Hukum Pernyataan Peristiwa-Peristiwa Zaman Dulu

HUKUM PERNYATAAN TENTANG PERISTIWA-PERISTIWA ZAMAN DULU

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kami pernah mendengar orang mengatakan bahwa ia mengetahui demikian atau suatu peristiwa 100 juta tahun yang lalu atau 150 juta tahun yang lalu. Bolehkah mereka, atau mungkinkah mereka memperkirakan kejadian-kejadian berbagai peristiwa? Kemudian, apa benar bisa dihitung jarak waktu antara kita dengan Adam Alaihis Salam, apakah bisa dihitung dengan jutaan tahun?

Jawaban.
Ucapan sebagian mereka bahwa telah terjadi suatu peristiwa satu juta tahun yang lalu, atau kurang atau lebih, adalah dugaan yang tidak ada dalilnya. Peristiwa-peristiwa zaman dulu tidak boleh dibicarakan kecuali berdasarkan dalil yang shahih dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya atau khabar yang dapat dipercaya. Tidak ada yang mengetahui masa antara kita dan Adam kecuali Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَكَمْ أَهْلَكْنَا مِنَ الْقُرُونِ مِنْ بَعْدِ نُوحٍ

Dan berapa banyaknya kaum sesudah Nuh telah Kami binasakan.” [Al-Isra/17 : 17]

Dalam ayat lain disebutkan.

أَلَمْ يَأْتِكُمْ نَبَأُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ قَوْمِ نُوحٍ وَعَادٍ وَثَمُودَ ۛ وَالَّذِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ ۛ لَا يَعْلَمُهُمْ إِلَّا اللَّهُ

Belumkah sampai kepada kamu berita orang-orang sebelum kamu (yaitu) kaum Nuh, Ad, Tsamud dan orang-orang sesudah mereka. Tidak ada yang mengetahui mereka selain Allah.” [Ibrahim/14: 9]

Adapun informasi yang disampaikan oleh berbagai media masa atau berbagai buku tentang sejumlah peninggalan dengan menentukan usianya yang jutaan tahun, hanyalah dugaan yang dibuat-buat tanpa berdasarkan ilmu.

[Kitabud Da’wah, juz 8, hal. 27]

Baca Juga  Berdialog Dengan Pemeluk Agama Lain

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Dakwah Fitnah...
  4. /
  5. Hukum Pernyataan Peristiwa-Peristiwa Zaman...