TAKBIR 12X DALAM SHALAT IED
Pertanyaan.
Kenapa kita disunnahkan takbir dua belas kali dalam dua shalat Ied, tidak dalam lima shalat wajib sebelum membaca al-Fathihah, apa faidahnya dan apa maknanya ?
Jawaban.
Hukum asal dari ibadah itu adalah tauqîfi. Hendaknya kita beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan apa yang Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya perintahkan kepada kita, baik kita tahu hikmahnya ataupun tidak, terutama masalah cara melaksanakah shalat, puasa dan haji. Dalam hal ini, akal tidak memiliki porsi. Termasuk dalam masalah ini yaitu apa yang disyari’atkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa enam atau tujuh takbir setelah takbîratul ihrâm sebelum membaca al-Fatihah pada raka’at pertama dan lima takbir sebelum membaca al-Fatihah pada raka’at kedua dalam shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha, tidak dalam shalat fardhu. Kita wajib beriman dengan syari’at Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, tunduk kepadanya, mendengar dan mentaati. Karena landasan dalam melaksanakannya adalah ta’abbud (untuk beribadah) bukan ta’lîl (mencari sebab). Seorang hamba tidak pantas ikut campur dalam urusan Allah Azza wa Jalla dan apa-apa yang menjadi hak Allah Azza wa Jalla sepert ibadah dengan segala macamnya, cara-caranya; tidak pantas bertanya, kenapa Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan ini dan meninggalkan ini ? Apa faidah dari syari’at yang Allah Azza wa Jalla perintahkan ini ?
Yang wajib bagi seorang hamba yaitu mengetahui syari’at Allah Azza wa Jalla lalu melaksanakannya. Jika kemudian hikmahnya nampak, maka alhamdulillâh. Jika tidak, maka hendaklah dia tunduk kepada hukum Allah Azza wa Jalla , mentaatinya serta meyakini bahwa Allah Azza wa Jalla tidak akan mensyari’atkan sesuatu kecuali pasti karena suatu hikmah dan demi kemaslahatan para hamba-Nya. Karena Allah Azza wa Jalla Maha bijaksana lagi Maha mengetahui dalam firman-firman-Nya, perbuatan, syari’at serta takdir-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ
Sesungguhnya Rabbmu Maha bijaksana lagi Maha mengetahui. [al-An’âm/6:83]
Di antara yang mendukung apa yang kami sampaikan yaitu firman Allah Azza wa Jalla :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu [al-Ahzâb/33:21]
serta sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي ْ
Shalatlah kalian sebagaimana aku melaksanakan shalat (HR Imam Bukhâri dalam shahîh beliau)
Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’ :
خُذُا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
Ambillah manasik kalian dariku
وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`
Ketua : Syaikh `Abdul `Azîz bin `Abdullâh bin Bâz; Wakil : Syaikh `Abdurrazâq Afîfy; Anggota : Syaikh `Abdullâh Ghadyân dan Syaikh `Abdullâh bin Qu’ûd
Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ, 8/299-301
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]