Bebaskan Rumah Muslim Dari Asap Rokok!
BEBASKAN RUMAH MUSLIM DARI ASAP ROKOK!
Sungguh memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum Muslimin yang asyik menyulut rokok di serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang berbau asap, hanya dijumpai di tempat-tempat kotor (tempat sampah) dan berpolusi, seperti di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis.
Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari kebiasaan “membakar diri” ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya. Bahkan kegemaran merokok ini pun terbawa saat menunaikan ibadah haji, sehingga menjadi melekat pada jamaah haji Indonesia. Karena memang, ada saja jamaah haji Indonesia yang nekad menyulut rokok di dekat pintu keluar Masjidil Haram. Maka pantas saja, dalam satu selebaran yang dibagikan cuma-cuma di sana, memuat pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan jamaah Indonesia, di antaranya adalah merokok. Sungguh memprihatinkan!
Allah Memerintahkan Kita Agar Mengkosumsi yang Baik-Baik
Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan kepada para rasul-Nya dan kaum Mukminin. Satu perintah yang sudah pasti bersumber dari rahmat dan kasih Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
يَآأَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَاتَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [al Mukminun/23:51].
Syaikh Abdur-Rahman as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, salah satu kandungan ayat di atas menyatakan, bahwa para rasul secara keseluruhan sepakat membolehkan makanan-makanan yang baik-baik dan mengharamkan barang-barang yang buruk.[1]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا للهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah. [al-Baqarah/2 : 172].
Sebagaimana kita ketahui, makanan yang thayyib (baik) sangat menunjang kesehatan jasmani dan ruhani. Begitu pula dari kacamata kesehatan, asupan makanan yang memenuhi gizi seimbang (sehat) sangat penting bagi ketahanan tubuh. Adapun dari segi ruhani, makanan yang thayyib mempunyai andil dalam menata “organ tubuh dalam” diri manusia, hingga jiwanya pun menjadi baik, tunduk patuh kepada Rabbnya, menyukai kebaikan dan berlomba untuk meraihnya. Jadi, ath-thayyibat (makanan-makanan yang baik), ialah yang diperbolehkan oleh Allah, berupa makanan-makanan yang bermanfaat bagi jasmani, akal dan perilaku. Setiap yang bermanfaat itulah makanan yang thayyib. Adapun makanan-makanan yang berbahaya, itu semua termasuk khabits (buruk).[2]
Sisi ini, benar-benar menjadi sandaran dalam menentukan masalah tahlil (penghalalan) dan tahrim (pengharaman) dalam agama Islam yang hanif. Syaikh Shalih al Fauzan menggariskan kaidah dalam masalah ini, yaitu: “Setiap barang yang suci, yang tidak mengandung madharat (bahaya) apapun, dari jenis biji-bijian, buah-buahan, (daging) binatang, itu halal. Dan setiap benda yang najis, seperti bangkai, darah atau barang yang tercemar najis, dan setiap yang mengandung madharat, semisal racun dan sesuatu yang serupa dengannya, hukumnya haram”.[3]
Orientasi Umum Hukum-Hukum Islam (Maqashidusy-Syariah)
Tidak diragukan lagi, jika syari’at Islam yang lurus, misinya ialah mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta menampik seluruh kejelekan dan menekannya sekecil mungkin. Dalam Islam, ini merupakan prinsip yang penting. Ibnu Taimiyyah rahimahullah acap kali menyatakan, bahwa syari’at (Islam) datang untuk menyuguhkan seluruh kemaslahatan dan melengkapinya, dan menghentikan seluruh kerusakan dan memperkecilnya.[4] Sehingga, segala hal yang baik, atau kebaikannya rajihah (dominan), maka syari’at memerintahkannya. Adapun sebuah perkara yang benar-benar jelas keburukannya, atau keburukannya rajihah (lebih kuat), maka syari’at akan melarangnya.[5]
Termasuk kaidah dari prinsip umum di atas, yaitu kaidah yang berbunyi: la dharara wala dhirar (tidak boleh menciptakan bahaya bagi diri sendiri dan membahayakan orang lain), adh dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan).
Betulkah Rokok Barang yang Buruk?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, secara jelas dapat kita lihat, setiap kemasan dan tayangan iklan produk rokok, baik di media cetak maupun eletronik, selalu tertera pesan yang baik, yaitu ‘Merokok dapat mengakibatkan kanker, gangguan jantung, impotensi, gangguan kandungan dan janin’. Sehingga tak bisa dipungkiri lagi, rokok memang mengandung bahaya bagi manusia.
Ironisnya, “pesan baik” ini hanya sekedar pesan, bersifat simbolis semata, bahkan sangat tidak efektif. Keberadaan pesan tersebut sama saja, baik ada maupun tidak. Padahal telah diakui oleh para ahli, banyak bahaya yang ditimbulkan oleh sebatang rokok.
Bagaimana pula dengan syari’at Islam?
Islam sangat menghormati jiwa. Karena itu, jika dalam kondisi yang benar-benar darurat, kita diharuskan makan, meskipun barang tersebut haram. Begitu pula Islam melarang bunuh diri, dan lain sebagainya. Islam juga sangat menghargai akal manusia. Oleh sebab itu, Islam melarang benda-benda yang dapat menghilangkan kesadaran, baik yang hissi (benda padat semacam minuman keras, misalnya) atau bersifat maknawi, semacam judi, musik dan menyaksikan obyek-obyek yang diharamkan. Dan Islam juga benar-benar memperhatikan kesucian dan keselamatan an nasl (keturunan). Maka, dianjurkan untuk menikah, persaksian dalam pernikahan, perhatian anak-anak, melarang pernikahan dengan wanita pezina, larangan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), dan sebagainya.[6]
Coba kita membandingkan nilai-nilai luhur dalam Islam ini, yang masuk dalam bingkai pemeliharaan dharuriyyatul-khams (lima perkara primer) dengan “pesan” yang melekat di kemasan bungkus rokok. Hasilnya, sangat bertentangan. Apalagi jika menghitung banyaknya uang yang dibelanjakan untuk membeli rokok, maka semakin jelas kebiasaan merokok sangat berseberangan dengan spirit pemeliharaan harta dalam Islam (hifzhul mal).
Bawang Ataukah Rokok yang Menyisakan Bau Lebih Busuk?
Menyoal kegunaan bawang, setiap orang sudah mengetahui, hingga kelezatan kebanyakan masakan tidak lepas dari rempah-rempah ini. Akan tetapi harus dimengerti, yakni, bagi orang yang mengkonsumsinya dalam keadaan mentah, ia tidak boleh menghadiri shalat berjamaah, sampai bau menyengat bawang dari mulutnya hilang.
Dari sahabat Ibnu ‘Umar, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari penaklukan Khaibar:
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
Barang siapa yang makan dari pohon ini – yaitu bawang putih -, janganlah ia mendekati masjid kami.[7]
Dari Jabir bin ‘Abdillah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ
Barang siapa makan bawang atau bawang merah, hendaknya ia menjauhi kami (atau berkata), hendaknya ia menjauhi masjid kami dan duduk saja di rumahnya.
Dalam riwayat lain:
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ اَلْخَبِيْثَةَ و قَالَ مَرَّةً مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
Barang siapa yang makan dari tanaman yang busuk, hendaknya ia jangan mendekati masjid kami. Sebab malaikat terganggu dengan barang yang manusia terganggu dengannya.[8]
Syaikh Masyhur bin Hasan alu Salman menyimpulkan, dalam hadits-hadits ini terdapat keterangan dibencinya makan bawang merah dan bawang putih ketika akan mendatangi masjid. Hal ini, karena Islam merupakan agama yang peduli dengan perasaan orang lain, menganjurkan bau yang normal dan moral yang baik. Tergolong dalam hukum ini juga, yaitu bawang putih, bawang merah dan jenis bawang bakung, serta setiap makanan yang mengandung bau tidak enak dan jenis lainnya
Beliau menambahkan: Hukum –dalam masalah ini- di pelataran masjid dan tempat yang berada di dekatnya sama. Karena itu, Umar Radhiyallahu anhu berkata dalam khutbahnya: “Kemudian kalian, wahai orang-orang yang makan dari dua tanaman ini. Aku tidaklah menganggapnya, kecuali khabits (buruk), (yaitu) bawang merah dan bawang putih ini. Aku pernah melihat Rasulullah, bila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjumpai baunya dari seseorang di dalam masjid, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkannya sampai Baqi’. Barang siapa memakannya, hendaknya mematikan baunya dengan dimasak (dahulu).[9]
Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan, setiap orang yang pada dirinya terdapat bau tidak enak, membuat orang lain terganggu, harus dikeluarkan dari masjid, meski harus menyeret tangan dan kakinya, bukan dengan menarik jenggot dan rambutnya. Demikian yang termuat dalam (kitab) Majalis al Abrar.[10]
Imam an-Nawawi rahimahullah memasukkan hadits-hadits tersebut di atas dalam judul “Bab larangan bagi orang yang makan makan bawang putih dan bawang merah, atau bawang bakung dan makanan sejenis yang mempunyai bau tidak sedap dari mendatangi masjid, sampai baunya hilang dan dikeluarkan dari dalam masjid“.
Begitu pulalah yang terjadi dengan merokok. Kebiasaan mengisap rokok telah menyisakan bekas bau busuk. Sehingga keberadaannya di tempat mulia, seperti rumah-rumah Allah dihalangi sementara. Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyamakan hukumnya dengan hukum memakan bawang mentah. Disebabkan, terdapat kesamaan pada keduanya. Yaitu bau tidak enak yang menyengat.
Beliau berkata,”Lantaran sebab larangan menghadiri shalat jama’ah (bagi orang yang memakan bawang mentah) adalah bau yang busuk, sebagaimana tertuang pada sebagian hadits, dan terganggunya malaikat oleh apa saja yang mengganggu anak Adam, seperti terkandung dalam beberapa hadits, maka sesungguhnya, hukum rokok pun diikutsertakan dengan bawang merah dan bawang putih. Bahkan rokok, baunya lebih menusuk.”[11]
Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata: Hadits ini dan hadits shahih lainnya yang semakna, menunjukkan dibencinya (makruh) seorang muslim mendatangi shalat jama’ah, selama bau busuk masih kentara pada dirinya, hingga mengganggu orang sekitarnya. Baik, karena usai makan bawang merah atau putih, atau makanan yang berbau tajam lainnya. Seperti juga rokok, sampai baunya sirna. Selain rokok mengandung bau yang busuk, hukumnya (juga) diharamkan, (yakni dengan) menilik banyaknya bahaya yang terkandung di dalamnya, dan keburukannya yang sudah diketahui. Rokok masuk dalam konteks firman Allah:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al A’raf/7:157].
Dalam ayat yang lain:
يَسْئَلُونَكَ مَاذَآأُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik”. [al Maidah/5:4].
Dan sudah diketahui, rokok bukan termasuk barang yang baik. Oleh karenanya, dapat dimengerti kalau rokok termasuk barang haram bagi umat ini.[12]
Menurut Syaikh Shalih al Munajjid, kandungan surat al A’raf/7 ayat 157 ini sudah cukup untuk menunjukkan kepada orang-orang yang berakal mengenai haramnya rokok. Menurut beliau, ayat tersebut hanya membagi makanan dan minuman ke dalam dua jenis saja; tidak ada jenis yang ketiga. Makanan yang baik-baik diperbolehkan, dan makanan yang buruk diharamkan. Sekarang ini, siapakah yang berani mengatakan jika rokok itu baik dengan mempertimbangan baunya, harta yang habis untuk membelinya, serta bahaya-bahaya fisik ataupun ekonomi yang muncul darinya?[13]
Dalam Tanbihatun ‘ala Ba’dhil-Akhtha `allati Yaf’aluha Ba’dhul- Mushallin, Syaikh ‘Abdullah bin al Jibrin berkata: “Pemakaian sesuatu yang menyebabkan bau busuk lagi dibenci oleh penciuman manusia, seperti rokok, syisyah (merokok dengan cerobong panjang yang dijumpai di wilayah Arab) yang lebih buruk dari bawang merah dan bawang putih, yang menyebabkan para malaikat dan para jama’ah terganggu, maka kewajiban para jama’ah shalat, agar ia datang (ke masjid) dengan aroma yang enak, jauh dari hal-hal yang buruk”.
Terapi Melepasakan Diri Dari Rokok
Dalam kitab Min Adhrari- Muskirati wal-Mukhaddirat, Syaikh ‘Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al Jarullah, memberikan kiat bagi para pencandu rokok, agar terlepas dari kebiasaan buruk ini.[14]
Syaikh memberikan terapi:
- Ketahuilah, berdasarkan konsensus pada dokter, merokok merupakan salah satu cara penganiayaan Anda kepada tubuh Anda yang indah.
- Kenalilah bahaya-bahaya merokok ditinjau dari kesehatan, sosial dan ekonomi, dan sadarilah. Mulailah memikirkan untuk meninggalkannya, dan bulatkan tekad disertai tawakal kepada Allah.
- Buatlah satu daftar harian tentang keburukan-keburukan rokok terhadap diri Anda dan kawan-kawan Anda.
- Jauhilah sebisa mungkin bergaul dengan para perokok dan dari bau rokok. Usahakan hidup dalam suasana udara yang segar, dan sibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat.
- Gunakan siwak atau benda untuk menggosok gigi, atau dengan lainnya, jika Anda merasakan keinginan kepada rokok.
- Konsumsilah segelas jus lemon, anggur dan jeruk. Karena bisa mengeliminasi hasrat merokok.
- Merokok juga merupakan kebiasaan yang bisa berubah. Artinya, meninggalkan rokok bukan perkara mustahil.
- Bila Anda ingin membeli atau mengkonsumsinya, pikirkanlah, apakah ia halal ataukah haram? Apakah bermanfaat ataukah mengandung bahaya? Apakah ternmasuk barang yang baik ataukah keji? Maka Anda akan menjumpai jawaban, bahwa rokok itu haram, berbahaya dan barang yang keji.
- Kalau Anda ragu-ragu untuk meninggalkan rokok, sungguh telah banyak orang yang telah berhasil memutuskan untuk tidak merokok. Artinya, putus hubungan dengan rokok bukan kejadian mustahil.
- Anda harus menyadari bahwa rokok sulit untuk dikatakan bukan barang haram, karena melihat dampak buruknya bagi perokok aktif maupun pasif.
- Memohon pertolongan kepada Allah agar memudahkan bebas dari jeratan rokok.
Engkau Telah Menyakiti Kami Dengan Asap Rokok
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, bahwa kebiasaan merokok termasuk dapat merusak kehormatan, dikarenakan hukumnya haram. Binatang-binatang pun tidak menyukainya. Bau busuknya telah mengganggu banyak manusia, dan malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia. Terlebih lagi jika memperhatikan bahaya-bahaya yang tidak terhitung jumlahnya. Rokok tidak dikonsumsi, kecuali memperlihatkan gambaran yang buruk menurut pandangan para ulama (rabbani). Akan tetapi, orang-orang kebanyakan begitu terjerat olehnya. Sampai ada yang berbuka puasa dengan mengisap rokok terlebih dahulu, atau untuk memulai makan, atau minum. La haula wala quwwata illa billah.[15]
Sehingga, bila masih saja ada seseorang yang membela diri dengan tetap berbuat buruk, misalnya merokok, itu menandakan pada orang tersebut ada sesuatu yang rusak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Seseorang yang sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan dirinya, ia akan menyukai dan menikmati perkara-perkara yang membahayakan dirinya. Bahkan ia begitu merindukannya sampai merusak akal, agama, akhlak, jasmani dan hartanya”.[16]
Kesimpulan, yang bisa didapatkan berdasarkan kaidah-kaidah universal yang menjadi spirit agama Islam, disertai beberapa keterangan ulama rabbani, maka kita mengetahui, rokok bukan termasuk barang-barang yang pantas dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat, besarnya bahaya yang timbul dari rokok. Apalagi bila disulut oleh sekian banyak orang secara rutin, maka semakin meyakinkan bahwa tidak ada pilihan lain, jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan pada perokok aktif dan pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak terelakkan, dan semakin menguatkan pandangan, bila rokok hanya akan membuat hidup lebih redup. Sehingga bila masih diperdebatkan boleh atau tidak untuk mengkonsumsinya, akan memporak-porandakan kaidah umum yang melekat pada syari’at Islam, yang menjunjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta, keturunan dan kemaslahatan umum.
Syaikh Shalih al Munajjid dalam Akhthar Tuhaddidul-Buyut, halaman 37 menuliskan pesan : Rumah yang baik adalah rumah yang tidak terdapat korek penyulut rokok ataupun asbak. Baik barang itu berasal dari yang promosi gratis atau lainnya. Beliau juga menganjurkan untuk menempelkan peringatan tentang larangan merokok di rumah masing-masing, sebagai sarana untuk mengingatkan orang-orang yang hendak merokok, sehingga mengurungkannya dengan cara yang sesuai. (Ashim bin Musthofa).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Taisirul Karimir Rahman hal. 553 Muassasah Risalah I Th. 1423 H – 2002 M.
[2] Al Ath’imah, Dr. Shalih al Fauzan, Maktabah al Ma’arif, Cetakan II Tahun 1419 H-1999 M, halaman 18.
[3] Al Ath’imah, Dr. Shalih al Fauzan, halaman 28.
[4] Majmu Fatawa (1/265), dinukil dari Maqashidusy-Syari’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, Dr. Yusuf Ahmad Muhammad al Badawi, Cetakan I Tahun 1421 H – 2000 M.
[5] Maqashidusy-Syari’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, halaman 287.
[6] Lihat Maqashidusy-Syariah ‘Inda Ibni Taimiyyah, halaman 461-479.
[7] HR al Bukhari no. 853, 4215, 4217, 4218, 5521, 5522 dan Muslim no. 561.
[8] HR Muslim no. 564.
[9] HR Muslim no. 567.
[10] Fatwa fi Hukmid-Dukhan, dinukil dari al Qaulul-Mubin fi Akhta-il Mushallin, halaman 199.
[11] Al Qaulul-Mubin, Masyhur Hasan Alu Salman, halaman 199.
[12] Fatawa (1/82), dinukil dari al Qaulul- Mubin, halaman 200.
[13] Akhthar Tuhaddidul Buyut, Darul Wathan, Cetakan I Tahun 1411 H, halaman 36-37.
[14] Min Adhraril-Muskirati wal-Mukhaddirat, Syaikh ‘Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al Jarullah, Penerbit Wizarah Dakhiliyyah, KSA, Cetakan II, Tahun 1404 H, halaman 53. Da’it-Tadkhin wabda-il-Hayah, Dr. Ahmad bin Abdir-Razzaq Bafarath dan Abdul Majid bin Abdul-Karim ad-Darwisy, halaman 22-23.
[15] Al Muru`ah wa Khawarimuha, Masyhur Hasan Alu Salman, Dar Ibni ‘Affan, Cetakan I Tahun 1415 H / 1995 M, halaman 118.
[16] Majmu Fatawa (19/34), dinukil dari al Maqashid, halaman 461.
- Home
- /
- B1. Topik Bahasan4 Rokok...
- /
- Bebaskan Rumah Muslim Dari...