Hukum Memiliki Kitab Injil dan Taurat
HUKUM MEMILIKI KITAB INJIL DAN TAURAT
Pertanyaan
Apakah saya boleh memiliki satu kitab Injil untuk mengetahui Kalamullah kepada Nabi Isa, dan apakah Injil yang ada sekarang itu asli ? karena saya pernah mendengar bahwa Injil yang Asli itu tenggelam di Laut Furat ?
Jawaban
Alhamdulillah.
Segala puji hanya milik Allah semata,
Tidak boleh memiliki sedikitpun dari Kitab-kitab masa lampau yang disebutkan oleh Al-Qur’an, baik Injil, Taurat maupun yang lainnya karena dua sebab :
Pertama : Karena segala sesuatu yang bermanfaat telah Allah terangkan dalam Al-Qur’an
Kedua : Apa yang ada dalam Al-Qur’an sudah cukup dari pada Kitab-kitab masa lalu berdasarkan firman Allah :
وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ
“Kami telah menurunkan kitab suci (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan (membawa) kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai penjaganya (acuan kebenaran terhadapnya)“. [Al-Maidah/5 : 48]
Semua kebaikan dan apa yang ada dalam Kitab-kitab masa lalu sudah ada di dalam Al-Qur’an. Sementara perkataan penanya bahwa dia ingin mengetahui Kalamullah kepada hamba dan utusan-Nya Isa ‘Alaihissalam, maka apa yang bermanfaat darinya, telah ada dalam Al-Qur’an tidak perlu lagi mencari yang lainnya.
Begitu juga Injil yang ada sekarang juga sudah berubah. Dengan dalil bahwa empat kitab Injil antara satu dengan yang lainnya saling berbeda tidak ada satupun yang menjadi pegangan. Sementara Tolibul ilmu ( pencari ilmu ) yang dia mempunyai kapasitas keilmuan bisa membedakan antara yang benar dengan yang batil, maka tidak mengapa untuk mempelajarinya agar bisa membantah kebatilan yang ada dan menjadi alasan kuat mengalahkan para pemeluknya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Refrensi: Majalah Ad-Dakwah No : 1789 Hal 43
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A5. Panduan Untuk Mualaf
- /
- Hukum Memiliki Kitab Injil...