Penutup dan Daftar Referensi
PENUTUP
Setelah kita lalui pembahasan tentang hukum menikah dengan orang-orang kafir bersama para ulama fiqih, mungkin dapat saya ringkaskan menjadi beberapa poin hukum apa yang telah saya peroleh dalam pembahasan ini sebagai berikut.
- Sesungguhnya agama Islam tidak pernah bertentangan dengan fitrah yang lurus… Hal ini dapat diketahui karena Islam selalu memotivasi untuk mengamalkannya.
- Sesungguhnya kebaikan itu, seluruhnya ada pada mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berjalan di atas manhajnya. Di antara sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menikah, yang merupakan sunnah al-Musthafa Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah para Nabi sebelumnya.
- Mungkin dapat kami katakan bahwa hukum menikah termasuk al-ahkam al-taklifiyyah al-khamsah (lima hukum yang berlaku bagi umat Islam yang telah baligh, yaitu ; wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah)
- Hukum Islam tentang menikahi wanita musyrik sangat jelas, yaitu haram.
- Demikian pula, diharamkan bagi seorang muslim menikahi wanita yang beragama Majusi, Shabi-ah, wanita-wanita penyembah berhala dan yang sejenis dengan mereka.
- Dibolehkan bagi seorang muslim menikahi wanita Ahli Kitab yang merdeka, yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah, dan yang menjaga kehormatannya, namun hal itu hukumnya dibenci (makruh).
- Pernikahan orang-orang kafir yang dianggap rusak tidak diingkari selama belum diketahui oleh hakim atau mereka masuk Islam.
- Apabila seorang masuk Islam, sementara dirinya telah memiliki lebih dari empat istri…, maka tindakan yang diambil adalah menahan empat istrinya dan menceraikan selebihnya.
- Apabila sepasang suami istri masuk Islam maka pernikahannya tetap sah… Dalam masalah ini, tidak ada satu ulama pun yang berbeda pendapat.
- Apabila seseorang menikahi wanita Ahli Kitab, lalu wanita itu pindah ke agama kafir yang lain selain agama Ahli Kitab maka dia harus diajak masuk Islam. Jika dia menolak hingga habis masa iddahnya, maka pernikahanya batal.
Dan yang terakhir, perlu saya tegaskan kepada para pembaca tentang pembahasan ini… Sesunguhnya kemampuan manusia itu sangatlah terbatas dan mereka adalah makhluk Allah yang selalu banyak memiliki kekurangan. Dengan demikian, kesempurnaan itu hanyalah milik Allah Azza wa Jalla. Karenanya, apabila dalam pembahasan ini terdapat kebenaran, maka itu semata-mata datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang tiada sekutu bagi-Nya… Dan apabila terdapat kesalahan, maka itu datangnya dari saya dan setan.
Demikianlah, saya memohon kepada Allah Azza wa Jalla, semoga Dia menjadikan amal kita ikhlas karena mengharapkan dapat melihat wajah-Nya, karena Dia Maha Mendengar, Maha Mengabulkan doa, Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
DAFTAR REFERENSI
1. Al-Qur’an Al-Karim
Buku-Buku Bahasa
1. Lisanul Arab, Ibnu Manzhur, penerbit Daar Shadir
2. Ash-Shihah fii Al-Lughah wa Al-Ulum, Al-Jauhari, penerbit Daar Al-Hadharah, Beirut
3. Muhit Al-Muhith, Al-Mu’allim Petrus Al-Bustani, penerbit Maktabah Libanon
4. Mu’jam Maqayiis Al-Lughah, Ahmad bin Faris Zakariya, penerbit Daar Ahya Al-Kutum Al-Arabiyah.
5. Mukhtar As-Shihah, Ar-Razi, penerbit Ah-Hilal, Beirut
6. Al-Mu’jam Al-Wasith, penerbit Daar Ihyau At-Turats Al-Arabi
Buku-Buku Fiqih
Fiqih Hanafiyah
1. Bada’i Ah-Shanai fii Tartib Asy-Syarai’, Al-Kasani, penerbit Daar Al-Kutub Al-Arabi
2. Syarh Fath Al-Qadir, Ibnul Hammam, penerbit Musthafa Al-Bab Al-Halabi
3. Hasyiyah Ibnu Abidin, Ibnu Abidin, penerbit Musthafa Al-Bab Al-Halabi
4. Tabyin Al-Haqa-iq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, Az-Zaila’y, penerbit Daar Al-Makrifah
Fiqih Malikiyah
1. Al-Fawaqih Ad-Diwani Syarh Ay-Syaikh Ahmad Al-Azhari, Penerbit Daar Al-Bazz
2. Hasyiyah Ad-Dasuqi ‘ala Asy-Syar’i Al-Kabir, Ad-Dasuqi, penerbit Daar Al-Fikr
3. Al-Kharasyi ‘ala Mukhtashar Al-Khalil, Al-Kharasyi, penerbit Daar Shadir.
4. Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid, Al-Qurthubi, penerbit Daar Al-Makrifah
5. Kitab Al-Kafi, Ibnu Abdil Barr, penerbit Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditsah
6. Mawahib Al-Jalil li Syarh Mukhtashar Khalil, Penerbit Daar Al-Fikr
Fiqih Syafi’iyah
1. Takmilah Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Al-Muthi’i, penerbit Daar Al-Fikr
2. Mughni Al-Muhtaj Syarh Asy-Syarbini, penerbit Daar Ihyau-At-Turats Al-Arabi
3. Raudhah Ath-Thalibin wa Umdah Al-Muftiin, An-Nawawi, penerbit Al-Maktab Al-Islami
Fiqih Hanbaliyah
1. Al-Mughni, Ibnu Qudamah, penerbit Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditshah.
2. Syarh Muntaha Al-Iradaat, Al-Bahuti, penerbit Daar Al-Ifta’, Riyadh
3. Hasyiyah Ar-Raudh Al-Murbi, Ibnu Qasim, penerbit Al-Mathba’ah At-Ta’awuniyyah, Damasqus
4. Al-Furu’, Ibnu Muflih, penerbit Alam Al-Kutub
5. Al-Kafi, Ibnu Qudamah, penerbit Al-Maktab Al-Islami
6. Kasysyaf Al-Qnaa’an Matan Al-Iqna, Al-Bahuti, penerbit Alam Al-Kutub
Buku-Buku Lain.
1. Zaad Al-Ma’ad, Ibnul Qayyim, penerbit Muassasah Ar-Risalah
2. Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, Ibnul Qayyim, ditahqiq oleh Dr.Shubhi As-Shalih, penerbit Daar Al-Ilmi
3. Al-Islam fii Muwajahah At-Tahaddiyyat Al-Ma’ashirah, Abul A’la Al-Maududi, penerbit Daar Al-Qalam
4. Al-Kufru wa Al-Mukaffarat, Ahmad Izzuddin Al-Bayanuni, penerbit Maktabah Al-Huda
5. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, penerbit Daar Al-Fikr
6. Sunan Ibnu Majah, penerbit Daar Ihyai At-Turats Al-Araby
7. Irwa’ Al-Ghalil bi Takhrij Ahadits Manar Alaihis Salam Sabil, Al-Albani, penerbit Al-Maktab Al-Islami
8. Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi ke-10, penerbit Al-Abaikan
9. Fath Al-Bari Syarhu Shahih Al-Bukhari, Ibnu Hajar Al-Asqalani, penerbit Daar Al-Makrifah
10. Tanwin Al-Hawalik Syarhu ‘ala Muwaththa’ Malik, As-Suyuthi, penerbit Daar An-Nadwah Al-Jadidah.
11. Mushannaf Abdurrazaq Ash-Shifati, penerbit Al-Maktab Al-Islami, ditahqiq oleh Habiburrahman
12. As-Sunnan Al-Kubra, Al-Baihaqi, penerbit Daar Al-Makrifah
13. Sunan Abi Dawud, penerbit Al-Maktabah Al-Ashriyyah
14. Sunan An-Nasa-i, penerbit Daar Al-Basya’ir Al-Islamiyah
15. Tuhfah Al-Ahwadzi Syarhu Sunan At-Tirmidzi
16. Musnad Al-Imam Ahmad, penerbit Al-Maktab Al-Islami
[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
- Home
- /
- A6. Bolehkah Rumah Tangga...
- /
- Penutup dan Daftar Referensi