Jika Wanita Muslimah Berobat Ke Dokter Lelaki?

JIKA WANITA MUSLIMAH BEROBAT KE DOKTER LELAKI?

Beberapa pertanyaan menghampiri meja Redaksi, yaitu menyangkut problem yang dihadapi wanita muslimah saat harus berobat atau memeriksakan kesehatan kepada  dokter lelaki. Ini menjadi ganjalan bagi kaum hawa. Apabila tidak ada dokter wanita, atau jika sulit mendapatkan dokter wanita, lantas bagaimanakah hukumnya? Apalagi jika menyangkut hal-hal yang sangat pribadi, seperti partus (persalinan), atau keluhan lain yang memaksa wanita membuka auratnya.

Islam mensyariatkan, jika seseorang tertimpa penyakit maka ia diperintahkan untuk berusaha mengobatinya. Al-Qur`ân dan as-Sunnah telah menetapkan syariat tersebut. Dan pada pelayanan dokter memang terdapat faedah, yaitu memelihara jiwa. Satu hal yang termasuk ditekankan dalam syariat Islam.

Pembahasan masalah di atas akan diulas melalui beberapa sub judul, dengan bercermin pada fatwa-fatwa ulama kontemporer. Silahkan menyimak.

Pandangan Islam Terhadap Ikhtilat
Pembahasan tentang ikhtilat sangat penting untuk menjawab persoalan di atas. Yakni untuk menjaga kehormatan dan menghindarkan dari perbuatan yang mengarah dosa dan kekejian.

Yang dimaksud ikhtilat, yaitu berduanya seorang lelaki dengan seorang perempuan di tempat sepi. Dalam hal ini menyangkut pergaulan antara sesama manusia, yang rambu-rambunya sangat mendapat perhatian dalam Islam. Yaitu berkait dengan ajaran Islam yang sangat menjunjung tinggi keselamatan bagi manusia dari segala gangguan. Terlebih lagi dalam masalah mu’amalah (pergaulan) dengan lain jenis. Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita telah diatur dengan batasan-batasan, untuk membentengi gejolak fitnah yang membahayakan dan mengacaukan kehidupan. Karenanya, Islam telah melarang pergaulan yang dipenuhi dengan ikhtilat (campur baur antara pria dan wanita).

Dalam hadits di bawah ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kaum lelaki untuk lebih berhati-hati dalam masalah wanita.

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Berhati-hatilah kalian dari menjumpai para wanita,” maka seorang sahabat dari Anshar bertanya,”Bagaimana pendapat engkau tentang saudara ipar, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab,”Saudara ipar adalah maut (petaka).” [HR Bukhari dan Muslim].

Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah memperingatkan bahaya ikhtilat ini dengan pernyataannya: “Ikhtilat yang terjadi di antara lelaki dan wanita menjadi penyebab banyaknya perbuatan keji dan zina”.[1] Maka, sungguh kehatian-hatian Islam dalam banyak hal, ialah demi kemaslahatan kehidupan manusia itu sendiri.

Perintah Menjaga Aurat dan Menahan Pandangan
Di antara keindahan syariat Islam, yaitu ditetapkannya larangan mengumbar aurat dan perintah untuk menjaga pandangan mata kepada obyek yang tidak diperbolehkan, lantaran perbuatan itu hanya akan mencelakakan diri dan agamanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ  ٣٠ وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita . . .” [an-Nûr/24: 30-31].

Larangan melihat aurat, tidak hanya untuk yang berlawan jenis, akan tetapi Islam pun menetapkan larangan melihat aurat sesama jenis, baik antara lelaki dengan lelaki lainnya, maupun antara sesama wanita.

Disebutkan dalam sebuah hadits:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ 

Dari ‘Abdir-Rahman bin Abi Sa`id al-Khudri, dari ayahnya, bahwasanya Nabi n bersabda: “Janganlah seorang lelaki melihat kepada aurat lelaki (yang lain), dan janganlah seorang wanita melihat kepada aurat wanita (yang lain)”. [HR Muslim].

Imam an-Nawawi rahimahullaht mengatakan, di antara kandungan hadits ini, yaitu larangan bagi seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya) dan wanita melihat aurat wanita (lainnya). Di kalangan ulama, larangan ini tidak diperselisihkan. Sedangkan lelaki melihat aurat wanita, atau sebaliknya wanita melihat aurat lelaki, maka berdasarkan Ijma’, perbuatan seperti ini merupakan perkara yang diharamkan. Rasulullah mengarahkan dengan penyebutan larangan seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, yang berarti lelaki yang melihat aurat wanita maka lebih tidak dibolehkan.[2]

Baca Juga  Pandangan Materialistis Terhadap Kehidupan dan Bahaya-Bahayanya

Selain itu juga, guna mengantisipasi terjadinya perbuatan buruk, yang disebabkan karena terjalinnya hubungan bebas antara lelaki perempuan, sehingga Islam benar-benar menutup akses ke arah sana. Yaitu dengan mengharamkan terjadinya persentuhan antara kulit lelaki dan perempuan. Bahkan Rasulullah n telah bersabda:

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ  امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ

Tertusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum besi, (itu) lebih baik daripada ia  menyentuh wanita yang tidak halal baginya.[3]

Demikian sekilas prinsip pergaulan dengan lawan jenis yang telah ditetapkan Islam. Tujuannya, ialah demi kebaikan yang sebesar-besarnya.

Idealnya Muslimah Berobat Ke Dokter Wanita
Hukum asalnya, apabila ada dokter umum dan dokter spesialis dari kaum Muslimah, maka menjadi kewajiban kaum Muslimah untuk menjatuhkan pilihan kepadanya. Meski hanya sekedar keluhan yang paling ringan, flu batuk pilek sampai pada keadaan genting, semisal persalinan ataupun jika harus melakukan pembedahan.

Berkaitan dengan masalah itu, Syaikh Bin Bâz rahimahulah mengatakan: “Seharusnya para dokter wanita menangani kaum wanita secara khusus, dan dokter lelaki melayani kaum lelaki secara khusus kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa. Bagian pelayanan lelaki dan bagian pelayanan wanita masing-masing disendirikan, agar masyarakat terjauhkan dari fitnah dan ikhtilat yang bisa mencelakakan. Inilah kewajiban semua orang”.[4]

Lajnah Dâ-imah juga menfatwakan, bila seorang wanita mudah menemukan dokter wanita yang cakap  menangani penyakitnya, ia tidak boleh membuka aurat atau berobat ke seorang dokter lelaki. Kalau tidak memungkinkan maka ia boleh melakukannya.[5]

Bagaimana tidak? Karena seorang muslimah harus menjaga kehormatannya, sehingga ia harus menjaga rasa malu yang telah menjadi fitrah wanita, menghindarkan diri dari tangan pria yang bukan makhramnya, menjauhkan diri dari ikhtilath. Tatkala ia ingin mendapatkan penjelasan mengenai penyakitnya secara lebih banyak, lebih leluasa bertanya, dan sebagainya, maka mau tidak mau hal ini tidak akan bisa didapatkan dengan baik, melainkan jika seorang wanita berobat atau memeriksakan dirinya kepada dokter atau ahli medis wanita. Bila tidak, maka hal itu sulit dilakukan secara maksimal.

Bagaimana Bila Tidak Ada Dokter Wanita?
Kenyataan yang kita saksikan cukup langkanya dokter umum maupun spesialis dari kalangan kaum hawa. Keadaan ini, sedikit banyak tentu menimbulkan pengaruh yang cukup membuat risih kaum wanita, bila mereka mesti berhadapan dengan lawan jenis untuk berobat. Sehingga banyak diantara kaum wanita  yang terpaksa berobat kepada dokter pria.

Syaikh Bin Bâz rahimahullah memandang permasalahan ini sebagai persoalan penting untuk diketahui dan sekaligus menyulitkan. Akan tetapi, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi karunia ketakwaan dan ilmu kepada seorang wanita, maka ia harus bersikap hati-hati untuk dirinya, benar-benar memperhatikan masalah ini, dan tidak menyepelekan. Seorang wanita memiliki kewajiban untuk mencari dokter wanita terlebih dahulu. Bila mendapatkannya, alhamdulillah, dan ia pun tidak membutuhkan bantuan dokter lelaki.[6]

Bila memang dalam keadaan darurat dan terpaksa, Islam memang membolehkan untuk menggunakan cara yang mulanya tidak diperbolehkan. Selama mendatangkan maslahat, seperti untuk pemeliharaan dan penyelamatan jiwa dan raganya. Seorang muslimah yang keadaannya benar-benar dalam kondisi terhimpit dan tidak ada pilihan, (maka) ia boleh pergi ke dokter lelaki, baik karena tidak ada ada seorang dokter muslimah yang mengetahui penyakitnya maupun memang belum ada yang ahli.

Allah Ta`ala menyebutkan dalam firman-Nya surat al-An’âm/6 ayat 119:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

(padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya).

Meskipun dibolehkan dalam kondisi yang betul-betul darurat, tetapi harus mengikuti rambu-rambu yang wajib untuk ditaati. Tidak berlaku secara mutlak. Keberadaan mahram adalah keharusan, tidak bisa ditawar-tawar. Sehingga tatkala seorang muslimah terpaksa harus bertemu dan berobat kepada dokter lelaki, ia harus didampingi mahram atau suaminya saat pemeriksaan. Tidak berduaan dengan sang dokter di kamar praktek atau ruang periksa.

Syarat ini disebutkan Syaikh Bin Bâz rahimahullah untuk pengobatan pada bagian tubuh yang nampak, seperti kepala, tangan, dan kaki. Jika obyek pemeriksaan menyangkut aurat wanita, meskipun sudah ada perawat wanita –umpamanya- maka keberadaan suami atau wanita lain (selain perawat) tetap diperlukan, dan ini lebih baik untuk menjauhkan dari kecurigaan. [7]

Ketika Syaikh Shalih al-Fauzan ditanya mengenai hukum berobat kepada dokter yang berbeda jenisnya, beliau menjelaskan:
“Seorang wanita tidak dilarang berobat kepada dokter pria, terlebih lagi ia seorang spesialis yang dikenal dengan kebaikan, akhlak dan keahliannya. Dengan syarat, bila memang tidak ada dokter wanita yang setaraf dengan dokter pria tersebut. Atau karena keadaan si pasien yang mendesak harus cepat ditolong, (karena) bila tidak segera, penyakit (itu) akan cepat menjalar dan membahayakan nyawanya. Dalam masalah ini, perkara yang harus diperhatikan pula, dokter tersebut tidak boleh membuka sembarang bagian tubuh (aurat) pasien wanita itu, kecuali sebatas yang diperlukan dalam pemeriksaan. Dan juga, dokter tersebut adalah muslim yang dikenal dengan ketakwaannya. Pada situasi bagaimanapun, seorang muslimah yang terpaksa harus berobat kepada dokter pria, tidak dibolehkan memulai pemeriksaan terkecuali harus disertai oleh salah satu mahramnya“. [8]

Baca Juga  Dua Masalah Tentang Ummahatul Mukminin

Ketika Lajnah Dâ-imah menjawab sebuah pertanyaan tentang syarat-syarat yang harus terpenuhi bagi dokter lelaki untuk menangani pasien perempuan, maka Lajnah Dâ-imah mengeluarkan fatwa yang berbunyi: “(Syarat-syaratnya), yaitu tidak dijumpai adanya dokter wanita muslimah yang sanggup menangani penyakitnya, dokter tersebut seorang muslim lagi bertakwa, dan pasien wanita itu didampingi oleh mahramnya”.[9]

Demikian pula menurut Syaikh Muhammmad bin Shalih al-‘Utsaimin. Hanya saja, untuk menangani wanita muslimah, beliau rahimahullah lebih memilih seorang dokter wanita beragama Nashrani yang dapat dipercaya, daripada memilih seorang dokter lelaki muslim. Kata beliau: “Menyingkap aurat lelaki kepada wanita, atau aurat wanita kepada pria ketika dibutuhkan tidak masalah, selama terpenuhi dua syarat, yaitu aman dari fitnah, dan tidak disertai khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya). Akan tetapi, berobat kepada dokter wanita yang beragama Nasrani dan amanah, tetap lebih utama daripada ke doker  muslim meskipun lelaki, karena aspek persamaan”.[10]

Penjelasan tambahan Syaikh al-‘Utsaimin di atas, juga dipilih oleh para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah.  Dalam fatwanya yang bernomor 16748, Lajnah Dâ-imah memfatwakan, wanitalah yang menangani (pasien) wanita, baik ia seorang muslimah maupun bukan. Seorang lelaki yang bukan mahram, tidak boleh menangani wanita, kecuali dalam kondisi darurat. Yaitu bila memang tidak ditemukan dokter wanita.[11]

Begitu pula bagi wanita yang menghadapi persalinan.

Ada sebuah pertanyaan mengenai hukum wanita memasuki rumah sakit untuk menjalani persalinan, sedangkan dokter-dokter di rumah sakit tersebut seluruhnya laki-laki. Lajnah Dâ-imah memberi jawaban: “Dokter laki-laki tidak boleh menangani persalinan wanita, kecuali dalam kondisi darurat, seperti mengkhawatirkan kondisi wanita (ibu bayi), sementara itu tidak ada dokter wanita yang mampu mengambil alih pekerjaan itu”. [12]

Kesimpulan
Sebagaimana hukum asalnya, bila ada dokter wanita yang ahli, maka dialah yang wajib menjalankan pemeriksaan atas seorang pasien wantia. Bila tidak ada, dokter wanita non-muslim yang dipilih. Jika masih belum ditemukan, maka dokter lelaki muslim yang melakukannya. Bila keberadaan dokter muslim tidak tersedia, bisa saja seorang dokter non-muslim yang menangani.

Akan tetapi harus diperhatikan, dokter lelaki yang melakukan pemeriksaan hanya boleh melihat tubuh pasien wanita itu sesuai dengan kebutuhannya saja, yaitu saat menganalisa penyakit dan mengobatinya, serta harus menjaga pandangan. Dan juga, saat dokter lelaki menangani pasien wanita, maka pasien wanita itu harus disertai mahram, atau suaminya, atau wanita yang dapat dipercaya supaya tidak terjadi khalwat.

Dalam semua kondisi di atas, tidak boleh ada orang lain yang menyertai dokter lelaki kecuali yang memang diperlukan perannya. Selanjutnya, para dokter lelaki itu harus menjaga kerahasiaan si pasien wanita.[13]

Bertolak dari keterangan di atas, bagaimanapun keadaannya, sangat diperlukan kejujuran kaum wanita dan keluarganya tentang masalah ini. Hendaklah terlebih dulu beriktikad untuk mencari dokter wanita. Tidak membuat bermacam alasan dikarenakan malas untuk berusaha. Semua harus dilandasi dengan takwa dan rasa takut kepada Allah, kemudian berusaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan mulia di atas. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, niscaya Allah  Azza wa Jalla menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Wallahu a’lam bish-shawâb.

Maraji`:

  1. Al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha, Pengantar Syaikh ‘Abdul-‘Aziz bin ‘Abdullah Alu Syaikh, Darul-Muayyad, Cetakan I, Tahun 1424 H.
  2. Fatâwa, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
  3. Fatâwa, Syaikh Shalih al-Fauzan.
  4. Fatâwa wa Maqalat, Syaikh Bin Baz.
  5. Fiqhun-Nawazil, Dr. Muhammad bin Hasan al-Jizani, Darul-Ibnil-Jauzi, Cetakan I, Tahun 1426-2005.
  6. Majalah Mujamma`, Juz 3.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote

[1] Lihat ath-Thuruq Hukmiyah, hlm. 407.
[2] Syarhu Shahîh Muslim.
[3] Hadits shahîh diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan lainnya. Lihat ash-Shahîhah (226), Shahîhul-Jami’ (5045).
[4] Al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha, hlm. 230.
[5] Fatâwa Lajnah Dâ-imah, no. 4671. Dinukil dari al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha.
[6] Al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha 228-229
[7] Ibid.
[8] Lihat Fatâwa, Syaikh Shalih al-Fauzan, Jilid 5.
[9] Fatâwa Lajnah Dâ-imah no. 3507. Dinukil dari  al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha, hlm. 242.
[10] Lihat Fatâwa wa Rasail Ibni Utsaimin, Jilid 12.
[11] Lihat al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha. Dinukil dari halaman 244.
[12] Fatâwa Lajnah Dâ-imah, no. 17000. Dinukil dari al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil- Mardha, hlm.  245.
[13] Diambil dari 3/196-197. Merupakan ketetapan Majma Fiqh Islami, no 85/12/85 yang bermuktamar pada  tanggal 1-7 Muharram 1414 H. Ketetapan ini dikukuhkan lagi pada muktamar tanggal 20 Sya’ban 1415 H.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Jika Wanita Muslimah Berobat...