Iman Kepada Kitab-Kitab, Mengimani Al-Qur-anul Karim Adalah Kalamullah Bukan Mahluk
Kedua puluh:
IMAN KEPADA KITAB-KITAB
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Ahlus Sunnah wal Jama’ah beriman dan meyakini dengan keyakinan yang pasti bahwa Allah Azza wa Jalla telah menurunkan kepada para Rasul-Nya Kitab-kitab yang berisikan perintah, larangan, janji, ancaman dan apa yang dikehendaki oleh Allah terhadap makhluk-Nya, serta di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ
“Rasul telah beriman kepada Al-Qur-an yang diturunkan kepadanya dari Rabb-nya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-rasul-Nya.” [Al-Baqarah/2: 285]
Al-kutub (الْكُتُبُ) adalah bentuk jamak dari kata kitaab (كِتَابٌ) yang berarti ‘sesuatu yang ditulis’. Namun yang dimaksud di sini adalah Kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah kepada para Rasul-Nya sebagai rahmat dan hidayah bagi seluruh manusia agar mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ ۚ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ
“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka menggunakan besi itu) dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan Rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Maha Perkasa.” [Al-Hadiid/57: 25]
Iman kepada Kitab-kitab mengandung empat unsur:
- Mengimani bahwa Kitab-kitab tersebut benar-benar diturunkan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Mengimani Kitab-kitab yang sudah kita kenali namanya, seperti Al-Qur-an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa Alaihissallam, Injil yang diturunkan kepada Nabi ‘Isa Alaihissallam, dan Zabur yang diturunkan kepada Nabi Dawud Alaihissallam, Shuhuf Ibrahim Alaihissallam dan Musa Alaihissallam. Adapun Kitab-kitab yang tidak kita ketahui namanya, maka kita mengimaninya secara global.
- Membenarkan seluruh beritanya yang benar, seperti berita-berita yang terdapat di dalam Al-Qur-an, dan berita-berita Kitab-kitab terdahulu sebelum diganti atau sebelum diselewengkan.
- Melaksanakan seluruh hukum yang tidak dinasakh (dihapus) serta rela dan berserah diri kepada hukum itu, baik kita memahami hikmahnya maupun tidak. Dan seluruh kitab terdahulu telah dinasakh oleh Al-Qur-anul Karim.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur-an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu Kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai ujian terhadap Kitab-kitab yang lain itu…” [Al-Maa-idah/5: 48]
Oleh karena itu, tidak dibenarkan melaksanakan hukum apapun dari hukum Kitab-kitab terdahulu, kecuali yang benar dan ditetapkan oleh Al-Qur-anul Karim[1].
[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1] Syarah Ushuulil Iimaan (hal. 32-33) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
Kedua puluh satu:
AHLUS SUNNAH MENGIMANI BAHWA AL-QUR-ANUL KARIM ADALAH KALAMULLAH, BUKAN MAKHLUK
Termasuk iman kepada Allah dan Kitab-kitab-Nya, yaitu mengimani bahwa Al-Qur-an adalah Kalamullah[1] yang diturunkan (dari-Nya), bukan makhluk. Al-Qur-an berasal dari-Nya dan akan kembali kepada-Nya. Dan bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala berbicara secara hakiki.
Allah al-Qadiir berfirman:
وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا
“Dan Allah telah berbicara kepada Musa secara langsung.” [An-Nisaa/4: 164]
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah Jalla Jalaluhu benar-benar berbicara kepada Nabi Musa Alaihissallam dan tidak boleh ditakwil dengan penafsiran yang lainnya.[2]
Juga firman Allah al-Mubiin:
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta pertolongan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar kalamullah (firman Allah), kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka adalah kaum yang tidak mengetahui.” [At-Taubah/9: 6]
Al-Qur-an yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benar-benar kalamullah, bukan perkataan makhluk-Nya, serta tidak boleh berpendapat bahwa Al-Qur-an itu hikayat (cerita) atau ibarah (terjemah) dari kalamullah atau majaz (kiasan). Pendapat ini adalah sesat dan menyimpang bahkan dapat menyebabkan kekufuran.[3]
Syaikh Abu ‘Utsman ash-Shabuni (wafat th. 449 H) rahimahullah berkata: “Ahlus Sunnah bersaksi dan berkeyakinan bahwa Al-Qur-an adalah kalamullah, kitab, firman dan wahyu yang diturunkan-Nya, bukan makhluk. Barangsiapa yang menyatakan dan berkeyakinan bahwa Al-Qur-an adalah makhluk, maka ia kafir menurut pandangan mereka (Ahlus Sunnah). Al-Qur-an merupakan wahyu dan kalamullah yang diturunkan oleh Allah melalui perantaraan Malaikat Jibril Alaihissallam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bahasa Arab, untuk orang-orang yang berilmu, sebagai peringatan sekaligus kabar gembira. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Azza wa Jalla :
وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِين َنَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ عَلَىٰ قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ
“Dan sesungguhnya Al-Qur-an ini benar-benar diturunkan oleh Rabb semesta alam, ia dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” [Asy-Syu’araa/26: 192-195]
Al-Qur-an adalah apa yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ummatnya sebagaimana diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam Al-Qur-an:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ
“Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu dari Rabb-mu…” [Al-Maa-idah/5: 67]
Dan yang disampaikan oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kalamullah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُ نَفْسَهُ عَلَى النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ فَقَالَ: أَلاَ رَجُلٌ يَحْمِلُنِي إِلَى قَوْمِهِ فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُوْنِي أَنْ أُبَلِّغَ كَلاَمَ رَبِّي.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dirinya kepada manusia pada waktu ibadah haji, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa di antara kalian yang sudi membawaku kepada kaumnya? Sesungguhnya kaum Quraisy menghalangiku untuk menyampaikan kalam Rabb-ku.”[4]
Al-Qur-an adalah kalamullah, bagaimana pun keadaannya, apakah yang terjaga di dalam dada (yang dihafal oleh kaum Muslimin) atau yang dibaca oleh lisan, yang ditulis di mushaf-mushaf. Al-Qur-an adalah kalamullah; lafazh, maknanya serta termasuk huruf dan maknanya adalah kalamullah.”[5]
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata:
مَنْ قَالَ لَفْظِي بِالْقُرْآنِ مَخْلُوْقٌ فَهُوَ جَهْمِيٌ، وَمَنْ قَالَ غَيْرُ مَخْلُوْقٍ فَهُوَ مُبْتَدِعٌ.
“Barangsiapa yang berkata bahwa ucapan saya yang melafazhkan Al-Qur-an adalah makhluk, maka ia adalah penganut Jahmiyyah. Dan barangsiapa yang berkata bukan makhluk, maka ia adalah ahli bid’ah.”[6]
Jika ada seseorang yang mengingkari sesuatu dari Al-Qur-an atau berkeyakinan bahwa ada kekurangan atau sesuatu yang perlu ditambah (padanya), maka ia telah kafir.
Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata: “Al-Qur-an adalah kalamullaah, bukan makhluk. Barangsiapa yang berkata: ‘Al-Qur-an adalah makhluk,’ maka ia telah kufur kepada Allah Yang Mahaagung, tidak diterima syahadatnya, tidak boleh dijenguk apabila ia sakit, tidak dishalatkan apabila meninggal, dan tidak boleh dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin. Ia harus diminta bertaubat, kalau tidak mau, maka harus dipenggal kepalanya.”[7]
Al-Qur-an wajib ditafsirkan menurut pemahaman Salafush Shalih (para Sahabat)[8] dan tidak boleh menafsirkan semata-mata dengan ra’yu (logika) karena hal tersebut berarti mengata-kan sesuatu atas Nama Allah dengan tanpa ilmu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Adapun menafsirkan Al-Qur-an dengan ra’yu (logika) semata hukumnya adalah haram.”[9]
[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1] Tentang masalah ini lihat al-‘Aqiidatus-Salafiyah fii Kalaami Rabbil Bariyyah wa Kasyfi Abaathillil Mubtadi’ah ar-Radiyyah (cet. I-1408 H) oleh ‘Abdullah bin Yusuf al-Judai’.
[2] Lihat ar-Raddu ‘alal Jahmiyyah (hal. 155, cet. II-Daar Ibnul Atsir, 1416 H) oleh Imam Abu Sa’id ‘Utsman bin Sa’id ad-Darimi (wafat th. 280 H), tahqiq Badr bin ‘Abdillah al-Badr.
[3] Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (hal. 20).
[4] HR. Abu Dawud (no. 4734), at-Tirmidzi (no. 2925), Ibnu Majah (no. 201), al-Bukhari dalam Khalqu Af’aalil ‘Ibaad (hal. 41), ad-Darimi dalam ar-Radd ‘alal Jahmiyyah (no. 285), Ahmad (III/390), al-Hakim (II/612-613), dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahaby.
[5] Lihat ‘Aqiidatus Salaf Ash-haabil Hadiits (hal. 30-31, no. 6), tahqiq dan takhrij Badr bin ‘Abdillah al-Badr.
[6] Lihat ‘Aqiidatus Salaf Ash-haabil Hadiits (hal. 33) dan Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islaam Ibni Taimiyyah (XII/325).
[7] Sanadnya shahih. Disebutkan oleh adz-Dzahabi dalam Tadzkiratul Huffaazh (II/ 728-729) secara ringkas. Lihat ‘Aqiidatus Salaf Ash-haabil Hadiits (hal. 31, no. 7).
Catatan: Yang berhak melaksanakan hukuman ini adalah ulil amri (pemerintah/ hakim)
[8] Sebagaimana yang termuat di dalam muqaddimah Tafsiir Ibni Katsiir ((I/4-8), cet. Daarus Salaam) bahwa Al-Qur-an ditafsirkan dengan:
1. Al-Qur-an, atau
2. As-Sunnah, atau
3. Perkataan para Sahabat Radhiyallahu anhum, atau
4. Perkataan para Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in, kemudian
5. Secara bahasa (lafazh bahasa Arab).
Lihat Muqaddimah fii Ushuulit Tafsiir karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (hal. 84-94), Daar Ibnul Jauzi, th. 1414 H, tahqiq Fawwaz Ahmad Zamrali
[9] Ibid, hal.96.
- Home
- /
- A3. Aqidah Ahlus Sunnah...
- /
- Iman Kepada Kitab-Kitab, Mengimani...