Apakah Disyariatkan Kurban Bagi Orang yang Melakukan Haji
APAKAH DISYARIATKAN KURBAN BAGI ORANG YANG MELAKUKAN HAJI
Pertanyaan
Apakah saya dan istriku diharuskan menyembelih satu kambing atau dua dalam pelaksanaan haji? Apakah kami diperbolehkan untuk berkorban di negara kami atau tidak?
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Kalau anda melakukan haji tamattu’ atau qiron. Maka masing-masing anda diharuskan menyembelih hadyu tersendiri. Tidak diterima bagi anda berdua satu kambing. Karena dam tamattu’ dan qiron adalah wajib. Kalau dia tidak mendapatkannya, maka berpuasa sepuluh hari, tiga hari ketika waktu haji dan tujuh hari ketika kembali ke negaranya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ.
‘Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.’ [Al-Baqarah/2:196].
Kalau anda berdua melaksanakan haji ifrod, maka anda berdua tidak diharuskan menyembelih hadyu. Anda berdua diperbolehkan menyembelih sesuai dengan keinginan anda baik menyembelih hadyu satu atau dua. Sementara Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam hajinya beliau menyembelih hadyu 100 unta.
Kedua : Sementara kurban, tidak dianjurkan bagi jamaah haji, yang dianjurkan adalah menyembelih hadyu.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Bagaimana seseorang menggabungkan antara kurban dan (hadyu) haji? Apakah ini diperbolehkan?
Beliau menjawab, ‘Jamaah haji tidak menyembelih kurban. Akan tetapi menyembelih hadyu. Oleh karena itu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak menyembelih kurban pada haji wada’ akan tetapi menyembelih hadyu. Akan tetapi kalau sekiranya jamaah haji malaksanakan haji sendirian sementara keluarganya di negaranya. Maka disini dia menaruh uang untuk keluarganya digunakan untuk membeli kurban dan mereka menyembelih kurban. Sementara dia menyembelih hadyu. Dan mereka menyembelih kurban. Karena kurban dianjurkan di luar Mekkah sementara di Mekkah adalah hadyu.’ Selesai dari ‘Al-Liqo’ As-Syahri.
Wallallahu’a’lam .
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Kurban...
- /
- Apakah Disyariatkan Kurban Bagi...