Category Archives: A6. Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?

Muqaddimah Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?

MUQADDIMAH

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Hanya kepada-Nya kami memuji, memohon pertolongan, meminta ampunan dan petunjuk. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa dan keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya. Sebaliknya, barangsiapa yang disesatkan oleh-Nya maka tidak ada seorangpun yang dapat memberikan petunjuk.

Penulis bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Penulis juga bersaksi bahwa Nabi Muhammas Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada beliau, keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya.

Amma ba’du.
Penulis telah menyusun buku kecil seputar hukum menikah dengan orang-orang kafir ini pada Fakultas Syari’ah di Riyadh. Harapan penulis, semoga buku ini bisa sebagai sosialisasi ilmu, meskipun hanya sedikit. Sebab, ilmu itu harus disosialisasikan dan disebarluaskan, bukan untuk disembunyikan. Tujuannya adalah agar manfaat dari ilmu tersebut dapat merata dan tercapailah substansinya. Oleh karena itu, penulis telah bertekad untuk memulai membahas (tema tersebut) dalam buku yang sederhana ini, lalu mengutarakannya kepada Fadhilatus Syaikh Abdullah bin Muhammad Ali Syaikh. Beliau pun memberikan tanggapan yang positif agar buku ini dicetak.

Meskipun buku ini sangat ringkas, penulis berharap mampu menjelaskan persoalan penting dalam kehidupan kaum muslimin dengan tepat. Hal tersebut berdasarkan pada beberapa alasan yang mendorong penulis untuk memilih tema ini, yaitu.

  1. Karena urgensi tema itu sendiri. Yaitu akan mampu menyelesaikan salah satu persoalan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, khususnya pada masa sekarang. Sebab, saat ini telah banyak kaum muslimin yang bepergian ke negeri-negeri kafir, dan begitu mudahnya mereka berinteraksi dengan penduduk setempat, baik apakah kepergian mereka itu untuk tujuan belajar, berniaga atau tujuan-tujuan yang lain….. Bahkan ada pula dari mereka yang bepergian ke negeri-negeri tersebut karena ingin menikah dengan orang-orang kafir... Oleh karena itu, harus dijelaskan hukum Islam mengenai masalah tersebut. Alasan ini ditinjau dari hukum seorang muslim menikah dengan orang kafir.
  2. Banyak orang-orang kafir dari berbagai agama dan kepercayaan memeluk Islam, dan tidak sedikit yang masuk Islam itu dalam keadaan telah berkeluarga… Setelah masuk Islam, muncul tanda tanya, apakah pernikahan pada saat masih kafir itu sah? Atau pernikahan tersebut batal? Nah, buku ini akan menjelaskan tentang ketentuan hukumnya.

Karena alasan inilah dan masih ada beberapa alasan lain maka penulis memancangkan niat dan tekad untuk menulis tema tersebut. Sedangkan metode yang penulis gunakan dalam buku ini adalah sebagai berikut:

  1. Penulis mengumpulkan materi-materi ilmiah yang menyinggung tema tersebut dengan mengandalkan –setelah bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala- seluruhnya kepada buku-buku klasik kecuali hanya sedikit, dan hanya beberapa poin masalah saja.
  2. Penulis menyebutkan beberapa pendapat ulama dengan merujuk kepada buku-buku induk dari setiap madzhab yang ada.
  3. Dalam buku ini, penulis berusaha membandingkan antara empat madzhab fiqih, yaitu madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah (Hanbaliyah).
  4. Dalam beberapa masalah, penulis menyebutkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qayyim. Tujuannya adalah untuk mengetahui perbedaan pendapat beliau berdua dengan pendapat-pendapat yang lain, sekaligus pendapat beliau berdua menjadi pendapat penulis untuk mentarjih (mengunggulkannya) dalam beberapa persoalan.
  5. Penulis mentakhrij (menjelaskan) semua ayat dan hadits asy-syarif, lalu menisbatkannya kepada buku-buku induk hadits.
  6. Penulis membagi buku ini menjadi tiga bab. Bab satu terdiri dari dua pasal dan setiap pasal terdiri beberapa pembahasan. Bab dua, terdiri dari satu pasal dengan satu pembahasan. Sedangkan bab tiga terdiri dari tiga pasal dan masing-masing pasal terdiri dari beberapa pembahasan. Kemudian yang terakhir adalah penutup. Buku ini didahului dengan sebuah pendahuluan yang terdiri dari tiga pembahasan.

Tidak lupa pula, dalam muqaddimah ini, penulis mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada dosen penulis, Syaikh Abdullah bin Muhammad Ali Asy-Syaikh, – semoga Allah membalas beliau dengan kebaikan-. Sebab, beliau telah banyak mencurahkan tenaga dalam penyelesaian buku ini, yaitu dengan bimbingan bijaknya- semoga Allah menjaga beliau. Juga atas bantuan saudaraku Shalih bin Abdul Aziz Al-Ghulaiqah.

Demikian, penulis telah menyusun kerangka pembahasan dalam buku ini sebagai berikut.

Pendahuluan
Terdiri dari tiga pembahasan:

  1. Definisi nikah menurut bahasa dan istilah
  2. Definisi al-kufru (kafir) menurut bahasa dan istilah
  3. Syarat-syarat nikah secara global

Bab I : Hukum Seorang Muslim Menikahi Orang Kafir Yang Tidak Memiliki Kitab
Terdiri dari empat pembahasan.

  1. Hukum menikahi wanita musyrik
  2. Hukum menikahi wanita majusi
  3. Hukum menikahi wanita shabi’ah
  4. Hukum menikahi wanita penyembah berhala dan semisalnya.

Bab II : Hukum Seorang Muslim Menikahi Ahli Kitab
Pasal pertama : Penjelasan wanita-wanita ahli kitab yang boleh dinikahi, terdiri dari beberapa pembahasan.

  1. Hukum seorang muslim menikahi wanita ahli kitab yang merdeka, yang berstatus ahli dzimmah, dan yang menjaga kehormatannya.
  2. Dampak negatif menikahi wanita ahli kitab
  3. Hikmah diperbolehkannya seorang muslim menikahi wanita ahli kitab.

Pasal kedua : Penjelasan wanita-wanita ahli kitab yang dilarang untuk dinikahi, terdiri dari dua pembahasan.

  1. Wanita ahli kitab yang diperangi.
  2. Menikahi budak-budak wanita ahli kitab.

Bab III. Pernikahan Sesama Orang-Orang Kafir.
Terdiri dari tiga pasal.
Pasal pertama : Terdiri dari beberapa pembahasan.

  1. Hukum pernikahan sesama orang-orang kafir
  2. Hukum pernikahan orang-orang kafir yang tidak sah sebelum diketahui oleh hakim dan sebelum masuk Islam
  3. Hukum pernikahan orang-orang kafir yang tidak sah setelah diketahui hakim dan setelah masuk Islam.

Pasal kedua : Terdiri dari dua pembahasan

  1. Hukum seorang suami yang masuk Islam sedangkan ia memiliki lebih empat istri
  2. Dampak dari suami-istri atau salah satunya masuk Islam terhadap status pernikahan

Pasal ketiga : Terdiri dari beberapa pembahasan

  1. Hukum menikahi wanita murtad dan suami atau istri yang murtad
  2. Dampak dari seorang suami atau istri yang murtad terhadap status pernikahan sebelum dan sesudah bersetubuh.
  3. Dampak dari sepasang suami istri yang murtad bersama-sama terhadap status pernikahan sebelum dan sesudah bersetubuh.
  4. Hukum menikahi wanita Ahli Kitab, kemudian wanita tersebut pindah dari satu agama ke agama yang lain.

Penutup dan Daftar Referensi

Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]

Definisi : Nikah, Kafir dan Syarat Nikah

PENDAHULUAN

Pembahasan Pertama
DEFINISI NIKAH
1. Nikah Menurut Bahasa
Nikah adalah al-wath’u (bersetubuh) dan biasa juga berarti al-‘aqd (akan nikah), seperti anda mengucapkan : nakhtuha wa nakahat hiya, artinya saya menikahi dia (wanita) dan dia (wanita) itu telah menikah. Seorang wanita telah menikahi di bani fulan, artinya wanita itu memiliki suami seorang dari mereka[1]

Ibnu Manzhur menjelaskan tentang komponen kata nakaha : nakaha fulanun imra’atan –yankihuha- nikahan, artinya ; apabila si fulan menikahi wanita tersebut. Demikian pula kata ba-dha’-aha, dahamaha dan khajja-aha, artinya juga sama, “Ibnu Sayyidih berkata : an-nikah adalah al-budh’u (bersetubuh). Kata ini digunakan khusus kepada manusia. Namun Tsa’lab juga menggunakannya untuk lalat (binatang), yaitu nakahaha yankihuha nakhan wa nikaahan[2]

Pethrus berkata : “nakaha al-marata yankihuha nikahan, artinya ia menggauli dan mengawini wanita itu. Dikatakan pula : nakahaha, yaitu ia mengucapkan akad nikah dan mengawininya untuk bersetubuh (jimak). Sedangkan nakaha al-matharu al-ardha, artinya air hujan itu memabasahi bumi. Dan nakaha ar-rajulu al-marata-nakhan, artinya laki-laki itu menggauli seorang wanita.[3]

Kata nakaha (menikah) adalah untuk tujuan menggauli yaitu nakaha-yankihu. Seorang wanita telah menikah di bani fulan, artinya dia memiliki suami salah seorang dari mereka. Kata nikah juga bisa berarti akad nikah tanpa al-watha’ (bersetubuh), yaitu mengucapkan nakahtu, tazawajtu wa ankahtu ghairi (saya telah menikahkan, saya mengawinkan dan saya menikahkan orang selainku).[4]

2. Nikah Menurut Istilah
Menurut madzhab Hanafiyah : Nikah adalah sebuah akad yang disepakati sebagai hak kepemilikan untuk bersenang-senang dengan seorang wanita dengan tujuan tertentu.

Kalimat terakhir (…dengan tujuan tertentu,-pent) adalah sebagai pengikat makna, agar keluar dari makna membeli budak untuk dijadikan sebagai gundik. Maksudnya adalah menetapkan kesepakatan syar’i bukan hanya kesepakatan antara dua orang yang melakukan perjanjian. Jika tidak demikian, maka harus ditolak, karena maksud dari pada membeli tidak ada tujuan lain selain hanya bersenang-senang.[5]

Menurut madzhab Malikiyah : Nikah adalah akad yang hanya bertujuan untuk bersenang-senang dan mencari kenikmatan dengan lawan jenis tanpa ada kewajiban memberikan nilai harta (mahar) secara jelas sebelumnya, orang yang melakukan akad tersebut tidak mengetahui keharamannya kecuali telah masyhur diharamkan oleh Al-Qur’an atau karena yang lain, yaitu ijma (kesepakatan kaum muslimin).[6]

Menurut madzhab Syafi’iyah : Nikah adalah akad yang mengandung makna dibolehkan melakukan persetubuhan dengan orang yang dinikahi.[7]

Menurut madzhab Hanbaliyah : Nikah adalah akad yang dikenal dengan menggunakan lafadz “menikah atau mengawini” dalam bentuk kalimat.[8]

Pembahasan Kedua
DEFENISI KAFIR
1. Secara Bahasa
Kafir (secara bahasa) artinya menutup, menghalangi dan menolak. Malam hari juga disebut “kafir”, karena ia menutupi segala sesuatu. Setiap sesuatu yang menutupi yang lain, berarti ia telah kafarahu (menutupinya). Al-Kafir (orang kafir) adalah az-zari’ (penanam), sebab ia menutup benih dengan tanah. Jadi al-kuffar (orang-orang kafir) adalah az-zurra’ (orang-orang yang menanam benih)[9]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ

Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani” [al-Hadid/57 : 20]

Makna Al-Kuffar di sini, yaitu para penanam (petani), sebab mereka menimbun benih, yakni mereka menutupnya dengan tanah.[10]

2. Secara Istilah
Ar-Razi mengatakan dalam tafsirnya setelah ia mengakui sangat sulit bagi kalangan ahli kalam (teologi) memberikan batasan makna kafir (orang kafir). Kafir adalah tidak mempercayai sedikitpun apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal hal itu telah diketahui secara nyata.[11]

Defenisi yang lain : Kafir adalah lawan kata iman yaitu mengingkari salah satu dari apa yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah sampai kepada kita dengan riwayat yang meyakinkan lagi pasti.[12]

Pembahasan Ketiga
SYARAT-SYARAT NIKAH SECARA GLOBAL
Ada lima syarat dalam pernikahan, yaitu :

  1. Memastikan calon suami-istri, sebab nikah adalah suatu perjanjian yang saling memberikan manfaat
  2. Kedua suami-istri atau yang mewakilinya telah setuju
  3. Ada wali, sebab pernikahan tidak akan sah tanpa ada wali. Seorang wali harus memenuhi tujuh persyaratan sebagai berikut :
    • Merdeka, bukan budak.
    • Laki-laki
    • Seagama dengan mempelai putri
    • Baligh
    • Berakal
    • Adil
    • Bijak
  1. Ada saksi, sebab pernikahan tidak akan sah jika tidak ada dua orang saksi laki-laki.
  2. Kedua mempelai terbebas dari hal-hal yang menghalangi pernikahan, baik karena nasab atau sebab lain[13]

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Ash-Shihah fi Al-Lughah wa Al-Ulum, Al-Jauhari II/608, diterbitkan Daru Al-Hadharah Al-Arabiya, Beirut.
[2] Lisan Al-Arab, Ibnu Manzhur II/625-627, diterbitkan Daru Shadir
[3] Muhith Al-Muhith, Al-Mu’allim, Pethrus Al-Bustani : 915, terbitan Perpsutakaan Libanon
[4] Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ahmad bin Faris Zakariya, dengan tahqiq Abdussalam Harun V/475, cetakan pertama di Kairo 1369, Daru Ihya-u Al-Kutub Al-Arabiyyah.
[5] Syarh Fath Al-Qadir oleh Ibnu Hammam III/186, terbitan Al-Halabi
[6] Al-Fawaakih Ad-Diwaani/Syarh Risalah Abi Zaid Al-Qairwaani oleh An-Nafraawi II/21 Dar Al-Baaz
[7] Mughni AL-Muhtaj Syarhu Syaikh : Muhammad Asy-Syarbiini Ala Matani Al-Minhaj, karya Imam An-Nawawi III/123, Daar Ihya-u At-Turats Al-Arabi.
[8] Hasyiah Ar-Raudh Al-Murbi, Ibnu Qasim : VI/224
[9] Lihat Mukhtashar Ash-Shihah : 572-573, terbitan Maktabah Al-Hilal, Beirut. Lihat pula Al-Mu’jam Al-Wasith II/ 791-792, Daar Ihya-u At-Turats Al-Arabi.
[10] Lihat Fathu Al-Qadir oleh Asy-Syaukani V/175
[11] Lihat At-Tafsir Al-Kabir oleh Ar-Razi II/39, terbitan Daaru Al-Kutub Al-Alamiin
[12] Al-Kufru wa Al-Mukaffarat, Ahmad Izzuddin Al-Bayanunii 6, terbitan Maktabah Al-Huda.
[13] Kasysyafu Al-Qanaa’i An Matani Al-Iqna : V/41,42,48, 53,54, 66,75

Hukum Seorang Muslim Menikahi Orang Kafir yang Tidak Memiliki Kitab

HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI ORANG KAFIR YANG TIDAK MEMILIKI KITAB

Pembahasan Pertama
HUKUM MENIKAHI WANITA MUSYRIK
Seorang muslim dilarang menikahi wanita-wanita musyrik[1]. Pendapat ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”[al-Baqarah/2 : 221]

Juga dengan ijma ulama.

Dalil tersebut sangat jelas menerangkan larangan menikahi atau mengawini wanita-wanita musyrik, baik wanita tersebut merdeka atau budak.

Pembahasan Kedua
HUKUM MENIKAHI WANITA MAJUSI[2]
Seorang muslim dilarang menikahi wanita Majusi. Sebab, orang Majusi bukan dari golongan Ahli Kitab. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ahli Kitab adalah mereka yang beragama Yahudi maupun Nasrani. Kitab Taurat diturunkan kepada kaum Yahudi dan Nabi mereka adalah Musa Alaihissalam. Sedangkan kitab Injil diturunkan kepada kaum Nasrani, dan Nabi mereka adalah Isa bin Maryam Alaihissalam. Namun madzhab Zhahiriah membolehkan seorang muslim menikah dengan wanita Majusi dengan hujjah mereka termasuk golongan Ahli kitab.[3]

Abu Tsaur mengatakan : “Boleh menikahi wanita Majusi berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

سُنُّوا بِهِمْ سُنَّةً أَهْلِ الْكِتَابِ

Berbuatlah kalian kepada mereka (orang-orang Majusi,-pent) sebagaimana berbuat kepada golongan Ahli Kitab[4]

Alasan lain, karena diriwayatkan dalam sebuah riwayat bahwa Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu pernah menikahi wanita Majusi, dan karena mereka masih ditetapkan terkena jizyah (pajak), sehingga setatus mereka mirip dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani”[5]

Yang benar adalah pendapat mayoritas ulama. Pasalnya, orang-orang Majusi bukan termasuk golongan Ahli Kitab. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

أَنْ تَقُولُوا إِنَّمَا أُنْزِلَ الْكِتَابُ عَلَىٰ طَائِفَتَيْنِ مِنْ قَبْلِنَا

“(Kami turunkan Al-Qur’an itu) agar kamu (tidak) mengatakan : Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami” [al-An’am/6 : 156]

Seandainya orang-orang Majusi termasuk golongan Ahli Kitab, pasti akan disebutkan bahwa Ahli kitab terdiri dari tiga kelompok.

Adapun sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

سُنُّوا بِهِمْ سُنَّةً أَهْلِ الْكِتَابِ

Berbuatlah kalian kepada mereka (orang-orang Majusi,-pent) sebagaimana berbuat kepada golongan Ahli Kitab[6]

Ini adalah sebuah bukti bahwa mereka tidak memiliki kitab. Sesungguhnya yang dimaksudkan dari hadits tersebut adalah dalam rangka melindungi darah mereka dan masih ditetapkan terkena jizyah, bukan yang lainnya. Sedangkan mengenai riwayat bahwa Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu pernah menikahi wanita Majusi, maka riwayat ini tidak shahih dan Imam Ahmad telah mendha’ifkan (melemahkan) orang yang meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa beliau pernah menikahi wanita Majusi. Abu Wa’il menyatakan : “(Orang yang meriwayatkan bahwa) beliau pernah menikahi wanita Yahudi itu lebih kuat daripada orang yang meriwayatkan dari beliau bahwa beliau pernah menikahi wanita Majusi”. Sementara Ibnu Sirin mengatakan : “Konon, istri Hudzaifah beragama Nasrani”[7]

Dengan diskusi (munaqasah) ini, maka jelaslah bagi kita bahwa yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa seorang muslim haram menikahi wanita Majusi.

Pembahasan Ketiga
HUKUM MENIKAHI WANITA SHABI’AH[8]
Para ulama –rahimahumullah- masih berbeda pendapat tentang hukum menikahi wanita Shabi’ah.

Letak perbedaan ini berdasarkan perbedaan madzhab mereka masing-masing. Di kalangan ulama ada yang mengkategorikan mereka termasuk golongan Ahli Kitab, sehingga dibolehkan menikahi mereka. Ini adalah pendapat Abu Hanifah rahimahullah, sedangkan Abu Yusuf dan Muhammad bin Yusuf Asy-Syaibani (keduanya adalah sahabat Abu Hanifah, pent), berpendapat tidak boleh menikahi wanita Shabi’ah. Sebab, mereka adalah para penyembah berhala. Mereka menyembah bintang-bintang[9]. Pendapat ini juga dipegang oleh pengkiut madzhab Malikiyah.[10]

Adapun madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah (Hanbali), mereka memberikan perincian dalam masalah tersebut. Jika mereka sesuai dengan kaum Nasrani atau Yahudi (Ahli Kitab) dalam masalah pokok-pokok agama (usul), namun menyelisihi dalam masalah yang bersifat cabang (furu’ bukan masalah ushul), maka mereka termasuk golongan Ahli Kitab, sehingga boleh dinikahi. Sebaliknya, jika mereka menyelisihi Ahli Kitab dalam masalah pokok-pokok agama, maka mereka bukan termasuk golongan Ahli Kitab, sehingga mereka tidak boleh dinikahi”[11]

Pembahasan Keempat
HUKUM MENIKAHI WANITA-WANITA PENYEMBAH BERHALA DAN YANG SERUPA
Para ulama telah sepakat bahwa seorang muslim tidak boleh menikahi para penyembah berhala dan yang serupa dengan mereka dari golongan orang-orang kafir yang tidak memiliki kitab. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanan/60: 10]

Juga firman-Nya.

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [al-Baqarah/2 : 221]

Di kalangan para ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai haramnya menikahi wanita-wanita mereka … Ketentuan tersebut berdasarkan dalil-dalil yang menyatakan secara jelas (sharih) tentang keharamannya.[12]

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Badaai’ Ash-Shanaai’ oleh Al-Kasani II/271, Darul Kitab Al-Arabi. Al-Kafi oleh Ibnu Abdil Barr II/543. Takmilah Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab XVI/232. Mughni Al-Muhtaj Syarh Al-Minhaj III/187, Daar Ihya-u At-Turats Al-Arabi, Libanon. Syarh Muntaha Al-Iradaat III/36, Daar Al-Ifta Al-Mamlakah Al-Arabiyyah As-Su’udiyyah. Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/472, Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditsah.
[2] Majusi adalah orang-orang yang menyembah api.
[3] Badaai’ Ash-Shanaai’ II/272, Syarh Fath Al-Qadir oleh Ibnul Hammam III/230, terbitan Al-Halabi, Al-Kafi oleh Ibnu Abdil Barr II/543, Takmilah Al-Mjmu XVI/233, Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/591
[4] Tanwiru Al-Hawalik Syarh Ala Muwaththa’ Malik. Kitab Az-Zakat I/264 terbitan Daar An-Nadwah Al-Jadidah, Beirut.
[5] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/591
[6] Tanwiru Al-Hawalik Syarh Ala Muwaththa’ Malik. Kitab Az-Zakat I/264 terbitan Daar An-Nadwah Al-Jadidah, Beirut.
[7] Al-Mughni VI/592
[8] Shabi’ah adalah sekelompok dari orang-orang Nasrani yang memang disebut demikian. Ada ulama yang berpendapat karena mereka dinisbatkan kepada Shabi’, paman Nabi Nuh Alaihissalam. Pendapat lain, karena mereka keluar dari agama yang satu dan masuk ke agama yang lain. Dahulu orang-orang kafir biasa menyebut para sahabat Radhiyallahu ‘anhum sebagai shabi’ah, karena mereka keluar dari agamanya dan masuk ke agama Islam. (Lihat Mughni Al-Muhtaj Syarhu Asy-Syaibani III/18). Ibnul Hammam berkata : “Mereka adalah sebuah kaum yang menentang agama Yahudi dan Nasrani, lalu menyembah bintang-bintang”. Dan disebutkan dalam Ash-Shihah : “Sesungguhnya mereka termasuk golongan Ahli Kitab” [Syarh Fath Al-Qadir III/223]
Ibnu Qudamah berkata : “Para ulama masih berbeda pendapat mengenai orang-orang shabi’ah. Diriwayatkan dari Ahmad bahwa mereka masih termasuk golongan Nasrani. Pada kesempatan yang lain beliau berkata : “saya telah mendengar kabar bahwa mereka adalah orang-orang yag memuliakan kesucian hari Sabtu, maka mereka termasuk orang-orang Yahudi”. Diriwayatkan dari Umar bahwa beliau pernah berkata : “Mereka adalah orang-orang yang memuliakan hari Sabtu”. Mujahid berkata : “Mereka adalah orang-orang yang dekat dengan kaum Yahudi dan Nasrani”. Sedangkan Imam Syafi’i lebih cenderung diam dalam menentukan status mereka.
Pendapat yang benar adalah justru keluar dari semua pendapat di atas. Jika mereka sesuai dengan salah satu Ahli Kitab dalam hal siapa nabi mereka dan apa kitabnya, maka mereka masih satu golongan. Namun jika mereka menyelisihi dalam masalah tersebut, maka mereka bukan lagi termasuk Ahli Kitab. [Lihat Al-Mughni VIII/496-497]
[9] Lihat Syarh Fath Al-Qadir III/232
[10] Lihat Al-Fawakih Ad-Diwani II/42, terbitan Daar Al-Baaz
[11] Lihat Raudhah Ath-Thalibi wa Umdah Al-Muftin oleh An-Nawawi VII/139 dan Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/591
[12] Lihat Syarh Fath Al-Qadir III/231, Bidayah Al-Mujtahid oleh Ibnu Rusyd II/44 terbitan Daar Al-Ma’rifah, Takmilah Al-Majmu XVI/232 dan Hasyiyah Ar-Raudh Al-Murbi oleh Al-Anqari III/84 terbitan Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditsah

Hukum Seorang Muslim Menikahi Wanita Ahli Kitab

HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB

Pembahasan Pertama
HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
(yang Merdeka, yang Berstatus Sebagai Ahli Dzimmah[1], dan yang Menjaga Kehormatannya)

Di kalangan para ulama ada dua pendapat dalam masalah ini.

Pendapat Pertama.
Seorang muslim halal menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang merdeka, yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah, ataupun yang menjaga kehormatannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah[2], Malikiyah[3], Syafi’iyah[4], dan Hanabilah (Hanbali)[5].

Pendapat Kedua.
Seorang muslim haram menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang merdeka, yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah ataupun yang menjaga kehormatannya.

Pendapat ini dinukil dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dan ia menjadi pendapat Syi’ah Imamiyah[6].

Dalil-Dalil Pendapat Di Atas.
Pendapat Pertama :
Yaitu pendapat jumhur ulama, mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut.
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” [al-Maidah/5: 5]

2. Perilaku para sahabat, karena mereka telah menikahi wanita-wanita yang bersetatus sebagai Ahli Dzimmah dari Ahli Kitab. Misalnya Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau telah menikahi Nailah binti Al-Gharamidhah Al-Kalbiyyah, padahal ia seorang wanita Nasrani, lalu masuk Islam dengan perantara beliau. Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu menikah dengan seorang wanita Yahudi dari Al-Madain.

3. Jabir Radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang hukum seorang muslim menikahi wanita-wanita Yahudi dan Nasrani. Maka beliau menjawab : “Kami telah menikahi mereka pada waktu penaklukan kota Kufah bersama Sa’ad bin Abi Waqqash”[7]

4. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang Majusi.

سُنُّوا سُنَّةً أَهْلِ الْكِتَابِ غَيْرَ نَا كِحِي نِسَائِهِمْ وَلاَ أَكْلِى ذَبَائِحِهِم

Berbuatlah kalian kepada mereka seperti yang berlaku bagi Ahli Kitab, selain menikahi wanita-wanita mereka dan tidak makan daging sembelihan mereka[8]

Sedangkan Pendapat Kedua : Mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut.
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [al-Baqarah/2 : 221]

Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan nikah dengan wanita musyrik dalam ayat ini. Padahal wanita Ahli Kitab adalah orang musyrik. Dalam menyatakan bahwa wanita Ahli Kitab itu adalah orang musyrik, mereka berdalil dengan sebuah riwayat yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau pernah ditanya tentang hukum menikah dengan wanita-wanita Nashrani dan Yahudi. Maka beliau menjawab : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagi orang-orang yang beriman menikah dengan wanita-wanita musyrik. Dan, saya tidak mengetahui ada kemusyrikan yang lebih besar daripada seorang wanita yang mengatakan Rabb-nya adalah Nabi Isa. Padahal beliau adalah salah seorang hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala” [HR Al-Bukhari dalam Shahih-nya][9]

2. Mereka juga berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60: 10]

Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang tetap berpegang teguh pada ikatan pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir. Padahal perempuan-perempuan Ahli Kitab termasuk perempuan-perempuan kafir. Sementara larangan (An-Nahyu) dalam ayat tersebut bermakna haram.

Diskusi Seputar Dalil-Dalil Di Atas
Jumhur ulama telah mendiskusikan (mengkritisi) dalil-dalil pendapat kedua dengan penjelasan sebagai berikut.

Diskusi Dalil Pertama.
Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [al-Baqarah/2 : 221]

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ayat tersebut telah dimansukh (dihapus) dengan ayat yang tertera di dalam surat Al-Maidah, yakni firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” [al-Maidah/5: 5]

Demikian pula bahwa dalil yang dijadikan hujjah oleh mereka adalah bersifat umum (‘amm), yang mengandung arti setiap wanita kafir, sedangkan ayat yang kami bawakan ini adalah bersifat khusus (khas), yang menyatakan halal menikahi wanita Ahli Kitab. Padahal dalil yang bersifat khusus itu wajib didahulukan.[10]

Diskusi Dalil Kedua.
Yaitu tentang pernyataan Ibnu Umar : “Saya tidak mengetahui ada kesyirikan yang lebih besar daripada seorang wanita yang mengatakan Rabb-nya adalah Nabi Isa”. Maka dapat dijawab : “Bahwa ayat ini mengkhususkan wanita-wanita Ahli Kitab dari wanita-wanita musyrik secara umum. Maka dalil yang bersifat umum harus dibangun di atas dalil yang bersifat khusus”[11]

Diskusi Dalil Ketiga
Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60: 10]

Ibnu Qudamah mejelaskan : “Lafadz musyrikin (orang-orang musyrik) secara mutlak itu tidak mencakup Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut.

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya)…”[al-Bayyinah/98: 1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ

Sesungguhnya orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik” [al-Bayyinah/98 : 6]

Maka anda akan mendapatkan bahwa Al-Qur’an sendiri membedakan antara kedua golongan tersebut. Al-Qur’an telah menunjukkan bahwa lafadz ‘musyrikin’ (orang-orang musyrik) secara mutlak itu tidak mencakup Ahli Kitab.

Jadi firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60 : 10]

Adalah bersifat umum (‘amm), yang mengandung arti setiap wanita kafir, sedangkan ayat yang kami bawakan ini adalah bersifat khusus (khash), yang menyatakan halal menikahi wanita Ahli Kitab. Padahal dalil yang besifat khusus itu wajib didahulukan.

Setelah diskusi singkat ini, jelaslah bagi kita bahwa semua dalil para ulama yang menyatakan haram menikahi wanita Ahli Kitab adalah lemah, dan tidak ada satupun dalil yang shahih. Adapun yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan halal menikahi wanita-wanita mereka (Ahli Kitab).

Berkaitan : .. Di kalangan para ulama yang menyatakan halal menikahi wanita-wanita Ahli Kitab sendiri, yaitu jumhur ulama, mereka masih berbeda pendapat tentang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, apakah hukum halal itu boleh secara muthlak ataukah boleh namun makruh hukumnya?

Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat.

Pendapat Pertama.
Menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh namun makruh hukumnya. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Hanafiyah[12], pendapat madzhab Malikiyah[13], Syafi’iyah [14], dan Hanabilah [15].

Pendapat Kedua
Menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh secara mutlak, tidak makruh sama sekali. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Malikiah, di antara mereka ada Ibnu Al-Qasim dan Khalil, dan itu merupakan pendapat imam Malik.[16]

Pendapat Ketiga
Az-Zarkasyi dari kalangan madzhab Syafi’iyah berkata : “Kadangkala hukumnya menikahi wanita Ahli Kitab bisa sunnah (istihbab), apabila wanita tersebut dapat diharapkan masuk Islam. Pasalnya, ada riwayat bahwa Utsman Radhiyallahu ‘anhu telah menikah seorang wanita Nashrani, kemudian wanita itu masuk Islam dan ke-islamannya pun baik”[17]. Ini adalah pendapat yang marjuh (lemah) dari kalangan madzhab Syafi’iyah.

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Ahli Dzimmah adalah orang-orang bukan Islam yang berada di bawah perlindungan pemerintah Islam
[2] Syarh Fath Al-Qadir III/228, Bada’i Ash-Shana’i II/270, Hasyiyah Ibnu Abidin III/45 dan Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq oleh Az-Zailaiy II/109 terbitan Daar Al-Ma’rifah, Beirut
[3] Al-Fawakih Ad-Diwani II/42, Bidayah Al-Mujtahid II/44 dan Al-Kafi oleh Ibnu Abdil Barr II/543
[4] Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab XVI/232, Mughni Al-muhtaj III/187 Raudhah Ath-Thalibin VII/132 dan Alaihis salam Sail Al-Jarar Al-Mutadaffiq Ala Hadaiq Al-Zhar II/253 terbitan Al-Daar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut.
[5] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/589 dan Syarh Muntaha Al-Iradaat III/236
[6] Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab XVI/233, Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/590 dan Fath Al-Qadir oleh Asy-Syaukani I/15
[7] Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab XVI/232
[8] Tanwir Al-Hawalik Syarh Al-Muwaththa Malik, kitab Az-Zakaat I/263
[9] Fathul Baari Syarh Shahih Al-Bukhari, kitab Ath-Thalaq IX/416 terbitan Daar Al-Ma’rifah, Beirut
[10] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/590
[11] Lihat Tafsir Fath Al-Qadir oleh Asy-Syaukani II/15
[12] Tabyin Al-Haqa-iq Syarh Kanzu Ad-Daqa-iq II/109
[13] Al-Fawakih Ad-Diwani II/43
[14] Takmilah Al-Majmu 16/232
[15] Al-Furu oleh Ibnu muflih V/207
[16] Al-Fawakih Ad-Diwani II/43
[17] Mughni Al-Muhtaj III/187

Dampak Negatif Menikahi Wanita Ahli Kitab

HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB

Pembahasan Kedua
DAMPAK NEGATIF MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
Pada saat Allah membolehkan pernikahan, di sana mengandung tujuan sebagai cara untuk memperbaiki akhlak. Sehingga dapat membersihkan masyarakat dari akhak yang buruk, lebih menjaga kemaluan, menegakkan masyarakat dengan sistem Islam yang bersih, dan melahirkan umat muslim yang bersyahadat La ilaaha illallah wa anna muhammadar Rasulullah (tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah).

Kemaslahatan ini tidak mungkin akan terwujud kecuali dengan menganjurkan untuk menikahi wanita shalihah, memliki kualitas agama dan kemuliaan yang memadai serta berakhak mulia.

Adapun mengenai pengaruh dan dampak yang negatif dari menikahi wanita Ahli Kitab dapat diringkas sebagai berikut.

  1. Dampak Negatif Pada Lingkungan Keluarga
    Dampak negatif pada lingkungan keluarga adalah apabila seorang suami memiliki kepribadian yang kuat maka dia akan mampu mempengaruhi sang istri dan bahkan mungkin akan menjadikan istri mau memeluk agama Islam. Tetapi kadangkala yang terjadi justru sebaliknya. Kadang-kadang sang istri tetap berpegang teguh dengan agamanya yang dahulu dan selalu melakukan aktivitas yang dianggap boleh oleh agamanya, seperti minum khamr, makan daging babi dan bebas berteman dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dengan prilaku tersebut, seorang wanita dan keluarga muslim akan retak dan berantakan serta anak keturunannya akan hidup dalam lingkungan yang penuh dengan kemungkaran. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kebaikan dan keselamatan.

Bahkan problem tersebut kadangkala akan bertambah lebih buruk apabila sang istri yang fanatik (terhadap agamanya) sengaja dan tetap bandel mengajak putra-putrinya menemaninya ke gereja, lalu memperlihatkan kepada mereka bagaimana cara-cara ibadah para pendeta. Apalagi jika mereka sampai memperhatikan semua itu. Barang siapa yang tumbuh bersama sesuatu, ia pasti akan tercampuri oleh sesuatu itu[1].

  1. Dampak Negatif Pada Lingkungan Masyarakat.
    Banyaknya wanita-wanita Ahli Kitab yang hidup di lingkungan masyarakat muslim merupakan persoalan yang amat berbahaya … dan yang lebih berbahaya lagi dari semua itu adalah jika kondisi itu muncul dengan terencana…

Adapun bahayanya pada lingkungan masyarakat adalah menyebabkan kemunduran umat Islam –ini memang nyata dan telah terbukti- dan semakin memajukan taraf hidup umat Nashrani. Dalam kondisi seperti ini, mereka sebenarnya adalah kurir-kurir pasukan ghazwul fikr (perang pemikiran) yang sangat berbahaya di dalam tubuh umat Islam dan akan mengusung hal-hal buruk lainnya seperti budaya hidup bebas tanpa batas, kebobrokan moral dan kebiasaan-kebiasaan kaum Nashrani yang sehari-hari mereka kerjakan.

Hal ini diawali dengan kebiasaan ikhtilath (bercampur baur) antara laki-laki dan perempuan dengan diiringi munculnya pakaian-pakaian yang membuka aurat, baik terbuka seluruhnya, separoh ataupun pakaian mini. Bahkan tidak jarang kebiasaan-kebiasaan ini akan merembet kepada tari-tarian model barat, makan dengan tangan kiri, dan memberikan ucapan penghormatan dengan bahasa Perancis maupun Inggris.

Demikianlah, apalagi dampak negatifnya pada aspek politik, pasti lebih dahsyat lagi. Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh Safar Aster (penulis kitab perjajian lama) tentang kisah seorang wanita Yahudi yang menikah dengan raja Persia. Dia banyak membantu penyebaran keturunan Yahudi di Persia. Sehingga ketika perdana menteri Persia, Haman, hendak mengambil tindakan kepada kaum Yahudi, dia malah membuat propaganda di hadapan raja seolah-olah masalah yang ada adalah sang perdana menteri hendak memberontak. Sehingga ketika datang hari akan dilaksanakan hukuman, justru sang perdana menteri yang di gantung di tempat tiang gantungan yang sebenarnya dipersiapkan untuk orang-orang Yahudi Mardakhai. Lalu bersama sang perdana menteri ini ikut digantung pula para tentara sebanyak 75.000 (tujuh puluh lima ribu) pada tanggal 16 bulan Adzar. Sehingga kemudian hari pada tanggal 14 bulan Adzar menjadi salah satu hari raya resmi kaum Yahudi.

Ini adalah sebagian kecil dari dampak negatif menikah dengan wanita Ahli Kitab.

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah edisi 10 hal.323 dan seterusnya, dengan sedikit perubahan

Hikmah Diperbolehkannya Seorang Muslim Menikahi Wanita Ahli Kitab

HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB

Pembahasan Ketiga
HIKMAH DIPERBOLEHKANNYA SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
Mungkin ada seseorang yang bertanya seraya berkata : “… pengaruh negatif menikahi wanita Ahli Kitab ini senatiasa ada , tetapi kenapa Islam membolehkan hal tersebut dan tidak mengharamkannya?”

Kami katakan, hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita memohon taufiq-Nya, sesungguhnya seorang muslim wajib mengikuti perintah-perintah-Nya, baik ia mengetahui hikmah yang ada di dalamnya ataupun tidak mengetahuinya.

Adapun hikmah dibolehkannya menikahi wanita Ahli Kitab bagi seorang muslim…Para ulama telah mengungkapkan sebagian dari hikmah tersebut, di antaranya yaitu.

  1. Ahli Kitab adalah sekelompok manusia yang paling dekat kepada petunjuk manakala mereka disodori bukti-bukti dan dijelaskan jalannya. Apabila seorang wanita Ahli Kitab memiliki suami muslim yang memperlakukannya dengan baik, maka dia akan mendapatkan keadilan Islam yang tampak di hadapannya setiap hari dan selalu akan bertambah di matanya. Dengan demikian, bisa jadi cahaya Islam akan terserap ke dalam hatinya, sehingga dia mau memeluk agama Islam yang lurus. Inilah yang sebenarnya kita inginkan agar dia dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
  2. Sangat mungkin salah seorang muslim jatuh cinta dan tergila-gila kepada wanita non muslimah. Kemudian ia akan cenderung melakukan perbuatan haram tatkala segala pintu untuk mencapai tujuannya telah tertutup dan terkunci. Demikian pula, sangat mungkin salah seorang muslim tinggal di sebuah wilayah yang tidak ada seorang muslimah pun, sedang ia khawatir akan dirinya dan nasib keturunannya jika tetap membujang. Hal itu sangat wajar bila pintu rukhshah (keringanan) dibuka sampai batas tertentu dalam kasus-kasus seperti ini, tidak sebagaimana biasanya. Akhirnya, Allah membuka pintu rukhshah ini, namun tetap memperhatikan kaidah : “Sesungguhnya kemaslahatan masyarakat tidak akan tercipta kecuali dengan meminimalkan dampak buruk yang mungkin timbul”[1].

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Al-Islam fi Muwajahah At-Tahaddiyyat Al-Ma’ashirah hal.126,127 oleh Al-Maududi, terbitan Daar Al-Qalam, Kuwait

Penjelasan Wanita-Wanita Ahli Kitab yang Dilarang Untuk Dinikahi

PENJELASAN WANITA-WANITA AHLI KITAB YANG DILARANG UNTUK DINIKAHI

Pembahasan Pertama
WANITA AHLI KITAB YANG DIPERANGI
Sehubungan dengan wanita Ahli Kitab yang diperangi, maka para ulama memakruhkan (membenci) menikahinya, bahkan Ibnu Al-Hammam mengutip dari pendapat madzhab Hanafiyah, yang mengatakan adanya ijma’ dalam masalah tersebut, dengan berbagai alasan sebagai berikut.

  1. Terbukanya pintu fitnah, karena akan ada keterikatan yang dipaksakan untuk tinggal bersama wanita tersebut di wilayah daarul harbi (negeri kafir yang diperangi pemerintah Islam)
  2. Akhlak anak akan terpengaruh oleh akhlak orang-orang kafir
  3. Dikhawatirkan akan terjadi perbudakan apabila wanita tersebut tertawan, sedang dia dalam kondisi hamil, sehingga anaknya nanti akan terlahir sebagai budak meskipun muslim.

Pembahasan Kedua
MENIKAHI BUDAK-BUDAK WANITA AHLI KITAB
Para ulama masih berbeda pendapat tentang persoalan ini, ada dua pendapat yang masyhur.

Letak Perbedaan Pendapat
Karena adanya kontrakdisi makna umum dalam mengqiyaskan. Pasalnya, mengqiyaskan budak wanita Ahli Kitab kepada wanita yang merdeka mengindikasikan bolehnya budak wanita tersebut dinikahi. Sedangkan yang selebihnya dari makna umum tersebut apabila dikecualikan wanita yang merdeka, maka hal itu akan bertentangan (dengan pendapat yang pertama), karena berimplikasi kepada status keharaman menikahi budak wanita Ahli Kitab, berdasarkan pendapat orang yang memandang bahwa makna umum apabila ditakhsish (dikhususkan), maka selebihnya tetap bermakna umum. Jadi orang yang mentakhshish (mengkhusukan) makna selebihnya yang bermakna umum dengan qiyas atau tidak memandang selebihnya dari makna umum yang telah ditakhshish menjadi makna umum, maka dia akan berpendapat boleh menjadi makna umum, maka dia akan berpendapat boleh menikahi budak wanita Ahli Kitab. Sedangkan orang yang menguatkan pendapat selebihnya dari makna umum tidak ada takhshish (pengkhususan) atas pengqiyasan, dia akan berpendapat tidak boleh menikahi budak wanita Ahli Kitab.

Pendapat Pertama
Menurut pendapat jumhur ulama dari kalangan madzhab Malikiyah[1], Syafi’iyah[2], dan Hanbaliyah [3], seorang muslim tidak boleh menikahi budak wanita Ahli Kitab. Pendapat ini juga diambil oleh Al-Hasan, Az-Zuhri, Makhul, Ats-Tsauri, Al-Uza’i, Al-Laits dan Ishaq. Hal itu diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas’ud serta Mujahid.

Pendapat Kedua
Menurut madzhab Hanafiyah, seorang muslim boleh menikahi budak wanita Ahli Kitab[4].

Dalil-Dalil Pendapat Pertama
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ

Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki” [an-Nisaa/4 : 25]

Syarat menikahi mereka adalah adanya keimanan, sedangkan budak wanita Ahli Kitab tersebut tidak memiliki keimanan.

2. Demikian pula seorang wanita muslimah mesti dipisahkan (dari suaminya yang kafir), karena akan berakibat suaminya yang kafir itu mendapatkan hak kepemilikan anaknya.

3. Karena hal itu merupakan akad yang dibatalkan oleh dua unsur yang dinilai kurang, yaitu unsur kafir dan kepemilikan kitab. Apabila keduanya bersatu, maka keduanya dapat menghalangi. Contohnya wanita Majusi, karena dia memiliki dua unsur yang dinilai kurang, yaitu kafir dan tidak memiliki kitab, sehingga tidak boleh dinikahi[5].

Dalil-Dalil Pendapat Kedua
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” [an-Nisa/4:3]

2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ

Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [an-Nisa/4:24]

Maka tidak boleh keluar dari makna tersebut sedikitpun, kecuali dengan dalil yang mengharuskan adanya takhsish (pengkhususan) dan tidak bertentangan dengan apa yang mereka sebut sebagai hujjah yang akan keluar dari makna ayat[6].

Pendapat Yang Lebih Rajih (Unggul)
Pendapat yang lebih rajih (unggul) menurut hemat saya adalah pendapat yang dikemukakan oleh jumhur ulama … karena hujjah mereka lebih kuat. Sedangkan pendapat madzhab Hanafiyah, semua dalil umum yang mereka gunakan telah ditakhshish (dikhususkan) oleh dalil-dalil jumhur ulama. Wallahu a’lam

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Al-Kafi oleh Ibnu Abdil Barr II/543 dan Al-Fawakih Ad-Diwani II/43
[2] Takmilah Al-Majmu XVI/237
[3] Kasysyaf Al-Qana V/84
[4] Bada-i Ash-Shana-i II/272, Syarh Fath Al-Qadir II/234 dan Hasyiyah Ibni Abidin III/47
[5] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/596 dan Takmilah Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab XVI/237
[6] Syarh Fath Al-Qadir III/235

Hukum Pernikahan Sesama Orang-Orang Kafir

PERNIKAHAN SESAMA ORANG-ORANG KAFIR

Pembahasan Pertama
HUKUM PERNIKAHAN SESAMA ORANG-ORANG KAFIR
Para ulama masih berbeda pendapat tentang masalah ini menjadi dua pendapat.

Pendapat Pertama
Pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah, menyatakan bahwa pernikahan sesama orang-orang kafir adalah sah.[1]

Pendapat Kedua
Pendapat yang masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah adalah bahwa pernikahan sesama orang kafir adalah tidak sah.[2]

Dalil-Dalil Yang Digunakan Oleh Jumhur Ulama
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ﴿١﴾مَا أَغْنَىٰ عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ﴿٢﴾سَيَصْلَىٰ نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ﴿٣﴾ وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ

Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar” [al-Masad/111: 1-4]

Dia tetap disebut istri Abu Lahab yang sah dengan akad nikah yang terjadi pada saat mereka musyrik.

2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

وَقَالَتِ امْرَأَتُ فِرْعَوْنَ

Dan hendaklah istri Fir’aun” [al-Qashash/28:9]

3. Berdasarkan hadits Ghilan dan lainnya yang masuk Islam sedangkan ia memiliki istri lebih dari empat orang. Lantas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk menahan empat istri (tetap menjadikannya sebagai istri), sementara selainnya agar diceraikan, dan beliau tidak menanyakan syarat-syarat nikahnya. Oleh karena itu, kita tidak perlu membahas syarat-syarat pernikahan mereka, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menetapkan pernikahan mereka, dan beliau tidak mungkin menetapkan suatu yang batil.

Sebab lain, karena sekalipun pernikahan mereka diketahui oleh kita (hakim), maka kita tidak akan mengatakan bahwa pernikahannya batal, dan seandainya mereka masuk Islam, maka kita tetap menganggap pernikahannya sah.[3]

4. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

حَرَ جَتْ مِنْ نِكَاحٍ غَيْرَ سِفَاحٍ

Wanita yang melahirkan adalah hasil pernikahan kecuali pezina[4]

Sejak dakwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam muncul, lalu manusia satu persatu masuk Islam hingga beliau wafat, maka jumlah manusia yang masuk Islam dikatakan dalam satu riwayat sampai berjumlah tujuh puluh ribu muslim selain kaum wanita. Dari jumlah tersebut belum pernah didapatkan ada satu keluarga pun yang memperbaharui pernikahan mereka, baik dengan jalur periwayatan shahih maupun lemah.[5]

Dalil Yang Digunakan Oleh Madzhab Malikiah.
Mereka mengatakan : Kami menghukumi pernikahan mereka batal –karena tidak memenuhi syarat-syaratnya-, dan di antara syarat sahnya pernikahan adalah suami yang beragama Islam.

Pendapat Yang Lebih Rajih (Unggul)
Pendapat yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat jumhur para ulama… Ini jelas sekali, dilihat dari dalil-dalil yang ada, karena dalil-dalil yang mereka gunakan sangat kuat dan mereka mengambil kesimpulan berdasarkan Al-Q ur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan kepada hal tersebut. Berbeda dengan dalil yang digunakan oleh madzhab Malikiyah, dalil mereka lemah, tidak dapat dijadikan hujjah dalam masalah ini… wallahu a’lam.[6]

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Lihat Syarh Fath Al-Qadir III/412, lihat pula Hasyiyah Ibnu Abidin III/184, dan Mughni Al-Muhtaj III/193, serta Kasysyaf Al-Qanaian Matani AL-Iqna V/115
[2] Lihat Mawahib Al-Jalil ala Mukhtashari Khalil III/478
[3] Hadits Ghilan. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam kitab An-Nikah, Bab Laki-Laki Yang Masuk Islam Sedangkan Ia Memiliki Lebih Dari Empat Istri II/628, hadits no. 1953
[4] Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra VII/190, dan hadits ini diriwayatkan dari banyak jalur, Al-Albani berkomentar tentang hadits tersebut : “Menurut saya, hadits ini termasuk hadits hasan lighairihi”. Lihat Irwa-u Al-Ghalil VI/329
[5] Syarh Fath Al-Baari III/412
[6] Lihat Al-Khurasyi ‘ala Mukhtashar Al-Khalil III/478

Hukum Pernikahan Orang Kafir yang Tidak Sah Sebelum Diketahui Hakim dan Sebelum Masuk Islam

PERNIKAHAN SESAMA ORANG-ORANG KAFIR

Pembahasan Kedua
HUKUM PERNIKAHAN ORANG-ORANG KAFIR YANG TIDAK SAH SEBELUM DIKETAHUI OLEH HAKIM DAN SEBELUM MASUK ISLAM

Apabila sebuah pernikahan di antara kaum muslimin batal, seperti pernikahan tanpa ada saksi, pernikahan yang dilakukan pada masa iddah atau menikahi orang-orang yang haram dinikahi. Maka apakah yang demikian itu juga batal jika terjadi di antara orang-orang kafir? Dalam hal ini ada dua keadaan, keadaan pertama akan diuraikan dalam pembahasan ini, sedangkan keadaan kedua akan diuraikan dalam pembahasan berikutnya.

Keadaan Pertama : Hukum Pernikahan Ini Sebelum Diketahui Oleh Hakim Dan Sebelum Masuk Islam.

  1. Menurut madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah, pernikahan ini dianggap sah bagi mereka selama mereka meyakini kehalalannya, meskipun bagi kaum muslimin pernikahan tersebut tidak sah. Jadi, madzhab mereka mengakui pernikahan tersebut dan tidak menolak atau mengingkari keberadaannya.[1]
  2. Adapun madzhab Hanafiyah, mereka berbeda pendapat satu sama lain.

Pertama : Abu Hanifah berkata, “mereka ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum-hukum yang berlaku di antara mereka, pernikahan mereka tidak diingkari kecuali jika mereka ridha dengan hukum-hukum kita. Jika suami-istri ridha dengan ketentuan hukum-hukum kita, maka pernikahan keduanya dialihkan kepada ketentuan hukum-hukum kita. Namun, jika salah satu dari mereka menolak, maka pernikahan mereka juga tidak diingkari. Jadi, apabila keduanya telah saling ridha semuanya, maka pernikahan keduanya dibawa kepada ketentuan hukum-hukum Islam, kecuali pernikahan yang tidak disertai dengan saksi dan pernikahan yang dilaksanakan pada masa iddah, mereka tidak diceraikan.

Kedua : Menurut Muhammad bin Al-Hasan, “Apabila salah satu dari suami-istri telah ridha, maka keduanya dibawa kepada ketentuan hukum-hukum kita, meskipun salah satu menolak…., kecuali dikhususkan pada pernikahan yang dilaksanakan tanpa disertai saksi.

Ketiga : Menurut Abu Yusuf, “Mereka harus dibawa kepada ketentuan hukum-hukum kita, meskipun keduanya menolak, kecuali pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi, maka hal ini dibolehkan jika mereka sama-sama ridha.[2]

Pendapat Yang Lebih Rajih (Unggul)
Pendapat yang lebih rajih (unggul) dalam permasalahan ini adalah pernikahan sesama orang-orang kafir yang tidak sah (dalam timbangan syariat Islam, -pent) itu tetap sah, apabila mereka meyakini keabsahannya. Pernikahan mereka tidak ditolak atau diingkari, bahkan tetap diakui keberadaannya.

Dalil yang menyatakan tentang keabsahan pernikahan mereka adalah dengan menggunakan dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ

Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar” [al-Masad/111 : 4]

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَقَالَتِ امْرَأَتُ فِرْعَوْنَ

Dan berkatalah istri Fir’aun” [al-Qashash/28: 9]

Istri Abu Lahab tetap disebut sebagai seorang istri, padahal ia seorang wanita musyrik.

Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa pernikahan mereka yang tidak sah (dalam timbangan syariat Islam), itu tetap sah dan tidak ditolak adalah :

  1. Diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim surat kepada kaum Majusi Hijr yang berisikan agar mereka memilih meninggalkan perbuatan riba atau akan ada pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya. Dalam surat tersebut beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyinggung persoalan status pernikahan mereka sedikit pun. Seandainya menceraikan mereka adalah sebuah keharusan sebelum diangkat dihadapan hakim (baca : diketahui) pasti beliau akan menulisnya sebagaimana beliau menulis agar meninggalkan perbuatan riba.
  2. Diriwayatkan bahwa ketika kaum muslimin menaklukkan Persia, kaum muslimin tidak mengingkari status pernikahan mereka. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu pernah menulis perintah agar menceraikan mereka dengan ibu-ibunya, itu hampir dapat dipastikan riwayatnya tidak shahih. Karena seandainya shahih pasti telah banyak dinukil lantaran akan banyak yang mengaku telah menukil riwayat tersebut.[3]
  3. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ

Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka atau berpalinglah dari mereka, jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun” [al-Maidah/5: 42]

Buah Dari Persahabatan
Mengenai pernikahan orang-orang kafir satu sama lain, apakah itu sah atau batal, dapat dijelaskan sebagai berikut.

Apabila ada suami yang kafir mencerai istrinya sebanyak tiga kali, kemudian keduanya masuk Islam, maka jika kita katakan shahih, maksudnya pernikahan mereka sah, berarti wanita itu tidak halal lagi kecuali dengan muhalal[4]. Namun, jika kita mengatakan batal (tidak sah), maka talak dalam kondisi pernikahan batal tidak bisa beralih kepada muhalal. Dan, jika kita mengatakan sah, kemudian wanita yang ditalak ini menikah lagi dengan laki-laki lain dalam kondisi syirik dan telah bersenggama. Setelah itu, wanita tadi juga ditalak lagi, kemudian ia masuk Islam, sehingga suami yang pertama setelah ia masuk Islam menikahi kembali wanita tersebut, maka hukumnya halal.[5]

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Lihat Kasysyaf Al-Qana V/116, dan Syarh Muntaha Al-Iradaat : III/54 serta Raudhah Ath-Thalibin oleh An-Nawawi VII/150
[2] Badai Ash-Shanai II/210, 311 dan Syarh Fath Al-Qadir III/413,414
[3] Lihat Badai Ash-Shanai II/312
[4] Yaitu menyuruh laki-laki untuk menikahi wanita yang telah ditalak tiga, kemudian laki-laki tadi mencerainya
[5] Raudah Ath-Thalibin wa Umdah Al-Muftin oleh Imam An-Nawawi VII/150-151

Hukum Pernikahan Orang Kafir yang Tidak Sah Setelah Diketahui Hakim dan Setelah Masuk Islam

PERNIKAHAN SESAMA ORANG-ORANG KAFIR

Pembahasan Ketiga
HUKUM PERNIKAHAN ORANG-ORANG KAFIR YANG TIDAK SAH SETELAH DIKETAHUI HAKIM DAN SETELAH MASUK ISLAM

Menurut madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah :”Sepasang suami-istri non muslim, apabila keduanya telah melapor kepada hakim atau masuk Islam, maka pada waktu wanita tersebut diketahui oleh hakim atau masuk Islam, maka pernikahannya boleh disahkan dengan suaminya, tidak perlu dilihat terlebih dahulu kepada sifat pernikahan mereka maupun bagaimana caranya, dan tidak berlaku bagi mereka syarat-syarat pernikahan yang berlaku bagi kaum muslimin, yang diharuskan ada wali, dua orang saksi dan seterusnya”.

Ibnu Abdil Barr berkata : “Para ulama telah bersepakat bahwa sepasang suami istri yang masuk Islam secara bersama-sama dalam satu waktu, maka keduanya tetap pada status pernikahannya, selama tidak ada pertalian nasab dan hubungan persaudaraan karena sesusuan. Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, banyak orang yang masuk Islam dan istri-istri mereka juga masuk Islam, mereka tetap pada status pernikahannya, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan kepada mereka tentang syarat-syarat dan tata cara pernikahannya.

Adapun sekiranya seorang wanita statusnya tidak halal bagi suaminya pada waktu diketahui oleh hakim atau ketika masuk Islam, seperti jika wanita tersebut adalah orang yang haram dinikahi, maka dalam kondisi yang demikian ini, keduanya langsung diceraikan.[1]

Sedangkan menurut madzhab Hanafiyah, di sana terdapat perincian dan perbedaan pendapat:

Abu Hanifah rahimahullah sendiri berpendapat : “Apabila orang kafir menikah tanpa disertai saksi atau menikah pada masa iddahnya orang kafir, dan yang demikian itu menurut ajaran agama mereka boleh, kemudian keduanya masuk Islam, maka pernikahannya sah”.

Zufar berkata : “Pernikahan itu batal berdasarkan dua riwayat, hanya saja pernikahan mereka tidak diingkari sebelum masuk Islam dan diketahui oleh hakim”.

Abu Yusuf dan Muhammad berkata : “Pertama, pernikahan itu sama dengan pernikahan tanpa saksi, sebagaimana yang diungkapkan oleh Abu Hanifah. Kedua, pernikahan itu sama dengan pernikahan yang dilaksanakan pada masa iddahnya orang kafir yang lain”.

Abu Hanifah beralasan :”Status keharamannya menurut syariat Islam tidak mungkin bisa diberlakukan (kepada mereka) secara benar, sebab mereka tidak terkena perintah beserta hak-haknya, dan kewajiban beriddah bagi sang suami juga tidak bisa diberlakukan secara benar, karena dia tidak meyakini aturan tersebut. Hal ini berbeda jika wanita itu menjadi istri seorang muslim, sebab sekali lagi, suami kafir itu tidak meyakini aturan tersebut. Apabila pernikahan itu sah pada saat diketahui oleh hakim dan masuk Islam, maka itu merupakan sebuah kondisi yang menyebabkan pernikahan itu tetap ada dan saksi adalah syarat dimulai pernikahan agar tetap sah. Demikian pula iddah, ia tidak menghalangi pernikahan itu tetap ada, seperti wanita yang dinikahi jika disetubuhhi karena unsur syubhat (tidak sengaja)”.

Sedangkan Zufar beralasan : “Semua khithab (kontek pembicaraan dalam ayat maupun hadits) bersifat umum, sehinga berlaku bagi mereka. Hanya saja pernikahan mereka tidak diingkari, itu karena jaminan terhadap kehormatan harga diri, bukan karena pantas demikian. Apabila mereka diketahui oleh hakim atau masuk Islam, maka status haram berlaku bagi mereka dan harus diceraikan”.

Abu Yusuf dan Muhammad beralasan : “Hukum haram menikahi wanita dalam masa iddah adalah berdasarkan ijma maka mereka pun harus melazimi ketentuan itu. Sedangkan hukum haram menikah tanpa ada saksi masih ada perbedaan pendapat, dan mereka tidak harus melazimi ketentuan hukum-hukum kita beserta seluruh perbedaan pendapat yang ada”.[2]

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/613, Kasysyaf Al-Qana V/11, 115, 117 dan Al-Fawakih Ad-Diwani II/51
[2] Syarh Fath Al-Qadir III/412, III/413 dan Hasyiyah Ibnu Abidin III/186,187