegang dengan tali yang kokoh. Karena syari’at merupakan keselamatan dari segala keburukan, dan mendatangkan segala kebaikan. Semua kekurangan yang terjadi di alam ini, adalah akibat dari menyia-nyiakan syari’at.

Keherananku tidak pernah habis terhadap sekelompok manusia dari kalangan kita (yakni, secara lahiriyah beragama Islam, seperti orang-orang JIL dan semacamnya, pent.), mereka berbicara dengan bahasa kita, namun tidak melihat kesempurnaan kemajuan kecuali hidup di atas sisa-sisa hidangan-hidangan makanan orang-orang kafir dan para penyembah berhala. Karena mereka ini menyangka bahwa orang-orang kafir itu telah sampai pada puncak tertinggi kemajuan dan ketinggian. Mereka berpura-pura lupa bahwa pandangan orang-orang kafir itu hanya sebatas dunia semata; dunia itu merupakan cita-cita dan tujuan mereka terbesar.

Baca Juga  Beban Syar'i Untuk Orang yang Kehilangan Ingatan dan Pingsan

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ﴿٦﴾يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ

Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai. [ar-Rûm/30:6-7].

Para pengekor orang-orang kafir ini telah menyakiti diri dan umat mereka sendiri, karena mengganti nikmat Allah dengan pengingkaran, dan menempatkan kaum mereka pada kedudukan yang paling rendah. Maka sepantasnya gerakan mereka itu dihentikan dengan cara yang baik kepada perkara yang paling lurus.

Allah berfirman:

إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ

Sesungguhnya Al-Qur`an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus. [al-Isrâ`/17:9].

Maka manakah dari dua kelompok itu yang lebih berhak mendapatkan keselamatan jika kamu mengetahui?

الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.[al-An’âm/6:82].

Sesungguhnya Allah Tabâraka wa Ta’ala tidaklah menjadikan kita membutuhkan kitab-kitab suci yang telah lalu, bahkan Dia telah memberikan kepada kita satu kitab yang menerangkan segala sesuatu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala. Lantas, bagaimana (mungkin) Allah menjadikan kita membutuhkan hukum-hukum yang dibuat oleh manusia dalam mengatur keberadaan dan urusan mereka, kondisi-kondisi mereka, keadaan-keadaan mereka, dan politik-politik mereka?  Maha suci Allah dan kita berlindung kepada Allah.

Ini termasuk kesempurnaan dan keutamaan umat Islam dibandingkan dengan umat-umat sebelumnya. Karena dengan kesempurnaan Nabinya dan syari’atnya, umat (Islam) ini tidak membutuhkan kepada sesuatu di luar Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keduanya merupakan bekal bagi keselamatan manusia, menjadi pedoman dan sumber kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Adakah orang yang megambil pelajaran?

HUKUM ALLAH ADALAH HUKUM YANG PALING BAIK
Siapakah yang mampu mengklaim bahwa dia merasa lebih mampu mengetahui keadaan manusia dibandingkan Allah? Atau dia merasa lebih bijaksana daripada Allah dalam mengatur urusan manusia? Atau dia mengklaim bahwa ada keadaan-keadaan dan kebutuhan-kebutuhan yang ada di dalam kehidupan manusia dan Allah tidak mengetahuinya –Maha Suci Allah-, sedangkan Allah telah menyempurnakan syari’at-Nya dan mencukupkan nikmat-Nya? Atau Allah mengetahui hal-hal itu tetapi tidak mensyari’atkannya?

Semua ini telah diisyaratkan oleh firman Allah Azza wa Jalla:

قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ

Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah? [al-Baqarah/2:140].

Dan oleh firman-Nya:

وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

Dan tidaklah Rabb-mu lupa. (Qs Maryam/19:64).

Sesungguhnya bukti-bukti keutamaan agama Allah atas hukum-hukum buatan manusia tidak bisa dihitung dan tidak terbatas, bahkan hal itu tersingkap dengan berjalannya waktu dan berulangnya masa. Tetapi Allah menyesatkan orang-orang yang zhalim, dan Dia berbuat apa yang Dia kehendaki.

Di antara bukti-bukti itu ialah (sebagai berikut):
1. Bahwasanya agama Allah bersifat menyeluruh (lengkap, sempurna), saling menyempurnakan, mencakup seluruh keadaan manusia dan mengaturnya.
Pengaturan, pengarahan, pemeliharaan agama ini dalam semua sisi kehidupan manusia dengan seluruh aspeknya, bentuknya, dan warnanya. Sehingga agama Islam ini tidak meninggalkan sesuatu pun kecuali menjaganya dan menyimpannya di dalam kitab yang telah menerangkan. Hakikat kesempurnaan Islam ini, bahkan diketahui oleh musuh-musuh Allah.

Baca Juga  Kewajiban Menutup Aurat dan Batasannya

Orang-orang Yahudi pernah berkata kepada Salman Radhiyallahu anhu:

لَقَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ

Sesungguhnya Nabi kamu telah mengajari kamu segala sesuatu, termasuk (adab) buang hajat. [HR Muslim, no. 262]

Allah Ta’ala berfirman:

أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا ۚ وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Qur`an) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur`an itu diturunkan dari Rabbmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu. [al-An’âm/6:114].

2. Agama Allah adalah agama yang berdiri di atas ilmu Allah yang telah menciptakan manusia, dan telah menciptakan alam ini tempat manusia hidup di dalamnya.
Maka Allah mensyari’atkan jalan yang berasal dari-Nya untuk manusia. Jika manusia memilihnya, berati dia meniti jalan peribadahan, yang alam ini berjalan lurus di atasnya juga.

3. Agama Allah adalah agama yang serasi bersama aturan-aturan Allah di alam ini, karena agama ini merupakan agama yang diridhai oleh Pencipta alam ini.

Allah berfirman:

أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ

Maka Apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, Padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan. [Ali-‘Imran/3:83].

4. Agama Allah adalah agama yang membebaskan manusia dari peribadahan kepada selain Allah. Dalam seluruh hukum yang dibuat manusia, maka manusia tunduk kepada manusia, manusia menyembah manusia. Adapun dalam agama Allah, manusia keluar dari penyembahan kepada makhluk menuju penyembahan kepada Pencipta makhluk.
Sesungguhnya hukum jahiliyah merupakan tumpukan hawa nafsu manusia, kelemahan dan kekurangan mereka. Sama saja, baik yang membuat peraturan itu satu orang untuk orang banyak, atau satu kelas manusia untuk semua tingkatan, atau semuanya membuat untuk diri mereka sendiri, karena hal itu timbul dari hawa nafsu manusia, yang mana manusia itu selamanya tidak akan lepas dari hawa nafsu. Dan karena hal itu merupakan kebodohan manusia, yang selamanya tidak akan lepas dari kebodohan. Oleh karena itulah, tidak ada keraguan padanya, bahwasanya menghukumi dengan selain yang Allah turunkan merupakan keburukan dan kesusahan, kerusakan dan kesempitan. Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah?

Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? [al-Mâ`idah/5:50].

Al-hamdulillahi Rabbil-‘Âlamin.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diterjemahkan oleh Abu Isma’il Muslim al-Atsari, dari makalah berjudul ”Inil-Hukmu illa lillâh” dan ”Wa man Ahsanu minallâhi hukman”, dari kitab al-Maqalât as-Salafiyah fil-‘Aqidah wad- Da`wah, wal-Manhaj, wal-Waqi’, karya Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali -hafizhahullah-, Penerbit Maktabah al-Furqan, Cet. I, Th. 1422 H / 2001 M, hlm. 38-42.

  1. Home
  2. /
  3. A7. Hukum Hanya Milik...
  4. /
  5. Hukum Hanya Milik Allah