Mengumumkan Berita Duka Melalui Sarana Komunikasi Modern
MENGUMUMKAN BERITA DUKA MELALUI SARANA KOMUNIKASI MODERN
Pertanyaan
Sebagian ikhwah kita semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan, mereka membuat status di facebook, twitter, whatsapp dan melakukan pengumuman berita duka tentang jenazah yang ada kota-kota mereka, mereka juga mengirim sms melalui handphone mereka kepada teman-teman mereka untuk menunjukkan tentang pelaksanaan shalat jenazah, apakah hal ini termasuk An Na’yu (mengumumkan kematian) yang dilarang ?
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama: An Na’yu (pengumuman) kematian itu ada tiga macam: haram, makruh, dan mubah.
An Na’yu yang haram: Yaitu seperti pengumuman kematian penduduk jahiliyah, yang mengumumkannya di dalam pesta-perta umum dengan menyebutkan Al Mafakhir (kebanggaan-kebanggaan) mayit dan ma’atsir (pengaruh dan jejak) nya yang dibarengi dengan teriakan, menangis dan tidak menerima keadaan.
Al Ma’atsir adalah apa saja yang berkaitan dengan sifat si mayit itu sendiri, Al Mafakhir adalah yang berkaitan dengan nasabnya. Baca: Hasyiyatu Al Jumal ‘ala Al Manhaj karya Zakariya Al Anshari: 3/687.
Pemberitaan kematian yang makruh adalah memberitahukan kematiannya disertai dengan seruan dengan suara yang keras tanpa menyebutkan mafakhir dan ma’atsir si mayit.
Adapun pemberitaan kematian yang mubah adalah hanya berupa pengumuman biasa atas kematian si mayit tanpa disertai dengan seruan.
Dalil-dalil sunnah menunjukkan akan bolehnya bagian yang terakhir dari pembagian An Na’yu, sebagaimana pemberitaan kematian raja Najasyi dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, para syuhada’ perang mu’tah dan yang lainnya.
Al Kisani berkata: “Tidak apa-apa mengumumkan kematiannya kepada semua orang, kerabatnya, teman-temannya, tetangganya, agar mereka melaksanakan haknya untuk menshalatinya, mendoakannya, dan mengantarkan jenazahnya; karena pengumuman itu memotivasi untuk taat, dan anjuran untuk mempersiapkannya, hal ini masuk ranah membantu dalam kebaikan dan takwa, menjadi sebab kebaikan dan mengarahkan kepadanya”. (Badai’ As Shanai’: 3/207)
Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah (8/402):
“Dibolehkan untuk mengajak kerabat si mayit, teman-temannya, tetangganya agar mereka ikut menshalatkannya, mendoakannya, mengantarkan jenazahnya, membantu proses penguburannya; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memberitahukan kepada para sahabat akan kematian raja Najasyi –rahimahullah- dan mengajak mereka untuk menshalatkannya”.
Kedua: Tidak apa-apa memberitahukan dan mengumumkan kematian seseorang dengan menggunakan media sosial, seperti; facebook, twitter, whatsapp, dan yang lainnya atau melalui email dan melalui sms, jika maksud dari hal itu adalah untuk mengumumkan kepada masyarakat agar mereka datang untuk melakukan shalat jenazah, mendoakan mayit, memintakan ampun bagi si mayit, takiyah kepada keluarganya, maka pengumuman itu menjadi sarana untuk amal sholeh tersebut.
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- pernah ditanya tentang pengumuman kematian melalui media cetak (Koran) ?
Beliau menjawab:
“Kami berpendapat tidak mengapa, karena termasuk dalam bab pemberitaan (Saja)”. (Masa’il Imam Ibnu Baaz karya Ibnu Mani’: 108)
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:
“Adapun pengumuman akan kematian si mayit, jika untuk kemaslahatan, seperti jika si mayit tersebut muamalahnya luas (dikenal banyak orang) antara pernah menerima atau memberi, maka diumumkan kematiannya karena bisa jadi ada seseorang yang mempunyai hak kepadanya maka akan ditunaikan atau yang semisalnya, dalam hal ini tidak apa-apa”. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Al Utsaimin: 17/461)
Syeikh Ibnu Jibrin berkata:
“Tidak masalah menyebarluaskan berita kematian sebagian orang yang terkenal baik dan keshalihan, agar didoakan semoga mendapatkan rahmat dan umat Islam ikut mendoakannya, akan tetapi tidak boleh memuji mereka dengan apa yang tidak mereka perbuat, karena hal itu merupakan kedustaan yang nyata”. (Fatawa Islamiyah: 2/106)
Wallahu A’lam
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah4 Jenazah...
- /
- Mengumumkan Berita Duka Melalui...