Shalat Sunnah Witir

SHALAT SUNNAH WITIR

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Shalat sunnah Witir adalah shalat sunnah muakkadah (sangat ditekankan), berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

اَلْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ.

Shalat Witir adalah hak atas setiap Muslim. Barangsiapa yang ingin berwitir dengan lima raka’at, maka lakukanlah; barangsiapa yang ingin berwitir dengan tiga raka’at, maka lakukanlah; dan barangsiapa yang ingin berwitir dengan satu raka’at, maka lakukanlah.”[1]

‘Ali radhiyallaahu ‘anhu mengatakan, “Shalat Witir tidaklah wajib seperti shalat fardhu kalian. Akan tetapi ia adalah sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.”[2]

Keutamaan Shalat Witir
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوْا فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ

Wahai Ahlul Qur’an, shalat Witirlah kalian karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla itu witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan shalat Witir.”[3]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz (wafat th. 1420 H) rahimahullaah mengatakan.

“Hadits ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya bagi ahlul ilmu (ulama) memiliki perhatian yang lebih (terhadap shalat Witir) daripada selainnya, meskipun shalat ini disyari’atkan untuk semua kaum Muslimin. Sehingga, orang-orang yang mengetahui keadaan dan perbuatan mereka mau mengikuti mereka. Jumlah paling sedikit dari shalat Witir adalah satu raka’at, yang dilakukan antara ‘Isya’ sampai fajar. Allah Ta’ala adalah witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan shalat Witir, dan Dia mencintai segala apa yang menyelarasi sifat-sifat-Nya. Allah Ta’ala Mahasabar dan mencintai orang-orang yang sabar, kecuali sifat keagungan dan kesombongan (artinya Allah tidak menyukai orang yang sombong). Para hamba mengikuti sifat-sifat-Nya, yaitu pada apa yang selaras dalam diri hamba berupa kedermawanan dan kebaikan”[4]

Baca Juga  Yang Harus Dilakukan Dalam Tayammum

Hukum Orang Yang Terus Menerus Meninggalkan Shalat Witir
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah berkata, “Shalat Witir adalah sunnah muakkadah, berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Barangsiapa yang terus-menerus meninggalkannya, maka persaksiannya ditolak (tidak diterima).”[5]

Beliau rahimahullaah pernah ditanya tentang orang yang tidak menekuni (biasa meninggalkan) shalat-shalat sunnah rawatib. Maka beliau menjawab. “Barangsiapa terus-menerus meninggalkannya, maka hal itu menunjukkan sedikitnya (pemahaman) agamanya, dan persaksiannya ditolak (tidak diterima), berdasarkan pendapat Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i dan selain keduanya”[6]

[Disalin dari buku Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga “Panduan Menuntut Ilmu”, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO BOX 264 – Bogor 16001 Jawa Barat – Indonesia, Cetakan Pertama Rabi’uts Tsani 1428H/April 2007M]
_______
Footnote
[1] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1422), an-Nasa-i (III/238-239), dan Ibnu Majah (no. 1190), lafazh ini milik Abu Dawud, dari Shahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih Sunan Abi Dawud (I/267, no. 1260).
[2] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 454), an-Nasa-i (III/229), al-Hakim (I/300), dan Ahmad (I/148). Lihat Shahiih Sunan an-Nasa-i (I/368, no. 1582).
[3] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (III/228-229), at-Tirmidzi (no. 453), Abu Dawud (no. 1416), Ibnu Majah (no. 1169), dan Ahmad (I/86), lafazh ini milik an-Nasa-i, dari Shahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu.
[4] Lihat kitab Qiyaamul Lail, Fadhluhu wa Aadaabuhu wal Asbaabul Mui’iinatu ‘alaihi fii Dhau-il Kitaabi was Sunnah (hal. 78-82).
[5] Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XXIII/88).
[6] Ibid (XXIII/127).