Berhukum Dengan Apa Yang Diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala
Keempat puluh tujuh:
BERHUKUM DENGAN APA YANG DITURUNKAN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Ahlus Sunnah adalah orang yang sangat mendambakan terlaksananya hukum Islam, sebagaimana dilaksanakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa-ur Rasyidin Radhiyallahu anhum. Prinsip Ahlus Sunnah tentang penegakan syari’at Islam di muka bumi dan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah sebagai berikut:[1]
- Berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala (dengan pemahaman yang luas) adalah kewajiban ummat Islam, baik secara individu atau pun kelompok, baik ia seorang penguasa maupun rakyat jelata. Karena setiap mereka adalah pemimpin, dan bertanggung jawab atas apa yang mereka pimpin. Adapun pelaksanaan hak-hak Syar’i (yang berkaitan dengan had, qishas, dera dan lainnya) yang berhak melaksanakannya adalah Ulil Amri (pemerintah).
- Berhukum dengan apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala meliputi segala hal dengan sempurna. Termasuk di dalamnya masalah-masalah ummat secara keseluruhan; dalam bidang ‘aqidah, dakwah, pendidikan, moral, ekonomi, politik, hubungan sosial, dan sebagainya.
- Meninggalkan pelaksanaan hukum Allah Azza wa Jalla adalah fitnah yang besar, penyebab datangnya cobaan (bencana), perpecahan, kehinaan dan kerendahan yang menimpa seluruh ummat ini secara bersama-sama maupun sendirian. Oleh karena itu tidak boleh menganggap remeh, sepele tentang masalah ini.
- Hukum ada tiga jenis:
a. Al-Hukmul Munazzal (الْحُكْمُ الْمُنَزَّلُ).
Hukum yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia adalah syari’at Allah Azza wa Jalla dalam kitab-Nya serta Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semuanya adalah kebenaran yang nyata.
b. Al-Hukmul Muawwal (الْحُكْمُ الْمُؤَوَّلُ).
Hukum yang ditafsirkan. Ia adalah hasil dari ijtihad para Imam Mujtahidin yang beredar di antara benar dan salah serta antara satu atau dua pahala.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.
“Jika seorang hakim ingin memutuskan suatu hukum lalu ia berijtihad dan ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika ia ungun memutuskan suatu hukum lalu ia berijtihad dan ijtihadnya salah, maka baginya satu pahala.”[2]
c. Al-Hukmul Mubaddal (الْحُكْمُ الْمُبَدَّلُ).
Hukum yang dirubah. Ia adalah berhukum dengan selain yang diturunkan Allah Azza wa Jalla. Pelakunya dapat menjadi; kafir, zhalim, atau fasiq.
Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan murid beliau, Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (di bagian akhir kitab ar-Ruuh).
- Keadaan orang yang menghukumi dengan selain yang diturunkan Allah Azza wa Jalla adalah sebagai berikut:
Kalau ia meninggalkan hukum Allah Azza wa Jalla dan menganggap halal perbuatannya itu, atau karena memandang bahwa ia dibebaskan memilih dalam masalah ini, atau berpendapat bahwa hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak layak untuk mengurusi problem masyarakat, atau bahwa hukum selain hukum Allah lebih baik bagi mereka, maka dia adalah kafir keluar dari agama setelah terpenuhi syarat-syarat dan tidak adanya penghalang[3]. Ini sesuai dengan apa yang difatwakan para ulama yang lurus dalam pemahaman agama.
Kalau ia meninggalkan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala karena hawa nafsu, maslahat, rasa takut, atau karena suatu penafsiran sementara ia mengakui hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala itu dan ia yakin bahwa ia salah dan menyimpang, maka ia terjatuh pada kufur ashgar (kekufuran kecil) dan dianggap melakukan perbuatan yang lebih besar dosanya daripada makan riba, dan lebih besar pula dari zina, lebih keras dari minum khamr, tetapi kekafirannya adalah kufrun duna kufrin (kekafiran di bawah tingkat kekafiran sesungguhnya/ kekafiran yang tidak mengeluarkan dari Islam) sebagaimana yang disampaikan oleh para Imam Salaf dan ulama-ulama mereka. Nash yang paling jelas tentang kufur duna kufrin adalah atsar dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma ketika menafsirkan ayat:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [Al-Maa-idah/5: 44]
Diriwayatkan dari Ibnu Thawus, dari ayahnya -Thawus rahimahullah- ia berkata: “Ibnu ‘Abbas pernah ditanya oleh seseorang tentang tafsir ayat:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
maka apakah orang yang melakukan demikian berarti ia telah kafir (keluar dari Islam)?
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma menjawab:
إِذَا فَعَلَ ذَلِكَ فَهُوَ بِهِ كُفْرٌ، وَلَيْسَ كَمَنْ كَفَرَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ.
“Apabila ia melakukan demikian, maka ia kufur. Namun tidak seperti orang yang telah kafir terhadap Allah dan hari Akhir.”
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma pernah ditanya dengan pertanyaan yang serupa, lalu beliau Radhiyallahu anhuma menjawab: “Maka ia telah kufur dengan perbuatannya, namun tidak seperti orang yang kafir terhadap Allah, Malaikat dan Rasul-Rasul-Nya.”[4]
Berkata Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafi (wafat th. 792 H) rahimahullah : “Harus difahami, yaitu bahwa berhukum dengan selain hukum Allah terkadang merupakan kekufuran yang mengeluarkan dari al-Islam, terkadang bisa berupa kemaksiatan, besar maupun kecil. Menjadikan kekufuran di situ, mungkin sebagai bentuk kiasan, mungkin juga menjadi bentuk kufur kecil, menurut dua pendapat terdahulu. Hal itu bergantung kepada kondisi orang yang berhukum. Apabila ia berkeyakinan bahwa berhukum kepada hukum Allah itu tidak wajib, ada alternatif lain, atau ia meremehkannya meski ia yakin bahwa itu adalah hukum Allah, maka perbuatan ter-sebut merupakan kekufuran yang besar. Namun apabila ia yakin akan keharusan berhukum kepada Allah dan dalam konteks yang terjadi ia juga menyadari hal itu, sementara ia melenceng sedang ia tahu bahwa dengan itu ia berhak disiksa, maka orang yang bermaksiat itu disebut kafir, namun dalam bentuk kiasan saja atau kufur kecil. Tapi kalau ia tidak mengetahui hukum Allah, sementara ia sudah berusaha dan mengerahkan segala potensi untuk mengetahui hukum Allah, namun ia keliru, maka ia di-anggap bersalah. Ia tetap mendapat satu ganjaran untuk ijtihadnya, sedangkan kesalahannya terampuni.[5]
- Usaha untuk menegakkan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala di negeri yang syari’at itu tidak diterapkan dan upaya untuk memulai kembali kehidupan secara Islami di atas manhaj Nubuwwah yang dapat mempersatukan kaum muslimin dan mempertautkan kalimat mereka adalah kewajiban syar’i yang terkandung dalam manhaj taghyir Rabbani (metode merubah keadaan masyarakat menurut syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan diri mereka sendiri.” [Ar-Ra’d/13: 11]
Asalkan usaha itu tidak dilakukan dengan cara hizbiyyah[6] yang rusak, atau ashabiyyah (fanatisme kelompok) yang merugikan! Usaha menegakkan syari’at Islam harus dilakukan dengan dakwah yang aman dan benar, dengan ilmu yang bermanfaat dengan keyakinan dan kesabaran serta tetap berpegang teguh kepada Al-Qur-an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih. Di samping itu, dibutuhkan kerjasama dalam kebaikan dan taqwa, saling menasihati dengan kebenaran dan kesabaran dengan membersihkan noda-noda yang mengotori ‘aqidah kaum Muslimin, serta mendidik mereka di atas manhaj yang haq (benar).[7]
[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1] Lihat bahasan ini pada: Mujmal Masaa-il al-Iimaan wal Kufr al-‘Ilmiyyah fii Ushuulil ‘Aqiidah as-Salafiyyah (hal. 41-47, cet. II-1424 H) oleh Musa Alu Nashr, ‘Ali Hasan al-Halaby al-Atsary, Salim bin ‘Ied al-Hilaly, Masyhur Hasan Alu Salman, Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah, Baasim bin Faishal al-Jawaabirah حفظهم الله; al-Wajiiz fii ‘Aqiidatis Salafish Shaalih (hal. 121-126, cet. II, Daarur Raayah-1422 H) oleh ‘Abdullah bin ‘Abdil Hamid al-Atsary, dimuraja’ah dan ditaqdim oleh be-berapa ulama; dan Fitnatut Takfiir oleh Muhadditsul ‘Ashr Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, taqdim oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, ta’liq Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمهم الله, dikumpulkan oleh ‘Ali bin Husain Abu Lauz, cet. II/Daar Ibnu Khuzaimah, th. 1418 H; serta al-Hukmu bighairi maa Anzalallaahu wa Ushuulut Takfiir fii Dhau-il Kitab was Sunnah wa Aqwaal Salafil Ummah oleh Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad al-‘Anbari. Cet. IV/ Maktabah al-Furqan, th. 1421 H.
[2] HR. Al-Bukhari (no. 7352), Muslim (no. 1716), Abu Dawud (no. 3574), Ibnu Majah (no. 2314), al-Baihaqi (X/118-119) dan Ahmad (IV/198, 204), dari Sahabat ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma.
[3] Lihat kembali pembahasan ke-43: Prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah terhadap Masalah Kufur dan Takfir (Pengkafiran) di halaman 362, dan tentang syarat-syaratnya lihat catatan kaki no. 514.
[4] Lihat Tafsiir Ibni Jariir ath-Thabari (no. 12059, 12060), Tafsiir Ibni Katsiir (II/ 70), al-Qaulul Ma’-muun fii Takhrij ma Warada ‘an Ibni ‘Abbas Radhiyallahu anhuma fii Tafsiir: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Halabi (hal. 15-16, 18), dan Qurratul ‘Uyuun fii Tashhiih Tafsiir ‘Ab-dillah bin ‘Abbas (hal. 110) oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali.
[5] Lihat Syarhul ‘Aqiidah ath-Thahaawiyyah (hal. 446) takhrij dan ta’liq Syu’aib al-Arnauth dan ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin at-Turki.
[6] Hizbiyyah: Hizb secara bahasa berarti kelompok (golongan) yang mempunyai prinsip dan tujuan tertentu.
[7] Mujmal Masaa-ilil Iimaan wal Kufr al-‘Ilmiyyah fii Ushuulil ‘Aqiidatis Salafiyyah (hal. 46-47)
- Home
- /
- A3. Aqidah Ahlus Sunnah...
- /
- Berhukum Dengan Apa Yang...