Category Archives: B1. Topik Bahasan4 Rokok dan Narkoba

Celaka Bagi Peminum Khomr (Minuman Keras)

CELAKA BAGI PEMINUM KHOMR (MINUMAN KERAS)

Pertanyaan
Seorang wanita meminum khomr (minuman keras) sebelum masuk bulan Ramadhan. Kemudian dia melakukan puasa di permulaan Ramadhan, akan tetapi salah seorang saudarinya mengatakan kepadanya bahwa puasanya tertolak, Allah tidak akan menerimanya karena dia telah minum khomr pada waktu yang dekat, maka dia harus menunggu 40 hari sampai Allah menerima shalat dan puasanya. Apakah hal ini benar?

Jawaban
Alhamdulillah.
Sesungguhnya minum khomr termasuk diantara dosa besar, ia adalah induk dari semua kesalahan. Kunci dari semua kejelekaan, menghilangkan akal. Menghabiskan uang, menjadikan kepala pusing. Ia termasuk rasanya yang tidak disukai, juga termasuk najis dari amalan syetan. Akan terjadi permusuhan dan kemarahan diantara manusia. Menghalangi dari mengingat Allah dan dari menunaikan shalat. Mengajak ke perbuatan zina. Terkadang mengajak untuk menggauli anak perempuan, saudari perempuan dan para wanita mahramnya. Menghilangkan kecemburuan, mewariskan penyesalan dan kebobrokan. Peminumnya diikutkan pada macam manusia terendah sementara mereka dalam kondisi gila. Terbukanya penutup (terbuka aibnya), terlihat rahasianya, menunjukkan pada auratnya, mengampangkan terjerumus pada kejelekan dan dosa-dosa. Mengeluarkan hati dari menghormati mahram-mahramnya. Sementara orang yang kecanduan seperti penyembah berhala.

Berapa banyak yang menjadikan pertempuran? Menjadi fakir dari kaya? Menjadi rendahan setelah tinggi kedudukannya? Hina setelah mulya? Hilang dari kenikmatan? Dan mendatangkan kesengsaraan?

Berapa banyak yang dapat memisahkan antara suami dengan istrinya? Hilang hatinya dan meninggalkan pikirannya. Berapa banyak hal itu mewariskan kerugian atau telah terjadi sehingga bisa dijadikan pelajaran. Berapa banyak tertutup wajah peminumnya dari pintu kebaikan dan dibuka baginya pintu kejelekan?

Berapa banyak terjerumus dalam kesusahan dan mempercepat kematian?

Berapa banyak peminumnya terjerat pada ujian (cobaan)?

Ia adalah induk dari dosa, pembukan kejelekan, menghilangkan kenikmatan dan mendatangkan kemurkaan.

Kalau sekiranya kejelekannya itu dia tidak akan berkumpul padanya dengan khomr di surga di perut seorang  hamba, maka sudah cukup itu sebagai musibah. Dan penyimpangan khomr itu berlipat ganda apa yang telah kami sebutkan. Selesai dari perkataan Ibnu Qoyyim rahimahullah dari kitabnya ‘Khadi Al-Arwakh.

Allah ta’ala telah memperingatkan dalam kitab-Nya dan lewat lisan Rasul-Nya Sallallahu’alaihi wa sallam.

  1. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  المائدة/90

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [Al-Maidah/5: 90]

  1. Allah melaknat peminum khomr. Dalam sunan Abi Dawud, (3189) dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma berkata, Rasulullah Sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وصححه الألباني كما في صحيح أبي داود ( 2/700 ) .

Allah melaknat khomr, peminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, dan pembelinya, yang memeras dan yang diperasnya, serta orang yang membawa dan yang dibawakannya. Dishohehkan oleh Al-Albany seperti di ‘Shoheh Abi Dawud, (2/700).

  1. Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam menyerupakan orang yang kecanduan khomr seperti penyembah berhala. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alihi wa sallam bersabda:

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ رواه ابن ماجه 3375 وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجه 2720

Pecandu khomr itu seperti penyembah berhala. HR. Ibnu Majah, 3375 di hasankan oleh Al-Albany di Shoheh Ibnu Majah, 2720.

  1. Diharamkan masuk ke dalam surga bagi orang yang kecanduan minum khomr. Dari Abu Darda’ dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا يدخل الجنة مُدمن خمر رواه ابن ماجه 3376 وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه 2721

Tidak akan masuk surga pecandu khomri. HR. Ibnu Majah, 3376 dishohehkan Al-Albany di Shoheh Ibnu Majah, 2721.

  1. Dari Utsman Radhiallahu’anhu berkata,

اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ إِنَّهُ كَانَ رَجُلٌ مِمَّنْ خَلَا قَبْلَكُمْ تَعَبَّدَ ، فَعَلِقَتْهُ ( أَيْ عَشِقْته وَأَحَبَّتْهُ ) امْرَأَةٌ غَوِيَّةٌ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ جَارِيَتَهَا فَقَالَتْ لَهُ إِنَّا نَدْعُوكَ لِلشَّهَادَةِ ، فَانْطَلَقَ مَعَ جَارِيَتِهَا فَطَفِقَتْ كُلَّمَا دَخَلَ بَابًا أَغْلَقَتْهُ دُونَهُ حَتَّى أَفْضَى إِلَى امْرَأَةٍ وَضِيئَةٍ عِنْدَهَا غُلَامٌ وَبَاطِيَةُ خَمْرٍ ( أي إناء ) فَقَالَتْ إِنِّي وَاللَّهِ مَا دَعَوْتُكَ لِلشَّهَادَةِ وَلَكِنْ دَعَوْتُكَ لِتَقَعَ عَلَيَّ أَوْ تَشْرَبَ مِنْ هَذِهِ الْخَمْرَةِ كَأْسًا أَوْ تَقْتُلَ هَذَا الْغُلَامَ قَالَ فَاسْقِينِي مِنْ هَذَا الْخَمْرِ كَأْسًا فَسَقَتْهُ كَأْسًا قَالَ زِيدُونِي فَلَمْ يَرِمْ ( أَيْ فَلَمْ يَبْرَح وَلَمْ يَتْرُك ذَلِكَ ) حَتَّى وَقَعَ عَلَيْهَا وَقَتَلَ النَّفْسَ . فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لا يَجْتَمِعُ الإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ ..   رواه النسائي 5666 وصححه الألباني في صحيح النسائي 5236

Jauhilah khomr karena ia adalah induk dari semua kejelekan. Dahulu ada seseorang yang menyendiri beribadah. Kemudian dia terpesona dengan wanita yang menggodanya. Maka wanita itu mengirim pembantunya dan mengatakan kepadanya,”Kami mengundang anda untuk kesaksian. Kemudian dia pergi bersama pembantunya, sehingga dia telah mendapatkannya. Setiap kali masuk satu pintu, ditutupnya setelahnya sampai menuju ke wanita dimana dia menaruh disisinya anak laki-laki dan botol khomr. Maka wanita itu mengatakan,”Sesungguhnya demi Allah saya mengundang anda bukan untuk kesaksian, akan tetapi saya mengundang anda agar bisa berhubungan dengan diriku atau minum khomr ini satu gelas atau membunuh anak kecil ini. Maka dia menjawab,”Maka berikan saya minuman khomr ini satu gelas. Maka wanita itu memberikan satu gelas. Lelaki itu mengatakan,”Tolong ditambahi lagi. Tidak lama setelah itu dia menggauli (wanita) dan membunuh jiwa (anak lelaki tadi). Maka jauhilah khomr karena ia demi Allah tidak akan berkumpul keimanan dengan orang yang kecanduan khomr kecuali akan keluar salah satu dari keduanya dari pemiliknya. HR. Nasa’i, 5666 dishohehkan oleh Al-Albany di Shoheh An-Nasai, 5236.

  1. Dia tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari. Dari Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah Sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدَغَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا رَدَغَةُ الْخَبَالِ قَالَ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ . رواه ابن ماجه 3377 وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه 2722 .

Siapa yang minum khorm danmabuk, maka shalatnya tidak diterima selama 40 pagi. Kalau dia mati akan masuk neraka. Kalau dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Kalau dia mengulangi lagi minum kemudian mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 pagi (hari). Kalau dia mati, akan masuk neraka. Kalau dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Kalau dia mengulangi lagi minum kemudian mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Kalau dia mati, akan masuk neraka. Kalau dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Kalau dia mengulangi lagi, maka Allah berhak untuk memberikan minuman dari lumpur yang beracun pada hari kiamat. Mereka berkata,”Wahai Rasululah apa itu ‘رَدَغَةُ الْخَبَالِ beliau menjawab,”Air perasan penduduk neraka. HR. Ibnu Majah, 3377 dishohehkan oleh Al-Albany di Shoheh Ibnu Majah, 2722.

Bukan maksudnya tidak diterima shalatnya itu shalatnya tidak benar. Atau dia meninggalkan shalat, akan tetapi maknanya adalah bahwa ia tidak diberi pahala untuknya, sehingga faedah dia melakukan shalat itu hanya sekedar menghilangkan tanggungannya saja. Dan tidak dihukum orang yang meninggalkannya.

Abu Abdillah Muhammad bin Nasr Al-Marwazi mengatakan,”ungkapan ‘Tidak diterima shalatnya’ maksudnya adalah tidak diberi pahala atas shalatnya selama 40 hari sebagai hukuman karena meminum khomr. Sebagaimana mereka mengatakan bagi orang yang berbicara pada hari Jum’ah ketika imam khutbah. Ia menunaikan shalat jum’ah tapi tidak mendapatkan (pahala) Jum’ah. Maksudnya adalah dia tidak diberi pahala jum’ah sebagai hukuman atas dosanya. ‘Ta’dhim Qadri As-Shalat, (2/587, 588).

Nawawi rahimahullah mengatakan,”Sementara tidak diterima shalatnya, maksudnya adalah bahwa dia tidak mendapatkan pahala baginya meskipun (shalatnya) itu diterima dan dapat menggugurkan kewajiban darinya. Sehingga dia tidak butuh untuk mengulanginya.

Sementara apa yang disebutkan oleh penanya bahwa puasanya tertolak tidak diterima. Ini dibangun atas pendapat sebagian para ulama’ bahwa penyebutan shalat dalam hadits tadi bahwa tidak diterima (Shalatnya). Padahal maksudnya itu adalah peringatan untuk semua ibadah bahwa hal itu tidak akan diterima juga.

Al-Mubarokfuri dalam kitab ‘Tuhfatul Akhwadzi’ mengatakan,”Dikatakan,”Dikhususkan shalat dengan penyebutan, karena ia termasuk ibadah badan yang paling bagus. Kalau ia tidak diterima, maka ibadah-ibadah lainnya juga lebih layak untuk tidak diterimanya. (dari ‘Takhfatul Akhwadzi dengan diedit. Begitu juga pendapat Al-Iroqi dan Al-Manawi).

Dari sini, maka pendapat ini bahwa puasanya juga tidak diterima, bukan berarti bahwa orang yang minum khomr itu meninggalkan puasanya. Bahkan harus diperintahkan kepadanya akan tetapi tidak diterima darinya sebagai hukuman atasnya.

Tidak diragukan lagi bagi peminum khomr harus menunaikan shalat pada waktunya, berpuasa bulan Ramadhan, meskipun ada sedikit kekurangan dari shalatnya atau puasanya, maka dia terjerumus pada dosa berat yang agung, itu lebih berat lagi bagi orang yang terjerumus pada minuman khomr.

Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang terjerumus kepada kemaksiatan dan dia lemah untuk bertaubat karena lemah imannya, tidak selayaknya diperbolehkan untuk meneruskan kemaksiatan dan kecanduan atasnya. Atau meninggalkan ketaatan dan menyepelekannya, bahkan seharusnya dia menunaikan apa yang mampu dilakukan dari ketaatan dan berusaha untuk meninggalkan apa yang terjerumus padanya dari dosa-dosa besar dan yang mencelakakannya.

Seharusnya bagi orang Islam, bertakwa kepada Allah dan berhati-hati atas godaan syetan serta rayuannya. Jangan menjadikan dirinya sebagai permainan di tangan syetan. Kalau syetan memenangkannya dan menjerumuskannya berbuat kemaksiatan kepada Pencipta (Allah) Jalla wa a’ala, maka bersegerahlah untuk bertaubat.

التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

Karena orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak mempunyai dosa lagi. HR. Ibnu Majah, 2450, dishohehkan oleh Al-Bushoiru seperti yang ada dalam kitab ‘Az-Zawaid / Hasyiyah Ibnu Majah.

Inilah hukuman bagi peminum khomr ketika dia tidak bertaubat. Sementara kalau dia bertaubat dan kembali kepada Alah, maka Allah akan menerima taubatnya dan diterima amalannya.

Kita memohon kepada Allah agar terlindungi dari godaan syetan dan dijauhkan kita dari fitnah yang nampak maupun yang tersembunyai.

Dan segala pujian hanya milik Allah Tuhan seluruh alam

Disalin dari islamqa

Hukum Khomer (Minuman Keras)

MAKANAN DAN MINUMAN

Hukum Khomer (Minuman keras).

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال- صلى الله عليه وسلم-: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا، لَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ». متفق عليه.

Berkata Ibnu Umar Radhiyallah anhu : Telah bersabda Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Setiap yang memabukkan itu khomer dan setiap yang memabukkan itu haram, barang siapa yang meminum homer di dunia, kemudian dia meninggal dalam keadaan candu terhadapnya belum bertaubat, maka dia tidak akan bisa meminumnya di akhirat”  (Muttafaq Alaihi)[1]

عن عمر رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلا يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الخَمْرُ». أخرجه أحمد والترمذي.

Dari Umar Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia tidak duduk pada meja yang diputarkan padanya khomer” (H.R Ahmad dan Tirmidzi)[2].

Hukuman bagi peminum Khomer:

عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، إنَّ عَلَى الله عَزَّ وَجَلَّ عَهْداً لِمَنْ يَشْرَبُ المُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الخَبَالِ» قَالُوْا: يَا رَسُولَ الله: وَمَا طِينَةُ الخَبَالِ؟ قَالَ: «عَرَقُ أهْلِ النَّارِ، أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ». أخرجه مسلم.

Dari Jabir  Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berabda: “Setiap yang memabukkan haram, sesungguhnya Allah telah berjanji bagi dia yang meminum sesuatu memabukkan akan diberi minum dari thinatul hobal” para sahabat bertanya: ya Rasulullah: apakah Thinatul Khobal itu? Beliau menjawab: “keringatnya penghuni neraka atau perasan dari penghuni neraka” (H.R Muslim)[3].

Mereka yang dilaknat karena Khomer.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: لَعَنَ رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم- فِي الخَمْرِ عَشْرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالمَحْمُولَةَ إلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالمُشْتَرِي لَهَا، وَالمُشْتَرَاةَ لَهُ. أخرجه الترمذي وابن ماجه.

Berkata Anas bin Malik Radhiyallahu anhu: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat sepuluh kelompok dalam khomer: (pemerasnya, orang yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembeli serta dia yang meminta dibelikan untuknya). (H.R Tirmidzi dan Ibnu Majah)[4].

Nabiz adalah air yang dipakai untuk merendam kurma, kismis dan lainnya, dengan tujuan agar air tersebut menjadi manis dan rasa manis hilang dari buah aslinya, hal ini mubah dan boleh diminum airnya, sebelum menjadi asam atau berlalu tiga hari.

Apabila seseorang yang membutuhkan buah-buahan melewati sebuah kebun yang padanya terdapat buah-buahan yang berjatuhan, dan kebun tersebut tidak berpagar dan tidak pula berpenjaga, maka dia boleh memakan darinya dengan gratis tanpa membawa pulang, barang siapa yang mengambil dalam keadaan tidak membutuhkannya maka baginya denda sesuai dengan harganya berikut hukuman.

Diharamkan makan serta minum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas maupun perak, atau yang dilapisi oleh keduanya, baik itu bagi laki-laki maupun wanita. Tidak akan masuk surga tubuh yang dipenuhi oleh gizi dari hal yang diharamkan.

Sunnah ketika Lalat jatuh kedalam bejana.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «إذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ فَإنَّ فِي إحْدَى جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الآخَرِ دَاءً». أخرجه البخاري.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila jatuh seekor lalat kedalam bejana salah seorang diantara kalian hendaklah dia menenggelamkan seluruhnya kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat obat penawar dan satunya lagi mengandung racun” (H.R Bukhori)[5].

Dzakah (Sembelihan)

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Alaihi, riwayat Bukhori no (5575) dan Muslim no (2003), lafadz ini darinya.
[2] Hadits shohih: riwayat Ahmad no (125), lafadz ini darinya, lihat irwaul gholil no (1949). Riwayat Tirmidzi no (2801), shohih sunan tirmidzi no (2246).
[3] Muslim no (2002).
[4] Hadits Hasan Shohih: Riwayat Tirmidzi no (1295), lafadz ini darinya. Shohih Sunan Tirmidzi no (1041).Riwayat Ibnu Majah no (3380). Shohih Sunan Ibnu Majah no (2725).
[5] Bukhori no (5782).

Tahapan Dalam Pengharaman Khamer

BERTAHAP DALAM PENGHARAMAN DI DALAM SYARI’AT

Oleh
Ustadz Said Yai Ardiansyah Lc MA

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allâh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir. [Al-Baqarah/2:219]

Tafsir Ringkas
Dahulu, orang-orang Arab di masa Jahiliyah meminum khamer (miras) dan berjudi. Kemudian Islam datang dan mereka mulai didakwahi agar bertauhid dan beriman kepada hari kebangkitan. Kedua hal ini adalah penggerak (motivasi) yang kuat dalam kehidupan. Ketika Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah bersama sejumlah sahabat Beliau ke Madinah, mereka mulai membentuk masyarakat Islami dan hukum-hukum (syariat) pun mulai diturunkan sedikit demi sedikit.

Pada suatu hari ada kejadian, seorang Sahabat mengimami jamaah dan dia dalam keadaan mabuk sehingga bacaannya bercampur aduk. Kemudian turunlah ayat, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan kalian mabuk!” Sejak peristiwa itu, mereka tidak lagi meminumnya kecuali pada waktu-waktu tertentu saja.

Kemudian banyak yang bertanya-tanya tentang (hukum) meminum khamer, lalu diturunkanlah ayat yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi.” Pertanyaan-pertanyaan itu dijawab oleh Allâh Azza wa Jalla dengan firman-Nya, yang artinya, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada  manfaatnya.”

Kemudian banyak Sahabat meninggalkan kedua perbuatan tersebut, meminum khamer (miras) dan bermain judi karena ayat ini.

Namun tersisa sebagian Sahabat (yang masih melakukannya). Kemudian ‘Umar Radhiyallahu anhu sangat berharap agar keduanya dilarang tanpa pengecualian dan dia berkata, “Ya Allâh! Jelaskanlah kepada kami penjelasan yang sempurna di dalam sebuah kabar.” Allâh Azza wa Jalla mengabulkan doanya dan turunlah ayat-ayat dalam surat Al-Mâ-idah, yang artinya, Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamer (miras) dan judi … “ sampai kepada “… Tidakkah kalian berhenti?  [Al-Mâ-idah/5:90-91]

Setelah itu, Umar Radhiyallahu anhu mengatakan, “Kami berhenti, wahai Rabb kami.”

Dengan demikian diharamkan khamer dan juga judi dengan pengharaman yang sempurna dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan hukuman hadd untuk khamer, yaitu dicambuk. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan akan bahaya meminumnya dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallammenamainya dengan Ummul-khabâ-its (induk dari segala perbuatan keji) …

Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia Dan dia sebagaimana disebutkan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an surat al-Mâ-idah bahwa itu merupakan sebab dari dosa. Karena keduanya menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara kaum Muslimin. Kedua perbuatan buruk itu juga menghalangi orang dari mengingat Allâh dan menghalangi orang dari shalat.

Adakah dosa yang lebih besar daripada dosa menanamkan kebencian dan permusuhan di antara individu-individu kaum Muslimin dan memalingkan dari mengingat Allâh dan mendirikan shalat? Sungguh ini adalah dosa besar.

Sedangkan yang terkait manfaat yang sedikit dari dua perbuatan buruk ini, di antaranya adalah mendapatkan keuntungan dari perniagaan khamer (miras) dan pembuatannya, termasuk juga apa yang dirasakan oleh orang yang meminumnya berupa rasa lapang, senang dan berani. Adapun judi, di antara manfaatnya adalah bisa mendapatkan harta dengan mudah tanpa bersusah payah dan tidak terlalu letih. Juga sebagian orang-orang miskin bisa mendapatkan manfaatnya ketika para pemain judi itu menjadikan onta sebagai taruhan, kemudian onta tersebut disembelih dan diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Adapun firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.”

Pertanyaan ini muncul karena mereka ingin menjalankan firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, Dan berinfaklah di jalan Allâh![1] Mereka ingin mengetahui berapa bagian harta yang mereka infakkan di jalan Allâh. Kemudian Allâh Azza wa Jalla menjawab pertanyaan mereka dengan firman-Nya, yang artinya, Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Maksudnya adalah yang mereka infakkan yaitu harta yang lebih dari hajat kalian dan nafkah untuk diri-diri kalian…

Dan firman Allâh, yang artinya, Demikianlah Allâh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir. … Allâh Azza wa Jalla menerangkan kepada kalian hukum-hukum syariat dan permasalahan halal-haram untuk membekali kalian agar kalian bisa berpikir dengan penuh kesadaran dalam memandang urusan dunia dan akhirat, sehingga kalian beramal untuk dunia kalian sesuai hajat kalian di dunia dan kalian beramal untuk akhirat kalian yang merupakan tempat kembali kalian dan kekekalan kalian di dalamnya juga tergantung amalan tersebut.[2]

Penjabaran Ayat
Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’

Apakah di dalam ayat ini terdapat pengharaman meminum khamer dan judi?

Banyak yang menyangka bahwa ayat ini adalah ayat yang menunjukkan pengharaman khamer dan judi, padahal tidak. Ayat ini adalah ayat yang diturunkan sebelum ayat pengharaman keduanya. Pada ayat ini, terdapat teguran kepada orang-orang yang beriman agar mereka menimbang kebaikan dan keburukan yang terjadi jika mereka meminum khamer atau berjudi. Pengharamannya disebutkan di ayat yang lain yang insyaAllâh akan dijelaskan.

Sebab Turunnya Ayat
Ayat ini memiliki sebab turun, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu , dia berkata:

لَمَّا نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ ، قَالَ : اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا ، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ : {يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ} ، قَالَ : فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شِفَاءً ، فَنَزَلَتِ الآيَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ النِّسَاءِ : {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى} فَكَانَ مُنَادِي رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقَامَ الصَّلاةَ نَادَى : أَنْ لاَ يَقْرَبَنَّ الصَّلاةَ سَكْرَانُ فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شِفَاءً ، فَنَزَلَتِ الآيَةُ الَّتِي فِي الْمَائِدَةِ ، فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ ، فَلَمَّا بَلَغَ {فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ} قَالَ : فَقَالَ عُمَرُ انْتَهَيْنَا انْتَهَيْنَا.

Ketika diturunkan pengharaman khamer, beliau Radhiyallahu anhu berkata, ‘Ya Allâh! Berilah kepada kami penjelasan yang sempurna tentang khamer!’ Kemudian turunlah ayat yang terdapat di dalam surat al-Baqarah, Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Kemudian Umar Radhiyallahu anhu dipanggil dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata lagi, ‘Ya Allâh! Berilah kepada kami penjelasan yang sempurna tentang khamer!’ Lalu turunlah ayat yang terdapat di dalam surat an-Nisa’, yang artinya, Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.’ Setelah itu pelayan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meneriakkan ketika hendak dikerjakan shalat, Jangan ada orang mabuk yang mendekati shalat (berjamaah)!’ Kemudian dipanggillah ‘Umar dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata lagi, ‘Ya Allâh! Berilah kepada kami penjelasan yang sempurna tentang khamer!’ Kemudian turunlah ayat yang terdapat di dalam surat al-Mâ-idah. Kemudian dipanggillah ‘Umar dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Ketika sampai kepada perkataan Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, tidakkah kalian berhenti? Umar Radhiyallahu anhu berkata, ‘Kami telah berhenti. Kami telah berhenti.’”[3]

Pengharaman Di Dalam Syari’at Dilakukan Secara Bertahap
Proses pengharaman khamer (miras) dilakukan melalui empat tahapan, yaitu:

1. Di awal Islam ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih di Makkah, khamer (miras) masih dihalalkan atau dibiarkan, sebagaimana tercantum di dalam ayat ke-67 dalam surat an-Nahl. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allâh) bagi orang yang memikirkan.[An-Nahl/16:67]

2. Setalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah dan terbentuk masyarakat yang dipimpin oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ‘Umar bin al-Khaththab dan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhuma meminta agar dijelaskan hukum khamer (miras), sehingga turunlah ayat yang sedang kita bahas ini, yaitu ayat ke-219 dalam surat al-Baqarah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. [Al-Baqarah/2:219]

Setelah turun ayat ini banyak Sahabat yang meninggalkan khamer (miras) karena takut dosa yang disebutkan pada ayat tersebut, tetapi sebagian Sahabat masih meminumnya karena ada lafaz dan beberapa manfaat bagi manusia,’ yang menunjukkan itu tidak diharamkan secara mutlak dan masih memiliki manfaat.

3. Kemudian terjadi suatu peristiwa, ketika itu ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu mengundang orang-orang makan di tempatnya. Ketika itu, sebagian Sahabat makan lalu meminum khamer (miras) yang menyebabkan mereka mabuk. Setelah itu, datanglah waktu shalat dan salah seorang dari mereka menjadi imam dan salah dalam membaca ayat. Si imam membaca surat al-Kâfirûn dengan:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2)

“Wahai orang-orang kafir! Saya menyembah apa yang kalian sembah.”

Seharusnya bacaan yang benar:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ

Katakanlah, “Wahai orang-orang kafir! Saya tidak menyembah apa yang kalian sembah.” [Al-Kâfirûn/109:1-2]

Setelah kejadian itu turunlah ayat ke-43 dalam surat An-Nisa’:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. [An-Nisa’/4:43]

Setelah itu, sebelum shalat, orang yang diamanahi oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberi pengumuman selalu memberikan peringatan kepada siapapun agar tidak mendekati shalat berjamaah jika dalam keadaan mabuk. Mendengar peringatan ini, para Sahabat pun khawatir jika tidak bisa shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya, orang-orang yang masih minum khamer (miras) mencari waktu yang cocok untuk meminumnya, yaitu setelah shalat ‘Isyâ’ dan setelah shalat Shubuh, sehingga ketika datang waktu shalat Shubuh dan Zhuhur, mereka yang meminum khamer (miras) sudah tidak dalam keadaan mabuk lagi.

4. Kemudian terjadi peristiwa lain, ‘Itban bin Malik Radhiyallahu anhumengundang sebagian Sahabat untuk makan-makan, di antara mereka ada Sa’d bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu. Mereka pun makan dan minum khamer (miras), sehingga mereka mabuk. Dalam keadaan mabuk, mereka saling membanggakan nasab mereka dan saling melagukan nasyid-nasyid dari syair-syair. Kemudian Sa’d bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu menyebutkan syair yang di dalamnya ada hinaan terhadap orang-orang Anshâr dan ada pembanggaan terhadap kaumnya Sa’d. Mendengar itu, salah seorang dari kalangan Anshâr berdiri dan menarik jenggot atau tulang onta dan memukul Sa’d dengannya yang mengakibatkan kepala beliau terluka. Lalu Sa’d Radhiyallahu anhu  mengadukan hal tersebut kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ternyata lelaki yang memukul Sa’d Radhiyallahu anhu juga mengadukan peristiwa itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Kemudian ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berdoa kepada Allâh Azza wa Jalla agar Allâh Azza wa Jalla menurunkan penjelasan yang sempurna tentang khamer (miras). Kemudian diturunkanlah ayat ke-90 dan ayat ke-91 dalam surat al-Mâ-idah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamer (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamer (miras) dan berjudi itu, sehingga menghalangi kalian dari mengingat Allâh dan dari shalat. Apakah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)? [Al-Mâ-idah/5:90-91]

Ini terjadi beberapa hari setelah perang Ahzâb. Umar Radhiyallahu anhu pun berkata, ‘Kami berhenti, ya  Rabb.’ Anas bin Malik Radhiyallahu anhu mengatakan, ‘Setelah diharamkan khamer (miras), pada hari itu orang Arab tidak pernah merasakan kehidupan yang begitu menakjubkan dibanding ketika khamer (miras) (masih diminum). Tidak ada sesuatu yang haram yang lebih berat untuk mereka tinggalkan selain khamer (miras).”[4]

Demikian juga proses pengharaman judi dan riba, penetapan kewajiban mengenakan jilbab, penerapan hukum-hukum kriminal seperti zina dan lain-lain dilakukan secara bertahap. Ini semua memperhatikan berbagai macam hal seperti kebiasaan masyarakat yang sudah “mendarah daging”, pertimbangan terhadap apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, pertimbangan maslahat dan mafsadat, dll.

Pentingnya Menimbang Antara Maslahat  dan Mafsadat Di Dalam Syariat Islam
Jika kita memperhatikan firman Allâh Azza wa Jalla pada ayat yang sedang kita bahas ini, yaitu:

قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا 

Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’

Kita akan mendapatkan pelajaran yang sangat berharga, bahwa di dalam setiap tindakan kita harus memperhatikan dan mempertimbangkan maslahat (kebaikan) dengan mafsadat (kerusakan/bahaya) yang akan terjadi. Dengan diharamkan khamer (miras) secara bertahap kita bisa memahami akan keindahan syariat yang Allâh Azza wa Jalla turunkan kepada para hamba-Nya.

Di dalam menimbang maslahat dan mafsadat para Ulama telah membuat kaidah-kaidah berkaitan dengannya. Pembahasan mengenai kaidah-kaidah tersebut, penjelasannya dan ketentuan-ketentuannya serta contoh penerapannya bisa didapatkan dalam kitab-kitab al-Qawâ-‘id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah Fikih).

Ketika turun ayat yang sedang kita bahas ini, para Sahabat yang memiliki pemahaman yang baik terhadap Islam dan kaidah-kaidah mengetahui bahwa ini adalah bentuk larangan dari Allâh Azza wa Jalla yang dinyatakan tidak dengan langsung (ghairu sharîh), sehingga banyak di antara mereka yang tidak lagi meminum khamer (miras), tetapi mereka belum bisa memaksa para Sahabat lain yang masih kecanduan untuk meninggalkan khamer (miras).

Syaikh Muhammad Rasyid bin Ali Ridha rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya ayat dalam surat al-Baqarah menunjukkah bahwa proses pengharaman dilakukan sesuai kaidah yang dikenal di kalangan para Ulama ahli fiqh. Maksudnya, proses pengharaman dilakukan dengan lebih mendahulukan (menghindari) mafsadat (kerusakan atau bahaya) daripada (meraih atau mewujudkan) maslahat (kebaikan), sehingga dikuatkan (menghindari) bahaya di dalamnya daripada manfaatnya. Ayat tersebut menyatakan penguatan tersebut pada khamer (miras) dan judi tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.Ini dipahami oleh para Sahabat tertentu saja, sehingga mereka meninggalkan keduanya, tetapi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membebankan kepada seluruh kaum Muslimin untuk meninggalkan keduanya kecuali setelah turun ayat di dalam surat al-Mâ-idah yang merupakan dalil pasti (sangat jelas) tentang pengharamannya yang tidak membutuhkan penafsiran lain. Karena ayat tersebut menyebutkan bahwa dia adalah kotor, termasuk perbuatan syaitan dan dengan jelas menyebutkan perintah agar menjauhinya. Ini adalah bentuk perintah yang paling kuat agar meninggalkan kedua hal tersebut.

Tidak ada satu permasalah pun yang disebutkan dalam al-Qur’an dengan lafaz yang tidak tegas dalam pendalilan, kecuali di dalamnya ada hikmah mengapa tidak langsung dijelaskan. Para ahli hikmah di kalangan para Ulama telah menjelaskan hikmah tersebut terkait khamer (miras) dan judi.

Sesungguhnya besarnya fitnah yang terjadi di antara manusia terkait khamer (miras) dan judi, menyebabkan mereka sangat susah untuk meninggalkannya sekaligus. Sehingga sebagian orang-orang yang beriman yang lemah imannya akan mencari uzur untuk tidak meninggalkannya. Begitu pula akan sangat susah ditinggalkan oleh sebagian mereka, sehingga orang-orang selain Islam akan lari dari agama Islam.

Di antara hikmah dan rahmat dari Allâh adalah mengharamkannya secara bertahap, terlebih lagi berkaitan dengan khamer (miras). Allâh Azza wa Jalla menurunkan ayat yang berisi agar meninggalkan khamer (miras) pada sebagian besar siang dan awal dari malam. Sebagaimana ditunjukkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, Janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan!

Maka lihatlah tafsiran yang sangat bagus di dalam surat an-Nisa’ dan Allâh Azza wa Jalla menurunkan ayat yang dipahami keharamannya oleh ahli ilmu yang beriman kuat, sehingga dia meninggalkannya di setiap waktu, yaitu ayat dalam surat al-Baqarah, kemudian setelah beberapa tahun Allâh l jelaskan dengan tegas untuk meninggalkannya.”[5]

Pentingnya Mengetahui Keadaan Orang yang Didakwahi Ketika Berdakwah
Di antara bentuk hikmah di dalam berdakwah adalah mengetahui keadaan orang yang didakwahi sehingga seorang da’i dapat menyampaikan kepada orang yang didakwahinya nasihat dan pelajaran yang tepat untuknya. Seorang da’i tidak boleh tergesa-gesa dalam menyampaikan seluruh syariat, tetapi dia harus menimbang antara maslahat dan mafsadat dan menggunakan cara yang tepat untuk menyampaikannya.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma mengatakan:

إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنَ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الإِسْلاَمِ نَزَلَ الْحَلاَلُ وَالْحَرَامُ وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لاَ تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا لاَ نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا وَلَوْ نَزَلَ لاَ تَزْنُوا لَقَالُوا لاَ نَدَعُ الزِّنَا أَبَدًا لَقَدْ نَزَلَ بِمَكَّةَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَإِنِّي لَجَارِيَةٌ أَلْعَبُ {بَلِ السَّاعَةُ مَوْعِدُهُمْ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ} وَمَا نَزَلَتْ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَالنِّسَاءِ إِلاَّ وَأَنَا عِنْدَهُ قَالَ فَأَخْرَجَتْ لَهُ الْمُصْحَفَ فَأَمْلَتْ عَلَيْهِ آيَ السُّوَرِ.

… Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya (al-Qur’an) adalah surat dari al-Mufashshal (ayat-ayat pendek). Di dalamnya disebutkan tentang surga dan neraka, sampai ketika manusia berbondong-bondong masuk Islam, diturunkanlah tentang halal dan haram. Seandainya yang pertama kali diturunkan adalah ‘janganlah kalian minum khamer (miras),’ maka mereka akan berkata, ‘kami tidak akan meninggalkan khamer (miras) selamanya,’ Seandainya diturunkan ‘janganlah kalian berzina,’ maka mereka akan berkata, ‘kami tidak akan meninggalkan zina selamanya.” Dan ketika diturunkan (ayat): Sebenarnya hari kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka dan kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit di Mekkah kepada (Nabi) Muhammad n saya adalah gadis kecil yang suka bermain. Dan tidaklah diturunkan surat al-Baqarah dan an-Nisa’ kecuali saya berada di sisi beliau… .[6]

Apa yang Dimaksud Dengan Khamer (Miras) dan Apa Batasannya?
Meskipun ayat ini tidak berisi pengharaman khamer (miras) secara mutlak, penulis rasa sangat penting untuk menyebutkan dalil-dalil lain tentang pengharaman khamer (miras), di antaranya adalah sebagai berikut:

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

Setiap yang memabukkan adalah khamer (miras) dan setiap khamer (miras) adalah haram. Barangsiapa meminumnya di dunia kemudian dia meninggal dalam keadaan dia kecanduan terhadapnya dan belum bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat.[7]

Begitu pula sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan jika dia banyak, maka sedikitnya juga haram.[8]

Dari kedua hadits di atas kita bisa pahami bahwa yang dimaksud dengan khamer (miras) adalah segala sesuatu yang bisa memabukkan, meskipun dia tidak ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dengan demikian, minuman-minuman keras yang memabukkan yang terbuat dari berbagai macam bahan, seperti: beras, ketan, gandum, aren, jambu monyet, wortel putih, pisang, lidah buaya dan lain-lain, hukumnya juga haram.

Dari hadits yang kedua kita juga memahami bahwa khamer (miras) walaupun sedikit dan tidak memabukkan hukumnya tetap haram.

Di dalam hukum Islam apabila pemerintah mendapatkan seseorang mabuk karena meminum khamer (miras), maka dia dihukum dengan 40 kali cambukan. Hal ini disebutkan oleh Anas bin Malik z , beliau berkata:

أُتِىَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ

Didatangkan (kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) seorang lelaki yang telah meminum khamer (miras), beliau pun mencambuknya dengan dua dahan kurma sekitar 40 (cambukan)[9]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’

Jumhur mufassirin (ahli tafsir) menyatakan bahwa arti (العَفْو) pada ayat di atas berarti kelebihan dari apa yang dibutuhkan oleh seseorang. Ini seperti yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar g dan juga Mujahid, Atha’, ‘Ikrimah, Said bin Jubair, Muhammad bin Ka’b, al-Hasan, Qatadah, al-Qasim, Salim, ar-Rabi’ bin Anas rahimahumullah dan yang lainnya.

Ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam beberapa hadits, di antaranya adalah sebagai berikut:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu a nhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

Sebaik-baik sedekah adalah yang berlebih dari kebutuhan[10] dan mulailah dari orang yang engkau tanggung.[11]

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dia berkata:

أَمَرَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِى دِينَارٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ. قَالَ: عِنْدِى آخَرُ. قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ. قَالَ: عِنْدِى آخَرُ. قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ. أَوْ قَالَ: زَوْجِكَ. قَالَ: عِنْدِى آخَرُ. قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ. قَالَ: عِنْدِى آخَرُ. قَالَ: أَنْتَ أَبْصَرُ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk bersedekah. Kemudian seorang lelaki berkata, ‘Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya saya memiliki satu dinar.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Bersedekahlah dengannya untuk dirimu sendiri!’ Dia berkata lagi, ‘Saya punya (satu dinar) yang lain.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda lagi, ‘Bersedekahlah dengannya untuk anakmu.’ Kemudian dia berkata lagi, ‘Saya punya (satu dinar) yang lain.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan, ‘Bersedekahlah dengannya untuk istrimu.’ Dia berkata lagi, ‘Saya punya (satu dinar) yang lain.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata lagi, ‘Bersedekahlah dengannya untuk pembantumu.’ Kemudian dia berkata lagi, ‘Saya punya (satu dinar) yang lain.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Kamu lebih mengetahuinya.’.”[12]

Pada kedua hadits di atas kita dapat memahami bahwa seseorang harus mendahulukan nafkah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang ditanggungnya, barulah dia menyedekahkan kelebihan hartanya untuk orang lain.

Banyak orang yang tidak tahu bahwa memberi nafkah kepada keluarganya sendiri termasuk sedekah yang paling utama apabila dia niatkan hanya untuk mengharap wajah Allâh Azza wa Jalla .

Diriwayatkan dari Abu Mas’ud al-Badri Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwasanya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا أَنْفَقَ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

Sesungguhnya seorang Muslim jika berinfak suatu nafkah kepada keluarganya dan dia mengharapkan pahalanya, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah.[13]

Begitu pula di dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allâh, satu dinar yang engkau untuk seorang budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, satu dinar yang engkat infakkan kepada keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah yang engkau infakkan kepada keluargamu.[14]

Jika dia termasuk amal ibadah, maka untuk bisa diterima oleh Allâh Azza wa Jalla , dia harus berniat untuk beribadah, bukan hanya sekedar melaksanakan kewajiban.

Firman Allâh Azza wa Jalla :

كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Demikianlah Allâh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir

Setidaknya para Ulama menafsirkan potongan ayat ini dengan dua tafsiran, yaitu:

  1. Allâh Azza wa Jalla menjelaskan kepada kalian ayat-ayat yang berkaitan dengan nafkah agar kalian berpikir di dunia dan di akhirat, sehingga kalian bisa menyimpan sebagian harta kalian untuk hal-hal yang bisa bermanfaat untuk kehidupan dunia dan kalian menginfakkan yang tersisa untuk hal-hal yang bermanfaat untuk akhirat kalian.
  2. Seperti itulah Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan kepada kalian ayat-ayat tentang urusan dunia dan akhirat agar kalian berpikir tentang dunia, dia akan lenyap dan sirna, sehingga kalian bisa berzuhud terhadap dunia dan kalian bisa berpikir untuk menuju akhirat dan kekekalannya, sehingga kalian mengharapkannya.

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Baghawi dan Imam al-Qurthubi di dalam tafsir mereka.[15]

Kesimpulan

  1. Proses pengharaman khamer (miras) dan judi dilakukan secara bertahap. Begitu juga beberapa syariat yang lain.
  2. Setiap bertindak kita harus memperhatikan dan mempertimbangkan maslahat (kebaikan) dengan mafsadat (kerusakan/bahaya) yang akan terjadi dalam semua tindakan yang kita lakukan.
  3. Seorang da’i tidak boleh tergesa-gesa dalam menyampaikan seluruh syariat, tetapi dia harus menimbang antara maslahat dan mafsadat dan menggunakan cara yang tepat untuk menyampaikannya.
  4. Khamer (miras) adalah segala sesuatu yang bisa memabukkan. Khamer (miras) walaupun sedikit dan tidak memabukkan hukumnya tetap haram.
  5. Sebaik-baik sedekah adalah yang dilakukan setelah memiliki kelebihan dari kebutuhan dan sedekah dimulai dari orang yang tanggung kehidupannya.
  6. Allâh Azza wa Jalla menyuruh kita untuk selalu berpikir terhadap ayat-ayat-Nya untuk kebaikan dunia dan akhirat kita.

Demikian tulisan ini. Mudahan bermanfaat dan mudahan Allâh Azza wa Jalla menjauhkan dan menghindarkan kita dari segala fitnah syubhat dan syahwat selama kita menjalani kehidupan di dunia ini. Amin.

Daftar Pustaka

  1. Aisarut-Tafâsîr li Kalâm ‘Aliyil-Kabîr wa bi Hâmisyihi Nahril-Khair ‘Ala Aisarit-Tafâsî Jâbir bin Musa Al-Jazaairi. 1423 H/2002. Al-Madinah: Maktabah Al-‘Ulûm Wal-Hikam.
  2. Al-Jâmi’ Li AhkJâmil-Qur’Jân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.
  3. Al-MinhJâj Syarhu Shahîh Muslim bin al-HajjJâj. Tahqiq: Khalil Ma’mun Syihaa. 1427 H/2006. Beirut: Darul-Ma’rifah.
  4. Ma’Jâlimut-tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’uud Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
  5. Tafsîr al-Qur’ân Al-‘Adzhiim. Isma’iil bin ‘Umar bin Katsiir. 1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
  6. Tafsîr al-Qur’ân al-Hakîm (Tafsiir Al-Manaar). Muhammad Rasyid bin ‘Ali Ridha. Mesir: Al-Haiah Al-Mishriyah Al-‘Ammah Lil-Kitab.

Dan lain-lain, sebagian besar sudah dicantumkan di footnotes.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Baqarah/2: 195.
[2] Aisar At-Tafâsîr, hlm. 111-112.
[3] HR Ahmad no. 378 dan An-Nasai no. 5540. Dan ini adalah lafaz Ahmad. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dkk menghukumi sanadnya shahiih.
[4] Lihat penjelasan di atas di Tafsîr Al-Baghawi I/249-250.
[5] Tafsîr al-Manâr IX/137.
[6] HR. Al-Bukhâri no. 4993.
[7] HR. Muslim no. 2003/5218.
[8] HR Abu Dawud no. 3683, At-Tirmidzi no. 1865 dan Ibnu Majah no. 3393 dari Jabir bin ‘Abdillah. Hadiits ini dinyatakan shahiih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahiih Ibni Maajah no. 3384. Hadiits ini memiliki Syaahid dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
[9] HR Muslim no. 1706/4452.
[10] Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maknanya adalah se-afdhal-afdhal sedekah adalah sedekah yang setelah seorang bersedekah dia masih tercukupi dengan apa yang tersisa padanya dan bisa memenuhi maslahat-maslahat dan kebutuhan-kebutuhannya. Ini menjadi sedekah yang paling utama bila dibandingkan dengan orang yang bersedekah dengan seluruh hartanya, karena orang yang mensedekahkan seluruh hartanya kebanyakan dia menyesal atau terkadang dia menyesal jika dia membutuhkannya dan dia berharap kalau tadinya dia tidak bersedekah. Ini berbeda dengan orang yang menyisakan kecukupan setelah dia bersedekah, maka dia tidak menyesali sedekahnya, bahkan dia akan senang dengan sedekahnya tersebut.” (Syarh Shahih Muslim Lin-Nawawi VII/126)
[11] HR. Al-Bukhâri no. 1426 dan 5356 dan Muslim no. 1034/2386. Ini adalah lafaz al-Bukhâri.
[12] HR Ahmad no. 7419, Abu Dawud no. 1693 dan An-Nasai no. 2535. Hadiits ini dinyatakan shahiih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Daawuud.
[13] HR Muslim no. 1002/2322.
[14] HR Muslim no. 995/2311.
[15] Lihat Tafsîr al-Baghawi I/254 dan Tafsîr Al-Qurthubi III/62.

Bahaya Rokok

BAHAYA ROKOK

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alai wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya. Amma Ba’du.

Diantara kemaksiatan yang tersebar ditengah masyarakat muslim dan banyak orang yang terjebak padanya adalah perbuatan merokok. Tidak tersembunyi bagi orang yang memahami (maqashid syar’iyah) kemaslahatan yang diinginkan oleh syari’at bahwa merokok adalah perbuatan yang diharamkan, hal itu dilihat dari beberapa segi:

Pertama : Rokok termasuk barang yang buruk
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓ ۙاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. [Al-A’raf/7:157]

Tidak diragukan lagi bahwa merokok termasuk keburukan, dan tidak ada yang mengingkari bahayanya kecuali orang yang sombong, atau orang yang mengikuti hawa nafsu, dan banyak orang meminum khamar serta kecanduan dengan obat-obat terlarang karena diawali oleh rokok lalu berkembang kepada yang labih bahaya, sekalipun mereka telah diingatkan : Bahwa penelitian medis menunjukkan 80% dari orang yang kecanduan obat-obat terlarang dimulai dari merokok.

Kedua : Merokok adalah bentuk menjerumuskan diri pada kehancuran.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” [Al-Baqarah/2: 195]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfrman.

 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [Al-Nisa’/4: 29]

Di dalam As-Shahihaini dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wa sallam bersabda.

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِسُمٍّ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Barangsiapa yang menelan racun lalu dia membunuh dirinya dengan racun tersebut, maka racun itu akan berada pada tangannya yang akan ditelannya di dalam api nerakan Jahannam dia kekal untuk selamanya padanya, dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu di tangannya yang akan memukul perutnya di dalam neraka Jahannam untuk selama-lamanya”.[1]

Di dalam as-shahihaini dari Tsabit Al-Dhahaak bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda.

مَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ

Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia maka dia akan disiksa dengannya pada hari kiamat”.[2]

Dan tidak diragukan lagi bahwa apabila orang yang merokok mati disebabkan oleh rokok tersebut maka dia dianggap telah membunuh dirinya dengan kandungan racun yang terdapat di dalam rokok sekalipun proses terbunuhnya tersebut agak lambat, sebab tidak ada perbedaan antara para ulama bahwa orang yang melangkah untuk membunuh dirinya baik dia mati dengan cepat atau lambat, dia tetap berdosa dengan perbuatannya tersebut.

Ketiga: Merokok dapat mengganggu kesehatan badan.
Para dokter telah memperingatkan dengan keras terhadap akibat merokok ini, mereka berkata, “Rokok tersebut mengandung beberapa unsur racun, di antaranya adalah racun nikotin, dan seandainya dua tetes racun ini diteteskan pada mulut anjing maka dia pasti mati pada saat yang sama, dan jika diteteskan pada mulut onta sejumlah lima tetes maka dia akan mati pada saat yang sama dan seorang dokter pernah berkata, “Sesungguhnya jumlah nikotin yang teradapat pada satu batang rokok sudah cukup untuk membunuh manusia jika dituangkan pada manusia melalui urat leher, dan disebutkan dalam sebuah cerita bahawa dua orang bersaudara saling bertaruh siapakah di antara mereka berdua yang paling banyak merokok, maka salah seorang dari mereka mati sebelum mengisap rokok yang ke tujuh belas dan yang lain sebelum habis mengisap rokok yang ke delapan belas.

Di antara penyakit yang ditimbulkan oleh merokok adalah penyakit kanker. Para dokter berkata, “Sesungguhnya banyak para penderita kanker yang mengidap penyakit ini disebabkan oleh merokok, begitu juga dengan penyakit lever dan saluran alat pernapasan.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wa sallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak ada mudharat dan memudharatkan orang lain”.[3]

Keempat: Mengisap rokok adalah bentuk menyia-nyiakan harta.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. [Al-Isra/17’: 27]

Dan tidak diragukan lagi bahwa perokok adalah orang yang paling pemboros, seandainya kita melihat seseorang yang sedang memegang uang di tangannya lalu dia membakarnya maka kita akan mengatakan bahwa dia gila.

Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi di dalam sunannya dari Abi Barzah Al-Aslami bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wa sallam bersabda,

لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ

Tidak akan melangkah dua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga dia akan ditanya tentang umurnya di manakah dia habiskan, tentang ilmunya apakah yang diperbuat dengannya, tentang hartanya dari manakah dia dapatkan dan kemanakah disalurkan”.[4]

Kelima : Bahaya merokok tidak hanya terhenti pada pelakunya, bahkan bahayanya bisa menyebar kepada istrinya, anak-anaknya, keluarga dan teman duduknya.
Masalah itu telah diakui oleh para dokter, bahkan tindakan ini telah membawa pada tercemarnya udara dengan gas beracun yang dipancarkannya, dan telah dijelaskan dalam hadits sebelumnya:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak ada mudharat dan memudharatkan orang lain”.[5]

Keenam : Merokok akan menimbulkan bau tidak sedap yang bersumber dari mulut, badan dan pakaian perokok.
Perokok akan menganggu teman duduknya, terlebih pada saat memasuki mesjid dan bercampur dengan orang-orang yang shalat. Dan Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wa sallam telah memerintahkan kepada orang yang menebarkan bau bawang untuk keluar dari mesjid, padahal kedua barang tersebut dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, lantas sekeras apakah larangannya jika perkara tersebut berkaitan dengan perokok?

Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّوم وَالْكُرَّاث فَلا يَقْرَبَنَّ مسْجِدَنَا، فَإِنَّ المَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يتأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدمَ

Barangsiapa yang telah memakan bawang merah dan bawang putih serta bawang bakung maka janganlah dia mendekati mesjid kita, sebab para malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang bisa menganggu anak Adam”.[6]

Di antara perkara yang perlu diingat bahwa harus memboikot semua toko-toko yang menjajakan racun kepada manusia, dan sebaliknya mendukung toko-toko yang tidak menjual rokok, dan inilah bentuk kerja sama dalam urusan kebaikan dan taqwa.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa -Nya. [Al-Maidah/5: 2]

Sebagian orang terkadang berkata : Aku tidak bisa meninggalkan rokok, maka dikatakan kepadanya : Anda mampu meninggalkan rokok pada bulan ramadhan lebih dari sepuluh jam, maka masalahnya adalah membutuhkan tekad dan keinginan yang kuat, banyak orang yang telah mencobanya dan merasa bosan pada saat pertama, namun karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengetahui kebaikan niatnya maka Dia membantunya dan akhirnya meninggalkan merokok.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوْا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِيْنَ

Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. [Al-Ankabut/29: 69]

Terdapat banyak klinik untuk menanggulangi kecanduan merokok, yang dikelola oleh orang-orang profesional, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat dengan keberadaanya sebab banyak para pecandu rokok meninggalkan rokok setelah mereka mendatangi poliklinik ini dan berobat dengan semestinya.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abi Qotadah dan Abi Dahma’ bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah kecuali Dia akan menggantikan bagimu dengan sesuatu yang lebih baik darinya”.[7]

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alai wa sallam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

[Disalin dari تحريم التدخين Penulis Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah Muzaffar Sahidu, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Al-Bukhari no: 5778 dan Muslim: no: 109
[2] Al-Bukhari no: 6105 dan Muslim: no: 110
[3] Musnad Imam Ahamad: 1/313
[4] Al-Turmudzi dalam sunannya: 4/612 no: 2426
[5] Musnad Imam Ahamd: 1/313
[6] Shahih Muslim: no: 564 dan shahih Bukhari: no: 854
[7] Musnad Imam Ahmad dan sanadnya shahih dengan syarat Muslim: 1/62

Pengharaman Minuman Keras dan Hukumannya

HADD SAKR (MINUMAN KERAS)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Pengharaman Khamr
Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberun-tungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [Al-Maa-idah : 90-91]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman.[1]

Dan dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.

Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.”[2]

Dan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhua, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ.

Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling be-sar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.”[3]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ.

Pecandu khamr seperti penyembah berhala.’”[4]

Dan dari Abud Darda’, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ.

Pecandu khamr tidak akan masuk Surga.”[5]

Juga dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا، وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا، وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ، وَآكِلِ ثَمَنِهَا، وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا.

‘Khamr dilaknat pada sepuluh hal:

  1. Pada zatnya
  2. Pemerasnya
  3. Orang yang memerasnya untuk diminum sendiri
  4. Penjualnya
  5. Pembelinya
  6. Pembawanya
  7. Orang yang meminta orang lain untuk membawanya
  8. Orang yang memakan hasil penjualannya
  9. Peminumnya, dan
  10. Orang yang menuangkannya.’”[6]

Apa yang Dimaksud Dengan Khamr?
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ.

Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya.’[7]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang bita’, yaitu arak yang dibuat dari madu, dan penduduk Yaman biasa meminumnya, lalu beliau bersabda,

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ.

Setiap minuman yang memabukkan, maka hukumnya haram.’”[8]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “‘Umar Radhiyallahu ‘anhu berdiri di atas mimbar lalu berkata, ‘Amma ba’du, telah turun pengharaman khamr yaitu (khamr yang) terbuat dari lima bahan; (1) anggur, (2) kurma, (3) madu, (4) gandum, serta (5) sya’iir. Dan khamr adalah apa yang bisa menutupi akal.’”[9]

Dari an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِنَ الْحِنْطَةِ خَمْرًا، وَمِنَ الشَّعِيْرِ خَمْرًا، وَمِنَ الزَّبِيبِ خَمْرًا، وَمِنَ التَّمْرِ خَمْرًا، وَمِنَ الْعَسَلِ خَمْرًا.

Sesungguhnya dari gandum bisa dijadikan khamr, dari sya’ir bisa dijadikan khamr, dari anggur kering bisa dijadikan khamr, dari kurma bisa dijadikan khamr, dan dari madu bisa dijadikan khamr.’”[10]

Banyak Atau Sedikitnya Khamr Tidak Berbeda (Hukumnya)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ.

Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.’”[11]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ الْفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ.

Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang setara dengan saru faraq (ukuran yang setara tiga sha’) memabukkan, maka sepenuh telapak tangan darinya adalah haram.’”[12]

Hadd Peminum Khamr
Apabila seorang mukallaf berada dalam keadaan tidak terpaksa meminum khamr, sedangkan ia tahu bahwa yang diminum adalah khamr, maka ia didera 40 kali. Apabila diperlukan, hakim boleh menambahnya hingga 80 kali, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hushain(•) bin al-Mundzir, “Bahwasanya ‘Ali mencambuk al-Walid bin ‘Uqbah karena meminum khamr dengan 40 kali cambukan, lalu ia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menvambuk dengan 40 kali cambukan, Abu Bakar 40 kali cambukan, dan ‘Umar 80 kali cambukan. Semuanya merupakan Sunnah, dan yang ini (40 kali cam-bukan) lebih aku sukai.’” [13]

Apabila seseorang meminum khamr berulang kali, dan ia telah dicambuk setiap ia mengulanginya, maka boleh bagi imam untuk membunuhnya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ قَالَ فِي الرَّابِعَةِ فَإِنْ عَادَ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ.

Apabila ada seseorang yang mabuk, maka cambuklah ia, apabila ia mengulangi, maka cambuklah ia.’ Kemudian beliau bersabda pada kali keempat, ‘Apabila ia mengulanginya, maka penggallah lehernya.’”[14]

Dengan Apa Ditetapkannya Hadd?
Hadd ditetapkan dengan salah satu dari dua perkara;

  1. Pengakuan dan
  2. Kesaksian dua orang yang adil.

Tidak Boleh Mendo’akan Kejelekan Bagi Peminum Khamr
Dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang laki-laki bernama ‘Abdullah yang dijuluki al-himar (keledai). Laki-laki tersebut pernah membuat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Beliau juga pernah mencambuknya karena meminum khamr. Pada suatu hari ia dihadapkan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memutuskan agar ia dicambuk. Lalu seseorang dari kaum muslimin berkata, ‘Ya Allah, laknatlah ia! Begitu sering ia melakukannya.’ Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَلْعَنُوْهُ فَوَاللهِ مَا عَلِمْتُ إِنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ.

Janganlah kalian melaknatinya, Demi Allah, aku mengetahui bahwa ia mencintai Allah dan RasulNya.’”[15]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seorang pemabuk dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan agar ia dipukul. Di antara kami ada yang memukul dengan tangan, dengan sandal, ada pula yang memukul dengan baju. Ketika orang itu berlalu, seseorang berkata, ‘Celakalah ia, semoga Allah menghinakannya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَكُوْنُوْا عَوْنَ الشَّيْطَانِ عَلَى أَخِيْكُمْ.

Janganlah kalian menjadi penolong syaitan untuk mencelakakan saudara kalian.’”[16]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7707)
[2] Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3344)], ath-Thabrani dalam al-Ausath (no. 3810).
[3] Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3345)], ath-Thabrani dalam al-Kabiir (XI/164, no. 11372).
[4] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2720)], [ash-Shahiihah, no. 677], Sunan Ibni Majah (II/1120, no. 3375).
[5] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah 2721], [ash-Shahiihah, no. 678], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3376).
[6] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah, no. 2725], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3380), dan ini lafazhnya. Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298).
[7] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah, no. 2734], Shahiih Muslim (III/1588, no. 2003 (75)), Sunan Ibni Majah (II/1124, no. 3390).
[8] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (X/41, no. 5586) dan ini lafazhnya, Shahiih Muslim (III/1585, no. 2001), Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298).
[9] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (X/35, no. 5581), Shahiih Muslim (IV/2322, no. 3032), Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298).
[10] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2724)], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3379), Sunan Abi Dawud (X/114, no. 3659), Sunan at-Tirmidzi (III/197, no. 1934).
[11] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2736)], Sunan Ibni Majah (II/1124, no. 3392), dan diriwayatkan pula oleh an-Nasa-i dengan lafazh yang berbeda (VIII/300, 297).
[12] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4552)], Sunan at-Tirmidzi (III/194, no. 1928), Sunan Abi Dawud (X/151, no. 3670).
(•) Mungkin yang dimaksud adalah Hudhain bin al-Mundzir.-penj.
[13] Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1047)], Shahiih Muslim (III/1331, no. 1707).
[14] Hasan shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2085)], Sunan Ibni Majah (II/859, no. 2572), Sunan Abi Dawud (XII/187, no. 4460), Sunan an-Nasa-i (VIII/314).
[15] Shahih: [Al-Misykaah (no. 2621)], Shahiih al-Bukhari (XII/75, no. 6781).
[16] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7442)], Shahiih al-Bukhari (XII/75, no. 6781), Sunan Abi Dawud (XII/176, no. 4453).

Tidak Boleh Membahayakan Orang Lain

TIDAK BOLEH MEMBAHAYAKAN ORANG LAIN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ  أَبِـيْ  سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”[1]

TAKHRIJ HADITTS
Hadits  ini diriwayatkan oleh:

  1. Mâlik dalam al-Muwaththa’ (II/571, no. 31).
  2. Ad-Dâraquthni (III/470, no. 4461).
  3. Al-Baihaqi (VI/69).
  4. Al-Hâkim (II/57-58).

Dalam riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi ada tambahan,

َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه

Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”

Hadits Abû Sa’îd  di atas memiliki beberapa penguat dari sejumlah Sahabat lain, diantaranya ‘Ubâdah bin ash-Shâmit (Ibnu Mâjah, no. 2340), ‘Abdullâh bin ‘Abbâs (Ibnu Mâjah, no. 2341), Abu Hurairah, Jâbir bin ‘Abdillâh, Tsa’labah bin Abi Mâlik al-Qurazhi, Abu Lubâbah, dan ‘Aisyah Radhyallahu anhum. Hadits ini dinilai hasan oleh an-Nawawi rahimahullah dalam al-Arba’în, Ibnu Rajab rahimahullah dalam Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, dan Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Silsilatul Ahâdîtsish Shahîhah (no. 250), Irwâ-ul Ghalîl (no. 896), dan Shahîh Kitâbil Adzkâr wa Dha’îfuhu (II/985, no. 981/1247).

SYARAH HADITS
1. Pengertian ad-Dharar dan ad-Dhirâr
Para Ulama berbeda pendapat tentang adakah perbedaan makna antara kata adh-dharar dan adh-dhirâr? Diantara mereka ada yang mengatakan, makna kedua kata tersebut sama, (diucapkan dua kali) untuk menguatkan. Namun pendapat yang terkenal yaitu antara kedua kata tersebut terdapat perbedaan makna.

 Dharar (bahaya) adalah lawan dari manfaat. Makna hadits tersebut tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh menimbulkan madharat  (bahaya) tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat. Ada juga yang mengatakan, dharar ialah memudharatkan orang lain yang tidak pernah melakukan hal yang sama padanya, sedang dhirâr ialah  membuat kemudharatan terhadap orang lain yang pernah melakukan hal yang sama padanya (membalas-red) dengan cara yang tidak diperbolehkan.

Hadits ini menjelaskan kaidah «لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَار» yang telah dibakukan Ulama. Para ahli fiqih meng-qiyas-kan semua perkara-perkara yang berbahaya dengan kaidah ini, terutama masalah-masalah kontemporer yang tidak ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, misalnya, narkoba dan rokok. Keduanya dihukumi haram karena masuk dalam kaidah ini. Sebab  hal tersebut berbahaya dan membahayakan orang lain. Dan masih banyak contoh lain yang dapat diambil dari kaidah ini. Karena itu, Imam Abu Dâwud rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini termasuk salah satu hadits yang menjadi poros hukum-hukum fiqih.

Kesimpulannya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak dharar (mudharat/bahaya) dan dhirâr (menimbulkan bahaya) tanpa alasan yang benar.  Adapun menimpakan madharat  kepada seseorang dengan cara yang benar, maka itu tidak termasuk yang dilarang dalam hadits di atas. Misalnya, seseorang yang melanggar hukum-hukum Allâh Azza wa Jalla , lalu dihukum sesuai dengan kejahatannya; atau seseorang menzhalimi orang lain, lalu orang yang dizhalimi menuntut balas dengan adil. Karena yang dimaksud dalam hadits di atas ialah menimbulkan madharat  dengan cara yang tidak benar.[2]

Contoh  لاَ ضَرَرَ yaitu, seseorang merokok atau mengkonsumsi narkoba. Orang ini berarti telah berbuat dharar (bahaya/kerugian) terhadap dirinya. Oleh karena itu, ia wajib dicegah dan dia wajib berhenti dari tindakannya itu, karena ia telah menzhalimi dirinya sendiri dan membahayakan orang lain.

Contoh “وَلاَ ضِرَارَ”, seseorang mengkhianati atau menipu kita, maka untuk mengamalkan potongan hadits itu, kita tidak boleh membalasnya dengan menipu atau mengkhianatinya. Contoh lain, si A menzinai wanita B, maka keluarga wanita yang dizinai tidak boleh membalas A dengan menzinai keluarga si A. Akan tetapi, hendaknya dilaporkan ke penguasa agar pelakunya dihukum.

2. Haram, Menimbulkan Madharat Kepada Seorang Muslim
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak boleh memudharatkan (membahayakan) orang lain tanpa alasan yang benar. Seorang Muslim tidak boleh memudharatkan orang yang memudharatkannya, tidak boleh mencaci orang yang mencacinya dan tidak boleh memukul orang yang memukulnya. Untuk meminta haknya, ia bisa memintanya melalui hakim tanpa harus mencaci-maki. Dalam banyak hadits, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang segala yang mendatangkan bahaya atas kaum Muslimin. Diantaranya, sabda  Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  :

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ…

Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian haram atas kalian….[3]

Melakukan sesuatu yang membahayakan atau merusak kehormatan, harta atau jiwa kaum Muslimin adalah tindakan kezhaliman yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang beliau riwayatkan dari Rabbnya,

يَا عِبَادِيْ ! إِنِّـيْ حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَـى نَفْسِيْ ، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا ؛ فَلَا تَظَالَـمُوْ…

Wahai hamba-Ku! Sesungguhnya Aku mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram diantara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi[4]

3. Macam-Macam Tindakan Memberikan Mudharat
Pertama : Tindakan yang murni tujuannya untuk menimbulkan madharat  kepada orang lain. Tindakan ini jelas buruk dan diharamkan. Larangan menimbulkan madharat  disebutkan di beberapa tempat dalam al-Qur’ân, diantaranya :

  • Dalam wasiat. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ

 “…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (setelah dibayarkan) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris)…” [an-Nisâ’/4:12]

Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Menimbulkan madharat  dalam wasiat termasuk dosa besar.” Kemudian beliau Radhiyallahu anhuma  membaca ayat di atas.[5]

Menimbulkan madharat  dalam wasiat itu terkadang dalam bentuk:

Melebihkan bagian ahli waris tertentu dari bagian yang telah ditentukan oleh Allâh Azza wa Jalla . Akibatnya, pasti akan merugikan ahli waris lainnya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Sesungguhnya Allâh telah memberi hak kepada para pemiliknya. Oleh karena itu, tidak ada wasiat bagi ahli waris.[6]

Berwasiat kepada orang lain dengan harta yang lebih dari sepertiga hartanya. Akibatnya, jatah ahli waris berkurang. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اَلثُّلُثُ ، وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ

Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.[7]

Jika seseorang berwasiat untuk salah seorang ahli waris atau orang lain dengan harta yang melebihi sepertiga hartanya, maka wasiat itu tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan izin semua ahli waris; baik orang yang berwasiat tersebut sengaja dan berniat menimbulkan madharat  atau tidak.

Jika ia sengaja dan berniat menimbulkan madharat  dengan cara mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya, maka ia berdosa karena niatnya ini. Pertanyaannya apakah wasiat itu ditolak jika pelakunya memberikan pengakuan ataukah tidak ? Ibnu ‘Athiyah meriwayatkan sebuah riwayat dari Imam Mâlik bahwa wasiat tersebut harus ditolak. Ada yang mengatakan bahwa itu analogi pendapat Imam Ahmad.[8]

  • Dalam masalah rujuk nikah. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barang siapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri… [al-Baqarah/2:231]

Barangsiapa bermaksud menimbulkan madharat  ketika merujuk  istrinya, ia berdosa. Ini seperti  kejadian yang terjadi pada masa permulaan Islam sebelum talak dibatasi dengan tiga talak. Ketika itu, seseorang bisa mentalak istrinya kemudian meninggalkannya. Ketika iddah istrinya hampir habis, ia rujuk dengan istrinya kemudian mentalaknya lagi. Ia berbuat seperti itu tanpa batas akhir. Ia membiarkan istrinya dalam status yang tidak jelas, antara berstatus ditalak atau dirujuk. Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla membatalkan perbuatan seperti itu dan membatasi talak hingga tiga kali saja.[9] Wallâhu a’lam.

  • Dalam îlâ (bersumpah tidak menggauli istri).

Orang-orang jahiliyah jaman dahulu ada yang melakukan tindakan îlâ(bersumpah untuk tidak menggauli istrinya) selama setahun atau dua tahun. Tujuannya ialah menyengsarakan istrinya. Akibatnya, sang istri menjadi wanita yang terkatung-katung dan tidak merasa sebagai istri. Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla menentukan masa îlâ sampai batas empat bulan. Jika seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya (îlâ‘), maka masa berlaku îlâ tersebut adalah empat bulan. Jika suami menarik kembali îlânya dan menggauli istrinya, itulah bentuk taubatnya. Namun jika ia bersikeras tidak menggauli istrinya lebih dari empat bulan, maka ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Menurut generasi Salaf dan Khalaf, dalam masalah ini ada dua pendapat :

Pertama: Istrinya ditalak dengan berakhirnya masa îlâ‘.

Kedua: Dibiarkan. Jika suami menarik kembali îlânya dalam waktu empat bulan, maka tidak ada tindakan apa-apa, namun jika tidak, maka ia harus disuruh untuk mentalak istrinya.[10]

  • Dalam masalah menyusui. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ

Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya [al-Baqarah/2:233]

Tentang firman Allâh Azza wa Jalla di atas, Mujâhid rahimahulah menjelaskan, “Seorang ayah tidak boleh melarang wanita yang telah melahirkan (ibu-red) bayinya menyusui anaknya dengan tujuan membuat si wanita itu bersedih hati.”

‘Athâ’, Qatâdah, az-Zuhri, Sufyân, as-Suddi, dan lain-lain berkata, “Jika seorang ibu (wanita yang telah melahirkan anaknya lalu dicerai oleh suaminya-red) ridha dengan upah yang sama dengan wanita lain, maka ia lebih berhak menyusui anaknya (daripada wanita lainnya-red).”

Dan firman Allâh Azza wa Jalla ,  وَلَا مَوْلُوْدٌ لَهُ بِوَلَدِهِ “Dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya,” termasuk dalam hal ini ialah jika wanita yang ditalak meminta untuk menyusui bayinya dengan upah standar, maka ayah si bayi tersebut harus mengabulkan permintaan wanita tersebut; baik ada wanita lain atau tidak. Ini pendapat Imam Ahmad. Namun jika wanita itu meminta upah lebih tinggi dari upah standar dan ayah si bayi mendapati wanita lain yang bisa menyusui bayinya, maka sang ayah tidak wajib memenuhi tuntutan wanita yang telah dicerainya itu, karena wanita tersebut bermaksud menimbulkan mudharat. Imam Ahmad juga berpendapat seperti itu.[11]

  • Dharar dalam jual-beli.

Islam melarang seluruh bentuk jual-beli yang mengandung dharar (bahaya) dan membahayakan kaum Muslimin. Islam melarang jual-beli inah[12] , jual beli dengan lemparan batu, jual beli gharar (yang tidak jelas), jual beli dengan riba, dan lainnya.

Kedua : Tindakan yang tidak murni untuk memudharatkan, dia mempunyai tujuan lain yang benar., Misalnya, seseorang menggunakan barang miliknya untuk kebaikan dirinya, namun tindakannya menimbulkan madharat  pada orang lain atau melarang orang lain memanfaatkan barang miliknya sehingga orang yang ia larang mendapatkan madharat  karena larangannya.

Masalah pertama; Seseorang menggunakan barang miliknya untuk kebaikan dirinya, namun tindakannya menimbulkan madharat  pada orang lain. Jika itu terjadi secara tidak wajar, misalnya seseorang menyalakan api di lahannya di hari yang panas kemudian api membakar apa saja yang ada di lahan itu dan di lahan sekitarnya. Pelaku tindakan ini berarti telah berbuat zhalim dan harus mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh tindakannya. Namun, jika hal tersebut terjadi secara wajar, maka ada dua pendapat menurut ulama dalam masalah ini :

  • Ia tidak dilarang berbuat seperti itu. Ini pendapat Imam Syâfi’i rahimahullah, Abu Hanîfah rahimahullah dan lain-lain.
  • Ia dilarang berbuat seperti itu. Ini pendapat Imam Ahmad rahimahullah, sejalan dengan pendapat  Imam Mâlik rahimahullah pada sebagian bentuk (kasus).

Diantara contohnya ialah seseorang membuka lubang dinding di rumahnya yang tinggi atau membangun rumah tinggi, sehingga ia bisa melihat tetangganya dan ia tidak menutupnya. Akibatnya, tetangga merasa terganggu. Oleh karena itu, ia wajib menutupnya. Wallâhu a’lam.

Contoh lain ialah menggali sumur di dekat sumur tetangga hingga menghabiskan air sumur tetangga. Menurut pendapat Imam Mâlik dan Ahmad, sumur tetangganya harus diisi.

Contoh lain, melakukan sesuatu pada barang miliknya, namun aktifitas ini menimbulkan madharat  pada milik tetangga, misalnya mengguncang, menumbuk, dan lain sebagainya. Itu dilarang menurut Imam Mâlik dan Ahmad. Itu juga salah satu pendapat sahabat-sahabat Imam Syâfi’i.

Contoh lain, menimbulkan madharat kepada sesama penghuni rumah. Misalnya, seseorang yang mempunyai bau badan yang tidak enak dan lain sebagainya. Orang ini harus menghilangkan bau badannya.

Masalah kedua; Melarang orang lain memanfaatkan barang miliknya, seperti melarang orang lain menyandarkan kayu pada tembok rumahnya. Ini tidak boleh kecuali kalau menimbulkan bahaya bagi pemilik tembok, misalnya temboknya kurang kuat sehingga dikhawatirkan roboh. Namun, pada asalnya tidak boleh melarang, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِيْ جِدَارِهِ

Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian melarang tetangganya meletakkan kayu di temboknya.

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, “Kenapa aku lihat kalian berpaling dari sunnah ini. Demi Allâh, aku pasti melemparkannya ke tengah-tengah kalian.”[13]

‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu menjatuhkan vonis kepada Muhammad bin Maslamah Radhiyallahu anhu agar ia membiarkan air dari tetangganya mengalir ke lahannya. Beliau berkata, “Engkau harus mengalirkan airnya meskipun melewati perutmu.”[14]

Di antara hal yang dilarang pada seseorang karena akan menimbulkan madharat yaitu melarang orang memanfaatkan sisa air. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَـمْنَعُوْا فَضْلَ الْـمَـاءِ لِتَمْنَعُوْا بِهِ الْكَلَأَ

Jangan kalian melarang (pemanfaatan-red) sisa air (dengan tujuan-red) untuk melarang (pemanfaatan-red) rumput (di sekitarnya-red).[15]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْـمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِـيْ ثَلَاثٍ : فِـي الْـمَـاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslimin itu bersekutu dalam tiga hal yaitu air, rumput dan api[16]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ ا لْـمَـاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

Tiga hal yang tidak boleh dilarang (pemanfaatannya-red) yaitu air, rumput dan api [17]

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa tidak boleh melarang orang lain secara mutlak untuk memanfaatkan sisa air yang mengalir dan memancar, baik air ini disebut sebagai milik dari pemilik lahan tempat air berada atau tidak. Ini pendapat Abu Hanîfah, asy-Syâfi’i, Ahmad, Ishâq, Abu ‘Ubaid dan lain-lain.

Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa sisa air wajib diberikan secara gratis tanpa kompensasi apa pun untuk minum manusia, minum binatang dan mengairi tanaman. Abu Hanîfah rahimahullah dan asy-Syâfi’i rahimahullah berpendapat bahwa kelebihan air tidak wajib diberikan untuk tanaman.[18]

Termasuk dalam cakupan kandungan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Tidak boleh memudharatkan” yaitu Allâh Azza wa Jalla tidak membebani para hamba-Nya untuk mengerjakan hal-hal yang mendatangkan madharat  kepada mereka, karena apa saja yang Dia Azza wa Jalla perintahkan kepada mereka adalah intisari kebaikan agama dan dunia mereka, serta apa saja yang Dia k larang dari mereka adalah intisari kerusakan agama dan dunia mereka. Allâh Azza wa Jalla juga tidak memerintahkan hamba-hamba-Nya dengan sesuatu yang akan membahayakan fisik mereka. Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla menggugurkan kewajiban bersuci dengan air bagi orang sakit. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

Allâh tidak ingin menyulitkan kamu… [al-Mâidah/5: 6]

Allâh Azza wa Jalla menghapus kewajiban puasa dari orang sakit dan musafir.  Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

…Allâh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” [al-Baqarah/2:185]

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Agama apakah yang paling dicintai Allâh?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اَلْـحَنِيْفِيَّةُ السَّمْحَةُ

Agama lurus yang toleran.[19]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنِّيْ أُرْسِلْتُ بِحَنِيْفِيَّةٍ سَمْحَةٍ

Sesungguhnya aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran.[20]

Tentang makna ini, diriwayatkan dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang berjalan dan dikatakan bahwa orang itu bernazar untuk berangkat haji dengan berjalan kaki kemudian beliau  bersabda :

إِنَّ اللهَ لَغَنِيٌّ عَنْ مَشْيِهِ ، فَلْيَرْكَبْ. (وَفِـيْ رِوَايَةٍ)  إِنَّ اللهَ لَغَنِيٌّ عَنْ تَعْذِيْبِ هَذَا نَفْسَهُ

Sesungguhnya Allâh tidak membutuhkan jalan orang itu, karenanya hendaklah ia naik kendaraan. (Dalam riwayat lain), “Sesungguhnya Allâh tidak butuh kepada penyiksaan diri yang dilakukan orang ini.”[21]

KAIDAH USHUL (FIQH)
Hadits ini  لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَار  (tidak boleh membuat kemudharatan dan tidak boleh membalas kemudharatan) adalah kaidah ushûl. Contohnya: seseorang yang hartanya dirusak orang lain, maka ia tidak boleh membalas dengan merusak harta orang tersebut. Karena, tindakan ini tidak mendatangkan manfaat, justru memperluas kemudharatan. Ia hanya boleh menuntut agar orang yang merusak hartanya mengganti senilai kerusakan itu.

Kaidah-kaidah cabang yang muncul dari kaidah inti di atas ialah :

  1. الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ

Kemadharatan itu harus dicegah semampunya.

Maksudnya, menghilangkan kemadharatan yang telah terjadi adalah suatu kewajiban, juga diwajibkan untuk memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan.

Contoh, jika ada seseorang yang membuat saluran air di jalan kemudian saluran air tersebut mengganggu orang yang lewat, maka ia wajib membuang saluran air itu dan juga mengganti atau memperbaiki kerusakan akibat saluran airnya.

  1. الضَّرَرُ يُزَالُ

Kemadharatan harus dihilangkan.

Artinya, kemadharatan harus dicegah sebelum terjadi. Karena, mencegah sesuatu lebih ringan dan lebih mudah daripada menghilangkan kemudharatan yang sudah terjadi. Bagaimananapun pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Namun demikian, usaha untuk mencegah madharat ini tentu dilakukan semampunya.

Contoh, khamr, narkoba, merokok mengganggu dan membahayakan diri dan orang lain, maka wajib dihilangkan. Karena itu, Pemerintah dan Majelis Ulama wajib melarang mengkonsumsi barang-barang yang haram.

  1. الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ

Kemadharatan tidak dihilangkan dengan kemudharatan yang sebanding.

Contohnya, seorang anggota serikat tidak boleh memaksa anggota yang lain untuk membagi harta yang tidak bisa dibagi karena akan merugikan serikat.

  1. الضَّرَرُ الْأَشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ الْأَخَفِّ

Kemadharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemadharatan yang lebih ringan.

Contohnya, seorang hakim boleh mengambil bagian harta lebih banyak dari zakat yang seharusnya dikeluarkan oleh orang kaya, jika zakat yang telah dikumpulkan belum bisa memenuhi keperluan orang-orang fakir. Karena kemudharatan akibat pengambilan harta dari si kaya lebih ringan dibandingkan kemudharatan yang ditimbulkan apabila kebutuhan orang-orang fakir tidak terpenuhi.

  1. وَيَتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُ لِدَفْعِ ضَرَرٍ عَامٍ

Membiarkan kemadharatan yang sifatnya khusus untuk menghilangkan kemudharatan yang sifatnya umum.

Artinya, jika ada dua kemadharatan, maka kemadharatan yang sifatnya umum harus lebih diutamakan untuk dihindari atau dihilangkan, meski akan menimbulkan kemadharatan bagi sekelompok kecil.

Contoh: seorang hakim boleh memaksa seseorang yang menimbun barang agar menjual sesuai dengan harga pasar. Keputusan hakim tersebut pada dasarnya memang merugikan orang yang menimbun barang, namun jika hakim membiarkannya justru akan terjadi kemadharatan terhadap masyarakat luas.

  1. دَرْءُ الْـمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْـمَصَالِحِ

Menghindarkan kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemashlahatan.

Maksudnya, jika dalam satu perkara terdapat sisi kerusakan dan sisi kemaslahatan, maka yang lebih diutamakan adalah menghindarkan kerusakan. Meskipun dengan begitu, mengabaikan sisi kemaslahatannya.

Contoh, larangan menjual narkoba. Meskipun dengan menjualnya akan mendapatkan keuntungan materi. Karena, narkoba akan merusak akal, hati, fisik dan moral masyarakat.

Larangan menjual khamr (minuman keras), narkoba, dan menjual rokok karena akan menimbulkan kerusakan terhadap diri, keluarga dan masyarakat. Maka wajib dicegah meskipun ada keuntungan materi, pajak, dan lainnya.

  1. إِذَا تَعَارَضَ الْـمَانِعُ وَالْـمُقْتَضِي يُقَدَّمُ الْـمَـانِعُ

Apabila penghalang dan pendukung bertentangan, maka penghalang didahulukan.

Contohnya, larangan untuk membelanjakan harta milik bersama. Meskipun ia memiliki hak untuk membelanjakannya, namun jika ia membelanjakan dapat memadharatkan anggota lainya yang juga memilikinya. Kepemilikannya merupakan pendukung, sedangkan kepemilikan orang lain adalah penghalang.

  1. الضَّرَرُ لَا يَكُوْنُ قَدِيْمًـا

Kemadharatan yang ada tidak dapat dibiarkan karena lebih dulu ada

Hal ini dikarenakan semua jenis madharat  harus dihilangkan, tidak peduli apakah kemudharatan tersebut lebih dulu ada atau tidak.

Contoh, seseorang yang memiliki jendela berhadapan dengan tanah kosong milik orang lain. Kemudian di atas tanah kosong itu didirikan bangunan sehingga jendela yang lebih dulu dibangun tepat menghadap rumah yang baru dibangun, sehingga mengganggu wanita yang menghuni rumah baru. Maka jendela tersebut harus dipindah, meskipun keberadaannya lebih dulu.

Kaidah ini merupakan kaidah yang membatasi kaidah lain, yaitu, “yang telah lama dibiarkan sebagaimana adanya.” Kaidah ini sifatnya umum, mencakup segala sesuatu yang sifatnya telah ada terlebih dahulu.

Contoh, seseorang yang mendapati kayu berada di atas dinding tetangganya, maka ia tidak boleh memindahkan kayu tersebut, karena kayu itu sudah di dinding itu sebelumnya dan diletakkan dengan benar[22]

FAWAA-ID HADITS

  1. Hadits ini merupakan kaidah ushûl yang besar. Hadits ini dapat dijadikan landasaran untuk menghukumi perkara-perkara baru yang tidak ada nash (dalil) yang tegas melarangnya.
  2. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan oleh Allâh jawâmi’ul kalim (perkataan yang ringkas namun maknanya padat). Hadits ini termasuk jawâmi’ul kalim.
  3. Menimbulkan bahaya/kerugian itu haram, baik dengan perkataan, perbuatan atau yang lainnya.
  4. Menghilangkan madharat (bahaya/kerugian) itu hukumnya wajib.
  5. Haram bagi seseorang untuk membahayakan dirinya, hartanya atau kehormatannya. Misalnya, dengan melakukan perbuatan yang membahayakan atau mengkonsumsi makanan dan minuman yang membahayakan.
  6. Agama Islam adalah agama yang selamat yang menuntun manusia kepada kebaikan dunia dan akhirat, dan memerintahkan untuk meninggalkan perbuatan yang berbahaya dan tidak bermanfaat.
  7. Semua perintah dalam Islam akan mendatangkan maslahat dan semua larangan dalam Islam wajib dijauhkan karena mengandung madharat (bahaya).
  8. Madharat (bahaya) tidak boleh dihilangkan dengan kemadharatan (bahaya) semisalnya apalagi kemadharatan yang lebih besar.
  9. Apabila mafsadah (kerusakan) dan maslahat (kebaikan) berbenturan maka menolak kerusakan harus didahulukan daripada meraih kebaikan.

MARAJI’:

  1. Al-Qur-ân dan terjemahnya.
  2. Kutubus Sittah dan Musnad Imam Ahmad bin H
  3. Shahîh Ibnu Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân).
  4. Mustadrak al-Hâ
  5. Sunan al-Baihaqi.
  6. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, karya Syaikh Muhammad Nâshiruddin al-Albâ
  7. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâ
  8. Qawâ’id wa Fawâid minal Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nâzhim Muhammad Sulthâ
  9. Al-Wâfi Syarh al-Arba’î
  10. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimî
  11. Al-Fawâid al-Mustanbathah minal Arba’în an-Nawawiyyah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Mâlik dalam al-Muwaththa’ dari ‘Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Nabi n secara mursal.  Imam Mâlik rahimahullah tidak menyebutkan Abu Sa’îd dalam sanadnya. Hadits ini mempunyai banyak jalan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah, ad-Dâraquthni, dan selain keduanya dengan musnad
[2] Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/212)
[3] HR. Muslim (no. 1218)
[4] HR. Muslim (no. 2577), Ahmad (V/154, 160, 177), at-Tirmidzi (no. 2495), Ibnu Mâjah (no. 4257), ‘Abdurrazzâq (no. 20272), Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ (V/125-126), al-Baihaqi dalam al-Asmâ‘ wash Shifât (hlm. 65, 159, 213-214, 227, 285)
[5] Atsar mauqûf diriwayatkan oleh ‘Abdur Razzâq dalam al-Mushannaf (no. 16456), Ibnu Abi Syaibah (no. 31454), Sa’îd bin Manshûr dalam Sunan-nya (no. 258-260)
[6] Hadits mutawatir riwayat Abu Dâwud (no. 2870), at-Tirmidzi (no. 2120), Ibnu Mâjah (no. 2713), Ahmad (V/267), al-Baihaqi (VI/264), dan lainnya dari Sahabat Abu Umâmah Radhiyallahu anhu. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Sahabat lainnya. Lihat Irwâul Ghalîl (no. 1655)
[7] Muttafaq ‘alaih,  riwayat Bukhâri (no. 1295) dan Muslim (no. 1628)
[8] Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/212-213)
[9] Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/213)
[10] Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/214)
[11] Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/214-215)
[12] Bai’ul ‘înah (jual beli ‘înah) yaitu menjual suatu barang kepada seseorang dengan cara menghutangkannya untuk jangka waktu tertentu dan barang tersebut diserahkan kepadanya, kemudian si penjual membelinya kembali dari pembeli secara kontan dengan harga yang lebih murah, sebelum menerima pembayaran dari si pembeli tersebut. Lihat ‘Aunul Ma’bûd (IX/263, cet. Dârul Fikr) dan Silsilah al-Ahâdîtsish Shahîhah (I/42)
[13] HR. al-Bukhâri (no. 2463, 5627), Muslim (no. 1609), Ahmad (II/396), Abu Dâwud (no. 3634), at-Tirmidzi (no. 1353), Ibnu Mâjah (no. 2335) dan Ibnu Hibbân (no. 516,  at-Ta’lîqâtul Hisân)
[14] Diriwayatkan oleh Mâlik dalam al-Muwaththa’ (II/572, no. 33), asy-Syâfi’i dalam Musnadnya(III/2494, no. 1493), dan al-Baihaqi (VI/157)
[15] HR. al-Bukhâri (no. 2353, 6962), Muslim (no. 1566), Abu Dâwud (no. 3473), at-Tirmidzi (no. 1272) dan Ibnu Hibbân (no. 4935 at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[16] Hadits shahîh. HR. Ibnu Majah (no. 2472) dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma .
[17] Hadits shahîh. HR. Ibnu Mâjah (no. 2473) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[18] Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/217-223).
[19] Hadits hasan lighairihi. HR. Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 287), Ahmad (I/236), dan lainnya. Lihat Silsilatul Ahâdîtsish Shahîhah (no. 881)
[20] Hasan: HR. Ahmad (VI/116, 233).
[21] Hadits shahîh.  HR. al-Bukhâri (no. 1865, 6701), Muslim (no. 1642), at-Tirmidzi (no. 1537), Abu Dâwud (no. 3301), an-Nasâi (VII/30), dan Ibnu Hibbân (no. 4367, 4368 at-Ta’lîqâtul Hisân).
[22] Qawâ’id wa Fawâ-id (hlm. 275-277), al-Wâfi Syarh al-Arba’în (hlm. 252-254) dengan beberapa tambahan.

Rokok Gerbang Narkoba

ROKOK GERBANG NARKOBA

Rokok adalah pintu gerbang bagi narkoba. Lebih spesifik lagi, rokok itu sendiri sebenarnya termasuk ke dalam definisi narkoba. Ya, di tengah maraknya kampanye anti-narkoba di masyarakat, ternyata tidak banyak yang menyadari hal ini. Merokok kini tidak lagi merupakan masalah kesehatan melulu, tetapi sudah memiliki kompleksitas tersendiri.Di dalam pengertian Narkoba termuat 3 kelompok zat aktif yaitu Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Rokok bersama dengan alkohol termasuk ke dalam kelompok yang terakhir.

Nikotin yang merupakan salah satu komponen dari rokok merupakan zat psikotropika stimulan. Jadi sesungguhnya rokok itu adalah narkoba juga. Oleh karena itu, rokok pun memiliki sifat-sifat utama layaknya narkoba lain yaitu habituasi, adiksi dan toleransi. Habituasi adalah suatu perasaan rindu, terus menerus melintas di pikiran untuk menggunaan zat, sehingga seseorang akan terus berkeinginan menggunakan zat tersebut saat berkumpul dengan sesama teman pemakai. Sedangkan adiksi merupakan dorongan kompulsif untuk menggunakan suatu zat diserta tanda-tanda ketergantungan.Ketergantungan itu sendiri dapat berupa ketergantungan psikis (psychological dependence) maupun ketergantungan fisiologis (physiological dependence).

Ketergantungan psikis merupakan kompulsi penggunaan zat untuk memenuhi kebutuhan psikologis, seperti untuk menghadapi stress. Sedangkan ketergantungan fisiologis berarti proses perubahan fungsional tubuh sedemikian rupa dikarenakan paparan rutin terhadap zat. Toleransi adalah contoh bentuk ketergantungan fisiologis, yaitu seiring bertambahnya waktu penggunaan maka pemakaian zat berikutnya diperlukan dosis yang lebih besar dari sebelumnya untuk mencapai efek kenikmatan yang sama. Toleransi inilah yang akan membuat seorang perokok, dan pemakai narkoba lainnya, terus menambah jumlah batang rokok yang dihisapnya dari waktu ke waktu.Rokok merupakan narkoba termurah dan dijual bebas.

Dengan selembar uang Rp 1.000,00 seseorang sudah mampu mendapatkan sebatang rokok yang mengandung 4.000 macam zat kimia. Tidak ada satupun produk farmasi yang berisikan 4.000 macam zat kimia dapat dibeli dengan harga sedemikian murah. Oleh karena itu, siapapun mudah memperoleh sebatang rokok, dari mereka yang usia tua maupun anak sekolah dasar. Selain itu rokok juga memberikan kenikmatan, walaupun sementara, dan hal ini lah yang menjadi magnet bagi pribadi-pribadi labil yang tidak puas akan kenyataan hidup ini atau bagi para remaja sebagai teman setia saat kumpul-kumpul.Jadi tidak perlu heran jika merokok telah menjadi kebiasaan buruk yang popular di masyarakat.

Berdasarkan laporan Breslau dkk (2001), 1 dari 4 orang dewasa di Amerika Serikat memiliki ketergantungan terhadap nikotin, walaupun belakangan ini popularitas merokok di kalangan remaja Negeri Paman Sam terus melorot. Penduduk Indonesia sendiri merupakan salah satu konsumen rokok terbesar di dunia, serta memiliki produksi rokok yang tidak kalah besarnya pula. Fakta ini membuat berbagai perusahaan rokok asing, seperti Philip Morris, berebut pangsa pasar di negeri ini. Dan akhirnya seiring impor rokok dan investasi dari negara maju yang semakin masif, penyakit-penyakit terkait dengan rokok juga diimpor.Penyakit kardiovaskular dan kanker (terutama kanker paru) sekarang ini menduduki tangga teratas penyebab kematian di Indonesia, menggeser berbagai penyakit infeksi.

Ada beberapa tahapan yang dialami seorang perokok hingga menjadi tahap ketergantungan. Tahap pertama adalah eksperimental atau coba-coba. Mereka mulai menghirup rokok untuk mencari ketenangan, energi lebih dan pelarian dari stress sehari-hari. Pada tahap ini seorang perokok merasa yakin masih dapat mengontrol kebiasaannya untuk merokok.Pada tahap selanjutnya, yaitu penggunaan rutin, perokok mulai dikendalikan oleh efek dasyat nikotin. Pada tahap ini penyangkalan memainkan peranan penting. Perokok akan menyangkal bahwa ia tidak dapat mengendalikan lagi kebiasaannya merokok, menyangkal bahwa kebiasaannya itu dapat menimbulkan berbagai penyakit fatal. Sebenarnya ia mengetahui bahaya-bahaya merokok, tetapi kenikmatan semu tersebut telah terlanjur menutupi kecemasan dan akal sehatnya. Dengan penyangkalan ini, maka tidak heran kampanye anti-rokok yang mengusung berbagai bahaya merokok bagi kesehatan menjadi mentah

Tahapan terakhir adalah ketergantungan, di mana rokok sudah menjadi sahabat setia perokok setiap waktu, dan tanpanya, perokok akan mengeluh berbagai macam kesengsaraan dari mulut pahit hingga demam. Dan selanjutnya, ia pun akan merokok lagi, bukan sekedar mencari kenikmatan seperti tahapan awal melainkan untuk menghindarkan diri dari kesakitan withdrawal. Menilik bahwa rokok berawal dari coba-coba, rasa ingin tahu maupun rasa setia kawan, maka tidaklah berlebihan untuk mengatakan bahwa pribadi perokok adalah rentan juga terhadap narkoba lainnya.

Rokok adalah pintu gerbang kepada narkoba lainnya. Kematian dikarenakan penyakit-penyakit terkait rokok adalah lebih besar daripada kematian karena narkoba jenis lainnya. Biaya negara untuk merawat penduduknya yang menderita penyakit-penyakit terkait dengan rokok juga lebih besar dibandingkan pendapatan dari pajak rokok.Celakanya rokok adalah satu-satunya narkoba yang dapat menyerang orang yang tidak turut menggunakannya. Beberapa penelitian telah menyebutkan bahwa perokok pasif memiliki resiko yang kurang lebih sama dengan perokok aktif untuk menderita penyakit jantung koroner, saluran napas, katarak dan bahkan kanker paru. Sehingga tidak disangsikan bahwa rokoklebih berbahaya dibandingkan narkoba jenis lainnya.

Merokok bukanlah sekedar permasalahan kesehatan, tetapi melibatkan pula segi politik, bisnis, sosial-pergaulan, psikologis maupun kemiskinan. Walaupun telah diketahui resiko dari rokok sedemikian besar, adalah mustahil untuk melarang pabrik rokok untuk beroperasi. Industri rokok adalah tempat perputaran uang yang hebat berupa lapangan kerja serta penyumbang pajak terbesar bagi negara. Beberapa orang terkaya di negeri ini berasal dari industri rokok. Rokok sudah lama menjadi sponsor utama berbagai program olahraga, terutama sepak bola yang sangat popular di masyarakat. Iklan rokok selalu menampilkan sosok pria yang maskulin dan jiwa petualang sehingga mampu merebut hati para remaja yang memang masa penuh mimpi untuk menjadi idola. Dengan demikian, apalah artinya himbauan kecil bahaya merokok bagi kesehatan yang tertera di bungkus rokok dibandingkan iklan rokok yang begitu megah. Hal inilah yang menjadikan rokok sebagai salah satu narkoba yang dilegalkan.

Bahkan selama ini ketika kasus narkoba terus bergejolak, rokok selalu terabaikan sebagai akar masalah narkoba. Bagaimana mungkin kita hendak melenyapkan ilalang tanpa mencabut akarnya?Walaupun rokok dibentengi dengan kokoh oleh unsur politik dan bisnis, bukan berarti upaya memerangi rokok harus terhenti di tengah jalan. Upaya kampanye anti-rokok harus terus menerus digalakkan, namun dengan berbagai pendekatan lain. Selama ini pendekatan dengan mengedepankan berbagai ancaman kesehatan sudah banyak dipakai, dan biasanya kurang efektif. Tentu saja jarang seorang perokok berhenti merokok dikarenakan ketakutannya akan berbagai penyakit tersebut kecuali jika ia memang telah menderitanya. Yang terjadi adalah kenikmatan sementara dari asap rokok yang mengebul telah membuat diri perokok tenang, tidak mencemaskan apapun, hidup menjadi nikmat serta mengaburkan kekhawatiran akan masa depannya.

Pendekatan yang mungkin lebih efektif adalah dengan menekankan betapa penting untuk menghentikan merokok demi menyelamatkan orang-orang yang disayangi seperti istri atau anak perokok dari bahaya sebagai perokok pasif. Selain itu saat ini telah tersedia obat-obat pengganti nikotin seperti varenicline, hal ini mungkin menjanjikan, tetapi bisa juga hanya sekedar pergeseran dari satu bentuk ketergantungan kepada ketergantungan lainnya. Belum lagi masalah biaya yang pastinya mahal karena produksi obat ini masih dipegang swasta.Larangan merokok di tempat umum seperti yangt tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Pencemaran Udara (PPU) di DKI Jakarta sebenarnya adalah upaya positif, namun sayangnya kenyataan di lapangan tidak berjalan sebagaimana semestinya. Permasalahan rokok harus terus ditangani serius oleh berbagai pihak, dalam skala makro maupun mikro, seserius dengan slogan-slogan anti-narkoba yang kerap kita dengar dan lihat.

Disalin dari BNN (Badan Narkotika Nasional)

Berbuka Puasa dan Sahur Dengan Rokok

BERBUKA DENGAN SESUATU YANG HARAM, SAHKAH PUASANYA?

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang orang yang berbuka dengan suatu yang haram seperti khamr, bagaimana hukum puasanya?

Beliau rahimahullah menjawab:
Orang yang berbuka puasa dengan mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan, maka dia berdosa, namun puasanya tetap sah. Karena tidak ada yang merusak ibadah puasanya sama sekali, Namun kejadian ini tentu sangat menyedihkan kita. Padahal mereka yang melakukan itu adalah kaum Muslimin dan mereka sudah mengetahui bahwa khamer itu induk (sumber) segala keburukan dan kunci pembuka semua keburukan. Mereka juga tahu bahwa khamer itu diharamkan berdasarkan al-Qur’an, as-sunnah dan ijma’ Ulama kaum Muslimin.

Maka, nasehat saya kepada mereka, hendaklah mereka bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla ! Hendaklah mereka merasa takut terhadap siksa Allâh Azza wa Jalla ! Dan hendaklah mereka berhenti dari perbuatan haram ini.

Barangsiapa yang bertaubat, maka Allâh Azza wa Jalla akan menerima taubatnya dan pintu taubat itu senantiasa terbuka.

Yang wajib dan yang terbaik bagi mereka, jika benar-benar beriman kepada Allâh Azza wa Jalla adalah berbuka puasa dengan sesuatu yang Allâh Azza wa Jalla halalkan lalu melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ berjama’ah dengan kaum Muslimin lainnya di masjid. Dan mengalihkan perhatiannya dari hal-hal yang diharamkan dengan sesuatu yang dihalalkan  sehingga mereka bisa bertaubat pada bulan yang penuh berkah ini dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan.

Semoga ini menjadi momen yang dipersiapkan untuk kebaikan dan keberuntungan mereka.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, 20/80

MENGAWALI BUKA PUASA DAN MENGAKHIRI SAHUR DENGAN ROKOK

Pertanyaan.
Seseorang bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah bahwa dia diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kebiasaan merokok dan dia meminta agar syaikh mendoakannya agar dia bisa lepas dari perbuatan tersebut, kemudian dia mengatakan : Sesungguhnya dia mengakhiri sahurnya dengan menghisap rokok dan ketika dia mendengar adzan (Maghrib) dikumandangkan dia memulai berbuka dengan menghisap rokok sebelum makan dan minum, maka apakah boleh baginya melakukan hal ini dan bagaimana hukum puasanya?

Beliau rahimahullah menjawab.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Kita memohon kepada Allah agar saudara kita ini dilindungi atau dibebaskan dari perbuatan merokok ini, dan semoga Allah Azza wa Jalla menjaga kita dari kesalahan dan ketergelinciran serta menganugerahkan kesempatan bertaubat darinya. Dan seseorang bila ingin mendapatkan sesuatu, maka tidak cukup hanya dengan berdo’a saja, akan tetapi dia harus beramal (melakukan sebab-sebab) sehingga hal itu sejalan dengan hikmah Allah.

Oleh karena itu, bila seseorang berdoa memohon rezeki berupa anak, maka dia tidak akan mendapatkan seorang anak kecuali setelah dia menikah. Bila dia memohon surga, maka dia tidak akan sampai ke surga kecuali setelah dia mengerjakan amal shalih yang bisa mengantarkan ke surga. Seperti itulah, jika seseorang berdoa kepada Rabbnya agar terjaga dari perbuatan dosa, maka dia harus melakukan sesuatu atau menempuh jalan (yang bisa menghalangi dari dosa), sehingga itu menjadi pertanda bahwa Allah mengabulkan do’anya.

Adapun terkait perbuatan yang dia lakukan yang mengakhiri sahurnya dengan menghisap rokok, dan mengawali berbuka puasanya juga dengan menghisap rokok, maka sesungguhnya merokok hukumnya haram, baik dalam keadaan seperti ini atau dalam keadaan yang lain. Karena di dalam rokok terdapat banyak kemudharatan (yang membahayakan) badan, harta dan agama. Semua yang seperti itu diharamkan oleh syari’at, karena (diantara) kaidah agung dalam agama Islam ini adalah : Agama ini mendatangkan manfaat dan menghilangkan kemudharatan.

Penanya tidak boleh melakukan pebuatan ini walaupun dia merokoknya sebelum sahur, itu tatap haram baginya dan walaupun dia merokoknya setelah berbuka puasa dengan kurma dan air, maka itu tetap haram baginya.

Hendaklah orang yang berakal lagi beriman senantiasa memohon pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla agar bisa terlepas dari perbuatan haram ini. Dan bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi seseorang yang mendapatkan taufiq untuk (terlepas dari kebiasaan merokok). Karena pada siang harinya, dia sudah bisa menahan diri dari merokok dan apabila masuk waktu malam dia bisa melupakan rokok dengan makanan dan minuman yang Allah Azza wa Jalla bolehkan serta tidak duduk-duduk (bergaul) dengan orang-orang yang merokok.

Ketika berbuka puasa, yang disunnahkan adalah berbuka dengan ruthab (kurma matang yang masih basah). Apabila tidak ada, maka dengan tamr (kurma matang yang sudah kering). Jika tidak ada, maka dengan air. Jika tidak ada air, bisa berbuka dengan memakan jenis makanan apa saja yang Allah Azza wa Jala bolehkan.

Dan ada kebiasaan sebagian orang awam, jika sedang berada pada suatu tempat yang tidak ada makanan dan minuman, dia memasukkan jari tangannya ke mulutnya kemudian menghisapnya. Mereka mengatakan sesungguhnya ini adalah (cara) berbuka (bila tidak ada makanan dan minuman), (namun yang benar) tidak seperti itu. Yang benar, jika dia tidak mendapatkan apa-apa yang bisa dimakan dan diminum maka cukup dengan niat yaitu niat berbuka dan menyudahi ibadah puasanya.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, 20/81-82

Miras (Minuman Keras) Mesti Dilarang Dengan Tegas

MIRAS (MINUMAN KERAS) MESTI DILARANG DENGAN TEGAS

Kitab suci Al-Qur`ân secara tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi. Perusakan di muka bumi yang dimaksud dalam Al-Qur`ân tidak seperti yang dipahami kebanyakan orang, seperti perusakan hutan, penambangan liar atau pembantaian satwa-satwa (walaupun ini juga dilarang oleh Islam). Kerusakan di muka bumi, yang dibahasakan dengan istilah al-ifsâd fil ardhi, adalah dalam bentuk kekufuran, kemunafikan dan maksiat kepada Allah Azza wa Jalla secara umum. Sebab, tindakan-tindakan ini melawan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang datang untuk membawa ishlâh yaitu memperbaiki keadaan manusia dan alam semesta.

Bentuk-bentuk kerusakan tersebut, kufur, nifak dan maksiat, memang bersifat maknawi. Akan tetapi, tetap akan menimbulkan dampak-dampak kerusakan-kerusakan hissi (fisik) di muka bumi ini. Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah mengatakan, “Kerusakan maknawi (karena adanya kufur, nifak dan maksiat) diikuti kerusakan hissi (fisik)”.[1]

Sebut saja, perbuatan maksiat dalam bentuk menenggak miras (minuman keras). Orang yang meminumnya akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya, sesuai  dengan makna yang disampaikan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththâb Radhiyallahu anhu bahwa al-khamr yaitu mâ khâmara al-‘aqla[2], sesuatu yang menutupi akal sehat. Bukankah akal yang hilang dan kesadaran yang lenyap yang biasa disebut teler akan membahayakan pemiliknya dan orang-orang sekitarnya?!

Kerusakan Hebat Akibat Minuman Keras
Sebenarnya, kerusakan yang ditimbulkan miras (minuman keras) yang merupakan salah satu jenis khamer telah dimaklumi bersama. Ia adalah ancaman yang serius bagi sebuah masyarakat, tidak hanya pada diri peminumnya semata. Ingatlah, ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallahu anhu  pernah menyebut khamer sebagai ummul khabâits, induk semua keburukan. [3]

Dengan meminum miras (minuman keras), si peminum telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla . Tidak itu saja, miras (minuman keras) pun telah membuatnya mabuk, merusak organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya dan menyebabkannya kecanduan sehingga tidak dapat menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, cream dan cairan lainnya.

Saat akalnya berada dalam pengaruh miras (minuman keras), ia pun bisa dengan tanpa perasaan melakukan kekerasan terhadap orang dan menghabisi nyawanya. Orang yang sedang mabuk pun bisa melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, menabrak pengguna jalan atau membakar hak milik orang lain.  Tidak itu saja, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang ditimbulkan juga oleh miras (minuman keras). Itulah bukti kebenaran perkataan Syaikh al-Utsaimîn rahimahullah bahwa kerusakan maksiat tidak hanya merupakan kerusakan maknawi, tapi juga menimbulkan kerusakan luar biasa di muka bumi.

Allâh Azza wa Jalla sudah berfirman tentang bahaya segala yang memabukkan dalam firman-Nya:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sessungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan dari shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).[Al-Mâidah/5:91]

Miras (minuman keras) bukanlah minuman yang menyegarkan, juga bukan obat yang menyembuhkan. Ayat di atas justru menunjukkan bahwa khamer – dan miras (minuman keras) salah satu jenisnya – menjadi tunggangan syaithan untuk mencelakakan kaum Muslimin.

Islam Mengharamkan Minuman Keras
Allâh Azza wa Jalla tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali karena ada kandungan bahaya padanya. Seandainya baik, Allâh Azza wa Jalla tidak mengharamkannya atas manusia. Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memiliki karunia yang agung bagi para hamba-Nya. Dia Azza wa Jalla tidak mengharamkan sesuatu kecuali ada bahaya padanya terhadap agama kita atau dunia kita atau dua-duanya sekaligus.

Karena itu, sangat beralasan ajaran Islam yang misi utamanya adalah memperbaiki akhlak umat manusia mengharamkan dengan tegas segala yang memabukkan, baik dalam bentuk cairan minuman ataupun bentuk lainnya yang menghilangkan kesadaran dan akal sehat manusia.

Miras (minuman keras) diharamkan dalam Islam berdasarkan nash Al-Qur`ân, Sunnah dan Ijma qath’i. Pengharamannya termasuk perkara yang dimaklumi bersama dalam Islam, tanpa ada perbedaan pendapat di dalamnya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [Al-Mâidah/5:90].

Pada ayat di atas, khamer disebut dengan sifat yang buruk yaitu sebagai rijsun (perbuatan keji) dari perbuatan syaithan dan disandingkan dengan berjudi, mengundi nasib dengan panah dan menyembah berhala!. [4]

Sedangkan dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Dan setiap khamer haram dan setiap yang memabukkan adalah haram [HR. Muslim no.2003].

Sikap Umat Islam Terhadap Minuman Keras
Syaikh al-Fauzân mengatakan, “Maka, sudah seharusnya kaum Muslimin bersikap tegas dan berani dalam menanggulangi khamer, dengan melenyapkan wujudnya dan memberi sanksi orang-orang yang memanfaatkannya dan mendistribusikannya dengan sanksi yang tegas, karena menyeret kepada segala bentuk keburukan, menjerumuskan ke dalam segala kehinaan dan memberatkan untuk berbuat segala kebaikan. Semoga Allâh Azza wa Jalla menyelamatkan kaum Muslimin dari keburukan dan bahayanya”. [5]

Pentingnya Ketegasan Penguasa
Selanjutnya, supaya masyarakat benar-benar menjauhinya, penguasa wajib menetapkan regulasi tegas yang melarang semua hal yang berhubungan dengan khamer, apapun nama dan labelnya. Regulasi yang melarang produksi miras (minuman keras), mengedarkan, mengkonsumsi, jual-beli dan aktifitas lain yang berhubungan dengannya.

Penguasa di negeri manapun yang sudah sadar akan bahaya yang ditimbulkan miras (minuman keras) semestinya tidak boleh pandang bulu dalam menindak pelanggar aturan ini. Demikian pula, tidak sepantasnya ada istilah miras (minuman keras) yang dilarang hanya miras (minuman keras) yang ilegal, sementara miras (minuman keras) yang berizin tidak boleh disentuh oleh hukum.

Dan alhamdulillah, secara hukum, miras (minuman keras) pun dilarang di negeri ini. Aparat telah berkoordinasi dengan tokoh-tokoh umat Islam untuk memeranginya. Mereka pun sering kali melakukan razia-razia di warung-warung atau tempat-tempat lain untuk mencari barang yang memabukkan tersebut. Semoga mereka diberi taufik dan kekuatan untuk memberantas produksi dan peredaran miras (minuman keras). Amin.

Orang Tua Menjaga Anak Dari Minuman Keras
Para orang tua wajib mengambil peran tarbiyah dengan menanamkan haramnya khamer terhadap anak-anak sejak dini, untuk membentengi mereka dari bahayanya dan supaya mereka tidak sekali-kali mencobanya ketika beranjak remaja.

Ya Allah, jauhkanlah kami dari perilaku dan hawa nafsu yang mungkar. Berilah kami taufik untuk dekat dengan-Mu dan bertaubat kepada-Mu. (Ustadz Abu Minhal Lc)

Wallâhu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tafsir Juzz ‘Amma hlm. 194.
[2] HR. Al-Bukhâri no.5588 dan Muslim no.3032.
[3] HR. An-Nasâi 8/315.
[4]  Adh-Dhiyâ’ al-Lâmi 4/440.
[5]  al-Mulakhkhasu al-Fiqhi 2/545.

Bahaya Minuman Keras

BAHAYA MINUMAN KERAS

Oleh
Ustadz Abu Ismail Muslim al-Atsari

Allâh Azza wa Jalla yang menciptakan seluruh makhluk-Nya dan Dia Maha Mengetahui terhadap seluruh makhluk-Nya. Allâh Azza wa Jalla mengetahui segala perkara yang membawa kebaikan bagi makhluk, dan segala perkara yang membawa keburukan.

Dengan kasih sayang-Nya, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kebaikan dan melarang keburukan. Termasuk keburukan yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla adalah minum khamr.

Khamr adalah seluruh minuman yang memabukkan (minuman keras; miras). Khamr memiliki banyak keburukan, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai ummul khabaits (sumber atau induk semua kejelekan).

Larangan Khamr Dalam Al-Qur’an
Allâh Azza wa Jalla memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjauhi khamr, dan menjelaskan keburukan-keburukannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu di dalam (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan shalat; maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?! [Al-Mâidah/5: 90-91]

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah  berkata pada tafsir ayat ini, “Allâh Azza wa Jalla mencela perkara-perkara yang buruk ini, dan memberitakan bahwa semua itu adalah perbuatan syaitan dan kotor atau najis. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Karena sesungguhnya keberuntungan tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan apa yang Allâh haramkan, khususnya perkara-perkara keji yang disebutkan (di dalam ayat ini).

  1. Khamr adalah semua (minuman) yang menutupi akal, dengan sebab mabuk.
  2. Maisir (perjudian) adalah semua pertandingan yang ada kompensasi atau ganti dari kedua belah pihak, seperti pertaruhan dan semacamnya.
  3. Anshâb adalah patung-patung, berhala-berhala, atau semacamnya, yang ditegakkan dan disembah selain Allâh (orang-orang jahiliyah menyembahnya dan berkorban untuknya-pen).
  4. Azlâm adalah anak panah – anak panah yang dahulu mereka pergunakan untuk mengundi nasib.

Empat perkara ini dilarang keras oleh Allâh Azza wa Jalla dan Dia memberitakan kerusakan-kerusakannya yang mendorong untuk meninggalkan dan menjauhinya.”

Kemudian  syaikh menjelaskan kerusakan-kerusakannya. Beliau rahimahullah berkata, “Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala menawarkan larangan ini kepada akal yang sehat dengan firman-Nya, (yang artinya), “maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?!” Karena sesungguhnya jika orang yang berakal melihat sebagian kerusakan-kerusakan itu, dia pasti akan berhenti dan menahan jiwanya. Orang yang berakal tidak membutuhkan banyak nasehat dan larangan yang keras”. [Tafsîr Taisîr Karîmir Rahmân]

Larangan Khamr Dalam Sunnah
Banyak sekali hadits-hadits yang melarang minum khamr dan menjelaskan bahayanya. Antara lain:

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa orang yang minum khamr tidak beriman atau bukan kaum Mukminin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah seseorang yang minum khamr, sementara ketika meminumnya, dia sebagai seorang Mukmin. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim, dari Abu Hurairah Radhiyallah anhu]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa khamr adalah kunci semua keburukan.

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

Dari Abu ad-Darda’, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad ) Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.” [HR. Ibnu Mâjah, no. 3371, dishahihkan oleh syaikh al-Albâni]

Sepuluh Orang Terlaknat Dengan Sebab Khamr
Dengan sebab keburukan khamr yang sangat banyak, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang dengan sebab khamr.

عن أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan. [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh”]

Had (Hukuman) Pemabuk

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِىَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ. قَالَ وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ أَخَفَّ الْحُدُودِ ثَمَانِينَفَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ

Dari Anas bin Mâlik, bahwa ada seorang lelaki yang telah minum khamr dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Beliau menderanya dengan dua pelepah kurma sebanyak 40 kali. Anas mengatakan, “Abu Bakar juga telah melakukannya. Ketika Umar (menjadi khalifah) dia meminta saran kepada para Shahabat, Abdurrahman bin ‘Auf berkata, “(jadikanlah hadnya) Had yang paling ringan yaitu 80 deraan”. Maka ‘Umar memerintahkannya (dera 80 kali bagi pemabuk). [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

(Dalam hadits ini disebutkan bahwa ketika Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu bermusyawarah dengan para Shahabat prihal hukuman bagi pemabuk, Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu anhu menyebutkan bahwa had yang paling ringan dalam al-Qur’an adalah 80 kali dera yaitu had bagi orang yang menuduh orang lain berzina. Lalu Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu menerapkan had yang paling ringan ini bagi para pemabuk.-red)

Efek Negatif Khamr
Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah atau kadar alkohol yang dikonsumsi.

Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. Mulut rasanya kering, pupil mata membesar dan jantung berdetak lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas. Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah peminumnya menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan menyenangkan. Dalam keadaan seperti ini, peminumnya merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu peminumnya akan merasa sangat lelah dan tertekan.

Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut: merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat, menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan). Demikian juga pengaruhnya akan mengganggu fungsi fisik motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, dan bisa sampai tidak sadarkan diri. Kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu. Pengguna merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkah lakunya, namun kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan sepeda motor atau mobil yang disebabkan karena pengendaranya dalam keadaan mabuk.

Pemabuk yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang minuman keras digunakan dengan kombinasi obat–obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.

Dengan berbagai keburukan tersebut tidak mengherankan bila agama Islam memandang khamr sebagai miftâhu kulli syarrin (kunci segala keburukan). Karena ketika akal sudah tertutup oleh pengaruh khamr, maka dia akan bertindak di luar kontrol. Tindak kejahatan akan dilakukan, seperti perkelahian, pembunuhan, kejahatan mengganggu ketentraman dan meresahkan lingkungan. Demikian Allâh Azza wa Jalla mengharamkan khamr dan memerintahkan kepada orang-orang Mukmin untuk menjauhinya, semua itu untuk keselamatan manusia itu sendiri.

Wallâhu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]