Hukum Membaca Al-Qur’an Dengan Nyaring Ketika Orang Shalat

HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN DI MASJID DENGAN NYARING KETIKA ORANG SEDANG SHALAT.

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya membaca Al-Qur’an dengan suara yang tinggi (nyaring) yang menyebabkan mengganggu orang yang shalat di dalam masjid?

Jawaban
Haram hukumnya seseorang membaca Al-Qur’an, atau belajar yang dapat mengganggu orang yang sedang shalat karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perbuatan tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Al-Muwatha’ (Fi As-Shalati bab, Al-Amal Fii Qira’at, I/76 (255) dari Al-Bayaadi, (Farwah bin Amru) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan mendapatkan orang-orang yang sedang shalat dan mereka meninggikan suara bacaan mereka maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيهِ بِهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

Sesungguhnya orang yang shalat itu bermunajat kepada Rabbnya, maka lihatlah kepada siapa yang dimunajatkannya, janganlah kalian menyaringkan bacaan Al-Qur’an di antara satu dengan yang lain” [1]

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, Penerjemah Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah]
_________
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Abi Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu (Fii As-Shalati bab, Raf’u As-Shaut bil Qur’an Fi Shalati Al-laili (1332)