Tidak Bermalam Di Mina Pada Hari Tasyriq Tanpa Alasan Syar’i
TIDAK MAMPU BERMALAM DI MINA KARENA PEKERJAAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum bagi orang yang karena pekerjaannya tidak dapat mabit di Mina pada hari-hari tasyriq ?
Jawaban
Mabit di Mina gugur bagi orang-orang yang mempunya uzdur (alasan syar’i). Tapi bagi mereka wajib mengambil kesempatan sisa-sisa waktu untuk berdiam di Mina bersama jama’ah haji.
BERMALAM DI LUAR MINA PADA HARI-HARI TASYRIQ
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mabit di luar Mina pada hari-hari tasyriq, baik hal tersebut dilakukan dengan sengaja atau karena tiadanya tempat di Mina ? Dan kapan jama’ah haji boleh mulai meninggalkan Mina ?
Jawaban
Menurut pendapat yang shahih bahwa mabit di Mina wajib pada malam ke-11 dan malam ke-12 Dzulhijjah. Pendapat ini adalah yang dinyatakan kuat oleh para peneliti hukum, Dan kewajban tersebut sama antara laki-laki dan perempuan. Tetapi jika tidak mendapatkan tempat di Mina maka gugur kewajiban dari mereka dan tidak wajib membayar kifarat. Namun bagi orang yang meninggalkannya tanpa alasan syar’i wajib menyembelih kurban.
Adapun waktu mulai meninggalkan Mina adalah setelah melontar tiga jumrah pada hari ke-12 Dzulhijjah setelah matahari condong ke barat. Tapi jika seseorang mengakhirkan pulang dari Mina hingga melontar tiga jumrah pada hari ke-13 Dzulhijjah setelah matahari condong ke barat maka hal itu lebih utama.
TIDAK BERMALAM DI MINA PADA HARI-HARI TASYRIQ TANPA ALASAN SYAR’I
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang meninggalkan mabit di Mina tiga hari, atau dua hari bagi orang yang ingin mempercepat ? Apakah dia wajib membayar kifarat dengen menyembelih satu ekor kambing setiap hari yang terlewatkannya dalam mabit, ataukah hanya wajib menyembelih satu ekor kambing untuk dua atau tiga hari karena tidak mabit di Mina ? Kami mohon penjelasan hal tersebut beserta dalilnya.
Jawaban
Orang yang meninggalkan mabit di Mina pada hari-hari tasyriq tanpa alasan syar’i maka dia telah meninggalkan ibadah yang disyariatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan dan perbuatannya serta penjelasannya tentang rukhsah bagi orang-orang yang berhalangan, seperti para pengembala dan orang-orang yang memberikan air minum denga air zamzam. Sedangkan rukshah adalah lawan kata keharusan. Karena itu mabit di Mina pada hari-hari tasyriq dinilai sebagai kewajiban dari beberapa kewajiban dalam haji menurut dua pendapat ulama yang paling shahih. Dan barangsiapa meninggalkan mabit tanpa halangan syar’i maka dia wajib menyembelih kurban. Sebab terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu.
“Barangsiapa yang meninggalkan satu ibadah (dalam haji) atau lupa darinya, maka dia wajib menyembelih kurban” [Hadits Riwayat Malik]
Tapi cukup bagi seseorang kurban seekor kambing karena meninggalkan mabit selama hari-jari tasyriq. Wallahu ‘alam.
TIDAK MABIT DI MINA KARENA SAKIT
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang meninggalkan mabit di Mina satu malam, yaitu malam ke-11 Dzulhijjah karena sakit dan dia melontar jumrah pada siang harinya setelah matahari condong ke barat lalu mabit di Mina pada kari ke-12 Dzulhijjah setelah melontar jumrah ketika matahari telah condong ke barat ? Mohon penjelasan hal tersebut beserta dalilnya.
Jawaban
Selama dia meninggalkan mabit di Mina satu malam tersebut karena sakit maka dia tidak wajib membayar kifarat. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسۡتَطَعۡتُمۡ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu” [At-Thagabun/64 : 16]
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan untuk tidak mabit di Mina kepada jama’ah yang bertugas memberikan minum air zamzam dan para penggembala karena memberikan minum zamzam kepada orang-orang yang haji dan mengembalakan ternaknya. Wallahu ‘alam.
HARI ‘ID BUKAN TERMASUK HARI TASYRIQ
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian manusia berada di Mina satu malam, yaitu malam ke-11 Dzulhijjah dan melontar pada hari ke-11 dan dianggapnya sebagai melontar hari kedua karena mengira telah berada di Mina dua hari. Lalu mereka meninggalkan Mina dengan berfedoman pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
فَمَنۡ تَعَجَّلَ فِىۡ يَوۡمَيۡنِ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِ
“Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya” [Al-Baqarah/2 : 203]
Sehingga dengan itu mereka meninggalkan mabit pada malam ke-12. Apakah hal tersebut boleh menurut syari’at? Dan apakah sah bila seseorang menganggap hari ‘Id termasuk dua hari yang dimaksudkan dalam ayat tersebut ? Ataukah mereka melontar hari ke-12 pada hari ke-11, kemudian mereka meninggalkan Mina ? Mohon penjelasan hal tersebut beserta dalilnya.
Jawaban
Yang dimaksudkan dua hari yang diperbolehkan Allah bila orang yang haji ingin mempercepat pulang dari Mina setelah melalui keduanya ketika di Mina adalah hari kedua dan hari ketiga setalah Idul Adha (11 dan 12 Dzulhijjah), bukan hari Idul Adha dan hari setelahnya (11 Dzulhijjah). Sebab Idul Adha sebagai hari haji akbar, sedangkan hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Id, yaitu hari-hari pelaksanaan melontar tiga jumrah. Dimana Allah menyebutkan bahwa orang-orang yang ingin mempercepat pulang, maka dia boleh pulang sebelum terbenamnya matahari kedua, yakni hari ke-2 dari hari tasyriq (12 Dzulhijjah). Dan barangsiapa yang masih di Mina ketika terbenamnya matahari hari itu (malam ke-13) maka dia wajib mabit di Mina dan melontar jumrah pada hari ke-3 (13-Dzulhijjah). Dan demikian ini adalah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Maka orang yang pulang pada hari ke-11 Dzulhijjah berarti dia mengurangi jumlah melontar pada hari ke-12 yang wajib dia lakukan. Karena itu dia wajib menyembelih kurban di Mekkah untuk orang-orang miskin. Sedangkan karena tidak mabit di Mina pada malam ke-12, maka dia wajib sedekah yang mampu dilakukan disertai taubat dan mohon ampunan kepada Allah dari kekurangan yang dilakukan karena mempercepat pulang dari Mina sebelum waktunya.
BERMALAM DI MEKKAH SELAMA HARI-HARI TASYRIQ
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Telah maklum bahwa orang-orang yang haji wajib bermalam di Mina selama hari tasyriq. Tapi jika seseorang tidak ingin tidur pada malam hari, apakah dia boleh keluar dari Mina dan berada di Masjidil Haram untuk menambah ibadah ?
Jawaban
Adapun yang dimaksud pendapat ulama tentang wajib mabit di Mina pada hari-hari Tasyriq adalah, agar seseorang tetap di Mina baik dia tidur maupun berjaga. Bukan yang dimaksud bahwa dia bermalam itu hanya bagi orang yang tidur saja. Atas dasar ini kami mengatakan kepada penanya, bahwa kamu tidak boleh menetap di Mekkah al-Mukarramah pada hari-hari tasyriq. tapi kamu wajib berada di Mina. Hanya saja ulama mengatakan, jika seseorang mengambil mayoritas malam (lebih setengah malam) di Mina maka demikian itu telah cukup baginya. Dan jika seseorang tidak mendapatkan tempat di Mina, maka dia harus mengambil tempat di ujung akhir kemah dan tidak boleh pergi ke Mekkah. Bahkan kami mengatakan, jika kamu tidak mendapatkan tempat di Mina, maka lihatlah akhir kemah jama’ah haji dan kamu harus mengambil tempat di sisi mereka. Sebab sesungguhnya yang wajib adalah agar sebagian manusia bersama sebagian yang lain. Seperti jika Masjid telah penuh, maka jama’ah membuat shaf yang besambung kepada shaf jama’ah yang lain. Wallahu ‘alam
KELUAR DARI MINA PADA TANGGAL 12 DZULHIJJAH
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang jama’ah haji keluar dari Mina sebelum terbenamnya matahari pada hari ke-12 Dzulhijjah dengan niat mempercepat kepulangannya dari Mina, tapi dia mempunyai pekerjaan di Mina dan kembali lagi ke Mina setelah matahari terbenam. Apakh dia dinilai orang yang mempercepat kepulangan dari Mina ?
Jawaban
Ya’ dia dinilai orang yang mempercepat pulang dari Mina. Sebab dia telah menyelesaikan haji. Adapun niatnya kembali ke Mina karena pekerjaannya tidak menghambat untuk mempercepat pelaksanaan manasik haji. Sebab ketika dia kembali ke Mina adalah karena pekerjaan, bukan untuk melakukan ibadah
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal 197 – 201, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Haji...
- /
- Tidak Bermalam Di Mina...