Hukum Jin Merasuki Manusia

HUKUM JIN MERASUKI MANUSIA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada dalil bahwa jin merasuki manusia?

Jawaban
Ya, ada dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah bahwa jin merasuki manusia. Dari Al-Qur’an ialah firman Allah.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat bediri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila” [Al-Baqarah/2 : 275]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Mereka tidak bangkit dari kubur mereka pada hari Kiamat kecuali sebagaimana bangkitnya orang ketika kemasukan setan”.

Sedangkan dari Sunnah ialah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ

Setan mengalir pada manusia lewat aliran darah” [HR Bukhari, no. 7171, kitab Al-Ahkam, Muslim, no. 2175, kitab As-Salam]

Al-Asy’ari berkata dalam Maqalat Ahlus Sunnah wal Jama’ah, “Mereka –yakni Ahlus Sunnah- berpendapat bahwa jin masuk dalam tubuh orang yang kesurupan”. Dan, ia berargumen dengan ayat di atas.

Abdullah bin Imam Ahmad berkata, “Aku bertanya kepada ayahku, ‘Orang-orang menyangka jin tidak memasuki tubuh manusia.’ Beliau menjawab, ‘Wahai anakku, mereka berdusta. Jin itu berbicara lewat lisan manusia”.

Ada sejumlah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, bahwa seorang anak yang telah gila didatangkan. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (kepada jin yang merasuki anak kecil itu), “Keluarlah ! Aku adalah Rasulullah” [1]. Lalu anak itu terbebas darinya.

Baca Juga  Hukum Sihir dan Tukang Sihir

Anda melihat bahwa dalam masalah ini terdapat dalil dari Al-Qur’an dan dua dalil dari As-Sunnah. Ini juga merupakan pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan pendapat Salaf, serta fenomena membuktikan hal itu. Meskipun demikian, kita tidak mengingkari bahwa kegilaan itu ada sebab lainnya, seperti saraf terputus, otak rusak dan selainnya.

[Al-Fatawa Al-Ijtima’iyah, Ibnu Utsaimin, jilid 4, hal.67-68]

JIN MENGUASAI MANUSIA DAN MEMERINTAHKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARIAT

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’ ditanya : Jin menguasai manusia dan memerintahkan mereka dengan perkara-perkara yang bertentangan dengan syari’at

Jawaban
Jin mengganggu manusia adalah perkara yang nyata. Jika jin memerintahkan kepada orang yang diganggunya untuk melakukan suatu yang haram, maka ia yang terkena ganggguan itu harus berpegang teguh dengan syari’at Allah dan tidak mematuhi perintah jin untuk bermaksiat kepada Allah dan tidak mematuhi perintah jin untuk bermaksiat kepada Allah. Jika jin itu menyakitinya, ia harus berlindung kepada Allah dari keburukannya dan membentengi dirinya dengan bacaan Al-Qur’an, Ta’awwudzat yang disyari’atkan, dan dzikir-dzikir yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [2]

Diantaranya ruqyah dengan bacaan surah Al-Fatihah, membaca surak Al-Ikhlas dan Mu’awwidzatain, kemudian meniupkan pada kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajahnya dan anggota badannya yang dapat dijangkaunya. Dan, ruqyah lainnya dengan surah Al-Qur’an berikut ayat-ayatnya dan dzikir-dzikir yang shahih serta berlindung kepada Allah guna memohon kesembuhan dan terjaga dari setan dan jin dan manusia.

Merujuklah kepada kitab Al-Kalim Ath-Thayyib karya Ibnu Taimiyah, kitab Al-Wabil Ash-Shayyib karya Ibnul Qayyim, dan Al-Adzkar karya An-Nawawi. Di dalamnya terdapat penjelasan panjang lebar tentang macam-macam ruqyah. Semoga shalawat dan salam terlimpah atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Baca Juga  Hukum Berobat Kepada Dukun dan Berkurban Untuk Kesembuhan

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 27, hal. 75, Al-Lajnah Ad-Da’imah]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. HR. Ahmad dalam Al-Musnad, no. 1713-17098, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/617-618 dan menilainya sebagai shahih sanadnya serta disetujui oleh Adz-Dzahabi
[2]. HR Abu Daud, no. 3886, kitab Ath-Thibb, Ahmad dalam Al-Musnad, serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami, no. 1632 As-Silsilah Ash-Shahihah.

  1. Home
  2. /
  3. A3. Waspada Terhadap Sihir...
  4. /
  5. Hukum Jin Merasuki Manusia