Category Archives: A9. Fiqih Ibadah3 Shalat Tarawih

Shalat Tarawih Bagi Orang Musafir

SHALAT TARAWIH BAGI ORANG MUSAFIR

Pertanyaan
Ketika bulan Ramadhan menjadi syi’ar khusus bagi setiap muslim dan rajin dalam beribadah ada nampak jelas tanda-tandanya, saya ingin bertanyak seputar shalat tarawih bagi yang sedang menjadi musafir ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Shalat tarawih pada bulan Ramadhan adalah termasuk qiyamullail dimana Allah telah memuji pelakunya dalam firman-Nya:

كَانُوا قَلِيلًا مِّنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ

Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam”.[Adz Dzariyat/42:17]

Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melakukan qiyam pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya, beliau tidak pernah meninggalkan qiyamullail baik di rumah maupun saat bepergian.

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata : “Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak pernah meninggalkan Qiyamullail baik sedang mukim maupun sedang musafir, dan jika beliau tertidur atau sedang sakit beliau shalat pada siang hari 12 raka’at”. [Zaad Al Ma’ad: 1/311]

Imam Bukhori (945) telah meriwayatkan dari Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ يُومِئُ إِيمَاءً ، صَلَاةَ اللَّيْلِ ، إِلَّا الْفَرَائِضَ ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ 

Bahwa Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- di dalam perjalanan beliau shalat malam di atas kendaraan menghadap kemana saja setelah awalnya diarahkan (menuju kiblat), kecuali shalat fardu, dan beliau shalat witir juga di atas kendaraan”.

Imam Bukhori (1034) telah meriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar –Radhiyalahu ‘anhuma- berkata:

كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُصَلِّي عَلَى دَابَّتِهِ مِنْ اللَّيْلِ وَهُوَ مُسَافِرٌ ، مَا يُبَالِي حَيْثُ مَا كَانَ وَجْهُهُ . قَالَ ابْنُ عُمَرَ :  وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ 

Bahwa Abdullah bin Umar –Radhiyallahu ‘anhuma- melaksanakan shalat malam di atas hewan tunggangannya pada saat sedang safar, beliau membiarkan wajahnya menghadap kemana saja”. Ibnu Umar berkata: “Bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bertasbih dari atas tunggangannya menghadap kemana saja, dan melaksanakan shalat witir dari atas tunggangannya juga, hanya saja beliau tidak melaksanakan shalat fardu dari atas tunggangannya”.

Shalat sunnah yang ditinggalkan oleh seorang musafir adalah sunnah qabliyah dan ba’diyah zhuhur, sunnah rawatib maghrib dan isya’ saja, adapun selain itu dan semua shalat sunnah lainnya maka tetap disyari’atkan bagi yang mukim dan musafir.

Imam Muslim (1112) telah meriwayatkan dari Hafsh bin ‘Ashim bin Umar bin Khattab berkata: “Saya telah menemani Ibnu Umar di jalanan Makkah, beliau shalat Zhuhur bersama kami dua raka’at, lalu beliau mendatangi tunggangannya dan kami pun sama, lalu beliau duduk dan kami pun ikut duduk namun beliau masih menaruh perhatian kepada orang yang shalat, beliau melihat beberapa orang masih berdiri, lalu berkata: “Apa yang mereka perbuat?”,  saya jawab : “bertasbih (melaksanakan shalat sunnah rawatib)”, kalau saja aku ingin bertasbih maka aku sempurnakan shalatku, wahai saudaraku, sungguh saya telah menemani Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam perjalanan, beliau tidak shalat lebih dari dua raka’at sampai Allah memanggil beliau, saya telah menemani Abu Bakar, beliau tidak shalat lebih dari dua raka’at sampai Allah memanggilnya, saya juga telah menemani Umar,  beliau tidak shalat lebih dari dua raka’at sampai Allah memanggilnya, saya juga telah menemani Utsman, beliau tidak shalat lebih dari dua raka’at sampai Allah memanggilnya, dan Allah telah berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ 

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu”. [Al Ahzab/33: 21]

Ucapan Ibnu Umar: “kalau saja aku ingin bertasbih maka aku sempurnakan shalatku”, maksudnya kalau saja saya memilih untuk shalat sunnah maka saya sempurnakan shalat saya sebanyak 4 raka’at lebih saya sukai, namun saya tidak berpendapat satu dari keduanya, yang disunnahkan adalah mengqashar shalat dan tidak perlu shalat sunnah rawatib.

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya :  “Bagaimana pendapat kalian terkait para musafir, apakah lebih utama bagi mereka melaksanakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan atau tidak ?, sementara mereka mengqashar shalatnya”.

Mereka menjawab : “Qiyam Ramadhan hukumnya sunnah, telah disunnahkan oleh Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan karenanya diambil oleh para sahabat –Radhiyallahu ‘anhum- dan diamalkan oleh mereka, dan berlanjut sampai hari ini. Telah ditetapkan pada dua kitab Shahih dari hadits Aisyah bahwa beliau –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaksanakannya beberapa malam dan mereka pun ikut shalat bersama beliau, kemudian beliau terlambat dan shalat di rumah beliau pada sisa hari dalam bulan tersebut, dan beliau bersabda:

إني خشيت أن تفرض عليكم فتعجزوا عنها 

Saya khawatir shalat tarawih tersebut akan diwajibkan kepada kalian dan kalian tidak mampu melakukannya”.

Dan di dalam riwayat Bukhori bahwa Umar telah mengumpulkan banyak orang untuk menjadi makmum bagi Ubay bin Ka’ab, beliau menjadi imam shalat tarawih. Telah ditetapkan juga di dalam dua kitab Shahih dari hadits Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa ia telah bertanya kepada ‘Aisyah –Radhiyallahu ‘anha-: “Bagaimanakah shalatnya Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ?”

Beliau menjawab : “Beliau tidak menambah pada bulan Ramadhan dan pada bulan lainnya lebih dari 11 raka’at, dan pernah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bepergian pada bulan Ramadhan, termasuk perjalanan beliau –shallalahu ‘alaihi wa sallam- menuju fathu Makkah, beliau keluar Madinah pada hari ke-10 bulan Ramadhan tahun 8 H.

Ibnul Qayyim berkata : “Bahwa beliau tidak pernah meninggalkan qiyamullail baik sedang mukim atau musafir, dan ketika beliau ketiduran atau karena sakit maka beliau shalat pada siang harinya 12 raka’at”. Hal ini menjadi jelas bahwa jika mereka shalat dalam perjalanan maka beliau telah sesuai dengan sunnah”. [Fatawa Lajnah Daimah: 7/206]

Kesimpulan : Bahwa shalat tarawih tetap disunnahkan bagi para musafir, sebagaimana juga bagi mereka yang mukim; karena Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- selalu menjaga qiyamullail baik dalam perjalanan maupun di rumah.

Semoa Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk taat dan meraih ridho-Nya.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa

Keutamaan Shalat Tarawih

KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH

Pertanyaan.
Apa keutamaan shalat tarawih?

Jawaban
Alhamdulillah

Pertama: Shalat tarawih merupakan sunah yang sangat dianjurkan menurut kesepakatan jumhur ulama, dan dia termasuk qiyamullail, yang banyak disebutkan dalil-dalilnya dalam Al Kitab dan As Sunnah dan terdapat pula anjuran dalam pelaksanaan qiyamullail serta penjelasan akan keutamaannya yang sebelumnya telah disebutkan sebagiannya pada soal no. 50070.

Kedua: Qiyam Ramadan atau mengisi malam-malam Ramadan dengan mendirikan Shalat merupakan ibadah yang paling agung dan kesempatan seorang hamba mendekatkan dirinya kepada Allah di bulan yang mulia ini.

Al-Hafidz Ibnu Rajab berkata, “Ketahuilah sesungguhnya dikumpulkan bagi seorang mukmin di bulan Ramadhan dua jihad sekaligus bagi dirinya; Jihad untuk berpuasa di waktu siang, dan jihad di waktu malam untuk menghidupkan malam dengan Qiyamullail. Maka barangsiapa yang menghimpun dua jihad ini sekaligus akan diberikan pahalanya dengan tanpa ada batasan”

Terdapat sebagian hadits-hadits khusus yang sangat menganjurkan untuk melaksanakan qiyam Ramadan ini dan menjelaskan akan keutamaan-keutamaannya, diantaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala kepada Allah, akan diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu.”

Yang dimaksud dengan مَنْ قَامَ رَمَضَان adalah mendirikan shalat pada malam-malam Ramadhan.

Maksud dari ungkapan إِيمَانًا adalah meyakini dengan sepenuhnya kepada janji Allah akan pahala yang telah disiapkan.

Maksud dari ungkapan وَاحْتِسَابًا adalah hanya mengharap pahala semata tidak ada tujuan yang lain baik itu riya’ dan yang sejenisnya.

Adapun maksud dari ungkapan غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبه maka beberapa Ulama menyebutkan: Ibnul Mundzir berkeyakinan bahwa yang  diampuni adalah mencakup semua dosa kecil dan semua dosa besar, akan tetapi Imam An Nawawi berkata, “Yang dinyatakan oleh para ulama bahwa yang dimaksud dengan dosa di sini adalah dosa-dosa kecil saja tidak termasuk dosa-dosa besar. Sebagian dari mereka berkata, ‘Dosa-dosa besar akan diperingan selama dosa-dosa kecil tidak dilakukan secara sengaja dan terus-menerus.’ [Fathul Bari]

Ketiga: Sudah sepatutnya seorang mukmin menjaga dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ibadah sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan lebih banyak dan melebihi malam-malam yang lainnya, karena di sepuluh malam yang terakhir inilah terdapat malam Lailatul Qadar yang Allah telah mengabadikannya dalam firman-Nya:

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Malam lailatul qadar adalah lebih baik dari seribu bulan.” [Al-Qadar/97: 3]

Terdapat riwayat yang menerangkan tentang pahala menghidupkan malam lailatul qadar yaitu sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang menghidupkan malam lailatul qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lampau” [HR. Bukhari, no. 1768 dan Muslim, no. 1268].

Atas dasar inilah

كَانَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِد فِي الْعَشْر الأَوَاخِر مَا لا يَجْتَهِد فِي غَيْرهَا

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam menghidupkan malam sepuluh hari terakhir sesuatu yang tidak beliau lakukan pada malam-malam selainnya.” [HR Muslim, no. 1175]

Dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari, no. 2024, dan Muslim, no. 1174,

 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata,  “Adalah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam apabila telah memasuki sepuluh malam yang terakhir, beliau mengencangkan ikat pinggangnya atau sarungnya, menghidupkan malam harinya, dan membangunkan keluarganya.”

Maksud dari دَخَلَ الْعَشْرُ adalah, “Apabila telah memasuki sepuluh malam yang terakhir di bulan Ramadan.

Maksud dari شَدَّ مِئْزَرَهُ  ada yang mengatakan  sebagai ungkapan kesungguhan dalam beribadah. Ada yang mengatakan sebagai ungkapan menjauhi para Istri beliau, dan bisa jadi maksudnya dua pengertian tersebut sekaligus.

Maksud dari وَأَحْيَا لَيْلَهُ  adalah beliau mengurangi tidur di malam sepuluh hari terakhir dan menghidupkannya dengan melaksanakan ketaatan seperti shalat dan lainnya.

Adapun maksud dari  وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ adalah  beliau membangunkan anggota keluarga beliau untuk melaksanakan shalat malam.

Imam An Nawawi berkata,

فَفِي هَذَا الْحَدِيث : أَنَّهُ يُسْتَحَبّ أَنْ يُزَاد مِنْ الْعِبَادَات فِي الْعَشْر الأَوَاخِر مِنْ رَمَضَان , وَاسْتِحْبَاب إِحْيَاء لَيَالِيه بِالْعِبَادَاتِ

Dalam hadits ini terkandung pengertian sangat dianjurkan menambah ibadah-ibadah di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, dan sekaligus anjuran untuk menghidupkannya dengan berbagai macam ibadah

Keempat: Patut menjaga qiyam Ramadhan dalam berjamaah, dan tetap bersama dan mengikuti Imam hingga berakhirnya shalat, karena dengan demikian ia akan memperoleh keberuntungan mendapatkan pahala melaksanakan qiyamullail sepanjang malam, meskipun ia tidak melaksanakannya sepanjang malam melainkan hanya waktu-waktu yang tertentu saja, karena Allah Ta’ala Mahamemiliki Keutamaan yang amat agung.

Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

اتَّفَقَ الْعُلَمَاء عَلَى اِسْتِحْبَاب صَلاة التَّرَاوِيح , وَاخْتَلَفُوا فِي أَنَّ الأَفْضَل صَلاتهَا مُنْفَرِدًا فِي بَيْته أَمْ فِي جَمَاعَة فِي الْمَسْجِد ؟ فَقَالَ الشَّافِعِيّ وَجُمْهُور أَصْحَابه وَأَبُو حَنِيفَة وَأَحْمَد وَبَعْض الْمَالِكِيَّة وَغَيْرهمْ : الأَفْضَل صَلاتهَا جَمَاعَة كَمَا فَعَلَهُ عُمَر بْن الْخَطَّاب وَالصَّحَابَة رَضِيَ اللَّه عَنْهُمْ  وَاسْتَمَرَّ عَمَل الْمُسْلِمِينَ عَلَيْهِ,

“Para Ulama bersepakat akan sangat dianjurkannya Shalat Tarawih, dan mereka berselisih pendapat dalam hal; manakah  yang paling utama dalam qiyamullail itu apakah dilaksanakannya secara pribadi di rumahnya ataukah dengan berjamaah di masjid? Imam Syafi’i dan para jumhur sahabatnya, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian madzhab Maliki serta yang lainnya berkata, ‘Yang paling utama adalah pelaksanaan shalatnya secara berjamaah sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khatthab dan para Sahabat Radliyallahu anhum, dan kaum Muslimin mengikuti dan melanjutkannya sampai saat ini.”

Diriwayatkan oleh Imam Turmudzi, no. 806

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ : قال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Dari Abu Dzar dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda ” Barangsiapa yang melaksanakan Qiyam Ramadan bersama dengan Imam hingga ia beranjak (pergi meninggalkan masjid) maka dicatat baginya qiyamullail sepanjang malam).” [Disahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Turmudzi].

Wallahu A’lam
Disalin dari islamqa

Keutamaan Qiyam Ramadhan

KEUTAMAAN QIYAM RAMADHAN

Pertanyaan
Apa keutamaan qiyam Ramadan?

Jawaban
Alhamdulillah.

Keutamaan shalat pada malam-malam bulan Ramadan adalah:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, dia berkata: Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan menunaikan qiyam Ramadan tanpa memerintahkan dengan kuat (baca: bukan wajib). Kemudian beliau bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang menunaikan shalat malam di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”

Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan pelaksanaannya tetap seperti itu (yakni meninggalkan berjama’ah dalam Tarawih), kemudian terus seperti itu pada zaman khalifah Abu Bakar Radhiyallahu ’anhu dan dipermulaan kekhalifahan Umar Radhiyallahu ’anhu.

و عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ الْجُهَنِيِّ ، قَالَ: جَاءَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَجُلٌ مِنْ قُضَاعَةَ ، فَقَالَ لَهُ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَرَأَيْتَ إِنْ شَهِدْتُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، وَأَنَّكَ رَسُولُ اللهِ ، وَصَلَّيْتُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ ، وَصُمْتُ الشَّهْرَ ، وَقُمْتُ رَمَضَانَ ، وَآتَيْتُ الزَّكَاةَ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا كَانَ مِنَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ

Dari Amr bin Murroh Al-Juhany, dia berkata: Ada seseorang dari suku Qudho’ah datang menemui Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bertanya: “Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapat anda kalau sekiranya saya bersaksi tiada tuhan yang berhak di sembah melainkan Allah dan sesungguhnya engkau adalah Muhammad utusan Allah, lalu saya menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menunaikan qiyam Ramadan dan saya mengeluarkan zakat?”, maka Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersada: “Barangsia yang meninggal dunia dalam kondisi seperti ini, maka dia termasuk orang-orang siddiq (jujur) dan syuhada (orang yang mati syahid).

Lailatul Qadar dan Ketetapan Waktunya:
1. Sebaik-baik malam Ramadan adalah Lailatul qadar, berdasarkan sabda Beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ  (ثم وُفّقت له) إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang menunaikan shalat pada Lailatul Qadar (kemudian dia ditakdirkan dapat menemuinya) dengan iman dan harap akan pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [HR. Muttafaq alaihi]

2. Ia adalah malam kedua puluh tujuh di bulan Ramadan menurut pendapat yang paling kuat. Dan kebanyakan hadits menunjukkan seperti itu. Di antaranya hadits Zir bin Hubaisy, dia berkata:

– سَمِعْتُ أُبَيَّ بنَ كَعْبٍ يقولُ: وَقِيلَ له إنَّ عَبْدَ اللهِ بنَ مَسْعُودٍ يقولُ: مَن قَامَ السَّنَةَ أَصَابَ لَيْلَةَ القَدْرِ، فَقالَ أُبَيٌّ: وَاللَّهِ الذي لا إلَهَ إلَّا هُوَ، إنَّهَا لَفِي رَمَضَانَ، يَحْلِفُ ما يَسْتَثْنِي، وَوَاللَّهِ إنِّي لأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هي، هي اللَّيْلَةُ الَّتي أَمَرَنَا بهَا رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ بقِيَامِهَا، هي لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ في صَبِيحَةِ يَومِهَا بَيْضَاءَ لا شُعَاعَ لَهَا

Aku mendengar Ubay bin Ka’ab berkata –dikatakan kepadanya- : Sesungguhnya Abdullah bin Mas’ud berkata: “Barangsiapa yang menunaikan sunnah, dia akan mendapatkan Lailatul Qadar! Kemudian Ubay radhiallahu’anhu berkata: “Semoga Allah merahmati beliau, dia menginginkan agar orang-orang tidak bergantung terhadapnya. Dan demi yang tiada tuhan yang berhak disembah selain Dia, sesungguhnya ia ada di bulan Ramadan –dia bersumpah adanya pengecualian-, dan Demi Allah, sesungguhnya saya sungguh mengetahuinya malam apa itu? Dia adalah malam yang Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk melaksanakannya. Dia adalah  malam yang di pagi harinya adalah hari ke dua puluh tujuh. Dan tanda-tandanya adalah matahari terbit di pagi harinya dengan cerah namun tidak terasa terik menyengat.” Riwayat ini bersambung sampai kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya.

Anjuran Berjama’ah Dalam Qiyamul Lail
Dianjurkan melaksanakan qiyam Ramadan secara berjama’ah, bahkan (berjamaah) lebih utama  daripada (shalat) seorang diri. Karena Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melaksanakannya dan menjelaskan keutamaannya dengan sabdanya. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Abu Dzar radhiallahu’anhu, dia berkata: “Kami melaksanakan puasa bersama Nabi sallallahu ‘alaihi wa salam di bulan Ramadan. Beliau tidak shalat bersama kita sedikitpun dalam bulan itu hingga tinggal tujuh (hari), lalu beliau menunaikan qiyam bersama kami sampai habis sepertiga malam. Ketika tinggal enam (hari), beliau tidak shalat bersama kami. Ketika tinggal lima (hari), baliau shalat bersama kami sampai habis pertengahan malan. Kemudian saya bertanya: “Wahai Rasulullah! bagaimana kalau engkau tambah untuk kami qiyam (semua) malam ini. Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya jika seseorang  shalat bersama imam sampai selesai, maka dihitung baginya qiyam semalam (penuh).” Maka ketika (tinggal hari) keempat, beliau tidak shalat (bersama kami). Dan ketika (tinggal hari) ketiga, beliau kumpulkan keluarga, istri-istrinya dan orang-orang. Dan beliau berdiri (shalat) bersama kami sampai kami khawatir  tidak mendapatkan falah (sahur). Saya bertanya: “Apa falah itu?” dia menjawab: “Sahur”. Kemudian beliau tidak shalat (lagi) bersama kami sisa bulan (Ramadan). Hadits shahih, dikeluarkan oleh ashabus sunan (pemilik kitab-kitab sunan).

Sebab tidak kontinyunya Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam (shalat qiyam) dengan berjama’ah di bulan Ramadan, di antaranya:
Beliau khawatir hal itu (shalat malam) akan diwajibkan kepada umatnya di bulan Ramadan. Sehingga mereka tidak sanggup menunaikannya sebagaimana dalam hadits Aisyah dalam dua kita shahih  (Sahih Bukhari dan Muslim) dan di selainnya. Kekhawatiran ini telah lanyap bersamaan dengan wafatnya  beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Allah sempurnakan syariat (Islam).Dengan demikian, maka ma’lul (tindakan karena adanya sebab) tidak berlaku lagi, yaitu meninggalkan jama’ah dalam qiyam Ramadan, dan hukum yang  berlaku adalah dianjurkannya berjama’ah (dalam qiyam Ramadan). Oleh karena itu, Umat Islam menghidupkan lagi sebagaimana dalam shahih Bukhari dan lainnya.

Dianjurkannya Berjama’ah Bagi Para Wanita
Dianjurkan bagi para wanita untuk menghadirinya, sebagaimana hadits Abu Dzar tadi, bahkan dibolehkan menjadikan wanita sebagai imam yang khusus untuk para wanita, bukan imam laki-laki.

Terdapat riwayat dari Umar radhiallahu’anhu ketika mengumpulkan orang-orang untuk (menunaikan) qiyam, beliau menjadikan Ubay bin Ka’ab untuk para laki-laki dan Sulaiman bin Abu khotsmah untuk para wanita. Dan dari Arfaja Ats-Tsaqafi berkata: “Dahulu Ali bin Abu Thalib radhiallahu ’anhu  menyuruh orang-orang untuk menunaikan qiyam di bulan Ramadan, dan menjadikan imam untuk para laki-laki dan imam untuk para wanita. Beliau berkata: Maka saya menjadi Imam para wanita.

Aku berkata : Hal ini menurutku apabila masjidnya luas, agar tidak mengganggu antara satu dengan yang lainnya.

Bilangan Rakaat Qiyam
Rakaatnya adalah sebelas rakaat. Kami memilih tidak ditambah untuk mengikuti Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau tidak menambahnya sampai meninggalkan dunia. Aisyah radhiallahu ’anha pernah ditanya tentang shalatnya Nabi (Shallallahu ‘alaihi wa sallam) di bulan Ramadan?, kemudian beliau berkata:

 مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا ، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah (bilangan rakaat) baik di bulan Ramadan atau selainnya dari sebelas rakaat. Maka beliau shalat empat rakaat, jangan anda bertanya akan bagus dan lamanya. Kemudian shalat empat rakaat, dan jangan anda bertanya akan bagus dan lamanya. Kemudian belia shalat tiga (rakaat).” [HR. Bukhari dan Muslim dan selain keduanya]

Dibolehkan mengurangi rakaatnya, bahkan walau dikurangi sampai satu rakaat witir saja, dengan dalil perbuatan dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tentang perbuatan (Nabi), Aisyah Radhiyallahu ’anha, beliau ditanya. Berapa (banyak) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat witir? Beliau menjawab: “Beliau witir dengan empat dan tiga (rakaat). Dan enam dan tiga (rakaat). Dan sepuluh dengan tiga (rakaat). Beliau tidak pernah witir kurang dari tujuh rakaat dan tidak pernah lebih dari tiga belas rakaat.” [HR.Abu Daud, Ahmad dan selain dari keduanya]

Sementara sabda beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُوتِرْ بِخَمْسٍ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُوتِرْ بِثَلَاثٍ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُوتِرْ بِوَاحِدَةٍ

Witir adalah haq, yang ingin melakukan witir lima rakaat, silakan, yang ingin melakukan Witir tiga rakaat silakan, dan yang ingin melaukan Witir satu rakaat, silakan.”

Bacaan Dalam Qiyam
Sementara (berkaitan) dengan bacaan shalat malam di qiyam Ramadan atau lainnya. Tidak didapatkan dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam ketentuan pasti yang tidak boleh melebihi atau kurang. Bahkan bacaannya di shalat malam berlainan, terkadang pendek dan terkadang panjang. Terkadang beliau membaca pada satu rakaat sekitar (surat ya ayyuhal muzzammil) yaitu dua puluh ayat. Terkadang lima puluh ayat. Dan beliau berkata:

مَنْ صَلَّى فِي لَيْلَةٍ بِمِائَةِ آيَةٍ ، لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِينَ ،(وفي حديث آخر)  وَمَنْ صَلَّى فِي لَيْلَةٍ بِمِائَتَيْ آيَةٍ ، فَإِنَّهُ يُكْتَبُ مِنَ الْقَانِتِينَ الْمخَلصِّينَ.

Barangsiapa shalat malam dengan membaca seratus ayat, maka tidak akan ditulis sebagai golongan orang-orang yang lalai.” Dalam hadits lain; “… dengan dua ratus ayat, maka dia akan ditulis di antara (golongan) orang-orang qanitin (ta’at beribadah) yang ikhlas.

Dan beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam membaca waktu qiyam ketika dalam kondisi sakit tujuh surat panjang yaitu surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisaa’, Al-Maidah, Al-An’am, Al-A’raf dan At-Taubah.

Dalam kisah shalat Hudzaifah bin Al-Yaman di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam satu rakaat surat Al-Baqarah kemudian An-Nisaa’ kemudian Ali Imran. Dan beliau membacanya dalam kondisi tenang dan pelan.

Terdapat riwayat dengan sanad yang paling shahih, sesungghunya Umar Radhiyallahu’anhu ketika memerintahkan Ubay bin Ka’ab (mengimami) orang-orang dalam shalat dengan sebelas rakaat di bulan Ramadhan, saat itu Ubay Radhiyallahu’anhu membaca dua ratus (ayat), sampai orang yang di belakangnya bersandar dengan tongkat karena lamanya berdiri. Mereka baru selesai shalat menjelang fajar.

Juga terdapat riwayat shahih dari Umar Radhiyallahu’anhu bahwa beliau mengundang para qurra (pembaca Al-Qur’an), lalu meminta yang paling cepat bacaanya  untuk membaca  tiga puluh ayat, yang pertengahan membaca dua puluh lima ayat, dan yang lambat, dua puluh ayat.

Kesimpulannya, kalau seseorang shalat (qiyam) seorang diri, dipersilahkan baginya memanjangkan bacaan sesuai keinginannya, begitu juga jika bersamanya orang sepakat. Semakin panjang bacaannya, semakin baik. Namun, jangan sampai terlalu panjang hingga seluruh malam semuanya untuk shalat dan tersisa sedikit sekali. Sebagai upaya meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda: “Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad”.

Adapun kalau dia shalat (sebagai) imam, maka dia dibolehkan memparpanjang (shalat) yang tidak sampai memberatkan orang yang ada di belakangnya. Berdasarkan sabda Beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ للنَّاسِ فَلْيُخَفِّفِ الصَّلاَةَ؛ فَإِنَّ فِيهِمُ الصَّغِيرَ وَالكَبِيرَ، وَفِيهِمُ الضَّعِيفَ وَالمَرِيضَ، وَذَا الحَاجَةِ، وَإِذَا قَامَ وَحْدَهُ فَلْيُطِلْ صَلاَتَهُ مَا شَاءَ

Jika jika seseorang menjadi imam shalat, maka ringankan shalatnya. Karena di sana ada anak kecil, orang tua, dan juga ada orang lemah, orang sakit dan orang yang mempunyai keperluan. Kalau dia shalat sendiri, maka silakan perpanjang shalatnya sesukanya.”

Waktu Qiyamul-Lail
Waktu qiyamul-lail dimulai setelah shalat Isya hingga fajar. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa salllam:

إِنَّ اللهَ زَادَكُمْ صَلاَةً ، وَهِيَ الْوِتْرُ ، فَصَلُّوْهَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

Sesungguhnya Allah memberikan kalian bekal berupa shalat. Yaitu (shalat) Witir, maka shalatlah antara Isya hingga shalat fajar.”

Shalat di penghujung malam lebih baik bagi yang mudah melakukannya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ خَافَ أَن لاَ يَقُوْمَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ ، وَمَنْ طَمَعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ ، فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ.

Siapa yang khawatir tidak dapat menunaikan shalat di penghujung malam, maka shalat witirlah di awal malam. Dan siapa yang dapat menunaikannya di penghujung malam, maka hendaklah dia shalat Witir di akhir malam. Karena shalat akhir malam itu disaksikan (malaikat) dan itu adalah yang paling baik.”

Kalau masalahnya seputar antara shalat awal malam dengan berjama’ah dengan shalat akhir malam sendirian (mana yang lebih baik), maka shalat berjama’ah (meskipun di awal malam) lebih baik. Karena hal tersebut dinilai qiyamul-lail secara sempurna. Seperti inilah yang amalan para shahabat yang berlaku di masa Umar Radhiyallahu’anhu.

Abdurrhaman bin Abdun Al-Qari berkata: “Suatu malam di bulan Ramadhan, saya bersama Umar berangkat menuju ke masjid. Ternyata orang-orang shalat berpencar-pencar. Ada yang shalat seorang diri, dan ada yang shalat dengan sejumlah orang yang mengikuti. Maka beliau berkata: “Demi Allah, sesungguhnya aku berpandangan, lebih baik kalau mereka dikumpulkan di belakang satu qari (imam). Setelah keinginan beliau bulat, mereka dikumpulkan dengan imam Ubay bin Ka’b. Kemudian saya keluar lagi bersama Umar pada malam lain. Sementara (kini) orang-orang menunaikan shalat dengan satu qari (imam). Maka Umar berkomentar:  “Inilah sebaik-baik bid’ah (sesuatu yang baru) adalah ini, waktu yang mereka gunakan untuk tidur (akhir malam) lebih baik dibandingkan waktu yang mereka gunakan untuk shalat –maksudnya akhir malam-. Pada awalnya, orang-orang waktu itu menunaikan shalat pada awal malam.

Zaid bin Wahb berkata: Dahulu Abdullah shalat bersama kami di bulan Ramadan dan baru selesai di waktu malam.”

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat witir tiga rakaat, beliau menyebutkan illat-nya (sebabnya) dengan berkata: “Jangan kalian menyerupai (Wtir) dengan shalat Magrib”. Oleh karena itu, bagi orang yang menunaikan shalat Witir tiga rakaat, maka harus menghindari praktek yang menyerupai (shalat Maghrib). Hal itu dapat dilakukan dengan dua cara:

Salah satunya adalah, salam antara (bilangan) genap dan ganjil. Ini yang lebih kuat dan lebih baik. Yang lainnya adalah, agar tidak duduk di antara yang genap dan yang ganjil. Wallahu’alam

Bacaan Dalam Tiga (Rakaat) Witir
Termasuk sunnah pada tiga rakaat shalat Witir, pada rakaat pertama membaca Sabbihisma rabbika al-a’la’ (surat Al-A’la), pada rakaat kedua membaca Qul ya ayyuhal kafirun (surat Al-Kafirun). Dan pada rakaat ketiga (membaca) qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Terkadang ditambah (dengan membaca) qul a’udzubi robbil falaq (surat Al-Falaq) dan qul a’udzu birabbin nass (surat an-Nass).

Terdapat riwayat yang shahih dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah membaca dalam rakaat witir seratus ayat dari surat An-Nisaa’.

Doa Qunut
Membaca doa qunut (dalam shalat Witir) dengan doa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada cucunya ; Hasan bin Ali Radhiyallahu’anhuma, yaitu:

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْت وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْت وَتَوَلَّنِي فِيْمَنْ تَوَلَّيْت ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا أَعْطَيت ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْت ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْك ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيت ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيت ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْت ، لاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ

Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang Engkau beri petunjuk, berilah aku perlindungan sebagaimana orang yang telah Engkau lindungi, uruslah aku sebagaimana  orang yang telah Engkau urus. Berilah berkah apa yang Engkau berikan kepadaku, jauhkan aku dari kejelekan apa yang Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan qada’ (ketetapan), dan tidak ada orang yang membe-rikan hukuman kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau cintai tidak akan hina dan orang yang Engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci Engkau, wahai Rabb kami dan Maha Tinggi Engkau.”

Terkadang setelahnya bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Tidak mengapa ditambah dengan doa yang dianjurkan dan baik.

Tidak mengapa menjadikan qunut setelah ruku, ditambah dengan melaknat orang-orang kafir, shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdoa untuk umat Islam pada pertengahan kedua di bulan Ramadan. Karena hal ini terdapat riwayat bahwa hal ini dilakukan para imam zaman Umar Radhiyallahu’anhu.

Terdapat di penghujung hadits Abdurrahman bin Abdun Al-Qari tadi: “Mereka melaknat orang-orang kafir pada pertengahan (Ramadhan), Ya Allah, perangilah orang-orang kafir yang menghalangi jalan-Mu, dan mendustakan utusan-utusan-Mu, dan tidak mengimani janji-Mu, cerai beraikan pendapat-pendapat mereka. Dan turunkan ketakutan di hati mereka, dan berikan balasan dan siksa-Mu kepada mereka, (Engkau adalah) Tuhan yang benar. Kemudian bershalawat kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan berdoa untuk (kebaikan) umat Islam semampunya. Kemudian memohon ampunan untuk orang-orang mukmin.

Setelah selesai melaknat orang-orang kafir dan shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta memohon ampunan dan permintaan kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan  (mereka membaca): “Ya Allah hanya kepada-Mu kami menyembah, hanya KepadaMu kami shalat dan bersujud, hanya kepadaMu kami bersegera dan, kami memohon rahmat-Mu wahai Tuhan kami. Dan kami takut akan siksa-Mu yang keras. Sesungguhnya siksa-Mu bagi orang-orang yang memusuhi-Mu pasti akan mengenai.” Kemudian takbir dan turun dalam kondisi sujud.”

Apa Yang Dibaca Di Akhir Witir
Termasuk sunah, di penghujung witir (sebelum atau sesudah salam) membaca:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِمَعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ ، لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ ، أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan rida-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan ampunan-Mu dari siksaan-Mu, dan saya berlindung denganMu dan dariMu. Saya tidak bisa menghitung (untuk) memujiMu. Engkau sebagaimana yang telah Engkau puji pada diriMu.”

Ketika salam dari witir mengucapkan:

سُبْحَانَ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ ، سُبْحَانَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ ، سُبْحَانَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ  ثلاثاً

Maha suci (Engkau) Raja yang Suci, Maha suci (Engkau) Raja yang Suci, Maha suci (Engkau) Raja yang Suci.” Dibaca tiga kali, dan pada bacaan yang ketiga suaranya dipanjangkan dan ditinggikan.

Dua Rakaat Setelahnya
Dibolehkan melakukan shalat dua rakaat (setelah witir jika dia mau), karena telah ada ketetapan dari contoh perbuatan Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan (beliau) bersabda:

إِنَّ هَذَا السَّفَرَ جَهْدٌ وَثِقَلٌ، فَإِذَا أَوْتَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ، وَإِلَّا كَانَتَا لَهُ

Sesungguhnya perjalanan ini memayahkan dan berat, kalau salah satu di antara kalian (telah) menunaikan witir, maka ruku’lah dua rakaat, kalau dia dapat bangun (dia dapat shalat malam). Kalau tidak, maka dua rakaat tadi cukup baginya.”

Di antara sunnahnya, membaca di (dua rakaat) tadi : idza zulzilatil ardhu (surat Az-Zalzalah) dan qul yaa ayyuhal kafirun (surat Al-Kafirun).

Disalin dari islamqa

Shalat Isya Dibelakang Imam Tarawih 4 Raka’at

SHALAT  ISYA’ DIBELAKANG IMAM SHALAT TARAWIH 4 RAKA’AT DENGAN 1 TASYAHUD

Pertanyaan.
Saya masuk masjid sementara mereka sedang melaksanakan shalat tarawih pada raka’at pertama, saya belum shalat isya’, saya masuk shaff bersamaan dengan raka’at pertama shalat tarawih mereka, dengan harapan bisa mengikuti raka’at pertama dan kedua, lalu saya qadha’ sisanya. Akan tetapi pada akhir raka’at kedua ia berdiri lagi dan menambah dengan dua raka’at lainnya, maka menjadi 4 raka’at dengan 1 tasyahud dan setelah tasyahud akhir saya sujud sahwi dua kali.

Pertanyaannya adalah : Apakah shalat isya’ saya sah dan benar ?, jika tidak sah apa yang harus saya lakukan ?

Jawaban.
Alhamdulillah.

Pertama : Dibolehkan shalat fardu di belakang imam yang sedang shalat sunnah, demikian juga sebaliknya, menurut pendapat yang rajih.

Maka jika seorang makmum melaksanakan shalat isya’ di belakang imam yang sedang shalat tarawih, maka ia berdiri lagi setelah imam mengucapkan salam, kemudian ia lengkapi sendiri sisa raka’at di dalam shalatnya.

An Nawawi –rahimahullah- berkata : “Kalau seseorang shalat isya’ di belakang shalat tarawih, boleh. Jika imam telah mengucapkan salam maka ia berdiri lagi melanjutkan dua raka’at sisanya”. [Al Majmu’: 4/168]

Kedua : Yang disyari’atkan di dalam qiyamullail agar dilaksanakan dua raka’at dua raka’at, berdasarkan sabada Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى  رواه البخاري  993  ومسلم 749

Shalat malam itu dua dua”. [HR. Bukhori: 993 dan Muslim: 749]

Imam Ahmad telah memahami hadits ini bermakna wajib, beliau mengatakan batal shalatnya jika seseorang tetap berdiri untuk raka’at yang ketiga pada qiyamullail dengan sengaja. Imam Ahmad berkata: “Barang siapa yang berdiri untuk raka’at yang ketiga pada qiyamullail, maka ia sama dengan berdiri menuju raka’at ketiga pada shalat subuh”. [Kasyfu al Qana’: 1/480]

Jumhur ulama telah berpendapat terkait bolehnya qiyamullail empat empat, mereka memahami hadits di atas kepada sunnah, dan inilah yang lebih utama. Atau bahwa Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memberikan petunjuk terkait hal itu karena lebih mudah dan lebih ringan bagi orang yang shalat. Sebagaimana telah disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya : “Jika seorang imam shalat tarawih shalat tiga raka’at maka apa yang harus ia lakukan ?”

Beliau menjawab :  “Jika imam bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat tarawih karena lupa maka hendaknya ia kembali, meskipun ia telah membaca surat Al Fatihah maka ia kembali, duduk dan bertasyahud lalu mengucapkan salam, kemudian sujud dua kali, imam Ahmad –rahimahullah- telah menetapkan, bahwa seseorang ia berdiri menuju raka’at ketiga pada shalat malam, maka sama saja dengan berdiri menuju raka’at ketiga pada shalat subuh, seperti yang diketahui bahwa jika manusia itu menuju ra’a’at ketiga pada shalat subuh maka ia wajib kembali; karena shalat subuh tidak mungkin dilaksanakan tiga raka’at, demikian juga shalat malam tidak ditambah lebih dari dua raka’at, berdasarkan sabda Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

صلاة الليل مثنى مثنى

Shalat malam itu dua dua”.

Saya telah mendengar bahwa sebagian imam jika ia berdiri menuju raka’at ke tiga karena lupa, lalu mereka mengingatkannya, mereka meneruskan dan shalat 4 raka’at, hal ini sebenarnya bentuk ketidaktahuan mereka, bertentangan dengan sabda Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

صلاة الليل مثنى مثنى

Shalat malam itu dua dua”.

Yang menjadi kewajiban bagi seseorang jika diingatkan dalam shalat malam atau shalat tarawih meskipun sudah mulai membaca ayat, ia wajib kembali, duduk, dan membaca tahiyyat lalu salam, kemudian sujud sahwi dua kali dan salam. [Jalasat Ramadhaniyah]

Oleh karenanya, sebaiknya bagi imam tersebut ia ingat bahwa raka’at tersebut adalah yang ketiga maka hendaknya duduk, kemudian sujud sahwi di akhir shalatnya.

Namun apa yang dilakukan imam tersebut dengan melanjutkan sampai 4 raka’at setelah ia berdiri menuju ketiga karena lupa boleh menurut sebagian para ulama.

Madzhab Syafi’i telah menyebutkan bagi seseorang yang bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat sunnah karena lupa, hendaknya duduk kemudian sujud sahwi.

Jika dia ingin menambah (raka’at) setelah berdiri, maka yang benar menurut mereka hendaknya duduk dulu, baru berdiri menuju raka’at ketiga, sehingga ia telah berniat menambah sebelum ia memulainya.

Sebagian mereka juga membolehkan untuk berniat menambah setelah berdiri dan tidak diwajibkan untuk duduk terlebih dahulu”. [Tuhfatul Muhtaj : 1/271]

Atas dasar inilah maka, apa yang telah dilakukan oleh imam tersebut termasuk hal biasa menurut sebagian ulama, dan seorang imam jika telah melaksanakan apa yang sudah biasa menurut sebagian ulama sebagai ijtihad darinya atau bertaklid kepadanya atau ia mengira bahwa itulah yang benar, maka shalatnya tetap sah dan menjadi kewajiban makmum untuk mengikutinya.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata :  “Kalau ada seorang imam yang melakukan perbuatan haram menurut makmum, namun menurut dia tidak haram karena berdasarkan ijtihad darinya, maka shalat dibelakangnya tetap sah, inilah pendapat yang dikenal menurut Ahmad. Dan beliau berkata: “Bahwa riwayat yang dinukil dari Ahmad tidak harus adanya perbedaan, hanya dari sisi zhahir saja. Bahwa di satu tempat yang dipastikan ada kesalahan orang yang berbeda, maka wajib diulangi, dan apa yang tidak dipastikan adanya kesalahan orang yang berbeda maka tidak wajib mengulanginya. Inilah yang ditunjukkan oleh sunnah, itsar, qiyasnya ushul, dalam masalah ini terdapat perbedaan yang terkenal di kalangan para ulama”. [Al Ikhtiyaraat: 70]

Atas dasar inilah maka, shalatnya imam tersebut sah, dan shalat isya’ anda di belakangnya sah juga.

Menurut pendapat yang tidak boleh ada penambahan di sini, jika ia diikuti oleh makmum karena mengira bahwa hal itu ada tuntunannya menurut imam atau tidak tahu dengan haramnya mengikuti tambahan atau karena lupa, maka shalatnya sah juga.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa

Fatwa MUI : Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 14  Tahun 2020
Tentang
PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan),  membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rekomendasi

  1. Pemerintah wajib  melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari  Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
  2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
  3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal  : 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF
Ketua
HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris

Putuskan Fatwa Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19
https://mui.or.id/wp-content/uploads/2020/03/Fatwa-tentang-Penyelanggaran-Ibadah-Dalam-siatuasi-Wabah-COVID-19.pdf
https://mui.or.id/berita/27675/mui-putuskan-fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/

Shalat Tarawih Seorang Diri Atau Berjama’ah?

APAKAH SEBAIKNYA SHALAT TARAWIH SEORANG DIRI ATAU BERJAMAAH? APAKAH KHATAMAN AL-QUR’AN DI BULAN RAMADHAN BID’AH?

Pertanyaan
Saya pernah mendengar bahwa sunnahnya seorang muslim dalam menunaikan shalat Taraweh adalah seorang diri sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang diri setelah tiga hari (berjamaah). Apakah ini benar? Saya juga mendengar bahwa di antara (amalan) bid’ah adalah membaca Al-Qur’an semuanya pada shalat Taraweh di bulan Ramadan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan ini, apakah ini benar?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Shalat qiyam (Taraweh) disyariatkan pada bulan Ramadan, baik secara berjama’ah maupun seorang diri. Pelaksanaan secara berjama’ah lebih utama dibanding seorang diri. Terdapat riwayat yang telah tetap dalam Ash-Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim), sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat dengan para shahabat beberapa malam. Ketika memasuki malam ke tiga  atau keempat beliau tidak keluar (untuk menunaikan shalat) bersama mereka. Ketika pagi hari beliau bersabda:

لَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ. (رواه البخاري، رقم 1129 ، و فى لفظ مسلم، رقم 761) ولكنى خشيت أن تفرض عليكم الليل فتعجزوا عنها.

Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (menunaikan shalat) bersama kalian semua, melainkan  aku khawatir dia (qiyam) akan diwajibkan kepada kalian.” [HR. Bukhari, no. 1129]

Dalam redaksi Muslim, no. 761, (Beliau bersabda), “  وَلَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ صَلاةُ اللَّيْلِ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا  (Akan tetapi aku khawatir (qiyamul lail) diwajibkan kepada kalian, sehingga kalian tidak  mampu (melaksanakannya).”

Telah tetap bahwa berjama’ah dalam Tarawih ada sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan bahwa penghalang untuk meneruskan shalatnya secara berjama’ah adalah khawatir diwajibkan. Dan ketakutan tersebut kini telah hilang dengan wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, wahyu terputus, maka dengan demikian telah aman dari (turunnya wahyu) untuk mewajibkannya. Ketika illat (sebab suatu hukum) telah hilang yaitu takut diwajibkan dengan terputusnya wahyu, maka itu berarti harus kembali kepada ke sunnah (semula).” [Silakan lihat Syarhu Al-Mumti, karangan Syekh Ibnu Utsaimin, 4/78].

Imam Ibnu Abdul Bar rahimahullah berkata: “Hadits tersebut menunjukkan bahwa qiyam Ramadan merupakan salah satu sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, disunnahkan dan dianjurkannya. Bukan  Umar bin Khattab yang mengadakan sunnah tersebut, dia cuma sekedar menghidupkannya. Sesuatu yang disukai dan diridai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab tidak ada yang menghalangi  beliau untuk terus menerus melakukannya selain kekhawatirannya hal tersebut diwajibkan kepada umatnya. Dan beliau –Shallallahu ‘alaihi wa sallam – dikenal  sangat mengasihi dan menyangi orang-orang  mukmin.

Maka ketika Umar mengetahui hal tersebut  dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengetahui bahwa kewajiban-kewajiban tidak boleh ditambah dan tidak boleh berkurang sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Maka beliau kembali melakukan dan menghidupkan shalat Tarawih berjamah.  Hal itu terjadi pada tahun empat belas hijriyah,  sebagai karunia dan keutamaan  Allah padanya. [At-Tamhid, 8/108-109]

Para shahabat Radhiallahu’anhum sepeninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan Tarawih secara berkelompok-kelompok dan sendiri-sendiri sampai Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu mengumpulkan mereka dengan satu Imam.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ : خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ ، يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلاتِهِ الرَّهْطُ ، فَقَالَ عُمَرُ : إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ، ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى ، وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاةِ قَارِئِهِمْ ، قَالَ عُمَرُ : نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ ، وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي يَقُومُونَ – يُرِيدُ آخِرَ اللَّيْلِ – وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ . رواه البخاري  1906

Abdurrhaman bin Abdun Al-Qari berkata: “Suatu malam di bulan Ramadan, aku bersama Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu berangkat menuju ke masjid. Ternyata orang-orang shalat berpencar-pencar. Ada yang shalat seorang diri, dan ada yang shalat dengan sejumlah orang yang mengikuti. Maka beliau berkata: “Demi Allah, sesungguhnya aku berpandangan, lebih baik kalau mereka dikumpulkan di belakang satu qari (imam). Setelah keinginan beliau bulat, mereka dikumpulkan dengan imam Ubay bin Ka’b. Kemudian saya keluar lagi bersama Umar pada malam lain. Sementara (kini) orang-orang menunaikan shalat dengan satu qari (imam). Maka Umat berkomentar:  “Inilah sebaik-baik bid’ah (sesuatu yang baru), waktu yang mereka gunakan untuk tidur (akhir malam) lebih baik dibandingkan waktu yang mereka gunakan untuk shalat –maksudnya akhir malam-. Pada awalnya, orang-orang waktu itu menunaikan shalat pada awal malam.”  [HR. Bukhari, no. 1906]

Syaikhul Islam berkata –ketika membantah orang membolehkan bid’ah dengan argumen perkataan Umar: Inilah sebaik-baik bid’ah-, “Adapun qiyam Ramadan  (Tarawih), sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah menganjurkan kepada umatnya. Beliau shalat dengan (para shahabat) secara berjama’ah beberapa malam. Mereka pada masanya menunaikan (shalat qiyam) secara berjama’ah dan seorang diri. Akan tetapi beliau tidak terus menerus melaksanakan dalam satu jama’ah agar tidak diwajibkan kepada umatnya. Ketika beliau wafat, maka syariat menjadi baku (tidak berubah). Pada masa (kekhalifahan) Umar Radhiallahu’anhu, beliau mengumpulkan (jamaah shalat Taraweh) dengan satu imam, yaitu Ubay bin Ka’b. Orang-orang shalat di belakangnya atas perintah Umar bin Khatab radhiallahu’anhu. Dan Umar Radhiallahu’anhu adalah salah seorang Khulafaur Rasyidin, yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mereka: “

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ من بعدي عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Peganglah dengan gigi geraham.

Karena ia adalah pegangan yang sangat kuat. Karena yang beliau laksanakan adalah sunnah Nabi, sedangkan beliau berkata: “Inilah sebaik-baik bid’ah.” Maka yang dimaksud  bid’ah di sini adalah dari sisi bahasa, karena mereka melaksanakan apa yang tidak mereka lakukan pada masa kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu berkumpul seperti demikian. Maka dia termasuk salah satu ajaran dalam syariat.” [Majmu Fatawa, 22/ 234, 235]

Kedua: Mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadan, baik dalam shalat maupun di luar shalat adalah perkara yang terpuji bagi pelakunya. Sungguh terdapat riwayat bahwa Jibril alaihis salam bertadarus   Al-Qur’an bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap bulan Ramadan. Bahkan pada pada tahun beliau wafat, beliau bertadarus dengannya dua kali.

Hal ini telah dijelasan pada soal jawab, no. 66504.

Wallahu ‘alam.

Disalin dari islamqa

Tidak Benar Bahwa Nabi Shalat 20 Raka’at di Ramadhan

TIDAK BENAR BAHWA NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM SHALAT 20 RAKA’AT DI RAMADHAN, MESKIPUN HAL ITU DIBOLEHKAN?

Pertanyaan
Sejauh mana tingkat keshahihan hadits ini, saya mohon penjelasan dan rinciannya ; karena pada saat menjelaskan kepada beberapa orang bahwa hadits tersebut tidak shahih, mereka mengatakan:
“Sungguh orang-orang wahabi telah menjadikan semua hadits menjadi dha’if (lemah) dan banyak mengesampingkan banyak hal dari agama. Hadits tersebut termasuk yang diriwayatkan oleh sayyid Ibnu Abbas –Radhiyallahu ‘anhuma- :

 أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي في رمضان عشرين ركعة ثم يوتر ، رواه بن أبي شيبة في ” المصنف ” في المجلد الثاني صفحة 294، والبيهقي في ” سننه ” في المجلد الثاني صفحة 496، وفي ” الطبراني الكبير “، المجلد الحادي عشر صفحة 393، وابن حُميد في ” مسنده ” صفحة 218.

Bahwa Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mendirikan shalat (tarawih) pada bulan Ramadhan sebanyak 20 raka’at kemudian melakukan shalat witir”. HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, jilid:2, hal. 294 dan Baihaqi dalam Sunannya, jilid: 2, hal.496 dan Thabrani dalam Ath Thabrani Al Kabiir, jilid: 11, hal. 393 dan Ibnu Humaid dalam Musnadnya, hal. 218

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Hadits tersebut diriwayatkan dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- :

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي فِي رَمَضَانَ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَالْوِتْرَ – رواه ابن أبي شيبة في ” المصنف ” (2/ 164)، وعبد بن حميد – كما في ” المنتخب ” (رقم653)- والطبراني في ” المعجم الكبير ” (11/393)، و” المعجم الأوسط ” (1/243)، والبيهقي في ” السنن الكبرى ” (2/698).

Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mendirikan shalat (tarawih) 20 raka’at dan (ditambah) dengan witir”.

HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf: 2/164 dan Abd bin Hamid sebagaimana di dalam Al Muntakhab: 653 dan Thabrani dalam Al Mu’jam Al kabiir: 11/393 dan Al Mu’jam Al Awsath: 1/243 dan Baihaqi dalam Sunan Kubra: 2/698

Semua itu dari jalur Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman dari Hakam bin Utaibah dari Muqsim dari Ibnu Abbas.

Ath Thabrani berkata : “Hadits ini tidak diriwayatkan dari Hakam kecuali Abu Syaibah, dan tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas kecuali melalui sanad tersebut”.

Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman adalah seorang Kufi dan Abbasi. Para ahli hadits telah bersepakat akan kedhaifan haditsnya dan mereka menolaknya, bahkan Ibnu Mubarak brkata: “Buang saja (jangan dihiraukan) !!”. Ahmad bin Hambal juga sangat melemahkan (haditsnya), beliau juga berkata: “Haditsnya mungkar, termasuk kerabat dari Hasan bin Umarah. Sedangkan Hasan bin Umarah haditsnya tertinggal (tidak diperhitungkan), An Nasa’i berkata: “Haditnya tertinggal”. Abu Hatim berkata: “Mereka meninggalkan haditsnya”. [Baca Biografinya dalam Tahdzib At Tahdzib: 1/145]

Oleh karenanya para ulama mendha’ifkan hadits tersebut, Ibnu Batthal berkata: “Ibrahim tersebut adalah kakek dari anak-anaknya Syaibah, dia dha’if, haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah, yang dikenal bahwa shalat tarawih pada bulan Ramadhan sebanyak 20 raka’at adalah dari Umar dan Ali”. [Syarah Shahih Bukhori: 3/141]

Az Zaila’i –rahimahullah- berkata : “Dia terhalang oleh Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman, kakek dari Imam Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah disepakati kedha’ifannya, apalagi menyelisihi hadits yang shahih di atasnya yang diriwayatkan dari Aisyah:

 مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً  ” انتهى باختصار من ” نصب الراية ” (2/153).

Bahwa beliau tidak menambah pada bulan Ramadhan juga pada bulan lainnya dari 11 raka’at”. [Nasbul Raayah: 2/153]

Didha’ifkan juga oleh:
Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid: 8/115, Baihaqi dalam Sunan Kubra: 2/698, Ibnu Mulqin dalam Al Badrul Munir: 4/350, Haitsami dalam Majma’ Zawaid: 3/173, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Ad Dirayah: 1/203. Adz Dzahabi mengkategorikan dalam Mizan I’tidal: 1/48 termasuk hadits mungkar. Ibnu Hajar Al Haitsami berkata dalam Al Fatawa Al Kubro (1/195): “Hadits tersebut dha’if sekali”. Al Qasthalani juga mendha’ifkannya dalam Al Mawahib Al Ladunniyah (3/306), termasuk As Suyuthi sebagaimana di dalam Al Hawi (1/413). Albani dalam As Silsilah Ad Dha’ifah telah memutuskan sebagai hadits maudhu’ (palsu).

Dari sini menjadi jelas bahwa para ulama telah bersepakat bahwa hadits tersebut adalah dha’if.

Kedua: Telah ditetapkan dalam Shahih Bukhori dan yang lainnya bahwa Aisyah –Radhiyallahu ‘anha- telah ditanya tentang shalat malamnya beliau –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada bulan Ramadhan dan menjawab:

 مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً 

Beliau tidak pernah menambah pada bulan Ramadhan, tidak juga pada bulan lainnya dari 11 raka’at”.

Di sini Aisyah –Radhiyallahu ‘anha- telah mengabarkan tentang perbuatan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kalau misalnya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mendirikan shalat tarawih 20 raka’at maka hal itu akan diketahui oleh Aisyah –Rahdiyallahu ‘anha-.

Ketiga: Adapun jumlah raka’at shalat tarawih telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor:  9036.

Keempat: Adapun pernyataan sebagian orang yang tidak suka bahwa hal itu termasuk faham wahabi, maka silahkan di baca fatwa nomor: 10867

Wallahu A’lam.
Disalin dari islamqa

Bilangan Rakaat Shalat Tarawih

BILANGAN RAKAAT SHALAT TARAWIH

Pertanyaan
Sungguh saya telah bertanya sebelumnya tentang masalah ini, dan saya mohon jawaban yang memuaskan. Karena jawaban (sebelumnya) saya merasa kurang puas. Pertanyaannya tentang (rakaat) shalat Tarawih. Apakah 11 rakaat atau 20 rakaat. Dalam sunnah dikatakan 11 rakaat dan syekh Al-Albany rahimahullah dalam kitab Al-Qiyam Wa Tarawih mengatakan 11 rakaat. Sebagian orang pergi ke masjid yang menunaikan shalat 11 rakaat, dan sebagian lainnya pergi ke masjid yang shalat 20 rakaat. Sehingga permasalahannya di sini (Amerika Serikat) menjadi sensitif. Orang yang shalat 11 (rakaat) mengejek orang yang shalat 20 (rakaat) begitu juga sebaliknya. Sehingga terjadilah fitnah. Bahkan di Masjidil Haram menunaikan shalat (Tarawih) 20 rakaat. Kenapa shalat di Majdil Haram dan Masjid Nabawi berbeda dengan sunnah. Kenapa shalat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dilakukan sebanyak 20 rakaat?

Jawaban
Alhamdulillah.
Tidak ada masalah ijtihadiyah di antara ahli ilmu yang disikapi dengan sensitif sedemikian rupa  selain masalah ini, sehingga menjadi sebab terjadinya perpecahan dan fitnah di antara umat Islam.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata berkenaan dengan permasalahan orang yang shalat bersama imam sepuluh rakaat kemudian duduk dan menunggu shalat witir (sementara) dia tidak menyempurnakan shalat Tarawih bersama imam: “Yang sangat kami sayangkan sekali, di tengah umat Islam yang kian terbuka, ada segolongan orang yang bertikai dalam masalah-masalah yang masih dibolehkan adanya perbedaan pendapat. Dan menjadikan perbedaan tersebut sebagai sebab hilangnya kesatuan hati.

Perbedaan dalam umat ini telah ada sejak masa para shahabat, meskipun begitu, hati mereka tetap menyatu. Maka seharusnya, khusus kepada para pemuda  dan setiap orang yang konsisten dalam memegang agama, hendaklah dalam satu langkah dan satu sikap. Karena di sana banyak musuh mereka yang mencari-cari kesempatan. (As-Syarhu Al-Mumti’, 4/225)

Ada dua kelompok ekstrim dalam masalah ini.

  • Kelompok pertama, mereka yang mengingkari orang  yang menambah (rakaat Tarawih) dari sebelas rakaat dan membid’ahkan prilakunya.
  • Kelompok kedua, mereka yang mengingkari orang yang hanya menunaikan sebelas rakaat dan mengatakan, ‘Mereka  telah menyalahi ijma’ (konsensus para ulama’).”

Mari kita dengarkan nasehat dari Syaikh yang mulia Ibnu Utsaimin rahimahulllah, beliau berkata:  “Dari sini kami katakan, tidak selayaknya kita bersikap berlebih-lebihan atau terlalu meremehkan.  Sebagian orang berlebih-lebihan untuk konsisten dalam memegang sunnah dari sisi bilangan (rakaat qiyam), dia mengatakan: ‘Tidak dibolehkan menambah bilangan melebihi apa yang telah ada dalam sunnah.’ Dia sangat mengingkari orang yang menambahnya sambil mengatakan, bahwa orang tersebut telah berbuat dosa dan maksiat. Tidak diragukan lagi bahwa sikap ini merupakan kekeliruan. Bagimana orang itu dikatakan berdosa dan bermaksiat, padahal Nabi sallallahu’alaihi wasallam pernah ditanya tentang shalat malam, maka beliau bersabda, “Dua (rakaat)-dua (rakaat)” tanpa menentukan bilangan. Dapat dipahami bahwa sang penanya tentang shalat malam tersebut tidak mengetahui bilangannnya, karena orang yang tidak tahu tata caranya, maka mestinya dia lebih tidak tahu bilangannya, sedangkan dia bukan termasuk orang yang melayani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga kita dapat mengatakan dia telah mengetahui apa yang terjadi dalam rumahnya. Maka, jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tata cara tanpa membatasi jumlah bilangan, dapat dikatakan bahwa masalah ini bersifat luas. Seseorang dibolehkan shalat seratus rakaat dan shalat witir satu rakaat.

Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Hadits ini tidak bersifat umum, bahkan juga bagi mereka.  Oleh karena itu mereka tidak mewajibkan seseorang untuk shalat witir sesekali  lima rakaat, sesekali tujuh (rakaat), dan sesekali sembilan (rakaat). Kalau kita mengambil akan keumuman hadits ini, pasti kita katakan, seharusnya  engkau witir sesekai lima (rakaaat), sesekali tujuh (rakaat) dan sesekali sembilan (rakaat) secara langsung. Akan tetapi maksudnya adalah shalatlah kalian seperti kalian melihat aku menunaikan shalat dalam tata caranya. Adapun dalam hal bilangan (rakaat) tidak (termasuk dalam pemahaman hadits ini) melainkan apa yang telah ditetapkan dalam nash terkait penentuan bilangannya.

Secara umum, seyogyanya bagi seseorang jangan jangan terlalu keras kepada orang-orang dalam masalah yang luas. Sampai kami melihat di antara saudara-saudara yang ekstrim dalam masalah ini, sehingga ada yang membid’ahkan para ulama yang berpendapat (bolehnya shalat malama) lebih dari sebelas (rakaat). Lalu mereka meninggalkan masjid (sebelum shalat Tarawih selesai) sehingga dia luput mendapatkan apa yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan:

 مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ  رواه الترمذي، رقم 806، وصححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 646

Sesungguhnya orang yang melakukan shalat bersama imam hingga selesai, maka akan dicatat baginya sebagai shalat malam”. [HR. Tirmizi, 806. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi, no. 646]

Terkadang mereka duduk-duduk setelah menyelesaikan sepuluh rakaat, hingga barisan shalat terputus karena duduknya mereka. Bahkan kadang mereka saling berbicara sehingga mengganggu orang-orang yang (sedang) shalat. Tidak kami ragukan, bahwa mereka ingin kebaikan, dan mereka berijtihad. Akan tetapi tidak setiap orang yang berijtihad itu tepat.

Kelompok kedua, kebalikan dari mereka (kelompok pertama), yaitu yang mengingkari dengan keras mereka yang hanya menunaikan shalat sebelas rakaat. Mereka mengatakan: “Engkau telah keluar dari ijma (konsensus para ulama), padahal Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [An-Nisa/4: 115]

Orang-orang sebelum kalian tidak mengenal (bilangan rakaat) selain dua puluh tiga rakaat. Maka  dengan ekstrim mereka mengingkarinya (yang shalat sebelas rakaat). Ini juga suatu kesalahan. (As-Syarhu Al-Mumti, 4/73-75)

Adapun dalil kelompok yang mengatakan tidak boleh menambah dari delapan rakaat dalam shalat Tarawih adalah hadits Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa beliau bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha:

كيف كانت صلاةُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في رمضانَ ؟ فقالت : ما كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يزيدُ في رمضانَ ولا في غيرِه ، على إحدَى عشرةَ ركعةً ، يُصلِّي أربعًا ، فلا تسألُ عن حُسنِهنَّ وطولِهنَّ ، ثمَّ يُصلِّي أربعًا ، فلا تسأَلْ عن حُسنِهنَّ وطولِهنَّ ، ثمَّ يُصلِّي ثلاثًا فقالت عائشةُ : فقلتُ يا رسولَ اللهِ أتنامُ قبل أن تُوترَ ؟ فقال : يا عائشةُ إنَّ عينيَّ تنامان ولا ينامُ قلبي

Bagaiamana cara shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadan?” Beliau menjawab: “Beliau tidak pernah menambah di bulan Ramadan dan selain Ramadan dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat (rakaat), jangan tanya bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat (rakaat), jangan tanya bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat tiga (rakaat). Maka aku (Aisyah) berkata: “Wahai Rasulullah! Apakah engkau tidur sebelum shalat witir? Beliau menjawab: “Wahai Aisyah sesungguhnya kedua mataku terpejam (akan tetapi) hatiku tidak tertidur.” (HR. Bukhari, no. 1909, Muslim, no. 738)

Mereka mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah selalu melaksanakan demikian  dalam shalat malam, baik di bulan Ramadan maupun selain Ramadan.”

Para ulama menolak menjadikan hadits ini sebagai dalil (tidak bolehnya shalat malam lebih dari sebelas rakaat), sebab hal ini adalah perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan perbuatan tidak menunjukkan kewajiban. Di antara dalil yang jelas bahwa shalat lail, di antaranya shalat Tarawih,  tidak ditentukan bilangan rakaatnya, adalah hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma sesungguhnya seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat malam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Shalat malam dua (rakaat) dua (rakaat), kalau di antara kalian khawatir (datang waktu) subuh,  maka shalatlah satu rakaat untuk witir dari shalat yang telah dilaksanakan.” (HR. Bukhari, 946. Muslim, 749)

Dari pendapat para ulama dalam berbagai madzhab yang diakui, jelas bagi anda bahwa perkara  ini  luas. Maka tidak mengapa menambah rakaat lebih dari sebelas rakaat.

As-Sarkhasi, beliau termasuk tokoh dalam mazhab Hanafi, berkata: “Sesungguhnya (shalat malam) dalam (mazhab) kami  adalah dua puluh rakaat selain witir.” (Al-Mabsuth, 2/145)

Ibnu Qudamah berkata: “Yang dipilih menurut Abu Abdullah (yakni Imam Ahmad) rahimahullah dalam (shalat malam) adalah dua puluh rakaat. Pendapat juga dipilih oleh Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i. Sedangkan Imam Malik mengatakan: Tiga puluh enam (rakaat).” (Al-Mughni, 1/457)

An-Nawawi berkata: “Shalat Tarawih adalah sunnah menurut ijma (konsensus) para ulama. Dalam mazhab kami (shalat Tarawih) adalah dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam dan dibolehkan (pelaksanaannya) sendiri atau berjama’ah.” (Al-Majmu, 4/31)

ini adalah pendapat dari empat mazhab tentang bilangan rakaat dalam shalat Tarawih, mereka semuanya mengatakan lebih dari sebelas rakaat. Kemungkinan di antara sebab-sebab yang menjadikan mereka mengatakan lebih dari sebelas rakaat adalah:

  1. Mereka berpendapat bahwa hadits Aisyah radhiallahu’anha tidak mengandung penetapan dengan bilangan ini (sebelas rakaat).
  2. Telah ada tambahan dari kebanyakan para (ulama) salaf. (Silakan lihat, Al-Mugni, 2/604 dan Al-Majmu, 4/32)
  3. Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sebelas rakaat panjang sekali sampai memasuki sebagian malam. Bahkan sekali waktu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Tarawih bersama para shahabat, beliau baru selesai dari shalat beberapa saat sebelum terbit fajar sampai para shahabat khawatir tidak dapat melakukan sahur. Namun, para shahabat radhiallahu’anhum  senang shalat di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak  merasa panjang. Maka para ulama berpendapat bahwa kalau  seorang imam shalat demikian panjang seperti ini, maka para makmum akan merasa berat, bahkan dapat menyebabkan mereka meninggalkannya. Akhirnya mereka berpendapat bahwa sebaiknya Imam meringankan bacaan dan menambah bilangan rakaat.

Kesimpulannya adalah bahwa barangsiapa yang shalat sebelas rakaat sesuai dengan sifat yang  dilakukan Nabi sallallahu ‘alaih wa sallam maka dia telah sesuai dengan sunnah. Dan barangsiapa yang meringankan bacaan dan menambah rakaat juga bagus. Dan tidak boleh mengingkari orang yang melakukan salah satu dari dua amalan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “ Tarawih kalau dilaksanakan cara shalatnya seperti madzhab  Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad dua puluh rakaat atau seperti madzhan Malik tiga puluh enam (rakaat) atau tiga belas atau sebelas, maka itu bagus. Sebagaimana telah dinyatakan oleh Imam Ahmad bahwa masalah ini bukan perkara tauqifi (baku), maka boleh memperbanyak atau menyedikitkan rakaat,   sesuai dengan panjang dan pendeknya qiyam.” (Al-Ikhtiyarat, hal. 64)

As-Suyuthi berkata: “Hadits-hadits shahih dan hasan yang ada dalam masalah qiyam Ramadan dan anjuran di dalamnya tanpa ada pengkhususan dengan bilangan. Dan tidak ada ketetapan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Tarawih dua puluh rakaat. Akan tetapi beliau shalat waktu malam (dengan) shalat  tanpa disebutkan bilangannya. Kemudian beliau terlambat (tidak datang) pada  malam keempat, khawatir akan diwajibkan kepada (umatnya), lalu mereka tidak mampu (menunaikannya).

Ibnu Hajar Al-Haistamy berkata: Tidak (ada hadits) shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Tarawih dua puluh rakaat.  Riwayat yang menyatakan bahwa beliau shalat dua puluh rakaat adalah lemah sekali.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 27/ 142 – 145)

Dengan demikian, jangan heran wahai saudaraku penanya, bahwa shalat Tarawih dua puluh rakaat telah dilakukan sejak lalu oleh mereka para imam-imam dari generasi ke generasi. Dan pada masing-masing ada kebaikan.

Wallahu ‘alam.

Disalin dari islamqa

Bolehkah Mengulang Surat yang Sama Dalam Shalat Tarawih

BOLEHKAH MENGULANG SURAT YANG SAMA DALAM SHALAT TARAWIH?

Pertanyaan
Saya belum banyak hafal dari surat-surat Al-Qur’an karena saya masih belajar. Apakah dibolehkan saya mengulangi bacaan pada surat yang sama dalam shalat tarawih?

Jawaban
Alhamdulillah.

Tidak mengapa mengulangi surat yang sama pada shalat Tarawih atau di shalat-shalat lainnya. Dia membaca surat di rakaat pertama dan mengulangi surat yang sama di rakaat kedua. Dalil akan hal itu adalah keumuman firman Allah Ta’ala:

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَأُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ 

Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.” [Al-Muzammil/73: 20]

وروى أبو داود (816) عَنْ مُعَاذِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَجُلا مِنْ جُهَيْنَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الصُّبْحِ : (إِذَا زُلْزِلَتْ الأَرْضُ) فِي الرَّكْعَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا . فَلا أَدْرِي أَنَسِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْ قَرَأَ ذَلِكَ عَمْدًا ؟ حسنه الألباني في صحيح أبي داود

Abu Dawud meriwayatkan, (dalam hadits no. 816) dari Muaz bin Abdullah Al-Juhani Radhiyallahu’anhu bahwa seseorang dari Juhainiyah memberitahukan bahwa dia mendengar Nabi sallallahu’alaihi wa sallam membaca di shalat Subuh surat ‘Idza Zulzilatil Ardu’ pada kedua rakaat. Saya tidak tahu apakah Rasulullah Shallallahu’alaih wa sallam lupa ataukah dibaca dengan sengaja?”  [Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Dawud]

Abdul Azim Abadi berkomentar: ”Shahabat ragu akan pengulangan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam terhadap surat, apakah lupa? Karena kebiasaan dari bacaannya adalah membaca pada rakaat kedua dengan bacaan yang bukan di rakaat pertama. (Jika demikian), maka tidak disyariatkan  kepada umatnya. Atau prilaku beliau sengaja untuk menjelaskan dibolehkannya (hal itu)? Maka, kejadian pengulangan tersebut menimbulkan keraguan, apakah hal itu disyariatkan atau tidak. Kalau suatu perkara berputar antara diajurkan dan tidak, maka prilaku beliau sallallahu’alaihi wa sallam lebih utama dipahami sebagai sesuatu yang disyariatkan. Karena asal dari prilakunya adalah untuk syariat, sementara lupa adalah keluar dari perkara asal. [Aunul Ma’bud, 3/23]

Bahkan tidak mengapa mengulang-ulang surat atau ayat yang sama pada satu rakaat.

روى النسائي (1010) وابن ماجه (1350) عن أَبي ذَرٍّ رضي الله عنه قال قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِآيَةٍ حَتَّى أَصْبَحَ يُرَدِّدُهَا ، وَالآيَةُ : ( إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ )  حسنه الألباني في صحيح النسائي   :

 Diriwayatkan oleh Nasa’i (hadits, no. 1010) dan Ibnu Majah (hadits no, 1350) dari Abu Dzar radhiallahu ’anhu, dia berkata: ”Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam melakukan shalat dan membaca ayat sampai pagi secara berulang-ulang. Ayat itu adalah;

  إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ  

Jikalau Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hambaMu. (akan tetapi) jikalau Engkau ampuni mereka. Sesungguhnya Engkau adalah Maha Perkasa lagi Maha bijaksana.” [Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Nasa’i]

Diriwayatkan oleh Bukhari (hadits  no. 5014)

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَجُلا سَمِعَ رَجُلا يَقْرَأُ : ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) يُرَدِّدُهَا ، فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، وَكَأَنَّ الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ ) .

Dari Abu Said Al-Khudri bahwa seseorang mendengar seseorang membaca ‘Qul huwallahu Ahad’ berulang-ulang. Ketika pagi hari dia datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, kemudian beliau ceritakan hal itu, dengan kesan seakan-akan meremehkannya. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Demi jiwaku yang ada di tanganNya. Sesungguhnya ia (surat Al-Ahad) setara sepertiga Al-Qur’an“.

Dalam redaksi lain,

( أَنَّ رَجُلا قَامَ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ مِنْ السَّحَرِ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ لا يَزِيدُ عَلَيْهَا ) .

Seseorang berdiri (shalat) waktu zaman Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam dan membaca sejak malam ‘Qul huwallahu ahad’ tanpa ditambah, dan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam menyetujui pengulangan surat yang sama.

Al-Hafidz rahimahullah berkata: “Pembacanya adalah Qatadah bin Nukman, Ahmad mengeluarkan dari jalan Abu Al-Haitsam dari Abu Said, dia berkata:

( بَاتَ قَتَادَةُ بْن النُّعْمَان يَقْرَأ مِنْ اللَّيْل كُلّه قُلْ هُوَ اللَّه أَحَد لا يَزِيد عَلَيْهَا ) 

Qatadah bin An-Nukman menginap, dan beliau semalam penuh membaca ‘Qul huwallahu ahad’ tidak ditambah. [Al-Hadits]

Ad-Daraqutni meriwayatkan dari jalan Ishaq bin At-Toyya’ dari Malik dalam hadits ini dengan redaksi:

( إِنَّ لِي جَارًا يَقُوم بِاللَّيْلِ فَمَا يَقْرَأ إِلا بـ قُلْ هُوَ اللَّه أَحَد ) 

Sesungguhnya saya mempunyai tetangga, malam hari berdiri (shalat) dia tidak membaca melainkan ‘Qul huwallahu ahad’.”

Kami memohon kepada Allah agar diberi taufiq agar (dapat) menghafalkan kitab-Nya dan mengamalkannya.

Wallahu’alam

Disalin dari islamqa

Lebih Utama Shalat Tarawih di Masjid Berjama’ah

SHALAT TARAWIH DI MASJID SECARA BERJAMAAH LEBIH UTAMA DARI PADA SHALAT DI RUMAH

Pertanyaan
Apakah melaksanakan shalat di masjid lebih utama dari pada shalat di rumah ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Shalar tarawih di masjid lebih utama dari pada shalat di rumah, yang mendasari hal ini adalah sunnah dan perbuatan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-.

Pertama: Imam Bukhori (1129) dan Muslim (761) dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- suatu ketika shalat di masjid dan banyak orang ikut shalat bersama beliau, kemudian pada hari berikutnya beliau shalat dan masyarakat semakin banyak, kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak keluar menemui mereka, dan pada pagi harinya beliau bersabda:

 قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ ، وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ 

Aku telah melihat apa yang telah kalian perbuat, tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menuju kalian kecuali karena aku khawatir (shalat tarawih) akan diwajibkan kepada kalian”.

Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadhan.

Hal ini menunjukkan bahwa shalat terawih berjama’ah disyari’atkan berdasarkan sunnah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hanya saja beliau meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat, pada saat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- meninggal dunia maka kekhawatiran tersebut sudah tidak ada; karena syari’at sudah stabil.

Kedua: Tirmidzi (806) telah meriwayatkan dari Abu Dzar –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ –يعني في صلاة التراويح- حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ 

Barang siapa yang berdiri bersama imam –pada shalat tarawih- sampai imam selesai, maka akan dicatat sama dengan qiyamullail sepenjang malam”. [Dishahihkan Albani dalam Shahih Tirmidzi]

Ketiga: Imam Bukhori (2010) dari Abdurrahman bin Abdul Qari bahwa beliau berkata: “Saya pernah keluar bersama Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- pada suatu malam menuju masjid pada bulan Ramadhan, didapati banyak orang yang bertebaran berbeda-beda, seseorang shalat sendirian, ada juga seseorang yang menjadi imam bagi sekelompok orang lainnya, maka Umar berkata:

إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ

Sungguh saya berpendapat kalau mereka saya kumpulkan di belakang seorang qari’ maka akan lebih utama, kemudian beliau berazam untuk mengumpulkan mereka di belakang Ubay bin Ka’ab (sebagai imam)”.

Al Hafidz berkata : “Ibnu at Tin dan yang lainnya berkata: “Umar menyimpulkan hal itu dari persetujuan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada orang-orang yang shalat bersama beliau pada beberapa malam, meskipun tidak menyukai mereka namun sebabnya karena khawatir akan diwajibkan kepada mereka, begitu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- wafat maka sudah tidak ada kekhawatiran lagi, dan berjama’ah itulah yang menurut Umar yang rajih; karena berbeda-beda itu akan menyebabkan terpecahnya persatuan; dan karena berkumpul pada satu imam akan lebih giat bagi mereka para jama’ah shalat, dan jumhur ulama lebih cenderung kepada pendapat Umar”. (Fathul Baari)

An Nawawi berkata di dalam Al Majmu’ (3/526): “Shalat tarawih hukumnya sunnah sesuai dengan konsensus para ulama, boleh dilaksanakan sendiri-sendiri dan berjama’ah, dan mana yang lebih utama ?, ada dua pendapat yang terkenal, yang shahih sesuai dengan kesepatan rekan-rekan kami bahwa berjama’ah lebih utama, dan yang kedua: sendiri-sendiri lebih utama.

Rekan-rekan kami berkata: “Perbedaan yang ada bagi orang yang menghafal Al Qur’an, ia tidak khawatir malas untuk (shalat tarawih) meskipun sendirian, dan jama’ah di masjid tidak akan rusak dengan ketidakhadirannya, namun jika salah satu dari urusan ini tidak ada maka semua sepakat bahwa berjama’ah lebih utama.

Penulis As Syamil berkata: “Abu Abbas, Abu Ishak berkata: “Shalat tarawih berjama’ah lebih utama dari pada shalat sendirian berdasarkan ijma’ dari para sahabat dan ijma’ penduduk kota akan hal itu”.

Tirmidzi berkata : “Ibnu Mubarak, Ahmad dan Ishak telah memilih untuk shalat bersama imam pada bulan Ramadhan”.

Disebutkan di dalam Tuhfatul Ahwadzi : “Pada bab: “Qiyamullail” dikatakan kepada Ahmad bin Hambal: “Anda takjub dengan orang-orang yang shalat bersama masyarakat pada bulan Ramadhan atau yang kepada yang sendirian ?, beliau menjawab: “Ta’jub kepada mereka yang shalat bersama masyarakat”. Beliau juga berkata: “Saya juga kagum kepada mereka yang shalat bersama imam dan meneruskan dengan witir bersamanya”. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ 

Sungguh seseorang yang berdiri shalat bersama imam sampai ia selesai, maka akan dicatat baginya shalat satu malam penuh”.

Ahmad –rahimahullah- berkata : “Ia berdiri shalat bersama masyarakat sampai shalat witir bersama mereka, ia tidak beranjak sampai imam beranjak”.

Adu Daud berkata : “Saya telah melihat beliau (Ahmad) –rahimahullah- pada bulan Ramadhan, beliau shalat witir bersama imam kecuali satu malam yang saya tidak hadir”.

Ishak –rahimahullah- berkata saya berkata kepada Ahmad : “Shalat berjama’ah lebih anda sukai atau shalat sendirian pada shalat qiyam Ramadhan ?”

Beliau menjawab : “Yang lebih aku sukai adalah shalat berjama’ah, ini dalam rangka menghidupkan sunnah”, Ishak berkata seperti yang beliau katakan”. [Al Mughni: 1/457]

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata di dalam Majalis Syahr Ramadhan : 22
“Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang pertama kali mengawali berjama’ah pada shalat tarawih di masjid, kemudian beliau meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umatnya, kemudian beliau menyebutkan dua hadits di atas, lalu beliau berkata:

“Tidak selayaknya bagi seseorang sampai ketinggalan shalat tarawih agar mendapatkan pahalanya, dan tidak beranjak kecuali sampai imam selesai shalat witir, agar mendapatkan pahala qiyamullail semalam penuh”.

Albani berkata di dalam Qiyam Ramadhan:
“Disyari’atkan berjama’ah pada qiyam Ramadhan, bahkan hal itu lebih baik dari pada sendiri-sendiri; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga melakukan shalat sendiri dan menjelaskan keutamaannya melalui sabdanya.

Yang menjadi penyebab beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak shalat bersama mereka pada beberapa hari dari bulan Ramadhan karena khawatir akan diwajibkan kepada mereka shalat malam pada bulan Ramadhan, sehingga mereka tidak mampu melaksanakannya sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits ‘Aisyah di dalam kitab Shahihain dan yang lainnya. Kekhawatiran tersebut sudah tidak ada setelah beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- wafat setelah Allah menyempurnakan syari’at-Nya, dengan itu maka hilanglah alasannya, yaitu; meninggalkan jama’ah pada qiyam Ramadhan, dan hukum sebelumnya tetap berlaku, yaitu disyari’atkannya shalat tarawih berjama’ah, oleh karenanya Umar –radhiyallahu ‘anhu- telah menghidupkannya kembali sebagaimana di dalam Shahih Bukhari dan yang lainnya”.

Disebutkan di dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyah (27/138):
“Para khulafa’ ar Rasyidun (4 khalifah) dan umat Islam telah membiasakan untuk melaksanakannya, sejak zaman Umar –radhiyallahu ‘anhu- karena beliaulah yang mengumpulkan banyak orang di belakang satu imam.

Asad bin ‘Amr dari Abu telah meriwayatkan dari Abu Yusuf berkata:
“Saya pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang tarawih dan apa yang telah dilakukan oleh Umar, beliau menjawab: “Tarawih itu sunnah muakkadah, Umar tidak berasal dari dirinya sendiri, dan bukanlah beliau pelaku bid’ah dalam masalah ini, beliau tidaklah menyuruh kecuali ada dasarnya dari beliaunya dan riwayat dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Umar telah memulainya dan telah mengumpulkan banyak orang untuk menjadi makmum dari Ubay bin Ka’ab, maka shalat tarawih dilaksanakan berjama’ah dengan para sahabat dengan jumlah yang banyak dari kalangan Muhajirin dan Anshor, dan tidak satupun dari merek yang menolaknya, bahkan mereka membantu Umar, menyetujuinya dan menyuruh hal tersebut”.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa