Hakikat Jihad
HAKIKAT JIHAD
Oleh
Ustadz Abu Qotadah
Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana juga memiliki kedudukan yang tinggi di dunia.
Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’, jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir[1].
Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian.
- Jihad melawan hawa nafsu.
- Jihad melawan setan.
- Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran.
- Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir.
Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah.
- Berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran dan agama yang haq.
- Berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
- Berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.
- Berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.
Adapun berjihad melawan setan bisa dilakukan dengan dua cara.
- Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan yang berupa syhubhat dan keraguan yang bisa mencederai keimanan.
- Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.
Sedangkan jihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan.
- Yaitu dengan tangan apabila mampu.
- Jika tidak mampu, maka dengan lisan.
- Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum Muslimin wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka, dan tidak memuji mereka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ
“Tiga perkara; barangsiapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan mendapatkan kelezatan iman; Allah dan RasulNya Iebih dicintai daripada yang lain-Iainnya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allah darinya, sebagairnana ia benci dilemparkan ke dalam neraka“. (HR Bukhari dan Muslim).
مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ
“Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah, maka dia berarti telah sempurna imannya“. (HR Abu Dawud)
فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Barangsiapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid’ah, maka dia terkena Iaknat Allah, malaikat dan seluruh manusia“. (HR Bukhari dan Muslim)
Berjihad melawan orang fasiq dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama. Yaitu dengan cara menegakan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid”[2].
Syaikhul Islam juga mengatakan: “Apabila seorang mubtadi’ menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al Qur`an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al Qur`an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya”[3].
Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah. Karena seandainya Allah tidak membangkitkan orang yang membantah mereka, tentulah agama itu akan rusak. Ketahuilah, kerusakan yang timbulkan dari perbuatan mereka, lebih berbahaya daripada berkuasanya orang kafir. Karena kerusakan orang kafir dapat diketahui oleh setiap orang, sedangkan kerusakan pelaku bid’ah hanya diketahui oleh orang-arang alim.
Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-arong yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin, yaitu dengan cara menegakan hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakr dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, ‘Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.
Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir? Al Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardu ‘ain; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangannya; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini.[4]
Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardu kifayah, dan tidak menjadi fardu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini.
- Apabila dia berada di medan pertempuran.
- Apabila negerinya diserang musuh. Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah mengatakan: “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum Muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara”[5]. Jihad ini dinamakan jihad difa’.
- Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.
- Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib.[6]
Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan :
Pertama : Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Allah berfirman:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu“. [al Hajj/22:39].
Kedua : Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum Muslimin. Allah berfirman :
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” [Al-Baqarah/2:190].
Ketiga. Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allah tegak di muka bumi.
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“… dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa“. [at Taubah/9:36]
Tahapan yang ketiga ini tidak dimansukh, sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh lbnu Baz rahimahullah berkata: “Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak dimansukh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum Muslimin”.[7].
Demikian secera singkat hakikat jihad beserta tahapan-tahapan perintah tersebut. Semua ini harus dipahami oleh kaum Muslimin, sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan keadaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005 Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1] Lihat Fathul Bari (6/77).
[2] Lihat Al Fatawa (4/13).
[3] Lihat Al Fatawa (28/221).
[4] Lihat Zadul Ma’ad (3/64).
[5] Al lkhtiyarat, 311
[6] Lihat Al Mughni, Al Majmu’, Zaadul Mustaqni’
[7] Fadlu Al Jihad Wal Mujahidin, 2:440
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah9 Jihad...
- /
- Hakikat Jihad